Daftar isi
hlm. 1

PUTUSAN

Nomor 168/PUU-XXI/2023

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,

menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan

oleh:

1. Partai Buruh, yang diwakili oleh:

1.1 Nama : Agus Supriyadi

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Wakil Presiden Partai Buruh

Alamat : Jalan Kayu Putih IX, RT/RW 010/005,

Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan

Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,

Provinsi DKI Jakarta

1.2 Nama : Ferri Nuzarli

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Sekretaris Jenderal Partai Buruh

Alamat : Jalan Flamboyan Raya, RT/RW

013/011, Kelurahan Jatimulya,

Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi,

Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pemohon I

hlm. 2

2. FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI), yang

diwakili oleh:

2.1 Nama : Riden Hatam Aziz

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Presiden FSPMI

Alamat : Permata Balaraja Blok A/22, RT/RW

001/001, Kel/Desa Saga, Kecamatan

Balaraja, Kabupaten Tangerang,

Provinsi Banten

2.2 Nama : Sabilar Rosyad

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Sekretaris Jenderal FSPMI

Alamat : Rancabelut, RT/RW 001/016, Kel/Desa

Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah,

Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pemohon II

3. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI)

yang diwakili oleh:

3.1 Nama : Fredy Sembiring

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Wakil Sekretaris Jenderal KSPSI

Alamat : Jalan Teratai Putih 2 Gang 7 No. 38,

RT/RW 017/004, Kel/Desa Malaka Sari,

Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta

Timur, Provinsi DKI Jakarta

3.2 Nama : Mustopo

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Bendahara Umum KSPSI

Alamat : Kayu Besar, RT/RW 006/011, Kelurahan

Cengkareng Timur, Kecamatan

Cengkareng, Kota Jakarta Barat,

Provinsi DKI Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon III

hlm. 3

4. KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI), yang diwakili

oleh:

4.1 Nama : Ilhamsyah

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Ketua Umum KPBI

Alamat : Jalan Margasatwa No. 72, RT/RW

004/001, Kelurahan Pondok Labu,

Kecamatan CIlandak, Kota Jakarta

Selatan, Provinsi DKI Jakarta

4.2 Nama : Damar Panca Mulya

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Sekretaris Jenderal KPBI

Alamat : Gg. Manggala No. 45, RT/RW 006/003,

Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat

Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI

Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon IV

5. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI), yang diwakili

oleh:

5.1 Nama : Agus Sarjanto

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Wakil Presiden KSPI

Alamat : Perum Indogreen Blok H.4, RT/RW

007/004, Kel/Desa Gunungsari,

Kecamatan Citeureup, Kabupaten

Bogor, Provinsi Jawa Barat

5.2 Nama : Ramidi

Kewarganegaraan : Indonesia

Jabatan : Sekretaris Jenderal KSPI

Alamat : Jalan Wijaya Timur IV, RT/RW 010/002,

Kelurahan Petogogan, Kecamatan

Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,

Provinsi DKI Jakarta

hlm. 4

Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pemohon V

6. Nama : Mamun

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Karyawan/Buruh PT. Lawe Adya Prima

Alamat : Cilameta, RT/RW 002/002, Kel/Desa

Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota

Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon VI

7. Nama : Ade Triwanto

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Karyawan/Buruh PT. Indonesia

Polymer Compound

Alamat : Karangkemiri RT/RW 003/004, Kel/Desa

Karangkemiri Kecamatan Pekuncen,

Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa

Tengah

Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pemohon VII

Dalam hal ini masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27

November 2023 memberi kuasa kepada

1. Said Salahudin, M.H.

2. M. Imam Nasef, S.H., M.H.

3. James Simanjuntak, S.H., M.H.

4. Sucipto, S.H., M.H.

5. Muhammad Jamsari, S.H.

6. Hechrin Purba, S.H., M.H.

7. M. Fahmi Sungkar, S.H., M.H.

8. Allan F.G Wardhana, S.H., M.H.

9. Regio Alfala Rayandra, S.H.

Para Advokat/Kuasa Hukum, yang beralamat di Gedung FSPMI, Lantai 3, Jalan

Raya Pondok Gede Nomor 11, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur,

hlm. 5

Provinsi DKI Jakarta, 13550, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama

bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.

Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -------------

------------------------------------------------------------------------------------ para Pemohon;

[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;

Mendengar keterangan para Pemohon;

Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;

Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;

Mendengar dan membaca keterangan Presiden;

Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;

Mendengar keterangan saksi para Pemohon;

Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.

2. DUDUK PERKARA

[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang

diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Desember 2023

berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor

167/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara

Konstitusi pada 4 Desember 2023 dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang

telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 3 Januari 2024, pada pokoknya

menguraikan hal-hal sebagai berikut:

A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi

1. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah

kewenangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) yang

berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan

terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang

terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan

lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang

Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan

tentang hasil pemilihan umum.

hlm. 6

2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang

terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003

Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4316, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut “UU MK”) jo

Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48

Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5076 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)

yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat

pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-

undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang

terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang

diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011

Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6398 (selanjutnya disebut “UU PPP”) yang berbunyi:

“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya

dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”

hlm. 7

4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang

terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau

pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman

Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut

“PMK PUU”) yang berbunyi: “Pengujian adalah pengujian formil dan/atau

pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

5. Bahwa pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagaimana

dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian

materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam

ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD

1945.”

6. Bahwa objectum litis Permohonan Pemohon adalah pengujian materiil

sebagian ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6856) yang selanjutnya disebut “UU

6/2023” yang mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan

baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun

2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4279 yang selanjutnya disebut “UU

13/2003”.

Terhadap UUD 1945.

7. Bahwa pengujian sebagian ketentuan dalam UU 6/2023 mengubah,

menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dalam UU 13/2003 terhadap

UUD 1945 sebagaimana dimaksud pada butir 6 Permohonan a quo diuraikan

oleh Pemohon secara berurutan dalam tabel berikut:

hlm. 8

TABEL A.1

PENGUJIAN SEBAGIAN KETENTUAN UU 6/2023 YANG MENGUBAH,

MENGHAPUS, ATAU MENETAPKAN PENGATURAN BARU DALAM UU

6/2023 TERHADAP UUD 1945

NO. KETENTUAN YANG DIUJI SUBSTANSI

1. Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 42 UU 13/2003

Pasal yang diuji

1. Pasal 42 ayat (1) UU 6/2023

2. Pasal 42 ayat (3) huruf a UU 6/2023

3. Pasal 42 ayat (3) huruf c UU 6/2023

4. Pasal 42 ayat (4) UU 6/2023

5. Pasal 42 ayat (5) UU 6/2023

2. Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 56 UU 13/2003

Pasal yang diuji

6. Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023

7. Pasal 56 ayat (4) UU 6/2023

3. Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 57 UU 13/2003

Pasal yang diuji

8. Pasal 57 UU 6/2023

4. Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

Pasal yang diuji

9. Pasal 59 UU 6/2023

5. Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 61 UU 13/2003

hlm. 9

Pasal yang diuji

10. Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023

6. Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Pasal 61A UU 6/2023

Pasal yang diuji

11. Pasal 61A UU 6/2023

7. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 64 UU 13/2003

Pasal yang diuji

12. Pasal 64 UU 6/2023

8. Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 65 UU 13/2003

Pasal yang diuji

13. Pasal 65 UU 6/2023

9. Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 66 UU 13/2003

Pasal yang diuji

14. Pasal 66 UU 6/2023

10. Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 79 UU 13/2003

Pasal yang diuji

15. Pasal 79 UU 6/2023

11. Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 88 UU 13/2003

Pasal yang diuji

16. Pasal 88 UU 6/2023

12. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Menyisipkan 6 (enam) Pasal baru,

diantaranya

hlm. 10

Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan

88F

Pasal yang diuji

17. Pasal 88A UU 6/2023

18. Pasal 88B UU 6/2023

19. Pasal 88C UU 6/2023

20. Pasal 88D UU 6/2023

21. Pasal 88E UU 6/2023

22. Pasal 88F UU 6/2023

13. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 89 UU 13/2003

Pasal yang diuji

23. Pasal 89 UU 6/2023

14. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 90 UU 13/2003

Pasal yang diuji

24. Pasal 90 UU 6/2023

15. Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 Menyisipkan 2 (dua) pasal baru:

Pasal 90A dan Pasal 90B

Pasal yang diuji

25. Pasal 90A UU 6/2023

26. Pasal 90B UU 6/2023

16. Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 91 UU 13/2003

Pasal yang diuji

27. Pasal 91 UU 6/2023

17. Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 92 UU 13/2003

hlm. 11

Pasal yang diuji

28. Pasal 92 ayat (1) UU 6/2023

18. Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 94 UU 13/2003

Pasal yang diuji

29. Penjelasan Pasal 94 UU 6/2023

19. Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 95 UU 13/2003

Pasal yang diuji

30. Pasal 95 UU 6/2023

20. Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 97 UU 13/2003

Pasal yang diuji

31. Pasal 97 UU 6/2023

21. Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 98 UU 13/2003

Pasal yang diuji

32. Pasal 98 UU 6/2023

22. Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 151 UU 13/2003

Pasal yang diuji

33. Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023

23. Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Pasal 151A

Pasal yang diuji

34. Pasal 151A huruf a UU 6/2023

24. Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Pasal 154A

hlm. 12

Pasal yang diuji

35. Pasal 154A UU 6/2023

25. Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 Mengubah

Ketentuan Pasal 156 UU 13/2003

Pasal yang diuji

36. Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023

37. Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023

26. Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Pasal 157A

Pasal yang diuji

38. Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023

39. Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023

40. Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023

27. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 161 UU 13/2003

Pasal yang diuji

41. Pasal 161 UU 6/2023

28. Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 162 UU 13/2003

Pasal yang diuji

42. Pasal 162 UU 6/2023

29. Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 163 UU 13/2003

Pasal yang diuji

43. Pasal 163 UU 6/2023

30. Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 164 UU 13/2003

hlm. 13

Pasal yang diuji

44. Pasal 164 UU 6/2023

31. Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 165 UU 13/2003

Pasal yang diuji

45. Pasal 165 UU 6/2023

32. Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 166 UU 13/2003

Pasal yang diuji

46. Pasal 166 UU 6/2023

33. Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003

Pasal yang diuji

47. Pasal 167 UU 6/2023

34. Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 169 UU 13/2003

Pasal yang diuji

48. Pasal 169 UU 6/2023

35. Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 Menghapus

Ketentuan Pasal 172 UU 13/2003

Pasal yang diuji

49. Pasal 172 UU 6/2023

8. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil UU

terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan

Pemohon telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa objectum litis

Permohonan a quo adalah pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945

dengan rincian ketentuan UU 6/2023 yang dimohonkan untuk diuji

sebagaimana disebutkan pada butir 7 Permohonan a quo, maka Mahkamah

hlm. 14

Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan

para Pemohon.

B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945

kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri

sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU

MK jo. Pasal 3 PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon

dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap

hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya

undang-undang, yaitu:

a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang

mempunyai kepentingan sama;

b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai

dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang diatur dalam UU;

c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;

d. Lembaga negara.

10. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana

dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang

dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD

1945”;

11. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005

tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20

September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian

bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,

yaitu:

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang

diberikan oleh UUD 1945;

hlm. 15

b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon

dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan

pengujian;

c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual

atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat

dipastikan akan terjadi;

d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya

undang-undang yang dimohonkan pengujian;

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka

kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi

terjadi;

B.1. Pemohon I Merupakan Badan Hukum Partai Politik

12. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam

Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya

menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum

publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan

umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:

“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan

hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,

didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan

kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang

menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per

orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau

perdata.”

13. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature

partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai

politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:

“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan

tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.

Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya

dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-

hlm. 16

hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.

Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik

yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan

hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,

misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan

jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis

kantor, dan lain-lain sebagainya.”

“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang

bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum

yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas

hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut

sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan

hukum yang bersifat publik.”

14. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam

Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya

menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum

publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan

umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:

“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan

hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,

didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan

kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang

menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per

orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau

perdata.”

15. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature

partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai

politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:

“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan

tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.

Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya

dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-

hlm. 17

hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.

Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik

yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan

hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,

misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan

jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis

kantor, dan lain-lain sebagainya.”

“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang

bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum

yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas

hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut

sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan

hukum yang bersifat publik.”

16. Bahwa Pemohon I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang

dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.

Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak.

Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh

sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai

Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022

tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang

Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang

dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta

Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-

04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022

[Bukti P- 3];

17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum

publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka Pemohon I

tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan

Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK PUU diberikan hak untuk

mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian formil UU

hlm. 18

6/2023 terhadap UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau

kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 6/2023;

18. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I diwakili oleh

pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif” atau

Executive Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Agus Supriyadi [Bukti P-6]

selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli [Bukti P-7] selaku Sekretaris

Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh tahun

2021, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Susunan

Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4

April 2022 [Bukti P- 4];

19. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar

Partai Buruh [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat

merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan

Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang

mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh, termasuk

mewakili Partai Buruh di pengadilan, yang selanjutnya Presiden Partai Buruh

dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden Partai Buruh untuk

melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini mewakili Partai Buruh di

pengadilan;

20. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Anggaran Rumah

Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama

Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat

Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar;

21. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023

tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden

Partai Buruh [Vide Bukti P-5], Wakil Presiden Partai Buruh diberikan mandat

melaksanakan kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk

mengajukan dan menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan

atas nama Partai Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait

lainnya;

hlm. 19

22. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Partai Buruh dan Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang

Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh,

Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal diberikan wewenang untuk mewakili

serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun

keluar organisasi Partai Buruh, maka dalam Permohonan a quo Agus

Supriyadi selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal

berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam

mengajukan pengujian materil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah

Konstitusi;

23. Bahwa selain dari pada itu, Pemohon I yang merupakan partai politik juga

telah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai

salah satu peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi

Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan

Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan

Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, dengan demikian tidak ada keraguan

untuk menyatakan bahwa Pemohon I memenuhi kriteria sebagai subjek

hukum yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di

Mahkamah Konstitusi;

24. Bahwa sekalipun Pemohon I merupakan partai politik yang telah secara

resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, akan tetapi Pemohon I

belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)

karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk mengikut pemilu pada

tahun 2024, oleh karenanya Pemohon I tidak ikut membahas dan menyetujui

UU 6/2023, dengan demikian Pemohon I dalam hal ini semakin jelas

mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian

materil UU 6/2023;

25. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan

syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo Pemohon I

mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum

publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945

hlm. 20

sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.

Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU;

26. Bahwa Partai Buruh dibentuk mempunyai sejumlah tujuan, antara lain

sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai

Buruh, yaitu sebagai berikut: Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan

negara kesejahteraan (welfare state), yang selanjutnya disebut negara

sejahtera. Negara sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah

perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu:

Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare

state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang

ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform

Partai Buruh, yaitu:

(1) Kedaulatan Rakyat;

(2) Lapangan Kerja;

(3) Pemberantasan Korupsi;

(4) Jaminan Sosial:

a. Jaminan Kesehatan;

b. Jaminan Dana Pensiun;

c. Jaminan Hari Tua;

d. Jaminan Kecelakaan Kerja;

e. Jaminan Kematian;

f. Jaminan Dana Pengangguran;

g. Jaminan Pendidikan;

h. Jaminan Perumahan;

i. Jaminan Air Bersih;

j. Jaminan Makanan

(5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;

(6) Upah Layak;

hlm. 21

(7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;

(8) Hubungan Industrial:

a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);

b. Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan

tanpa batas;

c. Uang pesangon yang layak;

d. Jam kerja yang manusiawi;

e. Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk

buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;

f. Menolak PHK yang dipermudah;

g. Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak

berketerampilan (unskill workers);

h. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam

Hubungan Industrial.

(9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;

(10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh

informal;

(11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);

(12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga

pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan

tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimum

per bulan; dan

(13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama

perekonomian. Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka

Partai Buruh memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:

a. Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi,

sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;

b. Distribusi kekayaan yang adil merata;

c. Tanggung jawab publik.

hlm. 22

27. Bahwa oleh karena mempunyai tujuan sebagaimana Pasal 5 Anggaran

Dasar Partai Buruh, maka Pemohon I sebagai partai politik yang berfokus

pada isu perburuhan tentunya sangat berkepentingan untuk menguji UU

6/2023 yang sebagian besar substansinya merugikan hak konstitusional

para pengurus, anggota, dan konstituen yang dibela kepentingannya oleh

Partai Buruh;

28. Bahwa Pemohon I mempunyai pengurus yang tersebar di 34 Provinsi, 514

Kab/Kota, 3.621 Kecamatan (50% dari Total 7.242 Kecamatan);

29. Bahwa Pemohon I juga mempunyai anggota dan konstituen yang mesti

diperjuangkan kepentingannya antara lain Buruh Pabrik, Buruh Kantor,

Buruh Perempuan, Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Guru, Buruh Migran,

TKW, Tenaga Kesehatan, Guru Swasta, Honorer, Pekerja Rumah Tangga,

Pekerja Maritim & Pelaut, Supir (angkot, truk, bis, kendaraan darat, laut dan

udara), Pengemudi Ojek Konvensional Ojek Online ( OJOL ) & TaksiOnline,

Pedagang (Pasar, jamu gendong, sayur), Tukang Becak, PKL, Pedagang

Asongan, Pelaku UMKM, Pelaku Multi Level Marketing, Kelompok

Masyarakat Miskin (Desa, Kota), Pencari Kerja (Fresh Graduate),

Mahasiswa & Pelajar, Anak Band, Seniman, Olahragawan, Kaum Cerdik

Pandai dan Sarjana Yg Menginginkan Azas Negara Sejahtera, Pensiunan

(PNS, TNI/POLRI, & Swasta),Kaum Masyarakat Marjinal, Penyandang

Disabilitas & Kalangan Rakyat Jelata Lainnya;

30. Bahwa Pemohon I sangat mempunyai kepentingan pengujian materil UU

6/2023, karena berlakunya UU 6/2023 telah merugikan kalangan buruh

yang sebagian besar merupakan pengurus, anggota dan konstituen

Pemohon I, dan upaya ini juga telah menjadi program perjuangan Partai

Buruh sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Partai Buruh

pada tanggal 14-17 Januari 2023

31. Bahwa sebelumnya Pemohon I telah mengajukan pengujian formil UU

6/2023 di Mahkamah Konstitusi, dan perkara tersebut telah diputus

sebagaimana Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023

dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Oleh karena perjuangan Pemohon I dalam pengujian formil UU 6/2023

hlm. 23

ditolak oleh MK, maka Pemohon I masih terus memperjuangkan

pembatalan ketentuan-ketentuan di dalam UU 6/2023 yang merugikan para

buruh melalui pengujian materil a quo;

32. Bahwa meskipun permohonan Pemohon I dalam pengujian formil UU

6/2023 dalam Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023

ditolak oleh MK, akan tetapi MK dalam konklusinya berkesimpulan bahwa

Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a

quo. Dengan demikian, apabila konsisten dengan Putusan MK No. 50/PUU-

XXI/2023, maka Pemohon I seharusnya juga mempunyai kedudukan

hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materil UU 6/2023 a quo,

karena pada prinsipnya kedudukan dan kerugian konstitusional Pemohon I

secara substantif dirugikan akibat berlakunya UU 6/2023 baik dari segi

formil maupun materilnya;

33. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon I telah secara jelas

memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon I

mempunyai kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo karena

Pemohon I mempunyai hubungan pertautan dengan berlakunya UU

6/2023;

B.2. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V Masing-Masing

Adalah Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan Yang Sama

(Bagian Dari Pemohon Perorangan)

34. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V masing-

masing adalah organisasi atau bagian dari organisasi serikat

pekerja/serikat buruh dengan jenjeng berbeda, yaitu; Pemohon II adalah

unsur pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang

federasi; dan Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V adalah pimpinan

organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang konfederasi;

35. Bahwa pengaturan mengenai organisasi serikat pekerja/serikat buruh,

federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur tersendiri

dalam sebuah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

hlm. 24

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 (selanjutnya disebut

“UU SP/SB”);

36. Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka

1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,

oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar

perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan

bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta

melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan

kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

37. Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal

1 angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat

pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”;

38. Bahwa pengertian konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam

Pasal 1 angka 5 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Konfederasi

serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat

pekerja/serikat buruh.”;

39. Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi

serikat pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)

UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh,

federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan

memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta

meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan

keluarganya.”;

40. Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai

“sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan

anggotanya” [Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d];

41. Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan

konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain:

hlm. 25

“Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga.” [Vide Pasal 11 ayat (1)];

42. Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh,

federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur

dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo

disebutkan dengan bunyi sebagai berikut:

Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat

pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan

anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh,

demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan

anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

43. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh,

federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain

disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya

berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/ serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis

kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang

ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.”

44. Bahwa Pemohon II merupakan bagian dari organisasi serikat

pekerja/serikat buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam

ketentuan Pasal 1 angka 4 UU SP/SB, dan menjadi unsur pimpinan di salah

satu federasi serikat pekerja/serikat buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja

Metal Indonesia yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART,

serta memiliki legalitas sebagai federasi serikat pekerja/serikat buruh

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf

d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya

dapat Pemohon II uraikan sebagai berikut:

44.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) didirikan

dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja

Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999 dan

hlm. 26

ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat

Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi

Serikat Pekerja Metal lndonesia, sebagaimana dinyatakan dalam

Mukadimah Anggaran Dasar FSPMI [Bukti P-8];

44.2. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah

Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:

Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia didirikan untuk

perjuangan kelas pekerja (working class) yang

memperjuangkan buruh dan rakyat lndonesia secara ideologis,

sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya demi

mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata kaum

buruh khususnya menegakkan kemanusiaan yang adil dan

beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia.

44.3. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan kembali secara terperinci dalam

Pasal 9 Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:

a. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17

Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta

amandemennya.

b. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam

lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik

Elektrik, Automotif Mesin dan Komponen, Perkapalan dan Jasa

Maritim, Aneka Industri, dan Dirgantara.

c. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja

lndonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang

adil dan beradab.

d. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum

pekeija dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya.

e. Meningkatkan produktivitas kerja, syarat-syarat kerja, dan

kondisi kerja.

f. Memantapkan Hubungan lndustrial guna mewujudkan

ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

hlm. 27

g. Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh lndonesia agar

secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah

kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat.

44.4. Bahwa fungsi FSPMI dinyatakan dalam pasal 8 Anggaran Dasar

FSPMI, yang menyatakan Organisasi ini berfungsi:

a. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada

industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan

Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan

produktivitas.

b. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta

mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di

sektor industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan

Budaya Bangsa.

c. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota

beserta keluarga.

d. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan

keluarga baik lahir maupun batin.

44.5. Bahwa tujuan dan fungsi FSPMI sebagaimana disebutkan di atas

telah diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:

a. Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah

Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke

Mahkamah Agung sebagai Pemohon;

b. Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja

terkait upah melalui Dewan Pengupahan;

c. Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan

dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama

pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat

Pekerja/Serikat Buruh;

d. Melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi

perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT,

hlm. 28

Outsourcing yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja baik

secara non litigasi maupun litigasi;

44.6. Bahwa legalitas FSPMI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota

Administrasi Jakarta Timur, Nomor: 897/-1.835.3, tanggal 2 Mei

2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Pimpinan

Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah

tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota

Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan:

312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [Bukti P- 10];

44.7. Bahwa dalam Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI ditekankan

bahwa FSPMI difungsikan sebagai pelindung dan pembela hak dan

kepentingan anggota beserta keluarganya;

44.8. Bahwa dalam Pasal 30 angka 1 dan angka 2 Anggaran Dasar jo.

Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga FSPMI ditetapkan komposisi

Pimpinan DPP FSPMI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi

Presiden, beberapa orang Wakil Presiden, seorang Sekretaris

Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang

Bendahara Umum, dan dua orang Wakil Bendahara Umum;

44.9. Bahwa dalam Pasal 11 angka 4 Anggaran Rumah Tangga FSPMI

antara lain dinyatakan bahwa Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal,

dan Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI dapat menjalankan tugas-

tugas harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas

yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)”;

44.10.Bahwa pada Diktum Pertama PO FSPMI Nomor: KEP.017/DPP-

FSPMI/ORG/X/2020 disebutkan Wakil Presiden Bidang Politik dan

Kebijakan Publik FSPMI menjalankan tugas-tugas harian kerja

Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi FSPMI,

yang dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga FSPMI

disebutkan fungsi FSPMI sebagai pelindung dan pembela hak dan

kepentingan anggota FSPMI beserta keluarganya [Bukti P-12];

hlm. 29

44.11.Bahwa Pemohon II diwakili oleh Riden Hatam Aziz selaku Presiden

[Bukti P-11] dan Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal [Bukti P-

12] oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta

mewakili FSPMI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga FSPMI;

45. Bahwa Pemohon III merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat

konfederasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU

SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta

memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan

Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18

ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon III uraikan sebagai

berikut:

45.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada

mulanya dibentuk pada tanggal 20 Februari 1973 dengan nama

Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang selanjutnya

bertransformasi pada tahun 1995 menjadi Federasi Serikat Pekerja

Seluruh Indonesia (FSPSI), dan pada tanggal 29 Juli 2001 berubah

bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

(KSPSI) sebagaimana disebutkan pada Alinea Ketiga Mukadimah

dan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KSPSI [Bukti P-13];

45.2. Bahwa tujuan KSPSI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah

Anggaran Dasar KSPSI, yang selengkapnya berbunyi:

Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh

Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat

bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka,

mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab

dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan

keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara

memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan

kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia,

hlm. 30

demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis

dan berkeadilan.;

45.3. Bahwa tujuan KSPSI diperinci kembali dalam Pasal 8 Anggaran

Dasar KSPSI yang antara lain menyebutkan bahwa KSPI bertujuan;

- Melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja [Vide

angka 2];

- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi

pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];

- Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas

diantara sesama kaum pekerja [Vide angka 4];

- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil

dan bermartabat [Vide angka 5];

45.4. Bahwa dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan bahwa

untuk mencapai tujuannya KSPSI menjalankan berbagai usaha

sebagaimana, yaitu antara lain:

- Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan

perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik

dan berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak

Azasi Manusia (HAM) [Vide angka 2];

- Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak

sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian

[Vide angka 3]; dan

- Memperjuangkan jaminan sosial yang adil untuk perlindungan

pekerja beserta keluarganya [Vide angka 4].

45.5. Bahwa fungsi KSPSI dinyatakan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar

organisasi, yaitu antara lain sebagai;

- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan

kepentingan pekerja [Vide angka 1];

- Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja [Vide

angka 3];

- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan

pekerja [Vide angka 4];

hlm. 31

- sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya

[Vide angka 5];

- Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik

ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap

kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan

ketenagakerjaan [Vide angka 10];

45.6. Bahwa legalitas KSPSI dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda

Bukti Pencatatan oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja

Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8

Agustus 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa

permohonan pencatatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memenuhi

kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri

Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/MEN/2001 [Bukti P-16];

45.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka (8) Anggaran Dasar KSPSI disebutkan

KSPSI berfungsi: “mewakili untuk dan atas nama anggota baik

didalam maupun diluar pengadilan.”;

45.8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KSPSI

disebutkan “Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).”;

45.9. Bahwa dalam PO KSPSI Nomor: 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020, antara

lain ditetapkan; Pertama, Penanggung jawab KSPSI berada

ditangan Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI.; Kedua, Apabila dalam

keadaan tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk

Pengurus lainya.; Ketiga, Apabila keduanya berhalangan maka

dilakukan rapat khusus Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan

menugaskan beberapa orang Pengurus untuk bertindak atas nama

organisasi [Bukti -14];

45.10.Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon III diwakili oleh Wakil

Sekretaris Jenderal KSPSI Fredy Sembiring., [Bukti-17] dan

Bendahara Umum KSPSI Mustopo [Bukti-18], berdasarkan Surat

hlm. 32

Mandat DPP KSPSI Nomor Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023 [Bukti

P-15];

46. Bahwa Pemohon IV merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat

konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU

SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta

memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan

Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18

ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon IV uraikan sebagai

berikut:

46.1. Bahwa Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) didirikan pada

tanggal 2 September 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4

Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-19];

46.2. Bahwa tujuan KPBI dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI,

yaitu:

(1) Menghimpun dan membangun gerakan serikat pekerja/serikat

buruh dari berbagai sektor di Indonesia.

(2) Meningkatkan kapasitas organisasi pekerja agar bisa

memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih

efektif.

(3) Melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari

setiap gangguan dan ancaman Kapitalisme.

(4) Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan berbagai cara,

termasuk melalui Perjanjian-Perjanjian Kerja Bersama maupun

dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang

perburuhan.

46.3. Bahwa tujuan KPBI selanjutnya dirumuskan dalam usaha organisasi

sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KPBI, yaitu

KPBI mempunyai usaha antara lain:

(1) Mendorong terbentuknya federasi serikat pekerja/serikat buruh di

berbagai wilayah di Indonesia.

hlm. 33

(2) Berkontribusi dan mengembangkan partisipasi KPBI dalam

pembangunan nasional khususnya di bidang

ketenagakerjaan/perburuhan.

(3) Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga perburuhan

dan lembaga lainnya baik secara nasional maupun internasional.

(4) Melakukan kegiatan pendidikan, kajian, advokasi dan

pengembangan organisasi untuk memperkuat federasi serikat

anggota, serta mendukung perjuangan mereka untuk

meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para pekerja/buruh

anggotanya.

(5) Mengutus perwakilan KPBI pada lembaga-lembaga perburuhan

baik nasional dan internasional sebagai wujud partisipasi aktif

dalam pembangunan perburuhan.

(6) Membangun lembaga dan usaha-usaha untuk memperkuat

kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPBI.

46.4. Bahwa legalitas KPBI dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum

dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang

Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [Bukti P-20]

dan Nomor Bukti Pencatatan 2201/V/FSP/III/2016 Suku Dinas

Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta, tanggal 3

Oktober 2016 [Bukti P-21];

46.5. Bahwa Dewan Eksekutif Nasional adalah badan organisasi KPBI yang

memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain “Menegakkan dan

menjalankan AD/ART KPBI”, “Melaksanakan keputusan-keputusan

Kongres dan Dewan Buruh Nasional”, termasuk dalam hal ini

“Mengatasnamakan atau mewakili KPBI dalam berhubungan dengan

pihak lain secara nasional dan internasional”, hal ini sebagaimana

Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KPBI;

46.6. Bahwa menurut Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 secara

berturut turut Anggaran Rumah Tangga KPBI, Dewan Eksekutif

Nasional KPBI terdiri Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara

Umum, Kepala Bidang dan Badan Otonom;

hlm. 34

46.7. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon IV diwakili oleh Ketua

Umum KPBI yaitu Ilhamsyah [Bukti P-22] dan Sekretaris Jenderal KPBI

yaitu Damar Panca Mulya [Bukti P-23], sebagai pengurus Dewan

Eksekutif Nasional KPBI yang telah ditetapkan dala Kongres KPBI ke-

II [Bukti P-19];

47. Bahwa Pemohon V merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat

konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU

SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta

memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan

Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18

ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon V uraikan sebagai

berikut:

47.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibentuk pada

tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3

Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-24];

47.2. Bahwa tujuan KSPI dinyatakan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI,

yaitu “Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja

dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan

kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WALFARE

STATE’ dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

47.3. Bahwa tujuan KSPI selanjutnya dirumuskan dalam misi organisasi

sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, yaitu

KSPI mempunyai misi antara lain:

- Mewujudkan lapangan kerja yang layak [Vide angka 1];

- Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan [Vide

angka 2];

- Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak

pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];

- Merealisasikan Hubungan Industrial yang berkeadilan,

bermartabat, dan berkelanjutan [Vide angka 5];

hlm. 35

- Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat [Vide

angka 6];

- Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung

didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-

besar kemakmuran rakyat [Vide angka 7];

- Penegakan Hak Asasi Manusia [Vide angka 10];

- Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh/pekerja

Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan

arah kebijakan Negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan

rakyat [Vide angka 11];

- Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan

Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang

ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum [Vide angka 12];

47.4. Bahwa fungsi KSPI dinyatakan dalam pasal 9 Anggaran Dasar

organisasi, yaitu antara lain:

- Merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan publik

yang berpihak kepada pekerja dan rakyat yang manusiawi,

dinamis dan berkeadilan [Vide angka 1];

- Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggota sebagai

warga Negara untuk mewujudkan kebijakan publik yang berpihak

kepada pekerja dan rakyat [Vide angka 2 huruf c];

47.5. Bahwa legalitas KSPI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta

Timur, Nomor 2234/-1.835.2, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada

pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan

pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memenuhi

ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

R.I. Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat

Pekerja/Serikat Buruh jo. Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Perubahan

Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga

hlm. 36

kepada KSPI diberikan Bukti Pencatatan Nomor: 744/IV/P/X/2012,

Tanggal Pencatatan: 17 Oktober 2012 [Bukti P-28];

47.6. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI

disebutkan bahwa KSPI berfungsi sebagai wakil pekerja dalam

“perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional

baik di dalam maupun di luar pengadilan.”;

47.7. Bahwa terkait fungsi KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara

ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di

dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar

organisasi menegaskan “KSPI memegang kewenangan tertinggi ke

dalam dan ke luar dengan menitikberatkan perjuangannya (kebijakan)

kepada ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hukum, HAM,

pertahanan dan keamanan, serta lingkungan hidup.”;

47.8. Bahwa organ yang memiliki kewajiban dan bertanggungjawab

menjalankan kebijakan untuk dan atas nama KPSI menurut Pasal 4

angka 1 Anggaran Rumah Tangga KSPI adalah Dewan Eksekutif

Nasional KSPI;

47.9. Bahwa menurut Pasal 3 angka 1 huruf a dan huruf b Anggaran Rumah

Tangga KSPI, Dewan Eksekutif Nasional KSPI terdiri dari seorang

Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa Wakil Presiden,

seorang Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Seretaris Jenderal;

47.10.Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon V diwakili oleh Agus

Sarjanto selaku Wakil Presiden KSPI [Bukti P-29] dan Ramidi selaku

Sekretaris Jenderal KSPI [Bukti P-30], sebagai pengurus pada Dewan

Eksekutif Nasional KSPI, yang nama-namanya tercantum dalam Surat

Keputusan DEN KSPI Nomor 001/DEN-KSPI/III/2022 tertanggal 21

Maret 2022 dan lampirannya. [Bukti P-25 dan P-26] Sesuai dengan

Peraturan Organisasi No. A.003/PO-KSPI/IX/2019 tentang

Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI keduanya berhak dan

berwenang mewakili KSPI untuk mengajukan permohonan a quo

[Bukti P-27];

hlm. 37

48. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 24 sampai dengan butir 35

Permohonan a quo, telah jelas bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon

IV, dan Pemohon V, merupakan kelompok orang yang terhimpun dalam

organisasi serikat pekerja/serikat buruh sesuai jenjang masing-masing,

sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB;

49. Bahwa menurut Jhon D. Millet dalam Ig. Wursanto, Dasar-Dasar Ilmu

Organisasi, Yogyakarta, 2003, diberikan pengertian bahwa “Organisasi

adalah orang-orang yang bekerja sama dengan mengandung ciri-ciri dari

hubungan kemanusiaan yang timbul didalam kegiatan kelompok”.

Pengertian organisasi secara konseptual juga dikemukakan oleh para ahli

lainnya sebagaimana dikutip dalam Sutarto, Dasar-dasar Organisasi,

Yogyakarta, 2006, hlm. 23-35. Cyril Soffer, misalnya, mendefinisikan

“Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang berkelompok

bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu”. Menurut Ralp Currier

Davis “Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang

bekerja kearah tujuan bersama dibawah kepemimpinan”. Sementara

dalam pandangan William G. Scott “Suatu organisasi formal adalah suatu

sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikordinasikan dari sekelompok

orang yang bekerja sama kearah suatu tujuan bersama dibawah

wewenang dan kepemimpinan”. Michael J. Jucius menjelaskan bahwa

“Istilah organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok

orang yang bekerja dalam hubungan yang saling bergantung kearah

tujuan atau tujuan-tujuan bersama”;

50. Bahwa merujuk pada pengertian organiasi menurut para ahli maka dapat

diidentifikasi bahwa subjek organisasi adalah “kelompok orang” atau

“kelompok orang-orang” atau “sekelompok orang” yang saling bekerja

sama atau bersama-sama bekerja ke arah tujuan-tujuan bersama

dibawah kepemimpinan karena mempunyai kepentingan yang sama;

51. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 14 sampai dengan butir 33

Permohonan a quo maka organisasi serikat pekerja/serikat buruh,

konfederasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh in casu

Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tergolong sebagai

kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yaitu sama-

hlm. 38

sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan, membela, dan

melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh, serta

memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam

UU SP/SB;

52. Bahwa selain dari pada itu telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah

Konstitusi sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-

I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, bahwa serikat pekerja/serikat buruh

dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan

Permohonan pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan

diakui oleh Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori “kelompok

orang yang mempunyai kepentingan yang sama”. Dalam

pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan sebagai berikut:

52.1. Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta-

akta pendirian asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja,

tidak ternyata bahwa organisasi-organisasi tersebut telah

memperoleh kedudukan sebagai badan hukum menurut ketentuan

perundang-undangan yang berlaku, sedang di lain pihak tidak

ternyata pula bahwa UU 13/2003 secara khusus memberikan

kedudukan atau standing bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi

serikat buruh untuk dapat mengajukan permohonan di hadapan

Mahkamah untuk membela kepentingan hukum dan hak asasi para

buruh sebagaimana dikenal dalam Undang-undang Lingkungan

Hidup, akan tetapi sebagai perorangan atau kumpulan

perorangan yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk

para buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin

para Pemohon, maka Pemohon memenuhi kualifikasi

sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai

perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan

yang sama;

52.2. Putusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah putusan-putusan

Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang konsisten menempatkan

serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok

pekerja sebagai subyek hukum “kelompok orang yang mempunyai

hlm. 39

kepentingan yang sama”. Putusan-putusan dimaksud antara lain

sebagai berikut:

a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009,

tanggal 10 November 2010

b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011,

tanggal 19 September 2011

c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010,

tanggal 14 November 2011

d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011,

tanggal 17 Januari 2012

e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal

04 November 2015

f. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016,

tanggal 14 Juli 2016

g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015,

tanggal 29 September 2016

h. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018,

tanggal 27 Februari 2019

53. Bahwa oleh karena Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon

V, adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama,

maka Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan

subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian

UU 6/2023 terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan

Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU;

B.3. Pemohon VI dan Pemohon VII Masing-Masing Adalah Perorangan

Warga Negara Indonesia

54. Bahwa Pemohon VI dan Pemohon VII masing-masing adalah

pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6

UU SP/SB jo. Pasal 1 angka 3 UU 13/2003;

hlm. 40

55. Bahwa Pemohon VI adalah Mamun, Warga Negara Indonesia, dengan

NIK 3273270607780001 [Bukti P-31], karyawan/buruh di PT. Lawe Adya

Prima dengan status sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Perjanjian Kerja

Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menjadi peserta Jamsostek;

56. Bahwa Pemohon VII adalah Ade Triwanto, Warga Negara Indonesia,

dengan NIK 3302020606980003 [Bukti P-32], karyawan/buruh di PT.

Indonesia Polymer Compound dengan status sebagai Pekerja Kontrak

berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menjadi

peserta BPJS Ketenagakerjaan;

57. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 56 sampai dengan butir 57

Permohonan a quo maka Pemohon VI dan Pemohon VII tergolong

sebagai subjek perorangan warga negara yang dapat mengajukan diri

sebagai Pemohon pengujian UU 6/2023 terhadap UUD 1945

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK

jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU.

B.4. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

B.4.1. TENAGA KERJA ASING (TKA)

58. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau

setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat

berlakunya Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

42 UU 13/2003 karena norma a quo mengatur ketentuan baru mengenai

penempatan tenaga kerja asing sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada

tabel sebagai berikut:

TABEL B.1

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU

13/2003 [Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3)

huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5)]

hlm. 41

No. Pasal Kerugian Konstitusional

1. Pasal 81 angka 4

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuan Pasal

42 UU 13/2003

1. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 pada pokoknya

membuat pengaturan mengenai proses rekrutmen dan

penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

yang sedemikian mudah sehingga berpotensi

merugikan hak konstitusional para Pemohon atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusian, hak untuk untuk bekerja serta mendapat

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, serta hak

atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan

hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,

2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 yang

diubah dengan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, Pemberi

kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi

wajibkan memiliki izin, yaitu izin tertulis dari Menteri

atau pejabat yang ditunjuk, melainkan cukup memiliki

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan

yang harus dimuat didalam RPTKA sebagaimana

sebelumnya ditentukan secara tegas dalam UU

13/2003, seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja

asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja

asing dalam struktur organisasi perusahaan yang

bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan tenaga

kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga

negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja

asing yang dipekerjakan. Ketentuan mengenai jabatan

dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi

antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di

bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia

juga tidak lagi diatur;

3. Bahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA

yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut

hak-hak para Pemohon sebagai warga negara yang

telah dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk

diprioritaskan oleh Negara dalam memperoleh

pekerjaan dibandingkan dengan warga negara asing,

terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang

tidak menuntut suatu keahlian tertentu, sedangkan

dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 TKA dengan jabatan-

jabatan yang sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa

ditempatkan bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa

keahlian (unskill worker) dapat saja mengisi lapangan

pekerjaan yang semestinya adalah menjadi hak

hlm. 42

pekerja/buruh Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 81

angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

42 UU 13/2003, secara lebih spesifik lagi ketentuan

Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4),

dan ayat (5) berpotensi merugikan hak konstitusional

para Pemohon yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal

verband) antara pasal yang dimohonkan dengan

potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana

apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,

potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.

B.4.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

59. Bahwa para Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau

setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat

berlakunya;

a. Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU

13/2003;

b. Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU

13/2003

c. Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU

13/2003 1945

d. Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU

13/2003; dan

e. Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 61 dan Pasal

62 UU 13/2003

karena norma a quo diatas memuat pengaturan baru mengenai Perjanjian

Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak sebagaimana lebih

lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:

TABEL B.2

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Akibat Pemberlakuan

hlm. 43

Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU

13/2003; Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57

UU 13/2003; Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

59 UU 13/2003 1945; Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 61 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang

memuat Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal

61 dan Pasal 62 UU 13/2003

No. Pasal Kerugian Konstitusional

2 Pasal 81 angka

12 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan

Pasal 56

UU 13/2003

----------------------

Pasal 81 angka

13 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan

Pasal 57

UU 13/2003

----------------------

Pasal 81 angka

15 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan

Pasal 59

UU 13/2003

----------------------

Pasal 81 angka

16 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan

Pasal 61

UU 13/2003

----------------------

Pasal 81 angka

17 UU 6/2023

1. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 12 UU

6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU

13/2003, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), telah

mengakibatkan berubahnya pengaturan

mengenai jangka waktu atau selesainya suatu

pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja

untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini

ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Padahal, terkait dengan jangka waktu,

misalnya, ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU UU

13/2003 sebelumnya tegas menyatakan

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang

didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat

diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan

hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk

jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Artinya, merujuk pada ketentuan Pasal 81

angka 12 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 56 UU 13/2003, sepanjang

ayat (3) dan ayat (4), maka tidak terdapat lagi

batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga

hal tersebut berpotensi mengakibatkan

pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal

27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi

mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan

mendapatkan jaminan dan perlindungan yang

adil serta perlakuan yang sama di hadapan

hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal

28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama di hadapan hukum;

2. Bahwa demikian pula dengan keberadaan

Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah

hlm. 44

yang memuat

ketentuan Pasal

61A UU 6/2023

(Penyisipan Pasal

Baru)

ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, sepanjang

ayat (4) yang menentukan jangka waktu atau

selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam

PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)

berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak

akan mendapatkan pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)

UUD 1945;

3. Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU

6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU

13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang

dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat

secara tidak tertulis oleh perusahaan akan

berpotensi kehilangan haknya secara hukum

untuk mendapatkan Perjanjian Kerja untuk

Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini

berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

bagi pekerja/buruh karena pekerja/buruh

karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik

di hadapan hukum untuk membuktikan

perjanjian kerjanya dengan perusahaan, posisi

pekerja/buruh akan sangat lemah ketika terjadi

pengingkaran perjanjian kerja terutama ketika

terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu

yang telah disepakati dalam perjanjian kerja,

sehingga pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU

6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU

13/2003 berpotensi menyebabkan

pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan sedangkan Pasal 27 ayat (2)

UUD 1945 telah menjamin hak warga negara

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan. Lebih dari itu pemberlakuan

Pasal a quo berpotensi menihilkan jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin

dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta

berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh

mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan

tidak layak dalam hubungan kerja

sebagaimana semestinya dijamin menurut

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi

hak setiap orang untuk mendapatkan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja;

hlm. 45

4. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

telah mengubah pengaturan mengenai PKWT

yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang

diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu

yang tidak terlalu lama atau paling lama (3)

tahun. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 81 angka

15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

59 UU 13/2003, sepanjang ayat (1) huruf b,

yang menghapus frasa “dan paling lama 3

(tiga) tahun” yang diatur sebelumnya dalam

ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU

13/2003. Keberadaan Pasal 81 angka 15 UU

6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU

13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis

pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih

dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada PKWT

serta dapat membuka ruang bagi pengusaha

untuk menempatkan pekerja/buruh

berdasarkan PKWT (atau disebut sebagai

pekerja kontrak) dalam masa waktu yang

cukup lama yakni lebih dari 3 tahun. Hal

tersebut berpotensi mempersempit

kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat

bekerja berdasarkan PKWTT (atau disebut

sebagai pekerja tetap). Dengan demikian

pekerja/buruh berpotensi tidak bisa

mendapatkan pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana

dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;

berpotensi tidak mendapatkan pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum

yang adil serta perlakuan yang sama

sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)

UUD 1945; dan berpotensi mendapatkan

perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam

hubungan kerja. Sedangkan hak tersebut

dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,

yaitu menjadi hak bagi setiap orang untuk

mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja;

5. Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003,

sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan

pekerja/buruh sebab Pasal a quo telah

menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU

13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja

untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau

diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4)

hlm. 46

Pasal a quo yang menghapus batasan jangka

waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT

yang didasarkan atas jangka waktu sehingga

berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh

dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam

waktu yang lama dan bahkan seumur hidup.

Sementara pada ayat (5) Pasal a quo

kewajiban bagi pengusaha yang ingin

memperpanjang PKWT untuk memberitahukan

maksudnya secara tertulis kepada pekerja

dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari

sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan,

sehingga hal tersebut menghilangkan hak

pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian

akan status pekerjaannya: apakah akan

diperpanjang ataukah tidak diperpanjang,

sebelum berakhir masa pekerjaannya

berdasarkan perjanjian kerja. Pada ayat (6)

Pasal a quo juga dibuat aturan yang membuat

pengusaha memiliki ruang yang sangat luas

untuk melakukan pembaharuan PKWT

pekerja/buruh secara berulang kali tanpa

batasan dan dalam jangka waktu yang

menentu sehingga hal tersebut tidak

memberikan jaminan kepastian bagi

pekerja/buruh. Berdasarkan uraian diatas,

pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023

yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU

13/2003, berpotensi menyebabkan

pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal a quo juga

tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama dihadapan hukum bagi

pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal

28D ayat (1) UUD 1945; serta berpotensi

menyebabkan pekerja/buruh mendapatkan

perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam

hubungan kerja, sedangkan hak-hak tersebut

dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

6. Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003

menambahkan pengaturan mengenai kondisi

berakhirnya perjanjian kerja, yaitu meliputi

pula: “selesainya suatu pekerjaan tertentu”

sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat

(1) huruf c yang selengkapnya berbunyi:

hlm. 47

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:

a. pekerja/buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian

kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/atau

putusan lembaga penyelesaian

perselisihan hubungan industrial yang

telah mempunyai kekuatan hukumtetap;

atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu

yang dicantumkan dalam perjanjian

kerja, peraturan perusahaan, atau

perjanjian kerja bersama yang dapat

menyebabkan berakhirnya hubungan

kerja.

7. Bahwa klausul “selesainya suatu pekerjaan

tertentu” yang dimuat dalam Pasal a quo

menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh,

baik yang berstatus sebagai pekerja tetap

(PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT,

sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di

pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat

diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan

ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan

perusahaan bersangkutan masih berjalan

dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi

pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat

diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah

selesai, padahal pekerja bersangkutan,

misalnya, masih memiliki sisa masa kontrak.

Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003

dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81

angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan

baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak

yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul

“selesainya suatu pekerjaan tertentu”, hanya

akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak

disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP.

Padahal, jika berpegang pada sistem UU

13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri

hubungan kerjanya sebelum jangka waktu

kontraknya berakhir, berhak menerima upah

sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya,

perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003

wajib membayarkan upah dari sisa masa

hlm. 48

kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai

yang sudah dapat diperkirakan sesuai

ketentuan undang-undang, dan bukan

diberikan kompensasi yang nilainya tidak

disebutkan dalam undang-undang. Dalam hal

ini UU 6/2023 berpotensi menghilangkan hak

pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

di hadapan hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; hak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; dan hak untuk

bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan

yang adil dan layak dalam hubungan kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat

(2) UUD 1945;

8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas

dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan

Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak

konstitusional para Pemohon, sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat

(1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat

(causal verband) antara pasal yang

dimohonkan dengan potensi kerugian

konstitusional para Pemohon. Dimana apabila

Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,

potensi kerugian tersebut tentu tidak akan

terjadi.

B.4.3. Pekerja Alih Daya (OUTSOURCING)

60. Bahwa Pemohon terbukti mengalami kerugian konstitusional atau setidak-

tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya;

a. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU

13/2003;

b. Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65

UU 13/2003; dan

c. Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU

karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi menciptakan

pengaturan baru mengenai pekerja alih daya (outsourcing) sebagaimana

lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut:

hlm. 49

TABEL B.3

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU

13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan

Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 66 UU 13/2003

No. Pasal Kerugian Konstitusional

3. Pasal 81 angka

18 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

64 UU 13/2003

----------------------

Pasal 81 angka

19 yang

menghapus

ketentuan

Pasal 65 UU

13/2003

----------------------

Pasal 81 angka

20 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan

Pasal 66 UU

13/2003

1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 mengubah

ketentuan Pasal 64 UU 13/2003. Pasal 64 UU 6/2023

berbunyi:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian

pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan

lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat

secara tertulis.

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan

pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan

sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Bahwa meskipun Pasal a quo tetap mengatur

pengaturan terkait dengan In House Outsourcing yaitu

penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan

pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat

secara tertulis, akan tetapi pada ayat (2) Pasal a quo

justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian

pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1)” dan pada ayat (3) Pasal a quo menambahkan

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian

pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Pasal 81

angka 18 UU 6/2023 di atas seperti pemberian cek

kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut

berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan

pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya.

Implikasi aturan tersebut, pertama membuat

pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah

terhadap sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya

menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian

hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di

hlm. 50

alih daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan

pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan

peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini

merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak

memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh

yang bekerja dalam perjanjian alih daya. Pekerja/buruh

bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan

perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya

peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan

turunan yaitu peraturan pemerintah tidaklah solutif

karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini nir

partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat

memberikan masukan atas peraturan pemerintah

selama ini tidak ada dan tidak diberikan. Atas dasar hal

tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi

merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON

sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

2. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 telah menyebabkan

konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 yang mengatur

mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak-

hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi

yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 ialah terkait

dengan In House Outsourcing yaitu penyerahan

sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan

pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan

pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang

dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan

dengan tanpa menghambat proses produksi secara

langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003

mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara

menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan

lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait

dengan perlindungan bagi para pekerja; semua jenis

pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau

non core; tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum

bagi perusahaan pemborongan pekerjaan; dan tidak

ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan

kerja ke pemberi pekerjaan. Hal itu berpotensi

menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh

karena bisa saja pekerja/buruh akan di-outsource

seumur hidup, sebab sebenarnya dalam ketentuan

Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan kerja

sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat

didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu

atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.

Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing

hlm. 51

dengan batasan waktu sebagaimana diatur dalam

Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang pula;

3. Bahwa oleh sebab itu Pasal 81 angka 19 UU 6/2023

yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003

berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh

sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945

karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan berpotensi tidak dapat diwujudkan akibat

tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat

dilakukan outsourcing dalam bekerja. Dihapusnya

Pasal a quo juga membuat pekerja/buruh berpotensi

tidak mendapatkan perlakuan yang sama antara

outsourcing dengan pekerja lainnya sehingga hak

konstitusional pekerja/buruh yang dijamin Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk diakui, dijamin,

dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang

adil dalam sistem kerja outsourcing sulit dipenuhi, dan

pada gilirannya pekerja/buruh outsourcing akan sulit

memenuhi hak untuk bekerja serta mendapat imbalan

dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2)

UUD 1945;

4. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi

mengakibatkan terbangunnya sistem ketenagakerjaan

yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus

tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘Alih Daya’ guna

mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas

sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern

(modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk

dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de l’homp

var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis

dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan Pasal 65 UU

13/2003 juga telah dihapus oleh UU 6/2023.

Perusahaan atau pengguna jasa akan dapat secara

leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk

melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak

awal pekerjaannya. Semua jenis pekerjaan akan dapat

di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk

kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak

berhubungan langsung dengan proses produksi.

Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika

persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2)

Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status

hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP

beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh

dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Diubahnya

Pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya

hlm. 52

ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja

outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan

perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas

perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat

kerja, serta perselisihan yang timbul dengan

pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa

pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar hak-hak

pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD

1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur

bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta hak

untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan

yang adil dan layak dalam hubungan kerja

sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945;

5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan

nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a

quo berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga

jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband)

antara pasal yang dimohonkan dengan potensi

kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila

Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi

kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.

B.4.4. CUTI

61. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau

setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat

berlakunya Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

79 UU 13/2003 karena norma a quo memuat pengaturan baru mengenai

cuti sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:

TABEL B.4

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

TERKAIT CUTI DAN UPAH CUTI

Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU

hlm. 53

[Pasal 79]

No. Pasal Kerugian Konstitusional

4 Pasal 81 angka

25 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

79 UU 13/2003

1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 berbunyi:

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh

paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah

jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus

menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak

termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)

hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu

cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja

setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja

selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja

bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat

panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja,

Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja

Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diatur dengan Peraturan Pemerintah."

2. Bahwa pengaturan dalam Pasal a quo mengubah

ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 sehingga

tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf

d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih

mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan

huruf d. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum

karena tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan

huruf d UU 13/2003 di dalam 79 UU 6/2003 yang

mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003,

hlm. 54

menimbulkan ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah

penuh selama menjalani hak istirahat tahunan

dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi

pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh

selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak

istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84

UU 13/2003, namun di sisi lain Pasal 79 ayat (2) sudah

tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana

disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003. Oleh sebab

pengaturan Pasal a quo itu berpotensi membuat

pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak atas

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal

2D ayat (1) UUD 1945 dan berpotensi tidak dapat

menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak

istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para

pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat

dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; yang

pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak

mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin

dalam Pasal 27 ayat (2) 1945. Dikaitkan dengan hak

konstitusional lainnya sebagaimana dimaksud Pasal

28I ayat (4) 1945, minimnya peran Negara terhadap

pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya

perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan

hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab

negara, terutama pemerintah;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan

nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a

quo berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD

1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat

(causal verband) antara pasal yang dimohonkan

dengan potensi kerugian konstitusional para

Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan

permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu

tidak akan terjadi.

B.4.5. Upah Dan Upah Minimum

62. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-

tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya:

a. Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU

13/2003;

hlm. 55

b. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di antara

Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan

88F

c. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU

13/2003;

d. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU

13/2003;

e. Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan

91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B;

f. Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU

13/2003;

g. Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU

13/2003;

h. Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU

13/2003;

i. Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU

13/2003;

j. Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU

13/2003;

k. Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU

13/2003

karena norma-norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan

pengaturan baru mengenai Upah dan Upah Minimum sebagaimana

diuraikan dalam tabel di bawah ini.

TABEL B.5

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN UPAH DAN UPAH MINIMUM

Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU

13/2003; Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di

antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan

88F; Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU

13/2003; Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90

hlm. 56

UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara

Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B; Pasal 81 angka

32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81

angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003; Pasal

81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003;

Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU

13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97

UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

98 UU 13/2003

[Pasal 88; Pasal 88A; Pasal 88B; Pasal 88C; Pasal 88D;

Pasal 88E; Pasal 88F; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 90A; Pasal 90B; Pasal 91;

Pasal 92 ayat (1); Penjelasan Pasal 94; Pasal 95; Pasal 97; Pasal 98]

No. Pasal Kerugian Konstitusional

5. Pasal 81 angka

27 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

88 UU 13/2003

--------------------

Pasal 81 angka

28 UU 6/2023

menyisipkan

pasal-pasal baru

di antara Pasal

88 dan 89 UU

13/2003, yaitu

Pasal 88A, 88B,

88C, 88D, 88E,

dan 88F

--------------------

Pasal 81 angka

29 UU 6/2023

yang menghapus

ketentuan Pasal

89 UU 13/2003

------------------

Pasal 81 angka

30 UU 6/2023

yang menghapus

1. Bahwa Pasal-pasal a quo pada pokoknya telah

mengubah secara fundamental bangunan sistem

pengupahan yang didesain oleh UU 13/2003. Terhadap

Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, berpotensi merugikan

hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin

dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal

28D ayat (2) UUD 1945, karena Pasal a quo tidak

memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya

memperoleh penghasilan yang memenuhi

penghidupan yang layak dengan parameter

sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88

ayat (1) UU 13/2003, yaitu jumlah penerimaan atau

pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya

sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup

pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang

meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan,

pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU

6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU

13/2003 itu tidak ditemukan lagi. Hanya disebut: Cukup

jelas. Hal ini mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang

dapat menjelaskan mengenai apa yang dimaksud

dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan

yang layak tersebut, sehingga tidak ada lagi

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil bagi para Pemohon untuk

mendapatkan penghasilan yang memenuhi

hlm. 57

ketentuan Pasal

90 UU 13/2003

Pasal 81 angka

31 menyisipkan

pasal-pasal baru

di antara Pasal

90 dan 91 UU

13/2003, yakni

Pasal 90A dan

Pasal 90B

--------------------

Pasal 81 angka

32 UU 6/2023

yang menghapus

ketentuan Pasal

91 UU 13/2003

--------------------

Pasal 81 angka

33 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

92 UU 13/2003

--------------------

Pasal 81 angka

35 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

94 UU 13/2003

--------------------

Pasal 81 angka

36 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

95 UU 13/2003

--------------------

Pasal 81 angka

38 UU 6/2023

yang menghapus

ketentuan Pasal

97 UU 13/2003

--------------------

Pasal 81 angka

39 UU 6/2023

yang mengubah

penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81

angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

88 UU 13/2003 telah mereduksi hak konstitusional para

Pemohon sebagaimana telah dijamin Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

2. Bahwa Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003

mengenai pengertian, standar, kriteria penghasilan

yang memenuhi penghidupan yang layak

sesungguhnya ingin menjelaskan arti penting dari

keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam

menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak

untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal

27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. karena

bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak

mengatur dan menjelaskan secara detail mengenai

apa yang dimaksud dengan penghidupan yang layak

itu. Tetapi dengan tidak lagi diaturnya pengertian,

standar, kriteria penghasilan yang memenuhi

penghidupan yang layak di dalam UU 6/2023 dapat

menyebabkan menurunnya tanggung jawab dan

peran aktif negara untuk memenuhi hak konstitusional

warga negara dan/atau setiap orang sebagaimana

diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

3. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU 13/2006 yang diubah

dengan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga

berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan

pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan

hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan” hanya memberikan atribusi kepada

Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan

pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi

kedudukan dan peran Pemerintahan Daerah yang

secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 juga

berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas-

luasnya, sehingga dengan ketiadaan peran

Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan

pengupahan maka secara otomatis pula berdampak

pada kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk

memperoleh pengupahan dalam pewujudan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena

Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan

memahami kondisi sosial-ekonomi serta

permasalahan di Daerah sebagai dasar/pertimbangan

dalam penetapan kebijakan pengupahan;

4. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang

menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 88A ayat (7)

hlm. 58

ketentuan Pasal

98 UU 13/2003

UU 13/2003 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang

melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau

kelalaiannya dapat dikenakan denda” mereduksi

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama di

hadapan hukum antara pekerja/buruh dengan

pengusaha; menimbulkan ketidakpastian hukum dan

menimbulkan perlakuan yang berbeda antara

pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur

dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan

substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur

frasa yang diberlakukan kepada pengusaha dalam

Pasal 88A ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang

karena kesengajaan atau kelalaiannya

mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah,

dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu

dari upah pekerja/buruh”. Pengaturan dalam frasa

yang diberlakukan kepada pekerja/buruh

sebagaimana Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan

ancaman sanksi denda kepada pekerja/buruh yang

melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau

kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang

dimaksud tidak dirumuskan, dan akibat hukum dari

pelanggaran terhadap dapat diberlakukannya sanksi

denda kepada pekerja/buruh juga tidak dirumuskan

sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan

kepada pengusaha. Hal tersebut menyebabkan

ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) berpotensi

merugikan hak konstitusional pekerja buruh (para

Pemohon) sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945, yaitu jaminan kepada hak setiap

orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum;

5. Bahwa terkait penetapan upah yang didasari pada

satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana

Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan

norma baru yakni Pasal 88B berbeda dengan

pengaturan dalam UU 13/2003. Diantara masalahnya

adalah satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai

dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 tidak diatur

secara jelas dan tegas dalam undang-undang,

mendelegasikan pengaturannya ke level peraturan

perundang-undangan yang lebih rendah, yaitu

Peraturan Pemerintah (PP). Ketidakjelasan dimaksud

dapat menimbulkan multi interpretatif, antara lain,

pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan

per jam, kedua, satuan waktu dihitung berdasarkan

hitungan harian, ketiga, satuan waktu dihitung

hlm. 59

berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan

waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan. Dan

apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu

lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan

satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau

mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja

yang eksploitatif dan mengesampingkan/kontradiktif

dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap

bulan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak kepada

kerja produktif yang pada akhirnya berpotensi

menghilangkan upah selama sebulan penuh, yang

secara tidak langsung akan berdampak pula pada

hilangnya hak atas jaminan sosial. Selain daripada itu

norma baru Pasal 88B ayat (1) huruf b UU 13/2003

yang ditetapkan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 juga

dapat menimbulkan makna ganda, yaitu pertama,

satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya

pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang

dihitung berdasarkan perkembangan/ kemajuan

(progress).

6. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas

mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan

hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU

6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak

mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional

pekerja/buruh (para Pemohon) sebagaimana dijamin

27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat

(2) UUD 1945;

7. Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88C UU 13/2003

yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023

telah menghilangkan ketentuan upah minimum

berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah

minimum berdasarkan sektor pada wilayah

kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Pasal

89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan

tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk

mendapatkan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang

adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula

mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota,

karena penetapan upah minimum kabupaten/kota

diatur dengan syarat tertentu yang meliputi

pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada

kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat

bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif,

padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya

diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan

pada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dan bahkan

lebih dari itu, norma baru Pasal 88C UU 13/2003 telah

hlm. 60

menghilangkan ketentuan yang mengharuskan

Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan

Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam

penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota,

dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah

provinsi atau kabupaten/kota, padahal

Bupati/Walikota maupun Dewan Pengupahan yang

didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat

pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini

memiliki peran yang amat penting dan strategis dalam

penetapan kebijakan pengupahan. Dengan demikian

para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya

Pasal 88C UU 6/2023 karena hak-hak pekerja/buruh

untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang

adil dan layak dalam hubungan kerja yang dijamin

dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD

945 berpotensi dilanggar;

8. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang

menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003

mengatur formula perhitungan upah minimum untuk

pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1)

dan ayat (2) yang penghitungannya tidak lagi

berdasarkan/diarahkan pada pencapaian Kebutuhan

Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian

berpotensi merugikan hak konstitusional

pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

9. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang

menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003

berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena telah

mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan

upah minimum pada wilayah provinsi, upah minimum

pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum

berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah

minimum berdasarkan sektor pada wilayah

kabupaten/kota;

10. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang

menetapkan norma baru Pasal 88E UU 13/2003

menimbulkan multitafsir karena ketentuan tersebut

setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan,

pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi

pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)

tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan

setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka

hlm. 61

dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau

kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi

pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)

tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan

setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka

dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum.

Pengaturan ini pada gilirannya akibat bersifat

multitafsir maka dapat mengaburkan prinsip

pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah

minimum, sehingga menimbulkan ketidakpastian

hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan

di Indonesia. oleh sebab itu para Pemohon merasa

dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut

sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin

hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,

sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;

11. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang

menetapkan norma baru Pasal 88F UU 13/2003 yang

berbunyi, Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat

menetapkan formula penghitungan Upah minimum

yang berbeda dengan formula penghitungan Upah

minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D

ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum

mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dan formula

penghitungan Upah minimum yang berbeda. Terlebih,

muatan Pasal 88D juga bukan merupakan substansi

yang ideal mengenai upah minimum, bahkan

berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu

para Pemohon merasa dirugikan atas

diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a

quo berpotensi tidak dapat menjamin hak

pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,

sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;

12. Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003

berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk

dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum

dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan

upah dalam UU 6/2023;

13. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003

berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan

hlm. 62

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk

dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum

dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan

upah dalam UU 6/2023;

14. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang

menyisipkan norma baru yaitu Pasal 90A UU 13/2003

menyatakan “Upah di atas Upah minimum ditetapkan

berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan

Pekerja/Buruh di perusahaan”. Pengaturan tersebut

mereduksi kedudukan dan peran serikat

pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan

menetapkan upah di atas upah minimum, sedangkan

Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh memiliki

tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak

dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan

kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,

sehingga berlakunya Pasal a quo berpotensi

merugikan hak konstitusional para Pemohon

sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;

15. Bahwa berlakunya norma baru Pasal 90B ayat (1) UU

13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31

UU 6/2023 berakibat kepada tidak ada lagi “Jaring

Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan

tujuan dari upah minimum, karena norma baru Pasal

90B ayat (1) a quo telah mengecualikan pemberlakuan

upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga

pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan

Kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan

yang layak dalam hubungan kerja. Ketentuan baru

dalam Pasal 90B pada ayat (3) juga berpotensi

merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk

mendapatkan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang

adil dan layak dalam hubungan kerja, karena

kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan

persentase tertentu dari rata-rata konsumsi

masyarakat, dan tidak diarahkan pada pencapaian

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

16. Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal

81 angka 32 UU 6/2023 sebelumnya berbunyi,

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas

kesepakatan antara pengusaha dan

pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat

buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan

pengupahan yang ditetapkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

hlm. 63

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau

bertentangan dengan peraturan perundang-

undangan, kesepakatan tersebut batal demi

hukum, dan pengusaha wajib membayar upah

pekerja/buruh menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak

konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,

terlebih ketentuan baru Pasal 88A UU 13/2003 dalam

Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak utuh sebagai

Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan

sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003

ini.

17. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah menghapus

frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan,

masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang

terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003

sehingga penyusunan struktur dan skala upah di

perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan,

jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan

tetapi diubah dengan memperhatikan kemampuan

perusahaan dan produktivitas. Pada ayat (2) nya juga

hanya menyebutkan “Struktur dan skala Upah

digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam

menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks

ini terasa sekali bahwa Pemerintah hendak

memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada

pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah

sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan

perusahaan dan produktivitas, dan tanpa

memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan

kompetensi pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang

demikian maka para Pemohon merasa hak-hak

konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat

(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 berpotensi besar

dilanggar.

18. Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi “Dalam hal

komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan

tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit

75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok

dan tunjangan tetap”. Dalam Penjelasan Pasal a quo

disebutkan: Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap”

adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang

dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan

hlm. 64

kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi

kerja tertentu”. Pengaturan ini mereduksi esensi

tunjangan tetap yang seharusnya diterima

pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya,

sebab kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan

pekerjaan dan mengabdi kepada pemberi kerja

sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga,

pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara

cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha)

dengan memperhitungkannya kedalam komponen

tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan

dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh

dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, pengaturan

dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak

konstitusional para Pemohon untuk memperoleh

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan

dan perlakuan yang adil dan layak melalui tunjangan

tetap yang dalam pembayarannya dikaitkan

(memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi

kerjanya sebagaimana jaminan yang dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

19. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna

frasa “… upah dan hak lainnya yang belum diterima

oleh pekerja/buruh merupakan utang yang

didahulukan pembayarannya”, sebab menjadi tidak

sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2)

UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36

UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2)

UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36

UU 6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus

didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan

kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003

setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023

justru mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga

mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak

yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah

atau hak lainnya yang belum diterima akibat

perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan. Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi

merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk

mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin

Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D

ayat (2) UUD 1945;

hlm. 65

20. Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah

menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut

mengenai ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU

13/2003 berbunyi, Ketentuan mengenai penghasilan

yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup

layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan

pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Pemerintah. Bahwa delegasi pengaturan

merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan

dalam setiap pembentukan peraturan perundang-

undangan, terutama level undang-undang.

21. Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus

fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan

kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh

pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan

Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional,

Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi

resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran,

pertimbangan, dan merumuskan kebijakan

pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh

pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem

pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo

berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum

sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan

nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a

quo berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D

ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga

jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband)

antara pasal yang dimohonkan dengan potensi

kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana

apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,

potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.

B.4.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

63. Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional

akibat berlakunya Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah

hlm. 66

ketentuan Pasal 151 UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003

yaitu Pasal 151A; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal

baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan

Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara

Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A, karena norma a

quo memuat pengaturan baru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut.

TABEL B.6

KERUGIAN KONSTITUSIONAL

PARA PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU

13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru

diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A; Pasal 81

angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan

Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023

yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003

yaitu Pasal 157A

[Pasal 151 ayat (4); Pasal 151A huruf a; Pasal 154A; Pasal 157A ayat (1),

ayat (2) dan ayat (3)]

No. Pasal Kerugian Konstitusional

6. Pasal 81 angka

40 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

151 UU 13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

41 UU 6/2023

yang

menyisipkan

pasal baru

1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003

menyebutkan sebagai berikut:

“Pasal 151

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat

buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar

tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat

dihindari, maksud dan alasan pemutusan

hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha

hlm. 67

diantara Pasal

151 dan Pasal

152 UU 13/2003

yaitu Pasal 151A

Pasal 81 angka

45 UU 6/2023

yang

menyisipkan

pasal baru

diantara Pasal

154 dan Pasal

155 UU 13/2003

yaitu Pasal 154A

---------------------

Pasal 81 angka

49 UU 6/2023

yang

menyisipkan

pasal baru

diantara Pasal

157 dan Pasal

158 UU 13/2003

yaitu Pasal 157A

kepada pekerja/buruh dan/atau serikat

pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan

menolak pemutusan hubungan kerja,

penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib

dilakukan melalui perundingan bipartit antara

pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat

pekerja/serikat buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan

kesepakatan, pemutusan hubungan kerja

dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan

industrial.”

2. Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4),

memuat frasa: “… pemutusan hubungan kerja

dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan

industrial”. Pengaturan tersebut berpotensi merugikan

hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap

warga negara berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal

28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang

berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang

berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja”;

3. Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di

dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi

frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian

hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak

ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan

hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini

berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh

Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja,

sehingga rentan menimbulkan kesewenang-

wenangan dari Pengusaha dalam proses pemutusan

hubungan kerja. Pengusaha yang melakukan

pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh

tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan

industrial sampai memperoleh putusan yang

berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan

hlm. 68

pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan

tidak berkonsekuensi batal demi hukum;

4. Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal

152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A berbunyi sebagai

berikut:

“Pasal 151A

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha

dalam hal:

a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri;

b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan

kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu

tertentu;

c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai

dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan,

atau perjanjian kerja bersama; atau

d. pekerja/buruh meninggal dunia.”

5. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa

“pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam

mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam

memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang

alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya

menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh

mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal,

pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan

pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme

yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha. Hal

ini merupakan mekanisme yang dibangun negara

dalam rangka melindungi dan menjamin hak

konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme

pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja

menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap

pengecualian dari Pasal tersebut haruslah

berkepastian hukum. Oleh sebab itu, pemberlakuan

Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional

para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27

ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga

negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD

hlm. 69

1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang

berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja;

6. Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal

155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat (1) huruf

b menyatakan:

“Pasal 154A

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena

alasan:

…..

b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan

penutupan perusahaan atau tidak diikuti

dengan penutupan perusahaan yang

disebabkan perusahaan mengalami kerugian:

…..”

7. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti

dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi

pada frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi

pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut

sesuai dengan kepentingannya masing-masing

misalnya menganggap penutupan perusahaan

sementara untuk melakukan renovasi merupakan

bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai

dasar melakukan pemutusan hubungan kerja. Tafsiran

yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan

penyelesaian hukum yang berbeda dalam

penerapannya, karena setiap pekerja dapat

diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan

dasar perusahaan tutup sementara atau

operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu,

para Pemohon berpotensi mengalami kerugian

konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo sebab

hak-hak yang dijamin bagi pekerja/buruh

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

berpotensi dilanggar;

8. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU

6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal

157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A pada

ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap

melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan

hlm. 70

kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak

tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan

bunyi teks Pasalnya;

9. Bahwa begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang

frasa “… dengan tetap membayar upah….” tidak

memberikan kepastian hukum karena frasa yang

digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan

berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;

10. Bahwa demikian halnya dengan Pasal 157A ayat (3)

sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya

proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

sesuai tingkatannya” telah menimbulkan

ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan

hanya penyelesaian dalam salah satu tahap

penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal

tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan

yang memang harus dilalui dalam mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti

penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila

perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat,

maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase,

dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan

melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk

kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Hal

ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal a quo,

bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah

penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau

mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan

hubungan industrial, artinya apabila di salah satu

tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah

dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara

Pengusaha dan Pekerja/Buruh juga telah selesai

disebabkan perselisihan belum menemukan kata

sepakat atau belum mendapat putusan yang

berkekuatan hukum tetap;

11. Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 81

angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru

diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu

Pasal 157A tidak memberikan jaminan kepastian

hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak

konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin

dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan

nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a

quo berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat

hlm. 71

(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD

1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat

(causal verband) antara pasal yang dimohonkan

dengan potensi kerugian konstitusional para

Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan

permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu

tidak akan terjadi.

B.4.7. Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang

Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

64. Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat

berlakunya;

a. Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU

13/2003;

b. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003;

c. Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;

d. Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003;

e. Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003;

f. Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;

g. Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003;

h. Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003;

i. Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;

j. Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003;

karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan

baru mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang

Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada

Tabel 13 sebagai berikut:

TABEL B.7

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN UANG PESANGON (UP), UANG PENGGANTIAN

HAK (UPH), DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)

Akibat Pemberlakuan

hlm. 72

Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU

13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU

13/2003; Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU

13/2003; Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU

13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU

13/2003; Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU

13/2003; Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU

13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU

13/2003; Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU

13/2003; dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU

13/2003

[Pasal 156 ayat (2); Pasal 156 ayat (4); Pasal 161; Pasal 162; Pasal 163;

Pasal 164; Pasal 165; Pasal 166; Pasal 167; Pasal 169; Pasal 172;]

No. Pasal Kerugian Konstitusional

7. Pasal 81 angka

47 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal

156 UU 13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

53 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 161 UU

13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

54 UU 6/2023

yang menghapus

1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003

selengkapnya berbunyi:

“Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,

pengusaha wajib membayar uang pesangon

dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang

penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)

bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

hlm. 73

Pasal 162 UU

Pasal 81 angka

55 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 163 UU

13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

56 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 164 UU

13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

57 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 165 UU

13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

58 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 166 UU

13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

59 UU 6/2023

yang menghapus

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi

kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang

dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi

kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9

(sembilan) bulan upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang

dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi

kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan

upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi

kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan

upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi

kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan

upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi

kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)

bulan upah;

hlm. 74

Pasal 167 UU

Pasal 81 angka

61 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 169 UU

13/2003

---------------------

Pasal 81 angka

64 UU 6/2023

yang menghapus

Pasal 172 UU

13/2003

---------------------

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih

tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7

(tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih

tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8

(delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih,

10 (sepuluh) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum

gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh

dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh

diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian

kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian

kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang

pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang

penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

2. Bahwa dalam Pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa

“… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”

telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….

paling sedikit sebagai berikut: …”. Frasa tersebut

menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu

membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih

dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya

selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan

uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan

hlm. 75

untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang

sudah mengabdi secara maksimal di dalam suatu

perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit”

akan Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan

uang pesangon dan terkesan mengekang Perusahaan

dalam memberikan uang pesangon kepada

pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023

menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil

bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal

28D ayat (2) UUD 1945;

3. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023

menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan

serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima

belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang

penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”

sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU

13/2003. Dihapuskannya ketentuan tersebut

membuktikan bahwa Negara benar-benar melepaskan

tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan

perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon

dan/atau uang penghargaan sebagaimana tersebut di

atas merupakan ketentuan yang sudah mencerminkan

adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan

yang layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan

dihapuskannya ketentuan tersebut hal ini juga

menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan

jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh.

oleh karena substansi Pasal a quo menghilangkan peran

Negara dalam melindungi serta memberikan kepastian

hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang

layak dan adil, maka pemberlakuan Pasal a quo

hlm. 76

berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para

Pemohon yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD

NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang

berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan

Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak

untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan

yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

4. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban

pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang

pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan

sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja

1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang

di pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh yang

melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian

kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat

peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal

bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan

hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tentu harus

disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang

penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak

dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang

menerima pemutusan hubungan kerja dapat

menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan

keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah

dari pemberi kerja/pengusaha. Oleh sebab itu, dengan

Pasal 161 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81

angka 53 UU 6/2023 menunjukkan bahwa Negara abai

hlm. 77

terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil

dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam

Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

5. Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus

Pasal 162 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya

kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan

uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya

dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama

bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas

kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak

mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;

6. Bahwa demikian pula dengan Pasal 81 angka 55 UU

6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003

berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon

sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa keja

sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak bagi

pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan

alasan terjadi perubahan status, penggabungan,

peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan

pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan

kerja;

7. Bahwa begitu pun dengan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023

yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2003

berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon

sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja

hlm. 78

sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi

pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang

disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara

terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan

memaksa (force majeur);

8. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 165 UU 13/2003

berimplikasi pada pada tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon

sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja

sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi

pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan

karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut

atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur)

tetapi perusahaan melakukan efisiensi;

9. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 166 UU 13/2003 berimplikasi pada

tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk

memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya

sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali

penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak

kepada ahli waris ketika terjadi pemutusan hubungan

kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia;

10. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi tidak

adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang

pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan

kerja karena pensiun. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka

59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003

berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya

hlm. 79

jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus

dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah

uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa

kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai

ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh

pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU

6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003

berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha

telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program

pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh

pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang

diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang

pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi

hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha tidak

mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami

pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada

program pensiun maka pengusaha wajib memberikan

kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)

kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang

penggantian hak;

11. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU

13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak dapat lagi

mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja

kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan

industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2

(dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang

penggantian hak; ketika pengusaha bertindak

sewenang-wenang kepada pekerja/buruh, yakni dengan

melakukan sebagai berikut:

hlm. 80

a. menganiaya, menghina secara kasar atau

mengancam pekerja/buruh;

b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk

melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan;

c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah

ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau

lebih;

d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan

kepada pekerja/buruh;

e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan

pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,

keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan

pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak

dicantumkan pada perjanjian kerja.

12. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi tidak

adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang

pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan

masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian

hak sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang

mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat

kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan

pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)

bulan;

13. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pasal 81

angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

156 UU 13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 161 UU 13/2003; Pasal 81 angka 54

UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;

hlm. 81

Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

163 UU 13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 164 UU 13/2003; Pasal 81 angka 57

UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;

Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

166 UU 13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 167 UU 13/2003; Pasal 81 angka 61

UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;

dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus

Pasal 172 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak

konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon)

sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI

1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang

berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan

Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak

untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan

yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan

nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a

quo berpotensi merugikan hak konstitusional para

Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal

verband) antara pasal yang dimohonkan dengan

potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana

apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,

potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.

hlm. 82

C. Pokok Permohonan

C.1. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 42 UU 13/2003

65. Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003, sehingga

berbunyi:

Pasal 42

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib

memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh

Pemerintah Pusat.

(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga

kerja asing.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau

pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara

asing; atau

c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis

kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,

perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis,

dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam

hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki

kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi

personalia.

(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

hlm. 83

66. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 menghapus Izin Tertulis dalam hal ini

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri sebagaimana

telah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum diubah. Padahal

adanya izin tertulis adalah agar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja

Indonesia secara optimal. Dalam artian TKA yang memiliki keahlian (Skilled)

dalam bidang tertentu dengan maksud agar terjadi transfer

pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) terhadap Tenaga Kerja

Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, oleh karenanya hal tersebut

sangat memiliki korelasi dengan disyaratkannya juga agar TKA memahami

budaya Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Indonesia, agar tidak

terjadi hambatan dalam proses komunikasi, sehingga proses transfer

pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) dapat berjalan sesuai harapan;

67. Bahwa dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis penggunaan TKA dan

diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga

Kerja Asing (RPTKA) oleh Pemerintah, justru akan semakin memperlemah

bahkan mereduksi peran dan tanggung jawab negara/pemerintah khususnya

dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemberi Kerja dalam

menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena sesungguhnya dengan

proses perizinan secara tertulis pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan

yang telah ditentukan;

68. Bahwa patut diduga (potensial) atau sangat memungkinkan dengan

dihilangkan/dihapusnya izin tertulis dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing

(TKA) dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan

Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga

Kerja Asing (TKA), bisa saja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non

skill (unskilled Labour) secara masif, sehingga hal ini akan berdampak

terhadap semakin kecilnya peluang bagi Tenaga Kerja lokal atau Tenaga

Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri;

69. Bahwa dalam diskursus hukum administrasi negara, izin (vergunning)

merupakan perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau

peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada

umumnya memerlukan pengawasan khusus (S.J. Fockema Andreae, 1951:

hlm. 84

311). Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), izin adalah

keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud

persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

70. Bahwa berdasarkan pengertian izin sebagaimana diuraikan tersebut,

setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati, yaitu: pertama, izin

memiliki karakteristik sebagai hubungan hukum sepihak atau bersegi satu

(eenzijdige rechtsbetrekking) antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan

penerima izin. Sebagai hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan

adanya persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin

dengan penerima izin, artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada

pada pihak pemberi izin. Kedua, kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi

izin lebih tinggi daripada penerima izin. Pemberi izin dilekati kewenangan

menerapkan atau membuat peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang

terkait dengan izin itu, termasuk penentuan syarat-syarat dan prosedur izin,

yang harus dipatuhi penerima izin. Sebagaimana dikemukakan Sjachran

Basah bahwa izin itu dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal

konkreto. Dalam konteks itu, pemberi izin selaku organ yang dilekati

kewenangan menerapkan atau membuat peraturan yang berkenaan dengan

izin itu melekat (inherent) pula kewenangan penegakannya (handhaving).

Dengan kata lain, ketika izin itu diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan

penegakannya, yang terdiri atas pengawasan dan penerapan sanksi.

Pengawasan (toezicht) dilakukan sebagai langkah preventif agar syarat-

syarat dan norma-norma perizinan itu dipatuhi oleh penerima izin, dan

penerapan sanksi dilakukan ketika penerima izin melanggar syarat-syarat

dan norma-norma perizinan itu;

71. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, implikasi dihapusnya izin tertulis in casu

IMTA dalam ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang telah mengubah

ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, berkonsekuensi pada hilangnya

kewenangan Pemerintah untuk menerapkan atau membuat peraturan yang

terkait perizinan TKA termasuk penentuan syarat-syarat TKA. Selain itu,

Pemerintah juga kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan

hlm. 85

menerapkan sanksi bagi TKA yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.

Hal ini tentu mereduksi peran Negara in casu Pemerintah dalam

memproteksi hak-hak pekerja/buruh lokal akibat potensi maraknya TKA;

72. Bahwa selain itu, dengan dihapusnya ketentuan izin tertulis, in casu IMTA,

maka berimplikasi pula pada hal-hal sebagai berikut:

a. memberi ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan

TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa

batas;

b. Pemerintah malah mempersempit bahkan menutup kesempatan bagi

1 juta lebih tenaga kerja, dan angkatan kerja baru sebanyak 2,4 juta

per tahun sebagaimana data yang dikeluarkan sendiri oleh

Pemerintah;

c. memiliki potensi untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke

Indonesia. Aturan ini akan menghilangkan kewajiban bagi pemberi

kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari

menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban tersebut hanya

digantikan dengan kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga

kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan

RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA

yang merugikan bangsa dan Negara, karena penggunaan TKA akan

sulit dikontrol. Sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut

izin apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA. Akan

tetapi, sangat berbeda ketika Pemerintah hanya sekedar memberikan

pengesahan atas RPTKA, maka pemerintah sendiri tidak lagi memiliki

dasar pijakan hukum yang kuat dalam melakukan

penindakan/penegakan hukum apabila terjadinya penyimpangan

penggunaan TKA. Tentu hal ini justru mengindikasikan pembentuk UU

secara nyata telah mereduksi kewenangan menteri atau pejabat yang

ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bagi

tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia;

d. banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membuat

hlm. 86

tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada

tenaga kerja warga negara Indonesia semakin menghilang. Hilangnya

tanggung jawab negara untuk melindungi tenaga kerja warga negara

Indonesia tidak sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana

termaktub di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan

tujuan pokok hukum ketenagakerjaan;

73. Bahwa apabila TKA masuk ke pasar kerja Indonesia dalam jumlah besar,

maka bagi tenaga kerja warga negara Indonesia akan berpotensi

kehilangan peluang pekerjaan dan semakin menipisnya kesempatan

mendapatkan pekerjaan. Peluang pekerjaan dan kesempatan kerja bagi

tenaga kerja warga negara Indonesia semakin terkikis Badan Pusat

Statistik pada tahun 2020 telah merilis data yang dikeluarkan setiap

bulan Februari dan bulan Agustus. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa

jumlah pengangguran terbuka pada bulan Februari 2020 adalah

sebanyak 6.882.200 juta orang, pekerja tidak penuh sebanyak

39.440.362 juta orang. Pekerja paruh waktu sebanyak 31.102.215 juta

orang (Badan Pusat Statistik, 2020:3). Pemerintah seharusnya

memperhatikan dan memberi tempat kepada orang-orang yang masih

termasuk ke dalam pengangguran terbuka, pekerja tidak penuh, dan

pekerja paruh waktu, bukan justru memberikan peluang pekerjaan dan

kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing;

74. Bahwa pada saat berlakunya Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum

diubah yang masih mensyaratkan izin saja, banyak sekali pelanggaran

terkait dengan isu TKA illegal. Apalagi apabila syarat izin tersebut

ditidakan tentu akan menambah persoalan yang jauh lebih kompleks.

Sebagai contoh, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

mencatat Tenaga Kerja Asing yang terjaring kasus pelanggaran mencapai

1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun

sebelumnya yang hanya 390 pekerja. Kasus pelanggaran oleh TKA

diantaranya mencakup: (1) bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin

Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan

merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya; (2) kasus

pelanggaran tenaga kerja asing terbesar kedua adalah penyalahgunaan

hlm. 87

jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA

tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi

kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian (Databoks,

2019);

75. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, tentu tidak sejalan lagi

dengan tujuan bernegara Bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum di

dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Potensi

masuknya TKA yang dipermudah akan berimplikasi pada bertambahnya

kuantitas jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Tujuan negara untuk

melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sudah

tidak relevan apabila tenaga kerja warga negara Indonesia tidak dilindungi

oleh negaranya sendiri. Potensi banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia

akan mempersempit peluang kerja WNI, sehingga pada gilirannya akan

menjadikan WNI semakin jauh dari kesejahteraan;

76. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, perlunya

pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA

dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja

warga negara Indonesia secara optimal. Adanya kewajiban untuk memiliki

izin tertulis tentu akan membuat tenaga kerja warga negara Indonesia

menjadi terlindungi dan peluang kesempatan kerja tenaga kerja warga

negara Indonesia tidak tergeser oleh TKA;

77. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023

yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jelas sangat

potensial melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan

penghidupan yang layak serta juga telah melanggar hak pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana

dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat

(2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;

78. Bahwa selain itu, mengingat ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 telah dihapus

oleh UU 6/2023, padahal subtansinya yang terkait dengan perincian

RPTKA sangat penting untuk memperketat persyaratan TKA, maka sudah

hlm. 88

seharusnya frasa “… rencana penggunaan tenaga kerja asing yang

disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU

13/2003 sebagaimana telah diubah Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 harus

dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU 13/2003;

79. Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 berbunyi:

Pasal 43

(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki

rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri

atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:

a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;

b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur

organisasi perusahaan yang bersangkutan;

c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai

pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi

instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara

asing.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan

tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.

80. Bahwa permasalahan konstitusional selanjutnya adalah ketentuan Pasal

42 ayat (3) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU

6/2023, yang berimplikasi setidaknya pada dua hal; pertama, mengubah

Izin Tertulis menjadi hanya sekedar pengesahan (RPTKA) sebagaimana

dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; kedua,

ketidakberlakuan izin diperluas, yang semula hanya bagi TKA sebagai

Pegawai Diplomatik dan konsuler, kemudian ditambah dengan anggota

direksi atau anggota dewan komisaris, TKA pemelihara mesin produksi

hlm. 89

untuk keadaan darurat, TKA vokasi, TKA start up, kunjungan bisnis, dan

TKA peneliti untuk jangka waktu tertentu. Dengan diperluasnya

ketidakberlakuan izin tersebut, semakin nyata Pemerintah ingin

melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang

Penggunaan TKA yang sebenarnya bertentangan dengan UU 13/2003;

81. Bahwa berikutnya lagi adalah terkait dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4)

UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023.

Ketentuan a quo, tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA

yang dapat dipekerjakan di Indonesia. Tidak adanya pengaturan secara

rinci berimplikasi pada tidak adanya lagi kewajiban pemberi kerja tenaga

kerja asing menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi

yang berlaku. Hal tersebut tentu saja berpotensi pada mudahnya tenaga

kerja asing untuk memasuki Indonesia tanpa adanya kompetensi yang

jelas. Pasal tersebut berpotensi mempermudah pemberi kerja tenaga kerja

asing dalam melakukan perekrutan tenaga kerja asing, dan pemberi kerja

tenaga kerja asing tidak lagi memperhatikan standar kompetensi yang

berlaku dalam perekrutan tenaga kerja asing. Hadirnya Pasal a quo

menunjukkan adanya kesengajaan yang dilakukan pembentuk UU untuk

menghapus kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk memenuhi

standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing mengenai

pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman

budaya Indonesia. Hilangnya kualifikasi tersebut berpotensi menyebabkan

banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yang tidak

dibarengi dengan keahlian atau keterampilan tertentu (unskilled labour).

Selain itu, hilangnya kualifikasi tenaga kerja asing tentang pemahaman

budaya Indonesia berimplikasi pada tidak adanya kewajiban bagi tenaga

kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut tentunya

berpotensi menghambat transfer pengetahuan maupun transfer keahlian

terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia. Hal tersebut sangat

berbahaya bagi kelangsungan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Negara telah sengaja mengurangi bahkan menutup lapangan kerja bagi

tenaga kerja warga negara Indonesia. Dengan semakin mudahnya tenaga

kerja asing masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan standar

hlm. 90

kompetensi yang jelas maka berpotensi tidak terjadi transfer of knowledge

bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang

masuk ke Indonesia berpotensi memiliki kualitas yang lebih rendah

daripada tenaga kerja warga negara Indonesia transfer of knowledge dari

tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia tidak akan

terjadi karena tidak adanya kewajiban untuk mentaati ketentuan standar

kompetensi yang berlaku;

82. Bahwa Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81

angka 4 UU 6/2023 yang tidak mengatur secara jelas mengenai

kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia berpotensi

menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja warga negara Indonesia dalam

hal kehilangan kesempatan dan peluang mendapatkan pekerjaan bagi

tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang belum

tentu memenuhi standar kompetensi berpotensi dipekerjakan karena upah

yang tidak terlalu mahal. Tenaga kerja asing akan menggeser tenaga kerja

warga negara Indonesia di negaranya sendiri, sehingga kesejahteraan

tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya sendiri akan

terkalahkan oleh tenaga kerja asing yang datang dari luar negeri. Hal ini

jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1)

dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tiap-tiap

warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan

yang layak serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum;

83. Bahwa problem konstitusional berikutnya terdapat dalam ketentuan Pasal

42 ayat (5) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU

6/2023 karena menghilangkan frasa “dan/atau jabatan-Jabatan tertentu”

sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003. Dengan

dihilangkannya frasa tersebut, maka TKA tidak lagi dilarang untuk

menduduki jabatan apa saja, kecuali personalia. Ketentuan ini jelas

bertujuan mengokohkan keberadaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan

No. 228/2019 yang bertentangan dengan UU 13/2003, dan menutup

peluang bagi TK WNI untuk menduduki jabatan tertentu disuatu

hlm. 91

perusahaan. Hilangnya frasa tersebut telah mereduksi pembatasan yang

sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa menduduki jabatan yang

mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu direduksi menjadi

hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (vide Pasal

81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003). Pembatasan minimal

tersebut juga berpotensi membuat tenaga kerja asing lebih dominan pada

saat pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Potensi

terlalu dominannya tenaga kerja asing di Indonesia tentu akan berdampak

buruk bagi tenaga kerja warga negara Indonesia;

84. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan

bahwa ketentuan Pasal a quo jelas menciptakan ketidakpastian hukum,

ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh

untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta jelas-jelas

mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan

pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal

28I ayat (4) UUD 1945;

85. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuaraikan di atas, maka jelas

dan nyata bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)

dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga sudah

seharusnya norma-norma a quo dinyatakan sebagai berikut:

a. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak

dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja

asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk

dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh

Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan:

a) alasan penggunaan tenaga kerja asing;

b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur

organisasi perusahaan yang bersangkutan;

hlm. 92

c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai

pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”

b. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal

42 ayat (3) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

c. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat

ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c bertentangan dengan UUD 1945

dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

d. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak

dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya

dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta

memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di

bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan

jabatan yang akan diduduki”;

e. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak

dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang

mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;

C.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 56 UU 13/2003

102. Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003

dengan menambahkan 2 ayat, yakni ayat (3) dan (4) sehingga Pasal 56

berbunyi sebagai berikut:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak

tertentu.

hlm. 93

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan

perjanjian kerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu

berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

103. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) mengakibatkan

ketentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam

perjanjian kerja untuk waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian

kerja;

104. Bahwa terhadap kategori jangka waktu, UU 6/2023 telah menghapuskan

ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian

kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat

diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang

1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” sehingga tidak

terdapat lagi batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu

dan berpotensi menempatkan tenaga kerja ke dalam perjanjian kerja

waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan jangka

waktu yang lama bahkan seumur hidup;

105. Bahwa keberadaan Pasal a quo dan disertai dengan dihapuskannya

batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu di UU 6/2023

mengakibatkan ketentuan terkait jangka waktu dalam perjanjian kerja

waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sehingga akan

menghadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan perusahaan

untuk menyepakati jangka waktu dalam perjanjian kerja. Padahal, dalam

praktiknya, tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior)

dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior)

hlm. 94

sehingga dimungkinkan penentuan jangka waktu dalam perjanjian kerja

cenderung didominasi oleh perusahaan dan berpotensi melemahkan

kedudukan tenaga kerja;

106. Bahwa terhadap kategori selesainya suatu pekerjaan tertentu, Pasal 81

angka 12 yang memuat Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023 telah menentukan

kategori pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu yakni:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. Pekerjaan yang doperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang

tidak terlalu lama;

c. Pekerjaan yang bersifat musiman;

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,

atau produk tambahan yang masih daam percobaan atau penjajakan;

atau

e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Oleh karenanya, ketentuan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang

menjadi dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal a quo

sudah memiliki dasar dalam Pasal 81 angka 12 yang memuat ketentuan

Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023, sehingga tidak perlu ditentukan berdasarkan

perjanjian kerja yang justru menghadap-hadapkan secara langsung

antara tenaga kerja dengan pengusaha, padahal dalam praktiknya,

kedudukan tenaga kerja berada dalam posisi yang lebih lemah (inferior)

dibanding perusahaan yang berada dalam posisi lebih kuat (superior)

dalam penentuan perjanjian kerja;

107. Bahwa ditinjau dari segi historis, Guus Herrman van Voss

mengungkapkan bahwa adanya ketimpangan posisi antara tenaga kerja

dengan pengusaha ini disebabkan karena adanya kondisi dimana tenaga

kerja harus menempatkan dirinya dibawah pengaruh pemberi

kerja/pengusaha sehingga memaksa tenaga kerja untuk menerima kondisi

kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan

penyedia kerja dan oleh karenanya diperlukan adanya perlindungan

hukum bagi tenaga kerja (Agusmidah dkk, 2012);

hlm. 95

108. Bahwa semangat kehadiran hukum ketenagakerjaan adalah untuk

meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki

posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki

posisi yang lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli

hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat

bahwa timbulnya hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya

ketidaksetaraan posisi tawar yang terdapat dalam hubungan

ketenagakerjaan (antara buruh dengan pengusaha). Karena itu, tujuan

utama hukum ketenagakerjaan adalah agar meniadakan ketimpangan

hubungan diantara keduanya. (Agusmidah, 2011);

109. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (4) membuka ruang

pengaturan lebih lanjut terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan

jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam

Peraturan Pemerintah (PP);

110. Bahwa di sisi lain, UU 6/2023 telah menghapuskan beberapa ketentuan

berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 59 UU

13/2003 sebelum perubahan, seperti:

a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau

diperbaharui.

b. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu

tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya

boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1

(satu) tahun.

c. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu

tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja

waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara

tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

d. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan

setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari

berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan

perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali

dan paling lama 2 (dua) tahun.

hlm. 96

111. Bahwa ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 yang sebelum perubahan seperti

di atas justru memperlihatkan adanya perlindungan kepada tenaga kerja

dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena memberikan, (1) batasan

jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, (2) kepastian dan batasan

terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan

terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu. Konstruksi pengaturan

yang seperti ini justru yang lebih konstitusional dan berkeadilan;

112. Bahwa dikaitkan dengan keberadan Pasal a quo sepanjang ayat (4),

justru membuka ruang pengaturan yang lebih lebar terkait perjanjian kerja

waktu tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi

membuka ruang adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan

tidak berkepastian hukum bagi tenaga kerja dibandingkan pengaturan

Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama karena UU 6/2023 tidak memberikan

batasan-batasan pengaturan yang cukup memberikan perlindungan

terhadap tenaga kerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu;

113. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo

sepanjang ayat (3) dan sepanjang ayat (4) berpotensi melemahkan

perlindungan terhadap tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu;

114. Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU 13/2003 ditujukan untuk

memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi tenaga kerja

sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor 67/PUU-

XI/2013 yang menyatakan:

Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai

bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila

dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah

untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja

serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata,

baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan

ketenagakerjaan dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak-

hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan

pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan

hlm. 97

kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. (Pertimbangan

Mahkamah [3.16] paragraf 2 hlm. 40).

115. Bahwa dalam perkembangannya, perlindungan terhadap hak-hak tenaga

kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja,

seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-

hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi

kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yaknihak yang

membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Hak

generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni

“hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari

(freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons

terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham

kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan

bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-

bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018);

116. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil

dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga tercermin lewat

pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan

bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang

mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap

menyatakan:

Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)

UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke

dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya

dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke

dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan

dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam

batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan

terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,

dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai

hlm. 98

kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.

(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).

117. Bahwa adanya tanggung jawab negara untuk melindungi hak tenaga kerja

menjadikan hubungan ketenagakerjaan tidak berada dalam ranah

hubungan keperdataan murni. Guus Herrman van Voss mengungkapkan

bahwa hukum ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai bagian hukum

keperdataan maupun hukum publik. Dengan demikian, terhadap

perjanjian kerja dalam hubungan ketenagakerjaan berlaku aturan-aturan

umum hukum keperdataan (perjanjian) maupun aturan-aturan hukum

publik yang bersifat memaksa seperti tercakup dalam undang-undang

ketenagakerjaan (Agusmidah, 2012);

118. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 pun juga

menegaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata

hubungan keperdataan, namun juga menyangkut kepentingan publik,

bahkan kepentingan negara, sehingga mengharuskan adanya pengaturan

dan perlindungan secara adil oleh negara. Mahkamah secara lebih

lengkap menyatakan:

Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan

hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut

kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan

publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan

yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang

mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil

oleh negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.10.3] paragraph 6 hlm.

62);

119. Bahwa jika dikaitkan dengan teori serta pertimbangan Mahkamah

tersebut, maka keberadaan Pasal a quo menjadi tidak tepat karena akan

menempatkan hubungan ketenagakerjaan semata-mata ke dalam

hubungan keperdataan serta mereduksi peran aktif negara untuk

memberikan perlindungan secara adil kepada tenaga kerja dalam

hubungan ketenagakerjaan karena membuka ruang adanya pengaturan

perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP yang cenderung lebih lemah bagi

hlm. 99

tenaga kerja dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU 13/2003 yang

sebelum perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4)

UUD NRI 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan,

dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,

terutama pemerintah”;

120. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo juga akan memohon

kepada Mahkamah untuk membatalkan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU

6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan meminta

agar ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 sebelum perubahan, kembali

berlaku;

121. Bahwa dikaitkan dengan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo

yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu

pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka

ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP

berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga

negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

122. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka

waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja

waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja

waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak

mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang

sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal

28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum;

123. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka

waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja

waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja

waktu tertentu dalam PP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak

adil dan layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga

hlm. 100

bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD yang menjamin

hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja;

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 57 UU 13/2003

124. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 dengan

menghapuskan ayat (2) yang menyatakan:

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis

bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)

dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”

125. Bahwa bunyi Pasal 57 setelah adanya perubahan oleh Pasal 81 angka 13

UU 6/2023 selengkapnya berbunyi:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus

menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa

Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan

penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu

tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

126. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan perjanjian kerja untuk

waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis menjadi tidak bisa

dinyatakan secara hukum sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak

tertentu;

127. Bahwa keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara

tidak tertulis tentu tidak memberikan kepastian hukum serta tidak

memberikan bukti otentik bagi tenaga kerja di hadapan hukum untuk

membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan. Oleh karenanya

seharusnya ada implikasi hukum yang menguntungkan bagi

pekerja/aburuh apabila pengusaha tidak membuat perjanjian kerja secara

tertulis sebagaimana telah dilakukan dalam UU ketenagakerjaan

sebelumnya in casu UU 13/2003;

hlm. 101

128. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja pada posisi

yang lebih lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama

ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati

dalam perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memilki bukti

otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja

waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;

129. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan adanya akibat

hukum ketika pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara

tidak tertulis sehingga kedepan berpotensi memperlonggar ruang bagi

pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak

tertulis. Hal ini dalam penalaran yang wajar bisa dijadikan modus untuk

terciptanya modern slavery;

130. Bahwa Pasal 57 UU 13/2003 yang sebelumnya, justru mengatur akibat

hukum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, yakni

demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang

justru lebih menguntungkan bagi tenaga kerja karena bisa dinyatakan

sebagai tenaga kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut

tenaga kerja tetap);

131. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan

hukum bagi tenaga kerja serta tidak mencerminkan adanya peran aktif

negara untuk memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja ketika

terjadi pengingkaran perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara

tidak tertulis oleh pengusaha;

132. Bahwa adanya jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang

melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, merupakan

prinsip yang juga diakui oleh International Labour organization (ILO)

sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berupaya

memastikan penghormatan atas standard-standar ketenagakerjaan (Poin

I Rekomendasi Nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan

kerja yang dikeluarkan oleh ILO);

hlm. 102

133. Bahwa guna mewujudkan jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja

yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, ILO

menekankan kepada negara anggotanya, termasuk Indonesia untuk:

Menghapuskan hubungan kerja yang bias/tersembunyi contohnya dalam

konteks hubungan kerja lain yang mungkin termasuk penggunaan bentuk-

bentuk lain dari pengaturan secara kontraktual yang menyembunyikan

status hukum sebenarnya, dengan memperhatikan bahwa hubungan kerja

yang bias terjadi ketika pengusaha memperlakukan seseorang bukan

sebagai pekerja dengan cara menyembunyikan status hukum sebenarnya

sebagai pekerja, dan situasi tersebut dapat menimbulkan pengaturan

kontraktual yang berakibat menghilangkan perlindungan bagi pekerja

yang seharusnya didapatkan. (Poin I angka 4 Rekomendasi Nomor R198

tentang Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh

ILO);

134. Bahwa keberadaan Pasal a quo dapat memunculkan adanya hubungan

kerja yang bias/tersembunyi karena tidak adanya kepastian hukum dan

bukti otentik bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu

yang dibuat secara tertulis untuk membuktikan hubungan kerjanya

sehingga berakibat kepada hilangnya perlindungan bagi tenaga kerja;

135. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung

jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi

kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial,

dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga

disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran

aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini

lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”,

bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).

Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap

penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan

individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan

membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa

jajahan (Eko Riyadi, 2018);

hlm. 103

136. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil

dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat

pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan

bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang

mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap

menyatakan:

Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-

hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan

pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal

sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit

mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu

negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang

tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru

membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya

yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.

48).

137. Bahwa ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 yang lama yang mengandung

norma Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis

bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)

dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu justru lebih

memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja,

karena menjadikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak

tertulis demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak

tertentu. Dengan demikian ketentuan yang lama lebih konstitusional dan

berkeadilan;

138. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja yang bekerja

berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak

tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian

kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang

memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu

hlm. 104

yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga warga negara (dalam

hal ini tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin

hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan;

139. Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan, (1) tenaga kerja yang

bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara

tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran

perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik

yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu

tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;serta (2) secara hukum

terhadap perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak

tertulis tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu

tidak tertentu dan oleh karenanya keberadaan Pasal a quo tidak

memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja sehingga

bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin

hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

140. Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan tenaga kerja

berdasar perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis

mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja

ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja karena tidak memiliki bukti

otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja

waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga

bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI yang

menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja;

141. Bahwa selain itu berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas

bahwa ketentuan Pasal a quo juga telah mereduksi peran Negara, maka

ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)

UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan

hlm. 105

pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama

pemerintah”;

142. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 57 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum

(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk

mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon

memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 57 UU 13/2003

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

143. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

144. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

sehingga berbunyi sebagai berikut:

hlm. 106

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk

pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan

pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang

tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,

atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau

penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk

pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi

perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenisdan sifat atau kegiatan pekerjaan,

jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu

tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

145. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf b telah

mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 dengan

menghapuskan frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” sehingga Pasal 59

ayat (1) huruf b UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut: “Pekerjaan yang

diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”;

146. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang

diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

termasuk ke dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk

waktu tertentu;

147. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum dan

kepastian hukum yang jelas, terkait lamanya pekerjaan yang termasuk ke

hlm. 107

dalam kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu

yang tidak terlalu lama, sehingga berpotensi mengakibatkan pekerjaan

yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun bisa digolongkan sebagai

pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak

terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;

148. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan

yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada

perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang bagi pengusaha

untuk menempatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu

tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dalam masa waktu

yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun sehingga semakin mempersempit

kesempatan bagi tenaga kerja untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja

waktu tidak tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja tetap);

149. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan

yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada

perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi

tenaga kerja yang sudah berstatus tetap yang didasarkan pada perjanjian

kerja waktu tidak tertentu untuk beralih menjadi tenaga kerja kontrak karena

adanya ruang yang lebar bagi pengusaha untuk menetapkan tenaga kerja

berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga

kerja kontrak) dengan menafsirkan termasuk ke dalam pekerjaan yang

diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

150. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU

13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat

diperpanjang atau diperbaharui.”;

151. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan adanya ketidakpastian

hukum bagi tenaga kerja untuk dapat dilakukan perpanjangan atau

pembaharuan perjanjian kerjanya. Hal ini tentu bisa semakin memuluskan

oknum para pengusaha yang dengan iktikad buruk memang ingin

menjadikan pekara/buruh sebagai pekerja/buruh kontrak selamanya,

karena hak-hak pekerja/buruh kontrak tentunya tidak sebanyak

pekerja/buruh tetap;

hlm. 108

152. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU

13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan

atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun

dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama

1 (satu) tahun.”;

153. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tidak adanya batasan

jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam perjanjian kerja waktu

tertentu yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi

mengakibatkan tenaga kerja dapat dikontrak berdasarkan perjanjian kerja

waktu tertentu (atau disebut tenaga kerja kontrak) dalam waktu yang lama

dan bahkan seumur hidup;

154. Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 81 angka 12

UU 6/2023 yang mengatur bahwa “Jangka waktu atau selesainya suatu

pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan

berdasarkan perjanjian kerja” yang menempatkan penentuan jangka waktu

ditentukan murni hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan

tenaga kerja sehingga berpotensi merugikan tenaga kerja yang dalam

praktiknya memiliki kedudukan lebih lemah (inferior) dibanding pengusaha;

155. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU

13/2003 yang menyatakan “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang

perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum

perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya

secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”;

156. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan kewajiban bagi

pengusaha yang ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu untuk

memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka

waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu

berakhir, sehingga menghilangkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan

kepastian akan status pekerjaannya, apakah akan diperpanjang ataukah

tidak diperpanjang sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan

perjanjian kerja;

hlm. 109

157. Bahwa adanya ruang pemberitahuan terhadap tenaga kerja terkait

kepastian perjanjian kerjanya sebelum berakhir masa perjanjian kerjanya

akan memberikan ruang kepada tenaga kerja untuk mempersiapkan diri

untuk mencari pekerjaan lain jika pengusaha menentukan akan mengakhiri

perjanjian kerjanya;

158. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU

13/2003 yang menyatakan “Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu

hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga

puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,

pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)

kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”;

159. Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan pengusaha

memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pembaharuan perjanjian

kerja waktu tertentu dengan tenaga kerja secara berulang kali tanpa

batasan tertentu dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga tidak

memberikan adanya kepastian bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian

kerja waktu tertentu;

160. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo tidak

mencerminkan adanya perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja

dalam penentuan perjanjian kerja waktu tertentu karena tidak memberikan,

(1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan

batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)

batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga

mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan

perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan

perjanjian kerja waktu tertentu sebagai bagian dari hubungan kerja;

161. Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan keberadaan Pasal 81 angka 12

yang memuat Pasal 56 ayat (4) UU 6/2023 yang mengatur bahwa

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu

berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur

dalam Peraturan Pemerintah.” sehingga membuka ruang lebar pengaturan

hlm. 110

terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau

selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah;

162. Bahwa adanya ruang lebar bagi pemerintah untuk mengatur terkait

perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya

suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah, tanpa disertai

dengan adanya ketentuan yang tegas dalam UU 6/2023 berkaitan dengan

1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan

batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)

batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi

membuka ruang lebar bagi pemerintah untuk tidak mengatur atau bahkan

tidak sepenuhnya mengatur terkait ketiga ketentuan tersebut sehingga tidak

mencerminkan adanya perlindungan bagi tenaga kerja;

163. Bahwa keberadaan Pasal a quo juga mengindikasikan bahwa UU 6/2023

tidak mencerminkan adanya penegasan jaminan perlindungan bagi tenaga

kerja untuk mendapatkan kepastian akan 1) batasan jangka waktu

perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait

perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait

pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu dan lebih memilih menyerahkan

pengaturannya secara leluasa lewat Peraturan Pemerintah (PP);

164. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung

jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi

kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan

budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut

sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif

negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya

dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan

dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara

historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan

dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang

melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan

eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi,

2018);

hlm. 111

165. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil

dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat

pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan

bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang

mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap

menyatakan:

“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-

hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan

pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal

sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit

mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu

negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang

tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru

membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya

yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.

48).”

166. Bahwa adanya kepastian hukum terkait frasa “Pekerjaan yang

diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” serta

adanya penegasan terkait, 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu

tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja

waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu

tertentu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga

kerja nyata-nyata sudah tercermin dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

yang pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo;

167. Bahwa dengan berlakunya kembali Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama

atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo justru dapat

menghilangkan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dan

adanya tentunga menghilangkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi;

hlm. 112

168. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo membuka

ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak

dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan

kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan

perjanjian kerja waktu tertentu sehingga warga negara (dalam hal ini

tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

169. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga

negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni

lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,

perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu

sehingga keberadaan Pasal a quo tidak memberikan jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum bagi tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan

dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap

orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang

adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

170. Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga

negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni

lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,

perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu

sehingga tenaga kerja berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil

dan layak dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan

dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap

orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja;

171. Bahwa selain itu, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal a quo

telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan

dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi

manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;

hlm. 113

172. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 59 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum

(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk

mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon

memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 59 UU 13/2003

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

173. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 61 UU 13/2003

174. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 61 UU

13/2003 dengan menambahkan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu”

pada ayat (1) huruf c sehingga Pasal 61 ayat (1) berbunyi:

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:

hlm. 114

a. pekerja/buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian

perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap; atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam

perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

175. Bahwa Keberadaan Pasal a quo menggunakan kalimat penghubung

“atau” yang secara hukum mengandung sifat pilihan (alternatif) sehingga

mengakibatkan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah

satu kriteria yang sah bagi berakhirnya perjanjian kerja, baik perjanjian

kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Lihat

Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa perjanjian kerja

dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu) tanpa perlu

mempersyaratkan terpenuhinya kriteria lain, seperti berakhirnya jangka

waktu perjanjian kerja;

176. Bahwa keberadaan Pasal a quo beserta penjelasannya juga tidak

memberikan pengertian serta parameter yang jelas terkait frasa

selesainya suatu pekerjaan tertentu sehingga tidak ada kepastian hukum

terkait kapan suatu pekerjaan tertentu dikatakan telah selesai sehingga

memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknainya;

177. Bahwa adanya ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai frasa

selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu syarat sah

berakhirnya perjanjian kerja berpotensi membuka ruang bagi pengusaha

untuk mengakhiri perjanjian kerja, baik yang berbentuk perjanjian kerja

waktu tertentu (terhadap pekerja/buruh kontrak) atau berbentuk perjanjian

kerja waktu tidak tertentu (terhadap pekerja/buruh tetap);

178. Bahwa, Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003 telah membagi perjanjian kerja

waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian kerja waktu tertentu yang

hlm. 115

didasarkan atas jangka waktu; atau (2) perjanjian kerja waktu tertentu

yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu. Terdapat 2

perbedaan diantara keduanya, (1) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu

yang didasarkan atas jangka waktu maka ukuran lamanya perjanjian

kerjanya didasarkan atas jangka waktu, seperti 1 tahun atau 2 tahun; dan

(2) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas

selesainya suatu pekerjaan tertentu maka ukuran lamanya perjanjian

kerjanya didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, seperti

dalam hal pekerjaan musiman;

179. Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tertentu, dengan terbukanya ruang

leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu

dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi

mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu

yang didasarkan atas jangka waktu menjadi diberhentikan walau belum

berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian

kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya;

180. Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tidak tertentu, terbukanya ruang

leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak

tertentu dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi

mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak

tertentu (pekerja/buruh tetap) diberhentikan dengan alasan telah

menyelesaikan pekerjaannya, padahal perjanjian kerja waktu tidak

tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, bukan dibatasi waktu

tertentu;

181. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang tidak

memberikan pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan

frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” tidak menciptakan kepastian

hukum sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk

memaknai dan menggunakan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu

untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas

jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan

oleh karenanya membuka ruang yang lebar bagi pengusaha untuk

mengakhiri perjanjian kerjanya tersebut dengan pekerja/buruh;

hlm. 116

182. Bahwa di sisi lain, keberadaan pasal a quo yang tidak memberikan

pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya

suatu pekerjaan tertentu” juga berpotensi menimbulkan adanya

ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada

pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang memuat Pasal

61A UU 6/2023 (Pasal 61A tersebut merupakan ketentuan baru yang

disisipkan);

183. Bahwa Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU

6/2023 mengatur bahwa:

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan

uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

184. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan

Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 tersebut, maka pengusaha wajib

memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal perjanjian

kerja waktu tertentu berakhir karena, (1) berakhirnya waktu perjanjian

kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu. Syarat nomor 2 yakni

selesainya suatu pekerjaan tertentu ini merujuk ke Pasal a quo;

185. Bahwa dikaitkan dengan keberadaan Pasal a quo, ketiadaan pengertian

dan parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu

pekerjaan tertentu” berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan

perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu

diberhentikan walau belum berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah

disepakati dalam perjanjian kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan

pekerjaannya;

186. Bahwa terhadap kondisi di atas, maka pekerja/buruh berdasarkan

perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu dapat

mendapatkan 2 kondisi secara bersamaan, yakni, (1) diberhentikan

perjanjian kerjanya dengan alasan selesainya suatu pekerjaan tertentu”

sehingga berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai Pasal 61A ayat

(1); dan (2) masih memiliki sisa masa kerja sehingga berhak mendapatkan

hlm. 117

uang ganti rugi sebesar sisa masa kerjanya sebagaimana dijamin dalam

Pasal 62 UU 13/2003;

187. Bahwa UU 6/2023 tidak menghapuskan ketentuan Pasal 62 UU 13/2003

yang menyatakan bahwa;

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya

jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau

berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja

diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah

pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian

kerja.

188. Bahwa Pasal 62 UU 13/2003 membuka 2 alasan diberikannya uang ganti

rugi yang sifatnya pilihan, yakni, (1) Apabila salah satu pihak mengakhiri

hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam

perjanjian kerja waktu tertentu; atau (2) berakhirnya hubungan kerja bukan

karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);

189. Bahwa, walaupun keberadaan Pasal a quo dalam UU 6/2023 telah

dimasukkan dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1), tetapi keberadaan Pasal

a quo masih berpotensi mengakibatkan terpenuhinya syarat yang

pertama, yakni berakhirnya hubungan kerja sebelum berkhirnya jangka

waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu;

190. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo

berpotensi mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang

didasarkan atas jangka waktu ketika diberhentikan berdasarkan Pasal a

quo, apakah akan mendapatkan uang kompensasi berdasarkan Pasal 81

angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 ataukah

mendapatkan uang ganti rugi berdasarkan pasal 62 UU 13/2003 sehingga

membuka ruang bagi pengusaha untuk memilih menetapkan ketentuan

yang menguntungkan perusahaan terhadap pekerja/buruh tersebut;

191. Bahwa pola yang menguntungkan perusahaan ini bisa terjadi dalam 2

kondisi, (1) pengusaha memilih memberikan uang kompensasi kepada

hlm. 118

pekerja/buruh yang baru saja bekerja, karena uang kompensasi dihitung

sesuai dengan masa kerja, sehingga lebih meringankan pengusaha

dibandingkan memberikan uang ganti rugi yang dihitung berdasarkan sisa

waktu/masa kerja;atau (2) pengusaha memberikan uang ganti rugi kepada

pekerja/buruh yang sisa waktu kerjanya tingga sedikit karena uang ganti

rugi dihitung berdasarkan sisa waktu/masa kerja sehingga lebih

meringankan pengusaha dibandingkan memberikan uang kompensasi;

192. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo berpotensi,

(1) membuka ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri

perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas

jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu)

dengan pekerja/buruh; dan (2) menimbulkan adanya ketidakpastian

hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang

diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023

sehingga tidak mencerminkan adanya, (1) jaminan pekerjaan yang layak

bagi pekerja/buruh; (2) perlindungan hukum yang adil bagi pekerja/buruh;

dan (3) perlakuan yang layak dalam hubungan kerja bagi pekerja/buruh,

baik yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu maupun

perjanjian kerja waktu tidak tertentu;

193. Bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung

jawab negara dengan dimasukkannya hak pekerja, seperti hak atas

kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi,

sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa

juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan

peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua

Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right

to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).

Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap

penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan

individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan

membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa

jajahan (Eko Riyadi, 2018);

hlm. 119

194. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil

dan layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat

pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan

bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang

mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap

menyatakan:

“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-

hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan

pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal

sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit

mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu

negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang

tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru

membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya

yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.” (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1]

hlm. 48).

216. Bahwa di sisi lain, keberadaan Pasal a quo juga memberikan adanya

kepastian hukum akan adanya ruang pengakhiran perjanjian kerja waktu

tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;

217. Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003, telah

membagi perjanjian kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian

kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu; atau (2)

perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu

pekerjaan tertentu sehingga kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu

menjadi ukuran berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang

didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;

218. Bahwa, dalam Pasal 56 UU 13/2003 yang pertama atau sebelum diubah

oleh Pasal a quo, justru tidak memasukkan kriteria “selesainya suatu

pekerjaan tertentu” sebagai salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja

hlm. 120

sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum pengakhiran

perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesianya suatu

pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang

diperjanjikan;

219. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo justru

memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk

mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas

selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu

pekerjaan tertentu yang diperjanjikan tersebut;

220. Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang

memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk

mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas

selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu

pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan

Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum sehingga

berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa

melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu

yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu

tidak tertentu); serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam

pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam

Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023 sehingga

keberadaan Pasal a quo tidak mewujudkan terciptanya pekerjaan yang

layak bagi pekerja/buruh dan oleh karenanya Pasal a quo bertentangan

secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak

dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap

perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu

pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b

dan Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003”;

221. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada

pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja

waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu

ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan.

Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1)

hlm. 121

ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi

pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja

(perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau

mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu);serta (2) menimbulkan

ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada

pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan

Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo menimbulkan

tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi

pekerja/buruh dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu

pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu

tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu

sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)

UU 13/2003”;

222. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada

pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja

waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu

ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan.

Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1)

ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi

pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja

(perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau

mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu); serta (2) menimbulkan

ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada

pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan

Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak

mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan Pasal

28D ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu

pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu

tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu

sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)

UU 13/2003”;

hlm. 122

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat

ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara

Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003

223. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal

61A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 yang menyatakan:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib

memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di

perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

224. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tenaga kerja berdasarkan

perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas (1) berakhirnya

jangka waktu dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu maka wajib

diberikan uang kompensasi dari pengusaha;

225. Bahwa perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang

berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan

tertentu” wajib memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai

dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan;

226. Bahwa berakhirnya hubungan kerja karena kriteria “selesainya suatu

pekerjaan tertentu” membuka ruang berakhirnya hubungan kerja dalam

kondisi tenaga kerja masih berada dalam jangka waktu perjanjian

kerja/belum berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya dengan

perusahaan;

227. Bahwa di sisi lain, Pasal 62 UU 13/2003 telah mengatur adanya kewajiban

bagi perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar upah tenaga kerja

yang dihitung sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian

kerja jika perusahaan tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan tenaga

hlm. 123

kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian

kerja;

228. Bahwa Keberadaan pasal a quo mengakibatkan adanya 2 kondisi hukum

yang berbeda yang dialami tenaga kerja ketika berakhir hubungan kerja

karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih

menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, yakni

memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai masa kerja tenaga

kerja di perusahaan yang bersangkutan atau memperoleh uang ganti rugi

dari perusahaan sebesar upah sebesar sisa masa kerja sesuai perjanjian

kerja;

229. Bahwa adanya 2 kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya

ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya

karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih

menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja,

apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan

Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan

Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak

mencerminkan adanya pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;

230. Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan

adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan

kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun

masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian

kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan

Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan

Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak

mencerminkan adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang

adil di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)

UUD NRI 1945;

231. Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan

adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan

kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun

hlm. 124

masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian

kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan

Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan

Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo mencerminkan

adanya perlakuan yang tidak adil serta tidak layak bagi tenaga kerja dalam

hubungan kerja sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat

(2) UUD NRI 1945;

C.3. Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 18 yang mengubah ketentuan

Pasal 64 UU 13/2003

232. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 sehingga

berbunyi:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan

kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat

secara tertulis.

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan

pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

233. Bahwa istilah “pemborongan pekerjaan” atau “penyediaan jasa

pekerja/buruh” dalam Pasal 64 UU 13/2003 disebut dengan istilah

outsourcing. Istilah ini pertama kali dikenal melalui Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 012/ PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian

UU 13/2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Dalam putusan tersebut para pihak menggunakan istilah

outsourcing untuk menyebut pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa

pekerja/buruh. Mahkamah Konstitusi pun dalam pertimbangannya juga

menegaskan adanya pengaturan outsourcing dalam Pasal 64- 66 UU

13/2003 yang menjelaskan keberadaan dan batasan dari outsourcing;

hlm. 125

234. Bahwa istilah outsourcing kemudian menjadi istilah yang selalu digunakan

ketika membahas pasal 64 UU 13/2003. Hal ini juga nampak dalam

Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 (Permohonan pengujian Pasal 59 dan

Pasal 64 UU 13/2003 terhadap UUD NRI 1945). Didik Suprijadi sebagai

Pemohon menguraikan:

“...Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan adanya dua macam

outsourcing, yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan

oleh pemborong dan outsourcing mengenai pekerjanya yang dilakukan

oleh perusahaan jasa pekerja. Outsourcing yang pertama mengenai

pekerjaan, konstruksi hukumnya yaitu ada main contractor yang

mensubkan pekerjaan pada sub contractor. Sub contractor untuk

melakukan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor yang

membutuhkan pekerja. Disitulah sub contractor merekrut pekerja untuk

mengerjakan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor. Sehingga

ada hubungan kerja antara sub contractornya dengan pekerjanya.”

235. Bahwa Pasal 64 UU 13/2003 menjadi dasar hukum adanya perjanjian

secara tertulis antara perusahaan dengan pekerja untuk menjamin agar

pekerja mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja, namun dengan keberadaan Pasal 81 angka 18 UU

6/2023 mengubah ketentuan Pasal UU 13/2003 justru mereduksi jaminan

bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan

yang layak sehingga menjadi terancam;

236. Bahwa bekerja hakikatnya merupakan kewajiban dasar manusia dan kerja

bagian kodrati dan integral dari kehidupan manusia, oleh karena itu

negara harus menjamin para pekerja untuk dilindungi hak-haknya dalam

bekerja. Dalam konteks ini, jaminan perlindungan dilaksanakan dengan

memberikan dan menjamin perlindungan pekerja dalam hubungan kerja

(antara pekerja dengan pemberi kerja);

237. Bahwa dalam prinsip dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan

pengusaha, maka negara berkewajiban untuk lebih mengutamakan

perlindungan kepada pekerja/buruh. Keterlibatan negara (pemerintah)

hlm. 126

dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan/ketenagakerjaan

yang adil dan menjadi bagian dari fungsi tugas pemerintah;

238. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan

layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat

Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan

pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar

1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja

serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih

lengkap menyatakan:

“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-

hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan

terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak sipil dan politik

yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sedikit mungkin campur

tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh

campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam

hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif

negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap

negara.” [Pertimbangan Mahkamah (3.13.1) hlm. 48].

Sebagaimana disampaikan oleh Kranenburg tentang teori tentang Negara

kesejahteraan bahwa tujuan Negara sebagai berikut:

1. Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi

secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya;

2. Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga

negaranya;

3. Negara hukum bukan untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi

untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara.

Hal senada juga dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV,

dimana tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;

hlm. 127

2. Memajukan kesejahteraan umum;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial.

239. Bahwa dengan demikian upaya negara untuk melindungi pekerja

merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara

Indonesia yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah

Indonesia”. Pekerja yang juga merupakan penduduk dan warga negara

haruslah dijamin hak-haknya agar tidak dilanggar oleh pemberi

kerja/perusahaan pemberi kerja. Termasuk dalam hal ini dilindungi dari

segala macam perbudakan dan perilaku kolonialisme dalam dunia kerja;

240. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh diperkuat melalui

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yakni “Menurut

Mahkamah, pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam

perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi

oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan hubungan kerja

antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan

pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan

atas hak-hak pekerja buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak

disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan

keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan,

hak-hak pekerja/buruh.” [Pertimbangan hukum Mahkamah (3.18), hlm. 43].

241. Bahwa meskipun Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 64 UU 13/2003 tetap mengatur pengaturan terkait dengan In House

Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan

pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, akan

tetapi ayat (2) Pasal a quo justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan

sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

dan ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai

penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

hlm. 128

242. Bahwa konstruksi Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengalihkan

pengaturan lebih lanjut penyerahan sebagian pekerjaan kepada

perusahaan pemborongan/melalui perjanjian alih daya di tangan

pemerintah melalui Peraturan Pemerintah berpotensi membuka ruang

adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan tidak berkepastian

hukum karena tidak terdapat indikator yang jelas sebagian pelaksanaan

pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah yang

secara hierarkis lebih rendah dari kedudukan undang-undang;

243. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak

konstitusional para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27

ayat (2) dan Pasal 28Dayat (2) UUD 1945. Pasal 81 angka 18 yang memuat

Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023 seperti pemberian cek kosong

kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan

penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan

perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat

pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian

pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh

ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di alih

daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang

boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini

merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan

perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih

daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan

perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi

pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan

pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah

selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat

memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan

tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023

berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana

yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Adapun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap

warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

hlm. 129

kemanusiaan. Tidak adanya jaminan kepastian hukum serta jaminan

perlindungan pekerja outsourcing menghilangkan hak warga negara untuk

memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selanjutnya,

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa setiap orang

berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang

adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum karena pekerja

outsourcing akhirnya menjadi pihak yang tidak mendapatkan pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama dihadapan hukum;

244. Bahwa dengan demikian, menurut para Pemohon Pasal 81 angka 18 UU

6/2023 telah melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal

28D Ayat (2) UUD 1945, sehingga seharusnya dinyatakan bertentangan

dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum

sepanjang tidak dimaknai terdapat batasan yang jelas mengenai sebagian

pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan

pemerintah;

245. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 64 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan

hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam

kaitannya dengan pengaturan pekerja alih daya (outsourcing) maka untuk

mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon

memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 UU 13/2003

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

246. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan

No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4

Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi

Undang-Undang terhadap UUD 1945;

hlm. 130

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 65 UU 13/2003

247. Bahwa Pasal 65 UU 13/2003 sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal a quo

mengatur selengkapnya sebagai berikut:

(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain

dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat

secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat

sebagai berikut:

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari

pemberi pekerjaan;

c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;

dan

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada

perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-

kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja

pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis

antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat

didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian

hlm. 131

kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat

(3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja

pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih

menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi

pekerjaan.

(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/

buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja.

248. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 27/PUU-IX/2011

memberikan pemaknaan terhadap Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang

dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat. Pasal 65 ayat

(7) pengaturan dan maknanya menjadi:

“Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan

atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu

tertentu (sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut disyaratkan adanya

pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek

kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang

melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau

perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) apabila memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.

249. Bahwa dengan adanya Putusan MK 27/PUU-IX/2011, hal ini menegaskan

bahwa konstruksi hukum Pasal 65 yang mengatur mengenai batasan,

syarat kerja, dan perlindungan hak-hak outsourcing adalah ketentuan

yang konstitusional;

250. Bahwa substansi Pasal 65 UU 13/2003 dapat dikualifikasikan sebagai In

House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada

perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang

Bersifat Penunjang (bukan pekerjaan pokok), yang dikerjakan di lokasi

perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses

produksi secara langsung;

hlm. 132

251. Bahwa dalam konsep In House Outsourcing pekerja mengerjakan

pekerjaan di luar proses atau di luar alur produksi, seperti:

a. Pembuatan pallet atau box siap pakai yang pengerjaannya dilakukan

di tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan pemberi pekerjaan

yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama;

b. Perawatan gedung perusahaan dan/atau perawatan pertamanan

perusahaan;

c. Penyediaan makan para pekerja oleh perusahaan catering;

d. Ekspedisi hasil produksi oleh perusahaan expedisi;

e. Antar jemput pekerja oleh perusahaan transportasi; dan

f. Pengantaran dan/atau pengambilan surat-surat, dan lain-lain oleh

perusahaan kurir.

252. Bahwa untuk dapat melaksanakan In House Outsourcing, harus memenuhi

berbagai persyaratan guna memberikan perlindungan terhadap

pekerja/buruh dari perusahaan pemborong pekerjaan, seperti:

a. Harus dibuat perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis antara

perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan pemborong pekerjaan;

b. Di dalam perjanjian tersebut wajib memuat ketentuan yang menjamin

terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana

diatur dalam peraturan perundang-undangan kepastian hubungan kerja

(job security), syarat-syarat kerja (working condition), jaminan sosial

(social security), perlindungan pengupahan (wages protection) dan

kebebasan berserikat (Freedom of Association);

c. Perusahaan pemborong pekerjaan wajib memberikan perlindungan kerja

dan syarat-syarat kerja kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama

dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh

pekerja dari perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat perjanjian kerja

secara tertulis dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan sesuai dengan

hlm. 133

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam

konsep In House Outsourcing, harus ada mekanisme pemberian sanksi

berupa peralihan hubungan kerja pekerja/buruh dari perusahaan

pemborong pekerjaan kepada perusahaan pemberi pekerjaan, apabila

terbukti:

a) perusahaan pemborong pekerjaan tidak berbentuk badan hukum

(bukan PT);

b) pekerjaan yang diborongkan ternyata tidak terpisah dan merupakan

kegiatan utama;

c) pekerjaan yang dikerjakan merupakan proses produksi secara

langsung yang apabila tidak dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan

pemborong pekerjaan berakibat proses produksi tidak dapat berjalan

sebagaimana mestinya;

d) perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh

pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan lebih rendah dari

yang diterima oleh pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau

bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

253. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal

65 UU 13/2003 akan berimplikasi pada:

a. hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada

perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait

dengan perlindungan bagi para pekerja;

b. semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau

non core;

c. tidak adanya kualifikasi batas menghambat atau tidak menghambat

proses produksi;

d. tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan

pemborongan pekerjaan;

e. tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke

pemberi pekerjaan.

hlm. 134

254. Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65

UU 13/2003 jelas bertentangan dengan konsep In House Outsourcing

karena menjadikan outsourcing ini tidak mendapatkan jaminan serta

perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan sistem kerjanya.

Dengan dihapusnya Pasal 65 ini, pekerja dari perusahaan pemberi

pekerjaan akan digantikan oleh pekerja dari perusahaan pemborong

pekerjaan;

255. Bahwa selain itu, adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang

menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah membuat ketidakpastian hukum

bagi pekerja/buruh karena bisa saja di-outsource seumur hidup, sebab

sebenarnya dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan

kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas

perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 59”.

Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing dengan batasan

waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang

pula;

256. Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65

UU 13/2003 ini perumusannya jelas mengabaikan Putusan MK 27/PUU-

IX/2011 dimana dalam putusan MK tersebut terutama Pasal 65 ayat (7)

dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat;

257. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

65 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena

jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan menjadi tidak terwujud mengingat tidak

adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing

dalam bekerja. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)

UUD 1945 karena tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum bagi sistem kerja outsourcing serta berpotensi tidak diperlakukan

sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya; dan juga bertentangan

dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja outsourcing menjadi tidak

mendapatkan jaminan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan

hlm. 135

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja karena kualifikasi

pekerjaan yang di-outsourcing-kan tidak jelas dan tidak ada batasan;

258. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 juga

mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan

dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi

manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;

259. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65

UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai

kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum

(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk

mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon

memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 13/2003

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

260. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-

Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan

pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan

hlm. 136

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 66 UU 13/2003

261. Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU

13/2003 mengatur:

(1) Hubungan Kerja antara perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh

yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat

secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian

kerja waktu tidak tertentu.

(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat

kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi

tanggung jawab Perusahaan alih daya.

(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh

berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan

pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian

Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang

diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus

memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

262. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan a quo perusahaan atau

pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing

hlm. 137

untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal

pekerjaannya. Dengan diubahnya Pasal 66 a quo, maka tidak ada lagi

batasan bagi pekerjaan pekerja outsourcing. Dengan demikian, bisa saja

semua jenis pekerjaan di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk

kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung

dengan proses produksi;

263. Bahwa padahal di Pasal 66 UU 13/2003 khusunya di dalam penjelasan

telah ditegaskan sebagai berikut: Yang dimaksud kegiatan jasa

penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan

proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha

pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara

lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha

penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga

pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di

pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan

pekerja/buruh. Dengan diubahnya Pasal a quo maka batasan jenis

pekerjaan/kegiatan yang bisa dioutsourcing-kan menjadi tidak ada. Hal ini

tentu sangat berbahaya bagi pekerja/buruh karena berpotensi

mendapatkan pekerjaan dan upah yang tidak layak sehingga jelas

bertentangan dengan UUD NRI 1945;

264. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 dihilangkan dalam

UU 6/2023. Padahal berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011

tanggal 17 Januari 2012, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa saja

diberlakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) asal

mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi

pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian

PPJP yang melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang

tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan hilangnya

huruf b ini, maka jelas Negara tidak lagi memberikan perlindungan hukum

kepada pekerja/buruh;

265. Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf d UU 13/2003 juga dihilangkan

dalam UU 6/2023. Dengan dihilangkannya huruf d dari ayat (2) Pasal 66

UU 13/2003 tersebut, Negara memberikan keleluasaan tanpa batas

hlm. 138

kepada perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan PPJP untuk tidak

membuat perjanjian dengan kewajiban memuat pasal-pasal dalam UU

13/2003. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan

yang termuat dalam huruf d dari ayat (2) Pasal 66 tidak terpenuhi, maka

demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP

beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan

pemberi pekerjaan;

266. Bahwa hilangnya Pasal 66 ayat (4) UU 13/2006 berdampak pada

perlindungan pekerja. Pasal tersebut merupakan perlindungan Negara

bagi pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan PPJP. Apabila

PPJP melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam

Pasal 66, maka perusahaan pemberi pekerjaan terkena sanksi berupa

perubahan status hubungan kerja pekerja/buruh dari PPJP kepada

perusahaan pemberi pekerjaan. Dengan hilangnya pasal tersebut, maka

secara nyata Negara melepas tanggung jawabnya dalam memberikan

perlindungan kepada pekerja/buruh yang dijamin oleh UUD 1945;

267. Bahwa diubahnya pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya

ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai

dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja

bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,

serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di

perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur

bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang

berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil

dan layak dalam hubungan kerja;

268. Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 juga

mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan

dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi

manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;

hlm. 139

269. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang menghapus beberapa

ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan

hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka

untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para

Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 66 UU

13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

270. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

C.4. Cuti

Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 79 UU 13/2003

271. Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003,

sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib memberi:

hlm. 140

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a wajib

diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah

bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat

tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1

(satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib

diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12

(dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan

bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian

Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat

panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,

atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

272. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo nyata-nyata telah

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D

ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;

273. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga

negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan”, pada dasarnya merupakan jaminan hak konstitusional bagi

setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan pada satu sisi, dan pada sisi yang lain merupakan kewajiban

negara c.q. Pemerintah untuk menyediakan/memberikan pekerjaan dan

hlm. 141

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terhadap setiap warga negara

Indonesia;

274. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak

atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pada dasarnya

merupakan landasan konstitusional untuk menjamin hak setiap orang

mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum

yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

275. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak

untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja”, pada dasarnya merupakan jaminan konstitusional

bagi setiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

276. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Perlindungan,

pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah

tanggung jawab negara, terutama pemerintah", pada dasarnya

merupakan landasan konstitusional pembebanan tanggung jawab negara

cq. pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan

pemenuhan hak asasi manusia;

277. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, MK dalam putusannya,

menjelaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata

merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah

menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya

kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat

perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik

yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil

oleh negara [vide Putusan MK nomor 100/PUU-X/2012, 3.10.3 Paragraf 1

hlm. 61]. Hal ini, menurut MK meskipun tanggung jawab untuk melindungi,

memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia itu oleh konstitusi

ditegaskan menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal

itu bukan berarti bahwa institusi atau orang-perorangan di luar negara

tidak wajib menghormati keberadaan hak-hak tersebut. Sebab, esensi

hlm. 142

setiap hak yang dimiliki seseorang selalu menimbulkan kewajiban pada

pihak atau orang lainnya untuk menghormati keberadaan hak itu [vide

Putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 3.13.2 hlm. 49];

278. Bahwa selain menegakkan konstitusi, pelaksanaan pengaturan mengenai

hukum ketenagakerjaan dalam hal ini berkaitan dengan istirahat, cuti,

beserta upah cuti merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni

hak atas perlindungan sosial bagi pekerja/buruh [vide, Naskah

Rekomendasi mengenai Landasan Nasional untuk Perlindungan Sosial

International Labour Organization];

279. Bahwa 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat

(2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c

dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur

keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d menimbulkan

ketidakpastian hukum;

280. Bahwa Pasal 84 UU 13/2003 berbunyi “Setiap pekerja/buruh yang

menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79

ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah

penuh” pada dasarnya masih memberlakukan ketentuan hak atas upah

penuh bagi pekerja/buruh yang menjalani hak istirahat tahunan dan/atau

hak istirahat panjang;

281. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU

13/2003 di dalam Pasal 79 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

79 ayat (2) UU 13/2003, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani

hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi

pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani

hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur

dalam Pasal 84 UU 13/2013, namun di sisi lain Pasal 81 angka 25 UU

6/2023 sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana

disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003;

282. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU

13/2003 di dalam Pasal 81 angka 25 6/2023 yang mengubah ketentuan

hlm. 143

Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 menurut para Pemohon berpotensi besar

menjadikan tidak diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak

upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana poin nomor 3 di atas

[vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]. Dalam hal ini, MK dalam putusannya

menegaskan bahwa [vide Putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013, 3.19,

Paragraf 1 hlm. 44],

"Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat

(2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah

hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja."

283. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79

ayat (2) huruf b UU 13/2003 sehingga berbunyi, "istirahat mingguan 1

(satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu" menurut para

Pemohon berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang

bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana

diberlakukan secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan

[vide, Keppres 68/1995] Hal ini jelas menunjukkan diskriminasi terhadap

warga negara yang oleh konstitusi dijamin kedudukannya sama di

hadapan hukum dan pemerintahan;

284. Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, menurut Pemohon

Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79

sehingga menjadi Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 yang berbunyi “Selain

waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang

yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian

kerja bersama” mereduksi hak pekerja/buruh untuk memperoleh istirahat

panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh terhadap pengusaha,

yang pemberian hak atas istirahat panjang tersebut seharusnya menjadi

kewajiban pengusaha;

hlm. 144

285. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79

ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha

untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena di

dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79

UU 13/2003 sehingga terdapat ayat (5) tidak lagi menggunakan kata

“wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, yang dalam hukum

perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif,

melainkan fakultatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk

mendapat hak atas istirahat panjang;

286. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79

UU 13/2003 yang tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk

memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh berpotensi

menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan hak

atas istirahat panjang kepada pekerja/buruh, sedangkan pekerja/buruh

dalam praktik hubungan kerja selalu memiliki posisi tawar yang lemah di

hadapan pengusaha, sehingga negara cq. pemerintah harus berperan

aktif dalam mengatur pemberian jaminan hak atas istirahat panjang

kepada pekerja/buruh dengan cara mewajibkan kepada pengusaha;

287. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79

UU 13/2003 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal

28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,

sehingga menurut Pemohon seharusnya dinyatakan bertentangan

dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

288. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum

(wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan Cuti, maka untuk

mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon

memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 79 UU 13/2003

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

hlm. 145

289. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;

C.5. Upah Dan Upah Minimum

290. Bahwa esensialnya hubungan pekerjaan setelah adanya revolusi industri-

paradigma berkontrak adalah tanpa batas sebagai bentuk (unrestricted

freedom of contract) sebagai pengaruh aliran filsafat politik ekonomi dan

ekonomi yang liberal pada abad kesembilan belas;

291. Bahwa perekonomian, berkembang aliran laissez faire yang dikemukakan

oleh Vincent de gournay seorang fisiokrat yang menyatakan: “laissezfaire,

laissez passer, le monde va alors de lui meme” yang artinya biarlah orang

berkata, biarkan berlalu, dunia akan tetap berputar selalu. Kemudian

semboyan ini kemudian dimaknai “biarlah orang berbuat seperti yang

mereka sukai tanpa campur tangan pemerintah”. (Ridwan Khairandi, Itikad

Baik dalam Berkontrak di Berbagai Sistem Hukum, FH UII Press, 2017);

292. Bahwa semboyan laissez faire mengilhami adam smith seorang juris yang

menyatakan prinsip non intervensi oleh pemerintah terhadap kegiatan

ekonomi dan bekerjanya pasar (Peter Gilles, Business Law, Sydney: The

Federation Press, 1993); Perkembangan laissez faire dan kebebasan

berkontrak, filsafat utilitarian dari Jeremy Bentham tentang ideologi free

choice;

293. Bahwa Jeremy Bentham dan Adam Smith sangat berperan besar

perkembangan laissez faire dan keduanya merupakan penganut filsafat

individualisme yang sangat terpengaruh oleh pemikiran Immanuel Kant.

Dimana kesemuanya menyatakan bahwa aspek kebebasan individu

dilepaskan dari segi etika dari yang dianjurkan oleh filsafat hukum alam

(natural law);

hlm. 146

294. Bahwa dengan adanya revolusi industri teori hukum kontrak konsep

individualisme sangat menjadi pedoman dengan pembagian

individualisme sebagai mekanisme sosial dan sebuah nilai. Sebagai suatu

mekanisme sosial dikaitkan bagaimana Negara mengontrol warga

negaranya melalui adanya pasar bebas (free market economies) dari

implementasi free choice dan administrasi. Sebagai suatu nilai, Thomas

Hobbes dan John Locke yang menyatakan suatu prinsip moral dan

sebagai prinsip yang diinginkan manusia untuk bebas dan memilih tujuan

yang baik;

295. Bahwa pandangan atas Free Will ini mengasumsikan kebebasan itu akan

menjadi suatu keadilan karena masing-masing pihak memiliki posisi tawar

(bargaining position) yang seimbang (A.G. Guest, Chitt on Contract,

Volume I-General Principle (London: Sweet & Maxwell, 1977). Akan

Tetapi, kenyataannya para pihak tidak selalu memiliki posisi tawar yang

seimbang (Konrad Zweight dan Hein Kotz-1992);

296. Bahwa James Mill dan Bentham sebagai penganut utilitarian menyatakan

harus ada democratic idea yang esensinya terwujud menjadi hanya

dengan demokrasi dapat dijamin harmoni kepentingan yang diperintah

dengan yang diperintah. Berdasarkan itu terdapat adanya otonomi individu

(autonomous), independen (independent) dan sejajar (equal);

297. Bahwa dari prinsip individualisme itu, baik dari sisi mekanisme sosial dan

nilai, termanifestasikan menjadi seorang buruh memilih apa yang ia

kerjakan, dia berkehendak bekerja dan ia harus menyiapkan diri untuk

bekerja. Di lain sisi, seorang investor bebas memilih untuk menabung dan

bebas untuk menanamkan modalnya dan hak untuk menentukan tingkat

bunga yang ia tawarkan;

298. Bahwa sebagai mekanisme sosial dan nilai, prinsip individualisme yang

termanifestasi menjadi adanya kebebasan berkehendak sebagai suatu

prinsip, atas realitas ketidakberimbangan posisi, maka prinsip dasar

kebebasan berkehendak ini bergeser menjadi kebebasan kepatutan.

Untuk kepentingan keadilan semua pihak, maka Negara membatasi

kebebasan;

hlm. 147

299. Bahwa John Rawls dalam teori kesamaan posisi (awal) mengatakan”

Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga

dapat diharapkan memberikan keuntungan semua orang”. Pengaturan

yang sedemikian rupa itu artinya harus ada keseimbangan kepentingan

pekerja dengan pengusaha yang dimuat dalam perundang-undangan.

Kepentingan pekerja adalah terpenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta

keluarganya secara layak. Sedangkan kepentingan pengusaha adalah

kelangsungan usaha dari perusahaan agar dapat berjalan terus. Dengan

demikian, dikatakan bahwa keadilan sosial itu sebaiknya diatur dalam

peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain

hukum positif itu harus memperhatikan keadilan;

300. Bahwa sistem pengupahan menurut teori Karl Marx didasarkan pada teori

nilai lebih yang mempertentangkan kelas antara kelas proletar dengan

borjuis. Menurut Marx, hanya buruh yang merupakan sumber nilai dari

jasa buruh atau jumlah waktu kerja yang digunakan untuk memproduksi

suatu barang. Sedangkan di sisi lainnya, kapitalis selalu berusaha

menciptakan barang-barang modal untuk mengurangi penggunaan buruh;

301. Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian yang dilandasi oleh

syarat adanya kehendak (wills) dan kesepakatan dari masing-masing

pihak para pihak serta hal tertentu. Dua syarat tersebut diatas menjadi

syarat subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian yang dapat

membatalkan (voidable/vernietigebaar) dan/atau batal demi hukum (Null

and void/Nietig);

302. Bahwa untuk memastikan adanya kepatutan, maka Negara hadir untuk

memastikan berlangsungnya prinsip itikad (bona fide, good faith) baik

dalam suatu relasi pekerjaan yang tidak berimbang yang berbentuk

adanya peraturan perundang-undangan (legislasi) agar hubungan

pekerjaan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan. Hal mana prinsip ini

dianut oleh semua sistem hukum (civil law maupun common law dan

hukum Islam);

303. Bahwa mukadimah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)

menyatakan “pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama

hlm. 148

dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah

dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia”;

304. Bahwa Pasal 23 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatur

tentang kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan, syarat-syarat kerja

yang menguntungkannya yang bunyinya sebagai berikut:

1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih

pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan

menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama

untuk pekerjaan yang sama.

3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan

menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang

bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika

perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja

untuk melindungi kepentingannya.

305. Bahwa sebagai Negara peserta (state party), wajib memenuhi penuh hak

ini meliputi bimbingan teknis dan kejuruan serta program latihan, kebijakan

dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya

yang mantap dan kesempatan bekerja secara penuh dan produktif

sebagaimana diatur dalam Pasal 6 DUHAM yang bunyinya sebagai

berikut:

1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja,

yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan memperoleh naskah

dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau

diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam

melindungi hak ini.

2) Tindakan-tindakan yang diambil Negara Peserta Perjanjian untuk

mencapai realisasi penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan

kejuruan serta program latihan, kebijakan dan teknik untuk mencapai

perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap dan

hlm. 149

kesempatan bekerja secara penuh dan produktif berdasarkan kondisi

yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang fundamental bagi

tiap individu;

306. Bahwa Pasal 7 DUHAM meminta agar negara peserta memastikan

Negara Peserta mengakui hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja

yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna

memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga sesuai

dengan ketentuan yang telah diperjanjikan. Dimana Pasal 7 DUHAM ini

berbunyi “Negara-negara Peserta Perjanjian mengakui hak setiap orang

akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, yang

menjamin, terutama:

a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum, dengan: i. Gaji

yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama lainnya

tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi

kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan

gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; ii. Penghidupan yang layak

untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan

dalam Perjanjian;

b. Kondisi kerja yang aman dan sehat;

c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan

pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain

kecuali senioritas dan kecakapan;

d. Istirahat, santai dan pembatasan dari jam kerja yang layak dan liburan

berkala dengan upah dan juga upah pada hari libur umum.

307. Bahwa pengakuan atas hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja

yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna

memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga

merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam tujuan

pembangunan Indonesia dalam pembukaan UUD Republik Indonesia

1945 yang menyatakan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan

seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum ....”.

hlm. 150

308. Bahwa selain dalam pembukaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga

menjamin pekerja/buruh yang merupakan warga negara mendapat

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, “Tiap-

tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan” yang dikukuhkan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 yaitu: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

309. Bahwa pemenuhan atas standar penghidupan yang layak sebagaimana

yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bersamaan dengan makna

yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) International Covenant on

Economic Social and Cultural Rights yang berbunyi:

“Negara-negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas

standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk

pangan, sandang, perumahan yang layak dan atas perbaikan kondisi

penghidupan yang bersifat terus menerus. Negara-Negara pihak akan

mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan perwujudan

hak ini, dengan mengakui, untuk maksud ini sangat pentingnya arti

kerjasama internasional yang didasarkan pada perbaikan sukarela”

310. Bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 merupakan

jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan

pekerjaan, standar pekerjaan yang layak guna mencapai standar

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstruksi hukum inilah

yang kemudian seharusnya dipedomani dalam merumuskan aturan

mengenai pengupahan. Apabila menyimpang dari konstruksi

tersebut maka dipastikan melanggar konstitusi/UUD 1945.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 88 UU 13/2003

311. Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 sehingga

berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.

hlm. 151

(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah

satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan.

(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

a. Upah minimum;

b. Struktur dan skala Upah;

c. Upah kerja lembur;

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan

karena alasan tertentu;

e. Bentuk dan cara pembayaran Upah;

f. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan

kewajiban lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

312. Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi, “Setiap pekerja/buruh

berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan” dan disertai penjelasan bahwa Yang dimaksud

dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah

jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil

pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup

pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan

minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan

jaminan hari tua;

313. Bahwa Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88

ayat (1) UU 13/2003 berbunyi “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan tanpa disertai

penjelasan;

hlm. 152

314. Bahwa Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88

ayat (1) UU 13/2003 jelas melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat

(1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, karena jika Pasal 81 angka 27

UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003

tersebut berlaku dapat berakibat pada tidak adanya perlindungan bagi

pekerja/buruh atas haknya memperoleh penghasilan yang memenuhi

penghidupan yang layak;

315. Bahwa pengertian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak

tersebut pada mulanya dilekatkan dalam penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU

13/2003 sebelum diubah yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan

pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi

kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang

meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan,

kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua, sedangkan penjelasan Pasal

81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU

13/2003 diubah menjadi Cukup jelas, sehingga tidak lagi menjelaskan

mengenai apa yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi

penghidupan yang layak tersebut;

316. Bahwa pasca ditetapkannya Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003, maka pengertian,

standar, kriteria mengenai penghasilan yang memenuhi penghidupan

yang layak menjadi tidak lagi diatur di dalam UU 13/2003 jo. UU 6/2023,

sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil bagi para Pemohon untuk mendapatkan penghasilan

yang memenuhi penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81

angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU

13/2003 telah mereduksi hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah

dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD

1945;

317. Bahwa diaturnya penjelasan mengenai pengertian, standar, kriteria

penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak di dalam Pasal 88

ayat (1) UU 13/2003 tersebut merupakan bentuk keterlibatan/kehadiran

Negara cq. Pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan

hlm. 153

dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk mendapat

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang

dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena

bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur dan

menjelaskan secara detail mengenai apa yang dimaksud dengan

penghidupan yang layak itu;

318. Bahwa Mahkamah dalam Putusan No. 13/PUU-XV/2017 Paragraf [3.13.1]

hlm. 48 menyatakan pendapat hukumnya bahwa hak konstitusional

sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian

dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,

dan kebudayaan, maka pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke

dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan tersebut membutuhkan

peran aktif negara. Demikian kutipan pendapat hukum Mahkamah

selengkapnya:

“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-

hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan

pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal

sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit

mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu

negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang

tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru

membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya

yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”

319. Bahwa dengan tidak lagi diaturnya pengertian, standar, kriteria

penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak di dalam Pasal 88

ayat (1) UU 13/2003 berakibat pada hilangnya peran aktif negara untuk

memenuhi hak konstitusional warga negara dan/atau setiap orang

sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

320. Bahwa selanjutnya terkait dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 81

angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003, jelas

hlm. 154

juga bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena menghapuskan peran

Pemerintah Daerah dalam menetapkan upah minimun;

321. Bahwa Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal

18 ayat (6) UUD 1945 menentukan susunan pemerintahan dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya Pemerintah Pusat saja,

melainkan juga Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah

Kabupaten/Kota yang masing-masing mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,

dalam rangka menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan

pemerintahan yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, yang

dalam pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan tersebut

Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan

peraturan-peraturan lain;

322. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) yang merupakan salah satu

penjabaran lebih lanjut dan/atau pelaksanaan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945

dan merupakan peraturan umum (lex generalis) di bidang Pemerintahan

Daerah menentukan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya

menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi: (a) politik luar negeri; (b)

pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal nasional; dan

(f) agama [vide Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014];

323. Bahwa urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya

tidak terkualifikasi kedalam urusan pemerintahan absolut yang mutlak

hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan juga

menjadi urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan

Daerah (konkuren), yang dalam UU 23/2014 disebut sebagai urusan

pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar [vide

Pasal 12 ayat (2) huruf a UU 23/2014];

324. Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003

sehingga berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan

pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh

atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hanya memberikan

hlm. 155

atribusi kepada Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan

pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi kedudukan dan

peran Pemerintahan Daerah yang secara konstitusional berdasarkan UUD

1945 juga berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas-luasnya;

325. Bahwa dengan ketiadaan peran Pemerintahan Daerah dalam penetapan

kebijakan pengupahan maka secara otomatis pula berdampak pada

kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh

pengupahan dalam perwujudan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, karena Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti

dan memahami kondisi sosial-ekonomi serta permasalahan di Daerah

sebagai dasar/pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan;

326. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon

ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat

(2) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),

Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945

secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai

“Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan

Kabupaten/Kota bersama-sama menetapkan kebijakan pengupahan

sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

327. Bahwa selanjutnya Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 juga mengubah

ketentuan Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003. Di dalam ketentuan

Pasal 88 ayat (3) beberapa ketentuan diubah diantaranya ketentuan

mengenai struktur dan skala pengupahan yang proporsional dan upah

untuk pembayaran pesangon. Padahal kedua aturan tersebut sangat

penting dalam melindungi hak pekerja/buruh dalam mendapatkan upah

yang layak. Selain itu, ketentuan ayat (4) juga ikut dihilangkan, padahal

ketentuan tersebut sangat penting terkait dengan dasar penentuan Upah

Minimum yang harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan dengan

memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;

hlm. 156

328. Bahwa mengingat perubahan dalam ketentuan Pasal 81 angka 27 UU

6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003 a quo sangat fundamental

dan mengubah konstruksi sistem pengupahan secara mendasar, maka

para Pemohon memohon agar Mahkamah bisa membatalkan keseluruhan

Pasal a quo. Namun demikian para Pemohon juga menyadari, disatu sisi

apabila Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023

yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD

1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi

kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di

Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum)

tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan

Pasal 88 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh

UU 6/2023;

329. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

hlm. 157

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-

pasal baru di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C,

88D, 88E, dan 88F

330. Bahwa diantara Pasal 88 dan 89 UU 6/2023 terdapat beberapa pasal-

pasal baru, diantaranya yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88A

(1) Hak Pekerja/Buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja

antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat

putusnya Hubungan Kerja.

