Daftar isi (1 bab, 9 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1 OCR

SALINAN

NOMOR l TAHUN 2026

TENTANG

PENYESUAIAN PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa pembangunan hukum pidana nasional perlu didasarkan pada nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum;

b. bahwa perkembangan masyarakat menuntut adanya sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri;

c. bahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendesak dilakukan sebelum berlaku

pada tanggal 2 Januari 2026 guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat; hlm. 2 OCR d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana;

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);

Dengan Persetujuan Bersama

Mengingat

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BAB IPENYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MEMUTUSKAN:

Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENYESUAIAN PIDANA.

Pasal I #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.

hlm. 3 OCR

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Pasal II #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:

a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan

b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan:

a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;

b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;

c. orang perseorangan dan/ atau Korporasi:

1. dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh:

a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.

hlm. 4 OCR

2. dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh:

a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; atau

b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:

a. pidana kurungan dihapuskan; dan

b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(5) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal:

a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancaman pidana diubah menjadi kumulatif alternatif;

b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;

c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;

d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV;

hlm. 5 OCR

e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;

f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI;

g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari I 1 (sebelas) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau

h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak berlaku bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2).

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku bagi ketentuan pidana yang diancam dengan pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait.

(8) Ketentuan pidana yang diubah dan hasil perubahannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku terhadap:

a. ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang pidananya diubah menjadi pidana paling banyak denda kategori VI; dan

hlm. 6 OCR

b. ketentuan pidana dalam Pasal 8l Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang pidana dendanya diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(11) Penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal III #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

BAB II PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH

Pasal IV #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:

hlm. 7 OCR

a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan

b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:

a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan

b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:

a. pidana kurungan dihapuskan; dan

b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.

Pasal V #Laporkan Penjelasan

Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), diubah sebagai berikut:

hlm. 8 OCR

Pasal 15

(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

a. Undang-Undang;

b. Peraturan Daerah Provinsi; atau

c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal VI #Laporkan Penjelasan

Ketentuan Pasal 238 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter,.tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut:

Pasal 238

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran lisan;

hlm. 9 OCR

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/ atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal VII #Laporkan Penjelasan

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

hlm. 10 OCR

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Dihapus.

hlm. 11 OCR

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.

hlm. 12 OCR

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.

hlm. 13 OCR

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau

hlm. 14 OCR

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.

hlm. 15 OCR

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.

(2) Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

hlm. 16 OCR

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

hlm. 17 OCR

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.

hlm. 18 OCR

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

(1) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

hlm. 19 OCR

Eil,FITil:N

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama

hlm. 20 OCR

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelaksanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

hlm. 21 OCR

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan kerja;

f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumuman putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu;

i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

l. pembubaran Korporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas.

hlm. 22 OCR

BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.

hlm. 23 OCR

22. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 132

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

hlm. 24 OCR

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (1).

hlm. 25 OCR

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

hlm. 26 OCR

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 263

Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 264

Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

hlm. 27 OCR

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 281

Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 295

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

hlm. 28 OCR

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 296

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 297

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 299

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 300 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 300

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

hlm. 29 OCR

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 332

(1) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

hlm. 30 OCR

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (1) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama.

hlm. 31 OCR

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 455

(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

hlm. 32 OCR

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 457

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

hlm. 33 OCR

b. persetubuhan dengan Anak;

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

hlm. 34 OCR

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(10) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

hlm. 35 OCR

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 599A

Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 605 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 605

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

hlm. 36 OCR

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 606

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

hlm. 37 OCR

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

hlm. 38 OCR

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

hlm. 39 OCR

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (1), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

hlm. 40 OCR

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor l Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);

j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);

k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);

hlm. 41 OCR

l. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

n. Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);

hlm. 42 OCR

o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);

s. Pasar rs. . . p q hlm. 43 OCR s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

Dihapus;

Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (t (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

x. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); t w

hlm. 44 OCR

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6996);

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan

hlm. 45 OCR

cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

hlm. 46 OCR

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

hlm. 47 OCR

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341'

hlm. 48 OCR

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

(14) Dihapus.

(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;

b. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 huruf a;

c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;

d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 huruf a;

e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;

f. Pasal 117 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 huruf b;

C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;

h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 huruf b;

i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;

j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 huruf c;

k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat ( (1) huruf c; dan

l. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.

hlm. 49 OCR

(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat(21;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;

c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b;

d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan

e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan

b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ).

(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);

c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan

d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).

hlm. 50 OCR

(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.

(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal VIII #Laporkan Penjelasan

Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III.

Pasal IX #Laporkan Penjelasan

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

hlm. 51 OCR

Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2026

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2026

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Plh Perundang-undangan dan Hukum,

ttd r Sihwati Lestari

Penjelasan

hlm. 52 OCR

PENJELASAN

ATAS

NOMOR I TAHUN 2026

TENTANG

PENYESUAIAN PIDANA

UMUM Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP dibentuk untuk menggantikan Wetboek uan Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. UU KUHP berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tangal 2 Januari 2026.

Dalam perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri.

UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian.

hlm. 53 OCR

Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa Peraturan Daerah dapat mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan UU KUHP, Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang masih perlu disesuaikan, yaitu:

l. pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus;

2. substansi yang perlu diperjelas; dan

3. kesalahan formal penulisan.

Penyesuaian tersebut penting dilakukan untuk mencegah ketidakpastian hukum serta menghindari hambatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU KUHP.

Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana gu.na memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

hlm. 54 OCR

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Ke pasal

Ayat (1)

Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal II Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Yang dimaksud dengan "keuntungan finansial" adalah tambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau Korporasi sebagai akibat dari dilakukannya suatu Tindak Pidana.

Angka 2

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengecualikan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:ur: 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sifat Tindak Pidana yang diatur sangat ringan, sehingga tidak memerlukan penyesuaian.

hlm. 55 OCR

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan", antara lain, pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 28 Talilttn 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Pasal III Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal IV Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal V Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 56 OCR

Pasal VI Ke pasal

Pasal 238

Ayat (1)

Dalam ketentuan ini, "biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda" tidak ditujukan untuk pemenuhan biaya operasional penyidikan dan penuntutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dihapus.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal VII Ke pasal

Angka 1

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda.

hlm. 57 OCR

Angka 2

Pasal 8

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 49 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Angka 6

Pasal 66

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

hlm. 58 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 69

Ayat (1)

Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Dalam hal terpidana diubah pidananya menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, masa menjalani pidana selama 10 (sepuluh) tahun yang telah dilalui dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 76

Ayat (1)

Penjatuhan pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 59 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan.

Yang dimaksud dengan "menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal TT

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 82

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "tidak memungkinkan", misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 60 OCR

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 83

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 84 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

Angka 13

Pasal 90

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 9 1

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.

Huruf f

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 95

Cukup jelas.

hlm. 61 OCR

Angka 16

Pasal 99

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.

Ayat (4)

Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hak asasi bayi yang baru dilahirkan.

Angka 17

Pasal 100

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 101

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 103

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif. hlm. 62 OCR - ll -

Huruf b

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi' antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

hlm. 63 OCR

Huruf b

Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 120

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 121

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 132 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Ayat (1)

Huruf a

Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.

Huruf b

Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Huruf c

Cukup jelas.

hlm. 64 OCR

Huruf d

Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, sepanjang membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.

Huruf e

Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.

Huruf f

Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, sepanjang dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang ini.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 136

Ayat (1)

Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat bukti.

Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan.

Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.

hlm. 65 OCR

Ayat (2)

Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus lagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 196

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "mempersiapkan" misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Angka 25

Pasal 243

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "disabilitas" adalah kondisi atau keadaan seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 251

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 263 Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2).

hlm. 66 OCR

Angka 28

Pasal 264 Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2).

Angka 29

Pasal 281

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 295

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 296

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 297

Yang dimaksud dengan "kehilangan pekerjaan" termasuk diberhentikan atau demosi.

Angka 33

Pasal 299

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 300

Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 332

Yang dimaksud dengan "sistem elektronik" adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Angka 36

Pasal 375

Cukup jelas.

Angka 37

Pasal 398 Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

hlm. 67 OCR

Angka 38

Pasal 407 Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).

Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

Angka 39

Pasal 433

Ayat (1)

Sifat dari perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan.

Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan Pasal ini.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri.

Angka 40

Pasal 455

Cukup jelas.

Angka 41

Pasal 457

Cukup jelas.

hlm. 68 OCR

Angka 42

Pasal 458

Ayat (1)

Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ibu, Ayah, atau anaknya" termasuk ibu, Ayah, atau anak tiri/angkat.

Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan kepada Korban.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 43

Pasal 466

Ayat (1)

Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 69 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 473 Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual.

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

hlm. 70 OCR

Angka 45

Pasal 521

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan umerusak adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi.

Yang dimaksud dengan "menghancurkan' adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 46

Pasal 597

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 47

Pasal 599A

Cukup jelas.

Angka 48

Pasal 605

Cukup jelas.

Angka 49

Pasal 606

Cukup jelas.

Angka 50

Pasal 609

Cukup jelas.

Angka 51

Pasal 610

Cukup jelas.

hlm. 71 OCR

Angka 52

Pasal 613

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana" antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Angka 53

Cukup jelas.

Angka 54

Cukup jelas.

Angka 55

Pasal 622

Cukup jelas.

