Daftar isi (2 pasal)
hlm. 1 OCR

SALINAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021

TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN

PEKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian, perlu diterbitkan kebijakan yang adaptif;

b. bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

Mengingat l.

Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

hlm. 2 OCR

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021

TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN

KEHILANGAN PEKERJAAN.

Pasal I #Laporkan Penjelasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649) diubah sebagai berikut:

Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Peserta terdiri atas:

a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan

b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

hlm. 3 OCR

b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan

c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:

a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan

b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN;

(4) Dihapus.

Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal I I #Laporkan Penjelasan

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. (l)

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,360lo (nol koma tiga enam persen) dari Upah sebulan.

(3) Iuran sebesar 0,360/o (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,227o (nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan.

(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK, dengan ketentuan iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma satu empat persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari Upah sebulan;

hlm. 4 OCR

b. tingkat risiko rendah sebesar O,4oolo (nol koma empat nol persen) dari Upah sebulan;

c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma tujuh lima persen) dari Upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan

e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,6O7o (satu koma enam nol persen) dari Upah sebulan.

(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.

(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.

Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.

(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

hlm. 5 OCR

Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:

a. mengundurkan diri;

b. cacat total tetap;

c. pensiun; atau

d. meninggal dunia.

(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:

a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dinas yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang urusEul pemerintahan b di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota; perjanjian bersama disertai dengan:

1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas di bidang yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota; atau hlm. 6 OCR petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.

(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.

Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:

a. informasi pasar kerja; dan/atau

b. bimbingan jabatan.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota, melalui Sistem c Informasi Ketenagakerjaan.

hlm. 7 OCR

Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;

b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan

c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.

d. dihapus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS aan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) kepada Peserta.

(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.

hlm. 8 OCR

(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.

(6) BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39A

(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengu.saha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. lO. Ketentuan Pasal 4O diubah, sehingga Pasal 4O berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:

hlm. 9 OCR

a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;

b. telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. meninggal dunia.

Pasal II

l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan , BPJS 2 pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini

3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 10 OCR

Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 14

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Silvanna Djaman

Penjelasan

hlm. 11 OCR

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021

TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN

PEKERJAAN

I. UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan.

Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional berjalan sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahun 2022 sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat 46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini meningkat sebanyak 8.865 (delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak 37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang.

Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari 25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh satu koma tujuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo (delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai hlm. 12 OCR bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak 101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tujuh ribu seratus tiga puluh satu) orang.

Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.

Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Ke pasal

Angka 1

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN" adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertukaran data kepesertaan dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial.

hlm. 13 OCR

Angka 2

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha.

Ayat (3)

Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua puluh empat) bulan kalender.

hlm. 14 OCR

Simulasi I Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tanggal 15 Desember 2020 dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT).

Pada bulan Juni 2022, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam kasus ini, Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP karena telah memenuhi 12 (dua belas) bulan masa iur sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Simulasi 2 Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali bekerja dengan PKWT selama 12 (dua belas) bulan di PT "C" terhitung tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 30 September 2022 dan terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT), namun pada bulan Juni 2022, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi. Dalam hal kasus ini Pekerja, berhak mendapatkan manfaat JKP karena Pekerja sudah mempunyai total masa iur 14 (empat belas) bulan di PT "B" dan di PT "C".

Simulasi 3 Pekerja mulai bekerja:

1. PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.

2. Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama 6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.

3. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama 5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.

4. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal I November 2022 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan mengalami kerugian.

hlm. 15 OCR

Dalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A", PT "8", PT "C", dan PT "D" telah mempunyai masa iur lebih dari 12 (dua belas) bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan kalender walaupun bekerja berpindah-pindah, sehingga Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP.

Angka 4

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 21

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pengantar kerja" adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja.

hlm. 16 OCR

Angka 7

Pasal 31

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 39

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 39A

Ayat (1)

Perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan tutup dibuktikan dengan surat atau surat keterangan mengenai pembubaran yang diterbitkan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 1O Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal II Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7093