(2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk

pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja/Buruh sesuai

dengan kesepakatan.

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara

pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh

tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan

dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih

rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,

kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya

mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda

sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.

(7) Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan

atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau

Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.

hlm. 158

Pasal 88B

(1) Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah berdasarkan satuan waktu

dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum

kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang

berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan

menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus

memenuhi syarat tertentu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

hlm. 159

Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan

ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah

minimum.

(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88E

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan

ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1

(satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pasal 88F

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula

penghitungan Upah minimumyang berbeda dengan formula penghitungan

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

331. Bahwa pada dasarnya seluruh ketentuan tambahan yang disipkan

sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan UUD NRI 1945

karena telah merekonstruksi sistem pengupahan secara fundamental.

Oleh karena antara satu Pasal dengan Pasal lainnya saling berkaitan,

maka khusus Pasal yang disisipkan ini pada prinsipnya para Pemohon

akan memohon untuk dibatalkan seluruhnya dan meminta agar ketentuan

mengenai upah sebagaimana diatur dalam UU 12/2003 bisa diberlakukan

kembali. Namun demikian permasalahan-permasalahan dalam setiap

ketentuan yang bersifat spesifik tetap akan diuraikan dengan argumentasi

dan dalil hukum sebagaimana di bawah ini;

332. Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) UU 13/2003 yang

ditetapkan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang

melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat

dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

hlm. 160

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

antara pekerja/buruh dengan pengusaha;

333. Bahwa frasa “Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena

kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” pada ayat (7)

Pasal 88A tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan

perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena

unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya

berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada

pengusaha pada ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang karena

kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan

pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu

dari Upah Pekerja/Buruh”;

334. Bahwa frasa yang diberlakukan kepada pengusaha sebagaimana Pasal

88A ayat (6) sudah lebih tepat dalam konteks pengaturan kewajiban

pembayaran upah karena Pasal 88A substansinya lebih kepada

pengaturan kewajiban pengusaha untuk membayar upah pada satu sisi

dan hak pekerja/buruh untuk memperoleh/menerima upah pada sisi yang

lain. Selain itu frasa yang diberlakukan kepada pengusaha lebih

lengkap/jelas rumusannya karena sanksi denda yang berlaku bagi

pengusaha adalah apabila pengusaha sengaja atau lalai sehingga

mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, bahkan besaran sanksi

denda yang diberlakukan juga jelas yaitu sesuai dengan persentase

tertentu dari upah pekerja/buruh;

335. Bahwa frasa yang diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana

Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda kepada

pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau

kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak

dirumuskan, dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap dapat

diberlakukannya sanksi denda kepada pekerja/buruh juga tidak

dirumuskan sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan kepada

pengusaha;

hlm. 161

336. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan baru dalam Pasal 88A UU

13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak

setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

337. Bahwa sebelum adanya ketentuan baru Pasal 88B UU 13/2003 yang

ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, penetapan upah

berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil tidak diatur di dalam UU

13/2003;

338. Bahwa Pasal 88B a quo tidak mengatur cukup rinci mengenai satuan

waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah, namun justru

mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah;

339. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana diatur

dalam Pasal 88B ayat (1) tersebut menimbulkan multi interpretatif, antara

lain pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan per jam, kedua,

satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan harian, ketiga, satuan waktu

dihitung berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan waktu dihitung

berdasarkan hitungan bulanan. Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang

berjangka waktu lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan

satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan maka

berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan

mengesampingkan/kontradiktif dengan konsep upah minimum yang

dibayarkan setiap bulan;

340. Bahwa penetapan upah sebagaimana diatur dalam Pasal 88B ayat (1) a

quo mengabaikan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU

13/2003, dengan demikian juga akan berdampak kepada kerja produktif

yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan upah selama sebulan

penuh, yang secara tidak langsung akan berdampak pula pada hilangnya

hak atas jaminan sosial;

341. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu dapat menjadi dasar

diberlakukannya upah dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan

untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus menerus.

hlm. 162

Sehingga konsep penetapan upah minimum berpotensi dipecah lagi,

menjadi penetapan upah berdasarkan hitungan per jam, per hari, atau per

minggu. Jika kebijakan ini diberlakukan di dalam peraturan perusahaan,

maka dengan sendirinya upah minimum akan hilang. Sebab ketika

pekerja/buruh dibayar per jam, per hari, atau per minggu sementara dalam

satu bulan upahnya lebih rendah dari upah minimum maka hal tersebut

bisa jadi bukan lagi sebuah pelanggaran karena ada landasan

legalitasnya, padahal 88A ayat (4) UU a quo mengatur pengupahan tidak

boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang-undangan, serta Pasal 88E ayat (2) UU a quo

mengatur larangan kepada pengusaha untuk membayar upah lebih

rendah dari upah minimum;

342. Bahwa dengan demikian Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang

ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menjadi tidak harmonis

dan tidak sinkron dengan konsep dan ketentuan upah minimum yang

diatur di dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003, pengaturan

pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan

yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana

diatur dalam Pasal 88A ayat (4), serta larangan membayar upah lebih

rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88E ayat (2),

sehingga Pasal 88B UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka

28 UU 6/2023 merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana

dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena telah jelas-jelas

menimbulkan ketidakpastian hukum sehubungan dengan ketentuan

pengupahan;

343. Bahwa Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang ditetapkan dengan

Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 dapat berakibat pada penetapan upah

berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau

mingguan untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus

menerus yang seharusnya diberlakukan upah dengan hitungan bulanan

dan berlaku ketentuan upah minimum jelas-jelas dapat merugikan hak

konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena mereduksi hak para Pemohon untuk

hlm. 163

mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan

jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus menerus;

344. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana diatur

dalam Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang ditetapkan dengan

Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tersebut juga dapat menimbulkan makna

ganda, yaitu pertama, satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya

pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang dihitung

berdasarkan perkembangan/kemajuan (progress);

345. Bahwa apabila Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang ditetapkan

dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 dimaknai harus berdasarkan hasil

akhir pekerjaan, maka jelas-jelas merugikan hak konstitusional Pemohon

untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja, apabila hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu

perjanjian kerja berakhir karena kehendak salah satu pihak (baik

pengusaha atau pekerja/buruh) sementara pekerjaan belum ada hasil

akhirnya namun secara faktual sudah ada perkembangan/kemajuan

(progress) hasil pekerjaan;

346. Bahwa timbulnya pemaknaan ganda Pasal 88B ayat (1) huruf a UU

13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 belum

tuntas diatur di dalam UU 6/2023, sehingga jelas-jelas merugikan hak

konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan mendapatkan

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945;

347. Bahwa apabila pemaknaan ganda atas Pasal 88B ayat (1) huruf a UU

13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak

ditegaskan sehingga menimbulkan pemaknaan dan akibat hukum

sebagaimana diuraikan di atas, maka Pasal 88B ayat (1) huruf a UU

13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 jelas-jelas

merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan

hlm. 164

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

348. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan

satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di

dalam UU 6/2023, maka tidak ada jaminan bahwa pengaturan lebih lanjut

melalui Peraturan Pemerintah dapat mengakomodasi pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama di hadapan hukum, serta mendapatkan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja, karena pembentukan Peraturan Pemerintah

sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 hanya menjadi

otoritas tunggal Presiden, sehingga Presiden menjadi otoritas tunggal

yang dapat merumuskan pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil

sebagai dasar penetapan upah;

349. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan

satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di

dalam UU 6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu

menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara (pekerja/buruh)

sebagaimana dijamin 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D

ayat (2) UUD 1945;

350. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88B UU 13/2003 yang ditetapkan

dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat

(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional

setiap warga negara dan setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

351. Bahwa dengan rumusan yang tidak harmonis dan tidak sinkron dengan

ketentuan lainnya, maka selain bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)

dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menurut para Pemohon Pasal 88B UU

13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 juga

bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak

hlm. 165

setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

352. Bahwa norma baru Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal

81 angka 28 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan upah

minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi dan

Kabupaten/Kota (UMSP dan UMSK). Selain itu, ketentuan a quo juga

tidak tegas mengatur esksitensi Upah Minimum Kabupaten/Kota

(UMK). Di dalam UU 6/2023 UMK menjadi bersifat fakultatif dengan

syarat tertentu artinya bisa saja UMK tetap tidak ada. Syarat tertentu

yang dimaksud juga tidak jelas indikator dan parameternya karena

memng tidak diatur dalam Pasal a quo. Padahal faktanya selama ini

Upah Minimum Sektoral dan UMK selalu lebih tinggi dari Upah

Minimum Provinsi, dan memang secara aturan diwajibkan/dipatok

demikian, sehingga dengan adanya perubahan sebagimana

ketentuan yang diuji materiil a quo jelas telah mengurangi hak

pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja;

353. Bahwa dengan tidak diaturnya upah minimum berdasarkan sektor pada

wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah

kabupaten/kota, serta diaturnya penetapan upah minimum

kabupaten/kota berdasarkan secara fakultatif berdasarkan kondisi

ekonomi dan ketenagakerjaan berakibat pada berkurangnya/minim

bahkan tidak adanya peran aktif negara untuk melindungi dan memenuhi

hak-hak pekerja/buruh yang dalam hubungan kerja selalu berkedudukan

lemah/tidak setara di hadapan pengusaha;

354. Bahwa telah menjadi pemahaman umum, filosofi dan spirit kehadiran

hukum ketenagakerjaan itu pada esensinya adalah untuk meniadakan

ketimpangan hubungan antara pekerja/buruh yang memiliki posisi yang

lebih lemah (inferior) dibandingkan perusahaan yang memiliki posisi yang

lebih kuat (superior), yang hal itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli

hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund, bahwa timbulnya

hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya ketidaksetaraan posisi tawar

hlm. 166

yang terdapat dalam hubungan ketenagakerjaan (antara buruh dengan

pengusaha). Karena itu, tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah

agar meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya;

355. Bahwa berkaitan dengan peran aktif negara dalam rangka pelindungan

dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sudah berkali-kali ditegaskan oleh

Mahkamah pada setiap putusannya, diantara putusan tersebut adalah

sebagai berikut:

Putusan No. 13/PUU-XV/2017 Paragraf [3.13.1] hlm. 48

“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-

hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan

pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal

sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit

mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu

negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang

tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru

membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya

yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”

Putusan No. 100/PUU-X/2012 Paragraf [3.10.3] hlm. 61

“Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan

hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut

kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,

bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis

antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan

adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.”

356. Bahwa pengabaian negara cq. Pemerintah terhadap pelindungan hak-hak

pekerja/buruh dalam hubungan kerja nampak nyata dengan melepaskan

pengaturan penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi

(pasar) dan ketenagakerjaan, yang dalam konteks ini bertentangan

dengan UUD 1945 beserta putusan-putusan Mahkamah;

hlm. 167

357. Bahwa Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka

28 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan yang mengharuskan

Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi

dan/atau Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum provinsi,

kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah

provinsi atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun Dewan

Pengupahan yang didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat

pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran

yang amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan pengupahan;

358. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (1) UU 13/2003 yang

ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena telah

merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

359. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (2) UU 13/2003 yang

ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena sudah tidak

lagi mengatur penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan

upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau

kabupaten/kota yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup

layak, sehingga merugikan hak konstitusional PEMOHON untuk

mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

360. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (3) UU 13/2003 yang

ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena tidak lagi

mengatur penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan upah

minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota

yang memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi

dan/atau Bupati/Walikota, sehingga merugikan hak konstitusional para

Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi

hlm. 168

kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja;

361. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (4), ayat (6) dan ayat (7)

UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

karena rumusan pasalnya sudah tidak lagi sesuai dengan dalil-dalil

Pemohon di atas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apabila

tetap dipertahankan;

362. Bahwa selanjutnya Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal

81 angka 28 UU 6/2023 mengatur formula perhitungan upah minimum

untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang

penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada pencapaian

Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian jelas-jelas

merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

363. Bahwa Konvensi No. 131 International Labour Organization (ILO)

Penetapan Upah Minimum, 1970 meski belum diratifikasi oleh Indonesia

sejatinya mesti menjadi sumber hukum materiil yang perlu dirujuk dan

dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan nasional agar dapat

terwujud tatanan masyarakat internasional dalam bidang perburuhan yang

lebih menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

364. Bahwa Pasal 3 Konvensi No. 131 International Labour Organization (ILO)

mengenai Penetapan Upah Minimum, 1970, menentukan unsur-unsur

yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat upah minimum,

sejauh memungkinkan dan sesuai dengan praktik dan kondisi nasional,

dan harus mencakup hal-hal berikut:

a. Kebutuhan pekerja dan keluarga mereka, mempertimbangkan tingkat

upah umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan sosial, dan

standar hidup relatif kelompok-kelompok sosial lainnya;

hlm. 169

b. Faktor-faktor ekonomi, termasuk kebutuhan-kebutuhan

pembangunan ekonomi, tingkat produktivitas dan perlunya mencapai

serta mempertahankan tingkat lapangan kerja yang tinggi.

365. Bahwa Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka

28 UU 6/2023 justru sama sekali tidak memuat sebagian atau seluruh

variabel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Konvensi No. 131

International Labour Organization (ILO) mengenai Penetapan Upah

Minimum, 1970 sehingga mereduksi perwujudan pencapaian Kebutuhan

Hidup Layak (KHL) melalui pengaturan upah minimum;

366. Bahwa unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam penentuan tingkat

upah minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Konvensi No. 131

International Labour Organization (ILO) mengenai Penetapan Upah

Minimum, 1970 sejatinya dapat menjadi pertimbangan Mahkamah untuk

menerjemahkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 yang baru sebatas mengatur ketentuan umum mengenai hak setiap

warga negara/setiap orang untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan,

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

367. Bahwa Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka

28 UU 6/2023 yang mengatur upah minimum dihitung menggunakan

formula penghitungan upah minimum mengindikasikan bahwa undang-

undang tidak mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga

negara (pekerja/buruh). Terlebih lagi, formula tersebut terdiri dari variabel

pertumbuhan ekonomi, inlasi, dan indeks tertentu. Tambahan “indeks

tertentu” dalam penalaran yang wajar dapat diakatakan hanya akal-akalan

saja, karena tidak memiliki parameter yang jelas. Faktanya setelah

ketentuan a quo berlaku, “indkes tertentu” ini terbukti menuai poleik yang

masif di kalangan masyarakat. Dengan demikian formula ini jelas tidak

berkepastian hukum dan berpotensi melahirkan upah murah, yang

seharusnya penetapan formula tersebut didasarkan pada pertumbuhan

ekonomi daerah dan inlasi.

hlm. 170

368. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan

dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat

(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena juga telah

mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian Kebutuhan Hidup

Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi,

upah minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum

berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan

sektor pada wilayah kabupaten/kota;

369. Bahwa Pasal 88E UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka

28 UU 6/2023 justru menimbulkan multitafsir, karena ketentuan tersebut

setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan, pertama, upah minimum

diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1

(satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa

kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah di atas

upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi

pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada

perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1

(satu) tahun maka dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum;

370. Bahwa pada prinsipnya, pekerja/buruh berhak memperoleh upah tidak

lebih rendah dari upah minimum oleh karena itu berdasarkan Pasal 88E

UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023

pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan

walaupun upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha

dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh juga tidak boleh lebih

rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan

perundang-undangan (dalam hal ini adalah upah minimum);

371. Bahwa dengan adanya Pasal 88E UU 13/2003 yang ditetapkan dengan

Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang esensinya multitafsir mengaburkan

prinsip pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,

sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan

pemberlakuan pengupahan di Indonesia;

hlm. 171

372. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88E UU 13/2003 yang ditetapkan

dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum;

373. Bahwa selanjutnya Pasal 88F UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal

81 angka 28 UU 6/2023 juga mempertegas lemahnya perlindungan

terhadap hak-hak buruh/pekerja yang seharusnya dilindungi oleh

pemerintah/negara khususnya kaitan dengan pengupahan. Selain formula

yang ditetapkan oleh Pasal 88D yang tidak berkepastian hukum, frasa

“Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum

yang berbeda…” sama halnya dengan memberikan karpet merah

terhadap potensi lahirnya upah murah pada ekosistem pengupahan di

Indonesia. Ketentuan a quo dalam penalaran yang wajar dapat

dikatakan sebagai “escape clause” bagi Pemerintah untuk

menetapkan upah sesuka hati. Dengan kata lain, ketentuan a quo

bisa menegasikan aturan tentang pengupahan yang telah diatur

dalam Pasal sebelumnya;

374. Bahwa dengan kompleksitas permasalahan konstitusionalitas materi

muatan di dalam konstruksi ketentuan baru Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal

88C, Pasal 88D, Pasal 88E dan Pasal 88F sebagaimana dalil-dalil para

Pemohon di atas, maka para Pemohon memohon kepada Mahkamah

untuk menyatakan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal

88E, dan Pasal 88F UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka

28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),

dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

375. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan

88F UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan/atau

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum

mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam

pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan

hlm. 172

hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada

Mahkamah untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 95 ayat

(2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal 97 UU 13/2003 berlaku kembali

sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

376. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 89 UU 13/2003

377. Bahwa Pasal 89 UU 13/2003 yang dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka

29 UU 6/2023 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf

a terdiri atas:

a. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau

kabupaten/kota;

hlm. 173

b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau

kabupaten /kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan

kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan

Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup

layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan

Keputusan Menteri.

378. Bahwa penghapusan Pasal ini jelas bertentangan UUD NRI 1945

sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Para Pemohon memohon agar

argumentasi dan dalil yang disampaikan di atas juga secara mutatis

mutandis berlaku untuk bagian ini, terlebih Pasal-Pasal sisipan baru

diantara Pasal 88 hingga Pasal 90 dalam UU 6/2023 tidak utuh sebagai

Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur

dalam UU 13/2003. Artinya masih jauh lebih baik UU 13/2003, sehingga

mohon kiranya agar Yang Mulia berkenan menyatakan Pasal-Pasal lama

dalam UU 13/2003 tentang pengupahan dapat berlaku kembali;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 90 UU 13/2003

379. Pasal 90 UU 13/2003 yang dihapus melalui ketentuan Pasal 81 angka 30

UU 6/2023 sebelumnya berbunyi:

Pasal 90

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur

dengan Keputusan Menteri.

380. Bahwa MK telah melakukan pengujian terhadap penjelasan Pasal 90 ayat

(2) melalui Putusan Nomor 72/PUU-XI/2015 yang menyatakan bahwa

hlm. 174

sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah

minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan

dengan UUD NRI 1945.

381. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 90 UU 13/2003 juga menghilangkan

peran pemerintah dalam berperan memonitor praktik penjalanan usaha di

Indonesia, yakni dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah

minimum.

382. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 90 UU 13/2003 juga menghilangkan

ketentuan kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah minimum

yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan, padahal ketentuan

tersebut telah mendapatkan konstitusionalitasnya oleh MK melalui

Putusan Nomor 72/PUU-XI/2015.

383. Bahwa muatan Pasal 90 yang dihapus ini juga terdapat ketentuan

pendelegian tata cara penangguhan ketidakmampuan pengusaha

membayar upah ke dalam Keputusan Menteri. Bahwa delegasi

pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan dalam

setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama level

undang-undang.

384. Bahwa Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak konstitusional

para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(2) UUD 1945, terlebih Pasal-Pasal sisipan baru diantara Pasal 88 hingga

Pasal 90 90A dalam UU 6/2023 tidak utuh sebagai Pasal yang ideal dalam

mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU

13/2003 ini;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-

pasal baru di antara Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal

90B

385. Bahwa Pasal 90A UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka

31 UU 6/2023 yang berbunyi “Upah di atas Upah minimum ditetapkan

berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di

perusahaan” mereduksi kedudukan dan peran para Pemohon yakni

hlm. 175

serikat pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di

atas upah minimum;

386. Bahwa kedudukan serikat pekerja/serikat buruh memiliki landasan

konstitusional berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E

ayat (3) UUD 1945, serta memiliki landasan legalitas berdasarkan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat

Buruh;

387. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

ditentukan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk

pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang

bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab

guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan

pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan

keluarganya”;

388. Bahwa Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)

mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding

Bersama, 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang

Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi

Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak

Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama juga telah menentukan

kaidah hukum internasional yang menjamin kedudukan/eksistensi serikat

pekerja/buruh untuk terlibat dalam perundingan penentuan kebijakan-

kebijakan ketenagakerjaan;

389. Bahwa Pasal 4 Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)

mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding

Bersama, 1949 menentukan “Tindakan yang sesuai dengan keadaan

nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan memajukan

sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan

sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan

maksud mengatur syarat-syarat dan keadaan- keadaan kerja dengan

perjanjian perburuhan”;

hlm. 176

390. Bahwa dengan berlakunya Pasal 90A UU 13/2003 yang ditetapkan

dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan penetapan upah

di atas upah minimum hanya berdasarkan kesepakatan antara

pengusaha dan pekerja/buruh di perusahan jelas-jelas telah

menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memperjuangkan,

membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta

meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dalam

penetapan upah di atas upah minimum;

391. Bahwa dengan demikian Pasal 90A UU 13/2003 yang ditetapkan dalam

Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 jelas-jelas mereduksi dan merugikan hak

konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk membela serta

melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan

kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana dijamin

Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat

Buruh memperjuangkan, dan Konvensi No. 98 International Labour

Organization (ILO) mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan

Untuk Berunding Bersama 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi

Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar

Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;

392. Bahwa selain persoalan konstitusionalitas di atas, rumusan Pasal 90A

UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 secara

substantif juga tidak harmonis dan tidak sinkron dengan rumusan Pasal

88A, karena di dalam Pasal 88A ayat (4) ditentukan ada pelibatan serikat

pekerja/serikat buruh dalam penetapan pengaturan pengupahan, yakni

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara

Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak

boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang-undangan, sedangkan Pasal 90A UU 13/2003

yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 justru

menghilangkan kedudukan/keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh

dalam penetapan upah di atas upah minimum;

hlm. 177

393. Bahwa pengaturan yang berbeda dalam konteks substansi yang sama

yakni dalam penetapan dan pengaturan pengupahan (upah dan upah

minimum) ini tentu juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan

perlakuan yang berbeda dihadapan hukum terhadap serikat

pekerja/serikat buruh;

394. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan baru Pasal 90A UU 13/2003

yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 bertentangan

dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E

ayat (3) UUD 1945;

395. Bahwa kemudian, dengan berlakunya Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003

yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 berakibat kepada

tidak ada lagi “Jaring Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan

tujuan dari upah minimum, karena Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 yang

ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 telah mengecualikan

pemberlakuan upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga

pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak

mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja;

396. Bahwa penetapan upah pada Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur

dalam Pasal 90B ayat (2) UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81

angka 31 UU 6/2023 justru bertabrakan, tidak sinkron, atau tidak

harmonis dengan Pasal 88A ayat (4), karena pada dasarnya sudah

mengatur penetapan pengaturan pengupahan yang melibatkan

pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh,

sebagaimana berbunyi Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas

kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat

Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan

pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

397. Bahwa selain persoalan konstitusionalitas di atas, penetapan

kesepakatan upah pada Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur

dalam Pasal 90B ayat (3) UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81

angka 31 UU 6/2023 juga merugikan hak konstitusional pekerja/buruh

untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

hlm. 178

mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja, karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan

persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, dan tidak

diarahkan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

398. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 90B ayat (4) UU 13/2003 yang

ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak sesuai dengan

dalil-dalil para Pemohon, sehingga menjadi tidak relevan lagi untuk

dipertahankan keberlakuannya;

399. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon

Pasal 90A dan Pasal 90B UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81

angka 31 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,

Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD

1945;

400. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 90A dan Pasal 90B UU 13/2003 yang ditetapkan

dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat

(3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat

terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan

yang berkaitan dengan ketentuan ini, maka untuk mengatasi kekosongan

hukum (wetvacuum) tersebut, dengan mengingat bahwa materi muatan

ini berkaitan dengan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 97 UU

6/2023, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan

Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 97 UU 13/2003 berlaku kembali

sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

401. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-

Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

hlm. 179

Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan

pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang kemudian

menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003

402. Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU

6/2023 berbunyi,

Pasal 91

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara

pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak

boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih

rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,

kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib

membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

423. Bahwa penghapusan Pasal a quo jelas bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, terlebih Pasal 88A-88F

dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak utuh sebagai Pasal yang ideal

dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91

UU 13/2003 ini;

hlm. 180

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 92 UU 13/2003

403. Bahwa Pasal ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan

dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha

dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa

kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

404. Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU

13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan,

jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat dalam

Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003, sehingga penyusunan struktur dan skala

upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa

kerja, pendidikan, dan kompetensi akan tetapi diubah dengan

memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas;

405. Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 92 ayat (2) berbunyi,

“Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam

menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu)

tahun atau lebih” hanya menunjukkan struktur dalam skala upah hanya

memperhatikan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, untuk golongan,

jabatan, pendidikan, dan kompetensi sebagaimana yang diatur dalam

Pasal 92 UU 13/2003 tidak lagi diperhatikan;

406. Bahwa dengan dihapusnya frasa “dengan memperhatikan golongan,

jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” dan hanya

pencantuman masa kerja pada ayat (2) Pasal a quo, maka Pemerintah

memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk

menyusun struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan

hlm. 181

kemampuan perusahaan dan produktivitas, dan tanpa memperhatikan

golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh.

407. Bahwa dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan, dan

kompetensi sebagai pertimbangan dalam penyusunan struktur dan skala

upah, maka berimplikasi pada ketiadaan makna seorang pekerja/buruh

dilekati golongan dan jabatan, ketiadaan makna atas status/capaian

pendidikan pekerja/buruh dan penghormatan/penghargaan terhadap

status/capaian pendidikan, serta ketiadaan pula makna kecakapan

kompetensi seorang pekerja/buruh terhadap bidang pekerjaannya;

408. Bahwa dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan, dan

kompetensi pekerja/buruh sebagai pertimbangan dalam penyusunan

struktur dan skala upah tentu mereduksi posisi tawar pekerja/buruh di

hadapan pengusaha, sehingga ketentuan ini semakin melemahkan/tidak

menyetarakan posisi tawar pekerja/buruh terhadap pengusaha di dalam

hubungan kerja;

409. Bahwa Pasal ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan

memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan

kompetensi” dan hanya pencantuman masa kerja pada ayat (2) Pasal a

quo, sebagai komponen yang wajib diperhatikan pengusaha dalam

menyusun struktur dan skala upah bertentangan dengan jaminan

konstitusional bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja, karena tidak diakuinya golongan, jabatan,

pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh sebagai komponen

penyusunan yang wajib diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur

dan skala upah;

410. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon Pasal

ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

92 UU 13/2003 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2)

dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

hlm. 182

411. Bahwa oleh karena itu para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar

ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

92 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun

struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa

kerja, pendidikan, dan kompetensi”.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003

412. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003, berbunyi “Dalam hal komponen Upah

terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling

sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan

tunjangan tetap”;

413. Bahwa penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi, Yang dimaksud dengan

“tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang

dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran

Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;

414. Bahwa penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 justru mereduksi esensi tunjangan tetap

yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi

kerjanya;

415. Bahwa kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan

mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan

waktu, tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq.

Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha) dengan

memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan tetap dalam rangka

untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan

dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan

kerja;

416. Bahwa prestasi kerja pekerja/buruh selama melaksanakan pekerjaan

tentu berkontribusi terhadap kesuksesan pemberi kerja (pengusaha) yang

hlm. 183

pada ujungnya juga berdampak pada pertumbuhan perekonomian

nasional, dan hal ini merupakan capaian yang harus dihargai/dihormati

oleh negara cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha),

sehingga seharusnya prestasi kerja pekerja/buruh menjadi komponen

yang diperhitungkan untuk menentukan besaran tunjangan tetap dalam

rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam

hubungan kerja;

417. Bahwa dengan berlakunya Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 beserta penjelasannya telah merugikan

hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak

melalui tunjangan tetap yang dalam pembayarannya dikaitkan

(memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi kerjanya

sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

418. Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94

UU 13/2003, sepanjang frasa “Dalam hal komponen Upah terdiri atas

Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75%

(tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap”

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

secara bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila penjelasan

pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah

pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan

dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja

tertentu”.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 95 UU 13/2003

419. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan

Pasal 95 UU 13/2003, sehingga berbunyi:

(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya

hlm. 184

yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang

didahulukan pembayarannya.

(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua

kreditur.

(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur

pemegang hak jaminan kebendaan.

420. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan

Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 sehingga materi muatannya menjadi

sebagaimana disebut di atas justru merancukan makna frasa “… Upah

dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan

utang yang didahulukan pembayarannya”;

421. Bahwa berlakunya Pasal 95 ayat (3) yang berbunyi “Hak lainnya dari

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan

pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak

jaminan kebendaan” telah mengecualikan pendahuluan pembayaran

upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh pada saat

perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

422. Bahwa Pasal 95 ayat (3) menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten

dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81

angka 36 UU 6/2023;

423. Bahwa Pasal 95 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 berbunyi

“Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan

pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur”, dan

disertai penjelasan “Yang dimaksud “didahulukan pembayarannya” yaitu

pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur

termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan

kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang

dibentuk pemerintah”;

hlm. 185

424. Bahwa sesuai penjelasan Pasal 95 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 36 UU

6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada

kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3)

dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan

tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak

yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak lainnya yang

belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

425. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menyatakan

Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 (sebelum diubah dengan Pasal 95 ayat (4)

dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023) bertentangan dengan UUD 1945

sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran Upah Pekerja/Buruh yang

terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan

kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum

yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak

Pekerja/Buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan

hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,

kecuali tagihan dari kreditur separatis”;

426. Bahwa baik di dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan

Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 maupun di dalam Putusan Mahkamah

Nomor 67/PUU-XI/2013 tidak ada ketentuan yang mengecualikan para

kreditur pemegang hak jaminan kebendaan sebagai pihak yang pada

dasarnya tidak harus diprioritaskan dalam pembayaran tagihan akibat

perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

427. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 95 ayat

(3) UU 13/2003, kemudian berbunyi “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas

semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”

menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada satu sisi menurut Pasal

81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU

13/2003 pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan prioritas pembayaran

upah atau hak lainnya yang belum diterima pada saat perusahaan pailit

hlm. 186

atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sedangkan pada sisi yang lain berdasarkan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023

yang mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 para kreditur

pemegang hak jaminan kebendaan ditentukan sebagai pihak yang

dikecualikan dari pihak yang seharusnya mendapat giliran

pembayaran/tagihan setelah pekerja/buruh, dengan demikian berakibat

pada hilangnya hak buruh untuk memperoleh prioritas pembayaran

upah/hak lainnya ketika perusahaan pailit;

428. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95

ayat (3) UU 13/2003, kemudian berbunyi “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas

semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”

telah jelas melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk

mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

429. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon Pasal

81 angka 36 UU 6/2023 yang esensinya mengubah ketentuan Pasal 95

ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

430. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang esensinya mengubah

ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum

(wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan pembayaran upah atau

hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh akibat perusahaan

dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan, maka untuk mengatasi kekosongan hukum

(wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk

menyatakan Pasal 95 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum

diubah oleh UU 6/2023, khususnya Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 yang

hlm. 187

juga telah ditafsirkan oleh Mahkamah dengan Putusan No. 67/PUU-

XI/2013 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

431. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003

432. Bahwa Pasal a quo yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003

telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai

ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, Ketentuan

mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan

hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95

ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

hlm. 188

433. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap

diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan,

terutama level undang-undang.

434. Bahwa dengan dihapuskannya Pasal 97 UU 13/2013 melalui ketentuan

Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 maka telah mereduksi hak konstitusional

para Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan

hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) pengaturan

pengupahan, khususnya mengenai penghasilan yang layak, kebijakan

pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan,

penetapan upah minimum, dan pengenaan denda.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 98 UU 13/2003

435. Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003

sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah

Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan

pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk

dewan pengupahan.

(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi

Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pakar, dan akademisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi

keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian

keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

436. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan

Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian

ditetapkan oleh pemerintah;

437. Bahwa dengan dihapusnya fungsi Dewan Pengupahan untuk

merumuskan kebijakan pengupahan maka ketentuan tersebut secara

hlm. 189

otomatis telah mereduksi kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan

sebagai institusi resmi yang semula didesain dapat memberikan saran,

pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian

ditetapkan oleh pemerintah;

438. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus kedudukan

kelembagaan Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan

Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan sistem pengupahan

nasional;

439. Bahwa dengan dihapusnya kedudukan kelembagaan Dewan Pengupahan

Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka menimbulkan

ketidakjelasan sehubungan dengan bentuk dan kedudukan kelembagaan

Dewan Pengupahan ini, apakah berbentuk lembaga yang tersentralisasi

yang hanya berkedudukan di tingkat nasional saja, atau terdesentralisasi

yang juga berkedudukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota;

440. Bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai Dewan Pengupahan ini tentu

merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945;

441. Bahwa sehubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh merupakan

salah satu unsur di dalam Dewan Pengupahan, maka para Pemohon yang

dalam hal ini merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang

merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia tentu

memiliki kepentingan hukum dan terdampak langsung akibat keberlakuan

ketentuan Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam ketentuan

Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU

13/2003;

442. Bahwa kedudukan serikat pekerja/serikat buruh memiliki landasan

konstitusional berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E

ayat (3) UUD 1945, serta memiliki landasan legalitas berdasarkan

hlm. 190

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat

Buruh;

443. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,

ditentukan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk

pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang

bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna

memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan

pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan

keluarganya”;

444. Bahwa Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO) mengenai

Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama,

1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18

Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No.

98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi

dan Berunding Bersama juga telah menentukan kaidah hukum

internasional yang menjamin kedudukan/eksistensi serikat pekerja/buruh

untuk terlibat dalam perundingan penentuan kebijakan-kebijakan

ketenagakerjaan;

445. Bahwa Pasal 4 Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)

mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding

Bersama, 1949 menentukan “Tindakan yang sesuai dengan keadaan

nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan memajukan

sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan

sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan

maksud mengatur syarat-syarat dan keadaan- keadaan kerja dengan

perjanjian perburuhan”;

446. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 jelas-jelas mereduksi dan

merugikan hak konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk membela

serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan

kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana dijamin Pasal

hlm. 191

28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-

Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

memperjuangkan, dan Konvensi No. 98 International Labour Organization

(ILO) mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk

Berunding Bersama 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-

Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi

Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak

Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;

447. Bahwa dengan ketiadaan fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan

kebijakan pengupahan tentu berakibat pada terlanggarnya hak

konstitusional Pemohon selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia

dalam berperan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan

kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan

pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana amanat Pasal28, Pasal 28C

ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3)

UUD 1945;

448. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut Pemohon Pasal 98

UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 6/2003 bertentangan

dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat

(1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;

449. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan Pasal 98 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU

6/2003 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD

1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi

kekosongan hukum (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan

Dewan Pengupahan, maka untuk mengatasi kekosongan hukum

(wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk

menyatakan Pasal 98 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum

diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023;

hlm. 192

450. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam

Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan

hukum sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku

kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang

kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

C.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 151 UU 13/2003

451. Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU

13/2003 menyebutkan sebagai berikut:

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan

Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan

hubungan kerja.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud

dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha

kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan

hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib

hlm. 193

dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan

pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja

dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

452. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan 151 ayat (4) UU 13/2003 sepanjang frasa, “… pemutusan

hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” bertentangan

dengan beberapa Pasal dalam konstitusi UUD 1945 yaitu, Pasal 27 ayat

(2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi,

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.;

453. Bahwa sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui

tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan

hubungan industrial”, meskipun, mekanisme telah diatur di dalam Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial, tetapi frasa tersebut, telah menimbulkan

ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak

ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial

oleh Pengusaha, bahkan Pengusaha yang tetap melakukan pemutusan

hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme

penyelesaian hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang

berkekuatan hukum tetap bisa saja pemutusan hubungan kerja tersebut

ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi hukum;

454. Bahwa sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui

tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan

hlm. 194

hubungan industrial”, dengan tidak diaturnya konsekuensi atas tidak

ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial

tersebut, hal ini berimplikasi dapat ditafsirkan bebas oleh Pengusaha

dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan akan

kesewenang-wenangan Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan

kerja. Padahal, sesuai dengan Pasal 7 Konvensi Nomor 158 International

Labour Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun

1982, intinya menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh diputus karena

alasan sikap atau kinerja sebelum diberikan kesempatan membela diri,

yang dalam konteks ini nilai yang dapat diambil adalah pengusaha tidak

boleh sewenang-wenang dalam pemutusan hubungan kerja yang akan

dikenai kepada pekerja/buruh. Secara lebih lengkap konvensi tersebut

menyebutkan sebagai berikut:

The employment of a worker shall not be terminated for reasons

related to the worker's conduct or performance before he is provided

an opportunity to defend himself against the allegations made, unless

the employer cannot reasonably be expected to provide this

opportunity.

(Pekerjaan seorang pekerja tidak akan diputus karena alasan-alasan

terkait sikap atau kinerja pekerja sebelum dia diberikan kesempatan

untuk membela diri terhadap tuduhan yang dibuat, kecuali pengusaha

tidak dapat secara wajar diharapkan akan memberikan kesempatan

ini)

Lebih lanjut, Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour

Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982

juga menyebutkan tentang perlindungan pekerja/buruh atas due

process of law dalam pemutusan hubungan kerja, yang dalam konteks

ini yaitu apabila pemutusan hubungan kerja diputus secara tidak sah

maka harus ada mekanisme yang lain dalam menjamin pemutusan

hubungan kerja yang adil. Secara lebih lengkap konvensi tersebut

menyebutkan sebagai berikut:

hlm. 195

1. A worker who considers that his employment has been unjustifiably

terminated shall be entitled to appeal against that termination to an

impartial body, such as a court, labour tribunal, arbitration

committee or arbitrator.

2. Where termination has been authorised by a competent authority

the application of paragraph 1 of this Article may be varied

according to national law and practice.

3. A worker may be deemed to have waived his right to appeal against

the termination of his employment if he has not exercised that right

within a reasonable period of time after termination.

1. Seorang pekerja yang menganggap bahwa pekerjaannya telah

diputus secara tidak sah akan berhak untuk mengajukan banding

atas pemutusan tersebut kepada sebuah badan yang netral,

misalnya pengadilan, pengadilan tenaga kerja, komite arbitrase

atau arbitrer.

2. Bila pemutusan telah disahkan oleh sebuah otoritas berwenang,

pemberlakuan paragraph 1 Pasal ini dapat bervariasi sesuai

undang-undang dan praktik nasional.

3. Seorang pekerja dapat dianggap telah melepaskan haknya atas

banding terhadap pemutusa hubungan kerja jika dia tidak

menggunakan hak tersebut dalam suatu jangka waktu yang wajar

setelah pemutusan.

455. Bahwa meskipun, konvensi International Labour Organization (ILO)

tentang Pemutusan Hubungan Kerja 1982 belum diratifikasi oleh

pemerintah Indonesia, tetapi tetap dapat dijadikan sumber hukum materiil

guna menggali hak konstitusional yang telah dijamin oleh Negara yakni

mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum

yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk

bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam

konteks pemutusan hubungan kerja;

hlm. 196

456. Bahwa proses pemutusan hubungan kerja lewat mekanisme penyelesaian

perselisihan hubungan industrial sebagai tanda bahwa negara hadirdalam

rangka menjaga kepastian hukum salah satunya apabila timbul

perselisihan pemutusan hubungan kerja. Terlebih, hal ini terjadi karena

hakikatnya pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah

pengusaha/pemilik modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha

tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki

dominasi, sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum

pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh

karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur

tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar

buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan

pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan

sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi

buruh sebagai manusia. Hal ini tersirat dalam konsideran pembentukan

UU 13/2003, sebagai berikut:

“…

a. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,

diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan

kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta

peningkatan perlindungan tenaga kerja kerja dan keluarganya sesuai

dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

b. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk

menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan

kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun

untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia

usaha…”

(Vide Konsideran huruf c dan d UU 13/2003)

457. Bahwa kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi posisi tawar

pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak

hlm. 197

konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam

pertimbangannya sebagai berikut:

“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,

melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih

tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara

sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,

meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.

Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan

pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan

pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh

secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah

dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh

UUD 1945 maka Undang-Undang harus memberikan jaminan

perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…”

(Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013

Paragraf 2 hlm. 42)

458. Bahwa Amanat perlindungan negara tersebut juga selaras dengan

pertimbangan sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi yang

menyebutkan, sebagai berikut:

“Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan

hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut

kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,

bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis

antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan

adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.” (Vide

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (3.10.3) Nomor 100/PUU-X/2012

Paragraf 1 hlm. 61)

459. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja

dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, telah melanggar hak

konstitusional setiap orang dalam mendapat perlakuan yang adil dan layak

dalam hubungan kerja. Dalam konteks ini adalah kejelasan konsekuensi

hlm. 198

dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan

industrial. Sehingga, Pasal a quo telah mengaburkan politik hukum UU

13/2003 yang seharusnya menjamin negara hadir dalam rangka menjaga

bahkan juga meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja.

Secara lebih lengkap, jaminan keharusan negara hadir dalam rangka

menjamin hak pekerja diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai

berikut:

“Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai bagian

integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD

1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah untuk

meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta

mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik

materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan

dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak- hak dan perlindungan

yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang

sama harus dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi

pengembangan usaha. 67/PUU-XI/2013. Selain itu, pembinaan hubungan

industrial harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang

harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (Vide Pertimbangan (3.16)

Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Paragraf 2 hlm. 40)

460. Bahwa tidak diaturnya konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki pola

mempermudah pemutusan hubungan kerja. Bahkan, sejatinya,

pemutusan hubungan kerja, adalah salah satu hal yang harus dengan

segala upaya dihindari terjadi antara pengusaha dan pemberi

kerja/pengusaha. Terlebih apabila tidak diatur, maka berpotensi terjadi

penyalahgunaan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dalam

konteks kejelasan konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini membawa

maksud agar proses pemutusan hubungan kerja harus terjadi secara due

process of law. Hal ini juga diamini oleh Mahkamah Konstitusi bahwa

intinya, pengusaha tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemutusan

hubungan kerja tanpa proses atau mekanisme yang diatur secara ketat

hlm. 199

oleh peraturan perundang-undangan. Secara lebih lengkap Mahkamah

Konstitusi berpendapat sebagai berikut:

“Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil Pemohon bahwa

Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945

khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala

warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan

tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan pada

pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah

melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan

pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya

dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak

perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain

pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa buruh/pekerja yang

ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana

tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai dengan

asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang sampai

bulan keenam masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai

buruh, dan apabila pengadilan menyatakan buruh/pekerja yang

bersangkutan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali

buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan yang

diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang bertentangan dengan

UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa

Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158

harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” (Vide

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 hlm. 112)

461. Bahwa ketidakjelasan konsekuensi sebagaimana diuraikan di atas, tentu

mengaburkan tujuan hadirnya negara dalam menjamin hak yang dimiliki

oleh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan. Sehingga, hak tersebut secara mutatis mutandis juga

dilanggar dengan keberlakuan Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan

hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Dalam

hlm. 200

konteks ini, sebagai salah satu yang mewakili warga negara khususnya

pekerja, para Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya yaitu

hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal

a quo yang tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini akan

menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan terlanggarnya

hak yang dimiliki oleh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan;

462. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja

dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial” berdampak pada,

pertama, timbulnya ketidakpastian hukum, karena konsekuensi atas tidak

ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial

dapat ditafsirkan bebas. Kedua, berpotensi terjadinya kesewenang-

wenangan pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja. Ketiga,

berpotensi menghilangkan peran aktif negara dalam menjamin hak

konstitusional yatitu meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga

kerja sebagaimana politik hukum pembentukan UU 13/2003. Sehingga,

berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional para Pemohon, dalam

konteks pemutusan hubungan kerja adalah untuk mendapatkan pekerjaan

dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk bekerja serta

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

463. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para

Pemohon, Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023 sepanjang frasa “pemutusan

hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” telah nyata-

nyata menyebabkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, melanggar

hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang

diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua, menimbulkan

ketidakpastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI

1945. Ketiga, melanggar hak konstitusional setiap orang mendapat

hlm. 201

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang diatur dalam

Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga, seharusnya dinyatakan

bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai (conditionally

unconstitutional) sebagai berikut, “Dalam hal perundingan bipartit

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan,

pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak

dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan

ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003

464. Bahwa Pasal 151A UU 13/2003 yang ditetapkan melalui Pasal 81 angka

41 UU 6/2023 berbunyi sebagai berikut:

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak

perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:

a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai

dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian

kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau

d. pekerja/buruh meninggal dunia.”

465. Bahwa ketentuan dalam Pasal a quo sepanjang frasa “pekerja/buruh

mengundurkan diri atas kemauan sendiri” bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi,

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

466. Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003

yang intinya mengatur tentang proses pemutusan hubungan kerja. Bahwa

hlm. 202

ketentuan sebelumnya mengatur dalam hal pemutusan hubungan kerja

tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja

diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat

pekerja/serikat buruh. Sehingga, Pasal a quo berkaitan dengan ketentuan

tersebut yaitu terkait mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan

hubungan kerja oleh Pengusaha kepada Pekerja;

467. Bahwa Pasal a quo khususnya Pasal 151A huruf a sepanjang frasa

“pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, telah

menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi

pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang

alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan

pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan

pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang

harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang

dibangun negara dalam rangka melindungi dan menjamin hak

konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini,

mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi

salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian dari

Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum;

468. Bahwa Pasal a quo frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri” berimplikasi pada tidak diaturnya parameter pembuktian

“mengundurkan diri atas kemauan sendiri” yang menjadi alasan

pengusaha untuk tidak perlu memberikan pemberitahuan alasan

pemutusan hubungan kerja. Dengan tidak adanya parameter yang jelas,

maka frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri”

berpotensi disalahgunakan guna mengaburkan mekanisme pengecualian

kewajiban pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja yang harus

dilaksanakan oleh Pengusaha. Potensi penyalahgunaaan dapat dihindari

dengan hadirnya negara dalam memberikan persyaratan secara ketat

dalam mengecualikan kewajiban pengusaha dalam memberikan

hlm. 203

pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja. Sejatinya

pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah

pengusaha/pemilik modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha

tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki

dominasi, sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum

pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh

karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur

tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar

buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan

pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan

sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi

buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi

posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak

konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam

pertimbangannya sebagai berikut:

“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,

melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih

tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara

sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,

meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.

Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan

pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan

pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh

secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah

dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh

UUD 1945 maka Undang-Undang harus memberikan jaminan

perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…”

(Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013

Paragraf 2 hlm. 42)

469. Bahwa ketidakpastian hukum alasan pengecualian kewajiban pengusaha

dalam memberikan pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja ini

sebagaimana diatur dalam Pasal a quo frasa “pekerja/buruh

mengundurkan diri atas kemauan sendiri” bertentangan dengan jaminan

hlm. 204

konstitusional yang seharusnya diberikan negara kepada setiap orang

dalam memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tidak

hadirnya negara dalam mencegah potensi penyalahgunaan dan

pemberian jaminan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan, maka

secara mutatis mutandis telah melanggar hak konstitusional setiap orang

yang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang

adil dan layak dalam hubungan kerja, karena justru terjadi perlakuan yang

tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja apabila potensi

penyalahgunaan dalm mekanisme pemutusan hubungan kerja tidak

dicegah dari awal oleh negara;

470. Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pekerja/buruh mengundurkan diri

atas kemauan sendiri” berdampak pada, pertama, timbulnya

ketidakpastian hukum, karena tidak mengatur parameter bagaiaman frasa

“atas kemauan sendiri” dibuktikan. Kedua, dapat disalahgunakan guna

mengaburkan mekanisme pengecualian kewajiban pemberitahuan alasan

pemutusan hubungan kerja yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha.

Ketiga, berpotensi menghilangkan peran aktif negara dalam menjamin

pemutusan hubungan kerja telah dilaksanakan secara adil dan layak oleh

Pengusaha. Sehingga, beberapa hal tersebut berpotensi mengakibatkan

kerugian konstitusional para Pemohon, dalam konteks pemberitahuan

alasan pemutusan hubungan kerja adalah untuk mendapatkan pekerjaan

dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

471. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para

Pemohon, Pasal 151A huruf a, sepanjang frasa “pekerja/buruh

mengundurkan diri atas kemauan sendiri” seharusnya dinyatakan

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D

ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai (inkonstitusional bersyarat)

sebagai berikut, “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri,

hlm. 205

secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya

tekanan/intimidasi dari pengusaha.”;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal

154A di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003

472. Bahwa ketentuan Pasal 154A akan banyak menimbulkan permasalahan.

Salah satunya misalnya bisa ditemukan pada Pasal 154 ayat (1) huruf b

yang berbunyi sebagai berikut berikut:

“Pasal 154A

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

…..

b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan

perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang

disebabkan perusahaan mengalami kerugian:

…..”

473. Bahwa ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan

penutupan perusahaan”, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal

28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

474. Bahwa ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan

penutupan perusahaan” subtansi pengaturan/materi muatannya sama

dengan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 (sebelum

perubahan) yang berbunyi, sebagai berikut:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap

pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami

kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan

memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, dengan

ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali

ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1

(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai

ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

hlm. 206

475. Bahwa frasa “perusahaan tutup” pernah diuji oleh Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dengan Amar Putusan menyatakan

sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai

“perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk

sementara waktu”;

Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum

mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau

perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu” (Vide Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, hlm. 59)

…”

476. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tersebut

lahir atas pertimbangan bahwa frasa “perusahaan tutup” dapat

berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai

dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap

penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan

bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan

pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat

menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya,

karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja

dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti

sementara, secara lebih lengkap Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

“… menurut Mahkamah, tidaklah dapat ditentukan semata-mata hanya

karena penerapan hukum belaka mengingat tidak ditemukan definisi yang

jelas dan rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU 13/2003 apakah

hlm. 207

perusahaan tutup yang dimaksud adalah tutup secara permanen ataukah

hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 UU 13/2003 hanya

menyatakan “cukup jelas”. Dengan demikian, siapa saja dapat

menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-

masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk

melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya

sebagai dasar melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut

dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam

penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan

kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau

operasionalnya berhenti sementara. Hal demikian dapat menimbulkan

ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh di

dalam menjalankan pekerjaannya, yang bertentangan dengan Pasal 28D

ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja

serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja.” (Vide Pertimbangan (3.21) Mahkamah Konstitusi Nomor

19/PUU-IX/2011, hlm. 57)

477. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 juga

menimbang, pemutusan hubungan kerja sebagai pilihan terakhir dalam

upaya melakukan efisensi perusahaan yang diikuti penutupan

perusahaan, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan,

secara lengkap Mahkamah Konstitusi menguraikan pendapatnya sebagai

berikut:

“Menimbang bahwa PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk

melakukan efisiensi perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-

upaya yang lain dalam rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal

tersebut, menurut Mahkamah, perusahaan tidak dapat melakukan PHK

sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut: (a) mengurangi upah

dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;

(b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d)

mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau

merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g)

tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa

hlm. 208

kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu

aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam

pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.21]

tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.” (Vide Pertimbangan

(3.22) Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, hlm. 57)

478. Bahwa selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,

Pasal 19, No 166, Termination of Employment Recommendation, 1982,

juga mengharuskan pengusaha dalam penyelenggaraan pemutusan

hubungan kerja haruslah menjadi alternatif paling akhir salah satunya

karena alesan ekonomi. Secara lebih lengkap diuraikan sebagai berikut:

(1) all parties concerned should seek to avert or minimise as far as

possible termination of employment for reasons of an economic,

technological, structural or similar nature, without prejudice to the

efficient operation of the undertaking, establishment or service, and to

mitigate the adverse effects of any termination of employment for

these reasons on the worker or workers concerned.

(2) Where appropriate, the competent authority should assist the parties

in seeking solutions to the problems raised by the terminations

contemplated.

(1) Semua pihak terkait harus berusaha untuk mencegah atau

meminimalkan sejauh mungkin pemutusan hubungan kerja karena

alasan yang bersifat ekonomi, teknologi, struktural atau sejenisnya,

tanpa merugikan operasi efisien usaha, perusahaan atau jasa, dan

untuk mengurangi dampak merugikan suatu pemutusan hubungan

kerja karena alasan-alasan ini pada pekerja atau pekerja-pekerja

terkait.

(2) Bila diperlukan, otoritas berwenang harus membantu berbagai pihak

dalam mencari solusi atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh

pemutusan yang direncanakan)

Rekomendasi International Labour Organization tentang pemutusan

hubungan kerja tersebut, dapat menjadi sumber hukum materiil dalam

hlm. 209

memformulasikan hukum, khususnya hukum ketenagakerjaan di bidang

pemutusan hubungan kerja. Terlebih, guna mengangkat harkat dan

martabat serta melindungi hak konstitusional pekerja/buruh, maka

sangat penting untuk mempertimbangkan konvensi tersebut yang intinya

bahwa pemutusan hubungan kerja menjadi alternatif terakhir bagi

pengusaha setelah melakukan upaya-upaya lain;

479. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 sejatinya

hadir guna mengembalikan kembali tujuan peran aktif negara dalam

melindungi pekerja/buruh agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh

pengusaha dalam hal alasan pemutusan hubungan kerja adalah efisiensi

yang tidak diikuti penutupan perusahaan. Hal ini dilatarbelakangi karena

pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah

pengusaha/pemilik modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha

tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki

dominasi, sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum

pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh

karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur

tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar

buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan

pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan

sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi

buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi

posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak

konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam

pertimbangannya sebagai berikut:

“Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,

melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih

tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara

sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,

meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.

Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan

pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan

pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh

hlm. 210

secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah

dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh

UUD 1945 maka Undang-Undang harus memberikan jaminan

perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…”

(Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013

Paragraf 2 hlm. 42)

480. Bahwa sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat

dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga,

Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan

perusahaan” merupakan ketentuan yang melanggar sifat final dan

mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi karena dalam Putusan

Mahakamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa frasa

“perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang

tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak

untuk sementara waktu”;

481. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo, sepanjang frasa "…atau

tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” berdampak pada, pertama,

timbulnya kerugian konstitusional karena pekerja/buruh dapat dikenai

pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi dengan tidak diikuti

penutupan perusahaan. Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum

karena dilanggarnya pembatalan alasan pemutusan hubungan kerja

karena efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan yang telah

diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 19/PUU-

IX/2011. Ketiga, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang

dapat dilakukan oleh pengusaha dalam proses pemutusan hubungan

kerja karena dapat memutus hubungan kerja dengan alasan efisiensi yang

tidak diikuti oleh penutupan perusahaan. Sehingga dengan timbulnya hal-

hal tersebut, berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional para

Pemohon, dalam konteks pemutusan hubungan kerja dengan alasan

efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan adalah melanggar

hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

hlm. 211

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

dan hak untuk bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja;

482. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para

Pemohon, ketentuan Pasal 154A UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal

27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal

157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003

483. Bahwa ketentuan baru Pasal 157A yang terdapat dalam Pasal 81 angka

49 UU 6/2023 berbunyi sebagai berikut berikut.

(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha

dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh

yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap

membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima

pekerja/buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian

perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”

484. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo sepanjang frasa “harus tetap

melaksanakan kewajibannya” dan Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa

“… dengan tetap membayar upah….” serta Pasal 157A ayat (3) sepanjang

frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian

perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” bertentangan

dengan beberapa Pasal dalam konstitusi UUD 1945 yaitu, Pasal 27 ayat

(2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan

yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi,

hlm. 212

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

485. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo sepanjang frasa “harus tetap

melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan kepastian hukum karena

frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda

dengan bunyi teks Pasalnya. Oleh karena itu, untuk memberikan

kepastian hukum, maka frasa yang digunakan harus lebih tegas, sehingga

frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” seharusnya diimaknai

dengan “wajib melaksanakan kewajibannya”;

486. Bahwa Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar

upah….” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan

tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks

Pasalnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, maka

frasa yang digunakan harus lebih tegas, sehingga frasa “… dengan wajib

membayar upah….”;

487. Bahwa Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan

selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai

tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat

ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian

perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan

makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada

tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan

kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan

terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan

hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan

kasasi (Vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian

Perselisihan Hubungan Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam

Penjelasan Pasal a quo, bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya”

adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/

konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan industrial, artinya apabila di

salah satu tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah

dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara Pengusaha dan

hlm. 213

Pekerja/Buruh juga telah selesai disebabkan perselisihan belum

menemukan kata sepakat atau belum mendapat putusan yang

berkekuatan hukum tetap;

488. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai

dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

sesuai tingkatannya” telah melanggar hak konstitusional tiap warga

negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

karena berkaitan dengan kepastian kewajiban pengusaha untuk

menunaikan kewajibannya;

489. Bahwa Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 sejatinya telah dilakukan pengujian

oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi

Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap

melaksanakan segala kewajibannya.”

490. Bahwa Pasal 155 UU 13/2003 (UU 13/2003 yang lama) sejatinya

subtansinya/materi muatannya mirip atau bahkan memang diakomodir

dalam Pasal a quo yakni Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023, yang intinya

mengatur kewajiban pengusaha maupun pekerja/buruh yang harus tetap

melaksanakan segala kewajibannya selama penyelesaian perselisihan

hubungan industrial sampai mendapat putusan yang mengikat;

491. Bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37

/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi menilai konstitusionalitas frasa

“belum ditetapkan” dalam Pasal 155 UU 13/2003 dengan menggali latar

belakang lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian

Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) dan ketentuan yang

dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial, sebagai berikut:

“Lahirnya UU 2/2004 merupakan amanat dari Pasal 136 ayat (2) UU

13/2003 yang menyatakan, “Dalam hal penyelesaian secara musyawarah

untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka

pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh

menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur

penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan

hlm. 214

undang-undang”; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU 2/2004, Perselisihan

Hubungan Industrial meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan,

perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat

pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian masing-

masing perselisihan tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari

perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian oleh

Pengadilan Hubungan Industrial. Ketika perselisihan diajukan ke

Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU

2/2004, maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat

sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Vide

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 /PUU-IX/2011, 3.10.3 hlm. 36)

492. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011,

selanjutnya dalam pertimbangnnya, Mahkamah Konstitusi memberikan

tafsir sepanjang frasa, “belum ditetapkan” dengan dimaknai putusan

pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara lebih

lengkap, Mahkamah konstitusi berpendapat sebagai berikut:

“Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2)

UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh

kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial

ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat

pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai

perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat

pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai

perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan

mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus

menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru

memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 37 /PUU-IX/2011, 3.10.4 hlm. 37)

493. Bahwa selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,

Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour Organization (ILO)

tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982, intinya menyebutkan

bahwa pekerja tidak boleh diputus karena alasan sikap atau kinerja

sebelum diberikan kesempatan membela diri, yang dalam konteks ini nilai

hlm. 215

yang dapat diambil adalah pengusaha tidak boleh dibiarkan sewenang-

wenang dalam pemutusan hubungan kerja yang akan dikenai kepada

pekerja/buruh, sehingga perlu adanya ketentuan hukum yang jelas dan

tidak multi tafsir untuk mencegah hal tersebut. Secara lebih lengkap

konvensi tersebut menyebutkan sebagai berikut:

The employment of a worker shall not be terminated for reasons related to

the worker's conduct or performance before he is provided an opportunity

to defend himself against the allegations made, unless the employer

cannot reasonably be expected to provide this opportunity.

(Pekerjaan seorang pekerja tidak akan diputus karena alasan-alasan

terkait sikap atau kinerja pekerja sebelum dia diberikan kesempatan untuk

membela diri terhadap tuduhan yang dibuat, kecuali pengusaha tidak

dapat secara wajar diharapkan akan memberikan kesempatan ini)

494. Lebih lanjut, Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour

Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982 juga

menyebutkan tentang perlindungan pekerja/buruh atas due process of law

dalam pemutusan hubungan kerja, yang dalam konteks ini yaitu apabila

pemutusan hubungan kerja diputus secara tidak sah maka harus ada

mekanisme yang lain dalam menjamin pemutusan hubungan kerja yang

adil. Secara lebih lengkap konvensi tersebut menyebutkan sebagai

berikut:

1. A worker who considers that his employment has been unjustifiably

terminated shall be entitled to appeal against that termination to an

impartial body, such as a court, labour tribunal, arbitration committee

or arbitrator.

2. Where termination has been authorised by a competent authority the

application of paragraph 1 of this Article may be varied according to

national law and practice.

3. A worker may be deemed to have waived his right to appeal against

the termination of his employment if he has not exercised that right

within a reasonable period of time after termination.

hlm. 216

1. Seorang pekerja yang menganggap bahwa pekerjaannya telah

diputus secara tidak sah akan berhak untuk mengajukan banding atas

pemutusan tersebut kepada sebuah badan yang netral, misalnya

pengadilan, pengadilan tenaga kerja, komite arbitrase atau arbitrer.

2. Bila pemutusan telah disahkan oleh sebuah otoritas berwenang,

pemberlakuan paragraph 1 Pasal ini dapat bervariasi sesuai undang-

undang dan praktik nasional.

3. Seorang pekerja dapat dianggap telah melepaskan haknya atas

banding terhadap pemutusan hubungan kerja jika dia tidak

menggunakan hak tersebut dalam suatu jangka waktu yang wajar

setelah pemutusan.

495. Bahwa meskipun, konvensi International Labour Organization (ILO)

tentang Pemutusan Hubungan Kerja 1982 belum diratifikasi oleh

pemerintah Indonesia, tetapi tetap dapat dijadikan sumber hukum materiil

guna menggali hak konstitusional yang telah dijamin oleh Negara yakni

mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum

yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk

bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam

konteks pemutusan hubungan kerja;

496. Bahwa dengan adanya pertimbangan dan tafsir Mahakamah Konstitusi

dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011,

seharusnya menjadi mandat konstitusional pembentuk undang-undang

untuk menyesuaikan sebagaimana tafsir Mahkamah Konstitusi tersebut,

disebabkan sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat

dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945;

497. Bahwa dengan adanya pertimbangan dalam Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 37 /PUU-IX/2011 tersebut, maka ketentuan Pasal 157A

ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses

penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” harus

hlm. 217

ditafsirkan sebagaimana pertimbangan yang diberikan Mahkamah

Konstitusi;

498. Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai

dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

sesuai tingkatannya” berdampak pada: pertama, telah menimbulkan

ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian

dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kedua, bisa menimbulkan ketidakjelasan kewajiban dalam proses

penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena tidak jelas kapan

berakhirnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketiga, mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

37/PUU-IX/2011 yang telah memaknai penyelesaian kewajiban

Pengusaha atau Pekerja sampai proses penyelesaian hubungan industrial

yang mendapat kekuatan hukum tetap. Sehingga, dengan timbulnya hal-

hal tersebut, berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional para

Pemohon, dalam konteks waktu proses penyelesaian perselisihan

hubungan industrial adalah melanggar hak untuk mendapatkan pekerjaan

dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan

pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

499. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para

Pemohon, ketentuan Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU

6/2023 sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses

penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya”

seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai

(conditionally unconstitutional) sebagai berikut: “Pelaksanaan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya

putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses

penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

C.7. Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang

Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

hlm. 218

500. Bahwa campur tangan Negara di dalam penyelesaian masalah berakhirnya

hubungan kerja, khususnya yang dilakukan oleh pengusaha swasta

terhadap pekerja sebagai bagian dari keinginan negara untuk melindungi

hak-hak pribadi dari pekerja. Campur tangan negara ini dilakukan melalui

peraturan perundang-undangan. Melalui undang-undang ini Pemerintah

ingin menjamin salah satu hak dasar rakyat yang dijamin dalam konstitusi,

yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

501. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

menyatakan “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas

perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas

perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang

bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang

mengarah pada diskriminasi semacam ini”;

502. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi

Manusia menyatakan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas

pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”;

503. Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatakan: “Tiap-

tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.”

504. Bahwa berdasarkan pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945

mengatakan: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat

imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

505. Bahwa selama ini pengaturan Pesangon terhadap pekerja yang berhenti

bekerja dan/atau mengalami pemutusan hubungan kerja tidak hanya diatur

dalam Undang-undang Ketenagakerjaan saja, melainkan juga diatur dalam

Perjanjian Kerja Bersama pada masing-masing perusahaan;

506. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil

perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat

pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab

di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha

hlm. 219

atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan

kewajiban kedua belah pihak;

507. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama bersifat mengatur lebih baik dari Undang-

undang tidak terkecuali perihal Hak Pesangon Pekerja. Hak pesangon yang

selama ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan,

membuktikan bahwa antara pengusaha dan pekerja/buruh telah sepakat

dan tentunya telah memperhatikan kemampuan perusahaan;

508. Bahwa kebiasaan memberikan hak pesangon kepada pekerja sesuai

dengan UU 13/2003 merupakan kebiasaan yang telah berulang-ulang dan

menjadi hak normatif pekerja/buruh;

509. Bahwa di dalam Pasal 1339 KUH Perdata menyatakan: “Suatu perjanjian

tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan

didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,

diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” Mengenai

dasar hukum persetujuan secara diam-diam kita dapat merujuk pada Pasal

1347 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Hal-hal yang, menurut kebiasaan

selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam

perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”

510. Mengenai Pasal 1347 KUHPerdata, Prof. Subekti dalam bukunya Hukum

Perjanjian (2002: 40) menulis bahwa: “...hal-hal yang selalu diperjanjikan

menurut kebiasaan dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam

perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Oleh karena dianggap

sebagai diperjanjikan atau sebagai bagian dari perjanjian sendiri, maka hal

yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu

pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.”

511. Bahwa Mengenai persetujuan atau kesepakatan diam-diam, kita juga dapat

merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 2178 K/Pdt/2008 yakni

perkara antara PT. Dwi Damai dengan PT. Philips Indonesia tentang

pendistribusian dan penjualan produk-produk bermerek Philips. Dalam

pertimbangan hukum putusan disampaikan antara lain:

hlm. 220

“...bahwa setelah berakhirnya masa perjanjian kerja sama

distributorship yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2002 dan berakhir

pada tanggal 31 Desember 2003, kedua belah pihak masih tetap

melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan beritikad

baik (goeder trouw, bonafide) seperti transaksi-transaksi pemesanan

barang, pembayaran dan sebagainya, selayaknya perjanjian yang

belum berakhir. Hal ini adalah mencerminkan adanya faktor Simbiosis-

mutualistis, yaitu para pihak sama-sama membutuhkan peranan salah

satu pihak. Dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan berupa

transaksi-transaksi perdagangan biasa, maka secara diam-diam kedua

belah pihak telah menyatakan sepakat untuk dan oleh karena itu tunduk

dan masuk kepada pembaharuan perjanjian distributorship tahap ke-2,

yakni sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Vide Bukti

P-l) bahwa atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat

diperbaharui untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya yakni sampai

dengan tanggal 31 Desember 2006; “Dengan kesepakatan diam-diam

itu, maka berlaku mutlaklah asas konsensualitas (vide Pasal 1320

KUHPerdata) yang merupakan kekuatan Undang-Undang bagi para

pihak (vide Pasal 1338 KUHPerdata).”;

512. Bahwa dengan dikuranginya nilai Pesangon pada sejumlah Pasal 81 UU

6/2023, maka hal ini sama halnya mengurangi hak normatif pekerja dan

mengurangi kebiasaan yang telah diberikan kepada pekerja;

513. Bahwa dengan dikuranginya nilai pesangon pada sejumlah Pasal 81 UU

6/2023 mengakibatkan potensi berkurangnya nilai pesangon yang

tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama. Dan hal ini dapat

mengakibatkan terjadinya praktik diskriminasi dikarenakan hak pesangon

pekerja sebelum Pasal 81 UU 6/2023 diberlakukan dapat berbeda dengan

hak pesangon yang diterima setelah Pasal 81 UU 6/2023 diberlakukan.

Tentunya Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 156 UU 13/2003

hlm. 221

514. Bahwa ketentuan 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

156 UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib

membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja

dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)

tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun,

3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)

tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)

tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)

tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)

tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)

tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)

tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9

(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

hlm. 222

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua

belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15

(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18

(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari

21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari

24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh)

bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke

tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan

perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang

penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

515. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156

ayat (2) UU 13/2023 sepanjang frasa “… diberikan dengan ketentuan

sebagai berikut: …” telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….

paling sedikit sebagai berikut: …”. Diubahnya frasa tersebut menutup

kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu membayar uang pesangon

kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan. Padahal

faktanya selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan uang

hlm. 223

pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa

dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di

dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit” maka

Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan uang pesangon dan

terkesan mengekang Perusahaan dalam memberikan uang pesangon

kepada pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang

mengubah Pasal 156 ayat (2) UU 13/2023 menghalangi diperolehnya

imbalan yang layak dan adil bagi pekerja, sehingga ketentuan tersebut

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D

ayat (2) UUD NRI 1945;

516. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 81 angka 47 yang mengubah 156 ayat (4)

UU 6/2023 menghilangkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU

13/2003 yang menentukan “Uang penggantian hak yang seharusnya

diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … c. penggantian

perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima

belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan

masa kerja bagi yang memenuhi syarat;”. Dihapuskannya ketentuan

Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 tersebut membuktikan bahwa

Negara benar-benar melepaskan tanggungjawabnya dalam memberikan

jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Padahal adanya

pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang penghargaan

sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan yang sudah

mencerminkan adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan yang

layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan dihapuskannya ketentuan

tersebut hal ini juga menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan

jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh;

517. Bahwa setelah dikaji secara mendalam keseluruhan Pasal 81 angka 47 UU

6/2023 jelas tidak dirumuskan dengan matang dan substansinya

menghilangkan peran Negara dalam melindungi serta memberikan

kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang layak dan

adil. Ketentuan tersebut sangat jelas dan nyata melanggar Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

hlm. 224

518. Bahwa oleh karenanya para Pemohon memohon agar ketentuan Pasal 81

angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156

ayat (2) UU 13/2003 sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”

dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perhitungan uang pesangon

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: …”;

519. Bahwa selain itu, para Pemohon juga memohon agar ketentuan Pasal 81

angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156

ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian

hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya

ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan

ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon

dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi

syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan

perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”;

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81

angka 64 UU 6/2023 (Kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan

Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161

sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan

Pasal 171)

520. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi

hlm. 225

kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,

uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja

1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang di pemutusan

hubungan kerja karena pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran

ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau

perjanjian kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat peringatan

pertama, kedua, dan ketiga;

521. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang

pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak

dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan

hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri

dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi

kerja/pengusaha;

522. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

161 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya

mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan

kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

523. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

162 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak bagi

pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

524. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

162 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak dan uang pisah

yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama bagi pekerja/buruh

yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya

tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;

hlm. 226

525. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

162 UU 13/2003 berimplikasi tidak diaturnya mekanisme pengunduran diri;

526. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang

dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan

hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri

dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi

kerja/perusahaan;

527. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

162 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya

mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan

kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

528. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

163 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,

uang penghargaan masa keja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian

hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan

terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan

kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan

hubungan kerja;

529. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

163 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali,

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian

hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan

terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan

pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya;

530. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang

hlm. 227

dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan

hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri

dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi

kerja/pengusaha;

531. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

163 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya

mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan

kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

532. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 164 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban

pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1

(satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang

penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan

perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)

tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);

533. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang

pesangon sebesar, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian

hak agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat

menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca

tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha;

534. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 164 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 56

UU 6/2023 telah merampas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan uang

pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1

(satu) kali, dan uang penggantian hak sehingga jelas merupakan bukti

bahwa Negara cq. Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup

pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah

mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak bagi setiap orang untuk

hlm. 228

mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A

UUD NRI 1945;

535. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 164 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 56

UU 6/2023 juga telah menghilangkan fungsi Negara cq. Pemerintah dalam

rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,

serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil

dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

536. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 165 UU 13/2003 berimplikasi pada pada tidak adanya

kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon

sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali,

dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan

kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena

mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena

keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi;

537. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang

pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak agar

pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat

menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca

tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/perusahaan, apalagi

jika pemutusan hubungan kerja itu bukan karena keadaan/situasi yang tidak

terduga sebelumnya sebagaimana keadaan memaksa (force majeur),

melainkan karena kehendak sepihak pemberi kerja/pengusaha untuk

melakukan efisiensi yang pastinya hal itu sudah direncanakan sebelumnya

termasuk memperhitungkan pemberian uang pesangon, uang

penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh

apabila keputusan pemutusan hubungan kerja itu dilakukan oleh pemberi

kerja/pengusaha;

hlm. 229

538. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 165 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 57

UU 6/2023 telah merampas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan uang

pesangon sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah

abai dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang dalam hal

ini berarti Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar)

pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan

kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

539. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 165 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 57

UU 6/2023 juga telah menghilangkan fungsi Negara cq. Pemerintah dalam

rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,

serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil

dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

540. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

166 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi

kerja/pengusaha untuk memberikan sejumlah uang yang besar

perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali

penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris

ketika terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal

dunia;

541. Bahwa penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap

pekerja/buruh karena pekerja/buruh meninggal dunia tentu harus disertai

sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan uang pesangon,

uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli

warisnya agar ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia dan

menerima pemutusan hubungan kerja masih dapat menyambung

pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca pekerja/buruh

yang meninggal dunia tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi

kerja/pengusaha;

542. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 166 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 58

UU 6/2023 telah merampas hak ahli waris pekerja/buruh yang meninggal

hlm. 230

dunia untuk mendapatkan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama

dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang

penggantian hak, sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.

Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang

dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar)

pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan

kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

543. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 166 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 58

UU 6/2023 juga telah menghilangkan fungsi Negara cq. Pemerintah dalam

rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi ahli waris

(keluarga) pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan

perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam

Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI

1945;

544. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk

memberikan uang pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan

kerja karena pensiun;

545. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk

tetap memberikan uang penggantian hak kepada pekerja apabila

pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang

iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, dan alasan diputus hubungan

kerjanya dengan alasan pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun;

546. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya

jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program

pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih

kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan

masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, maka

seharusnya selisihnya dibayar oleh pengusaha;

hlm. 231

547. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha

telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang

iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang

diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang

premi/iurannya dibayar oleh pengusaha;

548. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha

tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan

hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka

pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon

sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang

penggantian hak;

549. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan bahwa hak atas manfaat

pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan

hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku;

550. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang

sebagaimana disebutkan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima

pemutusan hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan

kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah

dari pemberi kerja/perusahaan;

551. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai

terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak, abai terhadap

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan

kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D

ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

hlm. 232

552. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

167 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai

terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak, abai terhadap

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan

kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)

dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

553. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada

pekerja/buruh tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan

hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan

industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang

penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak; ketika pengusaha

bertindak sewenang-wenang kepada pekerja/buruh, yakni dengan

melakukan sebagai berikut:

a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan

perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3

(tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar

yang diperjanjikan; atau

f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,

kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut

tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

554. Bahwa bagaimanapun pekerja/buruh berhak atas kesempatan mengajukan

permohonan pemutusan hubungan kerja dan mendapatkan uang pesangon

sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian

hak agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat

menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca

hlm. 233

tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/perusahaan

sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

555. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak

dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada

lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan

mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa

kerja, dan uang penggantian hak ketika pengusaha bertindak sewenang-

wenang kepada pekerja/buruh jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.

Pemerintah abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan, abai dalam menjamin kelangsungan hidup

pekerja/buruh, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum

bagi pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan

yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal27 ayat

(2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

556. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

172 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk

memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa

kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali

kepada pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat

akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah

melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

557. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja

terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian uang pesangon,

uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi

pekerja/buruh sehingga pekerja/buruh dapat menyambung pemenuhan

hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan

menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha;

558. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 172 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 64

UU 6/2023 telah merampas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan uang

pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak

sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai dalam

hlm. 234

menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti

Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak

bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya

sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

559. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal

172 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya

mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk

memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan

kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)

dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

560. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon

ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023

(Kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63)

yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan

Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171)

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1)

dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

561. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah

menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka

64 UU 6/2023 (Kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal

81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161

sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan

Pasal 171) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D

ayat (1) dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai

kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum)

dalam kaitannya dengan pengaturan pemberian hak-hak pekerja/buruh

beserta ahli waris (keluarganya) akibat terjadinya pemutusan hubungan

kerja, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut,

para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan

Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal

170, dan Pasal 171) berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh

UU 6/2023;

hlm. 235

562. Bahwa pemberlakuan kembali ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal

172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) juga

mengacu/berdasarkan beberapa Putusan MK yang telah menyatakan

beberapa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD

NRI 1945, diantaranya:

a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, tanggal 20

Juni 2012, yang menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU

13/2003 sepanjang frasa “perusahaan tutup”, bertentangan dengan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak

dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak

untuk sementara waktu”; dan

b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011, tanggal 16

Juli 2015, yang menyatakan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c

UU 13/2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan

hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat

mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada

lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal

pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah

ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun

pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”.

563. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam

Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang

baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan

No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4

Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi

Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum

sebagai berikut:

“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan

bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki

hlm. 236

kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan

disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh

PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf

3.26, hlm. 120]

D. Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional sebagaimana diuraikan di

atas serta alat-alat bukti yang terlampir, maka para Pemohon dalam hal ini

memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk

memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja

yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari

Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan rencana penggunaan tenaga kerja

asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat

keterangan:

a) alasan penggunaan tenaga kerja asing;

b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur

organisasi perusahaan yang bersangkutan;

hlm. 237

c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping

tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki

hlm. 238

kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing

dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan

tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain

pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman

budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;

6. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing

dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-

jabatan tertentu.”;

7. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

hlm. 239

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki

kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

10. Menyatakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal

81 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

11. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

hlm. 240

12. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal

81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

13. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan

tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai

“selesainya suatu pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan

Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;

14. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan

ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru di antara Pasal 61 dan Pasal

62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

15. Menyatakan Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

hlm. 241

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

16. Menyatakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal

81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

17. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus

ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

18. Menyatakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal

81 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

hlm. 242

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

19. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

20. Menyatakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal

81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

21. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum;

hlm. 243

22. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal

81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

23. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

24. Menyatakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal

81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6856);

25. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan

hlm. 244

Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan

Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

26. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88B

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

27. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88C

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88D

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

hlm. 245

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

29. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88E

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88F

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

31. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

hlm. 246

32. Menyatakan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

33. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

34. Menyatakan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90A

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91

hlm. 247

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90B

sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

37. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus dan memuat

ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

38. Menyatakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

hlm. 248

39. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat

ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang Pasal 92 ayat (1) tidak dimaknai “Pengusaha wajib

menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan,

masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

40. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 81 angka 35 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan

memuat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang penjelasan pasalnya tidak dimaknai “Yang

dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh

yang dilakukan secara teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh

atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;

41. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat

ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

hlm. 249

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

42. Menyatakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

43. Menyatakan Pasal 81 angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 97

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan

dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

44. Menyatakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

45. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

hlm. 250

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat

ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

46. Menyatakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka

39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat

ketentuan Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan,

pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan

melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan

hubungan industrial.”;

48. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

hlm. 251

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal

151A di antara Pasal 151 dan 152 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pekerja/buruh mengajukan

permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada

indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;

49. Menyatakan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 154A

diantara Pasal 154 dan 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat;

50. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat

ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” bertentangan dengan UUD

1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak

dimaknai “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

paling sedikit sebagai berikut:…”;

hlm. 252

51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat

ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian hak yang

seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat

dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan

15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang

penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan

atau perjanjian kerja bersama.”

52. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal

157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat sepanjang Pasal 157 ayat (3) tidak dimaknai sebagai berikut:

“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum

tetap atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

hlm. 253

53. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

54. Menyatakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856)

55. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

56. Menyatakan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

hlm. 254

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

57. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

58. Menyatakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

59. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

60. Menyatakan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

hlm. 255

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

61. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

62. Menyatakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

63. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

hlm. 256

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

64. Menyatakan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

65. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

66. Menyatakan ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

67. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

hlm. 257

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

68. Menyatakan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

69. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal

172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan

UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

70. Menyatakan ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),

berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81

angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856);

hlm. 258

71. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik

Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon

putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah

mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan

bukti P-32 sebagai berikut:

1. Bukti P-1 : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor

41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

6856).

2. Bukti P-2 : Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022 tentang

Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang

Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,

Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat (AD/ART Partai

Buruh).

3. Bukti P-3 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang

Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022.

4. Bukti P-4 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang

Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif

Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022.

5. Bukti P-5 : Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang

Mandat Pelaksanaan Tugas Tertentu Kepada Wakil

Presiden Partai Buruh tanggal 30 Mei 2023.

6. Bukti P-6 : KTP a.n. AGUS SUPRIYADI.

7. Bukti P-7 : KTP a.n. FERRI NUZARLI.

8. Bukti P-8 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPMI

2021-2026 Kongres VI Purwakarta 22-23 Februari 2021.

hlm. 259

9. Bukti P-9 : Keputusan Kongres VI Federasi Serikat Pekerja Metal

Indonesia (FSPMI) No. Kep.012/KONGRES/FSPMI/II/2021

tentang Pengesahan/Pengukuhan DPP FSPMI 2021-2026.

10. Bukti P-10 : Dewan Pimpinan Pusat FSPMI tercatat di Suku Dinas

Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta

Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan: 312/IV/P/V/2002,

tanggal 16 Mei 2002.

11. Bukti P-11 : KTP a.n RIDEN HATAM AZIZ.

12. Bukti P-12 : KTP a.n SABILAR ROSYAD.

13. Bukti P-13 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPSI,

Jakarta 23-24 Maret 2022.

14. Bukti P-14 : Peraturan Organisasi Nomor 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020

tentang Pengorganisasian dan Kewenangan DPP KSPSI

tanggal 5 Oktober 2020.

15. Bukti P-15 : Surat Mandat DPP KSPSI Nomor

Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023 tanggal 17 November

2023.

16. Bukti P-16 : Nomor Bukti Pencatatan 122/V/P/VIII/2001 Departemen

Tenaga Kerja Jakarta Selatan DKI Jakarta, tanggal 8

Agustus 2001.

17. Bukti P-17 : KTP a.n FREDY SEMBIRING.

18. Bukti P-18 : KTP a.n MUSTOPO.

19. Bukti P-19 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPBI,

Jakarta 29 Januari 2022.

20. Bukti P-20 : Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-

0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan

Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI.

21. Bukti P-21 : Nomor Bukti Pencatatan 2201/X/FSP/III/2016 Suku Dinas

Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta,

tanggal 3 Oktober 2016.

22. Bukti P-22 : KTP a.n ILHAMSYAH.

23. Bukti P-23 : KTP a.n DAMAR PANCA MULYA.

hlm. 260

24. Bukti P-24 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPI 2022-

2027.

25. Bukti P-25 : Surat Keputusan Dewan Eksekutif Nasional KSPI No.

001/DEN-KSPI/III/2022 tentang Susunan Pengurus dan

Pembidangan DEN KSPI tanggal 21 Maret 2022.

26. Bukti P-26 : Lampiran Surat Keputusan Dewan Eksekutif Nasional KSPI

No. 001/DEN-KSPI/III/2022 tentang Susunan Pengurus dan

Pembidangan DEN KSPI tanggal 21 Maret 2022.

27. Bukti P-27 : Peraturan Organisasi No. A.003/PO-KSPI/IX/2019 tentang

Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI.

28. Bukti P-28 : Nomor Bukti Pencatatan 744/IV/P/X/2012 Suku Dinas

Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur DKI Jakarta,

tanggal 17 Oktober 2012.

29. Bukti P-29 : KTP a.n. Agus Sarjanto.

30. Bukti P-30 : KTP a.n. Ramidi.

31. Bukti P-31 : KTP a.n. Mamun.

32. Bukti P-32 : KTP a.n Ade Triwanto.

Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli/saksi yang didengar

keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis

ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Ahli para Pemohon:

1. Dr. Amalinda Savirani

Pengantar

Jumlah kelompok buruh di sektor formal di Indonesia sebesar xxx, tapi tingkat

kesejahteraan mereka terus menerus menurun yang mencakup jaminan sosial

seperti upah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, pensiun, dll.

Penurunan kesejahteraan ini disebabkan oleh dua hal sekaligus. Pertama,

aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi

dengan cara mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja. UU Ciptakerja dan

aturan turunannya menjadi fondasi legal institusional praktek penggerusan

hlm. 261

hak-hak ekonomi kelompok buruh. Kedua, tren de-industrialisasi yang terus

menguat dalam dua dekade terakhir, ditunjukkan dengan terus turunnya angka

investasi di sektor manufaktur di negeri ini. Selain kedua hal di atas, ada hal

lain yakni kebijakan negara dalam bentuk pengurangan peran serikat buruh

dalam membela hak-hak dasarnya. UU Ciptakerja melepas peran serikat

buruh dalam penentuan upah minimal setiap tahun. Upah ditentukan melalui

angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional, dan tidak lagi

melalui mekanisme tripartite.

Makalah ini bertujuan untuk menggali strategi yang dilakukan negara yang

merugikan kelas pekerja melalui regulasi yang berpihak pada rejim fleksibilitas

pasar tenaga kerja neoliberal yang pro mekanisme pasar dengan ciri utama

efisiensi dan produktivitas tanpa batas. Akibatnya adalah pengabaikan hak

dan kesejahteraan kelas pekerja. Kelas pekerja adalah juga warga negara,

dan merupakan kewajiban negara lah untuk melindungi hak sosial ekonomi

kelompok pekerja. Hal ini telah seiring sejalan dengan tujuan negara yang ada

dalam pembukaan UUD. Secara akademik pun, hal ini merupakan bagian dari

operasi kerja “industrial citizenship” atau kewargaan industrial, yang

menempatkan kelas pekerja sebagai warga, dan kewajiban negara melekat

dalam menjamin hak tsb.

Selain itu, pemerintah Indonesia telah meratifikasi 20 Konvensi ILO yang

menunjukkan komitmen akan hak-hak pekerja. Makalah singkat ini

berargumen bahwa negara melalui UU Cipta Kerja telah menghancurkan hak-

hak dasar kelas pekerja dan menghasilkan kondisi kerentanan (precarious)

dan ketakpastian hukum bagi kelas pekerja. Inilah yang disebut sebagai state-

sponsored precarious (Tjandraningsih 2012). bekerjanya gagasan kewargaan

industrial yang telah terbentuk dalam satu dekade terakhir, karena jaminan

kesejahteraan yang terus dikikis melalui UU ini.

Untuk menopang argumen tsb, tulisan terdiri dari 4 bagian utama yakni

deskripsi tentang kondisi ketenagakerjaan terkini di Indonesia, dari segi jumlah

dan sektor utamanya. Setelah itu akan digali ciri utama ketenagakerjaan di

Indonesia yakni fleksibilitas pasar tenaga kerja, ditandai dengan ciri

melonggarnya aturan main yang dapat memproteksi kelompok pekerja dan

melahirkan kerentanan yang terus meningkat. Bagian berikutnya adalah

hlm. 262

kerangka analisa yang digunakan dalam tulisan ini yakni kewargaan industrial

atau industrial citizenship, sebuah konsep yang menekankan dua hal

sekaligus yang terkait satu sama lain, pertama kewajiban negara yang melekat

pada pemenuhan hak pekerja, dan kedua, ruang yang digunakan dan

dimanfaatkan oleh gerakan buruh untuk menuntut negara melakukan peran

tsb. Kerangka ini akan digali lebih dalam dengan mengkontekstualisasikannya

dengan tuntutan amandemen UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Butir-

butir kesimpulan akan menutup tulisan ini.

Profil kelas pekerja di Indonesia

Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa antara tahun 2021-2024, ada

hampir 140 juta angkatan kerja di Indonesia. Dari jumlah ini, yang menjadi

pegawai/buruh sebesar 37,68% (sekitar 52,7 juta), ada 23,03% (sekitar 32,2

juta) berusaha sendiri, dan 14,15% (sekitar 19,6 juta) berusaha dibantu buruh

tetap. Dari pengelompokkan pegawai/buruh, jumlah tenaga kerja sektor

industri mencapai 19,34 juta pada tahun 2023. Dalam konteks amandemen

UU Cipta Kerja No 6/2023, yang kita bicarakan adalah nasib lebih dari 19 juta

manusia. Kalau kita gabungkan dengan anggota keluarga dengan 1 anak,

maka total manusia yang sedang kita bicarakan adalah 58 juta lebih.

Selain itu, ekonom mensinyalir bahwa Indonesia sedang mengalami “de-

industrialisasi” (Matsumuto dan Ando 2008), yang ditandai dengan terus

turunnya kontribusi sektor manufaktur terhadap pendapatan kotor nasional

(GDP). Antara tahun 2008-2010 misalnya, sumbangan sektor manufaktur

turun dari 27,8% menjadi 22%; dan turun lagi di masa pandemi COVID-19,

menjadi 19,8% di tahun 2020. Antara tahun 2021-2023, penurunan terus

terjadi masing-masing 19,25, 18,34; dan 18,25. Penanda lain dari tren de-

industrialisasi adalah pertumbuhan sektor manufaktur yang lebih lambat

dibandingkan sektor lain. Pada paruh kedua tahun 2023, pertumbuhan sektor

ini sebesar 4,8% di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17%.

Konteks: Kebijakan Ketenagakerjaan Neoliberal

David Harvey mendefinisikan konsep neoliberalisme sebagai “manusia dapat

mencapai potensi terbaiknya dengan melalui pemanfaatan kemampuan dan

ketrampilan wirausaha individual, yang dikerangkai oleh aturan main

hlm. 263

(institusional) dengan ciri jaminan hak kepemilikan pribadi yang kuat,

mekanisme pasar bebas dan perdagangan bebas” (2005:2). Hasil dari ini

kalau kita menggunakan dan menerapkan prinsip ini, adalah efisiensi dan

produktivitas yang tinggi, beriringan dengan peningkatan kualitas komoditas

dan pengurangan biaya produksi. Kalau konsep ini dilakukan, kehidupan

manusia yang lebih baik akan tercapai (Habibi dan Juliawan 2018:7).

Aspek penting lain dalam pemikiran neoliberal adalah peran pasar bebas, dan

perdagangan bebas. Di sini, peran negara bersifat minimal yakni sebagai

regulator yang menyediakan kerangka institusional dalam rangka mencapai

kehidupan manusia yang baik. Campur tangan negara dianggap akan

menghasilkan distorsi dan merusak mekanisme pasar. Pada prakteknya peran

negara dalam kerangka neoliberal ini berbentuk deregulasi dan privatisasi

sektor-sektor publik, dan mendorong kompetisi.

UU Cipta Kerja, fleksibilitas pasar tenaga kerja, dan informalisasi

Dalam dua dekade terakhir, para ahli mendeteksi tren global peningkatan

pekerjaan berciri “precariat”, sebuah istilah yang merupakan penggabungan

dua kata yakni “precarious”, dan “proletariat”. Tren ini terjadi kebanyakan di

negara-negara industrialis di wilayah utara (Kalleberg 2009, 2011; Standing

2011; Vosko et al 2009). Standing menyebutnya sebagai ‘a new politics of

labour’ (Scully 2016, p. 160), yang ditandai dengan peningkatan kerentatan

kelompok pekerja. Standing (2011) mengidentifikasi tiga faktor yang terkait

dengan precarious employment: pertama, job security (keamanan bekerja),

yakni orang yang tereksklusi dari pasar tenaga kerja tanpa akses ke sumber

daya, dan dengan hak-hak sosial dan hak-hak sipil yang terbatas. Kedua,

uncertainty yakni ketidakpastian yang merupakan akumulasi berbagai dimensi

jaminan lain dalam pasar tenaga kerja. Dalam konteks Asia, Hewison dan

Kalleberg (2013) berargumen bahwa ketidakamanan merupakan hasil

kebijakan negara yang makin neoliberal ditandai dengan upaya ‘mengalihkan’

risiko bisnis dari pemerintah dan kelompok pengusaha ke pekerja.

“Fleksibilitas” di sini merujuk pada kondisi fleksible baik dari sisi pemberi kerja

maupun dari sisi pekerja yang mengalami relaksasi, terkait kewajiban pemberi

kerja pemenuhan hak-hak para pekerja; dan dari sisi pekerja yang berorientasi

pada keluaran (output), dan cara mencapai output tsb yang leluasa tanpa

hlm. 264

terikat pada jam kerja, lokasi dimana harus bekerja, dan bagaimana pekerjaan

tsb diselesaikan. Dalam beberapa dekade terakhir, baik di Indonesia maupun

secara global, terjadi peningkat tren fleksibilitas pasar tenaga kerja yang

ditandai dengan berkurangnya kewajiban pemberi kerja pada para pekerja,

dan ini membawa dampak buruk pada kesejahteraan kelompok pekerja.

Praktek fleksibilitas sendiri telah menjadi ciri sektor informal, ditandai dengan

jam kerja yang tidak menentu, upah di bawah standar minimum, dan tiadanya

jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) di kalangan para pekerja.

Fleksibilitas pasar tenaga kerja ini telah meluas ke sektor formal dan telah

tercermin dalam aturan ketenagakerjaan dalam dua dekade terakhir. Inti dari

kebijakan ini adalah adaptif terjadap kondisi pasar tenaga kerja terhadap

kompetisi global dengan cara menghapus aturan pasar tenaga kerja yang

menjamin kesejahteraan kelas pekerja. Aturan yang mendukung kelas pekerja

dianggap menghambat investasi dan potensi pertumbuhan ekonomi

(Tjandraningsih 2002). Ada beragam bentuk fleksibilitas ini misalnya alihdaya

(outsourcing) sektor tertentu (ada 5 sektor dalam UU 13/2003 tentang

Ketenagakerjaan), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian

Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT).

Ide di balik praktek fleksibilitas ini adalah pasar tenaga kerja akan makin

efisien, dan menarik bagi penanam modal untuk berinvestasi, meraup

keuntungan lebih tinggi, menanamkan kembali keuntungan tersebut pada

sektor lain, dan pada gilirannya menciptakan lapangan kerja baru. “Efisiensi”

di sini pada dasarnya adalah pengalihan resiko bekerja dari tanggung jawab

pemberi kerja kepada pekerja, dan karenanya keuntungan investor akan lebih

maksimal.

…flexible production regime demands a workforce that is

easily placed in different kinds of work, and where the

number of workers can be varied according to the demands

of the production cycle and requires workers to be

multiskilled and able to multitask (Tjandraningsih 2012: 409)

UU Cipta Kerja makin memperluas dan memperdalam praktek ini, dengan

menambah mekanisme fleksibilitas baru seperti magang, dan perluasan sektor

yang dapat dialihdayakan. Akibatnya terjadi “informalisasi sektor formal” pasar

hlm. 265

tenaga kerja, dan pendalaman praktek informal di sektor formal, dengan akibat

peningkatan kerentanan kelompok pekerja dalam bentuk berkurangnya

keamanan kerja dan keuntungan sebagai pekerja. Artinya, negara lah yang

mendorong praktek ini atau apa yang diargumentasikan Tjandraningsih (2012)

sebagai “state-sponsored precarious”.

Melepas tanggung jawab negara ke pasar

Pembukaan UUD menyebutkan bahwa fungsi negara adalah melindungi dan

mensejahterakan warganya, melalui beragam mekanisme pengaturan.

Fleksibilitas merupakan bentuk negara melepas tanggung jawab kepada

mekanisme pasar dalam menjamin hak kesejahteran kelas pekerja, atas nama

efisiensi, produktifitas, dan pertumbuhan ekonomi. Praktek fleksibilitas telah

mengurangi hak dasar kelompok pekerja secara signifikan. Negara yang

seharusnya memperlakukan pekerja sebagai asset penting, lebih berpihak

pada pemilik kapital dan mekanisme pasar atas nama peningkatan kompetisi

global. Era rejim upah murah yang dulu dihapus oleh pemerintahan

sebelumnya, kembali lagi dan bahkan lebih mendalam.

Janji prinsip-prinsip neoliberal akan lebih terbukanya investasi dan pembukaan

lapangan kerja baru melalui fleksibilitas pasar tenaga kerja dalam mendorong

efisiensi ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja baru oleh para investor,

tidak terbukti. Investasi Indonesia tidak naik sejak dikeluarkannya UU Cipta

Kerja. Di sini kita melihat jangan-jangan persoalannya bukanlah pada

komponen upah buruh, melainkan pada inefisiensi tata kelola pemerintah

ditandai dengan misalnya panjangnya rantai birokrasi dalam proses

pengurusan ijin, and kebijakan yang tumpang tindih dan saling bertabrakan

satu sama lain.

Kasus maraknya penutupan pabrik tekstil belakangan ini yang memutus

hubungan kerja lebih dari 13 ribu orang, disebabkan karena pemerintah yang

membuka keran impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ke Indonesia melalui

Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 yang berakinat membanjirnya

produk tekstil dari Cina dengan harga yang lebih murah. Laporan Tempo pada

29 Juni 2024 menyebutkan produk Cina membanjiri Indonesia secara illegal.

Dari sini kita melihat bahwa akar masalah bukan pada soal upah buruh tapi

hlm. 266

pada tata kelola impor artinya persoalannya. Setiap kali ada persoalan

ketenagakerjaan, buruhlah yang pertama dikorbankan.

Kewargaan industrial (industrial citizenship) dan kewajiban negara

menjamin hak kelas pekerja

“Kewargaan industri” mengacu pada konsep campuran “warga” (citizens),

“kewargaan” (citizenship), yang bekerja dalam ranah industrial. TH Marshall

adalah orang yang pertama kali menggali dan mengkonseptualisasi gagasan

citizenship dalam konteks kehidupan ekonomi pada tahun 1950, dan secara

khusus mengkaitkannya dengan kelas pekerja, the working class

(Strangeleman 2015), atau work-based citizenry. Intinya ia melihat sentralnya

peran negara dalam pemenuhan hak dasar kelas pekerja di bidang kesehatan

dan pendidikan agar kelompok ini dapat sepenuhnya menjadi “warga” atau

citizens, yang dengannya mereka dapat mewujudkan potensi maksimalnya

sebagai warga.

Selama ini konsep citizenship lebih sering beroperasi di ranah politik dan sosial

tanpa dimensi ekonomi di dalamnya (Strangleman 2015). Padahal posisi kelas

pekerja bukan semata beridentitas pekerja, tapi juga warga. Kelas pekerja

tidak hanya semata menyediakan tenaga kerja mereka demi imbalan upah

atas pekerjaan tsb, namun mereka juga memiliki hak dan tanggung jawab

yang lebih luas di masyarakatnya. Terkait hak, dalam konsep kewargaan, ada

peran negara yang wajib menjamin hak tsb.

Ada 5 aspek kunci dari konsep kewargaan industrial ini. Dari kelimanya yang

terpenting adalah hak sosial dan ekonomi kelompok buruh. Selain hak sebagai

pekerja, konsep ini mengakui hak ekonomi dan sosial, termasuk hak pada

akses pendidikan, kesehatan, keamanan sosial, dan kesempatan untuk

pengembangan individu dan profesi (karir). Hak ini hanya mungkin terjadi bila

ada jaminan keamanan bagi kelas bekerja untuk memiliki jaminan dan

kepastian hukum dalam bekerja. Dengan kata lain ada negara di dalam

konsep ini sebagai penjamin hak-hak kelas pekerja, dan hak-hak ini yang

dilanggar dalam UU Cipta Kerja, buatan negara sendiri.

Kewajiban negara pada kelas pekerja juga telah menjadi prinsip Organisasi

Buruh Internasional (ILO). Lembaga ini menegaskan bahwa “pemerintah

bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia

hlm. 267

melalui perpaduan cerdas antara tindakan regulasi dan non-regulasi”.

Terhadap dunia usaha, pemerintah juga bertanggungjawab untuk

menciptakan lingkungan pendukung yang mendorong dan mendukung dunia

usaha untuk bertindak secara bertanggungjawab, dalam rangka menjamin hak

kelas pekerja.

Kesimpulan

Makalah ini menggarisbawahi tiga poin utama. Pertama, sentralnya peran

negara dalam menjamin hak-hak kelas pekerja. Kelas pekerja bukanlah

semata penyedia tenaga yang ditukar dengan upah, melainkan juga

warganegara yang melekat di dalamnya kewajiban negara menjamin hak-hak

tsb. Kedua, UU Ciptakerja merupakan bentuk dan cara negara melepaskan

diri dari pemenuhan hak dasar warganya sebagai kelas pekerja. Kelas pekerja

selalu menjadi lapis pertama yang dikorbankan di setiap kali terjadi persoalan

inefisiensi ekonomi terjadi, padahal masalah ketenagakerjaan terkait dengan

tata kelola sektor lain yang juga perlu dibenahi pemerintah. Ketiga, prinsip

neoliberalisme membutuhkan tata kelola yang robust dalam menjamin

investasi. Persoalannya juga terkait pada isu non ketenagakerjaan, yang tidak

kunjung dibenahi oleh pemerintah.

2. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M

A. Politik Hukum dan Relasi Negara-Buruh

Kerja politik hukum adalah kerja yang dilakukan pada sekurangnya 4 hal.

Pertama, kerja-kerja ideologis mengaitkan dengan Pancasila dan UUD

1945. Kedua, kerja teknokratis, yakni penggunaan konsep, teori, data dan

berbagai sumber akademis lainnya yang menerjemahkan ide menjadi isi

UU. Ketiga, kerja politis yakni dalam artian mendapatkan cara pandang

kepentingan dan ideologi politik yang menjadi latar bagi partai politik dalam

kerja-kerja legislasi. Keempat, aspiratif yang menjadi ciri pembeda dari

pembentukan UU dalam negara demokratis dengan negara non-

demokratis.

Ada pertanyaan mendasar di balik isi pasal-pasal yang dibuatkan di dalam

UU ini. Oleh karena berbagai perhitungan, konsep dan soalan yang diatur

sama sekali tidak menunjukkan keempat kerja yang di atas. Bahkan dapat

dicek, sejauh mana pasal tersebut berisi hal yang sesuai dengan

hlm. 268

kenyataan, keadaan dan apa yang seharusnya dilakukan oleh negara

dalam berhadapan dengan buruh/pekerja. Intinya adalah bagaimana

fantasi negara ketika berhadapan dengan buruh.

Negara disebut sebagai seperangkat sistem administratif, hukum,

birokrasi, dan pemaksaan yang berkesinambungan, yang dipimpin, dan

kurang lebih dikoordinasikan dengan baik, oleh otoritas kekuasaan (Evans,

Rueschemeyer, dan Skocpol: 1985). Negara memiliki peran penting dalam

sistem hubungan industrial yang memiliki relasi kuat dengan kelas

pekerja/buruh. Namun, peran negara dalam hubungan industrial selama ini

seringkali lebih banyak mengabaikan kepentingan buruh. Terdapat empat

sifat tipologi peran berbeda dari sifat negara yang mempengaruhi

hubungan industrial: (1) pihak ketiga yang mengatur hubungan kerja; (2)

pengatur pasar; (3) pembentuk sistem kesejahteraan; dan (4) pemberi

kerja dan pembuat kebijakannya sendiri (Daeng Yong Jeong: 2010).

Relasi negara dan pekerja/buruh dapat dilihat dari kebijakan yang dibuat

tentang bagaimana negara membentuk hubungan kerja melalui peraturan

perundang-undangan. Bahkan relasi keduanya tersebut dapat dilihat juga

melalui intervensi pemerintah secara langsung maupun tidak langsung.

Seringkali terjadi kesenjangan relasi antara negara dan pekerja/buruh, di

mana negara lebih mendahulukan kepentingan ekonomi di atas segalanya

dengan mengabaikan hak-hak konstitusional buruh. Sehingga kebijakan

negara lebih mengutamakan kepentingan para pengusaha. Misalnya

dalam kasus UU Cipta Kerja terjadi kesenjangan dan tumpang tindih antara

tujuan kebijakan negara dan kepentingan kelompok buruh. Hal ini

dikarenakan struktur kekuatan politik dan ekonomi yang lebih dominan

dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Dalam kasus UU Cipta Kerja, sangat jelas terlihat di mana kepentingan

buruh cenderung diabaikan dan tidak didengarkan. Hal ini mencermikan

kebijakan negara ditentukan secara kuat oleh kepentingan para pemilik

modal (oligarchy). Kekuataan ekonomi dan politik pemilik modal dapat

mengatur kebijakan negara sesuai dengan kepentingan bisnisnya. Bahkan

kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh kelompok oligarchy tidak hanya dapat

mempengaruhi kebijakan negara, tetapi juga praktik hubungan kerja antara

hlm. 269

pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja. Sehingga yang sering terjadi

adalah sistem pasar yang hanya menciptakan buruh-buruh yang

termarginalisasi.

Pada konteks Indonesia, konsepsi relasi negara dan buruh dapat dilihat di

dalam pembukaan UUD 1945. Salah satu mandat pembukaan UUD 1945

adalah mengamanatkan untuk membentuk suatu pemerintah Negara

Indonesia yang “melindungi” segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia, serta untuk “memajukan kesejahteraan

umum” berdasarkan prinsip keadilan sosial. Amanat pembukaan tersebut

kemudian dikristalisasi ke dalam butir pasal-pasal yang terkandung di

dalam UUD 1945.

Secara khusus, konsepsi relasi antara negara dan pekerja/buruh dapat

dilihat pada ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, dikatakan bahwa

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan”. Pokok pikiran ketentuan ini mengamanatkan

kepada negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan dengan

penghasilan yang layak sesuai dengan prinsip hak asasi kemanusiaan.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945, menyatakan

bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan

hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketentuan di atas tersebut menggambarkan relasi antara negara dan

buruh, di mana negara memiliki peranan penting dalam sistem hubungan

industrial yang berinteraksi dengan sistem ekonomi yang bertujuan untuk

memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil kepada kaum buruh.

Secara konsep dan kontekstual, ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28D Ayat

(1) dan (2) UUD 1945, dapat diterjemahkan bahwa “negara dituntut

untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan

kepada pekerja/buruh dengan kebijakan dan regulasi perburuhan

yang baik, adil dan menguntungkan tanpa kesenjangan dan kebijakan

yang tumpang tindih antara kepentingan negara, pengusaha, dan

kelompok buruh” itu sendiri.

hlm. 270

Konstitusi (UUD 1945) telah menetapkan bahwa penyelenggaraan

perekonomian nasional dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi kaum buruh. Harus

diingat, isu kesejahteraan merupakan isu buruh yang bukan merupakan isu

pengusaha. Lebih lanjut, UUD 1945 menetapkan bahwa perekonomian

nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan

prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan

lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan

dan kesatuan ekonomi nasional” (Vide. Pasal 33 Ayat 4, UUD 1945).

Sistem penyelenggaraan ekonomi nasional yang dijalankan oleh negara

disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,

sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dengan demikian,

pembangunan perekonomian nasional yang berbasis hubungan industrial

haruslah dibangun dengan pendekatan sebagai usaha bersama antara

negara dan buruh. Usaha bersama tersebut melibatkan buruh sebagai

bagian penting yang ikut turut serta dalam pembangunan ekonomi suatu

negara. Secara konsep relasi, negara memiliki kewajiban konstitusional

untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap

hak-hak konstitusional kelompok buruh.

Di dalam Risalah Perubahan UUD 1945 terdapat pokok perdebatan yang

menjelaskan tentang pembangunan perekonomian nasional yang

sekurang-kurangnya haruslah memperhatikan beberapa asas: pertama,

pembangunan ekonomi sebagai sebuah usaha bersama, yaitu usaha

bersama dalam arti melibatkan karyawan/buruh sebagai bagian

penting dan sebagai bagian yang ikut dalam sebuah perusahaan;

kedua, asas tripartit yaitu prinsip kerjasama antara buruh, pengusaha

dan pemerintah harus tercakup dalam prinsip usaha bersama ini;

ketiga, asas kemanusiaan yaitu mengandung arti prinsip tolong menolong;

keempat, asas keadilan dan kesetaraan. Asas ini menekankan kewajiban

bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang

sama; kelima, asas daya saing dan efisiensi; keenam, asas perlindungan

bagi konsumen. Seluruh hasil akhir produksi berbagai bidang usaha harus

memberikan perlindungan bagi konsumen untuk memperoleh harga yang

hlm. 271

wajar, barang yang sehat, dan menjamin kelanjutan hidup kemanusiaan

dan kehidupan; ketujuh, asas manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat;

kedelapan, asas berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya ekonomi harus

menjamin kelangsungan hidup bagi manusia dan kemanusiaan (Lihat Buku

VII Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: 2010: 510-511, dan Lihat

Buku VI, Risalah Perubahan UUD 1945: 2008: 156).

Dalam kasus UU Cipta Kerja, alih-alih negara menghadirkan UU Cipta

Kerja sebagai “politik hukum” dalam menjawab tantangan peningkatan

perekonomian nasional malah menjadi “ancaman” bagi para kelompok

pekerja/buruh. Alasannya, karena politik hukum UU Cipta Kerja gagal

menghadirkan peraturan yang berfungsi dengan baik, terutama bagi

pemenuhan hak-hak buruh. Sejumlah ketentuan di dalam UU Cipta Kerja

menimbulkan tumpang tindih kebijakan, sehingga kelompok buruh tidak

mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Politik hukum sebagai suatu legal policy dan arah pembangunan erat

kaitannya dengan arah dan tujuan suatu produk hukum, terutama undang-

undang. Memahami politik hukum dapat dilakukan melalui berbagai

perspektif, seperti: filosofis, sosiologis, sampai dengan perspektif formal.

UU Cipta Kerja sebagai politik hukum negara telah menimbulkan dampak

buruk terhadap kelompok buruh di Indonesia. Sebagai politik hukum

negara seharusnya UU a quo melindungi hak-hak buruh, memastikan

buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta memberikan

perlakuan yang adil. Namun sayangnya, dalam kasus UU Cipta Kerja

ternyata politik hukum negara malah lebih mengutamakan kepentingan

para pengusaha (oligarchy) daripada kepentingan buruh.

Padahal UUD 1945 telah mengamanatkan perekonomian nasional

diselenggarakan dengan konsep negara kesejahteraan berdasar atas asas

demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,

serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Konsep negara kesejahteraan yang digagas Indonesia bertujuan untuk

memajukan kesejahtreraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa

dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945.

hlm. 272

Berdasarkan permohonan Pemohon dalam pengujian uji materiil UU Cipta

Kerja setidaknya terdapat 7 (tujuh) isu prioritas yang menjadi persoalan

yang merugikan hak-hak konstutisonal kelompok buruh meliputi: (1)

pengaturan upah minimum; (2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

atau Pekerja/Buruh kontrak; (3) pengaturan Alih Daya (Outsourcing); (4)

pengaturan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan

Uang Penggantian Hak (UPH); (5) pemutusan hubungan kerja (PHK); (6)

Tenaga Kerja Asing (TKA); dan, (7) masalah cuti.

Terkait 7 (tujuh) isu hukum dalam pengujian materiil konstitusionalitas UU

Cipta kerja tersebut terlihat jelas kalau arah politik hukum pembentuk

undang-undang telah mengabaikan kepentingan dan hak-hak kelompok

buruh sebagaimana dijelaskan Pemohon dan permohonan. Keterangan ini

juga sebagian besar mengamini persoalan konstitusionalitas yang diujikan

dalam permohon a quo. Karena 7 (tujuh) isu hukum tersebut sangat terkait

hak-hak konstitusional kelompok buruh sebagaimana dijamin oleh

konstitusi, tepatnya Pasal 27, dan 28D UUD 1945.

Politik hukum ketenagakerjaan dalam ketentuan UU Cipta Kerja, negara

telah mengambil kebijakan yang menjauh dari arah kesejahteraan,

pemerataan hak, keadilan sosial, dan pemerataan partisipasi buruh

sebagai pemangku kepentingan. Artinya, politik hukum negara telah

mengabaikan kepentingan buruh beserta hak-haknya untuk melindungi

kelompok buruh dari kondisi-kondisi yang dapat menindas mereka. Negara

seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh. Alasannya

karena kelompok buruh secara individu memiliki kedudukan yang lemah

secara ekonomi dan memiliki daya tawar yang kecil dihadapan pengusaha

(oligarchy) sehingga kepentingan mereka beserta hak-haknya haruslah

didahulukan oleh negara.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa arah

politik hukum negara dalam UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan

pelindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional bagi kelompok buruh.

Argumentasi hukumnya, karena UU Cipta Kerja sebagai politik hukum

negara telah gagal menghadirkan kebijakan regulasi yang adil bagi

kelompok buruh sebagai pemangku kepentingan. Negara harusnya

hlm. 273

memberikan jaminan kepastian hukum atas kebijakan regulasi dan syarat-

syarat perburuhan yang adil serta jaminan perlindungan keadaan

perburuhan yang baik dengan tidak mengurangi dan membatasi segala

hak-hak yang harus diperolehnya, sebagaimana tersirat dalam amanat

ketentuan Pasal 27 dan 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

B. Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Konstitusional Buruh

Negara-negara di dunia menetapkan standar ketenagakerjaan ke dalam

undang-undang ketenegakerjaannya seperti: pengaturan waktu kerja,

upah minimum, perjanjian kerja, uang penggantian hak, pemutusan

hubungan kerja, masalah cuti kerja, dan sebagainya. Di bawah UUD 1945,

buruh adalah subjek hukum yang mendapatkan perlindungan langsung

atas hak-haknya konstitusionalnya sebagaimana tersirat dalam ketentuan

Pasal 27 dan 28D UUD 1945. Negara (termasuk pemerintah pusat dan

daerah) sebagai regulator memiliki kewajiban konstitusional untuk

membuat kebijakan dan regulasi yang berkaitan perburuhan haruslah

memperhatikan hak-hak buruh.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disusun dengan

sebuah metode “Omnibus Law” telah menimbulkan masalah tersendiri

dalam praktik legislasi di Indonesia. “Omnibus Law” merupakan sebuah

metode, teknik atau pendekatan dalam perancangan undang-undang

untuk mengubah, menghapus atau mencabut beberapa ketentuan undang-

undang ke dalam satu undang-undang tematik. Dalam kasus UU Cipta

Kerja, penggunaan metode Omnibus Law menimbulkan masalah karena

digunakan oleh pemerintah (Presiden) sebagai suatu strategi untuk

melakukan rekonstruksi hukum dengan alasan penyederhanaan regulasi.

Metode ini melahirkan implikasi negatif terhadap undang-undang lainnya,

setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang.

Disamping itu, UU Cipta Kerja memberikan pendelegasian pengaturan

lebih lanjut dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah.

Pendelegasian ini menjadi berbahaya karena mengarah pada sentralisasi

kekuasaan di tangan presiden. Hal ini tentunya menimbulkan persoalan

konstitusionalitas tersendiri.

hlm. 274

Kembali soal memperhatikan hak buruh, maka hal ini haruslah melalui jalur

yang sekurang-kurangnya mengabstraksikan kepentingan buruh melalui

aspirasai dan partisipasi dalam pembentukan UU. Sekedar mengingatkan,

hal itu dilanggar. Hebatnya kemudian, Pemerintah memilih menggeser

konsep pengaturannya menjadi non-partisipasi yakni jalur Perpu. Itu yang

mengakibatkan, UU ini dapat dikatakan melanjutkan proses tanpa

partisipasi tersebut. Itu pula sebabnya mengapa, isi dari UU ini sangat jauh

dari aspirasi dan partisipasi buruh/pekerja.

Apabila dicermati sejumlah materi muatan di dalam UU Cipta Kerja

terdapat sejumlah ketentuan yang secara substansi memuat rumusan

norma yang sangat potensial bertentangan UUD 1945 dan arah politik

hukum negara. Selain itu, beberapa substansi dalam UU Cipta Kerja juga

dinilai bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan

perundang-undangan yang baik (good regulatory practice) karena memuat

rumusan ketentuan norma yang kurang jelas sehingga menimbulkan

ketidakpastian hukum. Salah satunya adalah “memuat substansi

pengaturan yang merugikan Pekerja/Buruh Indonesia melalui

perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan

pengusaha”. UU Cipta Kerja telah mencabut dan/atau mengubah

sejumlah ketentuan yang berlaku di dalam UU Ketenagakerjaan lewat

ketentuan Pasal 81 angka 4, 12, 13 UU Cipta Kerja dan seterusnya,

sebagaimana permohonan Pemohon dalam pengujian perkara a quo.

UU Cipta Kerja yang memuat beberapa ketentuan berkaitan dengan klaster

Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi suatu dilema tersendiri.

Apakah hal itu sudah tepat atau tidak? Masalah sebenarnya bukanlah soal

tepat atau tidaknya, tetapi masalah utamanya adalah terkait rumusan

norma yang diatur di dalamnya apakah sudah sesuai arah politik hukum

negara dan UUD 1945. Pada dasarnya, Omnibus Law sebagai sebuah

metode, yang memuat beragam klaster hukum yang diatur di dalamnya

sebenarnya tidaklah menjadi masalah sepanjang proses pembentukannya

dilakukan dengan cara yang benar. Sejauh apapun pergeseran suatu UU

terjadi, maka nyaris tidak mendatangkan problem apa-apa sepanjang ada

peran publik melalui partisipasi yang memadai. Membuatnya tanpa melalui

hlm. 275

itulah penyebab dasar mengapa terjadi monopoli paradigma negara atas

pengaturan buruh. Maka ketika negara terlalu dekat dengan kepentingan

oligarki, maka dapat dipastikan UU akan bergerak menjauh dari partisipasi

para buruh.

Selain itu, perundang-undangan yang baik haruslah memenuhi 2 (dua)

aspek penting, yaitu: formil dan materiil. Asas formil menekankan pada

aspek prosedural bahwa undang-undang haruslah dibuat dan dibentuk

berdasarkan mekanisme prosedur yang benar dan baik. Adapun asas

formil yang wajib dipenuhi dalam pembentukan undang-undang meliputi:

(a) asas tujuan yang jelas; (b) asas organ/lembaga yang tepat; (c) asas

perlunya pengaturan; (d) asas dapat dilaksanakannya; dan, (e) asas

konsensus (I.C. van der Vlies: 1978). Sedangkan, asas materiil lebih

menekankan pada aspek substansi dan materi muatan yang terkandung

dalam suatu undang-undang. Adapun asas materiil dalam pembentukan

undang-undang ialah sebagai berikut: (1) asas terminologi dan sistematika

yang benar; (2) asas dapat diketahui/dikenali; (3) asas perlakuan yang

sama dalam hukum; (4) asas kepastian hukum; dan, (5) asas pelaksanaan

hukum sesuai keadaan individual (I.C. van der Vlies: 1978).

Sementara dalam UU P3 mengatur bahwa pembentukan undang-undang

haruslah didasarkan pada prinsip pembentukan regulasi yang baik

meliputi: (1) asas kejelasan tujuan; (2) asas kelembagaan atau pejabat

pembentuk yang tepat; (3) asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan

materi muatan; (4) asas dapat dilaksanakan; (5) asas kedayagunaan dan

kehasilgunaan; 6) asas kejelasan rumusan; dan, (7) asas keterbukaan

(partisipasi masyarakat). Pembentukan undang-undang bukan sekadar

soalan formil dan materiilnya saja, yaitu dipenuhinya partisipasi, aspirasi,

proses, prolegnas dan sebagainya. Pembentukan undang-undang lebih

dari sekedar hal itu, yang mana bagian dari konstitusionalitas pembentukan

undang-undang itu punya moralitas konstitusional yang berada dalam UUD

1945, yaitu penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara yang

hidup di dalam UUD 1945 itu sendiri, serta penghormatan terhadap

kedaulatan rakyat. Substansi dasar dari proses pembentukan undang-

hlm. 276

undang adalah bahasa keinginan publik itu bisa sampai dan

diejawantahkan ke dalam tindakan konkrit.

Secara khusus, dalam perkara pengujian konstitusionalitas UU Cipta Kerja

terkait klaster yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang terdiri dari 7

(tujuh) isu prioritas, keseluruhan rumusan norma yang diatur di dalamnya

memiliki masalah konstitusional yang memang sepatutnya diuji di

Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan

perlindungan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak buruh yang

telah direduksi dan/atau dicabut pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Salah contoh misalnya, ketentuan Pasal 81 Angka 31 UU Cipta Kerja yang

menetapkan norma baru Pasal 88D UU Ketenagakerjaan, yang mengatur

formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan ketentuan norma

baru Pasal 88C Ayat (1) dan Ayat (2) tidak lagi berdasarkan pada

pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Penghapusan variabel kehidupan

yang layak dalam UU Cipta Kerja tersebut secara jelas merugikan hak

konstitusional buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Oleh karena, itulah variabel yang merepresentasikan kebutuhan hidup

pekerja sedangkan variabel yang lainnya bukan merupakan kebutuhan

langsung dari buruh/pekerja. Artinya sangat nampak jika corak pandang

perumusan norma ini adalah tidak seimbang antara buruh dan pemberi

kerja. Itu sebabnya pula, sangat mudah untuk mengatakan bahwa

ketentuan ini secara tak berimbang hanya memperhatikan pengusaha

dibanding pekerja dan sangat jelas dan tegas telah bertentangan dengan

Pasal 27 dan 28D UUD 1945, sehingga dapat dinyatakan inkonstitusional.

Selain itu, perumusan sejumlah ketentuan norma dalam UU Cipta Kerja

yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan secara substansi memuat

rumusan norma yang telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu.

Pertama, Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013. Putusan MK ini terkait dengan

upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2)

UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak

konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam

hubungan kerja.

hlm. 277

Kedua, Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017. Putusan ini berkaitan dengan

pengaturan tentang waktu kerja. Singkatnya, putusan ini menyatakan

bahwa meskipun tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan

memenuhi hak asasi manusia itu oleh konstitusi ditegaskan menjadi

tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal itu bukan berarti

bahwa institusi atau orang-perorangan di luar negara tidak wajib

menghormati keberadaan hak-hak tersebut. Sebab, esensi setiap hak yang

dimiliki seseorang selalu menimbulkan kewajiban pada pihak atau orang

lainnya untuk menghormati keberadaan hak itu.

Ketiga, Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011. Putusan ini berkaitan isu

prioritas mengenai Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di

dalam putusan MK tersebut dinyatakan bahwa “Seandainya PHK tidak

dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk

mencari kesepakatan. Sekiranya pun perundingan tidak mencapai

kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan

dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK

yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan

hubungan industrial menjadi batal demi hukum (vide Pasal 155 ayat (1)

UU 13/2003. Lihat Putusan MK: hal. 36). Keempat, Putusan MK No.

27/PUU-IX/2011. Hal ini berkaitan tentang pengaturan upah minimum.

Menurut Mahkamah, dalam putusannya menyatakan bahwa pekerja/buruh

yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh

kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu,

Mahkamah harus memastikan bahwa hubungan kerja antara

pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan

pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin

perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan model

outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk

kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan,

bahkan mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh.

Kelima, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Putusan ini memerintahkan

kepada para pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk

melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja meliputi;

hlm. 278

penggunaan metode yang pasti, baku, dan standar memenuhi

partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningfull

participation), dan larangan perbaikan perubahan naskah yang

substansial pasca persetujuan DPR dan Presiden. Putusan MK

tersebut memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk

melakukan perbaikan beberapa substansi yang berubah pasca

persetujuan bersama sidang paripurna DPR RI”. Namun, perintah

tersebut telah diabaikan oleh para pembentuk undang-undang. Tindakan

seperti ini merupakan ketidaktaatan konstitusional (constitutional

disobedience).

Kembali harus ditegaskan bahwa, ketidaktaatan konstitusional terhadap

putusan MK tidak dapat dibenarkan secara normatif maupun etis (Louis

Michael Seidman: 2012). Karena dapat mendorong kekacauan sosial

mengancam kebebasan sipil (Carissima Mathen: 2015), dan melanggar

hak-hak konstitusional warga negara. Dalam banyak kasus, ketidaktaatan

konstitusional seringkali dilakukan oleh aktor-aktor pemerintah (termasuk

pembentuk undang-undang) untuk menghindari proses pengambilan

keputusan dan/atau pembentukan regulasi yang sifatnya terlalu

prosedural. Padahal, konstitusi dalam banyak hal berusaha menciptakan

kepatuhan konstitusional agar setiap pengambilan keputusan dan

pembentukan regulasi dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang baik

yang sudah ditentukan. Dengan demikian, tindakan pembentuk undang-

undang yang membuat norma yang berlainan dengan Putusan MK dapat

dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran konstitusional, sehingga norma

yang dibuat berlainan dengan putusan MK dalam UU Cipta Kerja

khususnya klaster ketenagakerjaan dapat dinyatakan inkonstitusional.

C. Hal Lainnya

Salah satu hal yang paling menakutkan sebenarnya adalah ketika

mengalihkan sebagian besar pengaturan hak yang sebaiknya dijelaskan

secara mendetail di dalam UU itu dalam aturan delegasi di aturan lebih

lanjut baik PP maupun Perpres. Hal ini melanjutkan kebiasaan menggeser

pengaturan yang seharusnya mendapatkan partisipasi yang bermakna

menjadi pengaturan yang bersifat kebijakan internal pemerintah. Artinya,

hlm. 279

apa yang seharusnya dibicarakan secara serius di tingkat pembentuk UU

dengan segala pendekatan ideologis, teknokratis, politis dan partisipatif, itu

akan berubah menjadi kebijakan sepihak semata. Memberikan cek kosong

ke PP seringkali adalah langkah yang tidak tepat oleh karena PP

seharusnya untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Jika UU

sebagaimana mestinya telah melenceng, maka akan sangat mungkin PP

akan membuatnya semakin jauh melenceng.

Kedua, UU Cipta Kerja khususnya pasal-pasal ketenagakerjaan

menggunakan pendekatan yang aneh, yang nyaris tidak didapatkan dalam

berbagai konsep UU lainnya. Misalnya pada isu pemutusan hubungan

kerja yang tetiba ada pendekatan aneh dalam bentuk penjelasan Pasal

154A yang melarang perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau

perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan atau mengatur lebih baik dari peraturan perundang-

undangan. Sejak kapan dapat dibenarkan aturan larangan mengatur lebih

baik ini? Ini seakan-akan mengatakan bahwa takaran yang dibuat negara

sudah pas dan harus pas seperti itu bahkan dilarang lebih baik dari itu. Dari

pendekatan teori hukum manapun, mengukurnya secara kepastian,

keadilan dan kemanfaatan pun hal ini nyaris tidak dapat diterima.

Ketiga, menggunakan pendekatan yang terlalu terbuka untuk memonopoli

pengaturan. Hal ini terlihat di ketentuan Pasal 88D ayat 2 yang mengatur

pola perhitungan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan

ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya. Frasa kata indeks tertentu saja

telah menimbulkan ketidakpastian oleh karena sangat mungkin masuk

berbagai hal yang tetiba dapat menjadi variabel perhitungan upah

minimum. Tetapi yang lebih aneh adalah ketentuan Pasal 88F yang

mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan

pola perhitungan sendiri yang berbeda dari formula pasal 88D. Isu yang

ada tentu saja bukan hanya soal ketidakjelasan keadaan tertentu, tetapi

juga ketentuan ini merupakan cara berpikir sentralistis yang mau diambil

oleh Pemerintah sehingga dapat menerapkan apapun ketentuan yang mau

diterapkan.

hlm. 280

D. Kesimpulan

Ada beberapa kesimpulan; Pertama, secara mendasar dapat dikatakan

subtansi UU ini lahir tanpa adanya partisipasi yang memadai dan

karenanya, banyak aturan aneh yang tetiba hadir dan menghiasi. Itu

sebabnya mendapatkan penolakan keras dari pihak buruh yang memang

tak diberikan ruang partisipasi yang memadai. Kedua, harus diingatkan

kembali pada pemerintah dan DPR perihal UU yang seharusnya dengan

partisipasi tetapi dipola menjadi tanpa partisipasi melalui Perpu. Inilah yang

mengakibatkan begitu jauhnya UU ini dari realitas dan kenyataan yang

ada. Ketiga, sangat terlihat politik hukum yang tak berimbang antara

negara dan para pekerja/buruh. Sehingga ketika negara menjadi sangat

pro pada pengusaha, maka ketidakimbangan itu nyata terjadi dalam

subtansi UU ini. Herannya, negara masih melanjutkan dengan tradisi

membiarkan ketidakimbangan itu untuk kemudian diatur lebih lanjut dalam

aturan lanjutan pemerintah. Keempat, semakin didalami, semakin banyak

praktik pengaturan aneh yang tidak dapat ditolerir dalam UU ini.

Saksi Pemohon:

1. Said Iqbal

a. Bahwa yang pertama, dengan berlakunya undang-undang Cipta Kerja

(Omnibus Law), secara fakta, di lapangan, banyak kerugian yang ditemui

oleh para kaum buruh. Sebagai mantan ILO Governing Body, dalam

sebuah undang-undang, tidak ada undang-undang di seluruh dunia, tidak

ada undang-undang itu yang merangkum dua sisi mata uang. Sisi pertama

tentang investasi, sisi kedua kesejahteraan. Ini pasti di seluruh dunia itu

pisah karena dia akan berbenturan. Tapi pemerintah Indonesia dan DPR

memaksa antara kepentingan investasi dengan kesejahteraan menjadi

satu, maka terjadilah dalam klaster ketenagakerjaan, dalam fakta

lapangan, downgrade semua.

b. Bahwa di dalam pokok-pokok perkara yang diajukan oleh kuasa hukum

yang saksi tahu, Pemohon mengajukan tujuh hal yang semuanya

downgrade, yaitu satu, downgrade dalam arti turun semua, bahkan terjadi

eksploitasi, bahkan menempatkan negara sebagai agen modern slavery

hlm. 281

atau perbudakan modern, yang kita kenal dengan precarious work atau

outsourcing.

c. Bahwa dari ketujuh yang diajukan, Pertama adalah upah menjadi murah.

Dua, outsourcing menjadi merajalela dan masif. Tiga, karyawan kontrak

dikontrak terus-menerus tanpa periode, walaupun ada batas lima tahun di

peraturan pemerintahnya. Empat, PHK menjadi lebih mudah. Lima,

pesangon menjadi lebih kecil, bahkan dalam banyak kasus di lapangan,

dijumpai buruh tidak menerima pesangon. Ada buruh yang bermasa kerja

30 tahun, pesangonnya Rp2.500.000,00, hanya sebagai uang kerahiman

akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian yang keenam adalah

tentang tenaga kerja asing, unskilled workers. Kalau skilled workers kita

tidak ada masalah. Unskilled workers, yaitu buruh kasar, terutama

investasi Cina itu bisa bekerja di Indonesia yang mengambil lapangan

pekerjaan-pekerjaan lokal. Dan yang ketujuh adalah tentang cuti.

d. Bahwa untuk menilai apakah tujuh masalah tersebut adalah terjadi

kerugian terhadap buruh, kita harus melihat dulu alat ukurnya. Dalam

Serikat Buruh di dunia internasional dikenal dengan tiga alat ukurnya.

Satu, job security (kepastian kerja). Dua, income security (kepastian

upah). Dan yang ketiga adalah social security. Tiga alat ukur ini terhadap

tujuh fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adalah merugikan buruh.

e. Bahwa misalnya persoalan upah yang terkait dengan income security. Di

dalam pelaksanaan fakta di lapangan, upah menjadi murah dengan kata-

kata indeks tertentu. Indeks tertentu itu menjadi domain pemerintah. Jadi

pemerintah seenaknya saja di dalam keputusan upah minimum, yang

menentukan tanpa perundingan. Di dalam Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003, ada Dewan Pengupahan yang berunding, menggunakan

parameter kebutuhan hidup layak, atau di dunia internasional dikenal

standard living cost. Sehingga Dewan Pengupahan yang terdiri dari

tripartit, itu di lapangan melakukan survei 64 item, terdapat daging 0,75

kg, ikan segar 5 kg untuk satu bulan tentunya, beras sekitar 10 kg, dan

seterusnya. Tetapi Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan ini,

Dewan Pengupahan tetap ada, tapi tidak ada fungsi. Dalam Undang-

Undang Cipta Kerja sudah dipastikan, kenaikan upah minimum

hlm. 282

berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Siapa

yang menentukan indeks tertentu? Pemerintah. Buruh dirugikan,

akibatnya tahun 2020, 2021, 2022, fakta di lapangan tidak ada kenaikan

upah. Siapa yang menentukan? Pemerintah. Tidak ada lagi Dewan

Pengupahan. Ini hanya terjadi di negara-negara komunis. Negara

komunislah yang menentukan berapa kenaikan upah minimum. Di

negara-negara yang tidak komunis, dia menggunakan dua metode. Satu,

standard living cost, yang kita kenal kalau di Indonesia adalah Kebutuhan

Hidup Layak atau KHL. Survei di pasar, berapa tingkat kebutuhan yang

ada di masyarakat? Sehingga nanti Dewan Pengupahan berunding,

tripartit tadi, berapa nilai kenaikan upah minimum.

f. Bahwa kalau negara komunis, semuanya pemerintah. Tentu Indonesia

bukan negara komunis. Tentu Undang-Undang Cipta Kerja kita harapkan

bukan beraroma komunis terhadap persoalan upah. Jadi, yang kedua

selain standard living cost, yaitu KHL (Kebutuhan Hidup Layak), yaitu

makro ekonomi, yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

g. Bahwa undang-undang di seluruh dunia yang mengatakan kenaikan upah

ada indeks tertentu, tidak ada. Selama saksi berada di ILO Governing

Body selama tiga periode, tidak ada indeks tertentu. Saksi selalu

membahas hal tersebut.

h. Bahwa fakta-fakta di lapangan indeks tertentu tersebut adalah menjadi

domainnya pemerintah. Yang ada, cukup inflasi plus pertumbuhan

ekonomi. Jadi, standard living cost dan makro ekonomi, inflasi plus

pertumbuhan ekonomi, itulah yang menjadi ukuran berapa kenaikan upah.

Karena kenaikan upah dihitung dengan kenaikan harga barang.

Kemudian, kontribusi buruh melalui pertumbuhan ekonomi atau ekonomi

growth dan tidak ada lain. Kalau tidak mau, pakai yang pertama, yakni

standart living cost.

i. Bahwa hanya di Indonesia, tiba-tiba terdapat istilah indeks tertentu. Hal

tersebut merupakan kepentingan pengusaha masuk di situ. Dan

pemerintah lebih cenderung melakukan protect kepentingan pengusaha

dengan menggunakan kalimat indeks tertentu. Berapa indeks tertentu?

Siapa yang menentukan indeks tertentu? Bagaimana mengukur indeks

hlm. 283

tertentu? Padahal inflasi kan sudah ditentukan oleh negara. Pertumbuhan

ekonomi juga ditentukan oleh negara. Ini hanya negara, beraroma

komunis yang melakukan itu. Akibatnya sekarang, selain tidak naik 3

tahun berturut-turut tadi, kenaikan inflasi adalah 2,8%. Berapa kenaikan

upah minimum? 1,58%. Berarti secara ilmu ekonomi di lapangan, kami

menderita, tekor, bukan naik, siapa bilang naik? Tekor 1% akibat Undang-

Undang Cipta Kerja. Bahkan tidak masuk akal. Di Lumajang, kenaikan

upah minimum Rp15.000,00 per bulan, dengan kata lain Rp500,00 per

hari. Pergi ke toilet saja Rp2.000,00. Bagaimana bisa naik upah di negara

Pancasila, cuma Rp500,00? Di Jember naik upah hanya Rp28.000,00.

Bahkan di NTB, naik upah tidak lebih dari Rp9.000,00 sebulan. Ini

Undang-Undang Cipta Kerja ini sungguh-sungguh membuat buruh

menjadi terpuruk. Tidak ada keberpihakan negara kepada buruh.

j. Bahwa tentang keseimbangan, saksi setuju, kemudian survei ke

lapangan, maka Dewan Pengupahan yang memutuskan, itu yang disebut

KHL. Atau kalau tidak mau, kita bersetuju dengan kebijakan negara yang

menyatakan berapa naik barang, berapa kontribusi produktivitas yang

disebut economic growth. Hal tersebut yang menjadi soal tentang

Undang-Undang Cipta Kerja. Sekarang naik upah hanya di Bekasi 1,58%.

Bagaimana mereka mempunyai daya beli untuk membeli harga-harga? Itu

fakta pertama.

k. Bahwa kemudian, juga di dalam fakta-fakta di lapangan terkait dengan

upah, maka kita akan kaitkan tadi income security-nya tidak ada. Jadi,

undang-undang ini tidak memberikan kepastian tentang pendapatan.

l. Bahwa yang kedua, outsourcing. Seluruh dunia mengenal, pemerintah

Indonesia juga mengenal yang namanya modern slavery atau budak,

seluruh dunia mengutuk modern slavery outsourcing atau precarious

work. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hal tersebut terjadi di

lapangan yang masif bahkan menempatkan negara yang boleh, ini boleh

outsourcing, itu tidak boleh outsourcing. Dalam fakta lapangan harusnya

ketika memutuskan jenis-jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing itu

perintah undang-undang. Misalnya, di Jepang yang membatasi 106 jenis

pekerjaan yang boleh outsourcing. Di beberapa negara Eropa di

hlm. 284

Skandinavia, Norwegia, Finlandia, Islandia, Denmark, Sweden, dan

Perancis membatasi 57 jenis outsourcing. Bahwa negara memberikan

kewenangan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, tidak boleh di-

outsourcing, itu pun di jenis pekerjaan bukan kegiatan pokok. Indonesia

adalah satu-satunya negara yang melebihi negara komunis. Yang mana

negara yang menentukan boleh outsourcing, boleh tidak outsourcing. Jika

terdapat dugaan korupsi di disnaker-disnaker, ya, semuanya outsourcing.

Maka sekarang ditemui terjadi fakta lapangan, PHK di mana-mana. Buruh-

buruh tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, komponen elektronik,

labor intensive (padat karya), mereka dipecat. 30 tahun masa kerja, ibu-

ibu 20 tahun, 30 tahun, dipecat, pesangon 0,5 aturan. Karena itu perintah

yang dimainkan di PP-nya. Setelah dia dipecat, kan orang butuh kerja.

Dibikinlah agen outsourcing. Jadi, enggak langsung ke si perusahaan,

melalui agen outsourcing. Silakan dicek fakta di lapangan, yakni untuk

masuk itu Rp4.000.000,00, belum gajian saja udah dipotong. Ini negara

hancur dengan sistem ini, jadi dia masuk Rp4.000.000,00 sudah kerja 30

tahun. Di mana negara, di mana kehadiran negara terhadap perbudakan

yang dilegalkan.

m. Bahwa modern slavery sudah menjadi perlawanan daripada seluruh

internasional, bahkan di dalam sidang ILO tahun lalu sudah diputuskan

Undang-Undang Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO Nomor 87 dan

Nomor 98. Mereka akan mengirim tim asistensi bahkan tim ahli untuk

mengkaji tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

n. Bahwa yang ketiga, PHK. Sekarang orang mudah di-PHK. Undang-

Undang Cipta Kerja katanya menarik lapangan pekerjaan. Hari ini 127.000

buruh tekstil di-PHK, kalau begitu di mana Undang-Undang Cipta Kerja?

Tidak ada relevansi antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan fakta di

lapangan tentang penciptaan lapangan pekerjaan. Yang keempat,

pesangon. Di dalam undang-undang terdahulu dikatakan sekurang-

kurangnya sehingga ada negosiasi antara serikat buruh, atau buruh

dengan majikan atau pengusaha terhadap nilai pesangon. Jadi, sifat

gotong royonya itu dibuka. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di

lapangan karena dia sesuai aturan, yaitu satu kali aturan dan sebagainya,

hlm. 285

di faktanya turunan PP-nya itu bahkan nol. Dalam keadaan mendesak,

pengusaha bisa melakukan PHK. Kalau dia PHK, dapat uang penggantian

hak 15%. Padahal uang penggantian hak sudah dihapus, tidak sinkron

antara pasal ke pasal.

o. Bahwa yang kelima adalah karyawan kontrak. Memang betul di dalam

aturannya karyawan kontrak, PP, dibatasi 5 tahun. Padahal periodenya

tidak. Orang bisa dikontrak 2 minggu, pecat. Orang dikontrak 1 bulan,

pecat. Orang dikontrak 5 bulan, kemudian dipecat. Di dalam Undang-

Undang 13/2003, ada periode dan batas waktu, jadi satu kesatuan. Kalau

dia 3 periode, walaupun belum 5 tahun, tetap harus diangkat karyawan

tetap, atau dipecat kalau tidak dibutuhkan. Kalau dia 3 periode 5 tahun,

juga boleh. Sekarang tidak. Periodenya tidak dibatasi, sehingga dikontrak

kapan saja dan menjelang hari Raya Idul Fitri, tidak bayar THR. Supaya

dengan cara memecat karena habis kontrak.

p. Bahwa yang keenam adalah tenaga kerja asing. Ini berbahaya sekali, di

dalam undang-undang terdahulu, tenaga kerja asing, dari mulai tahun

1970, berorientasi pada skilled workers. Ahli akutansi internasional, ahli

hukum internasional, ahli las internasional. Sekarang, dengan Undang-

Undang Cipta Kerja, supir forklift dari Cina, tukang masak dari Cina,

tukang batu dari Cina. Kita tidak anti Cina. Yang kita persoalkan unskilled

workers dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena di situ sudah

menghilangkan izin tertulis Menteri Tenaga Kerja. Dia bisa kerja dulu,

kemudian baru menyusul mengurus izinnya. Kemudian yang terakhir

tentang cuti. Tidak ada kepastian upah di dalam Undang-Undang Cipta

Kerja di dalam pelaksanaan di lapangan ketika buruh wanita mengambil

cuti haid ataupun cuti melahirkan. Di dalam Undang-Undang 13/2003

kalimatnya jelas, “Upah dibayar.” Di Undang-Undang Cipta Kerja, kalimat

itu hilang. Walaupun nanti pemerintah akan berkelit, PP-nya ada,

Permennya ada. Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan undang-

undang. Dan istirahat panjang, dua bulan setelah bekerja 6 tahun, sudah

dihapuskan.

hlm. 286

2. Jazuli

a. Saksi adalah pimpinan buruh yang ada di Jawa Timur, yang senantiasa

melakukan advokasi, pendampingan terhadap anggota-anggotanya yang

ada di Jawa Timur.

b. Saksi menyampaikan fakta-fakta di lapangan, sebelum dan pasca

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Secara umum undang-undang ini

telah mereduksi kesejahteraan buruh, mengurangi hak-hak buruh, tidak

memberikan kepastian kerja, dan juga memudahkan untuk dilakukan

pemutusan hubungan kerja.

c. Bahwa yang pertama, saksi akan menyinggung masalah hubungan kerja,

kaitannya dengan status pekerja kontrak atau disingkat dengan PKWT,

yang dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan

turunannya, saat ini kita banyak dijumpai di seluruh perusahaan-

perusahaan, khususnya yang ada di Jawa Timur pekerja kontrak yang

sifatnya sangat pendek, hanya 3 bulan, 4 bulan, berbeda dengan tahun

yang lalu.

d. Bahwa yang kedua, kontraknya tersebut berulang-ulang, sampai 15 kali,

bahkan sampai 20 kali, dan itu sampai bertahun-tahun. Berbeda dulu

dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, ada batasan-batasan

waktu dan jenis pekerjaan. Dan yang paling aneh lagi dalam undang-

undang ini, sewaktu-waktu pekerja yang dikontrak ini bisa di-PHK,

meskipun kontraknya misalkan kontraknya 4 tahun bisa diakhiri, walaupun

cuma 3 tahun, dengan alasan pekerjaannnya sudah habis. Hal tersebut

juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan

turunannya. Dengan sistem kontrak ini, maka banyak buruh dengan

kondisi sangat terpaksa. Kondisi seperti itu dihadapkan dengan upah yang

murah, bahkan tidak sedikit upah buruh yang kontrak itu di bawah

ketentuan upah minimum. Kaitannya dengan itu adalah yang berikutnya

adalah kaitannya dengan outsourcing. Ini setali dua uang. Bahwasanya

outsourcing semakin menjamur, padahal dulu Mahkamah Konstitusi

sudah membatasi, hanya 5 jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Hari ini, semua jenis pekerjaan di-outsourcing. Banyak terjadi

hlm. 287

perusahaan-perusahaan, yang anehnya outsourcing-nya sekarang ini

berinduk kepada perizinannya di Pemerintah Pusat melalui online. Kita

tidak tahu, perusahaannya yang mana? Kantornya di mana? Banyak

perusahaan-perusahaan yang terjadi beroperasinya di wilayah Jawa

Timur, tapi outsourcing-nya ada di Jakarta, sehingga tidak tahu, pekerja.

Putusnya juga pakai online. Kondisi seperti ini semakin memperkeruh,

pertanggungjawaban hukumnya ke siapa? Berbeda dengan aturan-aturan

sebelumnya, harus jelas badan hukumnya, harus jelas tempat tinggalnya,

kantornya, ada tempat pelatihannya.

e. Bahwa yang berikutnya adalah kaitannya dengan upah minimum. Upah

minimum terdahulu ada tiga upah minimum yang selama ini diberlakukan

sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, ada upah minimum provinsi, ada

upah minimum kabupaten/kota, ada upah minimum sektoral

kabupaten/kota. Upah minimum provinsi adalah upah minimum terendah

di satu provinsi, di dalam upah minimum kabupaten/kota di antara

kabupaten/kota. Namun upah minimum kabupaten/kota itu berbeda-

beda, seperti contoh di Jawa Timur. Ada 38 kabupaten/kota, upah

minimum Kota Surabaya kurang-lebih Rp4.500.000,00, tapi upah

minimum provinsinya diambil dari upah minimum kabupaten terendah.

Salah satu contoh misalkan di wilayah Bondowoso, kurang-lebih sekitar

Rp2.000.000,00. Hari ini dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang

ditekankan oleh Pemerintah adalah menetapkan upah minimum provinsi.

Ini sangat berpotensi nantinya kalau upah minimum kabupaten sifatnya

dapat, tidak wajib. Suatu saat mungkin bisa saja terjadi yang hanya

ditetapkan oleh gubernur hanyalah upah minimum provinsi. Mana

keadilannya yang kita selama ini sudah mendapatkan upah minimum

kabupaten, kurang-lebih Rp4.500.000,00 harus dipaksa turun suatu saat

nanti dengan ketentuan ini.

f. Bahwa terdapat upah minimum sektoral. Ini sudah berlaku dan merupakan

asas keadilan, dimana upah itu tidak sama rata, dilihat dari kondisinya,

kondisi pekerjaannya, tingkat risikonya. Upah pekerja di pabrik mobil

disamakan dengan upah pekerja di pabrik permen karet. Hari ini upah

minimum sektoral itu tidak ada, makanya pekerja-pekerja yang memiliki

hlm. 288

tingkat risiko tinggi, disamaratakan dengan upah pekerja-pekerja yang

tidak memiliki risiko karena dihilangkan upah minimum sektoralnya.

g. Bahwa dalam sistem upah kemudian di pengupahan,

dihilangkannya penangguhan upah. Dulu kalau tidak salah, Bapak Menteri

menyampaikan Undang-Undang 13/2003 ini kaku seperti kanebo. Hari ini

jauh lebih kaku karena hilang penangguhannya. Kalau dulu pengusaha

tidak mampu membayar UMK, diberikan kesempatan untuk ditangguhkan.

Hari ini tidak ada penangguhan. Makanya apa? Yang terjadi hari ini, saksi

tidak kaget kalau banyak perusahaan yang tutup. Sebagai contoh di

Pasuruan terdapat salah satu perusahaan bernama Karyamitra. Jumlah

karyawannya kurang-lebih hampir 5.000 sampai 6.000. Selama belum ada

Cipta Kerja, 5 tahun berturut-turut kalau tidak salah lebih, selalu

penangguhan upah. Hari ini tidak ada penangguhan, tutup sekarang.

Banyak sekali, mungkin bisa dicek pabrik yang ada di Gresik, pabrik

sandal. Itu berapa karyawannya? Berapa puluh tahun? Sampai detik ini

pun tidak mendapatkan apa-apa.

h. Bahwa berikutnya adalah kaitannya dengan hak buruh. Di dalam Pasal 95

sangat luar biasa sekali Pemerintah memperlakukan kami para buruh.

Dalam Pasal 95, salah satu contoh di ayat (3). Dulu kalau terjadi

perusahaan pailit, maka upah dan haknya buruh itu didahulukan

pembayarannya di atas kreditur-kreditur yang lain, apakah separatis,

apakah konkuren, apakah yang lain. Tetapi di Cipta Kerja hanya upah

buruh yang didahulukan, sementara hak lain termasuk pesangon, bonus,

THR, menunggu sisa dari penjual, separatis, dan pemegang jaminan.

i. Bahwa hari ini kita tahu banyak perusahaan pailit yang ternyata utangnya

jauh lebih besar daripada boedel pailit-nya. Utangnya jauh lebih besar

daripada jaminannya, ini fakta. Salah satu contoh adalah Karyamitra,

berapa triliun utangnya? Jaminannya berapa? Artinya pesangon itu

Rp0,00, hampir enggak dapat. Pabrik New Era di Gresik, misalkan. Bisa

dicek di lapangan, kurang lebih 1.000 orang, mereka ibu-ibu yang sudah

tua. Dapat tidak, Rp1,00 hari ini? Ya, karena tidak nututin, karena semua

kepailitan hampir tidak akan dapat hanya buruh.

hlm. 289

j. Bahwa yang berikutnya adalah mengenai kaitannya dengan PHK. Hari ini

PHK sangat mudah. Bahkan PHK kalau dulu bahasanya pengusaha wajib

merundingkan dengan pekerja ataupun serikat pekerja. Hari ini,

Pemerintah membuat regulasi, cukup diberitahukan. Saksi sangat kaget

melihat fakta di lapangan. Anggota saksi, yakni PT Adiperkasa, terdapat

di Pasuruan, di Tangerang, di Bekasi. Sedang enak bekerja, tiba-tiba di

HP-nya muncul, e-mail, “mulai besok kamu di-PHK”.

k. Bahwa terjadi lagi di PT Agel Langgeng yang ada di Pasuruan. Yang

sampai demo ke rumah-rumahnya dan di mana-mana. Karena apa?

Karena lagi enak-enak bekerja sudah mendekati masa pensiun, di-PHK

dengan mudahnya. Di Pasal 151, sangat berbeda sekali dengan

ketentuan yang sebelumnya.

l. Bahwa PT Lousiana, terdapat di Pasuruan, di wilayah PIER. Bekerja

sudah puluhan tahun, sampai 25 tahun. Di saat dia masuk kerja langsung

disodorin, “Kamu sekarang saya PHK. “Kemudian muncul berikutnya,

”Silakan kamu bisa masuk kerja kembali, ini melalui outsourcing.” Ini yang

terjadi di lapangan.

m. Bahwa dahulu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam Perkara

012/2003 kalau tidak salah. Buruh yang melakukan kesalahan berat saja

masih harus dibuktikan dulu di pengadilan. Hari ini, di dalam ketentuan

Pasal 161 di ayat (1) dan ayat (2), ”Pengusaha dapat melakukan

pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh dengan alasan

pelanggaran yang bersifat mendesak, yang diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan.” Bahwa perusahaan se-Indonesia, sedikit sekali

yang memiliki PKB, bisa dicek di data kementerian, rata-rata itu peraturan

perusahaan. Peraturan perusahaan itu yang membuat adalah Pengusaha.

Kalau di dalam peraturan perusahaan nanti dicantumkan kesalahan a, b,

c, dan d ini adalah yang bisa dilakukan kesalahan mendesak, maka tidak

dapat pesangon, tidak dapat uang penghargaan. Sementara, uang

penggantian haknya pun 15% dihilangkan. Hanya dapat uang pisah yang

tidak diatur dalam undang-undang ini, terserah pengusaha. Artinya apa?

Ro0,00 bisa jadi ini, Yang Mulia. Ini berbeda dengan Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 012 tahun 2003. Termasuk adalah termasuk semua

hlm. 290

pekerja yang di-PHK dengan alasan-alasan yang lain. Apakah itu

meninggal dunia, apakah itu cacat permanen, apakah kesalahan-

kesalahan yang lain, semua dikurangi haknya buruh. Dan ini yang paling

menyakitkan bagi kami adalah mudahnya PHK dan mudahnya ada

pengurangan-pengurangan haknya para karyawan buruh ini. Termasuk

lagi adalah yang terjadi di perusahaan karena PKPU. Jadi, ada lagi

sekarang ini muncul perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan

PKPU. Ini yang sebelumnya tidak ada. Hampir semuanya perusahaan

mengalami punya utang. Tapi kalau hanya karena alasan PKPU langsung

bisa di-PHK, padahal PKPU belum selesai. Perlindungannya tidak ada

sekali dalam undang-undang ini.

3. Solikhin Suprihono

a. Bahwa saksi adalah pekerja, selain menjadi Pengurus Serikat Organisasi

Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

b. Bahwa ketika Undang-Undang Cipta Kerja sudah mulai diundangkan

oleh Pemerintah, dampak yang paling mengena adalah buruh terkait

masalah pengupahan. Dimana pada waktu sebelum adanya Undang-

Undang Cipta Kerja, buruh masih merasakan adanya upah minimum

sektoral, yang tentunya nilainya juga lebih tinggi di atas upah minimum

kabupaten. Namun, ketika Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah

diundangkan dan disahkan oleh pemerintah, upah minimum sektoral

yang biasanya kami terima mulai di tahun 2021 itu sudah hilang.

Sehingga buruh yang tadinya merasakan upah minimum sektoral yang

nilainya lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota, ketika upah

minimum kabupaten/kota lebih rendah daripada upah yang sudah

diterima oleh buruh waktu masih memakai upah minimum sektoral, maka

buruh tersebut tidak mengalami kenaikan upah. Itu di tahun 2021.

Kemudian di tahun 2022, kembali kami tidak mengalami kenaikan upah,

karena upah minimum kabupaten/kotanya pun tidak mengalami

kenaikan.

c. Bahwa beban sebagai buruh, terutama yang berada di Kabupaten

Bekasi, yang merupakan kawasan industri terbesar, bukan hanya di

Indonesia tapi se-Asia Tenggara, tentunya beban sebagai buruh akan

hlm. 291

bertambah. Di lingkungan buruh, di kawasan industri, buruh masih

banyak yang sewa atau ngontrak atau ngekos, dan hampir setiap tahun,

di awal tahun, sewa kos, sewa kontrakan itu mengalami kenaikan. Akan

tetapi, upah buruh di tahun 2021 dan 2022 tidak mengalami kenaikan.

Dan di tahun 2024 pun sama, ada kenaikan upah, namun nilainya sangat

rendah, hanya 1,59%, yang kalau secara hitung-hitungan, hanya

Rp81.900,00 sekian. Tentunya ini tidak sebanding.

d. Bahwa saksi dan para buruh merasa sangat bingung dengan adanya

aturan-aturan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan-aturannya,

yang mana di dalam penentuan formula upah, itu sudah ditentukan oleh

Pemerintah. Yang di situ terdapat indeks tertentu, yang nilainya pun

sudah juga ditentukan oleh Pemerintah, yaitu 0,10 sampai 0,30. Yang

tentunya ini sangat merugikan bagi kami sebagai buruh. Ketika angka

seberapa pun besarnya ketika dikalikan dengan nol koma, hasilnya pasti

akan kecil dan tidak akan pernah besar. Sedangkan kebutuhan kami

sebagai buruh, terutama yang tinggal di wilayah lingkungan kawasan

industri, ini cukup besar. Dan ini juga menjadi, kalau orang bilang,

terutama Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, menjadi seperti

sapi ompong, yang setiap kali usulan-usulannya tidak pernah diakomodir

oleh pihak Pemerintah.

e. Bahwa ketika Dewan Pengupahan melakukan perundingan dengan

Dewan Pengupahan unsur Apindo dan juga unsur Pemerintah, maka

suara Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja tidak pernah

diakomodir, hanya sebatas usulan yang akhirnya juga tidak mendapatkan

hasil yang sesuai dengan yang kita harapkan. Dan tentunya ini sangat

merugikan sebagai kami sebagai buruh yang selama ini mendapatkan

upah yang bisa dibilang lebih baik daripada sebelumnya. Karena di dalam

undang-undang, baik Undang-Undang 45, menyebutkan upahnya upah

layak. Akan tetapi sampai saat ini masih penetapan upahnya adalah upah

minimum, bukan upah layak. Ketika upah minimum sudah didegradasi,

bagaimana buruh akan hidup layak? Dengan aturan yang saat ini ada,

buruh sangat terpuruk, bahkan banyak juga kawan-kawan kami yang

akhirnya untuk menyekolahkan anaknya pun susah. Harus cari hutang

hlm. 292

sana, hutang sini demi untuk menyekolahkan anaknya. Kenapa susah?

