Daftar isi (2 pasal)
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
DENGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk
b. bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
Mengingat l.
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
Undang-Undang Nomor
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN
TENTANG
Pasal I #Laporkan Penjelasan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a.
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
a. warga negara Indonesia;
hlm. 3 OCRb. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN;
(4) Dihapus.
Ketentuan ayat
Pasal I I #Laporkan Penjelasan
Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. (l)
(3) Iuran sebesar 0,360/o (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,227o (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan.
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan;
hlm. 4 OCRb. tingkat risiko rendah sebesar O,4oolo (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,6O7o (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.
Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
hlm. 5 OCRKetentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dinas yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang urusEul pemerintahan b di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota; perjanjian bersama disertai dengan:
1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas di bidang yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota; atau hlm. 6 OCR petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar
Ketentuan ayat
Pasal 25
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan.
Ketentuan ayat
Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan
c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.
d. dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS aan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat
(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(6) BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7
Pasal 39A
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 40
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
Pasal II
l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan , BPJS 2 pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 10 OCRAgar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
Penjelasan
hlm. 11 OCRATAS
PERATURAN
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
PEKERJAAN
I. UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan.
Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional
Kementerian
Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari 25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ke pasal
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN" adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertukaran data kepesertaan dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial.
hlm. 13 OCRAngka 2
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha.
Ayat (3)
Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua puluh empat) bulan kalender.
hlm. 14 OCRSimulasi I Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Pada bulan Juni
Simulasi 2 Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai
Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali
Simulasi 3 Pekerja mulai bekerja:
1. PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei
2. Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama 6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021 sampai dengan 28 Februari
3. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama 5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
4. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal I November
Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan mengalami kerugian.
hlm. 15 OCRDalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A",
Angka 4
Pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah cacat yang
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "pengantar kerja" adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja.
hlm. 16 OCRAngka 7
Pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 39A
Ayat (1)
Perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan tutup dibuktikan dengan surat atau surat keterangan mengenai pembubaran yang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 1O Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal II Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7093