Pasal VIII Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal IX Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7153

Lampiran I

hlm. 72 OCR
LAMPIRAN I
NOMOR I TAHUN 2026
TENTANG
PENYESUAIAN PIDANA
DAFTAR PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG
DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
1 5 Tahun 1960
tentang
Pokok-Pokok Agraria
52 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
2 9 Tahun 1961
tentang
Pengumpulan Uang
atau Barang
8
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
3 11 Tahun 1980
tentang Tindak
Pidana Suap
2
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
3
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
4 2 Tahun 1981
tentang Metrologi
Legal
32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
32 ayat (2)
hlm. 73 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
5 Tahun 1983
tentang Zona
Ekonomi Eksklusif
Indonesia
32 ayat (3)
5
16 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VI.
t7 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VI.
6 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi
dan Bangunan
25 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
7 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan
106
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
8 11 Tahun 1995
tentang Cukai
51
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
59 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
kategori II.
9 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika
60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
60 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
60 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
60 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 74 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
60 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
6l ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
6l ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
62
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
63 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
63 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
64
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
65
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
10. 1O Tahun 1997
Ketenaganukliran
42 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 75 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
43 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
44 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
44 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
11. 16 Tahun 1997
tentang Statistik
34
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
35
36 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
36 ayat (2)
37
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak kategori III.
38
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
39
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
12. 32 Tahun 1997
tentang
Perdagangan
Berjangka Komoditi
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 76 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
13. 13 Tahun 1998
tentang
Kesejahteraan
Lanjut Usia
26
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
14. 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan
Konsumen
62 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
62 ayat l2l
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
15. 23 Tahun 1999
tentang Bank
Indonesia
65
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
66
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
67
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
68
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 77 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
16. 24 Tahun 1999
tentang Lalu Lintas
Devisa dan Sistem
Nilai Tukar
69
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
70 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
71 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
7r ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
6
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
t7. 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan
Negara yang Bersih
dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme
2T
22
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
18. 31 Tahun 1999
tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana
Korupsi
2t
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
sedikit IV dan paling banyak
banyak kategori MI.
22
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling
banyak kategori VII.
hlm. 78 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
sedikit kategori III dan paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
24
19. 36 Tahun 1999
tentang
Telekomunikasi 49
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
50
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
51
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
52
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
hlm. 79 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
53 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
54
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
55
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
57
18 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
20. 40 Tahun 1999
tentang Pers
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
18 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
18 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
21. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan
Fidusia 35
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
36
4lA ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
22. 19 Tahun 2000
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 19
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Tahun
hlm. 80 OCR
KIN
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa 4LA ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
41A ayat (3)
43 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
23. 2l Tahun 2000
tentang Serikat
Pekerja/ Serikat
Buruh
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
24 29 Tahun 2000
tentang
Perlindungan
Varietas Tanaman
71
72
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
74
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
25. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia
Dagang
17 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
26 31 Tahun 2000
tentang Desain
Industri 54 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 81 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
54 ayat (2)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
27. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata
Letak Sirkuit
Terpadu
42 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
42 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
24. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana
Korupsi
6 ayat (1) )
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak
kategori VII
7 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
sedikit kategori III dan paling
banyak kategori V:
8
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit
kategori III dan paling banyak
kategori VII,
9
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit
kategori III dan paling banyak
kategori IV
hlm. 82 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit
kategori III dan paling banyak
kategori V
11
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
sedikit kategori III dan paling
banyak kategori IV
12
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama seumur hidup
atau 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak
kategori VIII.
r2A ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak
kategori III.
12B ayat (2)
dipidana pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama pidana penjara
seumur hidup atau 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VIII
29. 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan
Gas Bumi
51 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
51 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
54
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 83 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
30. 23 Tahun 2002
tentang
Perlindungan Anak 7a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
79
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
84
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
85 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
85 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
86
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
31. 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang
Negara
19 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
19 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
32 28 Tahun 2002
tentang Bangunan
Gedung
47 ayat (2)
huruf a
pidana denda paling banyak 1olo
(satu per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya
mengakibatkan kerugian harta
benda orang lain;
hlm. 84 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
47 ayat(21
huruf b
pidana denda paling banyak 2%o
(dua per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya
mengakibatkan kecelakaan bagi
orang lain sehingga
menimbulkan cacat seumur
hidup;
47 ayat (2)
huruf c
59
pidana denda paling banyak 3%
(tiga per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya
mengakibatkan hilangnya nyawa
orang lain.
33. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
34 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan 183 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
35 20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional 67 ayat(ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
67 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
67 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
67 ayat(41
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
68 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 85 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
68 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
68 ayat (3)
68 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
70
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
7l
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
36 2 Tahun 2004
tentang
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan
Industrial
122 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
37. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan
Tanggung Jawab
Keuangan Negara
24 ayat (1)
24 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak kategori III.
24 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
hlm. 86 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
24 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
25 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
25 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
26 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
26 ayat (2)
38 23 Tahun 2004
tentang
Penghapusan
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga
44 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
44 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
44 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
44 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 87 OCR
I=Iil:FITTFN
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
45 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
45 ayat (2)
46
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
47
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
4A
49
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III,
39. 24 Tahun 2004
tentang Lembaga
Penjamin Simpanan
94 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
94 ayat (2)
40 31 Tahun 2004
tentang Perikanan
84 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 88 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
a4 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
84 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
84 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
86 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
86 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
86 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
86 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
87 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
87 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
hlm. 89 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
88
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
90
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
91
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
99
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
100
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
41. 38 Tahun 2004
tentang Jalan
63 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III.
63 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan
atau pidana denda paling banyak
kategori II.
63 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
63 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
63 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
hlm. 90 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
42. 41 Tahun 2004
tentang Wakaf
63 ayat (6)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
64 ayat (1)
64 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
64 ayat (3)
64 ayat (4)
67 ayat(ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
67 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
67 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
43. 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi
Gudang
42
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V
43
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV
44 12 Tahun 2006
tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
37 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV
hlm. 91 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
37 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV
38 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII
38 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
45. 15 Tahun 2006
tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
36 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
36 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
46 17 Tahun 2006
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang
Kepabeanan
102
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
102A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
lo2B
to2D
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
103
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 92 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
103A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
103A ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
104
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
105
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
47. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan 93
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
95
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
97
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 93 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
48. 2L Tahun 2007
tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana
Perdagangan Orang
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
3
4
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
5
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
6
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
7 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
9
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
19
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
20
21 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 94 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana se telah
2L ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
2l ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
22
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
23
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
24
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
49. 23 Tahun 2007
tentang
Perkeretaapian
187 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
187 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
187 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
189
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
hlm. 95 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
193 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
193 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
193 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
194
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
198 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
198 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
198 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
199
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 96 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
202
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
205
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
207
209
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
211
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
50. 24 Tahun 2007
tentang
Penanggulangan
Bencana
75 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
75 ayat (2)
hlm. 97 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
75 ayat (3)
76 ayat (1)
76 ayat (2)
76 ayat (3)
77
7a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori MI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak kategori
uII.
51. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
73 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI
73 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
74
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II
hlm. 98 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
52. 28 Tahun 2007
tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum
dan Tata Cara
Perpajakan
39 ayat (1)
39 ayat (3)
39A
4 I ayat (1)
4l ayat (2)
41A
418
41C ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 4 (empat) kali jumlah
restitusi yang dimohonkan
dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak 6 (enam) kali jumlah
pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau
bukti setoran pajak.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
hlm. 99 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
41C ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
4lC ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
4lC ayat (4)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
53 39 Tahun 2007
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang
Cukai
50
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
52
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
53
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
55
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak 20 (dua puluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
56
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
57
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 100 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
58A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
58A ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
54 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik
48 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali lipat dari
jumlah dana yang diterimanya.
48 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali lipat dari
jumlah dana yang diterimanya.
49 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali lipat dari
jumlah dana yang
disumbangkannya.
49 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali lipat dari
jumlah dana yang diterima.
hlm. 101 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
55 9 Tahun 2008
tentang Penggunaan
Bahan Kimia dan
Larangan
Penggunaan Bahan
Kimia Sebagai
Senjata Kimia
22
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
23
24
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
25
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
26
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
27
dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
56 11 Tahun 2008
tentang Informasi
dan Transaksi
Elektronik
48 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
48 ayat (2)
48 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 102 OCR
l-Ifsffal-{Il
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
49
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
50
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
51 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
57. 14 Tahun 2008
tentang
Keterbukaan
Informasi Publik
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
51
52
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
53
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
54 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
54 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
hlm. 103 OCR
l-IJ-FIIIITN
A
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
58. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran
285
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
246 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
286 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
286 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
247
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
300
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
301
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
302 ayat (1)
302 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 104 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
302 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
303 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
303 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
303 ayat (3)
304
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
305
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
306
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
309
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
311
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 105 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
315
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
316 ayat (1)
huruf a
jika hal itu dapat mengakibatkan
bahaya bagi kapal berlayar,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII;
316 ayat (1)
huruf b
jika hal mengakibatkan bahaya
bagi kapal berlayar dan
perbuatan itu berakibat kapal
tenggelam atau terdampar,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII; atau
316 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
317
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau spidana denda paling
banyak kategori II.
318
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 106 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
320
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
323 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
323 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
323 ayat (3)
324
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
325 ayat (r)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
325 ayat l2l
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
325 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 107 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
327 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
328
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
329
330
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
331
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
332
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
59. 19 Tahun 2008
tentang Surat
Berharga Syariah
Negara
30 ayat (1)
30 ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 108 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
60 37 Tahun 2008
tentang
Ombudsman
Republik Indonesia
44
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
61. 40 Tahun 2008
tentang
Penghapusan
Diskriminasi Ras
dan Etnis
16
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
62 43 Tahun 2008
tentang Wilayah
Negara
2l ayat(Ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
21 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
63 44 Tahun 2008
tentang Pornografi
30
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
31
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
32
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
33
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
34
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 109 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