Yang pertama karena mereka masih ngontrak, yang masih punya

perumahan mereka harus menyicil perumahannya, dan untuk

ketersediaan pembayaran sekolah anaknya sangat minim.

f. Bahwa saksi dan para buruh berharap Pemerintah tidak berbuat seperti

itu. Karena buruh merupakan bisa dikatakan salah satu penyumbang

pajak tertinggi di negara ini. Tapi apa yang diperbuat Pemerintah

terhadap kaum buruh? Yang mana undang-undang sekarang sangat

menyengsarakan. Dan ada juga permasalahan yang ada di anggota

kami, yakni PHK itu sangat dipermudah. Ada satu perusahaan di wilayah

kawasan Hyundai, Cikarang, yang mana pada waktu itu pekerjanya

bekerja diupah di bawah upah minimum. Dan ketika mereka bergabung

menjadi salah satu anggota Serikat Pekerja, mereka menuntut upahnya

upah minimum, tapi apa yang terjadi? Di tahun kemarin, kurang lebih di

bulan antara Oktober dan Desember, mereka di-PHK semua, baik

anggota maupun pengurusnya, dengan alasan efisiensi. Padahal dalam

faktanya, job mereka terus naik. Hari yang harusnya mereka libur,

mereka lembur. Tanpa pemberitahuan mereka di-PHK, tanpa

persetujuan mereka langsung memberikan pesangon 0,5% melalui

transfer bank, dan tidak pernah ada negosiasi kepada pekerja yang di-

PHK. Hal tersebut sangat miris. Pengusaha ingin mencari untung

setinggi-tingginya dengan menindas buruh dengan upah yang semurah-

murahnya. Kita tidak mau kehidupan buruh, terutama balik kembali ke

zaman kolonial, hanya sebagai sapi perahan, hanya sebagai orang yang

diambil keuntungannya tanpa memperhatikan faktor-faktor yang lain

untuk buruh itu sendiri.

[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR

menyampaikan keterangan secara tertulis bertanggal 17 Juli 2024 yang

disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024.

[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden

menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan

hlm. 293

keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan yang pada pokoknya

menerangkan sebagai berikut:

I. Pokok Permohonan Para Pemohon

Bahwa menurut Para Pemohon, muatan materi Pasal 81 angka 4 Pasal 42

ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal

56 ayat (3) dan ayat (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16

Pasal 61 ayat (1) huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka

19 Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88;

angka 28 Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan

Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A dan

Pasal 90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1); angka 35 Pasal

94; angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39 Pasal 98; angka 40

Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal 154A; angka 47 Pasal

156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A; angka 53 Pasal 161; angka

54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57 Pasal

165; angka 58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan

angka 64 Pasal 172 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan

dengan:

1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan

dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:

A. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal

hlm. 294

42 UU 13/2003, secara substansial mempermudah proses

rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di

Indonesia. Pemberi kerja yang menggunakan TKA tidak lagi

diwajibkan memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang

ditunjuk, melainkan hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan

Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kekhawatiran muncul karena

perubahan ini tidak secara jelas menguraikan kriteria keterangan

yang harus dimasukkan dalam RPTKA, sebagaimana yang

diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Hal ini berpotensi

merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal

27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 56

UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4), telah

mengubah peraturan terkait jangka waktu atau selesainya

suatu pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

(PKWT). Sebelumnya, Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003

secara tegas membatasi PKWT hingga 2 (dua) tahun,

dengan satu kali perpanjangan untuk maksimal 1 (satu)

tahun. Namun, dengan perubahan tersebut, batasan waktu

dalam PKWT tidak lagi jelas. Hal ini berpotensi merugikan

pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU

6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003,

berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh yang

dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

(PKWT) yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan

kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan Perjanjian

Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dampaknya

menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh

hlm. 295

karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik perjanjian

kerja di hadapan hukum, posisi pekerja/buruh akan sangat

lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama

terkait pelanggaran jangka waktu yang telah disepakati. Hal

ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

3. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan

Pasal 59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), berpotensi

merugikan pekerja/buruh dengan menghapus ketentuan

yang memungkinkan perpanjangan atau pembaharuan

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini

terlihat dari penghapusan ayat (3) yang sebelumnya

memperbolehkan perpanjangan atau pembaharuan PKWT.

Sementara pada ayat (4), batasan jangka waktu dan

perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan pada jangka

waktu dihilangkan, memungkinkan pekerja/buruh dapat

dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup.

Penghilangan kewajiban pengusaha untuk

memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada

pekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur

dalam ayat (5), menghapus hak pekerja/buruh untuk

mendapatkan kepastian terkait status pekerjaannya

sebelum berakhirnya masa kontrak. Pada ayat (6), aturan

yang memberikan ruang luas bagi pengusaha untuk

melakukan pembaharuan PKWT tanpa batasan dan dalam

jangka waktu yang tidak ditentukan juga memberikan

ketidakpastian bagi pekerja/buruh. Dengan demikian,

pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 berpotensi

mencegah pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan dan

penghidupan yang layak dan bertentangan dengan Pasal

27 ayat (2) UUD 1945.

4. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

hlm. 296

Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 61 UU 13/2003 menambahkan pengaturan

mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja. Bahwa

klausul "selesainya suatu pekerjaan tertentu" yang dimuat

dalam Pasal a quo menimbulkan kerugian bagi

pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap

(PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), sebab bagi

pekerja tetap yang dipekerjakan dipekerjaan tertentu

dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya

oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai,

sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan

dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja

kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika

pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja

bersangkutan, misalnya masih memiliki sisa masa kontrak.

Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) UUD 1945.

5. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa jika Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang merubah

ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal

baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat

ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang

diakhiri masa kerjanya akibat klausul "selesainya suatu

pekerjaan tertentu", hanya akan diberikan kompensasi

yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur

dalam PP. Padahal, jika berpegang pada sistem UU

13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya

sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak

menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa.

Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib

membayarkan upah dari sisa masa kontrak pekerja

bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan

hlm. 297

sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan

kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-

undang. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh

sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal

28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

C. Alih Daya

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan

ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah mengubah

ketentuan Pasal 64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023

yang telah menghapus ketentuan Pasal 65 UU UU 13/2003, dan

Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang telah mengubah ketentuan

Pasal 66 UU 13/2003, yaitu:

1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah

mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi

menghilangkan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)

pengaturan alih daya melalui peraturan pemerintah

merupakan pemberian “cek kosong” karena jenis pekerjaan

yang akan dialihdayakan menjadi kabur dan tidak jelas

sehingga tidak ada kepastian hukum, 2) bukti konkrit

pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan kepada

pekerja/buruh, dan 3) peraturan pemerintah bukan solusi

karena disusun tanpa melibatkan partisipasi publik.

2. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang telah

menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 menyebabkan

konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi

merugikan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)

batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak alih daya

menjadi hilang, 2) semua jenis pekerjaan dapat

diborongkan tanpa dibatasi core dan non core, 3) tidak ada

lagi persyaratan berbadan hukum bagi perusahaan

pemborongan pekerjaan, dan 4) hilangnya sanksi hukum

berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi kerja.

hlm. 298

3. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 telah

mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi

merugikan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)

sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti

pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja perusahaan

alih daya sehingga menciptakan perbudakan modern, 2)

semua jenis pekerjaan dapat di alih daya, 3) tidak ada

persaman hak antara pekerja/buruh alih daya dengan

pekerja/buruh perusahaan atas PK, PP atau PKB atas

perlindungan upah dan kesejahteraan dan syarat-syarat

kerja serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh

lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

D. Cuti

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 79 UU 13/2003, dengan tidak mengubah

ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 yang masih mengatur

keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003

menimbulkan ketidakpastian hukum atas upah penuh selama

istirahat tahunan dan/atau istirahat panjang, sehingga

mengakibatkan: 1) ketidakpastian hukum pekerja/buruh hak atas

upah penuh selama istirahat tahunan dan/atau istirahat panjang,

2) pekerja tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan,

perlindungan dan kepastian hukum, dan 3) sehingga berpotensi

pekerja/buruh tidak mendapat penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.

E. Upah dan Upah Minimum

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, yaitu:

a. Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat

(1) UU 6/2023 yang menghilangkan penjelasan

mengenai penghasilan yang memenuhi penghidupan

hlm. 299

yang layak, sehingga tidak ada lagi pengakuan,

jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil

bagi para Pemohon untuk mendapatkan penghasilan

yang memenuhi penghidupan yang layak, perubahan

tersebut menghilangkan peran aktif negara untuk

memenuhi hak konstitusional warga negara.

b. Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat

(2) UU 6/2023 mengatribusikan kebijakan

pengupahan sepenuhnya pada pemerintah pusat

tanpa peran pemerintah daerah. Para Pemohon

berpendapat bahwa hal ini melanggar prinsip otonomi

daerah dan hak konstitusional pekerja/buruh karena

menghapus peran pemerintah daerah dalam

menetapkan upah minimum.

c. Bahwa mengingat perubahan dalam ketentuan Pasal

81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU

13/2003 a quo sangat fundamental dan mengubah

konstruksi sistem pengupahan secara mendasar,

maka untuk mengatasi kekosongan hukum

(wetvacuum), para Pemohon memohon kepada

Mahkamah untuk menyatakan Pasal 88 UU 13/2003

berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh

UU 6/2023.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU

13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F,

yaitu:

a. Pasal 88A ayat (7), frasa "pekerja/buruh yang

melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau

kelalaiannya dapat dikenakan denda" menimbulkan

ketidakpastian hukum dan menciptakan perlakuan

berbeda antara pekerja/buruh dan pengusaha. Hal ini

hlm. 300

disebabkan karena unsur-unsur dalam frasa tersebut

tidak cukup jelas dan substansinya berbeda dengan

frasa yang diberlakukan kepada pengusaha pada

ayat (6). Ayat (6) lebih tepat dalam mengatur

kewajiban pembayaran upah, dengan fokus pada

tanggung jawab pengusaha untuk membayar upah

dan hak pekerja/buruh untuk menerima upah. Selain

itu, frasa yang diberlakukan kepada pengusaha lebih

lengkap dan jelas dalam rumusannya, termasuk

sanksi denda yang akan dikenakan jika pengusaha

sengaja atau lalai, dengan besaran yang ditentukan

sesuai dengan persentase tertentu dari upah

pekerja/buruh.

b. Pasal 88B UU 6/2023 tidak memberikan ketentuan

yang cukup rinci mengenai satuan waktu atau satuan

hasil sebagai dasar penetapan upah. Penetapan upah

berdasarkan satuan waktu, seperti per jam, per hari,

atau per minggu, untuk pekerjaan berjangka waktu

lama dapat mengakibatkan pembayaran upah yang

tidak sesuai dengan konsep upah minimum yang

seharusnya dibayarkan setiap bulan. Selain itu,

potensi pemaknaan ganda dalam Pasal 88B ayat (1)

huruf b dapat merugikan hak konstitusional

pekerja/buruh, terutama terkait dengan imbalan yang

adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketiadaan

pengaturan yang tegas mengenai satuan waktu dan

hasil menciptakan ketidakpastian hukum.

c. Pasal 88C telah menghilangkan ketentuan upah

minimum berdasarkan sektor di wilayah provinsi dan

kabupaten/kota. Selain itu, ketentuan ini tidak secara

tegas mengatur eksistensi upah minimum

kabupaten/kota (UMK), UMK bersifat fakultatif dengan

syarat-syarat yang tidak jelas dan tidak diatur dalam

hlm. 301

pasal tersebut. Dampak dari perubahan ini adalah

adanya potensi berkurangnya atau bahkan tidak

adanya UMK, yang selama ini selalu lebih tinggi

daripada upah minimum provinsi. Hal ini secara

substansial mengurangi hak pekerja/buruh untuk

mendapatkan penghidupan yang layak, imbalan, dan

perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

d. Pasal 88D mengatur formula perhitungan upah

minimum, namun perhitungannya tidak lagi

berdasarkan atau diarahkan pada pencapaian

Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini dianggap

merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk

mendapatkan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan, imbalan, dan perlakuan yang adil

dalam hubungan kerja. Pasal 88D dinilai tidak

mencakup seluruh variabel yang diamanatkan oleh

Konvensi ILO No. 131, yang seharusnya menjadi

pertimbangan dalam menentukan tingkat upah

minimum. Formula tersebut mereduksi perwujudan

pencapaian KHL melalui unsur-unsur yang

seharusnya dipertimbangkan dalam perhitungan

upah minimum.

e. Pasal 88E memunculkan dua pemaknaan yang

memicu ketidakpastian hukum. Pertama, upah

minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan

masa kerja kurang dari satu tahun, dan setelah itu,

upah dapat berada di atas upah minimum. Kedua,

upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh

dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan

setelah itu, upah dapat berada di bawah upah

minimum. Pasal 88E bersifat multitafsir, dapat

mengaburkan prinsip pengupahan yang seharusnya

tidak lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena

hlm. 302

itu, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum terkait

pemberlakuan pengupahan di Indonesia.

f. Pasal 88F memperkuat ketidakpastian perlindungan

terhadap hak-hak pekerja/buruh, khususnya terkait

dengan pengupahan. Formula yang tidak jelas,

bersamaan dengan frasa "Pemerintah dapat

menetapkan formula penghitungan upah minimum

yang berbeda," dapat memberikan potensi lahirnya

upah murah dalam ekosistem pengupahan di

Indonesia.

Para Pemohon menyadari bahwa jika Mahkamah

menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD

1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat

terjadi kekosongan hukum (wet vacuum) dalam pengaturan

pengupahan di Indonesia. Oleh karena itu, para Pemohon

meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90,

Pasal 91, Pasal 95 ayat (2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal

97 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum

diubah oleh UU 6/2023.

3. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 89 UU 13/2003. Penghapusan pasal

tersebut dalam UU 6/2023 jelas bertentangan dengan UUD

1945, pasal-pasal lama dalam UU 13/2003 terkait

pengupahan lebih ideal daripada pasal yang diatur dalam

UU 6/2023.

4. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 90 UU 13/2003. Dengan dihapusnya

Pasal 90 UU 13/2003 juga menghilangkan ketentuan

kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah minimum

yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan, padahal

ketentuan tersebut telah mendapatkan

hlm. 303

konstitusionalitasnya oleh MK melalui Putusan Nomor

72/PUU-Xl/2015.

5. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU

13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B, yaitu:

a. Pasal 90A mereduksi dan merugikan hak

konstitusional serikat pekerja/serikat buruh, terutama

dalam kaitannya dengan penetapan upah di atas

upah minimum. Para Pemohon berpendapat bahwa

pasal tersebut menghambat hak konstitusional serikat

pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan,

membela, serta melindungi hak dan kepentingan

pekerja/buruh. Selain itu, juga secara substansial

tidak harmonis dengan rumusan Pasal 88A yang

melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam

penetapan pengaturan pengupahan.

b. Pasal 90B mengenai pengecualian pemberlakuan

upah minimum bagi usaha mikro dan kecil dianggap

dapat merugikan pekerja/buruh yang bekerja pada

usaha mikro dan kecil, karena berpotensi tidak

mendapatkan imbalan yang layak dalam hubungan

kerja. Penetapan upah pada usaha mikro dan kecil,

bertabrakan dengan Pasal 88A ayat (4) yang

melibatkan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja

dalam penetapan pengaturan pengupahan. Pasal

90B juga dianggap merugikan hak konstitusional

pekerja/buruh, karena kesepakatan upah ditetapkan

berdasarkan persentase tertentu dari rata-rata

konsumsi masyarakat, bukan pada pencapaian

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

6. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus

hlm. 304

ketentuan Pasal 91 UU 13/2003. Penghapusan pasal a quo

jelas bertentangan dengan UUD 1945, terlebih Pasal 88A

s.d Pasal 88F UU 6/2023 tidak utuh sebagai pasal yang

ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang

diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003.

7. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 92 UU 13/2003. Perubahan tersebut, telah

menghapus frasa "dengan memperhatikan golongan,

jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi". Bahwa

dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan,

dan kompetensi pekerja/buruh sebagai pertimbangan

dalam penyusunan struktur dan skala upah tentu

mereduksi posisi tawar pekerja/buruh di hadapan

pengusaha, sehingga ketentuan ini semakin

melemahkan/tidak menyetarakan posisi tawar

pekerja/buruh terhadap pengusaha di dalam hubungan

kerja.

8. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003. Perubahan ini mereduksi

esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima oleh

pekerja/buruh berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja

mereka. Kehadiran dan prestasi kerja pekerja/buruh

seharusnya dihargai dan dihormati oleh negara. Prestasi

kerja merupakan kontribusi terhadap kesuksesan pemberi

kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan seharusnya

dihitung untuk menentukan besaran tunjangan tetap guna

mewujudkan penghidupan yang layak dan imbalan yang

adil bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja.

9. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna

hlm. 305

frasa “…upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh

pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan

pembayarannya", sebab menjadi tidak sinkron atau tidak

konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah

diubah dengan Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023

dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003

setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023,

pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan

daripada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan,

sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah

dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 justru

mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga mereduksi

prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak yang

didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak

lainnya yang belum diterima akibat Perusahaan dinyatakan

pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Hal ini berpotensi merugikan

pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

10. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus

keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan

pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, “Ketentuan

mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan,

kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah

minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan

pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal

95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah”. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal

yang penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap

pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama

hlm. 306

level undang-undang.

11. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi

Dewan Pengupahan untuk merumuskan kebijakan

pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah,

sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan,

baik Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan

Kabupaten/Kota merupakan institusi resmi yang didesain

untuk dapat memberikan saran, pertimbangan, dan

merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian

ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan

sistem pengupahan nasional. Hal ini berpotensi merugikan

pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945.

F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4),

memuat frasa: “pemutusan hubungan kerja dilakukan

melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Bahwa

meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di dalam

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),

tetapi frasa tersebut berpotensi menimbulkan

ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi

dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian

perselisihan hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini

berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh Pengusaha

dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan

menimbulkan kesewenang-wenangan dari pengusaha

dalam proses pemutusan hubungan kerja. Pengusaha

hlm. 307

yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada

pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian

hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang

berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan

pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan

tidak berkonsekuensi batal demi hukum. Hal ini berpotensi

merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD

1945.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003

yaitu Pasal 151A. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a

memuat frasa "pekerja/buruh mengundurkan diri alas

kemauan sendiri" menimbulkan ketidakpastian hukum

dalam mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam

memberikan pemberitahuan kepada pekerja/buruh tentang

alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya

menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh

mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal,

pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan

hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang

harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan

mekanisme yang dibangun negara dalam rangka

melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap

warga negara yang berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam

konteks ini, mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan

hubungan kerja menjadi salah satu cara agar tujuan

terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian

dari pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Hal ini

berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

hlm. 308

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD 1945.

3. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003

yaitu Pasal 154A. Bahwa pasal a quo sepanjang frasa "atau

tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" lebih

khusus lagi pada frasa "perusahaan tutup" dapat

berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma

tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing

misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara

untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi

dan menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan

hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut

dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda

dalam penerapannya, karena setiap pekerja/buruh dapat

diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar

perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti

sementara. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh

sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal

28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

4. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal baru di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003

yaitu Pasal 157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa

"harus tetap melaksanakan kewajibannya" tidak

memberikan kepastian hukum karena frasa yang

digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan

berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Begitu pula Pasal

157A ayat (2) sepanjang frasa" ...dengan tetap membayar

upah...." tidak memberikan kepastian hukum karena frasa

yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan

berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Demikian halnya

hlm. 309

dengan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa "dilakukan

sampai dengan selesainya proses penyelesaian

perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" telah

menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat

ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap

penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal

tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan yang

memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian

perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian

pada tahap perundingan bipartit, apabila perundingan

bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut

tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap

penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan

industrial. Ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158

UU 13/2003 yaitu Pasal 157A berpotensi merugikan

pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28D

ayat (1) UUD 1945.

G. Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Dan Uang

Penghargaan Masa Kerja

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003. Bahwa dalam

pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa “…diberikan

dengan ketentuan sebagai berikut..." telah mengubah frasa

sebelumnya yang berbunyi "…paling sedikit sebagai

berikut…". Frasa tersebut menutup kemungkinan bagi

perusahaan yang mampu membayar uang pesangon

kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah

ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah banyak

perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi

batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan

dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara

hlm. 310

maksimal di dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya

frasa "paling sedikit" akan perusahaan dapat secara kaku

dalam memberikan uang pesangon dan terkesan

mengekang perusahaan dalam memberikan uang

pesangon kepada pekerja/buruh.

Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023

menghilangkan ketentuan "penggantian perumahan serta

pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima betas

perseratus) dari uang pesangon danlatau uang

penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”

sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU

13/2003. Dihapuskannya ketentuan tersebut membuktikan

bahwa Negara benar-benar melepaskan tanggung

jawabnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan

kepastian hukum bagi pekerja/buruh. Padahal adanya

pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang

penghargaan sebagaimana tersebut di atas merupakan

ketentuan yang sudah mencerminkan adanya kepastian

hukum untuk mendapatkan imbalan yang layak serta

adil bagi pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 UU 6/2023

menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil

bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)

UUD 1945.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan

ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 UU

6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal

161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi

pada pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa

kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh. Oleh

karena itu, berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal

hlm. 311

28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

II. Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Para Pemohon

Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah

berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK serta Pasal 4 PMK

2/2021 menyebutkan bahwa para Pemohon adalah pihak yang

menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan

oleh berlakunya undang-undang.

Pasal 51

(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau

kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya

undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia;

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup

dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam

undang-undang;

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara.

(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam

permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan

konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:

a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan

berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945; dan/atau

b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-

undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang

dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur

dalam UUD 1945.

Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima

sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)

dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,

maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:

a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut

dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;

hlm. 312

b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi

dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya

Undang-Undang yang diuji;

c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon

sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan

pengujian.

2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-

V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah

berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:

a. adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh

UUD 1945;

b. hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap

dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang

dimohonkan pengujian;

c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual

atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang

wajar dapat dipastikan akan terjadi;

d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara

kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-

undangan yang dimohonkan pengujian;

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya

permohonan maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak

akan dan/atau tidak lagi terjadi.

3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut

Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah

sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau

kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan

yang dimohonkan diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional

para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual

atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar

dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat

hlm. 313

(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang

yang dimohonkan untuk diuji.

4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh

para Pemohon, yang didasarkan pada:

a. Bahwa para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam

melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan

oleh berlakunya ketentuan yang diuji, hak-hak Pemohon sama

sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit

maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo

yang diuji. Pemohon masih tetap memperoleh hak pengakuan,

jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil atas

pekerjaan, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,

serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana

dijamin oleh UUD 1945.

b. Bahwa potensi kerugian para Pemohon akibat berlakunya

ketentuan a quo yang diuji sebagaimana didalilkan oleh para

Pemohon dalam permohonannya, menurut Pemerintah hanya

merupakan asumsi dan bukan merupakan kerugian yang bersifat

aktual atau senyatanya (konkrit) dialami ataupun diderita oleh

para Pemohon. Para Pemohon sama sekali tidak sedang

mengalami kerugian yang bersifat potensial oleh berlakunya

ketentuan a quo.

c. Bahwa oleh karena tidak terdapatnya hubungan sebab akibat

(causalitas) antara berlakunya ketentuan a quo yang diuji

dengan dalil kerugian para Pemohon tersebut, maka terhadap

dalil para Pemohon menjadi tidak benar dan tidak beralasan

hukum.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat kerugian

konstitusional dari Para Pemohon, maka menurut Pemerintah para

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah

tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana

menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet

ontvankelijke verklaard).

hlm. 314

III. Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon

Bahwa terhadap pengujian materiil UU 6/2023 tersebut dapat Pemerintah

jelaskan hal-hal sebagai berikut:

A. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU

13/2003, secara substansial mempermudah proses rekrutmen dan

penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Pemberi kerja

yang menggunakan TKA tidak lagi diwajibkan memiliki izin tertulis dari

Menteri atau pejabat yang ditunjuk, melainkan hanya perlu memiliki

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kekhawatiran

muncul karena perubahan ini tidak secara jelas menguraikan kriteria

keterangan yang harus dimasukkan dalam RPTKA, sebagaimana

yang diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Hal ini berpotensi

merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan sebagai

berikut:

1. Bahwa Pasal 81 angka 4 Pasal 42 UU 6/2023, yang mengubah

Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 terkait penggunaan Tenaga Kerja

Asing (TKA) dengan memberlakukan pengesahan Rencana

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak menghilangkan

persyaratan penggunaan TKA oleh pemberi kerja. Pemerintah

menegaskan bahwa sebelum RPTKA disahkan, dilakukan

penilaian kelayakan oleh Pemerintah terhadap RPTKA yang

diajukan oleh Pemberi Kerja, termasuk verifikasi kesesuaian

kualifikasi dan kompetensi calon TKA dengan persyaratan

jabatan yang akan diduduki oleh calon TKA.

2. Bahwa proses pengesahan RPTKA harus memperhatikan

berbagai ketentuan, seperti TKA hanya dapat dipekerjakan untuk

jabatan tertentu dan waktu tertentu sesuai dengan

kompetensinya. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA

hlm. 315

pada jabatan yang mengurusi personalia dan pemberi kerja

orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Selain itu,

pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi atas setiap

TKA yang dipekerjakannya dan harus menunjuk tenaga kerja

warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA untuk

alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, serta melaksanakan

pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara

Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Keseluruhan

proses penilaian kelayakan ini menunjukkan peran aktif

Pemerintah dalam melakukan hak uji atau assesment sebelum

memberikan persetujuan pengesahan RPTKA kepada pemberi

kerja.

3. Bahwa terkait pengecualian pengesahan RPTKA bagi beberapa

kategori, seperti direksi atau komisaris, pegawai diplomatik, jenis

kegiatan produksi yang terhenti, vokasi, start-up, kunjungan

bisnis, dan penelitian. Pengecualian tersebut sebagai upaya

untuk memfasilitasi dan mendorong investasi serta

pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, pembatasan jabatan

tertentu untuk TKA tetap diatur dalam UU 6/2023, yang mengacu

pada standar kualifikasi jabatan dan syarat jabatan yang

dijelaskan dalam International Standard Classification of

Occupation (ISCO) dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia

(KBJI).

4. Bahwa perubahan nomenklatur pengesahan RPTKA

menggantikan izin tertulis penggunaan TKA untuk menghindari

kesalahan penafsiran dengan perizinan berusaha yang

didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

(KBLI) yang dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis

resiko (online single submission/OSS). Bahwa pengesahan

RPTKA tetap memperhatikan persyaratan, penilaian kelayakan,

jangka waktu, pengawasan, dan sanksi terhadap penggunaan

TKA yang melanggar prosedur peraturan perundang-undangan.

5. Dengan demikian terhadap dalil para Pemohon yang

hlm. 316

menyatakan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 UU 6/2023 bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD

1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah

berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak

memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya

dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia

Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak

permohonan a quo.

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 56 UU

13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4), telah mengubah

peraturan terkait jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan

dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya,

Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 secara tegas membatasi PKWT

hingga 2 (dua) tahun, dengan satu kali perpanjangan untuk

maksimal 1 (satu) tahun. Namun, dengan perubahan tersebut,

batasan waktu dalam PKWT tidak lagi jelas. Hal ini berpotensi

merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal

27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa para Pemohon gagal memahami kontruksi hukum

Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU

6/2023.

b. Bahwa diubahnya ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003

oleh UU 6/2023 tidak menghilangkan pemberian jaminan

kepastian hukum atas pengaturan batasan jangka waktu

atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT. Hal tersebut

secara tegas diatur dalam Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat

(2) jo. angka 15 Pasal 59 ayat (4) UU 6/2023, sebagai

berikut:

Pasal 56 ayat (2)

Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud

hlm. 317

pada ayat (1) didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pasal 59 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau

kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu

perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo di atas yang mengatur

jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam

PKWT, pada prinsipnya pengaturan tersebut telah sejalan

dengan konsepsi hukum perjanjian yang berlaku secara

universal, yakni Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur

bahwa syarat terjadinya suatu perjanjian, meliputi (a)

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, (b)

kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian, (c)

adanya suatu pokok persoalan tertentu yang diperjanjikan,

dan (d) suatu sebab yang tidak terlarang. Ketentuan Pasal

1320 KUHPerdata kemudian diadopsi dalam UU 13/2003,

dimana ketentuan Pasal 52 UU 13/2003 mengatur bahwa

perjanjian kerja dibuat atas dasar (a) kesepakatan kedua

belah pihak, (b) kemampuan atau kecakapan melakukan

perbuatan hukum, (c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan,

dan (d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan

dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

d. Bahwa penentuan jangka waktu atau selesainya suatu

pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja wajib diatur untuk

memperjelas kapan “dimulai” dan “berakhirnya” suatu

pekerjaan berdasarkan PKWT. Hal ini sangat diperlukan,

utamanya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan

antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait

pelaksanaan PKWT. Dengan demikian, penentuan batasan

jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu

dalam perjanjian kerja justru memberikan perlindungan dan

hlm. 318

kepastian hukum bagi pekerja/buruh dalam pelaksanaan

PKWT serta dapat menjadi alat bukti bagi pekerja/buruh

apabila terjadi perselisihan dengan pengusaha.

e. Bahwa terkait dengan pengaturan PKWT berdasarkan

jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu

dalam peraturan pemerintah, telah sesuai dengan prosedur

pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur

dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

(selanjutnya disebut UU PPP), di mana untuk

melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya dan

hal-hal yang bersifat teknis diatur dalam peraturan

pemerintah.

f. Bahwa UU 6/2023 mendelegasikan pengaturan PKWT

berdasarkan syarat jangka waktu atau selesainya

pekerjaan tertentu dalam Peraturan Pemerintah

sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat

(4) UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 ayat (4) UU

13/2003. Dalam konteks ini, maka Pemerintah diberikan

wewenang untuk mengatur batasan PKWT berdasarkan

syarat jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.

Pengaturan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya

perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh

PKWT sehingga syarat jangka waktu atau selesainya

pekerjaan tertentu dalam PKWT harus sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja

dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP

hlm. 319

35/2021).

g. Dengan demikian terhadap dalil para Pemohon yang

menyatakan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat

(4) UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh

karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon

dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai

pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan

demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, yang

mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, berpotensi

mengakibatkan pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat secara

tidak tertulis oleh perusahaan kehilangan hak hukumnya untuk

mendapatkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dampaknya menciptakan ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik

perjanjian kerja di hadapan hukum, posisi pekerja/buruh akan

sangat lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja,

terutama terkait pelanggaran jangka waktu yang telah

disepakati. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa pada prinsipnya perjanjian kerja dapat dibuat

secara tertulis atau lisan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003. Sebab untuk menentukan

kekuatan hukum suatu perjanjian, tidak terletak pada

bentuknya, yaitu secara tertulis atau lisan, melainkan harus

memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur

dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 52 UU 13/2003.

hlm. 320

b. Bahwa UU 13/2003 mengatur perjanjian kerja dapat dibagi

menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu PKWT dan PKWTT. Untuk

PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau lisan.

Sedangkan untuk ketentuan PKWT dalam Pasal 51 ayat (2)

UU 13/2003 dipersyaratkan harus secara tertulis, hal ini

bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian

kepada pekerja/buruh dalam hal PKWT dilakukan secara

tertulis. Pengaturan perjanjian PKWT harus dibuat tertulis

juga diatur kembali dalam ketentuan Pasal 81 angka 13

Pasal 57 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 57 UU 13/2003

yang menyebutkan bahwa PKWT dibuat secara tertulis

serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf

latin, dan apabila ada PKWT dibuat secara lisan berarti

tidak memenuhi ketentuan sebagai PKWT sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU 13/2003

dan ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang

mengubah Pasal 57 UU 13/2003.

c. Bahwa dengan dicantumkannya ketentuan perjanjian kerja

yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam

ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang

mengubah Pasal 57 UU 13/2003, justru menguntungkan

dan memberikan kepastian kepada pekerja/buruh dalam

hal pembuktian pada saat terjadi perselisihan.

d. Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang

menyatakan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah

tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat para

bahwa Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi

kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya

dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia

Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak

permohonan a quo.

3. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

hlm. 321

Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal

59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), berpotensi merugikan

pekerja/buruh dengan menghapus ketentuan yang

memungkinkan perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian

Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini terlihat dari

penghapusan ayat (3) yang sebelumnya memperbolehkan

perpanjangan atau pembaharuan PKWT. Sementara pada ayat

(4), batasan jangka waktu dan perpanjangan dalam PKWT yang

didasarkan pada jangka waktu dihilangkan, memungkinkan

pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang

bahkan seumur hidup. Penghilangan kewajiban pengusaha

untuk memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada

pekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam

ayat (5), menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan

kepastian terkait status pekerjaannya sebelum berakhirnya

masa kontrak. Pada ayat (6), aturan yang memberikan ruang

luas bagi pengusaha untuk melakukan pembaharuan PKWT

tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

juga memberikan ketidakpastian bagi pekerja/buruh. Dengan

demikian, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023

berpotensi mencegah pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan

dan penghidupan yang layak dan bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa penghapusan ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan ayat

(5) UU 13/2003 yang mengatur perpanjangan jangka waktu

PKWT oleh UU 6/2023 tidak menghilangkan esensi

pengaturan pembaharuan atau perpanjangan jangka waktu

PKWT. Pelaksanaan atas perpanjangan jangka waktu

PKWT pada prinsipnya tetap harus didasarkan pada

kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pengusaha

dan pihak pekerja/buruh yang membuat PKWT. Hal ini

hlm. 322

sejalan dengan penjelasan Pemerintah sebelumnya di

atas, yakni bahwa perjanjian kerja termasuk diantaranya

PKWT pembuatannya harus memenuhi unsur-unsur

ketentuan Pasal 52 UU 13/2003 yang mengatur bahwa

perjanjian kerja dibuat atas dasar (a) kesepakatan kedua

belah pihak, (b) kemampuan atau kecakapan melakukan

perbuatan hukum, (c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan,

dan (d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan

dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

b. Bahwa menurut Pemerintah, para Pemohon telah keliru

memahami pengaturan PKWT dalam ketentuan Pasal 81

angka 15 Pasal 59 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan

Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU 13/2003, di mana

menurut para Pemohon dengan dihapuskannya ketentuan

a quo pekerja/buruh berpotensi pekerja/buruh dapat

dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup.

Bahwa pada dasarnya pengaturan PKWT dalam UU

6/2023 ditujukan kepada pekerjaan tertentu yang menurut

jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai

dalam waktu tertentu (vide Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat

(1) dan ayat (2) UU 6/2023). Lebih lanjut ketentuan Pasal

81 angka 15 Pasal 59 ayat (3) UU 6/2023 mengatur PKWT

yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal

59 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023 demi hukum menjadi

PKWTT.

c. Bahwa pengaturan PKWT berdasarkan jangka waktu atau

selesainya pekerjaan tertentu diatur dalam UU 6/2023 dan

PP 35/2021. Mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang

diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak

terlalu lama adalah pekerjaan yang penyelesaiannya tidak

lebih dari 5 (lima) tahun. Dalam hal ini PKWT dapat dibuat

kurang dari 5 (lima) tahun dan apabila pekerjaan tersebut

hlm. 323

masih belum selesai karena sesuatu sebab/alasan, maka

PKWT dapat diperpanjang. Berkaitan dengan hal ini juga

ada batasannya, yaitu bahwa PKWT yang disepakati

pertama dan perpanjangannya tersebut tetap tidak boleh

lebih dari 5 (lima) tahun, begitu juga PKWT yang jenis dan

sifat atau kegiatan pekerjaan tersebut merupakan

pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya,

maka ruang lingkup dan batasan pekerjaan tersebut

dinyatakan selesai, harus dicantumkan secara jelas dalam

PKWT. Begitu pula dengan lamanya waktu penyelesaian

pekerjaan tersebut harus dicantumkan. Jadi batasan waktu

PKWT dalam PP 35/2021 merupakan konsekuensi hukum

dari UU 6/2023 yang mengatur prinsip tidak dapat dibuat

untuk pekerjaan yang bersifat tetap (hanya dapat dibuat

untuk pekerjaan yang bersifat sementara).

d. Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan a quo, UU

6/2023 pada prinsipnya tetap memberikan batasan-

batasan jangka waktu terhadap pelaksanaan hubungan

kerja dalam bentuk PKWT. Dengan adanya batasan-

batasan tersebut, maka terhadap kekhawatiran para

Pemohon yang menyatakan praktek PKWT dalam UU

6/2023 berpotensi pelaksanaannya dilaksanakan seumur

hidup tidaklah tepat.

e. Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang

menyatakan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UU 6/2023,

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah

tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat

bahwa Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi

kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya

dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia

Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak

permohonan a quo.

4. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

hlm. 324

Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal

61 UU 13/2003 menambahkan pengaturan mengenai kondisi

berakhirnya perjanjian kerja. Bahwa klausul "selesainya suatu

pekerjaan tertentu" yang dimuat dalam Pasal a quo

menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus

sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak

(PKWT), sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan

dipekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri

hubungan kerjanya oleh Perusahaan ketika pekerjaan tersebut

selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan

dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak,

hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya

dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan,

misalnya masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi

merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal

27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa para Pemohon keliru memahami konstruksi hukum

ketentuan Pasal 81 angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c UU

6/2023 yang memuat klausul "selesainya suatu pekerjaan

tertentu", di mana para Pemohon mengkaitkan klausul a

quo berlaku juga terhadap perjanjian kerja dalam hubungan

kerja PKWTT. Bahwa untuk memahami teks ketentuan

Pasal 81 angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023

tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ketentuan Pasal 81

angka 12 Pasal 56 khususnya ayat (1) dan ayat (2) UU

6/2023, yang mengatur bahwa perjanjian kerja terbagi atas

2 (dua) jenis, yakni PKWT dan PKWTT, di mana PKWT

mensyaratkan antara lain terhadap klausul "selesainya

suatu pekerjaan tertentu". Bahwa berdasarkan ketentuan a

quo sangat jelas menerangkan terhadap klausul

"selesainya suatu pekerjaan tertentu" pemaknaanya

hlm. 325

ditujukan bagi perjanjian kerja dalam bentuk PKWT,

sehingga terhadap pemahaman para Pemohon yang

mengartikan berakhirnya perjanjian kerja PKWTT dapat

disebabkan atas "selesainya suatu pekerjaan tertentu"

merupakan pemahaman yang keliru dan tidak berdasar

hukum.

b. Bahwa pengakhiran PKWT sebelum berakhirnya jangka

waktu PKWT bukanlah perbuatan yang dilarang oleh UU

bidang ketenagakerjaan, baik dalam UU 13/2003 maupun

UU 6/2023. Pada dasarnya terciptanya hubungan kerja

didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, yang

melibatkan pengusaha dan pekerja (vide Pasal 52 UU

13/2003), sehingga jika dikemudian hari terdapat salah satu

pihak memilih untuk tidak bersepakat dalam melanjutkan

hubungan kerjanya, maka pengakhiran PKWT sebelum

berakhinya jangka waktu sangat dimungkinkan dapat

terjadi.

c. Bahwa meskipun UU bidang ketenagakerjaan tidak

melarang pengakhiran hubungan kerja PKWT sebelum

berakhirnya jangka waktu PKWT, pada prinsipnya UU

bidang ketenagakerjaan tetap mengatur pemberian

perlindungan bagi pihak-pihak yang dirugikan atas dampak

pengakhiran hubungan kerja PKWT sebelum berakhirnya

jangka waktu PKWT berupa pembayaran uang ganti rugi

sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 62

UU 13/2003.

d. Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang

menyatakan Pasal 81 angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c

UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh

karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon

dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai

pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan

hlm. 326

demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

5. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa jika Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang merubah

ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru,

yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru

yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa

kerjanya akibat klausul "selesainya suatu pekerjaan tertentu",

hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak

disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika

berpegang pada sistem UU 13/2003, pekerja kontrak yang

diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya

berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang

tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib

membayarkan upah dari sisa masa kontrak pekerja

bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan

sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan

kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-

undang. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)

dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa para Pemohon keliru memahami ketentuan Pasal

81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023 dan Pasal 62 UU

13/2003. Kedua pasal tersebut mengatur 2 (dua) hal yang

berbeda, yakni pemberian uang kompensasi bagi

pekerja/buruh yang berakhir PKWTnya dan pembayaran

ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan

kerja sebelum berakhinya jangka waktu yang ditetapkan

dalam PKWT.

b. Bahwa ketentuan kewajiban pemberian uang ganti rugi

atas pengakhiran PKWT sebelum berakhirnya jangka

hlm. 327

waktu PKWT ketentuannya diatur dalam Pasal 62 UU

13/2003 yang menyatakan, bahwa “Apabila salah satu

pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya

jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu

tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),

pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan

membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah

pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka

waktu perjanjian kerja.” Ketentuan Pasal 62 UU 13/2003

tersebut tidak mengalami perubahan atau dicabut oleh UU

6/2023, dengan demikian dalam hal pekerja/buruh dengan

hubungan kerja PKWT yang diputus perjanjian kerjanya

oleh pengusaha sebelum berakhirnya PKWT,

pekerja/buruh a quo tetap berhak memperolah uang ganti

rugi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003.

c. Bahwa UU 6/2023 tidak menghapus ketentuan pemberian

ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU

13/2003, di samping itu UU 6/2023 juga mengatur

pemberian uang kompensasi sebagaimana yang diatur

dalam ketentuan Pasal Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU

6/2023. Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan

tersebut, pengaturan hak dan kewajiban dalam pemberian

uang ganti rugi dan kompensasi masih tetap berlaku.

d. Bahwa diaturnya besaran pemberian uang kompensasi ke

dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 15 s.d. Pasal 17

PP 35/2021) tidak menghilangkan substansi pengaturan

kewajiban pemberian uang kompensasi oleh pengusaha

kepada pekerja/buruh PKWT dalam UU 6/2023. Hal ini,

sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-

undangan, suatu undang-undang hanya mengatur hal-hal

yang sifatnya secara umum. Penjabaran hal-hal yang

bersifat teknis diatur dalam peraturan pelaksana. Sehingga

hlm. 328

dalam undang-undang a quo disepakati pengaturan lebih

lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam peraturan

pemerintah (vide Pasal 81 angka 17 Pasal 61A ayat (3) UU

6/2023).

e. Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang

menyatakan Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena

itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

C. Alih Daya

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan ketentuan

Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah mengubah ketentuan Pasal

64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang telah menghapus

ketentuan Pasal 65 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023

yang telah mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003, yaitu:

1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah

mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi

menghilangkan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)

pengaturan alih daya melalui peraturan pemerintah merupakan

pemberian “cek kosong” karena jenis pekerjaan yang akan

dialihdayakan menjadi kabur dan tidak jelas sehingga tidak ada

kepastian hukum, 2) bukti konkrit pemerintah tidak

memprioritaskan perlindungan kepada pekerja/buruh, dan 3)

peraturan pemerintah bukan solusi karena disusun tanpa

melibatkan partisipasi publik.

2. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang telah

menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 menyebabkan

konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan

hlm. 329

hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1) batasan, syarat

kerja, dan perlindungan hak alih daya menjadi hilang, 2) semua

jenis pekerjaan dapat diborongkan tanpa dibatasi core dan non

core, 3) tidak ada lagi persyaratan berbadan hukum bagi

perusahaan pemborongan pekerjaan, dan 4) hilangnya sanksi

hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi kerja.

3. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 telah mengubah

ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak

konstitusional pekerja/buruh karena: 1) sistem ketenagakerjaan

yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap

dengan pekerja perusahaan alih daya sehingga menciptakan

perbudakan modern, 2) semua jenis pekerjaan dapat di alih

daya, 3) tidak ada persaman hak antara pekerja/buruh alih daya

dengan pekerja/buruh perusahaan atas PK, PP atau PKB atas

perlindungan upah dan kesejahteraan dan syarat-syarat kerja

serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di

perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa para Pemohon keliru memahami kontruksi hukum

Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, dan angka

20 Pasal 66 UU 6/2023.

b. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 Pasal 64 UU 6/2023

secara tegas telah mengamanatkan “penetapan sebagian

pelaksanaan pekerjaan diatur dalam Peraturan

Pemerintah” sehingga sudah sangat jelas mengenai jenis

kegiatan atas pelaksanaan sebagian pekerjaan yang dapat

dialihdayakan akan ditetapkan oleh Pemerintah yang

artinya dengan penetapan tersebut pemerintah akan

membatasi tidak semua jenis pekerjaan dapat

dialihdayakan. Hal ini bertujuan memberikan kejelasan

kepada perusahaan dalam mengalihdayakan suatu

pekerjaan kepada perusahaan alih daya hanya dapat

hlm. 330

dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dengan

konsep alih daya sekarang akan memberikan manfaat

kepada pekerja/buruh berupa kesempatan kerja yang lebih

luas, mendapatkan pengalaman kerja untuk memasuki

pasar kerja yang lebih baik, dan memberikan peluang kerja

sebagai pekerja tetap sekaligus memberikan manfaat

kepada pengusaha untuk fokus menjalankan bisnis utama,

peluang mengembangkan usaha, dan peluang

memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada

pekerja/buruh. Dengan demikian justru pengaturan a quo

memberikan perlindungan yang lebih baik kepada

pekerja/buruh.

c. Bahwa berdasarkan UU PPP, konsultasi publik merupakan

salah satu syarat formil yang harus dilalui pemerintah

dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,

konsultasi publik dalam UU a quo secara tegas diatur

dalam Pasal 96 ayat (1) yang menyatakan “Masyarakat

berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis

dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan”. Hasil kegiatan konsultasi publik menjadi bahan

pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan

pembahasan Rancangan Peraturan perundang-undangan.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.

91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 yang pada

pokoknya konsultasi publik harus memenuhi partisipasi

yang bermakna (meaningful participation) yang terdiri dari

right to be heard, right to considered and right to be explain

(hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan).

Bahwa berdasarkan uraian tersebut terhadap dalil para

Pemohon yang menyatakan peraturan pemerintah bukan

solusi karena disusun tanpa melibatkan partisipasi publik

adalah tidak benar.

hlm. 331

d. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan UU 6/2023

tidak mengatur pembatasan pekerjaan bagi perusahaan

yang akan menyerahkan pelaksanaan pekerjaannya

kepada perusahaan lain adalah tidak benar karena

sejatinya UU a quo telah mengatur pembatasan pekerjaan

bagi perusahaan yang akan menyerahkan pelaksanaan

pekerjaannya kepada perusahaan lain. Pembatasan

tersebut terkait dengan kriteria pekerjaan yang dapat

dialihdayakan. Singkatnya UU 6/2023 justru alih daya

dibatasi untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan yang diatur

dalam peraturan pemerintah.

e. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan semua jenis

pekerjaan dapat diborongkan tanpa dibatasi core dan non

core adalah tidak benar, pengaturan alih daya

sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU

6/2023 lebih mengedepankan perlindungan dan kepastian

terpenuhinya hak-hak bagi pekerja/buruh tanpa

membedakan jenis usaha yang sebelumnya dalam UU

13/2003, pasal tersebut yaitu Pasal 65 dan Pasal 66,

dibedakan dalam implementasinya.

f. Bahwa dalam pengaturan alih daya sebagaimana diatur di

dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 66 ayat (3) UU 6/2023

justru memberikan penegasan bahwa perjanjian kerja

harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak

bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan

alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada

(Transfer of Undertaking Protection of Employment

Right/TUPE) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No.

27/PUU-IX/2011).

g. Bahwa pengaturan pemborongan pekerjaan telah diatur

dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang mengatur perjanjian

bisnis (perdata) antara pemborong dengan pemberi tugas

(pemberi pekerjaan). Sedangkan alih daya dalam UU

hlm. 332

6/2023 lebih menekankan pada aspek perlindungan antara

pekerja/buruh dengan perusahaan alih daya.

h. Bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya

dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan

pada PKWT atau PKWTT. Bahwa di dalam PKWT atau

PKWTT telah diatur pelindungan pekerja/buruh antara lain

upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, jaminan

sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3),dan hak atas

kompensasi pengakhiran hubungan kerja serta

perselisihan yang terjadi diselesaikan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung

jawab perusahaan alih daya. Dengan demikian,

perlindungan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya

sama dengan pelindungan pekerja/buruh pada perusahaan

non alih daya.

i. Bahwa dalil para Pemohon yang mengatakan tidak ada lagi

persyaratan berbadan hukum bagi perusahaan

pemborongan pekerjaan adalah tidak benar. UU 6/2023

telah mengatur bahwa perusahaan alih daya yang

mempekerjakan pekerja/buruh harus berbentuk badan

hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang

diterbitkan oleh pemerintah pusat (vide Pasal 81 angka 20

Pasal 66 ayat (4) UU 6/2023).

j. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengatakan

bahwa Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65,

dan angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945

adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah

berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini

tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

hlm. 333

D. Cuti

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 79 UU 13/2003, dengan tidak mengubah ketentuan

Pasal 84 UU 13/2003 yang masih mengatur keberlakuan Pasal 79

ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 menimbulkan ketidakpastian

hukum atas upah penuh selama istirahat tahunan dan/atau istirahat

panjang, sehingga mengakibatkan: 1) ketidakpastian hukum

pekerja/buruh hak atas upah penuh selama istirahat tahunan dan/atau

istirahat panjang, 2) pekerja tidak mendapat hak atas pengakuan,

jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dan 3) sehingga

berpotensi pekerja/buruh tidak mendapat penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan sebagai

berikut:

1. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan ketidakpastian

hukum pekerja/buruh hak atas upah penuh selama istirahat

tahunan dan/atau istirahat panjang, dengan tidak mengubah

ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 yang masih mengatur

keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003

adalah tidak benar. Para Pemohon tidak cermat dalam

membaca/memahami UU 6/2023 karena ketentuan Pasal 84 UU

13/2003 telah diubah dalam ketentuan Pasal 81 angka 26 Pasal

84 UU 6/2023 sehingga berbunyi sebagai berikut “Setiap

Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat

(3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah

penuh”.

2. Bahwa dengan diubahnya ketentuan Pasal 84 UU 13/2003

dalam ketentuan Pasal 81 angka 26 Pasal 84 UU 6/2023 maka

terdapat kepastian hukum atas pemberian upah penuh selama

pekerja/buruh melaksanakan cuti tahunan atau istirahat panjang.

hlm. 334

3. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengatakan

ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023 mengubah

ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27

ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak

benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para

Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi

sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan

demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

E. Upah dan Upah Minimum

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, yaitu:

a. Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (1) UU

6/2023 yang menghilangkan penjelasan mengenai

penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak,

sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, pelindungan,

dan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon untuk

mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan

yang layak, perubahan tersebut menghilangkan peran aktif

negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.

b. Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU

6/2023 mengatribusikan kebijakan pengupahan

sepenuhnya pada pemerintah pusat tanpa peran

pemerintah daerah. Para Pemohon berpendapat bahwa hal

ini melanggar prinsip otonomi daerah dan hak

konstitusional pekerja/buruh karena menghapus peran

pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.

c. Bahwa mengingat perubahan dalam ketentuan Pasal 81

angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003

a quo sangat fundamental dan mengubah konstruksi sistem

pengupahan secara mendasar, maka untuk mengatasi

kekosongan hukum (wetvacuum), para Pemohon

hlm. 335

memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 88

UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah

oleh UU 6/2023.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

1) Bahwa perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat

(1) UU 6/2023 yang menghapus penjelasan Pasal 88 ayat

(1) UU 13/2003 justru memberikan ketegasan dan

kepastian hukum mengenai penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan. Di mana penghidupan yang layak tidak

hanya diperoleh melalui penghasilan tetapi dapat diperoleh

melalui jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, K3,

larangan diskriminasi, kebebasan berserikat, dan larangan

kerja paksa. Sehingga dengan dihapusnya penjelasan

pasal a quo tidak menghilangkan pengakuan, jaminan,

pelindungan, dan kepastian hukum bagi para Pemohon.

Karena sesungguhnya penjelasan pasal tidak memperluas,

mempersempit, atau menambah pengertian norma yang

ada dalam batang tubuh (vide Lampiran UU PPP halaman

56 angka 186).

2) Bahwa perubahan Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU

6/2023 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat

menetapakan kebijakan pengupahan sebagai salah satu

upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan Pasal

6 UU 23/2014, bahwa pemerintah pusat menetapkan

kebijakan sebagai dasar dalam urusan pemerintahan

(ketenagakerjaan). Pembagian urusan pemerintah pusat

dan pemerintah daerah didasarkan pada prinsip

akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta

kepentingan strategis nasional. Kriteria urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat

salah satunya adalah urusan pemerintah yang bersifat

hlm. 336

strategis bagi kepentingan nasional (vide Pasal 13 ayat (2)

huruf e UU 23/2014). Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat

(2) PP 36/2021 yang menyatakan kebijakan pengupahan

merupakan program strategis nasional. Sehingga

pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan

pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah

pusat.

3) Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)

UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah

berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini

tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003,

yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F, yaitu.

a. Pasal 88A ayat (7), frasa "pekerja/buruh yang melakukan

pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat

dikenakan denda" menimbulkan ketidakpastian hukum dan

menciptakan perlakuan berbeda antara pekerja/buruh dan

pengusaha. Hal ini disebabkan karena unsur-unsur dalam

frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda

dengan frasa yang diberlakukan kepada pengusaha pada

ayat (6). Ayat (6) lebih tepat dalam mengatur kewajiban

pembayaran upah, dengan fokus pada tanggung jawab

pengusaha untuk membayar upah dan hak pekerja/buruh

untuk menerima upah. Selain itu, frasa yang diberlakukan

kepada pengusaha lebih lengkap dan jelas dalam

rumusannya, termasuk sanksi denda yang akan dikenakan

hlm. 337

jika pengusaha sengaja atau lalai, dengan besaran yang

ditentukan sesuai dengan persentase tertentu dari upah

pekerja/buruh.

b. Pasal 88B UU 6/2023 tidak memberikan ketentuan yang

cukup rinci mengenai satuan waktu atau satuan hasil

sebagai dasar penetapan upah. Penetapan upah

berdasarkan satuan waktu, seperti per jam, per hari, atau

per minggu, untuk pekerjaan berjangka waktu lama dapat

mengakibatkan pembayaran upah yang tidak sesuai

dengan konsep upah minimum yang seharusnya

dibayarkan setiap bulan. Selain itu, potensi pemaknaan

ganda dalam Pasal 88B ayat (1) huruf b dapat merugikan

hak konstitusional pekerja/buruh, terutama terkait dengan

imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai satuan waktu

dan hasil menciptakan ketidakpastian hukum.

c. Pasal 88C telah menghilangkan ketentuan upah minimum

berdasarkan sektor di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, ketentuan ini tidak secara tegas mengatur

eksistensi upah minimum kabupaten/kota (UMK), UMK

bersifat fakultatif dengan syarat-syarat yang tidak jelas dan

tidak diatur dalam pasal tersebut. Dampak dari perubahan

ini adalah adanya potensi berkurangnya atau bahkan tidak

adanya UMK, yang selama ini selalu lebih tinggi daripada

upah minimum provinsi. Hal ini secara substansial

mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan

penghidupan yang layak, imbalan, dan perlakuan yang adil

dalam hubungan kerja.

d. Pasal 88D mengatur formula perhitungan upah minimum,

namun perhitungannya tidak lagi berdasarkan atau

diarahkan pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

(KHL). Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional

pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak

hlm. 338

bagi kemanusiaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam

hubungan kerja. Pasal 88D dinilai tidak mencakup seluruh

variabel yang diamanatkan oleh Konvensi ILO No. 131,

yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam

menentukan tingkat upah minimum. Formula tersebut

mereduksi perwujudan pencapaian KHL melalui unsur-

unsur yang seharusnya dipertimbangkan dalam

perhitungan upah minimum.

e. Pasal 88E memunculkan dua pemaknaan yang memicu

ketidakpastian hukum. Pertama, upah minimum hanya

berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari

satu tahun, dan setelah itu, upah dapat berada di atas upah

minimum. Kedua, upah minimum hanya berlaku bagi

pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,

dan setelah itu, upah dapat berada di bawah upah

minimum. Pasal 88E bersifat multitafsir, dapat

mengaburkan prinsip pengupahan yang seharusnya tidak

lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena itu, hal ini

menciptakan ketidakpastian hukum terkait pemberlakuan

pengupahan di Indonesia.

f. Pasal 88F memperkuat ketidakpastian perlindungan

terhadap hak-hak pekerja/buruh, khususnya terkait dengan

pengupahan. Formula yang tidak jelas, bersamaan dengan

frasa "Pemerintah dapat menetapkan formula

penghitungan upah minimum yang berbeda," dapat

memberikan potensi lahirnya upah murah dalam ekosistem

pengupahan di Indonesia.

Para Pemohon menyadari bahwa jika Mahkamah menyatakan

ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak

memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan

hukum (wet vacuum) dalam pengaturan pengupahan di

Indonesia. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah

untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 95 ayat

hlm. 339

(2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal 97 UU 13/2003 berlaku kembali

sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

1) Bahwa pada prinsipnya pengusaha dan pekerja/buruh

dapat dikenakan hukuman terhadap segala kesalahan

yang dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan

kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat (7) UU 6/2023

yang menyatakan "pekerja/buruh yang melakukan

pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat

dikenakan denda" tidak dapat dimaknai menimbulkan

ketidakpastian hukum. Sebaliknya, frasa tersebut

mencerminkan upaya untuk mengatur kewajiban dan

tanggung jawab pekerja/buruh dalam menjaga kepatuhan

terhadap aturan yang berlaku. Meskipun ada perbedaan

dengan frasa yang diberlakukan pada pengusaha dalam

ayat (6), perbandingan tersebut tidaklah relevan. Ayat (6)

lebih fokus pada kewajiban pembayaran upah oleh

pengusaha dan hak pekerja/buruh untuk menerima upah,

sementara ayat (7) mencakup ketentuan terkait sanksi

denda untuk pelanggaran yang dilakukan oleh

pekerja/buruh. Perbedaan substansial tersebut bukan

berarti menimbulkan ketidakpastian hukum, melainkan

mencerminkan perlunya regulasi yang berbeda untuk

situasi dan subjek hukum yang berbeda. Oleh karena itu,

tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa frasa pada ayat (7)

menciptakan perlakuan yang tidak seimbang antara

pekerja/buruh dan pengusaha. Sementara terkait sanksi

denda yang ditentukan sesuai dengan persentase tertentu

dari upah pekerja/buruh merupakan langkah pencegahan

yang proporsional untuk mendorong kepatuhan terhadap

peraturan.

hlm. 340

2) Pasal 81 angka 28 Pasal 88B UU 6/2023 sebenarnya

memberikan kerangka dasar yang dapat diterapkan secara

fleksibel terkait satuan waktu atau satuan hasil sebagai

dasar penetapan upah. Hal ini sejalan dengan semangat

adaptasi terhadap berbagai sektor pekerjaan dengan

karakteristik yang berbeda. Meskipun pasal ini tidak

memberikan ketentuan rinci tentang satuan waktu, hal ini

memungkinkan pemerintah untuk menetapkan pedoman

lebih lanjut yang sesuai dengan kebutuhan sektor dan

pekerjaan tertentu. Fleksibilitas ini justru dapat sebagai

langkah positif untuk mengakomodasi perbedaan dan

dinamika dalam dunia kerja. Terkait dengan pemaknaan

ganda dalam Pasal 81 angka 28 Pasal 88B ayat (1) huruf b

UU 6/2023 adalah tidak tepat. Sebaliknya, ketentuan

tersebut telah memberikan ruang yang dapat disesuaikan

dengan perkembangan dan perubahan ketenagakerjaan.

Bahwa pengaturan penetapan upah secara per hari tidak

berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan

kontradiktif dengan konsep upah minimum yang

dibayarkan setiap bulan karena Perhitungan upah sehari

tetap didasarkan pada upah sebulan, sehingga upah

terendah tetap mengacu kepada ketentuan upah minimum.

3) Pasal 81 angka 28 Pasal 88C UU 6/2023 sebenarnya tidak

menghilangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi

daerah yang belum memiliki Upah Minimum penetapannya

harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu tersebut,

yaitu:

a) rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang

bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data

yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi

dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi

provinsi; atau

hlm. 341

b) nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi

kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga)

tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode

yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai

provinsi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal

31A PP 51/2023.

4) Bahwa Pasal 81 angka 28 Pasal 88D UU 6/2023 mengenai

kebutuhan hidup layak yang dipersoalkan oleh para

Pemohon sesungguhnya telah tergambar melalui kondisi

ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur

dalam UU 6/2023. Kebutuhan hidup layak tersebut

tercermin dalam upah minimum tahun berjalan, hal ini

sejalan dengan UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak

digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum

dengan mempertimbangkan produktivitas dan

pertumbuhan ekonomi. Upah minimum tahun berjalan

tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar

penetapan upah minimum dengan menggunakan formula

penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam

UU 6/2023.

Adapun penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada

upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara

langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah

minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.

Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan

memastikan daya beli dari upah minimum tidak akan

berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang

ada dalam kebutuhan hidup layak juga merupakan jenis-

jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Sehingga

penggunaan tingkat inflasi (kondisi ekonomi) dalam

perhitungan upah minimum pada dasarnya sama

dengan nilai kebutuhan hidup layak.

hlm. 342

Bahwa terkait Konvensi ILO No. 131 pada dasarnya para

Pemohon telah menyadari bahwa konvensi tersebut belum

diratifikasi. Oleh karena itu, seharusnya para Pemohon

memahami bahwa penetapan upah minimum merupakan

kewenangan penuh Negara dalam menetapkannya.

5) Pasal 81 angka 28 Pasal 88E UU 6/2023 tidak menciptakan

pemaknaan yang memunculkan ketidakpastian hukum.

Pasal ini seharusnya diartikan sebagai upaya untuk

memberikan kejelasan dan kerangka waktu dalam

pemberlakuan upah minimum bagi pekerja/buruh. Secara

spesifik, Pasal 88E mengatur bahwa upah minimum

berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari

satu tahun. Pasal 88E tidak menyatakan bahwa setelah

satu tahun, upah dapat berada di atas atau di bawah upah

minimum. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang memiliki

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, upah dibayarkan oleh

pengusaha yang berpedoman pada struktur dan skala

upah. Dengan demikian pembayaran upah bagi

pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun,

besaran upahnya di atas upah minimum.

Pasal a quo seharusnya tidak dianggap multitafsir dan

mengaburkan prinsip pengupahan. Sebaliknya, Pasal 88E

memberikan kejelasan terkait waktu dan kondisi di mana

upah minimum harus diterapkan. Dengan demikian, upah

minimum tetap menjadi standar yang harus dijunjung tinggi,

dan ketidakpastian hukum seharusnya dapat dihindari

dengan interpretasi yang cermat dan pemahaman yang

lebih seksama.

6) Pasal 81 angka 28 Pasal 88F UU 6/2023 merupakan

ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan

landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi

keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan

bekerja dan kelangsungan usaha. Keadaan tertentu yang

hlm. 343

dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang

ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian

global dan/atau nasional seperti bencana nonalam

pandemi (vide Penjelasan Pasal 81 angka 28 Pasal 88F UU

6/2023).

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa

Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal

baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003, yaitu Pasal

88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F bertentangan dengan Pasal

27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar.

Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon

dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

3. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 89 UU 13/2003. Penghapusan pasal tersebut

dalam UU 6/2023 jelas bertentangan dengan UUD 1945, pasal-

pasal lama dalam UU 13/2003 terkait pengupahan lebih ideal

daripada pasal yang diatur dalam UU 6/2023.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023

yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 pada

prinsipnya tidak menghilangkan substansi sebagaimana

yang di dalilkan para Pemohon, akan tetapi mereposisi

pasal tersebut ke dalam pasal-pasal baru dalam UU 6/2023

yaitu Pasal 88, Pasal 88C, dan Pasal 88D.

b. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

hlm. 344

adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah

berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini

tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

4. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 90 UU 13/2003. Dengan dihapusnya Pasal

90 UU 13/2003 juga menghilangkan ketentuan kewajiban

perusahaan untuk membayarkan upah minimum yang berlaku

pada waktu diberikan penangguhan, padahal ketentuan tersebut

telah mendapatkan konstitusionalitasnya oleh MK melalui

Putusan Nomor 72/PUU-Xl/2015.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa apabila Pasal 90 UU 13/2003 dipertahankan maka

terdapat inkonsistensi norma dengan Pasal 81 angka 28

Pasal 88E ayat (2) UU 6/2023 jo. Pasal 81 angka 66 Pasal

185 UU 6/2023. Inkonsistensi dimaksud telah menimbulkan

penafsiran yang berbeda terkait kewajiban dengan

penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha

kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu Pemerintah

berpendapat, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian

hukum serta mewujudkan keadilan bagi pengusaha dan

pekerja/buruh, Pemerintah harus menegaskan bahwa

pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari

upah minimum.

b. Bahwa jika melihat para Pemohon yang merupakan

representasi pekerja/buruh, justru menjadi tidak tepat jika

para Pemohon malah keberatan dengan penghapusan

Pasal 90 UU 13/2003. Padahal pasal a quo dimaksudkan

bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah

hlm. 345

minimum dapat dilakukan penangguhan. Penghapusan

pasal tersebut justru untuk memberikan pelindungan bagi

pekerja/buruh, mengingat tujuan upah minimum ditetapkan

untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, maka sepatutnya

pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari

upah minimum dan tidak ada penangguhan terhadap

pembayaran upah sesuai upah minimum.

c. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 30 Pasal 90 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003 bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah

berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini

tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

5. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003,

yakni Pasal 90A dan Pasal 90B, yaitu:

a. Pasal 90A mereduksi dan merugikan hak konstitusional

serikat pekerja/serikat buruh, terutama dalam kaitannya

dengan penetapan upah di atas upah minimum. Para

Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut menghambat

hak konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk

memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan

kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, juga secara

substansial tidak harmonis dengan rumusan Pasal 88A

yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam

penetapan pengaturan pengupahan.

b. Pasal 90B mengenai pengecualian pemberlakuan upah

minimum bagi usaha mikro dan kecil dianggap dapat

hlm. 346

merugikan pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro

dan kecil, karena berpotensi tidak mendapatkan imbalan

yang layak dalam hubungan kerja. Penetapan upah pada

usaha mikro dan kecil, bertabrakan dengan Pasal 88A ayat

(4) yang melibatkan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja

dalam penetapan pengaturan pengupahan. Pasal 90B juga

dianggap merugikan hak konstitusional pekerja/buruh,

karena kesepakatan upah ditetapkan berdasarkan

persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat,

bukan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa upah pada prinsipnya ditetapkan berdasarkan

kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Upah merupakan hak pekerja/buruh yang bersifat personal

sebagai perwujudan perikatan hubungan kerja antara

pekerja/buruh yang bersangkutan dengan pengusaha.

Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak ada kaitannya

dengan upaya menghilangkan peran serikat

pekerja/serikat buruh, karena serikat pekerja/serikat buruh

tetap memiliki fungsi sesuai UU 21/2000, termasuk dalam

hal mewakili anggota dalam pembentukan peraturan

perusahaan/perjanjian kerja bersama.

b. Bahwa upah di atas upah minimum dapat disepakati pada

saat pekerja/buruh baru mulai bekerja atau pekerja/buruh

yang telah bekerja melewati jangka waktu 1 (satu) tahun

dalam perusahaan yang bersangkutan.

c. Bahwa anggapan Para Pemohon yang menyatakan

kesepakatan upah merupakan hak serikat pekerja/serikat

buruh adalah keliru, hal ini disebabkan karena seorang

pekerja/buruh baru dapat menjadi anggota serikat

pekerja/serikat buruh setelah memiliki hubungan kerja.

hlm. 347

Dengan demikian, pada prinsipnya kesepakatan upah telah

terjadi pada saat akan dimulainya hubungan kerja antara

pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam hal

pekerja/buruh telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun,

penetapan upahnya disepakati dengan berpedoman pada

struktur dan skala upah. Hal tersebut dikarenakan upah di

atas upah minimum erat kaitannya dengan pencapaian

prestasi kerja pekerja/buruh secara perorangan. Dengan

demikian memahami Pasal 81 angka 31 Pasal 90A UU

6/2023 tidak terlepas dari Pasal 81 angka 28 Pasal 88A

ayat (4) UU 6/2023 yang mengatur bahwa peran serikat

pekerja/serikat buruh masih tetap ada dalam pengaturan

pengupahan.

d. Bahwa Pasal 81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023 bertujuan

untuk melindungi pekerja/buruh pada usaha mikro dan

kecil & mengentaskan kemiskinan. Upah pada usaha

mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan

sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari

rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang

bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang

statistik.

Bahwa melihat Pasal 81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023

dengan Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat (4) UU 6/2023

harus dalam pendekatan yang berbeda. Upaya pemerintah

untuk memperlakukan berbagai sektor dengan cara yang

lebih diferensiasi harus diartikan sebagai langkah yang

sesuai untuk mengakomodasi perbedaan skala dan

kapabilitas ekonomi antar perusahaan. Perlindungan hak

konstitusional harus memperhatikan keseimbangan. Pasal

81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023 sebagai upaya untuk

mencapai keseimbangan antara mendukung usaha mikro

dan kecil dan melindungi hak pekerja/buruh. Dengan Pasal

hlm. 348

81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023 dapat diartikan sebagai

instrumen yang efektif dan adil dalam mendukung

keberlanjutan usaha mikro dan kecil tanpa mengabaikan

hak dan kesejahteraan pekerja/buruh.

d. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan

pasal-pasal baru, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B

bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E

ayat (3) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,

Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

6. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 91 UU 13/2003. Penghapusan pasal a quo jelas

bertentangan dengan UUD 1945, terlebih Pasal 88A s.d Pasal

88F UU 6/2023 tidak utuh sebagai pasal yang ideal dalam

mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91

UU 13/2003.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 32 Pasal 91 UU 6/2023

yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 pada

prinsipnya tidak menghilangkan substansi sebagaimana

yang di dalilkan para Pemohon, akan tetapi mereposisi

pasal tersebut ke dalam pasal baru dalam UU 6/2023 yaitu

Pasal 88A ayat (4) dan ayat (5).

b. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 32 Pasal 91 UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 bertentangan

hlm. 349

dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945

adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah

berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini

tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

7. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 92 UU 13/2003. Perubahan tersebut, telah

menghapus frasa "dengan memperhatikan golongan, jabatan,

masa kerja, pendidikan, dan kompetensi". Bahwa dengan tidak

dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi

pekerja/buruh sebagai pertimbangan dalam penyusunan struktur

dan skala upah tentu mereduksi posisi tawar pekerja/buruh di

hadapan pengusaha, sehingga ketentuan ini semakin

melemahkan/tidak menyetarakan posisi tawar pekerja/buruh

terhadap pengusaha di dalam hubungan kerja.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa pada prinsipnya penyusunan struktur dan skala

upah merupakan kewenangan pengusaha sebagaimana

amanat Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 yang

mengatur bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan

skala upah dengan memperhatikan kemampuan

perusahaan dan produktivitas.

b. Bahwa pentingnya struktur dan skala upah adalah dalam

rangka menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal.

Keadilan internal terwujud karena pemberian upah

didasarkan atau berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan

yang menghasilkan bobot/nilai jabatan sebagai gambaran

upah (upah pokok) bagi pekerja/buruh. Dengan bobot/nilai

jabatan yang telah ada akan menjamin keadilan internal, di

hlm. 350

sisi lain bobot nilai jabatan pekerja/buruh yang merupakan

gambaran upah pekerja/buruh tidak membebani

perusahaan. Sedangkan keadilan eksternal diperoleh

pada saat menetapkan susunan tingkat upah di

perusahaan ditetapkan melalui proses survei upah yang

berlaku di pasar (benchmark) sehingga upah

pekerja/buruh akan mempunyai daya saing dengan

perusahaan sejenis lainnya.

c. Bahwa dalam praktiknya standar yang digunakan setiap

perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah

berbeda satu sama lain sehingga faktor-faktor

pertimbangan penyusunan struktur dan skala upah tidak

diatur dalam UU 6/2023. Hal ini dimaksudkan agar tidak

membatasi perusahaan dalam memilih faktor penyusunan

yang paling tepat untuk digunakan dalam membobot nilai

jabatan sesuai kebutuhan dan strategi perusahaan. Pada

dasarnya penyusunan struktur dan skala upah melalui

tahapan evaluasi jabatan yang didalamnya telah

menggunakan berbagai faktor pertimbangan dalam

membobot jabatan antara lain pendidikan, keterampilan

dan pengalaman yang dipersyaratkan dalam jabatan.

Dalam ketentuan struktur dan skala upah yang berlaku,

telah diberikan panduan beberapa metode penyusunan

struktur dan skala upah yang dapat dipilih oleh

perusahaan.

d. Bahwa pengaturan ketentuan ini tidak ada kaitannya

dalam upaya memperlemah posisi tawar pekerja/buruh

dalam hubungan kerja. Hal ini disebabkan struktur dan

skala upah merupakan pedoman penetapan upah di

perusahaan dan seyogyanya ada sebelum perusahaan

mempekerjakan pekerja/buruh pada jabatan yang

bersangkutan.

hlm. 351

e. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D

ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,

Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

8. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 94 UU 13/2003. Perubahan ini mereduksi

esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima oleh

pekerja/buruh berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja mereka.

Kehadiran dan prestasi kerja pekerja/buruh seharusnya dihargai

dan dihormati oleh negara. Prestasi kerja merupakan kontribusi

terhadap kesuksesan pemberi kerja dan pertumbuhan ekonomi

nasional, dan seharusnya dihitung untuk menentukan besaran

tunjangan tetap guna mewujudkan penghidupan yang layak dan

imbalan yang adil bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023 yang

mengubah Pasal 94 UU 13/2003 sejatinya tidak

mengubah substansi yang diatur, termasuk pada

penjelasan Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023, yaitu

memperbaiki frasa yang semula “sedikit-dikitnya” menjadi

“paling sedikit”.

b. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D

ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,

Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

hlm. 352

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

9. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna frasa “…upah dan

hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan

utang yang didahulukan pembayarannya", sebab menjadi tidak

sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU

13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 Pasal 95

UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003

setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023,

pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada

kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal

95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka

36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan tersebut,

sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak

yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak

lainnya yang belum diterima akibat Perusahaan dinyatakan pailit

atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)

dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa pengaturan norma Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU

6/2023 merupakan sebagai tindak lanjut dari Putusan

Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, yaitu:

“Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan

dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai

kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

hlm. 353

“pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang

didahulukan atas semua Jenis kreditur termasuk atas

tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor

lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,

sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya

didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak

negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk

Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”:

b. Bahwa dalil para Pemohon tidak benar mengingat

ketentuan ini justru semakin memperkuat eksistensi

didahulukannya pemenuhan hak pekerja/buruh apabila

perusahaan mengalami pailit dan ketentuan ini telah

menyesuaikan peraturan perundangan dibidang kepailitan

dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-IX/2013.

Subtansi Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) diatur dan

disempurnakan dalam Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat

(6), ayat (7) dan ayat (8) UU 6/2023.

c. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena

itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

10. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus

ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan

pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan. Pasal

97 UU 13/2003 berbunyi, “Ketentuan mengenai penghasilan

yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan

perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam

hlm. 354

Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Pemerintah”. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang

penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap pembentukan

peraturan perundang-undangan, terutama level undang-undang.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023

yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 terkait

keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan

pengupahan, pada prinsipnya tidak menghilangkan

substansi sebagaimana yang di dalilkan para Pemohon,

akan tetapi mereposisi pasal tersebut ke dalam pasal baru

dalam Pasal 81 angka 27 dan angka 28 UU 6/2023, yaitu

Pasal 88, Pasal 88A ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 88C,

yang saat ini diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana diubah

dengan PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

b. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah

tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat

bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak

memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

11. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan

Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang

kemudian ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan

dan fungsi Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan

Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi

hlm. 355

resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran,

pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang

kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka

pengembangan sistem pengupahan nasional. Hal ini berpotensi

merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal

28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 ayat (1) UU 6/2023

mengatur “Untuk memberikan saran dan pertimbangan

kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam

perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan

sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”. Dalam

pasal a quo Dewan Pengupahan mengikuti tingkat

pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah

daerah. Dengan demikian, tanpa disebutkan Dewan

Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan

Kabupaten/Kota maka ketentuan di dalam pasal a quo

dimaknai bahwa Dewan Pengupahan Provinsi terkait

dengan pemerintah daerah provinsi, sedangkan Dewan

Pengupahan Kabupaten/Kota terkait dengan pemerintah

daerah kabupaten/kota.

b. Bahwa pemaknaan pasal a quo sejalan dengan Pasal 98

ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa “Untuk

memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan

kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh

pemerintah, serta untuk pengembangan sistem

pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan

Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Dalam Pasal 98

ayat (1) UU 13/2003, tidak disebutkan secara tegas kaitan

antara frasa “pemerintah” dengan “Dewan Pengupahan

Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Keterkaitan

tersebut menjadi jelas ketika telah diatur dalam peraturan

hlm. 356

pemerintah yang sebelumnya diatur dengan keputusan

Presiden.

c. Bahwa perubahan ketentuan a quo tidak ada kaitannya

dengan berkurangnya peran tugas dan fungsi serikat

pekerja/serikat buruh sesuai UU No. 21 Tahun 2000

tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengingat serikat

pekerja/serikat buruh tetap dapat memberikan saran dan

pertimbangan kepada pemerintah baik secara langsung

ataupun melalui dewan pengupahan.

d. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal

28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E

ayat (3) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,

Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4), memuat frasa:

“pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya

sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan

industrial”. Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur

di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),

tetapi frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian

hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak

ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan

industrial oleh Pengusaha. Hal ini berpotensi dapat ditafsirkan

secara bebas oleh Pengusaha dalam proses pemutusan

hlm. 357

hubungan kerja, sehingga rentan menimbulkan kesewenang-

wenangan dari pengusaha dalam proses pemutusan hubungan

kerja. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja

kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian

hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang

berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan

pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan tidak

berkonsekuensi batal demi hukum. Hal ini berpotensi merugikan

pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)

dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa pengaturan norma Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU

6/2023 bertujuan untuk penyelarasan dan harmonisasi

dengan UU PPHI. Pada prinsipnya, PHK hanya dapat

terjadi dengan kesepakatan kedua belah pihak, kecuali

dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, pensiun,

atau cacat total tetap. Kesepakatan dalam PHK tercermin

pada setiap tahapan mekanisme PHK, memberikan posisi

yang menentukan bagi pekerja/buruh terkait kelanjutan

PHK.

b. Bahwa Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023

menegaskan perlunya upaya mencegah PHK,

mengindikasikan bahwa PHK harus merupakan langkah

terakhir. Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) UU 6/2023 mengatur dua tahap besar

dalam melakukan PHK, yaitu pemberitahuan dan

penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 81

angka 40 Pasal 151 UU 6/2023 memberikan hak kepada

pekerja untuk menolak PHK pada setiap tahap,

memperkuat posisi pekerja.

c. Bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan PHK

mengacu pada UU PPHI. UU PPHI telah mengatur bila

hlm. 358

perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, pihak

yang bersengketa dapat mencatatkan perselisihan kepada

instansi bidang ketenagakerjaan, untuk mendapatkan

penyelesaian secara tripartit dan kemudian dapat

mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

d. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena

itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal

baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal

151A. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa

"pekerja/buruh mengundurkan diri alas kemauan sendiri"

menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur

pengecualian bagi pengusaha dalam memberikan

pemberitahuan kepada pekerja/buruh tentang alasan

pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan

pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas

kemauan sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja

tentang alasan pemutusan hubungan kerja merupakan

mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha.

Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam

rangka melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap

warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme

pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi salah

satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan

hlm. 359

yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap

pengecualian dari pasal tersebut haruslah berkepastian hukum.

Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)

dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa dasar dari lahirnya hubungan kerja tersebut adalah

perjanjian kerja yang tentunya didasarkan pada

kesepakatan kedua belah pihak. Begitu pula ketika tidak

ada kesepakatan untuk melanjutkan hubungan kerja baik

dari pihak pengusaha maupun dari pihak pekerja/buruh

dapat terjadi PHK, adanya kesepakatan tersebut

dikecualikan untuk PHK karena alasan tertentu yang

menyebabkan pekerja/buruh tidak mampu lagi atau tidak

bisa bekerja kembali seperti karena alasan meninggal

dunia, pensiun, mengalami cacat total tetap sehingga

sudah tidak mampu bekerja, terhadap alasan PHK ini tidak

diperlukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

b. Bahwa adanya keharusan kesepakatan dalam PHK

tersebut juga tercermin dari setiap tahapan dalam

mekanisme PHK, di mana kesepakatan tersebut

dimungkinkan terjadi pada setiap tahap proses PHK,

dimulai dari tahap pemberitahuan PHK apabila PHK

dilakukan dengan inisiatif pengusaha sebagaimana Pasal

81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023 yang intinya

mengatur tentang proses PHK yang mengatur dalam

hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan

PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada

pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Begitu pula ketika pekerja yang tidak mau

melanjutkan hubungan kerja atau mengundurkan diri

atas kemauan sendiri, maka PHK dapat dimungkinkan

hlm. 360

terjadi dan apabila pengunduran diri tersebut disetujui

oleh pihak pengusaha maka tidak perlu ada

pemberitahuan. Maksud dan alasan PHK justru

disampaikan oleh pekerja melalui surat pengunduran

diri secara tertulis.

c. Bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023

diperlukan apabila PHK itu dilakukan oleh pengusaha

terhadap pekerja/buruh, sebaliknya jika pengakhiran

hubungan kerja dilakukan atas keinginan pekerja/buruh

maka tidak diperlukan pemberitahuan. Pasal 81 angka 41

Pasal 151A huruf a UU 6/2023 sepanjang frasa

"pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri" hendak menegaskan bahwa PHK sebagaimana

dimaksud terjadi atas inisiatif pekerja/buruh sepanjang

dilakukan atas kemauan sendiri sehingga tidak perlu

pemberitahuan dari pengusaha.

d. Bahwa UU 6/2023 sudah dengan tegas mengatur

parameter pekerja mengundurkan diri atas kemauan

sendiri, yaitu sebagiamana diatur dalam Pasal 81 angka 45

Pasal 154A huruf i butir 1 UU 6/2023 yang menyatakan

bahwa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri dan harus memenuhi syarat mengajukan

permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai

pengunduran diri”. Dengan demikian, dalil para Pemohon

yang menyatakan “PHK karena pekerja/buruh

mengundurkan diri dapat disalahgunakan guna

mengaburkan mekanisme pengecualian kewajiban

pemberitahuan alasan PHK yang harus dilaksanakan oleh

Pengusaha” tidak beralasan.

e. Bahwa selanjutnya tahapan PHK karena pekerja/buruh

mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap ada proses

hlm. 361

yang harus dilalui terlebih dahulu sebagaimana tercantum

dalam Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4)

UU 6/2023 yaitu tahap penyelesaian perselisihan

hubungan industrial apabila PHK tersebut tidak disepakati.

Pasal Pasal 81 angka 41 Pasal 151A huruf a UU 6/2023

sepanjang frasa "pekerja/buruh mengundurkan diri atas

kemauan sendiri" memperkuat posisi pekerja/buruh,

dimana pekerja/buruh mempunyai hak sama dengan

pengusaha dalam hal melakukan PHK. Tidak adanya

pengaturan konsekuensi hukum terhadap pengecualian

mekanisme pemberitahuan PHK dalam proses PHK karena

alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan

sendiri, tidak berarti PHK yang dilakukan tersebut telah

terjadi, karena dalam hal ini pekerja/buruh melakukan

pengunduran diri pun diberikan kesempatan untuk

menuntut keadilan dalam proses PHK tersebut, melalui

mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial

apabila terjadi perselisihan. Hal ini juga berarti bahwa

adanya peluang pekerja/buruh untuk meminta hak yang

timbul akibat permintaan PHK dan pengusaha juga dapat

melakukan penolakan terhadap PHK yang diajukan oleh

pekerja/buruh.

f. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 41 Pasal 151A UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena

itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

3. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal

hlm. 362

baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal

154A. Bahwa pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti

dengan penutupan perusahaan" lebih khusus lagi pada frasa

"perusahaan tutup" dapat berkonsekuensi pada siapa saja dapat

menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya

masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan

sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari

efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan

pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda

tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang

berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja/buruh

dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar

perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti

sementara. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)

dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1)

huruf b UU 6/2023 merupakan salah satu alasan bagi

perusahaan untuk melakukan PHK, adapun alasan

tersebut melakukan efisiensi, karena:

1) mengalami kerugian;

2) mencegah kerugian;

3) mencegah agar tidak terjadi penutupan perusahaan,

yang dimaksud dengan efisiensi adalah upaya yang

dilakukan untuk mencegah perusahaan mengalami

kerugian, namun demikian tindakan efisiensi itu

dimungkinkan dilakukan dengan menutup bagian/divisi

tertentu dari suatu perusahaan. Hal itu untuk mencegah

agar perusahaan tidak tutup meskipun telah mengalami

kerugian.

hlm. 363

b. Bahwa penutupan perusahaan dapat terjadi apabila

operasional perusahaan sudah tidak berjalan, disebabkan

beberapa hal, misalnya tidak memiliki konsumen/

kehilangan pasar, tidak adanya bahan baku utama

produksi, jangka waktu perjanjian pelaksanaan pekerjaan

habis, selain itu penutupan perusahaan dapat terjadi

karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus.

Dengan demikian penutupan perusahaan dapat terjadi

karena perusahaan tidak mengalami kerugian maupun

perusahaan mengalami kerugian terus menerus.

c. Bahwa pengertian penutupan perusahaan dalam Pasal 81

angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023 sejalan

dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-

IX/2011 mengenai perusahaan tutup dimaknai

“perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak

untuk sementara waktu”.

d. Bahwa sesuai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa

alasan PHK karena efisiensi berbeda dengan alasan

penutupan perusahaan.

e. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1)

huruf b UU 6/2023 sepanjang frasa, "atau tidak diikuti

dengan penutupan perusahaan" sudah memberikan

jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap PHK

karena efisiensi sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD

1945.

f. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 45 Pasal 154A UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena

itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

hlm. 364

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

4. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal

baru di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal

157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa "harus tetap

melaksanakan kewajibannya" tidak memberikan kepastian

hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa

saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Begitu pula

Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa "...dengan tetap membayar

upah...." tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang

digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda

dengan bunyi teks pasalnya. Demikian halnya dengan Pasal

157A ayat (3) sepanjang frasa "dilakukan sampai dengan

selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan

industrial sesuai tingkatannya" telah menimbulkan

ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya

penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan

hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan

makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme

penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti

penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila

perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat

dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada

tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan

industrial. Ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU

13/2003 yaitu Pasal 157A berpotensi merugikan pekerja/buruh

sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023

merupakan perintah kepada kedua belah pihak untuk tetap

hlm. 365

melaksanakan kewajibannya selama proses penyelesaian

perselisihan hubungan industrial.

b. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Idonesia (KBBI),

kata ‘harus’ memiliki arti patut, wajib; mesti (tidak boleh

tidak). Adapun kata ‘wajib’ memiliki arti: harus dilakukan;

tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), sudah

semestinya. Sehingga kata ‘harus’ dalam frasa “…harus

tetap melaksanakan kewajibannya” memiliki pemaknaan

yang sama dengan kata ‘wajib’.

c. Bahwa selain itu, kata ’harus’ dalam frasa “…harus tetap

melaksanakan kewajibannya” dikuatkan lagi dengan kata

‘tetap’ yang berdasarkan KBBI memiliki arti: tidak berubah;

selalu demikian halnya; sudah pasti (tentu). Sehingga

Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023

sepanjang frasa “…harus tetap melaksanakan

kewajibannya” telah memberikan jaminan, perlindungan

dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh dan

pengusaha untuk dipenuhi hak masing-masing.

d. Bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023

memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk

memperoleh hak atas upah meskipun pekerja/buruh

tersebut tidak melaksanakan pekerjaan selama proses

penyelesaian perselisihan PHK.

e. Bahwa menurut KBBI kata ‘tetap’ dalam Pasal 81 angka 49

Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 sepanjang frasa “…dengan

tetap membayar upah…” memiliki memiliki arti: tidak

berubah; selalu demikian halnya; sudah pasti (tentu).

Sehingga Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (2) UU

6/2023 sepanjang frasa “…dengan tetap membayar

upah…” telah memberikan jaminan, perlindungan dan

kepastian hukum kepada pekerja/buruh untuk memperoleh

hak atas upah.

hlm. 366

f. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (3)

UU 6/2023 memberi pengertian bahwa selama perselisihan

tersebut diproses sesuai dengan tingkatannya, maka

pekerja/buruh dan pengusaha tetap harus melaksanakan

kewajibannya, dalam hal ini pekerja/buruh melakukan

pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/

buruh. Jika perselisihan tersebut belum mencapai

kesepakatan pada tingkat perundingan bipartit, maka

dilanjutkan pada tingkat berikutnya. Pada tingkatan ini juga,

pekerja/buruh dan pengusaha tetap melaksanakan

kewajibannya yaitu pekerja/buruh melakukan pekerjaannya

dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh demikian

juga seterusnya sampai perselisihan itu selesai. Dengan

demikian kedua belah pihak tetap melaksanakan

kewajibannya selama penyelesaian perselisihan hubungan

industrial belum selesai.

g. Bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023

sepanjang frasa “…dilakukan sampai dengan selesainya

proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

sesuai tingkatannya” telah memberikan jaminan,

perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh

untuk dipenuhi haknya selama proses penyelesaian

perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

h. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A UU 6/2023

bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah

tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat

bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak

memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak

konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah

sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah

Konstitusi menolak permohonan a quo.

hlm. 367

G. Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Dan Uang Penghargaan

Masa Kerja

1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 156 UU 13/2003. Bahwa dalam pasal a quo

pada ayat (2) terdapat frasa “…diberikan dengan ketentuan

sebagai berikut..." telah mengubah frasa sebelumnya yang

berbunyi "…paling sedikit sebagai berikut…". Frasa tersebut

menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu

membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari

batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah

banyak perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi

batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan

dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal

di dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa "paling

sedikit" akan perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan

uang pesangon dan terkesan mengekang perusahaan dalam

memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh.

Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023

menghilangkan ketentuan "penggantian perumahan serta

pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima betas

perseratus) dari uang pesangon danlatau uang penghargaan

masa kerja bagi yang memenuhi syarat” sebagaimana diatur

dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003. Dihapuskannya

ketentuan tersebut membuktikan bahwa Negara benar-benar

melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan

perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh. Padahal

adanya pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang

penghargaan sebagaimana tersebut di atas merupakan

ketentuan yang sudah mencerminkan adanya kepastian hukum

untuk mendapatkan imbalan yang layak serta adil bagi

pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 UU 6/2023 menghalangi

diperolehnya imbalan yang layak dan adil bagi pekerja sehingga

hlm. 368

ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),

Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa tidak dicantumkannya frasa “paling sedikit” dalam

Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023, bukan

berarti pengusaha dilarang membayar lebih besar dari

ketentuan a quo, apabila pengusaha mampu. Bahwa

pengaturan besaran pesangon yang lebih besar dari

peraturan perundang-undangan dapat diatur dalam PP

atau PKB. Dalam praktek dilapangan banyak perusahaan

yang telah mengatur dalam PP atau PKB bahwa uang

pesangon lebih besar dari ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang berlaku.

b. Bahwa Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023

tidak mengatur uang penggantian hak pengobatan dan

perumahan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang

pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karena hak

pengobatan telah diatur secara khusus dalam Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan

Sosial Nasional jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa

pekerja/buruh yang berakhir hubungan kerjanya berhak

memperoleh manfaat jaminan kesehatan selama 6 (enam)

bulan berakhir hubungan kerja. Sedangkan hak uang

penggantian perumahan telah diatur dalam Undang-

Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan

Perumahan Rakyat.

c. Bahwa pengaturan hak pengobatan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang

Sistem Jaminan Sosial Nasional jo. Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara

Jaminan Sosial dan hak perumahan sebagaimana diatur

hlm. 369

dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang

Tabungan Perumahan Rakyat telah sesuai dengan

ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD

1945.

d. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4)

UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal

28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar.

Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para

Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi

kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya

dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia

Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak

permohonan a quo.

2. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan

ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 UU

6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161

sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi pada

pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan

uang penggantian hak bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu,

berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan

ayat (2) UUD 1945.

Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan

sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal

164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169 dan Pasal

172 UU 13/2003 mengenai alasan terjadinya PHK sudah

diatur dalam Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) UU

6/2023 jo. PP 35/2021.

b. Bahwa perhitungan hak atas PHK pekerja/buruh akibat dari

alasan PHK sebagaimana di atas, akan diatur dalam

hlm. 370

Peraturan Pemerintah sebagaimana sudah diatur dalam

Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (3) UU 6/2023. Hal

tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 12 UU PPP,

bahwa “materi muatan peraturan pemerintah berisi materi

untuk menjalankan undang-undang sebagaimana

mestinya”.

c. Bahwa PP 35/2021 telah mengatur mengenai perhitungan

hak atas PHK pekerja/buruh termasuk ketentuan lebih

lanjut dari ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163,

Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169 dan

Pasal 172 UU 13/2003 yang dihapus dalam UU 6/2023.

d. Bahwa ketentuan Pasal 154A UU 6/2023 jo. PP 35/2021

telah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian

hukum terhadap hak pekerja/buruh akibat PHK.

e. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan

bahwa Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 UU

6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal

161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 bertentangan

dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1)

dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,

Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam

permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak

yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian

sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.

IV. Petitum

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah

memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;

2. Menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

hlm. 371

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat (1), ayat (3)

huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal 56 ayat (3)

dan ayat (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal

61 ayat (1) huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka 19

Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88;

angka 28 Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E,

dan Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal

90A dan Pasal 90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1);

angka 35 Pasal 94; angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39

Pasal 98; angka 40 Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal

154A; angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A;

angka 53 Pasal 161; angka 54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka

56 Pasal 164; angka 57 Pasal 165; angka 58 Pasal 166; angka 59

Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan angka 64 Pasal 172 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan Tambahan Presiden I

A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.

1. Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan indeks tertentu dan

keharusan keberadaannya dalam formula upah minimum, mohon

berikan penjelasan?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa ketentuan mengenai indeks tertentu diatur dalam Pasal 81

angka 28 Pasal 88D ayat (2) UU 6/2023. Indeks tertentu dimaksud

merupakan salah satu variabel yang terdapat dalam formula

penghitungan upah minimum. Pasal 81 angka 28 Pasal 88D ayat (3)

UU 6/2023 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai

hlm. 372

formula penghitungan upah minimum yang didalamnya terdapat

variabel indeks tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang PerubahanAtas

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

Bahwa yang dimaksud dengan indeks tertentu dalam formula upah

minimum yang disimbolkan dengan α (alfa) adalah wujud yang

menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan

ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, mengingat pertumbuhan

ekonomi di suatu daerah tidak hanya dari kontribusi para pekerja saja,

tetapi juga terdapat faktor lain seperti belanja barang/jasa pemerintah,

investasi, ekspor barang dan jasa, hasil produksi dari beberapa sektor

seperti pertanian, manufaktur, perdagangan, dan pariwisata.

Bahwa alasan perlunya indeks tertentu dalam formula penghitungan

upah minimum adalah untuk titik keseimbangan agar angka

kenaikan Upah Minimum terukur sehingga tidak memberatkan

pengusaha dan tidak merugikan pekerja/buruh. Selain itu, dengan

adanya indeks tertentu dalam formula penghitungan upah minimum

akan membuka peluang kesempatan kerja di provinsi atau

kabupaten/kota.

Bahwa indeks tertentu merupakan rentang nilai 0,10 (nol koma satu

nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol) yang ditetapkan oleh

Pemerintah dan bersumber dari Badan Pusat Statistik yang berasal

dari hasil survey angkatan kerja nasional dan data Pendapatan

Domestik Regional Bruto (PDRB) di setiap provinsi yang ada di

Indonesia. Sedangkan untuk menentukan nilai indeks tertentu (dalam

rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma

tiga nol)) dilakukan perhitungannya oleh dewan pengupahan provinsi

atau kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang

dialog bagi dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan

kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,

pekerja/buruh, pemerintah dan akademisi/pakar, guna menentukan

hlm. 373

dan menyepakati nilai indeks tertentu dalam penetapan besaran upah

minimum.

Bahwa dalam menghitung nilai indeks tertentu, dewan pengupahan

provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota mempertimbangkan

hal-hal sebagai berikut:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja, yakni hitungan

pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran

terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari

survei angkatan kerja nasional pada bulanAgustus paling lama

3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia; dan

b. rata-rata atau median upah, yakni rata-rata upah

pekerja/buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau

kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja

nasional pada bulanAgustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir

dari data yang tersedia.

2. Apa sesungguhnya formula pengupahan minimum itu? Gambarannya

seperti apa yang bisa kemudian mau digambarkan, apakah itu layak

atau tidak upah yang ditentukan dalam formula pengupahan?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa formula upah minimum merupakan rumusan yang digunakan

sebagai standar untuk menghitung besaran nilai upah minimum yang

akan ditetapkan oleh Gubernur baik di tingkat provinsi atau tingkat

kabupaten/kota. Rumusan tersebut digambarkan sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Yang dimaksud dengan ”UM(t+1)” adalah Upah minimum yang akan

ditetapkan.

Yang dimaksud dengan “UM(t)” adalah Upah minimum tahun berjalan.

Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UM(t+1)” adalah nilai

penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.

hlm. 374

Bahwa upah minimum yang dihitung dengan menggunakan formula

upah minimum telah layak, mengingat variabel yang digunakan

dalam formula telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan

kondisi ketenagakerjaan. Kondisi perekonomian digambarkan dengan

variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sementara kondisi

ketenagakerjaan digambarkan dengan variabel indeks tertentu yang

mempertimbangkan faktor penyerapan tenaga kerja dan median

upah.

Bahwa penetapan formula upah minimum dalam UU 6/2023 pada

prinsipnya tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak, di mana

kebutuhan hidup layak tercermin dalam upah minimum tahun berjalan

yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum dengan

menggunakan formula penghitungan upah minimum. Hal ini sejalan

dengan UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak digunakan

sebagai dasar penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan

produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Bahwa formula Upah Minimum dalam UU 6/2023 ditetapkan untuk

dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain untuk dapat

juga memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai

daya saing. Hal ini sejalan dengan penetapan kebijakan pengupahan

yang bertujuan antara lain, untuk mewujudkan hubungan industrial

yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan mampu mendorong

pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta

menahan laju inflasi.

3. Pemerintah agar memberikan data mengenai outsourcing sejak

berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian bandingkan data

outsourcing dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta

Kerja, termasuk data seberapa besar sesungguhnya PHK yang terjadi

setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan bandingkan dengan etika

masih berlakunya UU 13/2003.

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

hlm. 375

No. Tahun Jumlah Perusahaan

Outsourching

Sebelum Berlakunya UU

Cipta Kerja

Jumlah Perusahaan Alih

Daya Pasca Berlakunya

UU Cipta Kerja

1. 2018 3.395

2. 2019 3.504

3. 2020 4.487

4. 2021 4.148

5. 2022 4.675

6. 2023 4.563

Sumber:

1. Tahun 2018 s.d. 2020 berdasarkan data Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker.

2. Tahun 2021 s.d. 2023 berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

(WLKP) Kemnaker.

No. Tahun Jumlah Pekerja Yang

Ter-PHK Sebelum

Berlakunya UU Cipta

Kerja

Jumlah Pekerja Yang Ter-

PHK Pasca Berlakunya

UU Cipta Kerja

1. 2018 27.687

2. 2019 18.911

3. 2020 386.877

4. 2021 127.085

5. 2022 25.114

6. 2023 64.855

Sumber: Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker (gabungan data Disnaker dan Kemnaker).

Berdasarkan data di atas, adanya lonjakan PHK pada tahun 2020 dan

2021 disebabkan oleh pandemi Covid-19.

4. Data peraturan pemerintah apa saja yang sudah diterbitkan dari

Undang-Undang Cipta Kerja ini?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Berikut daftar inventaris Peraturan Pemerintah pasca diterbitkan

Undang-Undang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan), yaitu:

hlm. 376

NO. SUBSTANSI AMANAT PASAL

BENTUK REGULASI

(PERATURAN

PEMERINTAH)

BENTUK REGULASI

(PERMEN)

1. Penggunaan

Tenaga

Kerja Asing

- Pasal 42 ayat (6)

- Pasal 49

Peraturan Pemerintah Permenaker 8/2021

Nomor 34 Tahun 2021 tentang Peraturan

tentang Penggunaan Pelaksanaan

Tenaga Kerja Asing Peraturan

Pemerintah 34/2021

tentang Penggunaan

Tenaga Kerja Asing

2. Perjanjian

Kerja Waktu

Tertentu, Alih

Daya, Waktu

Kerja dan

Waktu

Istirahat, dan

Pemutusan

Hubungan

Kerja

- Pasal 56 ayat (4)

- Pasal 59 ayat (4)

- Pasal 61A ayat (3)

- Pasal 66 ayat (6)

- Pasal 77 ayat (5)

- Pasal 78 ayat (4)

- Pasal 79 ayat (6)

- Pasal 154A ayat (3)

- Pasal 156 ayat (5)

Peraturan Pemerintah

Nomor 35 Tahun 2021

tentang Perjanjian

Kerja Waktu Tertentu,

Alih Daya, Waktu

Kerja dan Waktu

Istirahat, dan

Pemutusan

Hubungan Kerja

-

3. Pengupahan - Pasal 88 ayat (4)

- Pasal 88B ayat (2)

- Pasal 88C ayat (7)

- Pasal 88D ayat (3)

- Pasal 90B ayat (4)

- Pasal 92 ayat (3)

- Pasal 98 ayat (3)

Peraturan Pemerintah

Nomor 36 Tahun 2021

tentang Pengupahan

sebagaimana telah

diubah dengan PP

51/2023

Permenaker 13/2021

tentang Tata Cara

Pengangkatan,

Pemberhentian, dan

Penggantian Anggota

Dewan Pengupahan,

dan Tata Kerja

Dewan Pengupahan

4. Penyeleng-

garaan

Program

Jaminan

Kehilangan

Pekerjaan

- Pasal 46A ayat (3)

- Pasal 46D ayat (4)

- Pasal 46E ayat (2)

Peraturan Pemerintah

Nomor 37 Tahun 2021

tentang

Penyelenggaraan

Program Jaminan Pelaksanaan

Kehilangan Pekerjaan Rekomposisi Iuran

1. Permenaker 7/2021

tentang Tata Cara

Pendaftaran

Peserta dan

Dalam Program

Jaminan

Kehilangan

Pekerjaan

2. Permenaker

15/2021 tentang

Tata Cara

Pemberian Manfaat

Jaminan

Kehilangan

Pekerjaan

3. Permenkeu

148/PMK.02/2021

tentang Tata Cara

Penyediaan,

Pencairan,

Penggunaan dan

Pertanggungjawa-

ban Dana Awal dan

Akumulasi Iuran

Program Jaminan

Kehilangan

Pekerjaan

5. Perizinan Pasal 12 UU 11/2020 Peraturan Pemerintah

Nomor 5 Tahun 2021

tentang

Penyelenggaraan

Permenaker 6/2021

tentang Penetapan

Standar Kegiatan

Usaha dan/atau

Produk Pada

hlm. 377

NO. SUBSTANSI AMANAT PASAL

BENTUK REGULASI

(PERATURAN

PEMERINTAH)

BENTUK REGULASI

(PERMEN)

Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko

Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko

Sektor

Ketenagakerjaan

6. Terdapat

beberapa

Peraturan

Menteri yang

substansinya

telah diatur

dalam

peraturan

yang baru

atau sudah

tidak sesuai

lagi

sehingga

perlu dicabut

- - Permenaker 23/2021

tentang Pencabutan

Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan

sebagai akibat

diundangkannya

Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja

beserta Peraturan

Pelaksanaan.

5. Jadi perlu juga kami, terutama saya untuk mendapatkan keyakinan

sebetulnya yang paling tepat pengaturannya untuk mengatur

ketanagakerjaan itu, ya? Apakah yang lama (UU 13/2003) ataukah

kemudian yang baru ini (UU 6/2023)? Yang mana yang lama itu juga

sudah berapa kali dimintakan untuk direvisi.

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa dalam perjalannya UU 13/2003 telah dimohonkan pengujian

materiil ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 36 (tiga puluh enam)

pengujian, yakni:

NO. REGISTRASI PERKARA PASAL YANG DIUJI

1. 012/PUU-I/2003

PEMOHON:

SAEPUL TAVIP, DKK.

Pasal 119-121, Pasal 106, Pasal 64-66,

Pasal 158, Pasal 137-145, Pasal 186,

Pasal 137 s.d. Pasal 138 dan Pasal 76 UU

Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat

(1) UUD 1945.

2. 115/PUU-VII/2009

PEMOHON:

SP BCA BERSATU

Pasal 120 dan Pasal 121 UU Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap UUD 1945.

3. 37/PUU-IX/2011

PEMOHON:

DRG. UGAN SUGANDAR, DKK.

Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap

UUD 1945

4. 61/PUU-VIII/2010 Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf

a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan

hlm. 378

NO. REGISTRASI PERKARA PASAL YANG DIUJI

PEMOHON:

M. KOMARUDDIN, DKK.

ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.

5. 27/PUU-IX/2011

PEMOHON:

DIDIK SUPRIADI, DKK.

Pasal 59, 64, 65 dan 66 UU Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap UUD 1945

6. 19/PUU-IX/2011

PEMOHON:

SP HOTEL PAPANDAYAN

BANDUNG

Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap

UUD 1945

7. 58/PUU-IX/2011

PEMOHON:

SDR. ADRIANI

Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap

UUD 1945

8. 61/PUU-X/2012

PEMOHON:

THOMAS CHANDRA (DIREKTUR

PT. ANGKASARIA INDAHABADI

Pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12

ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun

1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga

Kerja, Terhadap UUD 1945

9. Perkara Nomor 100/PUU-X/2012

PEMOHON:

MARTEN BOLIU (EX SATPAM

PT. SANDHY PUTRA MAKMUR)

Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD

1945

10. 117/PUU-X/2012

PEMOHON:

IR. DUNUNG WIJANARKO DAN

WAWAN ADI DWI YANTO

Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap

UUD 1945

11. 67/PUU-XI/2013

IR. OTTO GEO DIWARA PURBA

DKK (9 ORANG) PEKERJA

PERTAMINA, MELALUI KUASA

HUKUM SIHALOHO & ZAIM LAW

OFFICES

Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)

UUD 1945.

12. 69/PUU-XI/2013

PEMOHON:

JAZULI, ANAM SUPRIYANTO,

DAN WARIAJI

Pasal 160 ayat (3) dan ayat (7) dan Pasal

162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal

28I ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal

28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

13. 96/PUU-XI/2013

PEMOHON:

Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D

ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945., Pasal 65

hlm. 379

NO. REGISTRASI PERKARA PASAL YANG DIUJI

ASOSIASI PENGUSAHA

INDONESIA (APINDO)

ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap

Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 66 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap

Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

14. Perkara Nomor 07/PUU-XII/2014

PEMOHON:

M. KOMARUDIN DKK (8 ORANG)

ALIANSI JAWA BARAT

(ALJABAR)

Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan

Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

15. 11/PUU-XII/2014

PEMOHON:

DEWAN PENGURUS PROVINSI

ASOSIASI PENGUSAHA JAWA

TIMUR (DPP APINDO JATIM)

Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan terhadap

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

16. 72/PUU-XIII/2015

PEMOHON:

SUKARYA DAN SITI

NURROFIQOH (GABUNGAN

SERIKAT BURUH MANDIRI DAN

SERIKAT BURUH BANGKIT)

Pasal 90 ayat (2), Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

dan Penjelasannya terhadap Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

17. 114/PUU-XIII/2015

PEMOHON:

MUHAMMAD HAFIDZ, DKK.

Pasal 171 UU No. 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18. 1/PUU-XIV/2016

PEMOHON:

JOHN PIETER NAZAR, SH., M.H.

Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

19. 8/PUU-XIV/2016

PEMOHON:

ALIANSI BURUH TANPA NAMA

Pasal 88 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

20. 23/PUU-XIV/2016

PEMOHON:

JOKO HANDOYO, DKK.

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

dan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11,

angka 12, Pasal 1 huruf a, Pasal 56 huruf

a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, Pasal

115 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI

terhadap Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

21. 99/PUU-XIV/2016

PEMOHON:

Pasal 6, Pasal 59 ayat (7), dan Pasal 155

ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.

hlm. 380

NO. REGISTRASI PERKARA PASAL YANG DIUJI

HERY SHIETRA, S.H.

22. 13/PUU-XV/2017

PEMOHON:

IR. H. JHONI BOETJA, DKK.

Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

23. 100/PUU-XV/2017

PEMOHON:

DESY PUSPITA SARI

Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86

ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan tentang Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

24. 6/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

ABDUL HAKIM, DKK.

Pasal 59 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

25. 42/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

BANUA SANJAYA HASIBUAN,

SH. DKK (4 ORANG PEMOHON)

Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

26. 46/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

DRA. INDRAYANA, DKK (KUASA

HUKUM LOKATARU LAW &

HUMAN RIGHTS OFFICE

Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal

28H ayat (2) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

27. 68/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

DRS. MARTINUS NUROSO, M.M.

Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal

28D ayat (2) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

28. 72/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

ABDUL HAKIM

Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal

28D ayat (2) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

29. 75/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

DRS. MARTINUS NUROSO, M.M.

Sejak kapan pemberlakuan Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-

X/2012 tanggal 19 September 2013 yang

menggugurkan/membatalkan Pasal 96

Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal

28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2)

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

30. 77/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

BANUA SANJAYA HASIBUAN,

SH, DKK (3 ORANG PEMOHON)

MEWAKILI KIM NAM HYUN

(DIREKTUR UTAMA)

Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

hlm. 381

NO. REGISTRASI PERKARA PASAL YANG DIUJI

31. 100/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

FORUM PERJUANGAN

PENSIUNAN BNI DALAM HAL INI

DIWAKILI OLEH DRS.

MARTINUS NUROSO, M.M.

Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor

13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

32. 101/PUU-XVI/2018

PEMOHON:

ESTER FRANSISCA NUBAN

Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan terhadap Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

33 66/PUU-XVIII/2020

PEMOHON:

SLAMET ISWANTO, MAUL GANI,

S.E.

Pasal 42 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD

1945

34 68/PUU-XVIII/2020

PEMOHON:

SERIKAT PEKERJA PT PLN

Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

terhadap UUD 1945.

35 17/PUU-XX/2022

PEMOHON:

MUHAMMAD REYNALDI

ARIANANDA ARKIANG, S.H.,

LL.M.

Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD

1945.

36 75/PUU-XX/2022

PEMOHON:

MUHAYATI, DKK.

Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.

Mendasarkan pada hasil pengujian materiil UU 13/2003 a quo Majelis

Hakim Mahkamah Konstitusi memutus dengan amar “mengabulkan

permohonan untuk seluruhnya” sebanyak 4 (empat) permohonan

dan amar “mengabulkan permohonan untuk sebagian” sebanyak

9 (sembilan) permohonan. Dengan demikian, merujuk pada

putusan-putusan tersebut, sekurang-kurangnya terdapat 13 (tiga

belas) permohonan uji materiil UU 13/2003 yang pokok amar

putusannya adalah menyatakan pasal/ayat UU 13/2003

bertentangan dengan UUD 1945.

Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut, sudah seyogyanya UU

13/2003 untuk segera dilakukan perbaikan, mengingat cukup

banyak pasal/ayat yang telah diajukan untuk diuji dan telah dinyatakan

hlm. 382

bertentangan terhadap UUD 1945 oleh Majelis Hakim Konstitusi. Di

samping itu, tindakan perbaikan UU 13/2003 melalui UU Cipta Kerja

in casu UU 6/2023 merupakan tindak lanjut dari putusan

Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam amar

putusan pengujian materiil UU 13/2003. Perbaikan terhadap UU

13/2003 juga untuk memastikan kembali bahwa pengaturan

ketenagakerjaan dalam UU bidang ketenagakerjaan bersifat

komprehensif dan memenuhi kriteria tata kelola regulasi dibanding

sebelum dilakukannya perbaikan terhadap UU 13/2003.

B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Apakah peraturan pelaksana yang ada sekarang itu masih sama enggak

dengan Undang Undang Cipta Kerja yang sebelum dibatalkan itu? Apa

substansi yang berubah?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan

penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

No. Peraturan Pelaksana

UU 11/2020

Peraturan Pelaksana

UU 6/2023

Keterangan Perubahan Peraturan

Pelaksana UU 6/2023

1. Peraturan Pemerintah

Nomor 34 Tahun 2021

tentang Penggunaan

Tenaga Kerja Asing

Peraturan Pemerintah

Nomor 34 Tahun 2021

tentang Penggunaan

Tenaga Kerja Asing

Tetap

2. Peraturan Pemerintah

Nomor 35 Tahun 2021

tentang Perjanjian Kerja

Waktu Tertentu, Alih

Daya, Waktu Kerja dan

Waktu Istirahat, dan

Pemutusan Hubungan

Kerja

• Peraturan Pemerintah

Nomor 35 Tahun 2021

tentang Perjanjian

Kerja Waktu Tertentu,

Alih Daya,Waktu Kerja

dan Waktu Istirahat,

dan Pemutusan

Hubungan Kerja

• Pemerintah sedang

menyusun Rancangan

Perubahan PP

35/2021

Perubahan substansi dalam Rancangan

Perubahan PP 35/2021 ditujukan terhadap

substansi Alih Daya sebagaimana yang

diatur dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 64

ayat (2) UU 6/2023, yang pada pokoknya

mengatur pemerintah menetapkan

sebagian pelaksanaan pekerjaan yang

dapat diserahkan dalam alih daya

3. Peraturan Pemerintah

Nomor 36 Tahun 2021

tentang Pengupahan

• Peraturan Pemerintah

Nomor 36 Tahun 2021

• Peraturan Pemerintah

Nomor 51 Tahun 2023

tentang Perubahan

Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 36

Tahun 2023 tentang

Pengupahan

Perubahan substansi dalam PP 51/2023

sebagai berikut:

a. Variabel formula upah yang terdiri dari

pertumbuhan ekonomi, inflasi dan

indeks tertentu;

b. Nilai penyesuaian upah minimum dalam

formula upah;

c. Peran serta dewan pengupahan

terhadap penentuan upah minimum

maupun struktur skala upah;

d. Peranan kepala daerah dalam

penetapan upah minimum provinsi atau

upah minimum kabupaten/kota;

hlm. 383

e. Mekanisme penetapan upah minimum

provinsi, upah minimum

kabupaten/kota, termasuk daerah

pemekaran baru termasuk Ibu Kota

Nusantara yang belum memiliki upah

minimum dan akan menetapkan upah

minimum;

4. Peraturan Pemerintah

Nomor 37 Tahun 2021

tentang

Penyelenggaraan

Program Jaminan

Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah

Nomor 37 Tahun 2021

tentang

Penyelenggaraan

Program Jaminan

Kehilangan Pekerjaan

Tetap

5. Permenaker 6/2021

tentang Penetapan

Standar Kegiatan Usaha

dan/atau Produk Pada

Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko Sektor

Ketenagakerjaan

Permenaker 6/2021

tentang Penetapan

Standar Kegiatan Usaha

dan/atau Produk Pada

Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko Sektor

Ketenagakerjaan

Tetap

Keterangan Tambahan Presiden II

A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.

1. Apakah berbeda Keterangan Presiden yang disampaikan dalam Perkara

168/PUU-XXI/2023 dengan Keterangan Presiden yang disampaikan

dalam perkara lainnya (40/PUU-XXI/2023 dan 61/PUU-XXI/2023), kalau

beda apakah Keterangan Presiden Perkara 168/PUU-XXI/2023 sebagai

pelengkap dari perkara sebelumnya, mohon berikan penjelasan?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terdapat perbedaan perkara 168/PUU-XXI/2023 dengan

perkara 40/PUU-XXI/2023 dan perkara 61/PUU-XXI/2023 yaitu terkait

substansi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sedangkan substansi Perjanjian

Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Cuti, Upah dan Upah

Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Pesangon maka

Keterangan Presiden yang disampaikan merupakan satu kesatuan

dan saling melengkapi.

Berikut tabel perbandingan pasal-pasal yang dimohonkan dalam

perkara 168/PUU-XXI/2023 dengan perkara 40/PUU-XXI/2023 dan

perkara 61/PUU-XXI/2023:

hlm. 384

NO.

PERBANDINGAN PASAL-PASAL YANG DIMOHONKAN

40/PUU-XXI/2023 61/PUU-XXI/2023 168/PUU-XXI/2023

A. Tenaga Kerja Asing (TKA)

1. - - angka 4 Pasal 42 ayat

(1), ayat (3) huruf a dan

huruf c, ayat (4), dan

ayat (5)

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. angka 12 Pasal 56 angka 12 Pasal

56 ayat (3)

angka 12 Pasal 56 ayat

(3) dan ayat (4)

2. angka 13 Pasal 57 - angka 13 Pasal 57

3. angka 14 Pasal 58 - angka 15 Pasal 59

4. angka 15 Pasal 59 - angka 16 Pasal 61 ayat

(1) huruf c

5. angka 16 Pasal 61 - angka 17 Pasal 61A

C. Alih Daya

1. angka 18 Pasal 64 - angka 18 Pasal 64

2. angka 19 Pasal 65 - angka 19 Pasal 65

3. angka 20 Pasal 66 - angka 20 Pasal 66

D. Cuti

1. angka 25 Pasal 79 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat

(5), dan ayat (6)

- angka 25 Pasal 79

E. Upah dan Upah Minimum

1. angka 24 Pasal 78 ayat (1),

ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

- angka 27 Pasal 88

2. angka 26 Pasal 84 - angka 28 Pasal 88A,

Pasal 88B, Pasal 88C,

Pasal 88D, Pasal 88E,

Pasal 88F

3. angka 27 Pasal 88 - angka 29 Pasal 89

4. angka 28 Pasal 88C ayat (4),

Pasal 88F

- angka 30 Pasal 90

5. angka 29 yang menghapus

Pasal 89

- angka 31 Pasal 90A

6. angka 30 yang menghapus

Pasal 90

- angka 31 Pasal 90B

7. angka 31 Pasal 90A - angka 32 Pasal 91

8. angka 33 Pasal 92 - angka 33 Pasal 92 ayat

(1)

9. angka 39 Pasal 98 - angka 35 Pasal 94

10. - - angka 36 Pasal 95

11. - - angka 38 Pasal 97

12. - - angka 39 Pasal 98

F. PHK

1. angka 40 Pasal 151 - angka 40 Pasal 151

2. angka 41 Pasal 151A - angka 41 Pasal 151A

3. angka 42 Pasal 152 - angka 45 Pasal 154A

4. angka 43 Pasal 153 - -

5. angka 44 Pasal 154 - -

6. angka 45 Pasal 154A - -

7. angka 45 Pasal 154A ayat (2) - -

8. angka 46 yang menghapus

Pasal 155

G. Pesangon

hlm. 385

NO.

PERBANDINGAN PASAL-PASAL YANG DIMOHONKAN

40/PUU-XXI/2023 61/PUU-XXI/2023 168/PUU-XXI/2023

1. angka 47 Pasal 156 - angka 47 Pasal 156 ayat

(2) dan ayat (4)

2. angka 48 Pasal 157 ayat (1) - angka 49 Pasal 157A

3. angka 52 Pasal 160 - angka 53 Pasal 161

4. angka 53 Pasal 161 - angka 54 Pasal 162

5. angka 54 Pasal 162 - angka 55 Pasal 163

6. angka 55 Pasal 163 - angka 56 Pasal 164

7. angka 56 Pasal 164 - angka 57 Pasal 165

8. angka 57 Pasal 165 - angka 58 Pasal 166

9. angka 58 Pasal 166 - angka 59 Pasal 167

10. angka 59 Pasal 167 - angka 61 Pasal 169

11. angka 60 Pasal 168 - angka 64 Pasal 172

12. angka 61 Pasal 169 - -

13. angka 62 Pasal 170 - -

14. angka 63 Pasal 171 - -

15. angka 64 Pasal 172 - -

16. angka 65 Pasal 184 - -

2. Apa kelebihan pengaturan TKA melalui model RPTKA dibandingkan

model izin, berikan tabel kelebihan dan kekurangan menggunakan

RPTKA dari yang sebelumnya menggunakan ijin?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Aspek RPTKA dan IMTA

dalam UU 13/2003

RPTKA dalam UU 6/2023

Prosedur pengajuan

permohonan

Pengajuan dilakukan

secara manual, dengan

menyampaikan berkas ke

loket pelayanan dan input

data dilakukan oleh

petugas.

1. Pengajuan telah

menggunakan platform

daring (online).

2. Prosedur pengajuan

lebih cepat dan praktis

serta real-time (sistem

menampilkan status

proses permohonan).

Dokumen yang

diterbitkan

1. Rencana Penggunaan

Tenaga Kerja Asing

(RPTKA) yang

memuat:

a. jabatan TKA;

b. jumlah TKA;

c. masa berlaku

TKA; dan

d. lokasi kerja TKA.

2. Izin Mempekerjakan

Tenaga Kerja Asing

(IMTA): Dokumen ini

memuat data TKA

yang dipekerjakan.

Pengesahan Rencana

Penggunaan Tenaga Kerja

Asing (Pengesahan

RPTKA) merupakan

dokumen yang memuat

data TKA yang

dipekerjakan setelah

dilakukan penilaian

kelayakan terhadap

pemberi kerja TKA.

Hasil penilaian kelayakan

memuat:

a. jabatan TKA,

b. jumlah TKA,

c. masa berlaku TKA,

dan

d. lokasi kerja TKA.

hlm. 386

Untuk lebih jelas alur proses bisnis perizinan penggunaan TKA

berdasarkan UU 13/2003 dan UU 6/2023 sebagai berikut:

a. Alur Proses Perizinan TKA berdasarkan UU 13/2003

b. Alur Proses Perizinan TKA berdasarkan UU 6/2023

3. Berikan tabel kekurangan PKWT dalam UU 13/2003 dan kelebihan

PKWT dalam UU 6/2023? Dan kenapa pengaturan esensial

dituangkan dalam PP padahal semestinya dalam UU?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Aspek Kekurangan PKWT

dalam UU 13/2003

Kelebihan PKWT

dalam UU 6/2023

Perlindungan

pekerja

Pekerja berstatus PKWT diatur dengan

PKWT cenderung ketentuan yang lebih

hlm. 387

memiliki

perlindungan yang perlindungan yang

lebih rendah, seperti lebih baik bagi

tidak mendapat pekerja, seperti hak-

jaminan kepastian hak yang setara

penghasilan dan dengan pekerja tetap.

ketenagakerjaan.

jelas dan memberikan

Kesempatan

perpanjangan

Tidak diatur secara

tegas mengenai

kesempatan

perpanjangan

kontrak bagi pekerja

berstatus PKWT.

Memberikan

ketentuan yang

memungkinkan

perpanjangan kontrak

untuk jangka waktu

tertentu, dengan

syarat-syarat yang

diatur secara jelas.

Kewajiban

perusahaan

Perusahaan tidak

memiliki kewajiban

yang jelas untuk

memberikan hak-

hak yang setara

antara pekerja

berstatus PKWT dan

pekerja tetap.

Mewajibkan

perusahaan untuk

memberikan

perlakuan yang

setara antara pekerja

PKWT dan pekerja

tetap, termasuk hak-

hak seperti gaji, cuti,

dan jaminan sosial.

Kompensasi Tidak diatur

kewajiban

pemberian

kompensasi bagi

pekerja yang

berakhir PKWT.

Diatur kewajiban

pemberian

kompensasi bagi

pekerja yang berakhir

PKWT.

Mengenai pertanyaan mengapa pengaturan esensial dituangkan

dalam PP, pengaturan tersebut sebagai upaya untuk memperjelas

dan mengatur secara lebih spesifik tanpa harus merubah undang-

undang yang lebih umum.

Pengaturan PKWT dalam PP merupakan kebijakan hukum terbuka

dari pembentuk undang-undang sebagai upaya perlindungan dan

kepastian hukum pekerja PKWT.

4. Terkait alih daya, mohon dibuat tabel kekurangan alih daya dalam UU

13/2003 dan kelebihan alih daya dalam UU 6/2023?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Kekurangan Kelebihan Alih Daya

hlm. 388

Aspek Alih Daya

dalam UU 13/2003

dalam UU 6/2023

Perlindungan

pekerja

Belum mengatur

secara jelas

perusahaan yang

bertanggungjawab

terhadap

perlindungan

Pekerja/Buruh alih

daya (perusahaan

pemberi pekerjaan

atau perusahaan alih

daya).

Kejelasan

perlindungan

Pekerja/Buruh alih

daya berupa upah,

kesejahteraan, syarat

kerja dan perselisihan

yang timbul

dilaksanakan

sekurang-kuranganya

sesuai dengan

peraturan perundang-

undangan dan

menjadi tanggung

jawab perusahaan

alih daya.

Perjanjian kerja Perjanjian kerja pada

sistem alih daya

seringkali dimaknai

hanya berdasarkan

PKWT.

Penegasan bahwa

perjanjian kerja pada

sistem alih daya

berlaku bagi PKWT

dan PKWTT.

Keberlangsungan

pekerjaan

Pekerja dalam sistem

alih daya rentan

mengalami

ketidakpastian terkait

keberlangsungan

pekerjaan.

Memberikan

kepastian

keberlangsungan

pekerjaan dan

kepastian

perlindungan hak

Pekerja/Buruh apabila

terjadi pergantian

perusahaan alih daya

dan sepanjang objek

pekerjaannya tetap

ada.

Dengan adanya perubahan dalam UU 6/2023, hal ini dapat

meningkatkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja yang bekerja

melalui sistem alih daya, serta mengatur lebih jelas mengenai hak,

kewajiban, dan tanggung jawab antara semua pihak yang terlibat

dalam alih daya.

5. Mengapa upah berdasarkan sektor dihapus dalam UU 6/2023 dan apa

bedanya upah berdasarkan sektor di wilayah dengan upah

berdasarkan sektor pekerjaan? Apakah hal tersebut hal yang sama

atau berbeda?

hlm. 389

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Upah berdasarkan sektor dihapus dalam UU 6/2023 karena adanya

keinginan untuk menyesuaikan sistem pengupahan dengan prinsip-

prinsip yang lebih adil dan merata bagi pekerja di berbagai sektor.

Sebelumnya, sistem upah berdasarkan sektor cenderung

menciptakan disparitas yang besar antara upah yang diterima oleh

pekerja di sektor-sektor tertentu. Penghapusan sistem upah

berdasarkan sektor merupakan upaya untuk menciptakan hubungan

industrial yang harmonis dan menghindari potensi politisasi upah.

Aspek Upah Minimum Upah Minimum Sektoral

Dasar Penetapan Standar minimum yang

harus dipenuhi oleh semua

pekerja/buruh, tidak

tergantung pada jenis

pekerjaan atau sektor

tertentu.

Standar minimum yang

ditetapkan berdasarkan

sektor tertentu dan tidak

berlaku untuk semua

pekerja/buruh.

Tujuan Memberikan perlindungan

minimum dan menjamin

daya beli bagi semua

pekerja/buruh.

Memperhitungkan

perbedaan karakteristik

sektor ekonomi atau industri

dalam menetapkan upah

minimum sektoral.

Lingkup

Pengaturan

Berdasarkan wilayah

(provinsi dan/atau

kabupaten/kota).

Berdasarkan sektor usaha

tertentu (KBLI) sesuai

wilayah provinsi dan/atau

kabupaten/kota.

Faktor yang

Dipertimbangkan

Mempertimbangkan

kondisi ekonomi dan

kondisi ketenagakerjaan

Mempertimbangkan:

1. kategori usaha;

2. perusahaan skala besar;

3. pertumbuhan nilai

tambah; dan

4. produktivitas tenaga

kerja.

Penetapan

Besaran

Besaran upah minimum

ditetapkan oleh Gubernur

berdasarkan rekomendasi

dewan pengupahan yang

dihitung menggunakan

formula upah minimum.

Besaran upah sektoral

ditetapkan oleh Gubernur

berdasarkan kesepakatan

antara asosiasi sektor

pengusaha dan serikat

pekerja/serikat buruh.

Keberlakuan Berlaku sebagai upah Berlaku bagi pekerja/buruh

terendah pekerja/buruh di pada sektor usaha tertentu.

perusahaan, dikecualikan

bagi usaha mikro dan kecil

yang memenuhi syarat.

hlm. 390

Dengan demikian, perbedaan utama antara upah minimum dan upah

minimum sektoral terletak pada dasar penetapan, tujuan, lingkup

pengaturan, faktor yang dipertimbangkan, penetapan besaran dan

keberlakuan.

6. Bagaimana sistem rekrutmen dewan pengupahan dan mekanisme

kerja dewan pengupahan dalam penentuan upah yang berkeadilan?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023

yang mengatur mengenai Dewan Pengupahan yang diatur lebih lanjut

dalam PP 36/2021 sebagaimana yang telah diubah dengan PP

51/2023 dan Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara

Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan

Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.

Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:

a. perumusan kebijakan pengupahan; dan

b. perumusan dan pengembangan sistem pengupahan.

Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

a. penetapan upah minimum provinsi;

b. penetapan upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota

yang mengusulkan;

c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem

pengupahan; dan

d. penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di

perusahaan pada tingkat provinsi.

Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:

a. pengusulan upah minimum kabupaten/kota;

b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem

pengupahan; dan

hlm. 391

c. penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di

perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.

Adapun pengangkatan dan tata kerja dewan pengupahan, sebagai

berikut:

a. Pengangkatan Dewan Pengupahan

Keanggotaan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah,

serikat pekrja/serikat buruh, organisasi pengusaha, akademisi

dan praktisi. Keanggotaan dari unsur pemerintah diserahkan

kepada pimpinan lembaga pemerintah terkait sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjuk

wakilnya yang akan ditugaskan di dewan pengupahan.

Keanggotaan dari unsur organisasi pengusaha merupakan

organisasi pengusaha yang menangani bidang ketenagakerjaan

dan telah terakreditasi oleh kamar dagang dan industri sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai keterwakilan dalam kelembagaan

hubungan industrial.

Keanggotaan dari unsur akademisi dan pakar terdiri atas:

1) akademisi yang terkait dengan bidang pengupahan; dan

2) pakar yang terkait dengan bidang pengupahan.

Calon anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari

unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat

buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan,

diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan

sebagai anggota Depenas sesuai susunan keanggotaan

Depenas.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) diangkat oleh

gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

(Depekab/Depeko) diangkat oleh bupati/walikota atas usul

hlm. 392

kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

b. Tata Kerja Dewan Pengupahan

Tugas dewan pengupahan yaitu memberikan saran dan

pertimbangan kepada pemerintah. Hasil kerja dewan

pengupahan akan diserahkan kepada pemerintah berupa

dokumen rekomendasi yang berisi rumusan saran dan

pertimbangan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Anggota dewan pengupahan menyiapkan bahan untuk dilakukan

pembahasan dalam sidang pleno dewan pengupahan. Hasil

pembahasan dituangkan dalam bentuk pokok pikiran dewan

pengupahan, pokok pikiran tersebut akan disampaikan kepada

pemerintah dalam bentuk surat rekomendasi sebagai saran dan

pertimbangan. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat

maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.

7. Apakah pasal yang dihapus dalam UU 6/2023 diakomodasi dalam

regulasi lain dan berikan penjelasan kenapa dihapus pasal tersebut?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terhadap pasal-pasal yang dihapus dalam UU 6/2023 tidak

diatur dalam regulasi lain selain UU 6/2023, akan tetapi terhadap

pasal-pasal yang dihapus tersebut direposisi ke dalam beberapa pasal

dalam UU 6/2023 kecuali beberapa pasal sebagai tindak lanjut

putusan Mahkamah Konstitusi.

Berikut daftar pasal yang dihapus dan direposisi dalam UU 6/2023:

NO.

DAFTAR PASAL YANG DIHAPUS DALAM UU 6/2023

PASAL

KETERANGAN

REPOSISI KE HAPUS

1. Pasal 43 dihapus Pasal 42 -

2. Pasal 44 dihapus Pasal 42 -

3. Pasal 46 dihapus Pasal 42 -

4. Pasal 48 dihapus Pasal 42 -

5. Pasal 65 dihapus - Pelaksanaan

pekerjaan kepada

perusahaan lain

melalui perjanjian

hlm. 393

NO.

DAFTAR PASAL YANG DIHAPUS DALAM UU 6/2023

PASAL

KETERANGAN

REPOSISI KE HAPUS

pemborongan tunduk

pada hukum perdata.

6. Pasal 89 dihapus Pasal 88

Pasal 88C

Pasal 88D

-

7. Pasal 90 dihapus - Untuk menghindari

terjadinya

ketidakpastian hukum.

8. Pasal 91 dihapus Pasal 88A -

9. Pasal 96 dihapus - Menyesuaikan

Putusan MK No

100/PUU-X/2012 yang

menyatakan Pasal 96

bertentangan dengan

UUD 1945 dan tidak

mempunyai kekuatan

hukum mengikat.

10. Pasal 97 dihapus Pasal 88

Pasal 88A

Pasal 88C

-

11. Pasal 152

dihapus

Konsekuensi dari

perubahan Pasal 151.

12. Pasal 154

dihapus

Pasal 151A -

13. Pasal 155

dihapus

Pasal 157A -

14. Pasal 158

dihapus

- Mengakomodir

putusan MK

No.012/PUU-I/2003.

15. Pasal 159

dihapus

- Mengakomodir

putusan MK

No.012/PUU-I/2003,

dan Putusan MK

No.114/PUU-

VIII/2015.

16. Pasal 161

dihapus

Pasal 154A jo.

PP 35/2021

-

17. Pasal 162

dihapus

-

18. Pasal 163

dihapus

-

19. Pasal 164

dihapus

20. Pasal 165

dihapus

hlm. 394

NO.

DAFTAR PASAL YANG DIHAPUS DALAM UU 6/2023

PASAL

KETERANGAN

REPOSISI KE HAPUS

21. Pasal 166

dihapus

-

22. Pasal 167

dihapus

-

23. Pasal 168

dihapus

-

24. Pasal 169

dihapus

-

25. Pasal 170

dihapus

-

26. Pasal 171

dihapus

-

27. Pasal 172

dihapus

-

28. Pasal 184

dihapus

Pasal 185 -

B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

1. Berapa banyak TKA yang ada di Indonesia dan pada sektor apa saja

TKA bekerja?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

hlm. 395

2. Apakah Indonesia punya data berapa banyak tenaga kerja Indonesia

yang bekerja di luar negeri?

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah

memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan laporan tahunan Badan Perlindungan Pekerja

Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,

diperoleh jumlah data penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar

negeri sebagai berikut:

[2.4] Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan yang diterima

Mahkamah pada 25 Juli 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai

berikut:

A. Pokok-Pokok Kesimpulan

1. Kewenangan Mahkamah

a. Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat

dibuktikan bahwa permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan

pengujian Materiil UU 6/2023 klaster ketengakerjaan terhadap UUD

1945. Artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon masih

dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;

hlm. 396

b. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD

1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No.

24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7

Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No.

48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan

MahkamahKonstitusi No. 2 Tahun 2021, maka Mahkamah Konstitusi

berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.

2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

Bahwa sepanjang proses persidangan, para Pemohon dapat

membuktikan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk

mengajukan permohonan pengujian materiil UU 6/2023 klaster

ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dapat

disimpulkan bahwa para Pemohon telah terbukti memiliki kedudukan

hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya, para

Pemohon menyerahkan sepenuhnya mengenai kedudukan hukum

(legal standing) para Pemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

3. Pokok Perkara

Kesimpulan terhadap pokok perkara, para Pemohon uraikan dalam

bentuk tabel pada halaman berikutnya sebagai berikut:

hlm. 397

DALIL PEMOHON KET PEMERINTAH KET SAKSI/AHLI KESIMPULAN

(1) TENAGA KERJA ASING

Para Pemohon pada

intinya mendalilkan

telah mengalami

kerugian konstitusional

atau setidak-tidaknya

berpotensi mengalami

kerugian konstitusional

akibat berlakunya

Pasal 81 angka 4 UU

6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 42 UU

13/2003 karena norma

a quo mengatur

ketentuan baru

mengenai penempatan

tenaga kerja asing,

sehingga berlakunya

Pasal 81 angka 4 UU

6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 42 UU

13/2003 bertentangan

dengan Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (2),

dan Pasal 28D ayat (1)

UUD 1945.

1.Bahwa Pasal 81 angka

4, Pasal 42 Undang-

Undang 6/2023 yang

mengubah Pasal 42

ayat (1) Undang-

Undang 13/2003 terkait

penggunaan tenaga

kerja asing dengan

memberlakukan

pengesahan rencana

penggunaan tenaga

kerja asing tidak

menghilangkan

persyaratan

penggunaan TKA oleh

pemberi kerja.

Pemerintah

menegaskan bahwa

sebelum RPTKA

disahkan, dilakukan

penilaian kelayakan

oleh Pemerintah

terhadap RPTKA yang

diajukan oleh pemberi

kerja, termasuk

verifikasi kesesuaian

kualifikasi dan

kompetensi calon TKA

dengan persyaratan

jabatan yang akan

diduduki oleh calon

TKA.

2.Bahwa proses

pengesahan RPTKA

harus memperhatikan

berbagai ketentuan,

seperti TKA hanya

dapat dipekerjakan

untuk jabatan tertentu

dan waktu tertentu

sesuai dengan

kompetensinya.

Pemberi kerja dilarang

mempekerjakan TKA

pada jabatan yang

mengurusi personalia

dan pemberi kerja

orang perseorangan

dilarang

mempekerjakan TKA.

Selain itu, pemberi kerja

wajib membayar dana

Keterangan Saksi Said

Iqbal

1. Bahwa penggunaan

TKA di dalam undang-

undang terdahulu,

tenaga kerja asing, itu

ada berorientasi dari

mulai tahun 1970,

berorientasi pada

skilled workers. Ahli

akutansi internasional,

ahli hukum

internasional, ahli las

internasional.

Sekarang, dengan

Undang-Undang Cipta

Kerja, supir forklift dari

Cina, tukang 14

masak dari Cina,

tukang batu dari Cina.

Keterangan Ahli Zainal

Arifin Mochtar

2. Bahwa pada

pokoknya

menyatakan sebagai

berikut: soal TKA yang

menghapus/mengges

er proses izin menjadi

rencana pekerja.

Menurut ahli konsep

izin itu lebih bercorak

hierarkis. Jadi, ada

yang meminta, ada

pemberi. Ada pola

ketidaksamaan antara

peminta izin dengan

pemberi izin. Karena

kemudian ada pola

hierarkis dalam istilah

ahli. Sehingga ketia

diubah dengan hanya

mengajukan rencana

saja, maka pola

hierarkis itu menjadi

hilang. Hal ini

menghilangkan kesan

penguasaan

negaranya, sehingga

kemudian kesannya,

peminta rencana itu

lebih lebih kuat

1. Berubahnya konsep Izin

Mempekerjakan Tenaga

Kerja Asing (IMTA) menjadi

Rencana Penggunaan

Tenaga Kerja Asing

(RPTKA) tidak sekedar

mengubah frasa atau

nomenklatur, tetapi telah

mengubah sistem

pengaturan penggunaan

tenaga kerja asing.

Paradigma pengaturannya

sudah tidak lagi dengan

konsep “izin” tetapi

“pengesahan”. Dengan

demikian, berimplikasi

setidaknya pada dua hal;

pertama, mengubah Izin

Tertulis menjadi hanya

sekedar pengesahan

(RPTKA) sebagaimana

dimaksud pada Pasal 42

ayat (1) UU 13/2003 jo. UU

6/2023; kedua,

ketidakberlakuan izin

diperluas, yang semula

hanya bagi TKA sebagai

Pegawai Diplomatik dan

konsuler, kemudian

ditambah dengan anggota

direksi atau anggota dewan

komisaris, TKA pemelihara

mesin produksi untuk

keadaan darurat, TKA

vokasi, TKA start up,

kunjungan bisnis, dan TKA

peneliti untuk jangka waktu

tertentu. Bahkan, tidak

diatur secara jelas mengatur

mengenai kompetensi dan

batasan kompetensi TKA

yang dapat dipekerjakan di

Indonesia berpotensi

menimbulkan kerugian bagi

tenaga kerja warga negara

Indonesia dalam hal

kehilangan kesempatan dan

peluang mendapatkan

pekerjaan bagi tenaga kerja

warga negara Indonesia.

2. Bahwa jelas dengan

diubahnya Pasal 42 ayat (5)

hlm. 398

kompensasi atas setiap

TKA yang

dipekerjakannya dan

harus menunjuk tenaga

kerja Warga Negara

Indonesia sebagai

tenaga pendamping

TKA untuk alih teknologi

dan alih keahlian dari

TKA, serta

melaksanakan

pendidikan dan

pelatihan kerja bagi

tenaga kerja Warga

Negara Indonesia

sebagai tenaga

pendamping TKA.

Keseluruhan proses

penilaian kelayakan ini

menunjukkan peran

aktif pemerintah dalam

melakukan hak uji atau

assessment sebelum

memberikan

persetujuan

pengesahan RPTKA

kepada pemberi kerja.

posisinya dibanding

izin. Dan menurut ahli

hal itu menghilangkan

rezim administrasinya,

gitu. Sehingga lebih

terdorong ke arah

rezim yang lebih

bersifat perjanjian,

yang lebih bersifat

dalam tanda kutip, ya,

“keperdataan”. Hal ini

membuktikan polituik

hukum UU Cipta Kerja

klister ketenagerjaan

tidak memberikan

perlindungan yang

seimbang khususnya

bagi pekerja/buruh.

3. Bahwa mengenai

banyaknya ketentuan

yang didelegasikan ke

Peraturan Pemerintah

(PP). Menurut ahli

sebenarnya

paradigmanya

sederhana, ahli

mengatakan bahwa

undang-undang itu

adalah produk

representasi,

sedangkan PP itu

adalah produk

administrasi. Ketika

pengaturan itu dulu

dicantumkan dalam

undang-undang,

kemudian dibuang ke

PP, ini menjadi

menarik. Karena

kemudian menggeser

semacam persetujuan

representatif, itu

menjadi rezim

administrasi. Jadi,

sesuatu yang

seharusnya dua pihak,

rakyat harusnya ikut,

melalui DPR sebagai

representasi digeser

menjadi rezim

administrasi yang

menjadi sepenuhnya

milik pemerintah

semata. Hal ini

menurut ahli akan

sangat berbahaya

sebenarnya, karena

kemudian sangat

mungkin diatur

berdasarkan

keinginan Pemerinta

saja. Apalagi dalam

praktik, Ahli

UU 13/2003 dengan Pasal

81 angka 4 UU 6/2023,

menghilangkan frasa “dan/

atau jabatan-Jabatan

tertentu” sebagaimana

diatur dalam Pasal 46 ayat

(1) UU 13/2003, maka TKA

tidak lagi dilarang untuk

menduduki jabatan apa

saja, kecuali personalia.

Bahkan PP turunannya

(vide Pasal 11 PP 34/2021)

pun hanya melarang

penggunaan TKA untuk

formasi personalia saja,

“Pemberi Kerja TKA

dilarang mempekerjakan

TKA pada jabatan yang

mengurusi personalia.”,

tidak lagi dilarang untuk

menduduki jabatan apa

saja. Pada akhirnya terbukti

sebagaimana yang

disampaikan Saksi

Pemohon bahwa berbagai

macam formasi jabatan

pekerjaan dapat diduduki

oleh TKA.

3. Terkait dengan keterangan

Pemerintah yang pada

pokoknya menyatakan

dalam RPTKA tetap harus

memperhatikan berbagai

ketentuan, seperti TKA

hanya dapat dipekerjakan

untuk jabatan tertentu dan

waktu tertentu sesuai

dengan kompetensinya.

Pemberi kerja dilarang

mempekerjakan TKA pada

jabatan yang mengurusi

personalia dan pemberi

kerja orang perseorangan

dilarang mempekerjakan

TKA. Seluruh yang

disampaikan itu, dalam

UU 6/023 pengaturannya

digeser yang semula dad

di UU menjadi

didelegasikan ke PP. Hal

ini yang dalam pembuktian

di persidangan terbukti akan

sangat berbahaya jika

pengaturan yang

fundamental digeser ke PP,

karena akan diatur sesuka

hati Pemerintah. Terlebih

lagi sebenarnya pengaturan

tersebut sebenarnya masuk

materi muatan UU bukan

PP.

hlm. 399

mengatakan bahwa

memang Pemerintah

jauh lebih dekat ke

arah pengusaha

dalam banyak hal.

4. Dengan demikian,

perubahan norma

penggunaan TKA yang

sangat mendasar ini telah

jelas bertentangan dengan

semangat melindungi hak

konstitusional warga negara

Indonesia untuk mendapat

pekerjaan dan penghidupan

yang layak bagi

kemanusiaan (vide Pasal 27

ayat (2) UUD 1945).

(2) PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Para Pemohon pada

intinya mengalami

kerugian konstitusional

atau setidak-tidaknya

berpotensi mengalami

kerugian konstitusional

akibat berlakunya:

1. Pasal 81 angka 12

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuan Pasal 56

UU 13/2003;

2. Pasal 81 angka 13

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuan Pasal 57

UU 13/2003

3. Pasal 81 angka 15

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuan Pasal 59

UU 13/2003 1945

4. Pasal 81 angka 16

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuan Pasal 61

UU 13/2003; dan

5. Pasal 81 angka 17

UU 6/2023 yang

memuat ketentuan

Pasal 61A sebagai

ketentuan baru

yang disisipkan di

antara Pasal 61 dan

Pasal 62 UU

13/2003,

karena norma a quo di

atas memuat

pengaturan baru

mengenai Perjanjian

Kerja Waktu Tertentu

(PKWT) bagi pekerja

kontrak, sehingga

bertentangan dengan

bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2), Pasal

1.Bahwa diubahnya

ketentuan Pasal 59

ayat (4) Undang-

Undang 13/2003 oleh

Undang-Undang

6/2023 tidak

menghilangkan

pemberian jaminan

kepastian hukum atas

pengaturan batasan

jangka waktu atau

selesainya suatu

pekerjaan dalam

PKWT. Hal tersebut

secara tegas diatur

dalam Pasal 81 angka

12, Pasal 56 ayat (2)

juncto angka 15 Pasal

59 ayat (4) Undang-

Undang 6/2023.

2.Bahwa pada

prinsipnya, perjanjian

kerja dapat dibuat

secara tertulis atau

lisan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal

51 ayat (1) Undang-

Undang 13 Tahun

2003. Sebab untuk

menentukan kekuatan

hukum suatu perjanjian

tidak terletak pada

bentuknya, yaitu

secara tertulis atau

lisan, melainkan harus

memenuhi syarat

sahnya perjanjian

sebagaimana diatur

dalam Pasal 1320 KUH

Perdata juncto Pasal

52 Undang-Undang 13

Tahun 2003.

3.Bahwa Undang-

Undang 13/2003

mengatur perjanjian

kerja dapat dibagi

menjadi dua bentuk,

Keterangan Saksi Said

Iqbal

1. Betul di dalam aturannya

karyawan kontrak, PP,

dibatasi 5 tahun. Padahal

periodenya tidak (tidak

dibatasi). Orang bisa

dikontrak 2 minggu,

pecat. Orang dikontrak 1

bulan, pecat. Orang

dikontrak 5 bulan, pecat.

Di dalam Undang-

Undang 13/2003, ada

periode dan batas waktu,

jadi satu kesatuan. Kalau

dia 3 periode, walaupun

belum 5 tahun, tetap

harus diangkat karyawan

tetap, atau dipecat kalau

tidak dibutuhkan. Kalau

dia 3 periode 5 tahun,

juga boleh. Sekarang

enggak. Periodenya tidak

dibatasi, sehingga

dikontrak kapan saja dan

menjelang hari Raya Idul

Fitri, tidak bayar THR.

Keterangan Saksi Jazuli

2. Dengan adanya

Undang-Undang Cipta

Kerja ini beserta aturan

turunannya, saat ini

kita banyak jumpai di

seluruh perusahaan-

perusahaan,

khususnya yang ada di

Jawa Timur. Banyak

sekali pekerja kontrak

yang sifatnya sangat

pendek, hanya 3 bulan,

4 bulan, berbeda

dengan tahun yang

lalu.

3. Kontraknya itu

berulang-ulang,

sampai 15 kali, bahkan

1. Perubahan norma PKWT

dalam UU 6/2023 telah

berimplikasi pada tidak

adanya kepastian hukum

atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak

bagi pekerja (job security) &

(income security).

2. UU 6/2023 yang telah

menghapuskan ketentuan

Pasal 59 ayat (4) UU

13/2003, berimplikasi pada

tidak lagi ada batasan

jangka waktu dan periode

waktu tertentu (batas

berapa kali perjanjian PKWT

ini

diperpanjang/diberlakukan)

dalam memberikan status

kontrak (PKWT) pada

pekerja.

3. UU 6/2023 tidak membatasi

secaraspesifik jangka waktu

dan periode PKWT.

Pembatasan jangka waktu

diatur dalam PP 35/2021

yang menentukan PKWT

dapat dibuat untuk paling

lama 5 (lima) tahun, akan

tetapi PP 35/2021 tidak

mengatur batasan berapa

kali (berapa periode) jangka

waktu tersebut akan selau

terus diperpanjang.

4. Sebagaimana terbukti

dalam persidangan,

pendelegasian pengaturan

yang sangat fundamental

dari UU ke PP selain

melanggar prinsip

representasi, juga akan

sangat berbahaya bagi

pekerja.buruh, karena

Pemerintah bisa sesuka hati

membuat aturan tersebut.

5. Pengaturan PKWT yang

demikian ini jelas

berimplikasi pada jangka

waktu PKWT yang bisa

hlm. 400

28D ayat (2), dan Pasal

28D ayat (1) UUD 1945.

yaitu PKWT dan

PKWTT. Untuk PKWTT

dapat dibuat dalam

bentuk tertulis atau

lisan. Sedangkan

ketentuan PKWT

dalam Pasal 51 ayat (2)

Undang-Undang 13

Tahun 2003

dipersyaratkan harus

secara tertulis. 5 Hal ini

bertujuan untuk

memberikan

perlindungan dan

kepastian kepada

pekerja/buruh dalam

hal PKWT dilakukan

secara tertulis.

Pengaturan perjanjian

PKWT harus dibuat

tertulis juga diatur

kembali dalam

ketentuan Pasal 81

angka 13, Pasal 57

Undang-Undang

6/2023 yang

mengubah Pasal 57

Undang-Undang

13/2003 yang

menyebutkan bahwa

PKWT dibuat secara

tertulis serta harus

menggunakan Bahasa

Indonesia dan huruf

latin. Dan apabila ada

PKWT dibuat secara

lisan, berarti tidak

memenuhi ketentuan

sebagaimana

dimaksud dalam

ketentuan Pasal 51

ayat (2) Undang-

Undang 13/2003 dan

ketentuan Pasal 81

angka 13, Pasal 57

Undang-Undang

6/2023 yang

mengubah Pasal 57

Undang-Undang 13

Tahun 2003.

4.Bahwa penghapusan

ketentuan Pasal 59

ayat (3) dan ayat (5)

Undang-Undang

13/2003 yang

mengatur

perpanjangan jangka

waktu PKWT oleh

Undang-Undang

6/2023 tidak

menghilangkan esensi

pengaturan

pembaruan atau

sampai 20 kali, dan itu

sampai bertahun-

tahun. Berbeda dulu

dengan yang

diputuskan oleh

Mahkamah Konstitusi,

ada batasan-batasan

waktu dan jenis

pekerjaan. Dan yang

paling aneh lagi dalam

undang-undang ini,

sewaktu-waktu pekerja

yang dikontrak ini bisa

di-PHK, meskipun

kontraknya misalkan

kontraknya 4 tahun

bisa diakhiri, walaupun

cuma 3 tahun, dengan

alasan pekerjaannnya

sudah habis. Nah, ini

sudah diatur juga di

dalam Undang-

Undang Cipta Kerja

beserta aturan

turunannya. Dengan

sistem kontrak ini,

maka banyak

buruhnya itu kan

sangat kondisi sangat

terpaksa. Kondisi

seperti itu dihadapkan

dengan upah yang

murah, bahkan tidak

sedikit upah buruh

yang kontrak itu di

bawah ketentuan upah

minimum.

Keterangan Ahli Zainal

Arifin Mochtar

4. Bahwa mengenai

banyaknya ketentuan

yang didelegasikan ke

Peraturan Pemerintah

(PP). Menurut ahli

sebenarnya

paradigmanya

sederhana, ahli

mengatakan bahwa

undang-undang itu

adalah produk

representasi,

sedangkan PP itu

adalah produk

administrasi. Ketika

pengaturan itu dulu

dicantumkan dalam

undang-undang,

kemudian dibuang ke

PP, ini menjadi menarik.

Karena kemudian

menggeser semacam

persetujuan

selalu diperpanjang bahkan

seumur hidup. Misal setiap

jangka 5 (lima) tahun

diperpanjang untuk 5 (lima)

tahun kemudian, dan

seterusnya. Sehingga,

pekerja tidak akan pernah

menerima hak-haknya

sebagaimana hak yang

diterima oleh pekerja tetap.

Begitu sebaliknya, pekerja

juga bisa diberhentikan

sewaktu-waktu, karena

dianggap sudah tidak lagi

dibutuhkan oleh perusahaan

meski jangka waktu

PKWTnya belum berakhir.

6. Selain itu, terbukti dalam

persidangan pemberlakuan

Pasal 81 angka 13 UU

6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 57 UU

13/2003 mengakibatkan

pekerja/buruh yang

dipekerjakan dengan PKWT

yang dibuat secara tidak

tertulis oleh perusahaan

akan berpotensi kehilangan

haknya secara hukum untuk

mendapatkan Perjanjian

Kerja untuk Waktu Tidak

Tertentu (PKWTT).

Sebagaimana keterangan

Pemerintah memang

dimungkinkan perjanjian

dibuat secara lisan maupun

tertulis, akan tetapi khusus

untuk perjanjian kerja

sudah seharusnya dibuat

secara tertulis agar ada

kepastian hukum terkait

hak-hak pekerja/buruh.

Jika dibuat secara lisan,

maka hal ini berpotensi

menimbulkan

ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh karena selain

tidak dapat memiliki bukti

otentik di hadapan hukum

untuk membuktikan

perjanjian kerjanya dengan

perusahaan, posisi

pekerja/buruh akan sangat

lemah ketika terjadi

pengingkaran perjanjian

kerja.

7. Selanjutnya terbukti dalam

persidangan, ketentuan

Pasal 81 angka 15 UU

6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 59 UU

13/2003, sepanjang ayat (1)

huruf b, yang menghapus

frasa “dan paling lama 3

hlm. 401

perpanjangan jangka

waktu PKWT.

Pelaksanaan atas

perpanjangan jangka

waktu PKWT pada

prinsipnya tetap harus

didasarkan pada

kesepakatan antara

kedua belah pihak,

yakni pengusaha dan

pihak pekerja/buruh

yang membuat PKWT.

Hal ini sejalan dengan

penjelasan pemerintah

sebelumnya di atas,

yakni bahwa perjanjian

kerja termasuk

diantaranya PKWT

pembuatannya harus

memenuhi unsur-unsur

ketentuan Pasal 52

Undang-Undang

13/2003 yang

mengatur bahwa

perjanjian kerja dibuat

di atas dasar:

Kesepakatan kedua

belah pihak.

Kemampuan atau

kecakapan melakukan

perbuatan hukum.

Adanya pekerjaan

yang diperjanjikan,

dan. Pekerjaan yang

diperjanjikan tidak

bertentangan dengan

ketertibaan umum,

kesusilaan, dan

peraturan perundang-

undangan yang

berlaku.

5.Bahwa Para Pemohon

keliru memahami

konstruksi hukum

ketentuan Pasal 81

angka 16, Pasal 61

ayat (1) huruf c

Undang-Undang

6/2023 yang memuat

klausul, selesainya

suatu pekerjaan

tertentu, dimana para

Pemohon mengaitkan

klausul a quo berlaku

juga terhadap

perjanjian kerja dalam

hubungan kerja

PKWTT. Bahwa untuk

memahami teks

ketentuan Pasal 81

angka 16, Pasal 61

ayat (1) huruf c

Undang-Undang

representatif, itu

menjadi rezim

administrasi. Jadi,

sesuatu yang

seharusnya dua pihak,

rakyat harusnya ikut,

melalui DPR sebagai

representasi digeser

menjadi rezim

administrasi yang

menjadi sepenuhnya

milik pemerintah

semata. Hal ini menurut

ahli akan sangat

berbahaya sebenarnya,

karena kemudian

sangat mungkin diatur

berdasarkan keinginan

Pemerinta saja. Apalagi

dalam praktik, Ahli

mengatakan bahwa

memang Pemerintah

jauh lebih dekat ke arah

pengusaha dalam

banyak hal.

(tiga) tahun” berpotensi

membuka ruang bagi jenis

pekerjaan yang lama

penyelesaiannya lebih dari 3

tahun untuk bisa didasarkan

pada PKWT serta dapat

membuka ruang bagi

pengusaha untuk

menempatkan

pekerja/buruh berdasarkan

PKWT dalam masa waktu

yang cukup lama yakni lebih

dari 3 tahun. Hal tersebut

berpotensi mempersempit

kesempatan bagi

pekerja/buruh untuk dapat

bekerja berdasarkan

PKWTT (atau disebut

sebagai pekerja tetap).

