Daftar isi (2 pasal)
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN
TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88C dan Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan Upah minimum;
b. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
4. Peraturan . .
hlm. 2 OCR4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG
PENGUPAHAN.
Pasal I #Laporkan Penjelasan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: 1 2
Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi; dan
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
hlm. 3 OCR(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau
b.
c. provinsi atau
(5) Dihapus.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
Nilai Penyesuaian UMlt+t; =
(6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
hlm. 4 OCRa. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:
Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
(2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26E} Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
Ketentuan ayat
Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi
Pasal 28
(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota
b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:
a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
hlm. 7 OCRb. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan
c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikutnya.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
Ketentuan ayat
Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 9
Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota.
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi:
a. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;
Upah minimum
hlm. 8 OCRb.
c.
d.
10. Ketentuan ayat
Pasal 31
(1) Upah minimum
11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 31B
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. menghitung nilai relatif Upah minimum
PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi
b. menghitung nilai relatif Upah minimum
(1 - TPT Kab/Kota) x
(1 - TPT Provinsi) UMKezt
hlm. 10 OCRc. menghitung nilai relatif Upah minimum
Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dihapus.
13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum
(5) Gubernur menetapkan Upah minimum
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum
(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum
a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau
b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
1) bagi daerah yang nilai Upah minimum
Pasal 34B
Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:
a. Upah minimum
Pasal 34C
Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.
16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: b
Pasal 35
(1) Dihapus.
pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah
Pasal 71
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b.
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3) Dewan pengupahan
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 81B
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
a. data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau
b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum.
(3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada
(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 81C
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal II #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 16 OCRAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman
Penjelasan
hlm. 17 OCRPENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN
UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum.
Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.
Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Bur-uh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan ljabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan, penetapan, dan pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.
hlm. 18 OCRKebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ke pasal
Angka 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu", antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, danf atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 25
Cukup jelas.
hlm. 19 OCRAngka 3
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "UM1t+1;" adalah Upah minimum yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan
Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UMlt+t;" adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan ekonomi yaitu:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
b. bagi
Ayat (6)
Cukup jelas.
hlm. 20 OCRAyat (7)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tingkat penyerapan tenaga kerja" adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rata-rata Upah" adalah rata-rata Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
Yang dimaksud dengan "median Upah" adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 26A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau
Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi.
Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 26El Dalam ketentuan ini dibulatkan ke atas hingga satu satuan
a. Rp2.950.935,56 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh enam sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
b.
Angka 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 22 OCRAyat (a)
Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi" adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi
Angka 6
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 28A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum" adalah
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota hasil pemekaran" adalah
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota
Angka 10
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 31A
Cukup jelas.
Pasal 31B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tingkat penyerapan kerja" adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka
Huruf c
Yang dimaksud dengan "median Upah" adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar
Ayat (3)
No 187410 A
hlm. 24 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
Yang dimaksud dengan "PPP
Yang dimaksud dengan "PPP Provinsi" adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan
Huruf b
Yang dimaksud dengan "UMKlRz;" adalah nilai Upah minimum
Yang dimaksud dengan "I-TPT
Yang dimaksud dengan " I-TPT Provinsi" adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan
Huruf c
Yang dimaksud dengan "UMK1R3;" adalah nilai Upah minimum
Yang dimaksud dengan "Median Upah Kabf Kota" adalah rata-rata median Upah
Yang dimaksud dengan "Median Upah Provinsi" adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan
Yang dimaksud dengan "UMK1t+ty" adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "UMKlRt;" adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli.
Yang dimaksud dengan "UMKlRz;" adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja.
Yang dimaksud dengan "UMK1tr"s;" adalah nilai Upah minimum
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 13
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
hlm. 26 OCRYang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada
Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 34A
Cukup jelas.
Pasal 34B
Cukup jelas.
Pasal 34C
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 71
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
hlm. 27 OCRAyat (3)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 81A
Cukup jelas.
Pasal 81B
Cukup jelas Pasal 81C
Cukup jelas.
Pasal II Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6899