36
38
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
64 1 Tahun 2009
tentang
Penerbangan
401
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
402
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
403
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
404
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
405
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
406 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 110 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
406 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
406 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
407
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
408
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
410
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
4tt
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
412 ayat (Ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
4L2 ayat l2l
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
412 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 111 OCR
.:FIA
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
412 ayat (4)
412 ayat (5)
412 ayat (6)
413 ayat (1)
413 ayat (2)
415
417
419 ayat (1)
420
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IL
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 112 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
421 ayat(Ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
421 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
422 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
422 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
422 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
424 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
424 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
425
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
429
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 113 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
430 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
43O ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
431 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
431 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
432
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
433
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
434
435
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
440
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 114 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
65 2 Tahun 2009
tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor
Indonesia
43 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
43 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
66 18 Tahun 2009
tentang Peternakan
dan Kesehatan
Hewan
a7
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
89 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
89 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
89 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
90
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
91
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
67. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
273 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
273 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 115 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
273 ayat (3)
273 ayat (4)
274 ayat (1)
275 ayat (1)
275 ayat (2)
276
277
278
279
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
hlm. 116 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
280
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp50O.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
281
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
242
243
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
244
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
285 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
285 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
286
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
287 ayat(ll
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
247 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
287 ayat(31
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
hlm. 117 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
247 ayat (4)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
287 ayat (5)
287 ayat(61
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
288 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
288 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
288 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
289
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
290
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
291 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
291 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
SK No 27,()47 A
hlm. 118 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
293 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
293 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
294
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp25O.0O0,O0
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
295
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
296
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
297
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
298
299
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
300
Dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp25O.0OO,OO
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah)
hlm. 119 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
303
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
304
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
306
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
307
dipidana dengan pidana denda
paling banyak RpSOO.0O0,O0
(lima ratus ribu rupiah).
309
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
310 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
310 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
310 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 120 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
310 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
311 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
311 ayat (2)
311 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
31 I ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
311 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
312
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
313
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
68 30 Tahun 2009
tentang
Ketenagalistrikan 51 ayat (r)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 121 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
5l ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
51 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
69 31 Tahun 2009
tentang Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
91
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
92
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
93
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
94 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
94 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
94 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
95
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
96
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyal
kategori IV.
hlm. 122 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
99
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
100
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
70. 32 Tahun 2009
tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
98 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
98 ayat (2)
98 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
99 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 123 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
99 ayat (2)
99 ayat (3)
100 ayat (1)
101
103
104
105
106
107
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyal kategori M.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 124 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
113
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
tt4
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
115
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IL
71. 33 Tahun 2009
tentang Perfilman
80
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
81 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
8l ayat (2)
42
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
72. 38 Tahun 2009
tentang Pos
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
43
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
44
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
hlm. 125 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
73. 41 Tahun 2009
tentang
Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan
45
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
46
47
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
72 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
72 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
74 ayat (L)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
74. 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan
81
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
a2
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
83
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 126 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
75. 45 Tahun 2009
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang
Perikanan
84
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
85
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
86
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
a7
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
88
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
85
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
76. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan
dan Pemberantasan
Tindak Pidana
Pencucian Uang
7
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak
kategori IV.
12 ayat (5)
14
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 127 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak
kategori III.
77 11 Tahun 2010
tentang Cagar
Budaya
101
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
t02
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyal kategori IV.
103
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
104
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
105
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori MI.
106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
106 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
107
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 128 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
109 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
109 ayat (2)
110
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
I 1 1
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
112
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
78. 13 Tahun 2010
tentang Hortikultura
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
t24
125 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
125 ayat (2)
hlm. 129 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
79 I Tahun 2011
tentang Perumahan
dan Kawasan
Permukiman
152
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
154
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
155
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
156
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
157 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
158
159
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
160
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
(1) ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
162 ayat (1) Dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII,
hlm. 130 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
80 3 Tahun 2011
tentang Transfer
Dana
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
79 ayat(ll
80 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
80 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
81
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
82
83 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
83 ayat (2)
84
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
85
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
hlm. 131 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
81. 4 Tahun 2011
tentang Informasi
Geospasial
64 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
64 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
65 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
65 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
65 ayat (3)
66 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
66 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
66 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
67
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 132 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
68 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
6a ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
82. 5 Tahun 2011
tentang Akuntan
Publik 55
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
56
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
57 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
57 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
57 ayat (3)
pidana denda paling banyak
kategori VIII.
83. 6 Tahun 2011
tentang
Keimigrasian 113
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
1 l4 ayat (l )
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
hlm. 133 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
114 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
115
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
116
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
118
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
119 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
tt9 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
121
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV:
t22
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV:
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV:
hlm. 134 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
124 huruf a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III;
124 huruf b dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IL
125
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
126 huruf a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
126 huruf b
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
126 huruf c
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
126 huruf d
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
127
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
128
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV:
hlm. 135 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
130
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
133 huruf e dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
a4 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang 33 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III
33 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
34 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
34 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
35 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
35 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
35 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 136 OCR
ETFEITIIIN
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
36 ayat (5)
37 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
vm.
37 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
38 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
85 9 Tahun 2011
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 9
Tahun 2006 tentang
Sistem Resi Gudang
424 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
86 10 Tahun 2011
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang
Perdagangan
Berjangka Komoditi
7l ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori M.
7l ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 137 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
71 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
t3
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
73A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
734 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73B ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
738 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73B ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73C ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73C ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 138 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
73C ayat (3)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73D ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
73D ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73D ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
73D ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
73D ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73E ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
738 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73E ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 139 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
73E ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73E ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73F ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73F ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
73G
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
87. 13 Tahun 2011
tentang Penanganan
Fakir Miskin 42
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
43 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
43 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
88 16 Tahun 2011
tentang Bantuan
Hukum 2t
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 140 OCR
l-III.FIIIIiN
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
89 17 Tahun 2011
tentang Intelijen
Negara 44
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyal kategori VI.
45
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
46 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
47
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
90 20 Tahun 2011
tentang Rumah
Susun 109
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
111 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
LIL ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
115
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
116
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 141 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
91. 2l Tahun 2011
tentang Otoritas
Jasa Keuangan
52 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
52 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
92. 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan
Zakat
24 Tahun 2011
tentang Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
39
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
40
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
41 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
93
54
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
55
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
94. 11 Tahun 2012
tentang Sistem
Peradilan Anak
95. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan
Tinggi
96
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
97
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
93
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 142 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
96 15 Tahun 2012
tentang Veteran
Republik Indonesia
22
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
23
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
97. 16 Tahun 2012
tentang Industri
Pertahanan 70 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III
70 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
7l ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
7l ayat (2)
137 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
98. 18 Tahun 2012
tentang Pangan
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
137 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 143 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
144
145
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
146 ayat (1)
huruf a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
146 ayat (1)
huruf b
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
146 ayat (2)
huruf a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
146 ayat (2)
huruf b
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
99. 9 Tahun 2013
tentang Pencegahan
dan Pemberantasan
Tindak Pidana
Pendanaan
Terorisme
10 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak
kategori IV.
hlm. 144 OCR
Nomor
Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
100. 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan
dan Pemberantasan
Perusakan Hutan
86 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
86 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
87 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
87 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
a7 ayat(41
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
a7 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
88 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
88 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
89 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 145 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
89 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VIII.
90 ayat (1)
90 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
91 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
9l ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
94 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
94 ayat (2)
95 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
95 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 146 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
95 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
uII.
97 ayat(ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
97 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
97 ayat (3)
98 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
9a ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
98 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
99 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 147 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
99 ayat (2)
99 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 2O (dua
puluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
100 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
100 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII
101 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III
101 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II
101 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII
102 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI
hlm. 148 OCR
Nomor UndangUndang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
102 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
103 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
103 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
104
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
106
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
101. 19 Tahun 2013
tentang
Perlindungan dan
Pemberdayaan
Petani
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
100
102
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
103
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
102. 2l Tahun 2013
tentang
Keantariksaan 95 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 149 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
95 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
96 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
96 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 tahun atau pidana
denda paling banyak kategori
u[.
97
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
98 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
98 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
99
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun atau pidana
denda paling lama kategori VII.
103. 24 Tahun 2013
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang
Administrasi
Kependudukan
94
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