8. Terbukti pula dalam

persidangan ketentuan

Pasal 81 angka 15 UU

6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 59 UU

13/2003 tidak memberikan

jaminan job security bagi

pekerja/buruh, khususnya

pada ayat (4) Pasal a quo

yang menghapus batasan

jangka waktu dan batasan

perpanjangan dalam PKWT

yang didasarkan atas jangka

waktu sehingga berpotensi

mengakibatkan

pekerja/buruh dapat

dikontrak berdasarkan

PKWT dalam waktu yang

lama dan bahkan seumur

hidup. Sementara pada ayat

(5) Pasal a quo kewajiban

bagi pengusaha yang ingin

memperpanjang PKWT

untuk memberitahukan

maksudnya secara tertulis

kepada pekerja dalam

jangka waktu paling lama 7

(tujuh) hari sebelum PKWT

berakhir juga dihilangkan,

sehingga hal tersebut

menghilangkan hak

pekerja/buruh untuk

mendapatkan kepastian

akan status pekerjaannya:

apakah akan diperpanjang

ataukah tidak diperpanjang,

sebelum berakhir masa

pekerjaannya berdasarkan

perjanjian kerja. Pada ayat

(6) Pasal a quo juga dibuat

aturan yang membuat

pengusaha memiliki ruang

yang sangat luas untuk

melakukan pembaharuan

PKWT pekerja/buruh secara

hlm. 402

6/2023 tidak dapat

dilepaskan dari

keberadaan ketentuan

Pasal 81 angka 12,

Pasal 56 khususnya

ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang

6/2023, yang mengatur

bahwa perjanjian kerja

terbagi atas dua jenis,

yaitu PKWT dan

PKWTT. Dimana

PKWT mensyaratkan

antara lain terhadap

klausul selesainya

suatu pekerjaan

tertentu. Bahwa

berdasarkan ketentuan

a quo sangat jelas

menerangkan terhadap

klausul selesainya

suatu pekerjaan

tertentu,

pemaknaannya

ditujukan bagi

perjanjian kerja dalam

bentuk PKWT.

Sehingga terhadap

pemahaman para

Pemohon yang

mengartikan

berakhirnya perjanjian

kerja PKWTT dapat

disebabkan atas

selesainya suatu

pekerjaan tertentu

merupakan

pemahaman yang

keliru dan tidak

berdasar hukum.

6.Bahwa para Pemohon

keliru memahami

Ketentuan Pasal 81

angka 17, Pasal 61A

Undang-Undang

6/2023, dan Pasal 62

Undang-Undang

13/2003. Kedua pasal

tersebut mengatur dua

hal yang berbeda,

yakni pemberian uang

kompensasi bagi

pekerja/buruh yang

berakhir PKWT-nya

dan pembayaran ganti

rugi apabila salah satu

pihak mengakhiri

hubungan kerja

sebelum berakhirnya

jangka waktu yang

ditetapkan dalam

PKWT.

berulang kali tanpa batasan

dan dalam jangka waktu

yang menentu sehingga hal

tersebut tidak memberikan

jaminan kepastian bagi

pekerja/buruh.

9. Terbukti pula dalam

persidangan bahwa

ketentuan Pasal 81 angka

16 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal

61 UU 13/2003 yang

menambahkan pengaturan

mengenai kondisi

berakhirnya perjanjian kerja,

yaitu meliputi pula:

“selesainya suatu

pekerjaan tertentu”

sebagaimana tercantum

dalam Pasal 61 ayat (1)

huruf c jelas menimbulkan

kerugian bagi

pekerja/buruh, baik yang

berstatus sebagai pekerja

tetap (PKWTT) maupun

pekerja kontrak (PKWT),

sebab bagi pekerja tetap

yang dipekerjakan di

pekerjaan tertentu

dimaksud, dapat saja

diakhiri hubungan

kerjanya oleh perusahaan

ketika pekerjaan tersebut

selesai, sedangkan

perusahaan bersangkutan

masih berjalan dengan

jenis pekerjaan yang lain.

Adapun bagi pekerja

kontrak, hubungan

kerjanya juga dapat

diakhiri ketika

pekerjaannya dianggap

sudah selesai, padahal

pekerja bersangkutan,

misalnya, masih memiliki

sisa masa kontrak. Jika

Pasal 81 angka 16 UU

6/2023 yang mengubah

ketentuan Pasal 61 UU

13/2003 dikaitkan dengan

pasal baru, yaitu Pasal 81

angka 17 UU 6/2023 yang

memuat ketentuan baru

yaitu Pasal 61A, maka

pekerja kontrak yang diakhiri

masa kerjanya akibat

klausul “selesainya suatu

pekerjaan tertentu”, hanya

akan diberikan

kompensasi yang nilainya

tidak disebutkan,

melainkan akan diatur

dalam PP. Padahal, jika

berpegang pada sistem UU

hlm. 403

7.Bahwa ketentuan

kewajiban pemberian

uang ganti rugi atas

pengakhiran PKWT

sebelum berakhirnya

jangka waktu PKWT,

ketentuannya diatur

dalam Pasal 62

Undang-Undang

13/2003 yang

menyatakan bahwa

apabila salah satu

pihak mengakhiri

hubungan kerja

sebelum berakhirnya

jangka waktu yang

ditetapkan dalam

perjanjian kerja waktu

tertentu, atau

berakhirnya hubungan

kerja bukan karena

ketentuan ketentuan

sebagaimana

dimaksud dalam Pasal

61 ayat (1), pihak yang

mengakhiri hubungan

kerja diwajibkan

membayar ganti rugi

kepada pihak lainnya

sebesar upah

pekerja/buruh sampai

batas waktu

berakhirnya jangka

waktu perjanjian kerja.

Ketentuan Pasal 62

Undang-Undang

13/2003 tersebut tidak

mengalami perubahan

atau dicabut oleh

Undang-Undang

6/2023. Dengan

demikian, dalam hal

pekerja/buruh dengan

hubungan kerja PKWT

yang diputus perjanjian

kerjanya oleh

pengusaha sebelum

berakhirnya PKWT

pekerja/buruh a quo

tetap berhak

memperoleh uang

ganti rugi sebagaimana

diatur dalam Pasal 62

Undang-Undang

13/2003.

13/2003, pekerja kontrak

yang diakhiri hubungan

kerjanya sebelum jangka

waktu kontraknya berakhir,

berhak menerima upah

sebesar masa kontrak yang

tersisa. Artinya, perusahaan

menurut Pasal 62 UU

13/2003 wajib

membayarkan upah dari

sisa masa kontrak pekerja

bersangkutan dengan nilai

yang sudah dapat

diperkirakan sesuai

ketentuan undang-undang,

dan bukan diberikan

kompensasi yang nilainya

tidak disebutkan dalam

undang-undang. Dalam hal

ini UU 6/2023 jelas tebukti

menghilangkan hak

pekerja/buruh untuk

mendapatkan jaminan,

perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil di hadapan

hukum sebagaimana

dimaksud UUD 1945.

(3) TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Para Pemohon

mengalami kerugian

konstitusional atau

setidak-tidaknya

berpotensi mengalami

1. Bahwa para Pemohon

keliru memahami

konstruksi hukum

Pasal 81 angka 18,

Pasal 81 angka 19,

Keterangan Saksi Said

Iqbal:

1. Bahwa pengaturan terkait

Pekerja Alih Daya

(outsourcing) dalam UU

1. Bahwa Pasal 81 angka 19

UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan

Pasal 65 UU 13/2003 telah

menyebabkan konstruksi

hlm. 404

kerugian konstitusional

akibat berlakunya;

1. Pasal 81

angka 18 UU

6/2023 yang

mengubah

ketentuan

Pasal 64 UU

13/2003;

2. Pasal 81

angka 19 UU

6/2023 yang

menghapus

ketentuan

Pasal 65 UU

13/2003; dan

3. Pasal 81

angka 20 UU

6/2023 yang

mengubah

ketentuan

Pasal 66 UU

13/2003.

Pasal-pasal di atas

bertentangan dengan

Pasal 27 ayat (2), Pasal

28D ayat (1) dan Pasal

28D ayat (2) UUD 1945.

Pasal 81 dan angka

20, Pasal 66 Undang-

Undang 6 Tahun 2023.

2. Bahwa ketentuan

Pasal 81 angka 18,

Pasal 64 Undang-

Undang 6/2023 secara

tegas telah

mengamanatkan

penetapan

sebagaimana

pelaksanaan

pekerjaan diatur dalam

peraturan pemerintah,

sehingga sudah

sangat jelas mengenai

jenis kegiatan atas

pelaksanaan sebagian

pekerjaan yang dapat

dialihdayakan akan

ditetapkan oleh

pemerintah, yang

artinya dengan

penetapan tersebut

pemerintah akan

membatasi tidak

semua jenis pekerjaan

dapat dialihdayakan.

3. Dalil para Pemohon

yang menyatakan

peraturan pemerintah

bukan solusi karena

disusun tanpa

melibatkan partisipasi

publik adalah tidak

benar.

6/2023 merupakan

bentuk eksploitasi,

bahkan menempatkan

negara sebagai agen

modern slavery atau

perbudakan modern;

2. Bahwa faktanya,

outsourcing menjadi

merajalela dan masif.

Karyawan kontrak

dikontrak terus-menerus

tanpa periode, walaupun

ada batas lima tahun di

peraturan

pemerintahnya;

3. Bahwa seluruh dunia

mengenal, pemerintah

Indonesia juga mengenal

yang namanya modern

slavery atau budak.

Adapun seluruh dunia

mengutuk modern

slavery outsourcing atau

precarious work. Dalam

implementasi UU 6/2023

praktiknya di lapangan

menempatkan negara

penentu mana yang

boleh dan mana yang

tidak boleh outsourcing.

Dalam fakta lapangan

harusnya ketika

memutuskan jenis-jenis

pekerjaan yang boleh di-

outsourcing itu harus

diatur dalam Undang-

Undang agar jelas dan

rinci. Di Jepang

membatasi 106 jenis

pekerjaan yang boleh

outsourcing. Di beberapa

negara Eropa di

Skandinavia, Norwegia,

Finlandia, Islandia,

Denmark, Sweden,

membatasi 57 jenis

outsourcing. Hal tersebut

juga dilakukan oleh

Prancis;

4. Bahwa negara

memberikan

kewenangan jenis

pekerjaan yang boleh di-

outsourcing, tidak boleh

di-outsourcing, itu pun di

jenis pekerjaan bukan

kegiatan pokok. Nah,

Indonesia satu-satunya

negara yang melebihi

negara komunis. Yang

mana negara yang

menentukan boleh

hukum Pasal 65 UU

13/2003 yang mengatur

mengenai batasan, syarat

kerja, dan perlindungan

hak-hak outsourcing

menjadi hilang. Padahal,

substansi yang diatur dalam

Pasal 65 UU 13/2003 ialah

terkait dengan In House

Outsourcing yaitu

penyerahan sebagian

pekerjaan kepada

perusahaan pemborongan

pekerjaan untuk

mengerjakan pekerjaan

yang bukan pekerjaan

pokok, melainkan bersifat

penunjang, yang dikerjakan

di lokasi perusahaan

pemberi pekerjaan dengan

tanpa menghambat proses

produksi secara langsung.

Dihapusnya ketentuan

Pasal 65 UU 13/2003

mengakibatkan antara lain

hilangnya batasan cara

menyerahkan sebagian

pekerjaan kepada

perusahaan lain di dalam

perusahaan pemberi

pekerjaan terkait dengan

perlindungan bagi para

pekerja; semua jenis

pekerjaan bisa diborongkan

tanpa dibatasi core atau non

core; tidak perlu lagi syarat

harus berbadan hukum bagi

perusahaan pemborongan

pekerjaan; dan tidak ada

lagi sanksi hukum berupa

beralihnya hubungan kerja

ke pemberi pekerjaan. Hal

itu berpotensi menimbulkan

ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh karena bisa

saja pekerja/buruh akan di-

outsource seumur hidup;

2. Bahwa Pasal 81 angka 19

UU 6/2023 yang

menghapus ketentuan

Pasal 65 UU 13/2003

berpotensi merugikan hak

konstitusional

pekerja/buruh sebagaimana

dijamin oleh Pasal 27 ayat

(2) UUD 1945 karena

jaminan bagi pekerja untuk

mendapatkan pekerjaan

dan penghidupan yang

layak bagi kemanusiaan

berpotensi tidak dapat

diwujudkan akibat tidak

adanya batasan dan syarat

hlm. 405

outsourcing, boleh tidak

outsourcing. Maka

sekarang ditemui terjadi

di fakta lapangan, PHK di

mana-mana. Jadi, buruh-

buruh tekstil, garmen,

sepatu, makanan,

minuman, komponen

elektronik, labor intensive

(padat karya) tiba-tiba

dipecat. 30 tahun masa

kerja, ibu-ibu 20 tahun, 30

tahun, pecat. Karena itu

perintah yang dimainkan

di PP-nya. Setelah dia

dipecat, kan orang butuh

kerja.

Keterangan Saksi Jazuli

5. Bahwa faktanya

outsourcing semakin

menjamur, padahal dulu

Mahkamah Konstitusi

sudah membatasi,

hanya 5 jenis pekerjaan

yang boleh di-

outsourcing. Hari ini,

semua jenis pekerjaan

di- outsourcing. Banyak

terjadi perusahaan-

perusahaan, yang

anehnya outsourcing-

nya sekarang ini

berinduk kepada

perizinannya di

Pemerintah Pusat

melalui online. Kita tidak

tahu, perusahaannya

yang mana? Kantornya

di mana?

6. Bahwa banyak

perusahaan-

perusahaan yang terjadi

beroperasinya di

wilayah Jawa Timur, tapi

outsourcing-nya yang

ada di Jakarta, sehingga

tidak tahu, pekerja.

Putusnya juga pakai

online. Kondisi seperti

ini semakin

memperkeruh,

pertanggungjawaban

hukumnya ke siapa?

Berbeda dengan aturan-

aturan sebelumnya,

harus jelas badan

hukumnya, harus jelas

tempat tinggalnya,

kantornya, ada tempat

pelatihannya. Ini tidak

ada.

kualifikasi yang dapat

dilakukan outsourcing

dalam bekerja.

3. Bahwa berlakunya Pasal 81

angka 20 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan Pasal

66 UU 13/2003 berpotensi

mengakibatkan

terbangunnya sistem

ketenagakerjaan yang

menukar atau mengganti

pekerja yang berstatus

tetap dengan pekerja dari

perusahaan ‘Alih Daya’

guna mengerjakan semua

jenis pekerjaan tanpa batas

sehingga dapat

menciptakan “perbudakan

modern (modern slavery)”,

memperdagangkan

manusia untuk dipekerjakan

kepada orang lain atau

Exploitat de l’homp var

l’homp karena syarat dan

ketentuan tentang jenis dan

sifat pekerjaan yang

diperbolehkan Pasal 65 UU

13/2003 juga telah dihapus

oleh UU 6/202 sehingga

melanggar hak-hak

pekerja/buruh yang dijamin

oleh Pasal 27 ayat (2) UUD

1945, dan Pasal 28D ayat

(1) UUD 1945 yang

mengatur bahwa setiap

orang berhak atas

pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama

dihadapan hukum, serta

hak untuk bekerja serta

mendapat imbalan dan

perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja

sebagaimana dijamin dalam

Pasal 28D ayat (2) UUD

1945.

hlm. 406

Keterangan Ahli Zainal

Arifin Mochtar

7. Bahwa salah satu hal

yang paling menakutkan

sebenarnya adalah

ketika mengalihkan

sebagian besar

pengaturan hak yang

sebaiknya dijelaskan

secara mendetail di

dalam UU itu dalam

aturan delegasi di

aturan lebih lanjut baik

PP maupun Perpres.

Hal ini melanjutkan

kebiasaan menggeser

pengauran yang

seharusnya

mendapatkan partispasi

yang bermaksa menjadi

pengaturan yang

bersifat kebijakan

internal pemerintah.

Artinya, apa yang

seharusnya dibicarakan

secara serius di tingkat

pembentuk UU dengan

segala pendekatan

ideologis, teknokratis,

politis dan partisipatif, itu

akan berubah menjadi

kebijakan sepihak

semata.

8. Bahwa Memberikan cek

kosong ke PP seringkali

adalah langkah yang

tidak tepat oleh karena

PP seharusnya untuk

menjalankan UU

sebagaimana mestinya.

Jika UU sebagaimana

mestinya telah

melenceng, maka akan

sangat mungkin PP

akan membuatnya

semakin jauh

melenceng.

(4) CUTI

Para Pemohon

mengalami kerugian

konstitusional atau

setidak-tidaknya

berpotensi mengalami

kerugian konstitusional

akibat berlakunya Pasal

81 angka 25 UU 6/2023

yang mengubah

ketentuan Pasal 79 UU

13/2003 karena norma

a quo memuat

1. Bahwa dalil para

Pemohon yang

menyatakan

ketidakpastian hukum

pekerja/buruh atas

upah penuh selama

istirahat tahunan

dan/atau istirahat

panjang dengan tidak

mengubah ketentuan

Pasal 84 Undang-

Undang 13/2003 yang

Keterangan Saksi Said

Iqbal

1. Bahwa tidak ada

kepastian upah di

dalam Undang-

Undang Cipta Kerja di

dalam pelaksanaan di

lapangan ketika buruh

wanita mengambil cuti

haid ataupun cuti

melahirkan. Di dalam

Undang-Undang

1. Bahwa pengaturan dalam

Pasal a quo mengubah

ketentuan Pasal 79 ayat (2)

UU 13/2003 sehingga tidak

lagi mencakup Pasal 79

ayat (2) huruf c dan huruf d,

sedangkan ketentuan

Pasal 84 UU 13/2003

masih mengatur

keberlakuan Pasal 79 ayat

(2) huruf c dan huruf d. Hal

itu menimbulkan

hlm. 407

pengaturan baru

mengenai cuti

masih mengatur

keberlakuan Pasal 79

ayat (2) huruf c dan

huruf d Undang-

Undang 13/2003

adalah tidak benar.

2. Bahwa para Pemohon

tidak cermat dalam

membaca/memahami

Undang- Undang

6/2023 karena

ketentuan Pasal 84

Undang-Undang

13/2003 telah diubah

dalam ketentuan Pasal

81 angka 26, Pasal 84

Undang- Undang

6/2023 sehingga

berbunyi sebagai

berikut. “Setiap

pekerja/buruh yang

menggunakan hak

waktu istirahat

sebagaimana

dimaksud dalam Pasal

79 ayat (2) huruf b,

ayat (3), ayat (5),

Pasal 80, dan Pasal 82

berhak mendapat

upah penuh.

13/2003 kalimatnya

jelas, “Upah dibayar.”

Di Undang-Undang

Cipta Kerja, kalimat itu

hilang.

2. bahwa walaupun nanti

pemerintah akan

berkelit, PP-nya ada,

Permennya ada, itu

semua tidak ada

hubungannya dengan

undang-undang.

Keterangan Ahli Zainal

Arifin Mochtar

1. bahwa negara-negara

di dunia menetapkan

standar

ketenagakerjaan ke

dalam undang-

undang

ketenegakerjaannya

seperti: pengaturan

waktu kerja, upah

minimum, perjanjian

kerja, uang

penggantian hak,

pemutusan hubungan

kerja, masalah cuti

kerja, dan

sebagainya. Di bawah

UUD 1945, buruh

adalah subjek hukum

yang mendapatkan

perlindungan

langsung atas hak-

haknya

konstitusionalnya

sebagaimana tersirat

dalam ketentuan

Pasal 27 dan 28D

UUD 1945. Negara

(termasuk pemerintah

pusat dan daerah)

sebagai regulator

memiliki kewajiban

konstitusional untuk

membuat kebijakan

dan regulasi yang

berkaitan perburuhan

haruslah

memperhatikan hak-

hak buruh.

2. Bahwa UU Cipta Kerja

terdapat sejumlah

ketentuan yang

secara substansi

memuat rumusan

norma yang sangat

potensial

bertentangan UUD

1945 dan arah politik

ketidakpastian hukum

karena tidak diaturnya

Pasal 79 ayat (2) huruf c

dan huruf d UU 13/2003 di

dalam 79 UU 6/2003 yang

mengubah ketentuan

Pasal 79 ayat (2) UU

13/2003.

2. Bahwa adanya Pasal 81

angka 25 UU 6/2023 yang

mengubah Ketentuan

Pasal 79 UU 13/2013

menimbulkan

ketidakpastian hukum bagi

pekerja/buruh untuk

mendapatkan hak atas

upah penuh selama

menjalani hak istirahat

tahunan dan/atau hak

istirahat panjang, karena di

satu sisi pekerja/buruh

berhak untuk mendapatkan

upah penuh selama

menjalani hak istirahat

tahunan dan/atau hak

istirahat panjang

sebagaimana diatur dalam

Pasal 84 UU 13/2003,

namun di sisi lain Pasal 79

ayat (2) sudah tidak lagi

mengatur huruf c dan huruf

d sebagaimana disebut di

dalam Pasal 84 UU

13/2003. Oleh sebab

pengaturan Pasal a quo itu

berpotensi membuat

pekerja/buruh tidak bisa

mendapatkan hak atas

pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil

sebagaimana dijamin

dalam Pasal 2D ayat (1)

UUD 1945 dan berpotensi

tidak dapat menerima

imbalan dan perlakuan

yang adil dan layak dalam

hubungan kerja yang

berkaitan dengan hak

istirahat/cuti dan hak upah

istirahat/cuti oleh para

pekerja sebagaimana hak

tersebut semestinya dapat

dipenuhi menurut Pasal

28D ayat (2) UUD 1945;

yang pada gilirannya

pekerja/buruh juga

berpotensi tidak

mendapatkan hak atas

pekerjaan dan

penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan

sebagaimana dijamin

hlm. 408

hukum negara. Selain

itu, beberapa

substansi dalam UU

Cipta Kerja juga dinilai

bertentangan dengan

asas-asas

pembentukan

peraturan perundang-

undangan yang baik

(good regulatory

practice) karena

memuat rumusan

ketentuan norma yang

kurang jelas sehingga

menimbulkan

ketidakpastian

hukum. Salah satunya

adalah “memuat

substansi

pengaturan yang

merugikan

Pekerja/Buruh

Indonesia melalui

perubahan beberapa

ketentuan yang lebih

menguntungkan

pengusaha”.

dalam Pasal 27 ayat (2)

1945.

(5) UPAH DAN UPAH MINIMUM

Bahwa para Pemohon

berpotensi mengalami

kerugian konstitusional

akibat berlakunya:

1. Pasal 81 angka 27

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuanPasal 88

UU 13/2003;

2. Pasal 81 angka 28

UU 6/2023

menyisipkan

pasal-pasal baru

di antara Pasal 88

dan 89 UU

13/2003, yaitu

Pasal 88A, 88B,

88C, 88D, 88E,

dan 88F

3. Pasal 81 angka 29

UU 6/2023 yang

menghapus

ketentuanPasal 89

UU 13/2003;

4. Pasal 81 angka 30

UU 6/2023 yang

menghapus

ketentuanPasal 90

UU 13/2003;

5. Pasal 81 angka 31

menyisipkan

pasal-pasal baru

di antara Pasal 90

1. Bahwa perubahan

dalam Pasal 81

angka 27, Pasal 88

ayat (1) Undang-

Undang 6/2023 yang

menghapus

penjelasan Pasal 88

ayat (1) Undang-

Undang 13/2003

justru memberikan

ketegasan dan

kepastian hukum

mengenai

penghidupan yang

layak bagi

kemanusiaan dimana

penghidupan yang

layak tidak hanya

diperoleh melalui

penghasilan, tetapi

dapat diperoleh

melalui jaminan

sosial, fasilitas

kejahteraan, K3,

larangan

diskriminasi,

kebebasan

berserikat, dan

larangan kerja paksa.

Sehingga dengan

dihapusnya

penjelasan pasal a

quo tidak

menghilangkan

Keterangan Ahli

Amalinda Savirani

1. Pengaturan upah dan

upah minimum pada

UU ini menimbulkan

kerentanan

(precarious) pada

pekerja.

2. Mekanisme

penentuan upah

sebagaimana

disebutkan dalam

Undang-Undang Cipta

Kerja bahwa

penentuan upah tidak

lagi melibatkan

Dewan Pengupahan

atau forum tripartite

yang meminimalkan

peran Serikat Pekerja.

Padahal peran Serikat

Pekerja adalah sangat

sentral dalam upaya

untuk mendorong

kesejahteraan

kelompok pekerja

melalui peran- peran

aktifnya secara

kolektif dan tidak

secara individual

dalam forum-forum

tripartit ini. Dan justru

1. Bahwa Pasal-pasal a quo

pada pokoknya telah

mengubah secara

fundamental bangunan

sistem pengupahan yang

didesain oleh UU 13/2003

yang berpotensi

merugikan hak

konstitusional para

Pemohon, sebagaimana

diatur dalam Pasal 27

ayat (2), Pasal 28C ayat

(2), Pasal 28D ayat (1),

Pasal 28D ayat (2) dan

Pasal 28E ayat (3) UUD

1945.

2. Bahwa pada pokoknya,

UU 6/2023 yang megatur

hal-hal sebagai berikut:

Upah minimum

menurut Pasal 88C

ayat (1) dan ayat (2)

terdiri dari:

1. UMP (imperatif);

dan

2. UMK (fakultatif)

dengan syarat

tertentu.

Upah minimum

kategori UMSP dan

UMSK ditiadakan

atau dihapus.

hlm. 409

dan 91 UU

13/2003, yakni

Pasal 90A dan

Pasal 90B;

6. Pasal 81 angka 32

UU 6/2023 yang

menghapus

ketentuanPasal 91

UU 13/2003;

7. Pasal 81 angka 33

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuanPasal 92

UU 13/2003;

8. Pasal 81 angka 35

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuanPasal 94

UU 13/2003;

9. Pasal 81 angka 36

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuanPasal 95

UU 13/2003;

10. Pasal 81 angka 38

UU 6/2023 yang

menghapus

ketentuanPasal 97

UU 13/2003;

11. Pasal 81 angka 39

UU 6/2023 yang

mengubah

ketentuanPasal 98

UU 13/2003

karena norma-norma a

quo memuat dan/atau

berimplikasi

memunculkan

pengaturan baru

mengenai Upah dan

Upah Minimum

sebagaimana diuraikan

dalam tabel di bawah

ini.

pengakuan, jaminan,

perlindungan, dan

kepastian hukum

bagi para Pemohon

karena

sesungguhnya

penjelasan pasal

tidak memperluas,

mempersempit, atau

menambah

pengertian norma

yang ada dalam

batang tubuh (vide

Lampiran Undang-

Undang PPP,

halaman 56 angka

186).

2. Bahwa pada

prinsipnya

pengusaha dan

pekerja/buruh dapat

dikenakan hukuman

terhadap segala

kesalahan yang

dilakukan oleh

masing-masing

pihak, sesuai dengan

kesepakatan serta

ketentuan yang

berlaku. Bahwa

Pasal 81 angka 28,

Pasal 88A ayat (7)

Undang- Undang

Nomor 6/2023 yang

menyatakan,

“Pekerja/buruh yang

melakukan

pelanggaran karena

kesengajaan atau

kelalaiannya dapat

dikenakan denda.”

Tidak dapat dimaknai

‘menimbulkan

ketidakpastian

hukum’. Sebaliknya,

frasa tersebut

mencerminkan upaya

untuk mengatur

kewajiban dan

tanggung jawab

pekerja/buruh dalam

menjaga kepatuhan

terhadap aturan yang

berlaku. Meskipun

ada perbedaan

dengan frasa yang

diberlakukan pada

pengusaha dalam

ayat (6),

perbandingan

tersebut tidaklah

relevan. Ayat (6) lebih

fokus pada kewajiban

pembayaran upah

forum yang sangat

demokratis ini justru

tidak lagi ada dalam

penentuan

mekanisme

penentuan upah.

3. Formula penentuan

upah. Formula

penentuan upah ini

menggunakan tiga

variable. Satu,

pertumbuhan

ekonomi. Kedua,

inflasi. Dan ketiga,

indeks tertentu.

Indeks tertentu ini

menjadi sangat

rentan, soal siapa

yang menentukan

indeks tertentu ini.

Mengapa tidak

dihapuskan saja

indeks ini atau secara

spesifik bisa

ditegaskan gitu, apa

maksudnya indeks

tertentu, sehingga

kemudian dengan

adanya kejelasan ini,

akan menghasilkan

kepastian hak pekerja

sendiri dalam konteks

penentuan upah ini.

4. Poinnya bukan hanya

persoalan upahnya,

tetapi juga dimensi

kesejahteraan yang

lain yang juga perlu

menjadi batas atau

pertimbangan

pemikiran. Soal

kesejahteraan

memiliki dimensi yang

sangat luas, termasuk

upah, tapi juga ada

tipe-tipe

kesejahteraan yang

lain.

5. Undang-Undang Cipta

Kerja secara khusus

dalam konteks

penentuan upah,

mekanisme

penentuannya,

terutama juga dengan

status hak pekerja, itu

menurut saya

merupakan bagian

dari upaya atau

bagian dari tren global

ini terjadi peningkatan

kerentanan kelompok

Penetapan UMK

dilakukan dalam

hal hasil

penghitungan UMK

lebih tinggi dari

UMP.

Penetapan UMP

dan UMK

menggunakan

formula

penghitungan

Upah dengan

mempertimbangka

n variabel

pertumbuhan

ekonomi, inflasi,

dan indeks

tertentu.

Pemerintah dengan

indikator yang tidak

jelas dan pasti

dapat menetapkan

penghitungan Upah

Minimum di luar

formula di atas.

Peran Dewan

Pengupahan dalam

memberikan

rekomendasi

penetapan Upah

Minimum dihapus.

Pengaturan UMK

tidak lagi diatur

dalam UU,

melainkan

diturunkan ke level

PP.

Jelas telah

menimbulkan

tidakpastian upah

(tidak ada income

security) sehingga

jelas bertentangan

dengan UUD 1945

sebagaimana

didalilkan para

Pemohon.

3. Bahwa berdasarkan

pembuktian di

persidangan dengan

melihat keterangan

pemerintah dan saksi/ahli

para Pemohon, terbukti

dalil-dalil permohonan

Pemohon beralasan

menurut hukum;

hlm. 410

oleh pengusaha dan

hak pekerja/buruh

untuk menerima

upah. Sementara

ayat (7) mencakup

ketentuan terkait

dengan sanksi denda

untuk pelanggaran

yang dilakukan oleh

pekerja/buruh.

3. Bahwa Perbedaan

substansional

tersebut bukan

berarti menimbulkan

ketidakpastian

hukum, melainkan

mencerminkan

perlunya regulasi

yang berbeda untuk

situasi dan subjek

hukum yang

berbeda. Oleh

karena itu, tidak tepat

untuk menyimpulkan

bahwa frasa pada

ayat (7) menciptakan

perlakuan yang tidak

seimbang antara

pekerja/buruh dan

pengusaha.

Sementara terkait

dengan sanksi denda

yang ditentukan

sesuai dengan

persentase tertentu

dari upah

pekerja/buruh,

merupakan langkah

pencegahan yang

proporsional untuk

mendorong

kepatuhan terhadap

peraturan.

pekerja yang disebut

sebagai precarious

class.

Ahli Zainal Arifin

Mochtar

1. Salah contoh

misalnya, ketentuan

Pasal 81 Angka 31 UU

Cipta Kerja yang

menetapkan norma

baru Pasal 88D UU

Ketenagakerjaan,

yang mengatur

formula perhitungan

upah minimum untuk

pelaksanaan

ketentuan norma baru

Pasal 88C Ayat (1)

dan Ayat (2) tidak lagi

berdasarkan pada

pencapaian

Kebutuhan Hidup

Layak. Penghapusan

variable kehidupan

yang layak dalam UU

Cipta Kerja tersebut

secara jelas

merugikan hak

konstitusional buruh

atas pekerjaan dan

penghidupan yang

layak bagi

kemanusiaan, serta

perlakuan yang adil

dan layak dalam

hubungan kerja. Oleh

karena, itulah variabel

yang

merepresentasikan

kebutuhan hidup

pekerja sedangkan

variabel yang lainnya

bukan merupakan

kebutuhan langsung

dari buruh/pekerja.

Artinya sangat

nampak jika corak

pandang perumusan

norma ini adalah tidak

seimbang antara

buruh dan pemberi

kerja. Itu sebabnya

pula, sangat mudah

untuk mengatakan

bahwa ketentuan ini

secara tak berimbang

hanya memperhatikan

pengusaha dibanding

pekerja dan sangat

jelas dan tegas telah

bertentangan dengan

Pasal 27 dan 28D

hlm. 411

UUD 1945, sehingga

dapat dinyatakan

inkonstitusional.

2. Perumusan sejumlah

ketentuan norma

dalam UU Cipta Kerja

yang terkait dengan

klaster

ketenagakerjaan

secara substansi

memuat rumusan

norma yang telah

mengabaikan

putusan-putusan MK

terdahulu. Putusan

MK No. 67/PUU-

XI/2013. Putusan MK

ini terkait dengan

upah pekerja/buruh

secara konstitusional

berdasarkan Pasal

28D ayat (2) UUD

1945 merupakan hak

konstitusional yang

oleh karenanya

adalah hak

konstitusional pula

untuk mendapat

perlakuan yang adil

dan layak dalam

hubungan kerja.

3. Putusan MK No.

27/PUU-IX/2011. Hal

ini berkaitan tentang

pengaturan upah

minimum. Menurut

Mahkamah, dalam

putusannya

menyatakan bahwa

pekerja/buruh yang

melaksanakan

pekerjaan dalam

perusahaan

outsorcing tidak boleh

kehilangan hak-

haknya yang

dilindungi oleh

konstitusi. Untuk itu,

Mahkamah harus

memastikan bahwa

hubungan kerja antara

pekerja/buruh dengan

perusahaan

outsourcing yang

melaksanakan

pekerjaan outsourcing

dilaksanakan dengan

tetap menjamin

perlindungan atas

hak-hak

pekerja/buruh, dan

penggunaan model

hlm. 412

outsourcing tidak

disalahgunakan oleh

perusahaan hanya

untuk kepentingan

dan keuntungan

perusahaan tanpa

memperhatikan,

bahkan

mengorbankan, hak-

hak pekerja/buruh.

Keterangan Saksi Said

Iqbal

1. Tujuh hal yang

diajukan semuanya

downgrade, yaitu

downgrade dalam arti

turun semua, bahkan

terjadi eksploitasi,

bahkan menempatkan

negara sebagai agen

modern slavery atau

perbudakan modern,

yang kita kenal

dengan precarious

work atau

outsourcing. Pertama

adalah upah menjadi

murah.

2. Persoalan upah,

terkait dengan income

security. Di dalam

pelaksanaan fakta di

lapangan, upah

menjadi murah

dengan kata-kata

indeks tertentu.

Indeks tertentu itu

menjadi domain

pemerintah. Jadi

pemerintah seenak-

enaknya saja di dalam

keputusan upah

minimum, yang

menentukan tanpa

perundingan. Di

dalam Undang-

Undang Nomor 13

Tahun 2003, ada

Dewan Pengupahan

yang berunding,

menggunakan

parameter kebutuhan

hidup layak, atau di

dunia internasional

dikenal standard living

cost. Sehingga

Dewan Pengupahan

yang terdiri dari

tripartit, itu di

lapangan melakukan

survei 64 item, ada

daging 0,75 kg, ikan

hlm. 413

segar 5 kg untuk satu

bulan tentunya, beras

sekitar 10 kg, dan

seterusnya. Tetapi

Undang-Undang

Cipta Kerja

menghilangkan ini,

Dewan Pengupahan

tetap ada, tapi tidak

ada fungsi. Dalam

Undang-Undang

Cipta Kerja sudah

dipastikan, kenaikan

upah minimum

berdasarkan inflasi,

pertumbuhan

ekonomi, dan indeks

tertentu. Siapa yang

menentukan indeks

tertentu? Pemerintah.

Buruh dirugikan,

akibatnya tahun 2020,

2021, 2022, fakta di

lapangan tidak ada

kenaikan upah. Siapa

yang menentukan?

Pemerintah. Tidak

ada lagi Dewan

Pengupahan.

3. Selain standard living

cost, KHL (Kebutuhan

Hidup Layak), yaitu

makro ekonomi, yaitu

inflasi plus

pertumbuhan

ekonomi. Tidak ada

undang-undang di

seluruh dunia yang

mengatakan kenaikan

upah ada indeks

tertentu. Fakta-fakta

di lapangan indeks

tertentu itu adalah

menjadi domainnya

pemerintah. Yang

ada, cukup inflasi plus

pertumbuhan

ekonomi.

4. Jadi, standard living

cost dan makro

ekonomi, inflasi plus

pertumbuhan

ekonomi, itulah yang

menjadi ukuran

berapa kenaikan

upah. Karena

kenaikan upah

dihitung dengan

kenaikan harga

barang. Kemudian,

kontribusi buruh

melalui pertumbuhan

hlm. 414

ekonomi atau

ekonomi growth dan

tidak ada lain. Kalau

tidak, pakai yang

pertama tadi, standart

living cost. Hanya di

Indonesia, tiba-tiba

ada istilah indeks

tertentu. Ini

kepentingan

pengusaha masuk di

situ. Dan pemerintah

lebih cenderung me-

protect kepentingan

pengusaha dengan

menggunakan kalimat

indeks tertentu.

5. Fakta-fakta di

lapangan terkait

dengan upah jika kita

kaitkan dengan

income security-nya

menjadi tidak ada.

Jadi, undang-undang

ini tidak memberikan

kepastian tentang

pendapatan.

Keterangan Saksi Jazuli

1. Dengan hubungan

kerja sistem kontrak

maka banyak buruh

dengan kondisi sangat

terpaksa. Kondisi

seperti itu dihadapkan

dengan upah yang

murah, bahkan tidak

sedikit upah buruh

yang kontrak itu di

bawah ketentuan

upah minimum.

Kaitannya dengan itu

adalah yang

berikutnya adalah

kaitannya dengan

outsourcing.

2. Ada tiga upah

minimum yang selama

ini diberlakukan

sebelum Undang-

Undang Cipta Kerja,

ada upah minimum

provinsi, ada upah

minimum

kabupaten/kota, ada

upah minimum

sektoral

kabupaten/kota. Upah

minimum provinsi

adalah upah minimum

terendah di satu

hlm. 415

provinsi, di dalam

upah minimum

kabupaten/kota di

dalam ... di antara

kabupaten/kota. Lah,

upah minimum

kabupaten/kota itu

berbeda-beda, seperti

ambil contoh di Jawa

16 Timur. Ada 38

kabupaten/kota, upah

minimum Kota

Surabaya kurang-

lebih Rp4.500.000,00,

tapi upah minimum

provinsinya diambil

dari upah minimum

kabupaten terendah.

Salah satu contoh

misalkan di wilayah

Bondowoso, kurang-

lebih sekitar

Rp2.000.000,00. Hari

ini dengan Undang-

Undang Cipta Kerja,

yang ditekankan oleh

Pemerintah adalah

menetapkan upah

minimum provinsi. Ini

sangat berpotensi

nantinya kalau upah

minimum kabupaten

sifatnya dapat, tidak

wajib. Suatu saat

mungkin bisa saja

terjadi yang hanya

ditetapkan oleh

gubernur hanyalah

upah minimum

provinsi. Mana

keadilannya yang kita

selama ini sudah

mendapatkan upah

minimum kabupaten,

kurang-lebih

Rp4.500.000,00 harus

dipaksa turun suatu

saat nanti dengan

ketentuan ini.

[Lampiran 1

Kesimpulan

Simulasi UPM dan

UMK Tahun 2024

Provinsi Jawa Timur]

3. Ada upah minimum

sektoral. Ini sudah

berlaku dan

meninggalkan asas

keadilan, dimana upah

itu tidak sama rata,

dilihat dari kondisinya,

kondisi pekerjaannya,

tingkat risikonya.

hlm. 416

Masa disamakan

antara upah dengan

pekerja di pabrik

mobil, disamakan

dengan upahnya

pabrik permen karet

misalkan. Hari ini upah

minimum sektoral itu

tidak ada, makanya

pekerja-pekerja yang

memiliki tingkat risiko

tinggi, disamaratakan

dengan upah pekerja-

pekerja yang tidak

memiliki risiko karena

dihilangkan upah

minimum sektoral ini.

4. Dalam sistem upah

kemudian diganti

dengan pengupahan,

dihilangkannya

penangguhan upah.

Dulu, Bapak Menteri

kita menyampaikan

Undang-Undang

13/2003 ini kaku

seperti kanebo. Hari

ini jauh lebih kaku

karena hilang

penangguhannya.

Kalau dulu pengusaha

tidak mampu

membayar UMK,

diberikan kesempatan

untuk ditangguhkan.

Hari ini tidak ada

penangguhan.

Makanya apa? Tidak

kaget kalau banyak

perusahaan yang

tutup.

5. Penentuan indeks

tertentu didasarkan

pada hasil survey BPS

yang metodologinya

aneh berbeda dengan

survey berbasis KHL

yang dilakukan dewan

pengupahan.

Keterangan Saksi

Solikhin Suprihono

1. Bahwasanya ketika

Undang-Undang

Cipta Kerja ini sudah

mulai diundangkan

oleh Pemerintah,

dampak yang paling

mengena adalah

buruh terkait masalah

pengupahan. Dimana

pada waktu sebelum

hlm. 417

adanya Undang-

Undang Cipta Kerja,

kami sebagai buruh

masih merasakan

adanya upah

minimum sektoral,

yang tentunya nilainya

juga lebih tinggi di

atas upah minimum

kabupaten. Namun,

ketika Undang-

Undang Cipta Kerja ini

sudah diundangkan

dan disahkan oleh

pemerintah, upah

minimum sektoral

yang biasanya kami

terima mulai di tahun

2021 itu sudah hilang.

Sehingga kami

sebagai buruh, yang

tadinya merasakan

upah minimum

sektoral yang nilainya

lebih tinggi daripada

upah minimum

kabupaten/kota,

ketika upah minimum

kabupaten/kota lebih

rendah daripada upah

yang sudah diterima

oleh buruh waktu

masih memakai upah

minimum sektoral,

maka buruh tersebut

tidak mengalami

kenaikan upah. Itu di

tahun 2021.

Kemudian di tahun

2022, kembali kami

tidak mengalami

kenaikan upah,

karena upah minimum

kabupaten/kotanya

pun tidak mengalami

kenaikan.

2. Jika meliha fakta di

lapangan sebagai

contoh yang terjadi

pada akasus saya,

dapat saya jelaskan

upah yang saya dapat

sebelum dan setelah

berlakunya UU Cipta

Kerja sebagai berikut:

Sebelum berlakunya

UU Cipta Kerja

- Untuk UMK di

Kabupaten Bekasi

dari tahun 2017-

2020 kenaikan

hlm. 418

UMK mulai dari

8,25% - 8,71%

- Untuk UMSK

(sectoral) di

Kabupaten Bekasi

dari tahun 2017-

2020 kenaikan

UMSK mulai dari

8,03% - 8,94%

- Untuk UMP di

Jawa Barat dari

tahun 2017-2020

kenaikan UMP

mulai dari 8,03% -

8,71%

Setelah berlakunya

UU Cipta Kerja

Periode 2021-2022

tidak ada kenaikan

upah

Pada saat UU Cipta

kerja ditangguhkan

keberlakuannya

pasca putusan MK

2023 dan belum ada

indeks tertentu,

UMK naik 7,21% dan

UMP 7,88%

Setelah berlakunya

UU 6/2023 dengan

adanya formula

indeks tertentu

kenaikan UMK

hanya 1,59% dan

UMP 3,56%

[Lampiran 2

Perbandingan

Kenaikan Upah di

Kabupaten Bekasi]

3. Fungsi Dewan

Pengupahan yang

hilang. Hal ini sangat

merugikan buruh di

lapangan karena tidak

ada lagi wakil buruh

dalam penentuan

upah minimum yang

semula ada di dewan

pengupahan melalui

seerikat pekerja/

buruh.

(6) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Bahwa para Pemohon

berpotensi mengalami

kerugian konstitusional

akibat berlakunya:

Pemerintah memberikan

alasan sebagai berikut.

1. Bahwa pengaturan

norma Pasal 81

angka 40, Pasal 151

Keterangan Ahli Zainal

Arifin Mochtar

1. Perumusan sejumlah

ketentuan norma

dalam UU Cipta Kerja

1. Jelas dan nyata ketentuan

Pasal yang dimohonkan Uji

Materiil a quo berpotensi

merugikan hak

konstitusional para

hlm. 419

1. Pasal 81

angka 40 UU

6/2023 yang

mengubah

ketentuan

Pasal 151 UU

13/2003;

2. Pasal 81

angka 41 UU

6/2023 yang

menyisipkan

pasal baru

diantara

Pasal 151

dan Pasal

152 UU

13/2003 yaitu

Pasal 151A;

3. Pasal 81

angka 45 UU

6/2023 yang

menyisipkan

pasal baru

diantara

Pasal 154

dan Pasal

155 UU

13/2003 yaitu

Pasal 154A;

dan

4. Pasal 81

angka 49 UU

6/2023 yang

menyisipkan

pasal baru

diantara

Pasal 157

dan Pasal

158 UU

13/2003 yaitu

Pasal 157A,

karena norma a quo

memuat pengaturan

baru terkait Pemutusan

Hubungan Kerja (PHK).

Undang-Undang

6/2023 bertujuan

untuk penyelarasan

dan harmonisasi

dengan Undang-

Undang PPHI. Pada

prinsipnya, PHK

hanya dapat terjadi

dengan

kesepakatan kedua

belah pihak, kecuali

dalam situasi

tertentu, seperti

meninggal dunia,

pensiun, atau catat

total tetap.

2. Kesepakatan dalam

PHK tercermin pada

setiap tahapan

mekanisme PHK,

memberikan posisi

yang menentukan

bagi pekerja/buruh

terkait kelanjutan

PHK.

yang terkait dengan

klaster

ketenagakerjaan

secara substansi

memuat rumusan

norma yang telah

mengabaikan

putusan-putusan MK

terdahulu. Putusan

MK No. 37/PUU-

IX/2011. Putusan ini

berkaitan isu prioritas

mengenai Pengaturan

Pemutusan

Hubungan Kerja

(PHK).

2. Di dalam putusan MK

tersebut dinyatakan

bahwa “Seandainya

PHK tidak dapat

dihindari, maka

pekerja dan

pengusaha harus

berunding untuk

mencari kesepakatan.

Sekiranya pun

perundingan tidak

mencapai

kesepakatan, maka

PHK hanya dapat

dilakukan setelah ada

penetapan dari

lembaga

penyelesaian

perselisihan

hubungan industrial.

PHK yang dilakukan

tanpa persetujuan

lembaga

penyelesaian

perselisihan

hubungan industrial

menjadi batal demi

hukum (vide Pasal

155 ayat (1) UU

13/2003. Lihat

Putusan MK: hal. 36).

Keterangan Saksi Said

Iqbal

Sekarang orang mudah di-

PHK. Undang- Undang

Cipta Kerja katanya

menarik lapangan

pekerjaan. Hari ini 127.000

buruh tekstil di-PHK. Tidak

ada relevansi antara

Undang-Undang Cipta

Kerja dengan fakta di

lapangan tentang

Pemohon, sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (1) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD

1945.

2. Bahwa terbukti dalam

persidangan Pasal 81

angka 40 UU 6/2023 yang

mengubah ketentuan

Pasal 151 UU 13/2003,

sepanjang ayat (4),

memuat frasa: “…

pemutusan hubungan kerja

dilakukan melalui tahap

berikutnya sesuai dengan

mekanisme penyelesaian

perselisihan hubungan

industrial”. Pengaturan

tersebut jelas merugikan

hak konstitusional para

Pemohon yang dijamin

oleh Pasal 27 ayat (2) UUD

1945 dan Pasal 28D ayat

(1) UUD 1945. Meskipun

mekanisme dimaksud telah

diatur di dalam Undang-

Undang Nomor 2 Tahun

2004 tentangPenyelesaian

Perselisihan Hubungan

Industrial, tetapi frasa

tersebut berpotensi

menimbulkan

ketidakpastian hukum

karena tidak mengatur

konsekuensi dari tidak

ditempuhnya mekanisme

penyelesaian perselisihan

hubungan industrial oleh

Pengusaha. Hal ini

berpotensi dapat

ditafsirkan secara bebas

oleh Pengusaha dalam

proses pemutusan

hubungan kerja, sehingga

rentan menimbulkan

kesewenang-wenangan

dari Pengusaha dalam

proses pemutusan

hubungan kerja.

Pengusaha yang

melakukan pemutusan

hubungan kerja kepada

pekerja/buruh tanpa

proses mekanisme

penyelesaian hubungan

industrial sampai

memperoleh putusan yang

berkekuatan hukum

bahkan tetap bisa saja

melakukan pemutusan

hubungan kerja tersebut

karena ditafsirkan tidak

hlm. 420

penciptaan lapangan

pekerjaan.

Keterangan Saksi Jazuli

[Selengkapnya dalam

lampiran 3 Keterangan

Tertulis Saksi Fakta a.n

Jazuli]

1. Hari ini PHK sangat

mudah. Bahkan PHK

kalau dulu bahasanya

pengusaha wajib

merundingkan dengan

pekerja ataupun

serikat pekerja. Hari

ini, Pemerintah

membuat regulasi,

cukup diberitahukan.

2. Ketentuan mengenai

PHK bagi pekerja

yang yang melakukan

kesalahan. Dulu,

Mahkamah Konstitusi

telah memutuskan

dalam Perkara

012/2003 kalau

enggak salah. Buruh

yang melakukan

kesalahan berat saja

masih harus

dibuktikan dulu di

pengadilan. Hari ini, di

dalam ketentuan

Pasal 161 di ayat (1)

dan ayat (2),

“Pengusaha dapat

melakukan pemutusan

hubungan kerja

terhadap pekerja

buruh dengan alasan

pelanggaran yang

bersifat mendesak,

yang diatur dalam

perjanjian kerja,

peraturan perusahaan

yang bisa dilakukan

kesalahan mendesak,

maka tidak dapat

pesangon, tidak dapat

uang penghargaan.

berkonsekuensi batal demi

hukum;

3. Bahwa terbukti Pasal 81

angka 41 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru

diantara Pasal 151 dan

Pasal 152 UU 13/2003

yaitu Pasal 151A

sepanjang huruf a memuat

frasa “pekerja/buruh

mengundurkan diri atas

kemauan sendiri”

menimbulkan

ketidakpastian hukum

dalam mengatur

pengecualian bagi

pengusaha dalam

memberikan

pemberitahuan kepada

pekerja tentang alasan

pemutusan hubungan kerja

yang hanya menyebutkan

pengecualian bagi

pekerja/buruh

mengundurkan diri atas

kemauan sendiri. Padahal,

pemberitahuan kepada

pekerja tentang alasan

pemutusan hubungan kerja

merupakan mekanisme

yang mutlak yang harus

dilewati oleh Pengusaha.

Hal ini merupakan

mekanisme yang dibangun

negara dalam rangka

melindungi dan menjamin

hak konstitusional tiap-tiap

warga negara yang berhak

atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan. Dalam

konteks ini, mekanisme

pemberitahuan alasan

pemutusan hubungan kerja

menjadi salah satu cara

agar tujuan terjaminnya

pekerjaan dan

penghidupan yang layak

bagi kemanusiaan.

Sehingga, aturan terhadap

pengecualian dari Pasal

tersebut haruslah

berkepastian hukum.

4. Bahwa terbukti 81 angka

45 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru

diantara Pasal 154 dan

Pasal 155 UU 13/2003

yaitu Pasal 154A pada ayat

(1) huruf b sepanjang frasa

"atau tidak diikuti dengan

penutupan perusahaan”

hlm. 421

lebih khusus lagi pada

frasa “perusahaan tutup”

dapat berkonsekuensi

pada siapa saja dapat

menafsirkan norma

tersebut sesuai dengan

kepentingannya masing-

masing misalnya

menganggap penutupan

perusahaan sementara

untuk melakukan renovasi

merupakan bagian dari

efisiensi dan

menjadikannya sebagai

dasar melakukan

pemutusan hubungan

kerja. Tafsiran yang

berbeda-beda tersebut

dapat menyebabkan

penyelesaian hukum yang

berbeda dalam

penerapannya, karena

setiap pekerja dapat

diputuskan hubungan

kerjanya kapan saja

dengan dasar perusahaan

tutup sementara atau

operasionalnya berhenti

sementara.

5. Bahwa selain itu,

ketentuan Pasal 81 angka

49 UU 6/2023 yang

menyisipkan pasal baru

diantara Pasal 157 dan

Pasal 158 UU 13/2003

yaitu Pasal 157A pada ayat

(1) UU 6/2023 sepanjang

frasa “harus tetap

melaksanakan

kewajibannya” tidak

memberikan kepastian

hukum karena frasa yang

digunakan tidak tegas.

Sehingga bisa saja

ditafsirkan berbeda dengan

bunyi teks Pasalnya;

6. Bahwa begitu pula Pasal

157A ayat (2) sepanjang

frasa “… dengan tetap

membayar upah….” tidak

memberikan kepastian

hukum karena frasa yang

digunakan tidak tegas.

Sehingga bisa saja

ditafsirkan berbeda dengan

bunyi teks Pasalnya;

7. Bahwa demikian halnya

dengan Pasal 157A ayat

(3) sepanjang frasa

“dilakukan sampai dengan

selesainya proses

penyelesaian perselisihan

hlm. 422

hubungan industrial sesuai

tingkatannya” telah

menimbulkan

ketidakpastian hukum

disebabkan dapat

ditafsirkan hanya

penyelesaian dalam salah

satu tahap penyelesaian

perselisihan hubungan

industrial. Hal tersebut

tentu telah mengaburkan

makna tingkatan yang

memang harus dilalui

dalam mekanisme

penyelesaian perselisihan

hubungan industrial,

seperti penyelesaian pada

tahap perundingan bipartit,

apabila perundingan

bipartit tidak ditemukan

kata sepakat, maka dapat

dilanjut tahap

mediasi/konsiliasi/arbitrase

dan terakhir pada tahap

penyelesaian perselisihan

melalui pengadilan

hubungan industrial

bahkan untuk kasus

tertentu bisa sampai

dengan kasasi (Vide

Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2004 tentang

Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial). Hal

ini juga diuraikan dalam

Penjelasan Pasal a quo,

bahwa yang dimaksud

“sesuai tingkatannya”

adalah penyelesaian

perselisihan di tingkat

bipartit atau

mediasi/konsiliasi/arbitrase

atau pengadilan hubungan

industrial, artinya apabila di

salah satu tingkatan

mekanisme penyelesaian

perselisihan telah

dinyatakan selesai, belum

tentu perselisihan antara

Pengusaha dan

Pekerja/Buruh juga telah

selesai disebabkan

perselisihan belum

menemukan kata sepakat

atau belum mendapat

putusan yang berkekuatan

hukum tetap;

8. Bahwa pada pokoknya,

keterangan pemerintah

dan saksi/ahli memperkuat

argumentasi permohonan

para Pemohon, oleh

karenanya dalil

hlm. 423

permohonan para

Pemohon adalah

beralasan menurut hukum.

(7) UANG PESANGON, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Bahwa para Pemohon

berpotensi mengalami

kerugian konstitusional

akibat berlakunya;

1. Pasal 81

angka 47 UU

6/2023 yang

mengubah

ketentuan

Pasal 156 UU

13/2003;

2. Pasal 81

angka 53 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 161 UU

13/2003;

3. Pasal 81

angka 54 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 162 UU

13/2003;

4. Pasal 81

angka 55 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 163 UU

13/2003;

5. Pasal 81

angka 56 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 164 UU

13/2003;

6. Pasal 81

angka 57 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 165 UU

13/2003;

7. Pasal 81

angka 58 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 166 UU

13/2003;

8. Pasal 81

angka 59 UU

6/2023 yang

menghapus

1. Pemerintah

menyampaikan

alasan sebagai

berikut.

2. Bahwa tidak

dicantumkannya

frasa paling sedikit

dalam Pasal 81

angka 47, Pasal 156

ayat (2) Undang-

Undang 6/2023

bukan berarti

pengusaha dilarang

membayar lebih

besar dari ketentuan

a quo apabila

pengusaha mampu.

Bahwa pengaturan

besaran pesangon

yang lebih besar dari

peraturan

perundang-undangan

dapat diatur dalam

PP atau PKB. Dalam

praktik di lapangan

banyak perusahaan

yang telah mengatur

dalam PP atau PKB

bahwa uang

pesangon lebih besar

dari ketentuan

peraturan

perundang-undangan

yang berlaku.

3. Bahwa Pasal 81

angka 47, Pasal 156

ayat (4) Undang-

Undang 6/2023 tidak

mengatur uang

penggantian hak

pengobatan dan

perumahan sebesar

15 per 100 dari uang

pesangon dan uang

penghargaan masa

kerja. Karena hak

pengobatan telah

diatur secara khusus

dalam Undang-

Undang Nomor 40

Tahun 2004 tentang

Sistem Jaminan

Sosial Nasional

juncto Undang-

Undang Nomor 24

Tahun 2011 tentang

Keterangan Ahli

Amalinda Savirani

1. Secara khusus, item-

item terkait dengan

undang-undang ini

begitu rentan,

menghasilkan

kerentanan pada

kelompok pekerja

adalah secara spesifik

tiga poin. Nomor satu

adalah pengurangan

kesejahteraan buruh,

gitu. Yang paling

utama atau dari tiga

poin pertama ini, kita

bisa mendeteksi empat

hal. Satu upah, kedua

aturan pesangon, dan

aturan PKWT, dan juga

pengurangan

kesejahteraan lainnya.

2. Kerentanan pekerja itu

dihasilkan dari undang-

undang ini. Aturan

pesangon juga

demikian. Yang

sebelumnya di

Undang-Undang

Ketenagakerjaan

13/2003 sudah diatur,

sekarang dihapus.

3. Pengurangan

kesejahteraan dalam

bentuk cuti,

pengurangan cuti,

uang pesangon, dan

uang penggantian hak,

dan uang juga, uang

penghargaan masa

kerja yang makin terus-

menerus diminimalkan.

Keterangan Ahli Zainal

Arifin Mochtar

4. Politik hukum

ketenagakerjaan

dalam ketentuan UU

Cipta Kerja, negara

telah mengambil

kebijakan yang

menjauh dari arah

kesejahteraan,

pemerataan hak,

1. Ketentuan Pasal yang

dimohonkan Uji Materiil a

quo berpotensi merugikan

hak konstitusional para

Pemohon, sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 ayat

(2), Pasal 28D ayat (1) dan

Pasal 28D ayat (2) UUD

1945.

2. Bahwa pada pokoknya,

keterangan pemerintah

dan saksi/ahlimemperkuat

argumentasi permohonan

para Pemohon, oleh

karenanya dalil

permohonan para

Pemohon adalah

beralasan menurut hukum.

hlm. 424

Pasal 167 UU

13/2003;

9. Pasal 81

angka 61 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 169 UU

13/2003;

10. Pasal 81

angka 64 UU

6/2023 yang

menghapus

Pasal 172 UU

13/2003;

karena norma a quo

memuat dan/atau

berimplikasi

memunculkan

pengaturan baru

mengenai Uang

Pesangon (UP), Uang

Penggantian Hak

(UPH), dan Uang

Penghargaan Masa

Kerja (UPMK),

Badan

Penyelenggara

Jaminan Sosial.

Bahwa pekerja/buruh

yang berakhir

hubungan kerjanya

berhak memperoleh

manfaat jaminan

kesehatan selama

enam bulan

berakhirnya

hubungan kerja,

sedangkan hak uang

penggantian

perumahan telah

diatur dalam Undang-

Undang Nomor 4

Tahun 2016 tentang

Tabungan

Perumahan Rakyat.

keadilan sosial, dan

pemerataan partisipasi

buruh sebagai

pemangku

kepentingan. Artinya,

politik hukum negara

telah mengabaikan

kepentingan buruh

beserta hak-haknya

untuk melindungi

kelompok buruh dari

kondisi-kondisi yang

dapat menindas

mereka. Negara

seharusnya

memberikan

perlindungan kepada

pekerja/buruh.

Alasannya karena

kelompok buruh

secara individu

memiliki kedudukan

yang lemah secara

ekonomi dan memiliki

daya tawar yang kecil

dihadapan pengusaha

(oligarchy) sehingga

kepentingan mereka

beserta hak-haknya

haruslah didahulukan

oleh negara.

Keterangan Saksi Said

Iqbal

5. Pesangon menjadi

lebih kecil, bahkan

dalam banyak kasus di

lapangan, dijumpai

buruh tidak menerima

pesangon. Ada buruh

yang bermasa kerja 30

tahun, pesangonnya

Rp2.500.000,00,

hanya sebagai uang

kerahiman akibat

Undang-Undang Cipta

Kerja.

6. Di dalam undang-

undang terdahulu itu

dikatakan sekurang-

kurangnya sehingga

ada negosiasi antara

serikat buruh, atau

buruh dengan majikan

atau pengusaha

terhadap nilai

pesangon. Jadi, sifat

gotong royongnya itu

dibuka. Di dalam

Undang- Undang Cipta

Kerja di lapangan

karena dia sesuai

aturan, yaitu satu kali

hlm. 425

aturan dan

sebagainya, di

faktanya turunan PP-

nya itu bahkan nol.

Dalam keadaan

mendesak, pengusaha

bisa mem-PHK. Kalau

dia PHK, dapat uang

penggantian hak 15%.

Padahal uang

penggantian hak

sudah dihapus, tidak

sinkron antara pasal ke

pasal.

4. Petitum Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, maka para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan: a) alasan penggunaan tenaga kerja asing; b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;

C) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;dan d) penunjukan hlm. 426 tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD hlm. 427 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;

6. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;

7. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor hlm. 428 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

10. Menyatakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

11. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara hlm. 429 Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

12. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

13. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;

14. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru di antara Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor hlm. 430 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

15. Menyatakan Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

16. Menyatakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

17. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 65 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

18. Menyatakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun hlm. 431 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 19 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

19. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

20. Menyatakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

21. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara hlm. 432 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;

22. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

23. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

24. Menyatakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

25. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti hlm. 433 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

26. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88B sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

27. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88C sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti hlm. 434 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88D sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

29. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88E sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88F sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

31. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti hlm. 435 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

32. Menyatakan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

33. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

34. Menyatakan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 hlm. 436 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90B sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

37. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus dan memuat ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran hlm. 437 Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

38. Menyatakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

39. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang Pasal 92 ayat (1) tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

40. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 81 angka 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan hlm. 438 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang penjelasan pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;

41. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

42. Menyatakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

43. Menyatakan Pasal 81 angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor hlm. 439 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

44. Menyatakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

45. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

46. Menyatakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi hlm. 440 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”;

48. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan 152 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;

49. Menyatakan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 154A diantara Pasal 154 dan 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran hlm. 441 Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

50. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: ...” bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:...”;

51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

hlm. 442

3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

52. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang Pasal 157 ayat (3) tidak dimaknai sebagai berikut: “Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

53. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

54. Menyatakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh hlm. 443 ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

55. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

56. Menyatakan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

57. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik hlm. 444 Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

58. Menyatakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

59. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

60. Menyatakan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

61. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi hlm. 445 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

62. Menyatakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

63. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

64. Menyatakan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang hlm. 446 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

65. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

66. Menyatakan ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

67. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

68. Menyatakan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia hlm. 447 Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

69. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

70. Menyatakan ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

71. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). hlm. 448 [2.5] Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:

I. Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa persoalan hukum yang disampaikan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan yang diuji, hak-hak Pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka 19 Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88; angka 28 Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A dan Pasal 90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1); angka 35 Pasal 94; angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39 Pasal 98; angka 40 Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal 154A; angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A; angka 53 Pasal 161; angka 54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57 Pasal 165; angka 58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan angka 64 Pasal 172 UU 6/2023 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

2. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon tidak bersifat spesifik, aktual, atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.

Potensi kerugian yang diajukan oleh para Pemohon hanya asumsi dan bukan kerugian yang terjadi secara aktual atau konkret karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.

3. Bahwa oleh karena tidak terdapat kerugian konstitusional dari para Pemohon, maka permohonan a quo tidak memenuhi ketentuan hlm. 449 mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MahkamahKonstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai lima syarat kerugian hak dalam putusan Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya.

Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

II. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon A. Tenaga Kerja Asing (TKA) Para Pemohon dalam permohonan a quo keliru dalam memahami konstruksi hukum Pasal 81 angka 4 Pasal 42 UU 6/2023, terkait proses rekrutmen dan penempatan TKA.

Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 23 s.d. halaman 25.

Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, perubahan nomenklatur pengesahan RPTKA menggantikan izin tertulis penggunaan TKA, tidak dimaksudkan untuk mempermudah proses rekrutmen dan penempatan TKA di Indonesia, oleh karena pengesahan RPTKA tetap memperhatikan persyaratan, penilaian kelayakan, jangka waktu, pengawasan, dan sanksi terhadap penggunaan TKA yang melanggar prosedur peraturan perundang-undangan. Perubahan nomenklatur diperlukan untuk menghindari kesalahan penafsiran dengan perizinan berusaha yang didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis resiko (online single submission/OSS).

Bahwa Pemerintah perlu menegaskan sebelum RPTKA disahkan, terlebih dahulu dilakukan penilaian kelayakan oleh Pemerintah terhadap hlm. 450 RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja, termasuk verifikasi kesesuaian kualifikasi dan kompetensi calon TKA dengan persyaratan jabatan yang akan diduduki oleh calon TKA. Penilaian kelayakan tersebut merupakan peran aktif Pemerintah dalam melakukan hak uji atau assesment sebelum memberikan persetujuan pengesahan RPTKA kepada pemberi kerja.

B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Para Pemohon, dalam permohonan a quo keliru dalam memahami konstruksi hukum:

1. Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023, terkait jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT;

2. Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023, terkait ketidakpastian hukum atas PKWT yang tidak dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan;

3. Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (3) UU 6/2023, terkait tidak diaturnya jangka waktu PKWT berpotensi pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup;

4. Pasal 81 angka 16 Pasal 61 UU 6/2023, terkait klausul "selesainya suatu pekerjaan tertentu" memudahkan pengakhiran PKWT; dan

5. Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023, terkait mekanisme pemberian uang kompensasi.

Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 25 s.d. halaman 37.

1. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, dengan diubahnya ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 oleh UU 6/2023 sama sekali tidak menghilangkan pemberian jaminan kepastian hukum atas pengaturan batasan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT (vide Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (2)

jo. angka 15 Pasal 59 ayat (4) UU 6/2023). Pengaturan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kerja dan untuk hlm. 451 memperjelas kapan “dimulai” dan “berakhirnya” suatu pekerjaan berdasarkan PKWT. Hal ini sangat diperlukan, utamanya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait pelaksanaan PKWT. Bahwa pengaturan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT dalam pasal a quo sejatinya telah sejalan dengan konsepsi hukum perjanjian yang berlaku secara universal, yakni Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun terkait pengaturan PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah, pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan UU PPP, yakni undang-undang mengatur hal-hal secara umum sedangkan hal-hal yang bersifat teknis diatur dalam peraturan pemerintah.

2. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, kekuatan hukum suatu perjanjian pada dasarnya bukan terletak pada bentuknya, yaitu secara tertulis atau lisan, melainkan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo.

Pasal 52 UU 13/2003. Bahwa pengaturan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 dimaksudkan untuk mengatur persyaratan pembuatan perjanjian PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja/buruh dalam hal PKWT dilakukan secara tertulis, mengingat PKWT tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan dan hanya diperkenankan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara (vide Pasal 81 angka 15 UU 6/2023). Di samping itu, adanya pengaturan PKWT harus tertulis dan menggunakan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin dalam Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 justru menguntungkan dan memberikan kepastian kepada pekerja/buruh dalam hal pembuktian pada saat terjadi perselisihan.

3. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (5) UU 13/2003 yang mengatur perpanjangan jangka waktu PKWT oleh Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UU 6/2023 pada prinsipnya tidak menghilangkan esensi hlm. 452 pengaturan pembaharuan atau perpanjangan jangka waktu PKWT, karena pembaharuan atau perpanjangan jangka waktu PKWT pelaksanaannya tetap harus didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh (vide Pasal 52 UU 13/2003).

Bahwa dihapuskannya ketentuan pasal a quo oleh Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UU 6/2023 tidak berpotensi pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup. Sebab pada dasarnya pengaturan PKWT dalam UU 6/2023 ditujukan kepada pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (vide Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023). Lebih lanjut ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (3) UU 6/2023 mengatur PKWT yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023 demi hukum menjadi PKWTT.

Pengaturan PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu ketentuan lebih lanjut di atur dalam Peraturan Pemerintah (vide PP 35/2021), yang mengatur mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama adalah pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dalam hal ini PKWT dapat dibuat kurang dari 5 (lima) tahun dan apabila pekerjaan tersebut masih belum selesai karena sesuatu sebab/alasan, maka PKWT dapat diperpanjang. Dengan demikian, pada prinsipnya adanya batasan jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan yang bersifat sementara bagi perjanjian PKWT dalam UU 6/2023 menunjukkan bahwa perjanjian PKWT bukan ditujukan untuk kontrak seumur hidup.

4. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, terhadap frasa "selesainya suatu pekerjaan tertentu" sebagaimana yang termuat dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023, frasa tersebut merupakan pengaturan pengakhiran perjanjian kerja yang ditujukan untuk PKWT bukan PKWTT, mengingat perjanjian PKWT hanya didasarkan pada batasan jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu (bersifat sementara). Pengakhiran hlm. 453 PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT bukanlah perbuatan yang dilarang oleh UU bidang ketenagakerjaan, baik dalam UU 13/2003 maupun UU 6/2023 karena terciptanya hubungan kerja didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, yang melibatkan pengusaha dan pekerja (vide Pasal 52 UU 13/2003).

5. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, pengaturan pemberian uang kompensasi dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang pemberiannya diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 15 s.d. Pasal 17 PP 35/2021) tidak menghilangkan substansi pengaturan kewajiban pemberian uang kompensasi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT dalam UU 6/2023. Hal ini, sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, suatu undang-undang hanya mengatur hal-hal yang sifatnya secara umum. Penjabaran hal-hal yang bersifat teknis diatur dalam peraturan pelaksana. Sehingga dalam undang-undang a quo disepakati pengaturan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam peraturan pemerintah (vide Pasal 81 angka 17 Pasal 61A ayat (3) UU 6/2023). Bahwa UU 6/2023 juga tidak menghapus ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU 13/2003, di samping itu UU 6/2023 juga mengatur pemberian uang kompensasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023. Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan tersebut, pengaturan hak dan kewajiban dalam pemberian uang ganti rugi dan kompensasi masih tetap berlaku.

C. Alih Daya Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait Alih Daya, keliru dalam memahami konstruksi hukum:

1. Pasal 81 angka 18 Pasal 64 dan angka 19 Pasal 65 UU 6/2023, terkait pembatasan jenis pekerjaan alih daya dan perlindungan hak pekerja/buruh alih daya;

2. Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU 6/2023, terkait persamaan hak-hak pekerja/buruh alih daya dengan pekerja/buruh non alih daya.

hlm. 454

Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 37 s.d. halaman 42.

1. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, ketentuan Pasal 81 angka 18 Pasal 64 UU 6/2023 secara tegas telah mengamanatkan “penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah” sehingga sudah sangat jelas pasal a quo mengatur pembatasan mengenai jenis kegiatan atas pelaksanaan sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Bahwa pengaturan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam UU 6/2023 pengaturannya sangat berbeda dengan pengaturan sebelumnya di atur dalam UU 11/2020, di mana UU 11/2020 sama sekali tidak mengatur adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dengan adanya pengaturan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam UU 6/2023, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pekerja/buruh berupa kesempatan kerja yang lebih luas, mendapatkan pengalaman kerja untuk memasuki pasar kerja yang lebih baik, dan memberikan peluang kerja sebagai pekerja tetap, sementara pengusaha dapat lebih fokus pada bisnis utama dan memiliki peluang pengembangan usaha.

2. Bahwa Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 pada dasarnya tetap mengatur pemberiann pelindungan bagi pekerja/buruh alih daya, mengingat hubungan kerja pekerja/buruh alih daya dengan perusahaan alih daya tetap didasarkan pada perjanjian PKWT atau PKWTT, di mana perjanjian kerja a quo tetap menyaratkan adanya pemberian pelindungan bagi pekerja/buruh antara lain upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja serta perselisihan yang terjadi diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, hlm. 455 pengaturan alih daya sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 telah menegaskan juga bahwa perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada (Transfer of Undertaking Protection of Employment Right/TUPE) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011). Pasal 81 angka 20 Pasal 66 juga mengatur bahwa perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja/buruh harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

D. Cuti Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait Cuti, keliru dalam memahami konstruksi hukum Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023.

Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 42 s.d. halaman 43.

Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 sebagaimana yang telah diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023 tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk tetap mendapatkan upah meski pekerja/buruh sedang menggunakan hak waktu istirahat (termasuk cuti), mengingat pemberian upah bagi pekerja/buruh yang sedang menggunakan hak istirat ketentuannya tetap ada, sebagaimana yang diatur secara tegas oleh Pasal 81 angka 26 Pasal 84 UU 6/2023 menyatakan: “Setiap Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh”. Dengan demikian, diubahnya ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023 pada prinsipnya tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk tetap menerima upahnya pada saat pekerja/buruh melaksanakan waktu istirahat (vide Pasal 81 angka 25 Pasal 79 jo. angka 26 Pasal 84 UU 6/2023).

hlm. 456

E. Upah dan Upah Minimum Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait pengupahan, keliru dalam memahami konstruksi hukum:

1. Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023, terkait atribusi kebijakan pengupahan sepenuhnya pada pemerintah pusat tanpa peran pemerintah daerah dan potensi tidak ada lagi pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja/buruh dalam kebijakan pengupahan.

2. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru yaitu:

a. Pasal 88A terkait pengaturan sanksi berupa denda kepada pekerja/buruh;

b. Pasal 88B terkait penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil;

c. Pasal 88C terkait pengaturan UMK;

d. Pasal 88D terkait formula upah minimum;

e. Pasal 88E terkait multitafsir pemberlakuan upah minimum; dan Pasal 88F terkait Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda.

3. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal 89 UU 13/2003.

4. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal 90 UU 13/2003.

5. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru yaitu:

a. Pasal 90A terkait peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam penetapan upah di atas upah minimum; dan

b. Pasal 90B terkait pemberlakuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil.

6. Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal 91 UU 13/2003.

7. Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 terkait penghapusan frasa "dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, hlm. 457 pendidikan, dan kompetensi" sebagai pertimbangan dalam penyusunan struktur skala upah.

8. Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023 terkait esensi tunjangan tetap bagi pekerja/buruh.

9. Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023 terkait prioritas pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas perusahaan yang dinyatakan pailit.

10. Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal 97 UU 13/2003.

11. Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023 terkait fungsi Dewan Pengupahan.

Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 43 s.d. halaman 66.

1. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, perubahan Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023 tidak menghilangkan pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghidupan yang layak tidak hanya diperoleh melalui penghasilan tetapi dapat diperoleh melalui jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, K3, larangan diskriminasi, kebebasan berserikat, dan larangan kerja paksa. Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat dikarenakan urusan ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan pemerintah yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional (vide Pasal 13 ayat (2) huruf e UU 23/2014).

2. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F sebagai berikut:

a. Pengaturan frasa "pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat hlm. 458 dikenakan denda" dalam Pasal 88A mencerminkan upaya untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab pekerja/buruh dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku baik yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Meskipun ada perbedaan dengan pengaturan pengenaan denda bagi kewajiban pengusaha yang terlambat membayarkan upah pekerja/buruh, perbedaan tersebut tersebut bukan berarti menimbulkan ketidakpastian hukum, melainkan mencerminkan perlunya regulasi yang berbeda untuk situasi dan subjek hukum yang berbeda.

b. Pengaturan terkait satuan waktu atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam Pasal 88B merupakan langkah positif untuk mengakomodasi perbedaan dan dinamika dalam dunia kerja, pengaturan tersebut merupakan bentuk fleksibilitas hukum ketenagakerjaan dalam menghadapi dinamika perkembangan dan perubahan dunia usaha pada saat ini. Pengaturan penetapan upah secara per hari tidak berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan kontradiktif dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap bulan karena perhitungan upah sehari tetap didasarkan pada upah sebulan, sehingga upah terendah tetap mengacu kepada ketentuan upah minimum.

c. Pasal 88C secara tegas tidak menghilangkan pengaturan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), oleh karena penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi daerah yang belum memiliki Upah Minimum penetapannya harus memenuhi syarat tertentu berupa: rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Pengaturan lebih rinci mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diatur dalam PP 51/2023.

hlm. 459

d. Pengaturan formula upah minimum dalam Pasal 88D tidak menghilangkan pertimbangan atas kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum. Penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada upah minimum yang akan ditetapkan berdasarkan formula upah dalam Pasal 88D secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan. Hal ini sejalan dengan UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

e. Pasal 88E sudah secara tegas mengatur kerangka waktu pemberlakuan upah minimum bagi pekerja/buruh. Secara literasi Pasal 88E mengatur bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pembayaran upahnya berpedoman pada struktur dan skala upah, yang artinya besaran pembayaran upahnya di atas upah minimum.

f. Merujuk Penjelasan Pasal 81 angka 28 Pasal 88F UU 6/2023, Pasal 88F merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha. Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana nonalam pandemi.

3. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 89 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023 tidak menghapus substansi pengaturan Pasal 89 UU 13/2003, karena substansi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 telah direposisi (dipindahkan) ke dalam pasal-pasal baru UU 6/2023, yakni Pasal 81 angka 28 Pasal 88, Pasal 88C dan Pasal 88D UU 6/2023.

hlm. 460

4. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan norma Pasal 90 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 30 Pasal 90 UU 6/2023 yang mengatur larangan bagi pengusaha membayar upah di bawah upah minimum, kecuali bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum (penangguhan) merupakan bentuk penegasan Pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh, mengingat tujuan upah minimum ditetapkan termasuk untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, sehingga sudah sepatutnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan tidak boleh ada penangguhan untuk pembayaran upah sesuai upah minimum. Penghapusan Pasal 90 UU 13/2003 juga untuk menghindari pertentangan terhadap pelaksanaan norma Pasal 81 angka 28 Pasal 88E ayat (2) UU 6/2023 jo. Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023, yang menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

5. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003, yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B sebagai berikut:

a. Pengaturan kesepakatan upah di atas upah minimum dalam Pasal 90A tidak dimaksudkan untuk mereduksi peranan serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini dikarenakan upah merupakan hak pekerja/buruh yang bersifat personal sebagai perwujudan perikatan hubungan kerja antara pekerja/buruh yang bersangkutan dengan pengusaha yang dapat terjadi pada saat akan dimulainya hubungan kerja. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun, penetapan upahnya disepakati dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

b. Pengaturan pembayaran upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana yang diatur Pasal 90B bertujuan untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro dan kecil tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan hlm. 461 pekerja/buruh. Meskipun upah minimum dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pembayaran upah pada usaha mikro dan kecil tetap harus memperhatikan adanya kesepakatan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya, di mana kesepakatan atas pembayaran upah tersebut sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu paling sedikit sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

6. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 91 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 32 Pasal 91 UU 6/2023 tidak menghapus substansi pengaturan Pasal 91 UU 13/2003, karena substansi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 telah direposisi (dipindahkan) ke dalam pasal-pasal baru UU 6/2023, yakni Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat (4) dan ayat

(5) UU 6/2023.

7. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, dampak penghapusan frasa yang sebelumnya dimuat dalam Pasal 96 UU 13/2003, yakni "dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi" oleh Pasal 81 angka 33 Pasal 96 UU 6/2023 sehingga memperlemah posisi tawar pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Bahwa penghapusan frasa tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya untuk memperlemah posisi tawar pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Pada dasarnya penyusunan struktur dan skala upah melalui tahapan evaluasi jabatan yang didalamnya telah menggunakan berbagai faktor pertimbangan dalam membobot jabatan antara lain pendidikan, keterampilan dan pengalaman yang dipersyaratkan dalam jabatan.

