Definisi Istilah dalam Peraturan
Istilah yang didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan dalam indeks regulasi, diambil langsung dari teks peraturannya. Istilah yang didefinisikan lebih dari satu peraturan punya halaman perbandingan sendiri, karena rumusannya tidak selalu sama.
Sebelum mengutip sebuah definisi, pastikan definisi itu diambil dari peraturan yang menjadi dasar dokumen yang disusun, dan pasal definisinya masih berlaku. Peraturan yang sudah diubah tetap tercantum di sini dengan statusnya, karena pasal ketentuan umumnya bisa ikut berubah.
80 istilah
- 1 (satu) hari UU No. 13 Tahun 2003
- 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
- Anak UU No. 13 Tahun 2003
- Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
- Arbiter Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai …
- Arbitrase Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan …
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan PP No. 37 Tahun 2021
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PP No. 37 Tahun 2021
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan …
- Badan Usaha UU No. 11 Tahun 2020
- Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 2020
- Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi …
- Federasi serikat pekerja/serikat buruh UU No. 21 Tahun 2000
- Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
- Hakim UU No. 2 Tahun 2004
- Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.
- Hakim Ad-Hoc UU No. 2 Tahun 2004
- Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.
- Hakim Kasasi UU No. 2 Tahun 2004
- Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- Hari UU No. 11 Tahun 2020
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Hubungan industrial UU No. 13 Tahun 2003
- Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai …
- Hubungan Kerja 2 peraturan
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Informasi ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003
- Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
- Jaminan Hari Tua PP No. 37 Tahun 2021
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- Jaminan Kecelakaan Kerja PP No. 37 Tahun 2021
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh …
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan PP No. 37 Tahun 2021
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan …
- Jaminan Kematian PP No. 37 Tahun 2021
- Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Kesehatan PP No. 37 Tahun 2021
- Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan …
- Jaminan Pensiun PP No. 37 Tahun 2021
- Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta …
- Kesejahteraan pekerja/buruh UU No. 13 Tahun 2003
- Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat …
- Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003
- Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- Kompetensi kerja UU No. 13 Tahun 2003
- Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh UU No. 21 Tahun 2000
- Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Konsiliasi Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam …
- Konsiliator Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib …
- Koperasi UU No. 11 Tahun 2020
- Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- Lembaga kerja sama bipartit UU No. 13 Tahun 2003
- Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh …
- Lembaga kerja sama tripartit UU No. 13 Tahun 2003
- Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
- Lembaga Pelatihan Kerja PP No. 37 Tahun 2021
- Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
- Mediasi Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh …
- Mediator Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri …
- Menteri 6 peraturan
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Mogok kerja UU No. 13 Tahun 2003
- Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
- Pekerja/buruh 5 peraturan
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pelaku Usaha UU No. 11 Tahun 2020
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Pelatihan Kerja 2 peraturan
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu …
- Pelayanan penempatan tenaga kerja UU No. 13 Tahun 2003
- Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi …
- Pemagangan UU No. 13 Tahun 2003
- Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau …
- Pemberi kerja UU No. 13 Tahun 2003
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemerintah Daerah UU No. 11 Tahun 2020
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Pusat 4 peraturan
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara …
- Pemerintahan Daerah UU No. 11 Tahun 2020
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan …
- Pemutusan Hubungan Kerja 4 peraturan
- Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
- Pengadilan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004
- Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- Pengawas Ketenagakerjaan 3 peraturan
- Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, …
- Pengawasan ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003
- Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Pengusaha 3 peraturan
- Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan …
- Penutupan perusahaan (lock out) UU No. 13 Tahun 2003
- Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
- Peraturan Perusahaan 3 peraturan
- Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
- Perencanaan tenaga kerja UU No. 13 Tahun 2003
- Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang …
- Perizinan Berusaha UU No. 11 Tahun 2020
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Perjanjian Kerja 2 peraturan
- Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- Perjanjian Kerja Bersama 3 peraturan
- Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang …
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PP No. 35 Tahun 2021
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PP No. 35 Tahun 2021
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
- Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh UU No. 21 Tahun 2000
- Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat …
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh UU No. 2 Tahun 2004
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham …
- Perselisihan hak UU No. 2 Tahun 2004
- Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, …
- Perselisihan hubungan industrial 2 peraturan
- Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan …
- Perselisihan kepentingan UU No. 2 Tahun 2004
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, …
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja UU No. 2 Tahun 2004
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Persetujuan Bangunan Gedung UU No. 11 Tahun 2020
- Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan …
- Perundingan bipartit UU No. 2 Tahun 2004
- Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
- Perusahaan 3 peraturan
- Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh …
- Perusahaan Alih Daya PP No. 35 Tahun 2021
- Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
- Peserta JKP PP No. 37 Tahun 2021
- Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
- Rencana Detail Tata Ruang UU No. 11 Tahun 2020
- Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
- Seminggu UU No. 13 Tahun 2003
- Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
- Serikat pekerja/serikat buruh 4 peraturan
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab …
- Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan UU No. 21 Tahun 2000
- Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan.
- Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan UU No. 21 Tahun 2000
- Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
- Siang hari UU No. 13 Tahun 2003
- Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
- Sistem Informasi Ketenagakerjaan PP No. 37 Tahun 2021
- Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
- Tenaga kerja UU No. 13 Tahun 2003
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- Tenaga kerja asing UU No. 13 Tahun 2003
- Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- Upah 3 peraturan
- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, …
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UU No. 11 Tahun 2020
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.