95A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 150 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
95B
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
96
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
96A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
104. 3 Tahun 2014
tentang
Perindustrian 120 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
120 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
105. 7 Tahun 2014
tentang
Perdagangan 105
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
107
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 151 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
110
111
ll2 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
ll2 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
113
tt4
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
115
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
106. 11 Tahun 2014
tentang
Keinsinyuran 50 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 152 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
50 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
51
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
107. 20 Tahun 2014
tentang
Standardisasi dan
Penilaian
Kesesuaian
62
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
63
64
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
65
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
66
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
67
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
68
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
hlm. 153 OCR
-a2-
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
70
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
7t
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
108. 2L Tahun 2014
tentang Panas Bumi
75
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
109. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
tt2
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
113 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IL
113 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
113 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
113 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 154 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
tt4 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
115
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
116 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
116 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
116 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
116 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
117 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
117 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
117 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
118 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 155 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
118 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
119
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
110. 33 Tahun 2014
tentang Jaminan
Produk Halal 56
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
57
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
111. 35 Tahun 2014
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
77
77A ayat (L)
778
80 ayat (1)
80 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 156 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
80 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
83
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
86A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
87
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
88
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
89 ayat (1)
dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara waktu
tertentu paling lama 20 tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VIII.
89 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
tt2. 37 Tahun 2014
tentang Konservasi
Tanah dan Air 59 ayat (1)
59 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
SK No 27,()86 A
hlm. 157 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
59 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
59 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
59 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
59 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
59 ayat (7)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
59 ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
59 ayat (9)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
59 ayat (10)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
59 ayat (11)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 158 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
6O ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
60 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
60 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
60 ayat (4)
60 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
60 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
60 ayat (7)
60 ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
60 ayat (9)
hlm. 159 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
60 ayat (10)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II
60 ayat (11)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II
60 ayat (12)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
61 ayat (1)
6l ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
61 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
6r ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
61 ayat (5)
61 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 160 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
6t ayat (7)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
61 ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
61 ayat (9)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 18 (delapan belas)
tahun dan/ atau pidana denda
paling banyak kategori VIII.
61 ayat (10)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
61 ayat (11)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
6l ayat (12)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
62 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
62 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
63 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 161 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
63 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
64 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
64 ayat (2)
104
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
113. 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
107
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
108
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
tlo
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
111
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
tt2
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
114..
hlm. 162 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
tt4. 40 Tahun 2014
tentang
Perasuransian 73 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
73 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
73 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
76
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
77
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
7a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
79
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
80
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
a2
pidana denda paling banyak
kategori VIII.
hlm. 163 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
115. 41 Tahun 2014
tentang Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor lSTahun 2009
tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan
86 huruf a
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
86 huruf b
dipidana dengan paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak kategori III.
91A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
91B ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
91B ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyal kategori II.
116. 8 Tahun 2015
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang
Pemilihan
Gubernur, Bupati,
dan Walikota
menjadi Undang-
Undang
197 ayat(ll
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
117. I Tahun 2016
tentang Penjaminan 57
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
58
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 164 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
118. 7 Tahun 2016
tentang
Perlindungan dan
Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan
Petambak Garam
73
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
119. 8 Tahun 2016
tentang Penyandang
Disabilitas t44
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
145
120. 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan
dan Penanganan
Krisis Sistem
Keuangan
47
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
121. 10 Tahun 2016
tentang Perubahan
Kedua atas Undang-
Undang Nomor I
Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan
Gubernur, Bupa.ti,
dan Walikota menjadi
Undang-Undang
177A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
177B
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
178A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 165 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
lTaB
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
178C ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
178C ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
178D
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
178E ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
178F
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
178G
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
178H
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
180 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 166 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
180 ayat (2)
182A
t82B
185A ayat (1)
1858
186A ayat (1)
187A ayat (1)
taTB
taTc
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 167 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
187D
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
190A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
193 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
193 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
193 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
193 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
193 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
193 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
193 ayat (7)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 168 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
193A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori MI.
193A ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
193B ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
193El ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
198A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
L22. 13 Tahun 2016
tentang Paten
161
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
162
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
163 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
163 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 169 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
123. 2O Tahun 2016
tentang Merek dan
Indikasi Geografis
100 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
100 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
100 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
101 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
101 ayat (2)
102 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
124. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan
Umum
488
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
449
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
490
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
491
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
hlm. 170 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
493 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
494
dipidana dengan pidana denda
paling banyal kategori III.
495 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
495 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
496 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
497
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
498
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
499 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
500
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
501
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
502
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
503
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
504
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
505
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
506 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III
hlm. 171 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
507 ayat (1)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
507 ayat(21
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
508
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
509
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
510
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
511
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
512
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
513
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
514
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
515
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
516
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
hlm. 172 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
518
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
519
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
520
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
521
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
s22
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
523 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
523 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
523 ayat (3)
hlm. 173 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
524 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
524 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
525 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
525 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
526 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
526 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
527
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
528 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 3 (tiga) kali dari jumlah
sumbangan yang diterima.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak 3 (tiga) kali dari jumlah
sumbangan yang diterima.
528 ayat (2)
hlm. 174 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
530
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
531
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
532
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
533
534
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
535
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
536
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
537
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak kategori III.
hlm. 175 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
539
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
540 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
540 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
541
542
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
543
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
544
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
545
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 176 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
547
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
548
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
549
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
550
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
551
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
552 ayat (1)
552 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
553 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 177 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
553 ayat (2)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
125. 9 Tahun 2017
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor I
Tahun 2017 tentang
Akses Informasi
Keuangan Untuk
Kepentingan
Perpajakan Menjadi
Undang-Undang
7 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
7 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
7 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
126. 18 Tahun 2017
tentang
Perlindungan
Pekerja Migran
Indonesia
79
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
80
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
81
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
a2
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI,
83
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
hlm. 178 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
84 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
84 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
85
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV,
86
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV,
127. 1 Tahun 2018
tentang
Kepalangmerahan
37
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
38
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
39 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
40
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
128. 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak 67
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak 4 (empat) kali jumlah
PNBP Terutang.
hlm. 179 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
129. 11 Tahun 2019
tentang Sistem
Nasional Ilmu
Pengetahuan dan
Teknologi
93 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
94 ayat (1)
95 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
95 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
95 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
95 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
130. 17 Tahun 2019
tentang Sumber
Daya Air 68
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
69
dipidana dengan pidana penjara
paling banyak 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
71
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori III.
hlm. 180 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IL
131. 2l Tahun 2019
tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan
86
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
87
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
88
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
89
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
90
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
91
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
132. 22Tahun 2019
tentang Sistem Budi
Daya Pertanian
Berkelanjutan
109
110
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 181 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
113
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
tt4
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
115
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
116 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
116 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
117
118
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
119
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 182 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
t2r
122
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
123
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
t24
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
125
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
126
133. 3 Tahun 2020
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral dan
Batubara
158
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
159
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 183 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
160 ayat (2)
161A
1618 ayat
(1)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
134. 10 Tahun 2020
tentang Bea Meterai
24
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
25
26
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
135. ll Tahun 2022
tentang
Keolahragaan 103 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
1O3 ayat (2)
hlm. 184 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
103 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
136. 12 Tahun 2022
tentang Tindak
Pidana Kekerasan
Seksual
5
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
6 huruf a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
6 huruf b
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
6 huruf c
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
8
9
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
10 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
1l
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 185 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
12
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori MI.
13
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
14 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
14 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
18
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
137. 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan
Data Pribadi 67 ayat(ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
67 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
67 ayat(31
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyal kategori IV.
68
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 186 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
138. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun
2004 tentang
Lembaga Penjamin
Simpanan)
95 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
95 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
95 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan / atau pidana denda paling
banyak kategori III.
95 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
95A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
139. 4Ta}run2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun
201 I tentang
Otoritas Jasa
Keuangan)
53
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII untuk
perseorangan atau pidana denda
paling banyak kategori VIII untuk
korporasi atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan
lainnya.
54
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII untuk
perseorangan atau pidana denda
paling banyak kategori VIII untuk
korporasi atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan
lainnya.
hlm. 187 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
140. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1992 tentang
Perbankan
46 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
47 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
47 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
47A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
4a
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
49 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
49 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
49 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
49 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 188 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
50A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
50C ayat (1)
huruf a
a. Bank Umum paling banyak
kategori VIII;
SOC ayat (1)
huruf b
b. BPR paling banyak kategori
VII;
50C ayat (1)
huruf c
c. korporasi atau badan usaha
baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum,
atau badan lain selain yang
dimaksud dalam huruf a dan
huruf b paling banyak kategori
VIII.
141. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun
2008 tentang
Perbankan Syariah)
59
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
60 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
61
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 189 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
63 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
63 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
63 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
63 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
63 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
64
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
65
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
66 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 190 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
66 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
66 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
66 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
668 ayat (1)
huruf a
66El ayat (1)
huruf b
a. Bank Umum Syariah atau
Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS paling
banyak kategori VIII;
b. BPR Syariah paling banyak
kategori VIII;
c. korporasi atau badan usaha
baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum,
atau badan lain selain yang
dimaksud dalam huruf a dan
huruf b paling banyak kategori
VIII.
668 ayat (1)
huruf c
142. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
1995 tentang Pasar
Modal)
103 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
103 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 191 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
103 ayat (3)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
103 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
104
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
104A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
105
106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori MI.
106 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
106A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
106A ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 192 OCR
Nomor Pasal & ayat
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
106C
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
L07
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
109
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
1O9A ayat (3)
huruf a
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
1O9A ayat (3)
huruf b
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
109A ayat (3)
huruf c
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
143. 4Tal:un2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun
2014 tentang
Perasuransian)
73F^
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
738
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
73C
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 193 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
74 ayat(ll
74 ayat (2)
75
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
144. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
194
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
195
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
196
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
197
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
198
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
200 ayat(21
200 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 194 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
287 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
288 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
249
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
290
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
291
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
292
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
293 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
294 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
294 ayat (2)
hlm. 195 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
296
297
298 ayat (1)
298 ayat (8)
299 ayat (1)
299 ayat (al
300 ayat (1)
300 ayat (8)
301 ayat (1)
301 ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
hlm. 196 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
145. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan
Mikro)
302 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
302 ayat (8)
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
303
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
304
305 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
306 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
306 ayat (2)
34 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
kategori IV.
34 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
34 ayat (9)
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
35 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 197 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
35 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
35 ayat (9)
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
36 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
36 ayat (8)
37 ayat (1)
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
37 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III
37 ayat (9)
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
38 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III
38 ayat (8)
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
38A ayat (1)
38A ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
hlm. 198 OCR
REPUBLIK IND
A
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
146. 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan dan
Penguatan Sektor
Keuangan
(Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun
2016 tentang
Pencegahan dan
Penanganan Krisis
Sistem Keuangan)
47A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
147. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang)
69 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
69 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
69 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
70 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
70 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
70 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
hlm. 199 OCR
-t2a-
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
71
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
73 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
148. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor I Tahun
2014 tentang
Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun
2007 tentang
Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil)
73A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
75
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 200 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
149. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang
Kelautan)
49B
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
150. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup)
109
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
111
Lt2
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 201 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(5). 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang
Perikanan
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 45 Tahun
2009 tentang
Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun
2004 tentang
Perikanan)
92
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
93 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
93 ayat (2)
94
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
94A
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
97 ayat(ll dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
97 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
97 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
98
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
hlm. 202 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
100B
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
t00c dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
152. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 39
Tahun 2014 tentang
Perkebunan)
103
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
153. 6Talrtun2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 13
Tahun 2010 tentang
Hortikultura)
128
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 203 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
154. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang
Peternakan dan
Kesehatan Hewan
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun
2014 tentang
Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun
2009 tentang
Peternakan dan
Kesehatan Hewan)
88
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
155. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang
Kehutanan)
78 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
78 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
78 ayat (3)
hlm. 204 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
7a ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
78 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
78 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
7a ayat (7)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
78 ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
7a ayat (9)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan / atau pidana denda paling
banyak kategori III.
78 ayat (10)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
hlm. 205 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
156. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan
Pemberantasan
Perusakan Hutan)
82 ayat (1)
82 ayat (2)
82 ayat (3)
huruf a
83 ayat (1)
83 ayat (2)
83 ayat (3)
83 ayat (4)
huruf a
84 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana bag,:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/ atau
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/ atau
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
hlm. 206 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
84 ayat (2)
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
84 ayat (3)
huruf a
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/atau
85 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
85 ayat (2)
huruf a
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/atau
92 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori M.
92 ayat (2)
huruf a
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/ atau
93 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 207 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
93 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
93 ayat (3)
huruf a
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/ atau
96 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
96 ayat (2)
huruf a
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori
VII; dan/ atau
105
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 208 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
157. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral dan
Batubara
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun
2020 tentang
Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2009 tentang
Pertambangan
Mineral dan
Batubara)
162 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
158. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 22
Tahun 2O01 tentang
Minyak dan Gas
Bumi)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
52
53
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
55
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 209 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
159. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 2l
Tahun 2014 tentang
Panas Bumi)
67
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
68
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III.
69
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
70
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
7t dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
72
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
73
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
160. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Ke{a
menjadi Undang-
Undang (Perubahan
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009
tentang
Ketenagalistrikan)
49 ayat (l)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
49 ayat (2) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
hlm. 210 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
50 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
50 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
51A
53
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
54 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(6). 6Tahun2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran)
41 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
4l ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak kategori
VIII.
41 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
hlm. 211 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
162. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang
Perdagangan)
104 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV
106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
109
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
116
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
163.
6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor I
Tahun 2011 tentang
Perumahan dan
Kawasan
Permukiman)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
hlm. 212 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
164. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang
Rumah Susun)
113
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
70
tt4
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
165. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
73
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
166. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan)
302
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
305
dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
hlm. 213 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
167. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian)
188
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
190
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
191
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori II.
196 ayat (1)
204 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
210 ayat (1)
210 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
210 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
210 ayat (4)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
hlm. 214 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
168. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang
Pelayaran)
248
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
289
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
290
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
291
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
292
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
293
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
294 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
294 ayat (2)
294 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 215 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
296
297 ayat(tl
297 ayat (2)
294
299
307
308
310
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda
paling banyal kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 216 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setel,ah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
314
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
321
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
322
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
336 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
169. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang
Penerbangan)
409
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
414
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
416
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
418
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
hlm. 217 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
423 ayat (Ll
423 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyal kategori VII.
426
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
427
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
428 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
424 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
170. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang
Pangan)
133
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
134 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori II.
135 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
hlm. 218 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
139 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
140 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
(7) ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
142 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori III.
L7 r. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan
Umrah)
125
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
126
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
hlm. 219 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
172.
6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi)
47
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
173.
6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang
Penyiaran)
57 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
57 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
58 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
58 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori III.
hlm. 220 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
174. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 16
Tahun 2012 tentang
Industri Pertahanan)
72 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
72 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
73 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
73 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
74 ayat(tl
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
74 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
75
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 221 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
175. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun2O22
tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-
Undang (Perubahan
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2003 tentang
Ketenagakerjaan)
185 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
186
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
187 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
188
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori V.
176. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahtan2O22
tentang Cipta Ke{a
menjadi Undang-
Undang (Perubahan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara
Perpajakan)
38
dipidana dengan pidana denda
paling banyak 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak dibayar
atau kurang dibayar.
177. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun2O22
tentang Cipta Keda
menjadi Undang-
Undang (Perubahan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, darr
Petambak Garam)
74
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
hlm. 222 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
178. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek
Monopoli dan
Persaingan Usaha
Tidak Sehat)
48
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VIII.
179. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Perubahan Undang-
Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan)
73
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
180.
16 Tahun 2023
tentang Landas
Kontinen
47 ayat(Ll
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori VI.
47 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
hlm. 223 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
48 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
48 ayat (2)
48 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori IV.
49 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
49 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V
49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
50
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
51
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
52 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
hlm. 224 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
52 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
52 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 13 (tiga belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
52 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
53 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
53 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
(8). LT Tahun 2023
tentang Kesehatan 430
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak kategori II.
433
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau denda paling banyak
kategori VI.
434
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan atau denda paling
banyak kategori III.
435
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak
kategori VI.
hlm. 225 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
436 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori IV.
436 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
437 ayat(ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
437 ayat (2)
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
438 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak kategori III.
438 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau denda paling banyak
kategori VI.
439
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
440 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
440 ayat (2)
441 ayat (ll
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
441 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
442
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
hlm. 226 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau denda paling banyak
kategori VI.
444
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak kategori IV.
445
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak
kategori VII.
446
dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori III.
182. I Tahun 2024
tentang Perubahan
Kedua atas Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan
Transaksi Elektronik
45 ayat (8)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
45 ayat (10)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
45A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
458
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
183. 32 Tahun 2024
tentang Perubahan
atas Undang-
Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya
40 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 11 (sebelas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
40 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
hlm. 227 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
40 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
40 ayat (4)
40A ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
40A ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
40A ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
4OA ayat (4)
40A ayat (5)
4OA ayat (6)
40El ayat (1)
hlm. 228 OCR
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
40B ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
40B ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
408 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
184. 63 Tahun 2024
tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang
Keimigrasian
tt7 dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
185. 66 Tahun 2024
tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang
Pelayaran
244
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 I (sebelas) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VL
186. 14 Tahun 2025
tentang
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan
Umrah
120
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
121
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori V.
122
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
hlm. 229 OCR
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Plh
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat
Ancaman Pidana setelah
Penyesuaian
123 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori V.
123 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
123A
dipidana dengan pidana penjara
8 (delapan) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak
kategori V.
124
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak kategori V.
wati Lestari

Lampiran II

hlm. 230 OCR
LAMPIRAN II
NOMOR l TAHUN 2026
TENTANG
PENYESUAIAN PIDANA
PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Pasal Perubahan Ketentuan Pidana
111 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
111 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah l/3 (sepertiga).
114 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
ll4 ayat (2)
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
115 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
115 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
hlm. 231 OCR
Pasal Perubahan Ketentuan Pidana
116 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
kategori VI
116 ayat (2)
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
119 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori M.
119 ayat(21
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
120 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
120 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
121 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
l2l ayat (2)
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
124 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
124 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
125 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI
125 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
hlm. 232 OCR
Pasal Perubahan Ketentuan Pidana
126 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori M.
126 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
128 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
129
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
kategori VI
131
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
133 ayat (1)
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori MII.
133 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
134 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 134 ayat (2)
135
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
137 huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
kategori VII;
137 huruf b
dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
138
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
hlm. 233 OCR
Pasal Perubahan Ketentuan Pidana
140 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
142
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
143
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI
147
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plh Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
(, E 4t
I
lt
S wati Lestari

Lampiran III

hlm. 234 OCR
LAMPIRAN III
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PENYESUAIAN PIDANA
METODE PENGHITUNGAN PIDANA PENJARA PENGGANTI PIDANA DENDA
1. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pengganti pidana denda wajib
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Tingkatan Pidana Denda Pidana Penjara
dibawah kategori I 1 (satu) Hari
Rp1.000.000,00
per Hari
sampai dengan kategori III
di atas kategori III sampai dengan kategori V Rp5.000.000,00
per Hari
di atas kategori V sampai dengan kategori VI Rp10.000.000,00
per Hari
di atas kategori VI Rp25.000.000,00
per Hari
2. Penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda dilakukan secara
progresif. Misalnya, pidana denda yang dijatuhkan Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah). Maka, pidana penjara pengganti pidana denda:
Rp50.000.000,00
Rp450.000.000,00
Rp 1.500.00O.0O0,00
Rp4.000.000.000,00
Rp1.000.000,00
Rp5.000.000,00
Rp10.000.000,00
Rp25.000.000,00
50 Hari
90 Hari
150 Hari
160 Hari (+)
450 Hari
hlm. 235 OCR
3. Berdasarkan rumus di atas, berikut tabel pidana penjara pengganti pidana denda:
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
1 Hari
Sampai dengan
Rp1.000.000,00 l.OOO.OOO
Kategori I sampai
dengan kategori III, per
Rp1.00O.0O0,00 (satu
juta rupiah) sama
dengan 1 (satu) Hari
2.000.000 2Hari
3.000.000 3 Hari
4.000.000 4 Hari
5.000.000 5 Hari
6.OOO.OOO 6 Hari
7.000.ooo 7 Hari
8.000.000 8 Hari
9.000.000 9 Hari
1O Hari 10.000.000
11.000.000 11 Hari
12.000.000 L2 Hari
13.000.000 13 Hari
14.000.000 14 Hari
15.000.000 15 Hari
16.000.000 16 Hari
17.000.000 17 Hari
18.O00.O00 18 Hari
19 Hari 19.000.000
20.000.000
21.000.000
20 Hari
2l Hari
22.OOO.OOO 22 Hari
23.OOO.OOO 23 Hari
24.000.000 24 He.ri
25.OOO.OOO 25 Hari
26.000.000 26 Hari
hlm. 236 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
27.OOO.OOO 27 Hari
28.000.ooo 28 Hari
29.000.000 29 Hari
30 Hari 30.000.000
31.000.000
32.000.000
3 1 Hari
32Hari
33.000.ooo 33 Hari
34.000.000 34 Hari
35.000.000 35 Hari
36.000.000 36 Hari
37.000.000 37 Hari
38.000.ooo 38 Hari
39 Hari 39.000.000
40.000.000 40 Hari
41 Hari 41.000.000
42.OOO.OOO 42 Hari
43.OOO.OOO 43 Hari
44.000.000 44 Hari
45.000.000 45 Hari
46.OOO.OOO 46 Hari
47.000.000 47 Hari
48.000.000 48 Hari
49.OOO.OOO 49 Hari
50.000.000 5O Hari
Di atas kategori III
sampai dengan kategori
V, per Rp5.000.OO0,O0
(lima juta rupiah) sama
dengan 1 (satu) Hari
55.OOO.OOO 5l Hari
60.ooo.ooo 52 Hari
65.000.000
70.ooo.ooo
53 Hari
54 Hari
75.000.000 55 Hari
hlm. 237 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
80.000.000 56 Hari
85.OOO.OOO 57 Hari
90.000.000 58 Hari
95.000.000 59 Hari
100.000.000 6O Hari
105.000.000 61 Hari
110.OOO.OOO 62 Hari
115.000.000 63 Hari
120.000.000 64Hai
125.000.000
130.000.000
65 Hari
66 Hari
135.OOO.OOO 67 Hari
140.000.000 68 Hari
145.000.000 69 Hari
150.000.000 70 Hari
155.000.000 7l Hari
160.000.000 72Hai
165.000.000 73 Hai
170.000.000 74 Hai
75 Hari 175.000.000
180.OOO.OOO 76 Hari
185.000.000 77 Hari
78 Hari 190.OOO.OOO
195.OOO.OOO 79 Hari
200.000.000 8O Hari
205.OOO.OOO 81 Hari
210.000.000 82 Hari
215.OOO.000 83 Hari
220.OOO.000 84 Hari
hlm. 238 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
225.000.000
230.000.000
85 Hari
86 Hari
235.OOO.OOO 87 Hari
240.OOO.OOO 88 Hari
245.000.000 89 Hari
250.000.000 90 Hari
255.000.000 9 1 Hari
260.OOO.OOO 92 Hari
265.000.ooo 93 Hari
270.000.ooo 94 Hai
275.000.000 95 Hari
280.000.000 96 Hari
97 Hari 285.000.000
290.000.000 98 Hari
295.OOO.000 99 Hari
300.000.000 100 Hari
305.000.000 1O 1 Hari
310.000.000 102 Hari
315.OOO.OOO 1O3 Hari
320.000.000 104 Hari
325.000.000 1O5 Hari
330.000.000 1O6 Hari
335.OOO.OOO lO7 Hari
340.000.000 108 Hari
345.OOO.OOO 109 Hari
350.000.000 1 10 Hari
355.000.000 1 11 Hari
360.OOO.OOO ll2 Hari
365.000.000 113 Hari
$( lls)1444)fi
hlm. 239 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
370.000.000 114 Hari
375.000.000 115 Hari
380.000.000 116 Hari
385.000.000
390.000.000
395.OOO.OOO
117 Hari
118 Hari
119 Hari
400.000.000 l2O Hari
405.000.000 l2l Hari
410.000.000 122 Hari
415.000.000 123 Hari
420.000.000 124 Hari
425.000.ooo 125 Hari
430.000.000 126 Hari
435.000.000 127 Hari
440.000.000 128 Hari
445.OOO.OOO 129 Hari
450.000.000 130 Hari
455.000.000 131 Hari
460.000.000 132 Hari
465.000.000 133 Hari
470.OOO.OOO 134 Hari
475.000.000 135 Hari
480.000.000 136 Hari
485.OOO.OOO 137 Hari
490.000.000 138 Hari
495.000.000 139 Hari
500.ooo.ooo 14O Hari
hlm. 240 OCR
KIN
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
Di atas Kategori V
sampai dengan kategori
VI, per Rp1O.0O0.O0O,0O
(sepuluh juta rupiah)
sama dengan 1 (satu)
Hari
510.000.000 l4 1 Hari
520.000.000 142 Hari
530.OOO.OOO 143 Hari
540.000.000 144 Hari
550.000.000 145 Hari
560.000.000 146 Hari
570.000.000 147 Hari
580.OOO.OOO 148 Hari
590.000.000 149 Hari
600.000.000 15O Hari
610.000.000 151 Hari
620.000.000 152 Hari
630.OOO.OOO 153 Hari
640.000.000 154 Hari
650.000.000 155 Hari
660.000.000 156 Hari
670.000.000 157 Hari
680.000.000 158 Hari
690.000.000 159 Hari
700.ooo.ooo 16O Hari
710.000.000 161 Hari
720.000.000 162 Hari
163 Hari 730.OOO.OOO
740.OOO.OOO 164 Hari
750.000.000 165 Hari
760.000.000 166 Hari
770.000.000 167 Hari
780.000.000 168 Hari
790.OOO.OOO 169 Hari
800.000.000 17O Hari
hlm. 241 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
810.000.000 171 Hari
820.000.000 172 Hari
830.000.000 173 Hari
840.000.000 174 Hari
850.OOO.000 175 Hari
860.000.000 176 Hari
870.000.000 177 Hari
880.000.000 178 Hari
890.000.000 179 Hari
900.000.000 180 Hari
910.OOO.OOO 181 Hari
920.000.000 182 Hari
930.000.ooo
940.000.000
950.000.000
183 Hari
184 Hari
185 Hari
960.000.000 186 Hari
970.OOO.OOO 187 Hari
980.OOO.OOO 188 Hari
990.000.000 189 Hari
1.000.000.000 19O Hari
1.010.000.000 191 Hari
1.020.000.000 192 Hari
1.030.000.000 193 Hari
1.040.OOO.OOO 194 Hari
1.050.000.000 195 Hari
l.060.ooo.ooo 196 Hari
1.070.000.000 197 Han
1.080.000.000 198 Hari
1.090.OOO.OOO 199 Hari
hlm. 242 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
1.100.000.000 2OO Hari
1.110.OOO.OOO 2O 1 Hari
1.120.000.000 2O2 Hari
1.130.000.000 2O3 Hari
1.140.000.000 2O4 Hari
1.150.000.000 2O5 Hari
1.160.000.000 206 Hari
1.170.OOO.OOO 2O7 Hari
1.180.000.000 2O8 Hari
1.190.000.000 2O9 Hari
1.200.000.000 210 Hari
1.210.000.000 2l 1 Hari
1.220.000.000 212 Hari
1.230.OOO.OOO 213 Hari
r.240.000.000 214 Hari
1.250.000.000 215 Hari
l.260.000.000 216 Hari
1.270.000.000 217 Hari
r.280.000.000 2 18 Hari
1.290.OOO.OOO 219 Hari
r.300.000.000 22O Hari
1.310.000.000 221 Hari
t.320.ooo.ooo 222 Hari
1.330.000.000 223 Hari
1.340.OOO.OOO 224 Hari
1.350.000.000 225 Hari
r.360.ooo.ooo 226 Hari
1.370.OOO.000 227 Hari
228 Hari 1.380.OOO.OOO
hlm. 243 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
1.390.000.000 229 Hari
1.400.000.000 23O Hari
1.410.000.000 231 Hari
l.420.ooo.ooo 232 Hari
1.430.000.000 233 Hari
1.440.000.000 234 Hari
1.450.000.000 235 Hari
1.460.000.000 236Hari
l.470.ooo.ooo 237 Hari
l.480.ooo.ooo 238Hari
1.490.000.000 239 Hari
1.500.000.000 24O Hari
1.510.000.000 241 Hari
1.520.000.000 242 Hari
1.530.OOO.OOO 243 Hari
1.540.000.000 244 Hari
1.550.000.000 245 Hari
1.560.000.000
1.570.000.000
1.580.000.000
246 Hari
247 Hari
248 Hari
1.590.000.ooo 249 Hari
1.600.000.000 25O Hari
l.610.ooo.ooo 251 Hari
1.620.000.000 252 Hai
1.630.OOO.OOO 253 Hari
1.640.OOO.OOO 254 Hari
1.650.000.000 255 Hari
1.660.OOO.OOO 256 Hari
1.670.000.000 257 Hari
hlm. 244 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
258 Hari
259 Hari
260 Hari
261 Hari
1.680.000.000
1.690.000.000
1.700.000.000
1.710.000.000
1.720.OOO.OOO 262 Hari
1.730.OOO.OOO 263 Hari
1.740.OOO.OOO 264 Hari
1.750.000.000 265 Hari
1.760.000.000 266 Hari
1.770.000.000 267 Hari
1.780.OOO.OOO 268 Hari
t.790.ooo.ooo 269 Hari
1.800.000.000 27O Hari
1.810.000.000 271Hari
1.820.000.000
1.830.000.000
1.840.OOO.OOO
272 Hari
273 Hari
274 Hari
1.850.000.000 275 Hari
1.860.000.000 276 Hari
1.870.000.000 277 Hari
1.880.000.000 278Hai
1.890.000.000 279 Hari
l.900.ooo.ooo 28O Hari
1.910.000.000 281 Hari
1.920.000.000 282Hari
l.930.ooo.ooo
r.940.000.000
1.950.000.000
283 Hari
284 Hari
285 Hari
l.960.ooo.ooo 286 Hari
hlm. 245 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
1.970.000.000 287 Hari
1.980.000.000 288 Hari
1.990.OOO.OOO 289 Hari
2.OOO.OOO.OOO 29O Hari
291 Hai Di atas Kategori VI
sampai dengan kategori
VIII, per
Rp25.000.000,0O (dua
puluh lima juta rupiah)
sama dengan 1 (satu)
hari
2.025.000.000
2.050.000.000 292 Hari
293 Hari
294 Hari
2.075.000.000
2.100.000.000
2.125.OOO.OOO 295 Hari
2.150.000.000 296 Hari
2.175.000.000 297 Hari
2.200.000.000 298 Hari
2.225.OOO.OOO 299 Hari
2.250.OOO.OOO 3OO Hari
2.275.OOO.OOO 301 Hari
2.300.000.000 302 Hari
2.325.000.000 303 Hari
2.350.OOO.OOO 3O4 Hari
2.375.OOO.OOO 3O5 Hari
3O6 Hari
307 Hari
3O8 Hari
2.400.000.000
2.425.000.000
2.450.000.000
2.475.OOO.OOO 3O9 Hari
2.500.000.000 310 Hari
2.525.OOO.OOO 3l I Hari
2.550.000.000 312 Hari
2.575.OOO.OOO 313 Hari
314 Hari 2.600.000.000
2.625.000.000 315 Hari
hlm. 246 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
2.650.OOO.OOO 316 Hari
2.675.OOO.OOO 3 17 Hari
2.700.000.000 318 Hari
2.725.OOO.OOO 319 Hari
2.750.000.000 32O Hari
2.775.000.000
2.800.ooo.ooo
321 Hari
322 Hari
323 Hari
324 Hari
325 Hari
326 Hari
327 Hari
2.825.000.000
2.850.000.000
2.875.000.000
2.900.ooo.ooo
2.925.000.000
2.950.000.000 328 Hari
2.975.000.000 329 Hari
3.000.000.000 330 Hari
3.025.000.000 331 Hari
3.050.000.000 332 Hari
3.075.000.000 333 Hari
3.100.ooo.ooo
3.125.OOO.OOO
3.150.OOO.OOO
334 Hari
335 Hari
336 Hari
3.175.000.000
3.200.ooo.ooo
337 Hari
338 Hari
3.225.000.000 339 Hari
3.250.OOO.OOO 34O Hari
3.275.OOO.OOO
3.300.000.000
3.325.OOO.OOO
3.350.000.000
341 Hari
342 Hari
343 Hari
344 Hari
hlm. 247 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
3.375.000.000 345 Hari
3.400.000.000 346 Hari
3.425.000.000 347 Hari
3.450.000.000 348 Hari
3.475.OOO.OOO 349 Hari
3.500.ooo.ooo 35O Hari
3.525.000.000 351 Hari
3.550.000.000 352 Hari
3.575.000.000 353 Hari
3.600.000.000 354 Hari
3.625.OOO.OOO 355 Hari
3.650.000.000 356 Hari
3.675.000.000 357 Hari
3.700.000.000 358 Hari
3.725.000.000 359 Hari
3.750.OOO.OOO 360 Hari
3.775.000.000 361 Hari
3.800.000.000 362 Hari
3.825.000.000 363 Hari
3.850.OOO.OOO 364 Hari
3.875.000.000 365 Hari
3.900.000.000 366 Hari
3.925.OOO.OOO 367 Hari
3.950.000.000 368 Hari
3.975.OOO.OOO 369 Hari
4.000.000.000 37O Hari
4.025.OOO.OOO 371 Hari
4.O50.OOO.OOO 372 Hari
4.075.000.000 373 Hari
hlm. 248 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
374 Hari
375 Hari
376 Hari
4.100.000.000
4.125.OOO.OOO
4.150.000.000
4.175.000.000 377 Ha.ri
4.200.000.000 378 Hari
4.225.000.000 379 Hari
4.250.OOO.OOO 38O Hari
4.275.000.000 381 Hari
4.300.000.000 382 Hari
4.325.000.000 383 Hari
4.350.000.000 384 Hari
4.375.OOO.OOO 385 Hari
4.400.ooo.ooo 386 Hari
4.425.OOO.OOO 387 Hari
4.450.000.000 388 Hari
4.475.OOO.OOO 389 Hari
4.500.ooo.ooo 39O Hari
4.525.000.000 391 Hari
4.550.000.000 392 Hari
4.575.000.000 393 Hari
4.600.ooo.ooo 394 Hari
4.625.000.000 395 Hari
4.650.OOO.OOO 396 Hari
4.675.OOO.OOO 397 Hari
4.700.000.000 398 Hari
4.725.OOO.OOO 399 Hari
4.750.000.000 4O0 Hari
4.775.000.000 40 I Hari
4.800.000.000 4O2 Hari
hlm. 249 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
4.825.000.000 403 Hari
4.850.000.000 4O4 Hari
4.875.OOO.OOO 4O5 Hari
4.900.ooo.ooo 4O6 Hari
4.925.000.000 4O7 Hari
4.950.000.000
4.975.000.000
408 Hari
409 Hari
5.000.000.000 41O Hari
5.025.000.000 41 1 Hari
5.050.000.000 412 Hari
5.075.000.000
5.100.000.000
5.125.OOO.OOO
413 Hari
414 Hari
4 15 Hari
5.150.000.000 416 Hari
5.175.000.000 417 Hari
5.200.000.000 4 18 Hari
5.225.OOO.OOO 419 Hari
5.250.000.000 42O Hari
5.275.000.000 421 Hari
5.300.000.000 422 Hari
5.325.OOO.OOO 423 Hari
5.350.000.000 424 Hari
5.375.000.000 425 Hari
5.400.ooo.ooo 426 Hari
5.425.000.000 427 Hari
5.450.OOO.OOO 428 Hari
429 Hari 5.475.000.000
5.500.000.000 43O Hari
5.525.000.000 431 Hari
hlm. 250 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
5.550.000.000 432 Hari
5.575.000.000 433 Hari
5.600.000.000 434 Hari
5.625.000.000 435 Hari
5.650.OOO.OOO 436 Hari
5.675.OOO.OOO 437 Ha.ri
5.700.000.000 438 Hari
5.725.000.000 439 Hari
5.750.000.000 44O Hari
5.775.000.000 441 Hari
5.800.ooo.ooo 442 Hari
5.825.000.000 443 Hari
5.850.000.000 444 Hari
5.875.000.000 445 Hari
5.900.000.000 446 Hari
5.925.OOO.OOO 447 Hari
448 Hari 5.950.000.000
5.975.000.000 449 Hari
6.000.000.000 45O Hari
6.025.000.000 451 Hari
6.050.000.000 452 Hai
6.075.000.000 453 Hari
6.100.ooo.ooo 454 Hari
6.125.000.000 455 Hari
6.150.000.000 456 Hari
6. 175.OOO.OOO 457 Hari
6.200.000.000 458 Hari
6.225.OOO.OOO 459 Hari
6.250.000.000 46O Hari
hlm. 251 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
6.275.000.000 461 Hari
6.300.000.000 462 Ha.Ii
6.325.000.000 463 Hari
6.350.000.000 464 Hari
6.375.OOO.OOO 465 Hari
6.400.ooo.ooo 466 Hari
6.425.000.000 467 Hari
6.450.000.000 468 Hari
6.475.000.000 469 Hari
6.500.000.000 47O Hari
6.525.OOO.OOO
6.550.000.000
6.575.000.000
471Hari
472 Hari
473 Hari
6.600.000.000 474 Hari
6.625.OOO.OOO 475 Hari
6.650.000.000 476 Hari
6.675.000.000 477 Hari
6.700.000.000 478 Hari
6.725.OOO.OOO 479 Hari
6.750.000.000 480 Hari
6.775.000.000 481 Hari
6.800.000.000
6.825.OOO.OOO
482 Hari
483 Hari
6.850.000.000 484 Hari
6.875.OOO.OOO 485 Hari
6.900.000.000 486 Hari
6.925.000.000 487 Han
6.950.OOO.OOO 488 Hari
6.975.000.000 489 Hari
hlm. 252 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
7.000.000.000 490 Hari
7.025.000.000 491 Hari
7.050.000.000 492 Hari
7.075.000.000 493 Hari
7.100.ooo.ooo 494 Hari
7.125.OOO.OOO 495 Hari
7.150.000.000 496 Hari
7.175.000.000 497 Hari
7.200.ooo.ooo 498 Hari
7.225.OOO.OOO 499 Hari
7.250.000.000 500 Hari
7.275.000.000 501 Hari
7.300.000.000 502 Hari
7.325.OOO.OOO 5O3 Hari
7.350.OOO.OOO 5O4 Hari
7.375.000.000 5O5 Hari
7.400.ooo.ooo 5O6 Hari
7.425.OOO.OOO 5O7 Hari
7.450.OOO.OOO 5O8 Hari
7.475.000.000 5O9 Hari
7.500.000.000 510 Hari
7.525.000.000 511 Hari
7.550.OOO.OOO 512 Hari
7.575.000.OOO 513 Hari
7.600.000.000 514 Hari
7.625.000.000 515 Hari
7.650.OOO.OOO 516 Hari
7.675.000.000 517 Hari
7.700.ooo.ooo 518 Hari
hlm. 253 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
7.725.OOO.OOO 519 Hari
7.750.000.000 520 Hari
7.775.OOO.OOO 52 1 Hari
7.800.000.000 522 Hari
7.825.000.000 523 Hari
7.850.000.000 524 Hari
7.875.000.000 525 Hari
7.900.ooo.ooo 526 Hari
7.925.000.000 527 Hari
7.950.000.000 528 Hari
7.975.000.000 529 Hari
8.000.000.000 530 Hari
8.025.000.000 531 Hari
8.050.000.000 532 Hari
8.075.000.000 533 Hari
8.100.000.000 534 Hari
8.125.000.000 535 Hari
8.150.000.000 536 Hari
8.175.000.000 537 Hari
8.200.000.000 538 Hari
8.225.000.000 539 Hari
8.250.000.000 54O Hari
8.275.OOO.OOO 541 Hari
8.300.000.000 542 Hari
8.325.OOO.OOO 543 Hari
8.350.000.000 544 Hari
8.375.OOO.OOO 545 Hari
8.400.000.000 546 Hari
547 Hari 8.425.000.000
hlm. 254 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
8.450.000.000 548 Hari
8.475.OOO.OOO 549 Hari
8.500.000.ooo 550 Hari
8.525.000.000 551 Hari
8.550.000.000 552 Hari
8.575.000.000 553 Hari
8.600.000.000 554 Hari
8.625.OOO.OOO 555 Hari
8.650.000.000 556 Hari
557 Hari 8.675.000.000
8.700.000.000
8.725.000.000
558 Hari
559 Hari
8.750.000.000 560 Hari
8.775.000.ooo 561 Hari
8.800.000.000 562 Hari
8.825.000.000 563 Hari
8.850.000.000 564 Hari
8.875.000.OOO 565 Hari
8.900.000.000 566 Hari
8.925.000.000 567 Hari
8.950.000.000 568 Hari
8.975.000.000 569 Hari
9.000.ooo.ooo 57O Hari
9.025.000.000 571 Hari
9.050.000.000
9.075.000.000
572 Hari
573 Hari
9.100.000.ooo 574 Hari
9.125.000.000 575 Hari
9. 150.OOO.OOO 576 Hari
hlm. 255 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
9.175.000.ooo 577 Hari
9.200.ooo.ooo 578 Hari
9.225.000.000 579 Hari
9.250.000.000 58O Hari
9.275.000.000 581 Hari
9.300.ooo.ooo 582 Hari
9.325.000.OOO 583 Hari
9.350.000.ooo 584 Hari
9.375.000.000 585 Hari
9.400.000.000 586 Hari
9.425.000.000 587 Hari
9.450.OOO.OOO 588 Hari
9.475.OOO.OOO 589 Hari
9.500.000.000 590 Hari
9.525.000.000 591 Hari
9.550.OOO.OOO 592 Hari
9.575.OOO.OOO 593 Hari
9.600.000.000 594 Hari
9.625.000.000 595 Hari
596 Hari 9.650.000.000
9.675.OOO.OOO 597 Hari
9.700.ooo.ooo 598 Hari
9.725.OOO.OOO 599 Hari
9.750.000.ooo 600 Hari
9.775.000.000 6O I Hari
9.800.ooo.ooo 602 Hari
9.825.000.000 6O3 Hari
9.850.000.000 604 Hari
9.875.OOO.OOO 6O5 Hari
hlm. 256 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
9.900.000.000 606 Hari
9.925.OOO.OOO 607 Hari
9.950.OOO.OOO 608 Hari
9.975.000.000 6O9 Hari
10.000.000.000 610 Hari
10.025.000.000 611 Hari
10.050.ooo.ooo 612 Hari
10.075.000.000 6 13 Hari
10.100.000.000 614 Hai
10. 125.000.000
10.150.OOO.OOO
615 Hari
616 Hari
10.175.000.000 617 Hari
10.200.000.000
10.225.000.000
618 Hari
619 Hari
10.250.000.000 620 Hari
10.275.OOO.OOO 621 Hari
10.300.ooo.ooo 622 Hari
10.325.000.000 623 Hari
10.350.000.000 624 Hari
10.375.OOO.OOO 625 Hari
10.400.000.000 626 Hari
10.425.000.000 627 Hari
10.450.OOO.OOO 628 Hari
10.475.000.000 629 Hari
10.500.000.000 63O Hari
10.525.OOO.OOO 631 Hari
10.550.000.000 632 Hari
10.575.OOO.OOO 633 Hari
634 Hari 10.600.000.000
hlm. 257 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
10.625.000.000 635 Hari
10.650.OOO.OOO 636 Hari
10.675.000.000 637 Hari
10.700.000.000 638 Hari
10.725.000.000 639 Hari
10.750.000.000 64O Hari
641 Hari 10.775.000.000
10.800.000.000 642 Hari
10.825.000.000
10.850.000.000
643 Hari
644 Hari
10.875.000.000 645 Hari
10.900.ooo.ooo 646 Hari
10.925.000.000 647 Hai
10.950.000.000 648 Hari
10.975.000.000 649 Hari
11.000.000.000 65O Hari
651 Hari 11.025.000.000
11.050.000.000 652 Hari
653 Hari 11.075.000.000
11.100.000.000 654 Hari
11.125.000.000 655 Hari
11.150.OOO.OOO 656 Hari
11.175.OOO.OOO 657 Hai
1 l.200.ooo.ooo 658 Hari
11.225.000.000 659 Hari
11.250.OOO.OOO 660 Hari
11.275.000.000 661 Hari
11.300.000.000 662 Hari
11.325.000.000 663 Hari
hlm. 258 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
11.350.000.000 664 Hari
11.375.OOO.OOO 665 Hari
11.400.000.000 666 Hari
11.425.000.000 667 Hari
11.450.000.000 668 Hari
669 Hari 11.475.000.000
11.500.OOO.OOO
11.525.OOO.OOO
670 Hari
67L Hari
11.550.000.000 672 Hari
11.575.000.000 673 Hari
11.600.000.000 674 Hari
11.625.000.000 675 Hari
11.650.OOO.OOO 676 Hari
11.675.000.OOO 677 Hari
11.700.000.000 678Hari
1 l.725.OOO.OOO 679 Hari
11.750.OOO.OOO 680 Hari
681 Hari 11.775.000.000
11.800.000.000 682 Hari
11.825.000.000 683 Hari
11.850.OOO.OOO 684 Hari
1 1.875.O00.000 685 Hari
11.900.000.000 686 Hari
11.925.OOO.OOO 687 Hari
11.950.000.000 688 Hari
11.975.OOO.OOO 689 Hari
12.000.000.000 69O Hari
12.025.000.000 691 Hari
692Hari 12.050.000.000
hlm. 259 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
12.075.000.000 693 Hari
12.100.000.000 694 Hari
12.125.OOO.OOO 695 Hari
12.150.000.ooo 696 Hari
697 Hari 12.175.000.000
12.200.000.000 698 Hari
12.225.000.000 699 Hari
12.250.OOO.OOO 70O Hari
12.275.000.000 701 Hari
12.300.000.000 7O2 Hari
12.325.000.000 703 Hari
12.350.000.000 7O4 Hari
12.375.000.000 705 Hari
706 Hari 12.400.000.000
12.425.000.000 7O7 Hari
12.450.000.000 708 Hari
12.475.000.000 7O9 Hari
12.500.OOO.OOO 71O Hari
12.525.000.000 711 Hari
12.550.000.000 712 Hari
12.575.000.000 713 Hari
12.600.000.000 714 Hari
12.625.000.000 7 15 Hari
12.650.000.000 716Hari
717 Hari 12.675.000.000
12.700.000.000 718 Hari
12.725.000.000 719 Hari
12.750.000.000 72O Hari
12.775.000.000 721 Hari
hlm. 260 OCR
Keterangan
Pidana Denda
(dalam Rupiah)
Pidana Penjara
Pengganti
12.800.000.000 722 Hari
12.825.OOO.OOO 723 Hari
12.850.000.000 724 Hari
12.875.000.000 725 Hari
12.900.000.000 726 Hari
12.925.000.000 727 Hari
12.950.000.000 728 Hari
12.975.000.000 729 Hari
>13.000.000.000 730 Hari
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Plh
Hukum,
I
S
wati Lestari