Bahwa dalam praktiknya, setiap perusahaan memiliki standar dan kebutuhan yang berbeda dalam menyusun struktur dan skala upah, hlm. 462 sehingga faktor-faktor pertimbangan penyusunan struktur dan skala upah tidak diatur secara rinci dalam UU 6/2023, hal ini dimaksudkan agar tidak membatasi perusahaan dalam memilih faktor penyusunan yang paling tepat bagi dirinya untuk digunakan dalam membobot nilai jabatan sesuai kebutuhan dan strategi perusahaan.

8. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 94 UU 13/2003 sejatinya tidak mengubah substansi yang diatur, termasuk pada penjelasan Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023, yaitu memperbaiki frasa yang semula “sedikit-dikitnya” menjadi “paling sedikit”.

9. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003 merupakan norma yang menegaskan pemenuhan upah dan hak lainnya yang belum diterima pekerja/buruh untuk didahulukan pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit. Pengaturan tersebut sejalan dengan peraturan perundangan dibidang kepailitan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-IX/2013.

10. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 97 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023 terkait keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan, pada prinsipnya tidak menghilangkan substansi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 97 UU 13/2003, karena substansi tersebut telah direposisi (dipindahkan) ke dalam pasal-pasal baru UU 6/2023, yakni Pasal 81 angka 27 dan angka 28 UU 6/2023, yaitu Pasal 88, Pasal 88A ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 88C, yang saat ini diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana diubah dengan PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

11. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, perubahan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 terhadap saran dan pertimbangan perumusan kebijakan dan sistem pengupahan oleh dewan pengupahan pengaturannya mengikuti tingkatan pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga tanpa disebutkannya Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan hlm. 463 Kabupaten/Kota dalam pasal a quo, tetap dapat dimaknai bahwa Dewan Pengupahan Provinsi terkait dengan pemerintah daerah provinsi, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terkait dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Bahwa perubahan terhadap ketentuan a quo juga tidak mengurangi peran tugas dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengingat serikat pekerja/serikat buruh tetap dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah baik secara langsung ataupun melalui dewan pengupahan.

F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait PHK, keliru dalam memahami konstruksi hukum:

1. Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023 terkait mekanisme PHK;

2. Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru yakni Pasal 151A huruf a UU 6/2023 terkait alasan PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

3. Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru yakni Pasal 151A huruf b UU 6/2023 terkait alasan PHK di mana perusahaan melakukan efisiensi karena mencegah agar tidak terjadi penutupan perusahaan; dan

4. Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru yakni Pasal 157A UU 6/2023 terkait kewajiban para pihak selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 66 s.d. halaman 76.

1. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, pada prinsipnya PHK hanya dapat terjadi dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kecuali PHK dengan alasan meninggal dunia, pensiun, atau cacat total tetap. Kesepakatan dalam PHK sebenarnya telah tercermin pada setiap tahapan mekanisme PHK yang selanjutnya dapat hlm. 464 mempengaruhi posisi pekerja/buruh untuk menentukan kelanjutan atas PHK tersebut.

Bahwa tidak semua mekanisme PHK akan mendapat persetujuan (kesepakatan) dari para pihak, termasuk mekanisme pada tingkat bipartit. Oleh karena itu, pengaturan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat

(4) UU 6/2023 ditujukan untuk mengatur mekanisme tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal perundingan pada tingkat bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Bahwa pengaturan mekanime penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam pasal a quo telah selaras dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), di mana UU 2/2004 mengatur apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka pihak yang bersengketa dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan penyelesaian secara tripartit dan kemudian dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, tidak semua jenis PHK harus diawali dengan pemberitahuan PHK terlebih dahulu dari pengusaha, misalnya PHK dengan alasan meninggal dunia, pensiun, dan mengalami cacat total tetap sehingga pekerja/buruh tidak mampu bekerja kembali, di mana alasan PHK tersebut pada dasarnya tidak memerlukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bahwa Pasal 81 angka 41 Pasal 151A huruf a UU 6/2023 sepanjang frasa "pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri" hendak menegaskan PHK sebagaimana dimaksud terjadi atas inisiatif pekerja/buruh sepanjang dilakukan atas kemauan sendiri sehingga tidak perlu pemberitahuan dari pengusaha.

Pemberitahuan PHK sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023 diperlukan apabila PHK itu dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh, sebaliknya jika pengakhiran hubungan kerja dilakukan atas keinginan pekerja/buruh maka tidak diperlukan adanya pemberitahuan.

hlm. 465

Bahwa Pasal 151A huruf a UU 6/2023 sepanjang frasa "pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri" juga memperkuat posisi pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh mempunyai hak sama dengan pengusaha dalam hal melakukan PHK. Tidak adanya pengaturan konsekuensi hukum terhadap pengecualian mekanisme pemberitahuan PHK dalam proses PHK karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berarti PHK yang dilakukan tersebut telah terjadi, karena dalam hal ini pekerja/buruh melakukan pengunduran diri pun diberikan kesempatan untuk menuntut keadilan dalam proses PHK tersebut, yakni melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi perselisihan.

3. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penutupan perusahaan dapat terjadi karena perusahaan tidak mengalami kerugian maupun perusahaan mengalami kerugian. Penutupan perusahaan karena perusahaan tidak mengalami kerugian dapat terjadi misalnya disebabkan karena tidak memiliki konsumen/kehilangan pasar, tidak adanya bahan baku utama produksi, atau jangka waktu perjanjian pelaksanaan pekerjaan habis. Sedangkan perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian dapat terjadi karena perusahaan tersebut mengalami kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan tersebut harus tutup.

Bahwa tindakan PHK karena efisiensi oleh perusahaan merupakan upaya perusahaan untuk mencegah perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus yang dapat mengakibatkan perusahaan tutup permanen. Dengan demikian, PHK karena perusahaan melakukan efisiensi tidak dapat ditafsirkan lain termasuk PHK karena alasan penutupan perusahaan.

Bahwa pengertian penutupan perusahaan dalam Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023 telah sejalan dengan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi halaman 58 angka [3.23] putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011 mengenai perusahaan tutup dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Di samping itu, hlm. 466 ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023 sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" sudah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap PHK karena efisiensi sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

4. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023 merupakan perintah kepada kedua belah pihak untuk tetap melaksanakan kewajibannya selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengaturan Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “…harus tetap melaksanakan kewajibannya” dimaksudkan untuk memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh dan pengusaha untuk dipenuhi hak masing-masing.

Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memperoleh hak atas upah meskipun pekerja/buruh tersebut tidak melaksanakan pekerjaan selama proses penyelesaian perselisihan PHK. Pengaturan Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 sepanjang frasa “…dengan tetap membayar upah…” dimaksudkan untuk memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh untuk memperoleh hak atas upah.

Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023 memberi pengertian bahwa selama proses perselisihan Penyelesaian Hubungan Industrial belum selesai pekerja/buruh dan pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini pekerja/buruh melakukan pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh. Pengaturan Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023 sepanjang frasa “…dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dimaksudkan untuk memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh untuk dipenuhi haknya selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

hlm. 467

G. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Uang Penggantian Hak Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait pengaturan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atas PHK, keliru dalam memahami konstruksi hukum:

1. Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) UU 6/2023 terkait kesempatan perusahaan membayar uang pesangon di atas ketentuan dan uang penggantian hak pengobatan dan perumahan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja; dan

2. Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 Pasal 161 UU 6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 terkait pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 76 s.d. halaman 80.

1. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023 yang mengubah frasa "…paling sedikit sebagai berikut…” menjadi frasa “…diberikan dengan ketentuan sebagai berikut...", penghapusan frasa “paling sedikit” dalam pasal a quo bukan untuk diartikan sebagai larangan bagi pengusaha yang mampu untuk membayar uang pesangon lebih besar dari ketentuan a quo. Bahwa pengaturan pembayaran uang pesangon yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan pada dasarnya bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya frasa "…paling sedikit sebagai berikut…” dalam pasal a quo, melainkan ditentukan melalui pengaturan pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), mengingat dalam prakteknya di lapangan banyak perusahaan yang telah mengatur melalui PP atau PKB terkait pembayaran uang pesangon yang lebih besar dari ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

hlm. 468

Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, tidak diaturnya uang penggantian hak atas pengobatan dan hak atas perumahan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak serta merta menghilangkan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menerima hak atas pengobatan dan hak atas perumahan. Mengingat, hak atas pengobatan pada dasarnya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana pekerja/buruh yang berakhir hubungan kerjanya tetap berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya hubungan kerja, sedangkan manfaat hak atas perumahan pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

2. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169 dan Pasal 172 UU 13/2003 yang mengatur mengenai alasan terjadinya PHK oleh UU 6/2023, tidak menghilangkan pengaturan alasan PHK sehingga pekerja/buruh yang mengalami PHK karena alasan PHK sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU 13/2003 a quo pada dasarnya tetap berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK-nya.

Bahwa pengaturan alasan terjadinya PHK yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 169 dan Pasal 172 UU 13/2003 pengaturannya tetap ada sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) UU 6/2023 jo. PP 35/2021. Dengan demikian, ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A UU 6/2023 jo. PP 35/2021 telah memberikan jaminan, pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak pekerja/buruh akibat PHK.

hlm. 469

III. Proses Persidangan Di Mahkamah Konstitusi Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU 6/2023, terdapat pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, keterangan Saksi dan keterangan Ahli Para Pemohon. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada intinya memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dalam persidangan pada tanggal 14 Maret 2024, Pemerintah telah memberikan jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui Keterangan Tambahan Presiden (I) yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Juni 2024.

2. Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA., dalam persidangan pada tanggal 17 Juli 2024, Pemerintah telah memberikan jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui Keterangan Tambahan Presiden (II) yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024.

3. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon Amalinda Savirani dan Zainal Arifin Mochtar (dalam sidang tanggal 8 Juli 2024 dan 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Pemohon yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

a. Amalinda Savirani

1) Bahwa menurut ahli Para Pemohon:

Bahwa kelas pekerja, kelas buruh adalah warga negara (citizens). Ketika kita mengatakan warga negara itu sebagai citizens, maka yang terlekat dalam konsep tersebut adalah kewajiban negara untuk memastikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah dengan melakukan berbagai hlm. 470 upaya termasuk diantaranya, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis cipta kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan UU 6/2023.

Bahwa UU 6/2023 diterbitkan untuk mencapai cita-cita tersebut, di mana UU 6/2023 mencakup pengaturan terkait dengan:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan

d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

2) Bahwa menurut ahli para Pemohon:

Masalah paling mendasar dari UUCK adalah soal upah minimum, penghapusan UMSK, dan mekanisme penentuan UMK secara fakultatif.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa penetapan upah minimum oleh Pemerintah adalah langkah untuk melindungi pekerja/buruh agar upahnya tidak mencapai tingkat terendah yang dapat membahayakan kesehatannya. Di samping itu, penetapan upah minimum dalam UU 6/2023 bertujuan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain untuk dapat juga memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

Hal ini sejalan dengan penetapan kebijakan pengupahan yang bertujuan antara lain, untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan mampu mendorong hlm. 471 pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta menahan laju inflasi.

Sedangkan proses penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) merupakan ranah kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha pada sektor terkait.

Kesepakatan ini, meskipun tidak lagi diwajibkan untuk ditetapkan oleh Gubernur, tetap memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Sehingga, penghapusan dalam UU 6/2023 bertujuan untuk mengembalikan prinsip penetapan upah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja/buruh, dan upah di atas upah minimum harus menjadi hasil kesepakatan.

Bahwa terhadap keterangan Ahli yang menyatakan mekanisme penentuan UMK secara fakultatif pada dasarnya telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 49 sampai dengan halaman 50.

3) Bahwa menurut ahli para Pemohon:

Formula penentuan upah ini menggunakan tiga variabel. Satu, pertumbuhan ekonomi, Kedua inflasi dan Ketiga, indeks tertentu. Mengenai Indeks tertentu ini menjadi sangat rentan, oleh karena tidak jelas siapa yang menentukan indeks tertentu dan mengapa tidak dihapuskan saja indeks tertentu ini atau secara spesifik bisa ditegaskan.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa ketentuan mengenai indeks tertentu diatur dalam Pasal 81 angka 28 Pasal 88D ayat (2) UU 6/2023. Indeks tertentu dimaksud merupakan salah satu variabel yang terdapat dalam formula penghitungan upah minimum. Pasal 81 angka 28 Pasal 88D ayat (3) UU 6/2023 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum yang didalamnya terdapat variabel indeks tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas hlm. 472 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

Bahwa yang dimaksud dengan indeks tertentu dalam formula upah minimum yang disimbolkan dengan α (alfa) adalah wujud yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, mengingat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tidak hanya dari kontribusi para pekerja saja, tetapi juga terdapat faktor lain seperti belanja barang/jasa pemerintah, investasi, ekspor barang dan jasa, hasil produksi dari beberapa sektor seperti pertanian, manufaktur, perdagangan, dan pariwisata.

Bahwa alasan perlunya indeks tertentu dalam formula penghitungan upah minimum adalah untuk titik keseimbangan agar angka kenaikan Upah Minimum terukur sehingga tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja/buruh. Selain itu, dengan adanya indeks tertentu dalam formula penghitungan upah minimum akan membuka peluang kesempatan kerja di provinsi atau kabupaten/kota.

Bahwa indeks tertentu merupakan rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan bersumber dari Badan Pusat Statistik yang berasal dari hasil survey angkatan kerja nasional dan data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) di setiap provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk menentukan nilai indeks tertentu (dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)) dilakukan perhitungannya oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang dialog bagi dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, pemerintah dan akademisi/pakar, guna menentukan dan menyepakati nilai indeks tertentu dalam penetapan besaran upah minimum.

hlm. 473

Bahwa dalam menghitung nilai indeks tertentu, dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja, yakni hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia; dan

b. rata-rata atau median upah, yakni rata-rata upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.

4) Bahwa menurut ahli para Pemohon:

UUCK rentan easy hiring dan easy firing terhadap pekerja.

Hiring and firing sebenarnya secara kualitatif juga bisa dilihat dari haknya, bukan hanya pada hiring dan firing-nya, tapi ketika di-hiring pun, sudah ada juga mekanisme-mekanisme yang justru malah menciptakan kerentanan pada sektor tenaga kerja atau para pekerja atau kelompok buruh, yang kemudian membuat mereka sulit sekali untuk bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli, oleh karena keterangan Ahli hanya asumsi semata yang tidak objektif dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dari ketentuan UU 6/2023. UU 6/2023 tidaklah menganut prinsip easy hiring dan easy firing. UU 6/2023 dibentuk justru untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja untuk bekerja dan memberikan kepastian dalam pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.

Bahwa pada prinsipnya UU 6/2023 mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang hlm. 474 diatur dalam Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023 yang menyatakan “Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”. Ketentuan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU 6/2023 merupakan bentuk penyelarasan dan harmonisasi dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prinsipnya, PHK hanya dapat terjadi dengan kesepakatan kedua belah pihak, kecuali dalam kasus tertentu yang membatasi kemampuan pekerja/buruh untuk bekerja kembali. Kesepakatan ini juga penting dalam setiap tahapan mekanisme PHK, memberikan posisi tawar kepada pekerja/buruh dan mencegah pengusaha bertindak sewenang-wenang. Pasal 151 UU 6/2023 menekankan upaya mencegah PHK, dan mekanisme penyelesaian perselisihan mengikuti aturan UU 2/2004. Terlebih lagi selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 49 Pasal 157A UU 6/2023.

b. Zainal Arifin Mochtar

1) Bahwa menurut ahli para Pemohon:

Politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja ada ketidakjelasan di empat level yaitu kerja ideologis, kerja teknokratis, kerja politis, dan kerja aspiratif.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli, oleh karena Ahli sebenarnya mempermasalahkan proses pembentukan UU 6/2023 secara formiil bertentangan dengan UUD 1945, dimana keterangan Ahli yang demikian telah diperiksa dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 02 Oktober 2023, perkara Pengujian Formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 hlm. 475 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang amarnya sebagai berikut:

Mengadili:

Dalam Provisi:

Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo.

Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Bahwa oleh hal tersebut di atas maka keterangan Ahli tersebut haruslah dikesampingkan.

2) Bahwa menurut ahli Para Pemohon:

Undang-Undang Cipta Kerja lebih condong pada keinginan pengusaha dibanding pada keinginan buruh dan memang pada dasarnya keinginan buruh ditiadakan sehingga daya tawarnya menjadi kecil, lalu kemudian hilang.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli, oleh karena Ahli hanya mengutip beberapa materiil ketentuan dalam UU 6/2023 yang lebih condong kepada pengusaha daripada keinginan pekerja/buruh, sedangkan sebaliknya Ahli tidak mengutip beberapa materiil ketentuan dalam UU 6/2023 yang lebih condong kepada pekerja/buruh daripada keinginan perusahaan. Oleh karena itu, argumentasi yang lebih menyeluruh dan mendalam dengan merujuk pada landasan hukum yang spesifik diperlukan untuk menyusun argumen hukum yang kuat. Sebagai contoh dengan berlakunya UU 6/2023 Pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap Pekerja/Buruh antara lain diberikannya perlindungan bagi Pekerja/Buruh yang telah berakhir hubungan PKWT dengan pemberian uang kompensasi, kejelasan dan kepastian pembayaran pesangon dengan pemberian sanksi pidana hlm. 476 dalam hal pengusaha tidak membayar uang pesangon, pemberian sanksi pidana dalam hal pengusaha tidak membayar upah sesuai kesepakatan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan lain-lain.

Dengan demikian, UU 6/2023 menciptakan fleksibilitas dalam model kerja, dimana pekerja/buruh dan pengusaha dapat menyesuaikan kebutuhan mereka. UU 6/2023 dapat dilihat sebagai langkah yang mempromosikan hubungan industrial yang lebih harmonis dan keseimbangan antara hak pekerja/buruh dan kepentingan bisnis.

3) Bahwa menurut ahli Para Pemohon:

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menegasikan beberapa putusan MK yang sudah keluar terlebih dahulu dan memberikan garis-garis batas soal bagaimana negara berhadapan dengan buruh, seperti Putusan MK 67/2013 terkait dengan upah buruh, Putusan MK 13/2017, berkaitan dengan pengaturan rentang waktu kerja, Putusan MK 27/2011, dan Putusan MK 91/2020.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli, oleh karena keterangan Ahli tidak benar dan berdasar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014 yang menyatakan “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.” Ketentuan ini telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 13/PUU-XV/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang menyatakan “frasa hlm. 477 “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Ketentuan ini telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 81 angka 43 Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 6/2023 yang menyatakan “mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011, tanggal 17 Januari 2012 yang menyatakan “Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”. Ketentuan ini telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 81 angka 20 Pasal 66 ayat

(3) UU 6/2023 yang menyatakan “Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada”.

hlm. 478

4. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon Said Iqbal (dalam sidang tanggal 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi para Pemohon Said Iqbal yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

a. Persoalan upah terkait dengan income security. Di dalam pelaksanaan fakta di lapangan, upah menjadi murah dengan adanya indeks tertentu. Indeks tertentu itu menjadi domain pemerintah. Jadi pemerintah seenak-enaknya saja di dalam keputusan upah minimum, yang menentukan tanpa perundingan.

b. Seluruh dunia mengenal, pemerintah Indonesia juga mengenal yang namanya modern slavery, seluruh dunia mengutuk modern slavery outsourcing atau precarious work. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah mengatur jenis-jenis outsourcing. Harusnya jenis-jenis pekerjaan outsourcing diatur dalam undang-undang.

c. Pekerja/Buruh mudah di PHK, padahal Undang-Undang Cipta Kerja harusnya menarik lapangan pekerjaan. Tidak ada relevansi antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan fakta di lapangan tentang penciptaan lapangan pekerjaan.

d. Di dalam undang-undang terdahulu dikatakan ada negosiasi antara serikat buruh, atau buruh dengan majikan atau pengusaha terhadap nilai pesangon, jadi sifat gotong royonya itu dibuka. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bisa tidak mendapatkan pesangon.

e. Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, ketentuan mengenai PKWT dibatasi 5 (lima) tahun. Padahal periode PKWT tidak diatur sehingga Pekerja/Buruh bisa dikontrak 2 (dua) minggu, lalu dipecat.

Orang dikontrak 1 (satu) bulan, lalu dipecat. Sedangkan dalam Undang-Undang 13/2003, ada periode dan batas waktu, jadi satu kesatuan. Kalau misalnya 3 (tiga) periode, walaupun belum 5 (lima) tahun, tetap harus diangkat karyawan tetap, atau dipecat kalau tidak dibutuhkan.

f. Di dalam undang-undang 13/2003, tenaga kerja asing berorientasi pada skilled workers. Sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja, hlm. 479 berorientasi dengan unskilled workers termasuk oleh karena sudah menghilangkan izin tertulis Menteri Tenaga Kerja.

g. Tidak ada kepastian Upah dalam cuti di Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan di lapangan, ketika buruh wanita mengambil cuti haid ataupun cuti melahirkan. Di dalam Undang-Undang 13/2003 kalimatnya jelas, “Upah tetap dibayar.” Di Undang-Undang Cipta Kerja, frasa itu hilang.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah menolak keterangan saksi a quo karena yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan pendapat, yang seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan pada fakta atau peristiwa hukum atas apa yang saksi lihat, dengar dan alami secara langsung. Sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya keterangan saksi dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Bahwa Pemerintah juga keberatan terhadap kedudukan saksi pada persidangan a quo, di mana saksi merupakan Presiden dari Partai Buruh yang merupakan satu kesatuan dengan Pemohon I, yaitu Partai Buruh.

5. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Pemohon Jazuli (dalam sidang tanggal 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi Pemohon Jazuli yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

a. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini beserta aturan turunannya jika dikaitkan dengan status pekerja kontrak atau disingkat dengan PKWT, maka saat ini banyak ditemui di seluruh perusahaan-perusahaan, khususnya yang ada di Jawa Timur kontraknya yang sifatnya sangat pendek, hanya 3 (tiga) bulan, 4 (empat) bulan, bahkan kontraknya itu sampai berulang-ulang, sampai 15 (lima belas) kali, bahkan sampai 20 (dua puluh) kali, dan itu sampai bertahun-tahun.

b. Bahwasanya outsourcing semakin menjamur, padahal dulu Mahkamah Konstitusi sudah membatasi, hanya 5 (lima) jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Hari ini, semua jenis pekerjaan dioutsourcing. Banyak terjadi di perusahaan-perusahaan, yang hlm. 480 anehnya outsourcing sekarang ini berinduk kepada perizinannya di Pemerintah Pusat melalui online.

c. Upah Minimum Sektoral itu tidak ada dalam UUCK, makanya pekerja-pekerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, disamaratakan dengan upah pekerja-pekerja yang tidak memiliki risiko.

d. Dulu kalau terjadi perusahaan pailit, maka upah dan haknya buruh didahulukan pembayarannya di atas kreditur-kreditur yang lain, apakah separatis atau konkuren. Tapi Pasal 95 Ayat (3) Cipta Kerja hanya upah buruh yang didahulukan, sementara hak lain termasuk pesangon, bonus, THR tidak jelas pembayarannya.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah menolak keterangan saksi a quo karena yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan pendapat, yang seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan pada fakta atau peristiwa hukum atas apa yang saksi lihat, dengar dan alami secara langsung. Sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya keterangan saksi dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

6. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon Splikhin Suprihono (dalam sidang tanggal 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi para Pemohon Splikhin Suprihono yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

a. Ketika Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah mulai diundangkan oleh Pemerintah, dampak yang paling mengena adalah buruh terkait masalah pengupahan. Dimana pada waktu sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kami sebagai buruh masih merasakan adanya upah minimum sektoral, yang tentunya nilainya juga lebih tinggi di atas upah minimum kabupaten.

b. Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, menjadi seperti sapi ompong, yang setiap kali usulan-usulannya tidak pernah diakomodir oleh pihak Pemerintah. Ketika Dewan Pengupahan melakukan perundingan dengan Dewan Pengupahan unsur Apindo dan juga unsur Pemerintah, maka suara Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja tidak pernah diakomodir, hanya sebatas usulan yang hlm. 481 akhirnya juga tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.

Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah menolak keterangan saksi a quo karena yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan pendapat, yang seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan pada fakta atau peristiwa hukum atas apa yang saksi lihat, dengar dan alami secara langsung. Sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya keterangan saksi dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

IV. Petitum Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;

2. Menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan para Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka 19 Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88; angka 28 Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A dan Pasal 90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1); angka 35 Pasal 94; angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39 Pasal 98; angka 40 Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal 154A; angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A; angka 53 Pasal 161; angka 54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57 Pasal 165; angka 58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan angka 64 Pasal 172 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 hlm. 482 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.

PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

hlm. 483

Kedudukan Hukum Para Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara;

Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:

a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat

(1) UU MK;

b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;

b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;

hlm. 484

c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:

a. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal-Pasal dalam UU 6/2023 sebagai berikut:

1. Pasal 81 angka 4 UU 6/2023:

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:

4. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42: ayat (1):

Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. ayat (3) huruf a :

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ayat (3) huruf c :

c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-up berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. hlm. 485 ayat (4):

Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. ayat (5) :

Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

2. Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56 ayat (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja. ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3. Pasal 81 angka 13 UU 6/2023:

Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57 ayat (1):

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. ayat (2):

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

4. Pasal 81 angka 15 UU 6/2023:

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59 ayat (1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

hlm. 486

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. ayat (2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. ayat (3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61 ayat (1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

6. Pasal 81 angka 17 UU 6/2023:

Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61A ayat (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh. ayat (2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan. ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

7. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

hlm. 487

Pasal 64 ayat (1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. ayat (2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8. Pasal 81 angka 19 UU 6/2023:

Pasal 65 dihapus.

9. Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66 ayat (1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. ayat (2) Perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya. ayat (3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. ayat (4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ayat (5) hlm. 488 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79 ayat (1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti. ayat (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. ayat (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. ayat (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. ayat (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11. Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

hlm. 489

Pasal 88 ayat (1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ayat (2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ayat (3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Upah minimum;

b. Struktur dan skala Upah;

c. Upah kerja lembur;

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e. bentuk dan cara pembayaran Upah;

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

12. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88A ayat (1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. ayat (2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. ayat (3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan. ayat (4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak hlm. 490 boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. ayat (5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh. ayat (7) Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. ayat (8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.

Pasal 88B ayat (1) Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil. ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88C ayat (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. ayat (2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota. ayat (3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. ayat (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. hlm. 491 ayat (5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. ayat (6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88D ayat (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat

(2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. ayat (2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88E ayat (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat

(2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. ayat (2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Pasal 88F Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

13. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 Pasal 89 dihapus.

14. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 Pasal 90 dihapus.

hlm. 492

15. Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90A Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 90B ayat (1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. ayat (2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. ayat (3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 Pasal 91 dihapus.

17. Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92 ayat (1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

18. Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94 Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

19. Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

hlm. 493

Pasal 95 ayat (1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. ayat (2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur. ayat (3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

20. Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 Pasal 97 dihapus

21. Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.

(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pakar, dan akademisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

22. Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151

(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekeda/Serikat Buruh.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan hlm. 494 melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

23. Pasal 81 angka 41 UU 6/2023:

Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:

a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perrrsahaan, atau Pedanjian Kerja Bersama; atau

d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

24. Pasal 81 angka 45 Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 154A

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terrrs menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;

hlm. 495

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

h. Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia

(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Keqja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

25. Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

hlm. 496

Pasal 156

(1) Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

hlm. 497

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

26. Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 157A

(1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.

27. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023:

Pasal 161 dihapus.

28. Pasal 81 angka 54 UU 6/2023:

Pasal 162 dihapus.

29. Pasal 81 angka 55 UU 6/2023:

Pasal 163 dihapus.

30. Pasal 81 angka 56 UU 6/2023:

Pasal 164 dihapus.

31. Pasal 81 angka 57 UU 6/2023:

Pasal 165 dihapus.

32. Pasal 81 angka 58 UU 6/2023:

Pasal 166 dihapus

33. Pasal 81 angka 59 UU 6/2023:

Pasal 167 dihapus.

34. Pasal 81 angka 61 UU 6/2023:

Pasal 169 dihapus.

35. Pasal 81 angka 64 UU 6/2023:

Pasal 172 dihapus.

hlm. 498

2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), 28D ayat

(1) dan ayat (2), dan 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

3. Bahwa Pemohon I, Partai Buruh, adalah Patai Politik, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Esi Susanti, SH., M.Kn., Nomor6, tanggal 19 Maret 2002 mengenai Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-1 dan Bukti P-3];

Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon I tersebut dinyatakan tujuan pendirian Partai Buruh adalah antara lain mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) yang dibangun dari perwujudan 13 (tiga belas) platform Partai Buruh yaitu, kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, jaminan sosial, kedaulatan pangan, upah layak, pejak yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat, hubungan industrial, lingkungan hidup, perlindungan perempuan, pemberdayaan penyandang cacat (disabilitas), perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga pendidik honorer dan tenaga honorer, serta memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama perekonomian [vide Bukti P-2].

Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon I dalam persidangan ditentukan dalam Pasal 18 huruf a Akta Pendirian Pemohon I yaitu “sekurang-kurangnya, Presiden Partai Buruh dapat mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh”. Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh menyatakan, “Wakil Presiden Partai Buruh berdasarkan peraturan ini diberikan mandat melaksanakan kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk mengajukan dan menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan atas nama Partai Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait lainnya”. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-

hlm. 499

05.AH.11.02.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, bertanggal 4 April 2022 dinyatakan sebagai Presiden Partai Buruh adalah Said Iqbal, Wakil Presiden Partai Buruh adalah Agus Supriyadi, dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh adalah Ferri Nuzarli [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Dalam permohonan a quo Partai Buruh diwakili oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal.

4. Bahwa Pemohon II, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) adalah organisasi Serikat Pekerja yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor 312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [Vide Bukti P-10];

Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Pemohon II dinyatakan tujuan didirikannya organisasi FSPMI antara lain adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Bukti P-8].

Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon II dalam persidangan ditentukan dalam Pasal 22 angka 2 huruf e Anggaran Dasar FSPMI Tahun 2021- 2026 yang menyatakan, “Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) berwenang, mewakili serta bertindak untuk dan atas nama organisasi FSPMI dan anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan” [vide Bukti P-8]. Selanjutnya, dalam Keputusan Kongres VI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Nomor: Kep.012/KONGRES/FSPMI/II/2021 tentang Pengesahan Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Periode 2021-2026 bertanggal 22 Februari 2021 dinyatakan sebagai Presiden FSPMI adalah Riden Hatam Aziz dan sebagai Sekretaris Jenderal FSPMI periode 2021-2023 yang juga merangkap sebagai Wakil Presiden FSPMI periode 2023-2026 adalah Sabilar Rosyad [vide Bukti P-9], yang berhak mewakili Pemohon II.

5. Bahwa Pemohon III, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) adalah serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi yang tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8 Agustus 2001 [vide Bukti P-16];

hlm. 500

Dalam Pasal 8 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tujuan pendirian KSPSI antara lain adalah melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya [vide Bukti P-13];

Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon III dalam persidangan ditentukan dalam Pasal 9 angka 8 AD/ART KSPSI yang menyatakan, “KSPSI berfungsi sebagai mewakili untuk dan atas nama anggota, baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide Bukti P-13]. Selanjutnya dalam Surat Mandat Nomor:

Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023, bertanggal 17 November 2023, dinyatakan Wakil Sekjen KSPSI adalah Fredi Sembiring, dan Bendahara Umum KSPSI adalah Mustopo [vide Bukti P-15], yang berhak mewakil Pemohon III.

6. Bahwa Pemohon IV, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), adalah serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [vide Bukti P-20] dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 2201/V/FSP/III/2016 bertanggal 3 Oktober 2016 [vide Bukti P-21];

Dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI dinyatakan tujuan pendirian KPBI antara lain adalah meningkatkan kapasitas organisasi pekerja agar bisa memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih efektif dan melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari setiap gangguan dan ancaman kapitalisme [vide Bukti P-19];

Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon IV dalam persidangan ditentukan dalam Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (5) Anggaran Rumah tangga KPBI yang pada pokoknya menyatakan, “Tugas dan tanggung jawab Ketua Umum adalah melakukan kerja-kerja eksternal atau kerja-kerja politik sebagai perwakilan organisasi KPBI, termasuk mewakili organisasi KPBI di dalam lembaga peradilan dalam kerangka membela anggota. Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal adalah menggantikan kerja politik Ketua Umum apabila berhalangan, termasuk mewakili organisasi KPBI di dalam lembaga peradilan dalam kerangka membela anggota [vide Bukti P-19].

hlm. 501

Selanjutnya, juga dalam Anggaran Rumah Tangga Pemohon IV dinyatakan susunan pengurus Dewan Eksekutif Nasional KPBI sebagai Ketua Umum KPBI adalah Ilham Syah dan Sekretaris Jenderal KPBI adalah Damar Panca Mulya, yang berhak mewakili Pemohon IV dalam mengajukan permohonan a quo;

7. Bahwa Pemohon V, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), adalah serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi yang tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor 744/IV/P/X/2012, tanggal 17 Oktober 2022 [vide Bukti P-28];

Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI dinyatakan tujuan pendirian KSPI adalah sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan melalui/menuju negara kesejahteraan “welfare state’ berbasis klas pekerja dengan alat perjuangan sosial, ekonomi dan politik dengan membangun partai buruh sebagai alat perjuangan klas dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia yang beazaskan Pancasila [vide Bukti P-24].

Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon V dalam persidangan ditentukan salam Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPI yang pada pokoknya menentukan KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide Bukti P-24]. Selanjutnya, dalam Surat Keputusan Dewan eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Nomor 001/DEN-KSPI/II/2022, bertanggal 21 Maret 2022 tentang Susunan Pengurus dan Pembidangan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia beserta lampirannya dinyatakan susunan pengurus Dewan Eksekutif Nasional KSPI sebagai Presiden KSPI adalah Said Iqbal, Wakil Presiden Bidang Organisasi adalah Agus Sarjanto, dan Sekretaris Jenderal KSPI adalah Ramidi [vide Bukti P-25 dan Bukti P-26]. Dalam permohonan a quo, Pemohon V diwakili oleh Agus Sarjanto, Wakil Presiden KSPI dan Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI;

8. Pemohon VI, Mamun, adalah warga negara Indonesia, karyawan/buruh yang bekerja pada PT. Lawe Adya Prima dengan status sebagai pekerja tetap hlm. 502 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan [vide Bukti P-31]

9. Pemohon VII, Ade Triwanto, adalah perseorangan warga negara Indonesia, karyawan/buruh yang bekerja pada PT Indonesia Polymer Compound dengan status sebagai pekerja kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan [vide Bukti P-32]

10.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya sebagai berikut.

I. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), maka Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi diwajibkan memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, hanya cukup memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan yang harus dimuat dalam RPTKA sebagaimana sebelumnya ditentukan secara tegas dalam UU 13/2003, seperti; (a)alasan penggunaan tenaga kerja asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia juga tidak lagi diatur. Pengaturan yang ada saat ini menyebabkan TKA yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut hak-hak Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai organisasi serta Pemohon VI dan Pemohon VII sebagai perseorangan warga negara yang bekerja sebagai buruh yang telah dijamin hak tersebut oleh konstitusi, antara lain hak untuk diprioritaskan oleh negara dalam memperoleh pekerjaan dibandingkan dengan TKA, terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang unskill worker (tanpa keahlian). Oleh karena itu, Pasal 81 angka hlm. 503 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003, berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

II. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

a. Bahwa norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah norma Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003, mengakibatkan berubahnya pengaturan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, karena tidak terdapat lagi batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

b. Bahwa norma Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah norma Pasal 61 UU 13/2003, yang menentukan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

c. Bahwa berlakunya norma 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan berpotensi kehilangan haknya secara hukum untuk mendapatkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal hlm. 504 ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena pekerja/buruh tidak dapat memiliki bukti otentik di hadapan hukum untuk membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan;

d. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 (tiga) tahun untuk bisa didasarkan pada PKWT serta dapat membuka ruang bagi pengusaha untuk menempatkan pekerja/buruh berdasarkan PKWT (pekerja kontrak) dalam waktu yang cukup lama, yakni lebih dari 3 tahun. Hal tersebut berpotensi mempersempit kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat bekerja berdasarkan PKWTT (pekerja tetap). Dengan demikian pekerja/buruh berpotensi tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan pekerja/buruh. Sebab, Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4) Pasal a quo yang menghapus batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam waktu yang lama. Sementara itu, pada ayat (5) Pasal a quo kewajiban bagi pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan, sehingga hal tersebut menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian status pekerjaannya: apakah diperpanjang ataukah berakhir masa pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja.

Sedangkan, dalam Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 yang telah diuah dengan UU 6/2023 dibuat aturan yang membuat pengusaha memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan pembaharuan PKWT pekerja/buruh secara berulang kali tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang menentu hlm. 505 sehingga hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian bagi pekerja/buruh.

e. Bahwa berlakunya norma Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 yang menambah pengaturan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, antara lain frasa: “selesainya suatu pekerjaan tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, telah menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan masih memiliki sisa masa kontrak. Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika mendasarkan pada UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Hal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamain dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

III. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

a. Bahwa pasal 81 Angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan pasal 64 UU 13/2003 berimplikasi pada pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat dialih-dayakan menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian hukum. Termasuk, jenis sebagian pekerjaan seperti apa yang dapat di alih daya dan boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Pengaturan tersebut merupakan hlm. 506 bukti konkret bahwa pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih daya.

Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian hukum dan perlindungan dari pemerintah. Dengan diberikannya peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah tidak solutif karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini tanpa partisipasi publik.

b. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 telah menyebabkan konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 yang mengatur mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak-hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 terkait dengan In house outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses produksi secara langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja.

Dengan demikian Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

c. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi mengakibatkan terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘alih daya’ guna mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern (modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de l’homp var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan dalam Pasal 65 UU 13/2003 juga hlm. 507 telah dihapus oleh UU 6/2023. Hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat

(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

IV. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Cuti dan Upah Cuti Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 berpotensi membuat pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 2D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan berpotensi tidak dapat menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, minimnya peran negara terhadap pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah;

V. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Upah dan Upah Minimum

a. Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, Pasal a quo tidak memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak dengan parameter sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003, yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan hlm. 508 jaminan hari tua. Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 penjelasan tersebut tidak ditemukan lagi hanya dinyatakan: Cukup jelas. Hal ini mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang dapat menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak tersebut.

b. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan ketentuan baru, yakni Pasal 88A ayat (7) yang menyatakan, “Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum antara pekerja/buruh dengan pengusaha serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada pengusaha dalam Pasal 88A ayat (6) dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan, “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”. Terkait penetapan upah yang didasarkan pada satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru, yakni Pasal 88B yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 13/2003 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 yang mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

c. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan norma baru, yaitu Pasal 88C telah menghilangkan ketentuan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan hlm. 509 tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota. Sebab, penetapan upah minimum kabupaten/kota diatur dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif, padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak;

d. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 mengatur formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1) dan ayat

(2) yang penghitungannya tidak lagi berdasarkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga pengaturan demikian berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

e. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru, Pasal 88E UU 13/2003 menimbulkan multitafsir karena ketentuan tersebut dapat memicu 2 (dua) pemaknaan; pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun dapat diberlakukan upah di bawah upah minimum.

Pengaturan ini bersifat multitafsir sehingga mengaburkan prinsip pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan di Indonesia. Oleh sebab itu, Para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut, sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan hlm. 510 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

f. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88F UU 6/2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dengan formula penghitungan upah minimum yang berbeda. Terlebih, muatan Pasal 88D UU 6/2023 juga bukan merupakan substansi yang ideal mengenai upah minimum, bahkan berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu, para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

g. Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sehingga perlu dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023;

h. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sehingga perlu dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023.

i. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan norma baru, yaitu Pasal 90A UU 13/2003 mereduksi kedudukan dan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas upah minimum, sedangkan partai buruh dan serikat pekerja/serikat buruh memiliki tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, sehingga berlakunya Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana hlm. 511 dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;

j. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan norma baru Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 menyebabkan tidak ada lagi “jaring pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan tujuan dari upah minimum, karena norma baru Pasal 90B ayat (1) a quo telah mengecualikan pemberlakuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil, sehingga pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja.

k. Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, terlebih ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan norma baru yaitu Pasal 88A UU 13/2003 tidak ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003;

l. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 sehingga penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, akan tetapi diubah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Sementara itu dalam Pasal 92 ayat (2) hanya menyebutkan “Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks ini terasa sekali bahwa Pemerintah hendak memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tanpa memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang demikian maka para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2)UUD NRI Tahun 1945 berpotensi besar dilanggar.

hlm. 512

m. Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 telah mereduksi esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya, Sebab kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha) dengan memperhitungkannya ke dalam komponen tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, pengaturan dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

n. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003 telah mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak lainnya yang belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

o. Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan sehingga menimbulkan ketidakpastian;

p. Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran, hlm. 513 pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

VI. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a. Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4) yang menyatakan frasa: “… pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pengusaha. Hal ini berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan dari pengusaha dalam proses PHK. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, tetap bisa saja melakukan PHK karena ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi hukum;

b. Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003, yaitu Pasal 151A yang menyatakan frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan PHK yang hanya menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan PHK merupakan hlm. 514 mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam rangka melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh sebab itu, pemberlakuan Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

c. Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat

(1) huruf b sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi pada frasa “perusahaan tutup” dapat ditafsirkan oleh siapa saja sesuai dengan kepentingannya masing-masing, misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputus hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu, para Pemohon berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo sebab hak-hak yang dijamin bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat

(2) UUD 1945 berpotensi dilanggar;

d. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003, yaitu Pasal 157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas, dapat ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar upah….” juga tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas, dapat ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Demikian pula halnya dengan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” telah hlm. 515 menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi. Dengan berdasarkan hal tersebut ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menentukan Pasal 157A tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat

(1) UUD NRI Tahun1945 VII. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003, di mana dalam ayat (2) terdapat frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “… paling sedikit sebagai berikut: …”.

Frasa tersebut menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah banyak perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit” perusahaan dapat secara kaku memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

b. Bahwa ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau hlm. 516 uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat” sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003.

Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut membuktikan bahwa negara benar-benarmelepaskan tanggung jawabnya untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang penghargaan sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan yang sudah mencerminkan adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan yang layak serta adil bagi pekerja/buruh sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun1945.

c. Bahwa Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal apapun penyebab terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, agar pekerja/buruh yang menerima PHK dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya;

d. Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;

e. Bahwa Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang hlm. 517 penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;

f. Bahwa Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);

g. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 165 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi;

h. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris ketika terjadi PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia;

i. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi pada: (1) tidak adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja yang kena PHK karena pensiun; (2) hilangnya ketentuan dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan hlm. 518 masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh pengusaha; (3) hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh; (4) hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak;

j. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus keseluruhan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak dapat lagi mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, ketika pengusaha bertindak sewenang-wenang kepada pekerja/buruh.

k. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

l. Bahwa uraian sebagaimana tersebut di atas berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon V menurut Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah dapat membuktikan dalam akta pendiriannya masing-masing berhak mewakili organisasinya dalam persidangan di depan pengadilan, yakni bukti yang dapat mewakili Pemohon I di depan pengadilan adalah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Partai Buruh, untuk Pemohon II yang dapat mewakili di depan pengadilan adalah DPP FSPMI yakni Presiden FSPMI dan Sekretaris hlm. 519 Jenderal FSPMI, adapun untuk Pemohon III yang dapat mewakili Pemohon III di depan pengadilan adalah KSPSI untuk atas nama anggota. Selanjutnya, untuk Pemohon IV yang dapat mewakili Pemohon IV di depan pengadilan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KPBI, dan untuk Pemohon V yang dapat mewakili Pemohon V di depan pengadilan adalah KSPI sebagai wakil pekerja yakni Presiden/Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal KSPI [vide Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-9, Bukti P-15, Bukti P-19 dan Bukti P-24];

Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon VII dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V yang pada pokoknya mewakili organisasi yang memiliki tugas dan peranan dalam melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, dan Pemohon VI serta Pemohon VII sebagai perorangan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan [vide Bukti P-2, Bukti P-8, Bukti P- 13, Bukti P-19, Bukti P-24, Bukti P-31 dan Bukti P-32], telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon I sampai dengan Pemohon VII juga telah telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena norma undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut secara langsung maupun tidak langsung merugikan berbagai macam usaha dan kegiatan yang sudah dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon VII dalam rangka melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon VII berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai hlm. 520 dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. [3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon. [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.

A. Dalil Mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bahwa menurut Para Pemohon, norma Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah norma Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3) huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak menjamin hak atas pekerjaan yang layak. Sebab, perubahan norma dimaksud telah menghapus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang digantikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan negara terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan membuka pintu bagi masuknya TKA yang tidak terampil (unskilled labour) secara masif dengan mereduksi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan memperkecil peluang penggunaan tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan yang layak. Terlebih, pengesahan RPTKA hanya bersifat administratif tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga tidak sesuai dengan konsep hukum perizinan sebagai keputusan yang bersegi 1 (satu) di mana pemberi izin dapat menegakkan izin yang diberikan, termasuk mengawasi izin tersebut.

B. Dalil Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023, Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU hlm. 521 13/2003 khususnya pada ayat (3), Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut.

1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023 telah mengubah peraturan terkait jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya, Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 secara tegas membatasi PKWT hingga 2 (dua) tahun, dengan satu kali perpanjangan untuk maksimal 1 (satu) tahun. Namun, dengan perubahan tersebut, menurut Pemohon batasan waktu dalam PKWT menjadi tidak jelas dan berkepastian hukum sehingga berpotensi merugikan pekerja/buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Karena, menurut para Pemohon dengan adanya PKWT yang tidak tertulis pekerja/buruh dinyatakan sebagai PKWTT sehingga hal ini menguntungkan pekerja/buruh dibandingkan dengan ketentuan perubahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki bukti otentik perjanjian kerja sehingga posisi pekerja/buruh akan sangat lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama terkait pelanggaran jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh untuk memperoleh kehidupan yang layak.

3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3), berpotensi merugikan pekerja/buruh karena dihapuskannya ketentuan yang memungkinkan perpanjangan atau pembaharuan PKWT sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003. Sementara, dalam Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 batasan jangka waktu dan perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dihilangkan, sehingga memungkinkan pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang, hlm. 522 bahkan seumur hidup. Selanjutnya, penghilangan kewajiban pengusaha untuk memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada pekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat (5) UU 13/2003 sehingga telah menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian terkait status pekerjaannya sebelum berakhir masa kontrak. Selain itu dengan dihapuskannya Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 memberikan ruang yang luas bagi pengusaha untuk melakukan pembaharuan PKWT tanpa batasan dan dalam jangka waktu sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja/buruh.

Dengan demikian, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 berpotensi menghalangi pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dengan menambahkan pengaturan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, dengan frasa "selesainya suatu pekerjaan tertentu" dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023 menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT). Sebab, bagi pekerja tetap yang dipekerjakan dalam pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 jika dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat berlakunya frasa "selesainya suatu pekerjaan tertentu", dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023 hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam UU melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika mendasarkan pada UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya, hlm. 523 menurut Pasal 62 UU 13/2003 perusahaan wajib membayarkan upah dari sisa masa kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh untuk mendapatkan hak hidup yang layak dan kepastian hukum yang adil.

C. Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing):

Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut.

1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak-hak pekerja dengan alasan pengaturan lebih lanjut ditentukan dengan PP sehingga dapat memperlemah perlindungan hukum bagi pekerja. Sebab, pekerja adalah pihak yang lemah dalam hubungan industrial sehingga memerlukan peran negara untuk memastikan hubungan kerja tetap adil dan layak yang diatur dalam UU.

Oleh karena itu para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 64 UU 13/2003.

2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah merugikan hak pekerja karena akan menghilangkan batasan dan syarat yang jelas mengenai outsourcing di Indonesia. Dengan penghapusan ini, semua jenis pekerjaan, baik core maupun non-core, dapat di-outsourcing-kan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja/buruh. Hal ini menciptakan potensi eksploitasi karena pekerja tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan dan syarat kerja yang setara dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja. Sementara itu, jika merujuk pada konsep in-house outsourcing yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003, batasan pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan harus bersifat penunjang yang sangat penting agar dapat mencegah outsourcing pada pekerjaan inti yang esensial bagi operasional perusahaan. Pemohon juga mendalilkan bahwa hlm. 524 dengan dihapusnya Pasal 65 UU 13/2003, pekerja outsourcing tidak lagi mendapatkan jaminan kerja yang layak dan kepastian hukum. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 65 UU 13/2003.

3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 telah menghilangkan batasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi outsourcing pada kegiatan penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Para Pemohon juga mendalilkan penghapusan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b dan huruf d UU 13/2003, yang sebelumnya mewajibkan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) untuk mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja apabila terjadi pergantian PPJP, serta ketentuan mengenai perubahan status hubungan kerja apabila syarat-syarat outsourcing, menjadi tidak terpenuhi. Hilangnya ketentuan ini melemahkan perlindungan hukum terhadap pekerja Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 66 UU 13/2003.

D. Dalil Mengenai Cuti Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut.

1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 dengan menghilangkan ketentuan mengenai hak atas istirahat tahunan dan istirahat panjang dalam Pasal 79 ayat

(2) huruf c dan huruf d UU 13/2003, namun tetap memberlakukan Pasal 84 UU 13/2003 mengenai upah penuh bagi pekerja yang mengambil istirahat, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini terjadi karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 84 UU 13/2003 tidak lagi terakomodasi dalam perubahan yang diatur dalam Pasal 79 yang telah diubah dengan UU 6/2023. Para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 dengan rumusan "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) hlm. 525 minggu" berpotensi membatasi istirahat mingguan hanya untuk 1 hari setelah 6 hari kerja, sehingga menimbulkan permasalahan bagi pekerja di perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja dalam sepekan dengan 2 hari istirahat. Oleh karena itu menurut para Pemohon hal ini bersifat diskriminatif karena tidak mengakomodasi hak pekerja di perusahaan dengan sistem 5 hari kerja.

2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 terdapat ayat (5) yang tidak lagi menggunakan kata “wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, di mana dalam hukum perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif, melainkan fakultatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk mendapat hak atas istirahat panjang. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 79 UU 13/2003 agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

E. Dalil Mengenai Upah Dan Minimum Upah Bahwa menurut para Pemohon, penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003, Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003, Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003, Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003, Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003, Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003, Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003, Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut.

hlm. 526

1. Bahwa menurut para Pemohon, penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 yang sebelumnya merinci pengertian "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," menimbulkan ketidakpastian hukum karena mereduksi perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat

(2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 88 ayat (2) yang baru, yang hanya mengatribusi kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada Pemerintah Pusat, menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan upah minimum.

Pemohon berpendapat bahwa pengaturan ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, adanya perubahan Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003 sangat mendasar, karena menghilangkan struktur dan skala pengupahan, serta menghapus ketentuan mengenai upah untuk pesangon. Pemohon berpendapat bahwa penghapusan ini merugikan hak pekerja atas upah yang layak. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003 inkonstitusional, dan menyatakan agar Pasal 88 UU 13/2003 diberlakukan kembali.

2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003 inkonstitusionalitas dengan dalil-dalil sebagai berikut.

a. Bahwa Pasal 88A ayat (7) UU 6/2023 yang menetapkan sanksi denda untuk pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaian berpotensi mengurangi perlindungan hukum yang adil dan merugikan hak-hak pekerja, sehingga ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil.

b. Bahwa Pasal 88B UU 6/2023 yang menyebutkan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil telah menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakpastian dan pemaknaan ganda. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini dapat mengarah pada praktik pengupahan yang eksploitatif dan tidak sesuai dengan konsep upah minimum yang ada sebelumnya.

hlm. 527

c. Bahwa Pasal 88C UU 6/2023 yang menghapus ketentuan upah minimum sektoral dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam praktik dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Para Pemohon menganggap bahwa dengan menghilangkan ketentuan ini, negara tidak lagi memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja.

d. Bahwa Pasal 88D UU 6/2023 mengabaikan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 Konvensi ILO No. 131 yang menyarankan pertimbangan KHL, biaya hidup, dan faktor ekonomi lainnya dalam penetapan upah minimum.

e. Bahwa Pasal 88E UU 6/2023 yang pada pokoknya menyatakan kemungkinan penetapan upah minimum yang berbeda berdasarkan masa kerja, dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

f. Bahwa Pasal 88F UU 13/2003 memperlemah perlindungan hak pekerja dengan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda.

3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 inkonstitusionalitas. Sebab, norma Pasal 89 UU 13/2003 memuat ketentuan yang esensial mengenai pengaturan upah minimum, seperti penetapan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, dan sektor; pengarahan upah minimum menuju pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL); proses penetapan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan dan bupati/walikota; dan pengaturan komponen dan tahapan pencapaian KHL. Oleh karena itu, menurut para Pemohon untuk menghilangkan persoalan inkonstitusionalitas tersebut Pasal 89 UU 13/2003 diberlakukan kembali.

4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 90 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal 90 UU 13/2003 sebelumnya mengatur pelarangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum, serta memberikan mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum bagi pengusaha yang tidak mampu. Dengan dihapuskannya Pasal 90 melalui UU 6/2023, tidak ada hlm. 528 lagi ketentuan eksplisit yang melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.

5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, Pasal 90A UU 6/2023 yang pada pokoknya menyatakan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, tanpa melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Menurut para Pemohon, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak harmonis dengan Pasal 88A Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur pengupahan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan upah minimum tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil, serta penetapan upah hanya berdasarkan persentase konsumsi masyarakat sehingga akan menjauhkan para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan hidup yang layak.

6. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, Pasal 91 UU 13/2003 telah mengatur kesepakatan pengupahan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang berlaku, dan jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, penghapusan Pasal 91 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberlakukan kembali Pasal 91 UU 13/2003.

7. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 telah menentukan adanya kewajiban bagi pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Namun, dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 mengganti kriteria tersebut dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan menghilangkan kriteria seperti golongan, jabatan, dan kompetensi, pekerja tidak lagi diperlakukan secara adil, terutama dalam hlm. 529 penetapan upah. Penghapusan kriteria dalam penyusunan struktur upah ini tidak lagi memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kualifikasi mereka. Hal tersebut juga melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja. Pengusaha memiliki otoritas lebih besar untuk menentukan upah tanpa perlu mempertimbangkan faktor personal pekerja. Oleh karena itu, norma Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

8. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu” inkonstitusional karena mereduksi hak pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil, khususnya terkait dengan tunjangan tetap yang tidak lagi memperhitungkan kehadiran dan prestasi.

Menurut para Pemohon, kehadiran dan prestasi kerja seharusnya diperhitungkan dalam tunjangan tetap agar memberikan kepastian pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur yang dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

9. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma tersebut telah mereduksi hak pekerja/buruh dalam konteks prioritas pembayaran upah dan hak-hak lainnya ketika perusahaan pailit atau dilikuidasi. Menurut para Pemohon terdapat ketidakselarasan antara Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 95 ayat

(3) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023, sebagaimana ditentukan pada ayat (2) bahwa upah pekerja harus didahulukan daripada semua kreditur, termasuk kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan). Sedangkan ketentuan pada ayat (3) mengecualikan kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam hal pembayaran hak lainnya. Dengan adanya ketidakjelasan ini, menurut para Pemohon perlu diberlakukan kembali norma Pasal 95 UU 13/2003.

10. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003 telah mereduksi hak-hak pekerja hlm. 530 dalam hal pengaturan pengupahan. Sebelumnya, Pasal 97 UU 13/2003 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai upah minimum, penghasilan yang layak, dan perlindungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa penghapusan ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 menyebabkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengupahan yang mengakibatkan pengurangan perlindungan hak pekerja atas penghasilan yang layak. Selain itu, menurut para Pemohon delegasi pengaturan dalam undang-undang merupakan bagian penting dari proses legislasi yang seharusnya tidak diabaikan, karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, menurut para Pemohon Pasal 97 UU 13/2003 perlu dihidupkan kembali.

11. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma Pasal 98 UU 13/2003 sebelumnya menentukan kewenangan dewan pengupahan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 menyederhanakan peran Dewan Pengupahan hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan, tanpa kewenangan dalam merumuskan kebijakan. Perubahan ini dipandang sebagai upaya sentralisasi kewenangan dalam penetapan kebijakan pengupahan di tangan pemerintah, yang berpotensi melemahkan peran partisipatif dari unsur di dewan pengupahan, khususnya serikat pekerja. Para Pemohon juga mendalilkan penghapusan kewenangan Dewan Pengupahan dalam merumuskan kebijakan mengurangi akses serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja secara efektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon Pasal 98 UU 13/2003 perlu diberlakukan kembali.

F. Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003, norma Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003, Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang hlm. 531 menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagi berikut.

1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, adanya frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang, tanpa proses hukum yang adil. Oleh karena itu, menurut para Pemohon hal tersebut bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma Pasal 151A huruf a UU 6/2023 menentukan pengusaha tidak perlu memberitahukan PHK jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut memicu ketidakpastian hukum karena tidak adanya parameter yang jelas terkait pengunduran diri, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 945. Menurut para Pemohon dengan tidak adanya penjelasan rinci mengenai “pengunduran diri atas kemauan sendiri” membuka ruang bagi pengusaha untuk memanipulasi kondisi kerja, memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan yang seharusnya wajib dilakukan, sehingga bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, adanya frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" dalam Pasal 154A UU 6/2023 membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK tanpa penutupan perusahaan, yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" dalam Pasal 154A UU 6/2023 hlm. 532 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, adanya frasa "harus tetap melaksanakan kewajibannya" menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan berbeda. Selain itu menurut para Pemohon adanya frasa “dengan tetap membayar upah” dalam Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 tidak jelas sehingga berpotensi multitafsir apabila tidak ada kewajiban membayar upah. Selanjutnya, terhadap frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023 juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak terkait dengan kapan kewajiban mereka berakhir.

G. Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), DAN Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156 UU 13/2003, Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut,

1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, frasa "paling sedikit" dalam Pasal 156 UU 13/2003 yang berubah menjadi "dengan ketentuan sebagai berikut" berdampak negatif bagi pekerja karena membatasi fleksibilitas perusahaan yang ingin memberikan uang pesangon lebih dari ketentuan.

Perubahan norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 ini menimbulkan pembatasan hak pekerja untuk memperoleh imbalan yang lebih layak. Selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 dengan menghapus ketentuan yang mewajibkan pemberian penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon bagi pekerja yang memenuhi syarat, merupakan tindakan yang merugikan pekerja, karena hlm. 533 negara seharusnya berperan aktif memberikan perlindungan hukum dan kepastian jaminan imbalan yang layak. Sementara itu, terkait dengan uang penggantian hak yang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal

171) inkonstitusional. Sebab, mengurangi kewajiban pengusaha dalam memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ketika terjadi PHK. Penghapusan tersebut akan membuat pekerja kehilangan hak atas kompensasi yang memadai saat terjadi PHK, yang pada akhirnya berpotensi mengancam kesejahteraan mereka dan keluarga. Selanjutnya, menurut para Pemohon penghapusan ketentuan Pasal 161 hingga Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) melalui UU 6/2023, mengabaikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu menurut para Pemohon Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU 13/2003 perlu diberlakukan kembali.

Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.

1. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan hlm. 534 rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan:

a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;

b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;

c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”

2. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;

5. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;

6. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

hlm. 535

8. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023;

10. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

11. Menyatakan ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023;

12. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;

13. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

14. Menyatakan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

15. Menyatakan ketentuan Pasal 64 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023;

16. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

17. Menyatakan ketentuan Pasal 65 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 19 6/2023;

18. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

19. Menyatakan ketentuan Pasal 66 13/2003, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023;

hlm. 536

20. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;

21. Menyatakan ketentuan Pasal 79 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023;

22. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 88 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

23. Menyatakan ketentuan Pasal 88 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023;

24. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

25. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 88B sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

26. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 88C sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

27. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 88D sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 88E sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

29. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 88F sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

hlm. 537

30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

31. Menyatakan ketentuan Pasal 89 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023;

32. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

33. Menyatakan ketentuan Pasal 90 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023;

34. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 90A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 90B sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus dan memuat ketentuan Pasal 91 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

37. Menyatakan ketentuan Pasal 91 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023;

38. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 92 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang Pasal 92 ayat (1) tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

39. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 94 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang penjelasan pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan hlm. 538 secara teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;

40. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 95 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

41. Menyatakan ketentuan Pasal 95 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023;

42. Menyatakan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

43. Menyatakan ketentuan Pasal 97 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023;

44. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 98 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

45. Menyatakan ketentuan Pasal 98 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023;

46. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 151 ayat (4) UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”;

47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan 152 dalam UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;

48. Menyatakan Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 154A diantara Pasal 154 dan 155 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

hlm. 539

49. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam UU 13/2023 sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:”;

50. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang Pasal 157 ayat (3) tidak dimaknai sebagai berikut: “Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

52. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 161 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

53. Menyatakan ketentuan Pasal 161 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023

hlm. 540

54. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 162 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

55. Menyatakan ketentuan Pasal 162 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023;

56. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 163 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

57. Menyatakan ketentuan Pasal 163 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023;

58. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

59. Menyatakan ketentuan Pasal 164 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023;

60. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 165 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

61. Menyatakan ketentuan Pasal 165 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023;

62. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 166 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

63. Menyatakan ketentuan Pasal 166 berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023;

64. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 167 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

65. Menyatakan ketentuan Pasal 167 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023;

66. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 169 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

hlm. 541

67. Menyatakan ketentuan Pasal 169 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023;

68. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 172 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

69. Menyatakan ketentuan Pasal 172 UU 13/2023 berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023; [3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-32 yang telah disahkan dalam persidangan, dan ahli atas nama Dr. Amalinda Savirani dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M, serta saksi yang bernama Said Iqbal, Jazuli dan Solikhin Suprihono yang telah didengar keterangannya dalam persidangan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2024. [3.9] Menimbang bahwa DPR menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024. Namun, oleh karena keterangan tersebut diterima Mahkamah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 25 Juli 2024 maka keterangan tertulis DPR tersebut tidak dipertimbangkan. [3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan

pada tanggal 25 Juli 2024. [3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon. [3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon, terhadap pengujian materiil UU 6/2023 sebagaimana dimohonkan oleh hlm. 542 para Pemohon dalam perkara a quo, terdapat beberapa perkara lain yang sedang diperiksa oleh Mahkamah dengan objek pengujian konstitusionalitas yang sama, yaitu dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan Nomor 61/PUU-XXI/2023.

Setelah mencermati dengan saksama dalil permohonan para Pemohon pada masing-masing perkara tersebut, Mahkamah menilai, perkara a quo memiliki dalil-dalil yang lebih banyak sebagaimana telah diuraikan di atas. Sementara itu, untuk perkara yang lain terdapat dalil-dalil yang secara substansial pada pokoknya memiliki kesamaan dengan permohonan pengujian materiil dalam perkara a quo.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terhadap permohonan Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dan selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023. Adapun terhadap dalil yang berbeda untuk perkara 40/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023, akan dipertimbangkan sesuai dengan dalilnya pada masing-masing perkara.

Dengan demikian, Mahkamah mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan terlebih dahulu terhadap perkara a quo. [3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil-dalil para Pemohon di atas, isu konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah bermuara pada 7 (tujuh) isu besar yang pada pokoknya terkait dengan:

1. Apakah norma Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah norma Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (3) huruf c, ayat (4); dan ayat (5) UU 13/2003 yang mengatur penggunaan TKA tidak lagi berdasarkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) namun digantikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan negara terhadap TKA dan membuka pintu bagi masuknya TKA yang tidak terampil (unskilled labour) secara masif akan mereduksi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

2. Apakah norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU 13/2003 yang mengatur PKWT, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023, Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 hlm. 543 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 UUD NRI Tahun 1945.

3. Apakah norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 yang mengatur alih daya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

4. Apakah norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 yang mengatur mengenai cuti bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

5. Apakah penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003, Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003, Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003, Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003, Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003, Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003, Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003, Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 yang mengatur mengenai upah, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

6. Apakah norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003, norma Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003, Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang hlm. 544 menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yang mengatur mengenai PHK, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

7. Apakah norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156 UU 13/2003, Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) yang terkait dengan pengaturan pesangon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak diberlakukan kembali. [3.14] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon di atas, Mahkamah terlebih dahulu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut.

Bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang pembangunan yang berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, perlu disusun kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang berkesinambungan sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 sehingga dapat diwujudkan salah satunya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan mampu berdaya saing sebagai modal utama pembangunan.

Namun, dalam perkembangan hingga saat ini mengindikasikan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan belum sepenuhnya terealisasi. Oleh karenanya, sebagai sebuah alur pembangunan berkelanjutan, telah dirumuskan dalam RPJP 2025-2045 dengan visi menuju Indonesia Emas 2045, di mana terkait dengan agenda pembangunan sektor ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan transformasi ekonomi, meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi iptek, ekonomi produktif, termasuk salah satunya peningkatan produktivitas tenaga kerja [vide UU 59/2024].

Agenda tersebut relevan jika dikaitkan dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang dimaktubkan dalam UU 13/2003, yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; memberikan perlindungan kepada hlm. 545 tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal 4 UU 13/2003]. Dalam perkembangan selama 3 (tiga) tahun terakhir (periode 2021-2023), terjadi dinamika yang sangat signifikan dalam pembangunan ketenagakerjaan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi ketenagakerjaan Indonesia secara umum, bahwa jumlah angkatan kerja di Indonesia, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 140,15 juta orang, meningkat menjadi 143,73 juta orang pada tahun 2022, dan mencapai 147,71 juta orang pada tahun 2023. Data angkatan kerja tersebut menunjukkan bahwa periode 2021 hingga 2023 jumlah angkatan kerja di Indonesia meningkat sebanyak 7,56 juta orang atau sekitar 5,39 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin bertambahnya ketersediaan pasokan tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan berdasarkan kegiatannya, angkatan kerja meliputi penduduk yang bekerja dan pengangguran terbuka. Berkenaan dengan jumlah penduduk bekerja, pada tahun 2021 sebanyak 131,05 juta orang, tahun 2022 sebanyak 135,30 juta orang, dan mencapai 139,85 juta orang pada tahun 2023. Jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 8,8 juta orang atau sekitar 6,71 persen pada periode 2021 hingga 2023. Sementara itu, mengenai jumlah pengangguran terbuka (penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru), pada tahun 2021 berjumlah 9,10 juta orang, tahun 2022 berjumlah 8,42 juta orang, dan tahun 2023 berjumlah 7,86 juta orang. Data jumlah pengangguran terbuka pada tahun 2021 hingga 2023 tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 1,24 juta orang [vide Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Agustus 2021-2023].

Berkenaan dengan kondisi paradoksal di sektor ketenagakerjaan tersebut di atas, meskipun berbagai kebijakan dan langkah strategis telah disusun dalam kerangka pembangunan ketenagakerjaan, tantangan-tantangan baru yang muncul seiring dengan perubahan global harus pula diantisipasi secara cermat dan responsif. Tantangan global yang semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang yang dikenal sebagai megatren global, meliputi

(1) perkembangan demografi global, (2) geopolitik dan geoekonomi, (3) perkembangan teknologi, (4) peningkatan urbanisasi dunia, (5) konstelasi perdagangan global, (6) tata kelola keuangan global, (7) pertumbuhan kelas menengah (middle class), (8) peningkatan persaingan pemanfaatan sumber daya alam, (9) perubahan iklim, dan (10) pemanfaatan luar angkasa (space economy) hlm. 546 [vide UU 59/2024]. Dalam konteks inilah, dibutuhkan kebijakan melalui sarana hukum di bidang ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan yang ada sejalan dengan dinamika yang berkembang. Terkait dengan hal ini, jika merujuk pada perkembangan legislasi yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sesungguhnya telah direncanakan perubahan terhadap UU 13/2003 sejak Prolegnas 2005 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009 angka 73].

Namun, dalam perkembangannya perubahan terhadap UU 13/2003 tidak kunjung terbentuk, sampai pada akhirnya terjadi perubahan terhadap UU 13/2003 yang diintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), di mana perubahan tersebut telah mengubah secara substansial UU 13/2003 dengan menggunakan metode omnibus. Apabila mengacu pada teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, in casu undang-undang, telah ditentukan dengan jelas bahwa, “Jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan: a. sistematika peraturan perundang-undangan berubah;

b. materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut” [vide Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, angka 237].

Penyusunan yang baru tersebut tentu memiliki kejelasan maksud yakni untuk memudahkan dalam memahami sekaligus menegakkan aturan tersebut.

Berkenaan dengan UU 11/2020, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada 25 November 2021, memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Dalam menindaklanjuti putusan a quo, Presiden terlebih dahulu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian mendapat persetujuan DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan hlm. 547 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Dengan hadirnya UU 6/2023, yang secara substansial memiliki banyak kesamaan dengan UU 11/2020 telah diakomodasi pula Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali menguji UU 13/2003. Pembentukan UU 6/2023 ini antara lain untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja [vide Konsideran Menimbang huruf c UU 6/2023]. Terkait dengan substansi yang diatur dalam UU 6/2023, mencakup 78 undang-undang yang dikelompokkan dalam 11 klaster, yaitu: (1) Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor; (2) Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); (3) Investasi; (4) Ketenagakerjaan; (5) Fasilitas Fiskal; (6) Penataan Ruang; (7) lahan dan hak atas tanah; (8) lingkungan hidup; (9) konstruksi dan perumahan; (10) Kawasan Ekonomi; (11) barang dan jasa pemerintah. Sementara itu, berkenaan dengan substansi pengaturan yang khusus terkait dengan ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, terdapat 8 (delapan) kluster, yaitu

(1) tenaga kerja asing (TKA); (2) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); (3) alih daya (outsourcing); (4) waktu kerja dan istirahat; (5) upah minimum; (6) pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP); (7) pengenaan sanksi; dan (8) perizinan bidang ketenagakerjaan. Adanya perubahan dalam UU 6/2023 harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU 13/2003 yang masih berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan secara utuh pengaturan bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya harus pula memperhatikan masing-masing pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali menguji UU 13/2003 sehingga tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaktubkan dalam Pasal 3 UU 13/2003 dapat terwujud, setidaknya untuk menguatkan perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi di Indonesia.

Dengan perubahan tersebut, diharapkan dapat memastikan keseimbangan dalam hubungan kerja, di mana pengusaha, sebagai pihak yang lebih kuat secara ekonomi, tidak menyalahgunakan kedudukannya untuk merugikan hak-hak pekerja/buruh. Dalam konteks ini, Mahkamah perlu mengemukakan berkenaan hlm. 548 dengan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 September 2014, yang menyatakan antara lain: [3.18] Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha, meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.

Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha … Berkaitan dengan hal tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan regulasi yang mampu menjamin perlindungan hak-hak pekerja/buruh agar tercipta keadilan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, meskipun beberapa perubahan substansi penting terkait ketenagakerjaan telah diatur dalam UU 6/2023, namun perlu dipastikan apakah peraturan pelaksananya telah sejalan dengan amanat UU 6/2023. Dalam kaitan ini, belum diterbitkannya peraturan pelaksana, in casu peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU 6/2023, sebab sampai saat ini masih menggunakan peraturan pemerintah yang dibentuk karena perintah dari UU 11/2020 sebagaimana dinyatakan bahwa, “semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini” [vide Ketentuan Penutup Pasal 184 ayat (2) UU 6/2023]. Peraturan pelaksanaan dimaksud adalah peraturan pemerintah yang dibentuk karena amanat UU 11/2020, di antaranya yaitu:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lebih lanjut, sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, masing-masing peraturan berisi materi muatan sesuai dengan jenis dan hierarkinya. Terkait dengan undang-undang, ditentukan materi muatannya berisi: a. hlm. 549 pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945; b. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat [vide Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011]. Sementara itu, materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal 12 UU 12/2011].

Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan [vide Pasal 12 UU 12/2011 dan Penjelasannya].

Artinya, substansi peraturan pemerintah (PP) harus selaras dengan semangat yang diusung oleh undang-undang tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai permasalahan dalam implementasinya, terutama dalam hal kepastian hukum, perlindungan hak-hak tenaga kerja, dan peningkatan iklim investasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah juga perlu menegaskan cakupan pendelegasian yang terdapat dalam UU 6/2023, di mana segala hal yang bersifat strategis seharusnya diatur dalam materi muatan undang-undang bukan dalam peraturan pelaksana. Dengan merujuk pada Lampiran II UU 12/2011, pada angka 198 ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Selanjutnya, pada angka 199 ditentukan bahwa pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu undang-undang kepada undang-undang yang lain, dari peraturan daerah provinsi kepada peraturan daerah provinsi yang lain, atau dari peraturan daerah kabupaten/kota kepada peraturan daerah kabupaten/kota yang lain. Sementara itu, pada angka 200 Lampiran II a quo ditentukan pula bahwa pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas: a) ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan b) jenis peraturan perundang-undangan [vide Lampiran II UU 12/2011 dalam Bab II Hal-Hal Khusus, Huruf A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN]. Dengan mendasarkan pada ketentuan teknik pendelegasian dalam UU 12/2011, pengaturan pendelegasian oleh UU 6/2023 harus pula sejalan dengan teknik pendelegasian dimaksud. Artinya, peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak boleh mengatur di hlm. 550 luar yang telah ditentukan dalam undang-undang, apalagi bertentangan dengan undang-undang. [3.15] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan satu persatu dalil para Pemohon berdasarkan jenis isu konstitusional (klaster) yang dimohonkan oleh para Pemohon, sebagai berikut.

Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing [3.15.1] Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5) UU 13/2003 berkenaan dengan penggunaan TKA. Para Pemohon mendalilkan perubahan norma dimaksud telah menghapus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan menggantinya dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang tidak diikuti dengan pengawasan sebagaimana halnya suatu izin sehingga berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan negara terhadap TKA dan membuka pintu masuknya TKA yang tidak terampil (unskilled labour) secara masif yang dapat mereduksi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut tidak menjamin hak atas perlindungan dan bekerja dengan imbalan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.15.1.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang semula dalam UU 13/2003 menentukan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Menteri yang dimaksud adalah menteri di bidang ketenagakerjaan [vide Pasal 1 angka 32 UU 13/2003]. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan menghilangkan IMTA dan membebankan kewajiban kepada setiap pemberi kerja untuk memiliki RPTKA. Setelah Mahkamah mempersandingkan antara UU 13/2003 dan UU 16/2023, pengaturan RPTKA telah ternyata sejak awal diatur dalam UU 13/2003, in casu Pasal 43 UU 13/2003. Perubahan yang dilakukan hlm. 551 dalam UU 6/2023 pada prinsipnya mengintegrasikan beberapa norma yang termaktub dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU 13/2003 dalam satu norma baru, yaitu norma Pasal 42 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang selengkapnya menyatakan:

(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam kaitan ini, para Pemohon khawatir dengan berlakunya norma Pasal 42 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menghapus IMTA di mana semula digunakan sebagai izin untuk dapat mempekerjakan TKA akan menyebabkan hilangnya peran negara melakukan pengawasan atas izin yang telah diberikan. RPTKA yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut pada prinsipnya adalah dokumen perencanaan penggunaan TKA yang akan dipekerjakan pada “jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” di mana TKA tersebut harus memiliki kompetensi pada jabatan yang akan didudukinya. Dalam kaitan ini, UU 6/2023 tidak menjelaskan mengenai lingkup “jabatan tertentu” dan batasan terkait “waktu tertentu” tersebut. Sebab, pengaturannya ditentukan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) telah ditentukan bahwa RPTKA yang dibuat oleh pemberi kerja tidak dapat langsung diberlakukan tanpa terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian terhadap kelayakan RPTKA dimaksud. Dalam kaitan ini, hlm. 552 penilaian terhadap kelayakan RPTKA tersebut merupakan wujud dari hak uji terhadap permohonan pengesahan RPTKA yang di dalamnya harus memuat dengan jelas setidaknya data mengenai identitas pengusaha atau pemberi kerja yang akan menggunakan TKA; alasan penggunaan TKA; jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jumlah TKA; jangka waktu penggunaan TKA; lokasi kerja TKA; identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun [vide Pasal 12 ayat (2) PP 34/2021]. Selain data tersebut, permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh pemberi kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit: (a) surat permohonan, (b) nomor induk berusaha dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA, (c) akta dan keputusan serta/atau perubahan dari instansi yang berwenang, (d) bukti wajib lapor perusahaan, serta pengesahan pendirian dari instansi ketenagakerjaan terkait, (e) rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya, (f) bagan struktur organisasi perusahaan, (g) surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping TKA, (h) surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan (i) surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA [vide Pasal 12 ayat (3) PP 34/2021].

Dalam kaitan dengan penilaian RPTKA, salah satu pedoman untuk menguji permohonan “RPTKA” adalah kondisi pasar kerja nasional. Oleh karena itu, penilaian terhadap RPTKA dilakukan secara selektif dengan memperhatikan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia [vide Penjelasan Pasal 13 PP 34/2021]. Artinya, pengesahan RPTKA tersebut tidak boleh sekadar bersifat administratif karena Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan terkait, antara lain dengan jabatan yang akan ditempati TKA, jangka waktu TKA bekerja, dan lokasi kerja TKA. Terlebih, dalam konteks penggunaan TKA, diperlukan adanya koordinasi lintas kementerian, khususnya antara kementerian ketenagakerjaan dengan kementerian yang menangani urusan keimigrasian agar dapat memastikan seluruh aspek legalitas TKA dipenuhi. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan adanya TKA yang bekerja di wilayah Indonesia tanpa memiliki visa tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing yang akan bekerja [vide Pasal hlm. 553 39 Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Penjelasan serta Pasal 20 PP 34/2021].

Selanjutnya, terhadap kelengkapan data calon TKA dan dokumen terkait harus dilakukan verifikasi. Apabila data/dokumen dimaksud dinyatakan lengkap dan benar, maka RPTKA baru dapat disahkan. Bentuk pengesahan ini pada hakikatnya merupakan bagian dari instrumen kontrol negara terhadap penggunaan TKA yang dituangkan dalam RPTKA. Artinya, apabila RPTKA yang diajukan pemberi kerja tidak disahkan maka RPTKA tersebut tidak akan dapat dipergunakan. Sebab, pengesahan tersebut merupakan persetujuan terhadap penggunaan TKA yang akan dipekerjakan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, sekalipun IMTA tidak lagi diatur dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang diganti dengan RPTKA namun bukan berarti tidak terdapat pengawasan dalam penggunaan TKA sebagaimana dalil para Pemohon. Sebab dihilangkannya IMTA dimaksudkan untuk mendorong penyederhanaan proses perizinan. Sementara itu, kekhawatiran para Pemohon yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat yang tidak secara tegas memberikan pendelegasian kepada lembaga mana yang dimaksud. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah pusat dalam norma Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan (bidang) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pencantuman frasa “pemerintah pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang tidak terdapat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum UU 13/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa “pemerintah pusat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.1.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf c dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 karena memberikan pengecualian dalam RPTKA bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk posisi direksi atau komisaris dengan hlm. 554 kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk, pengecualian tersebut juga berlaku bagi TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Menurut para Pemohon, adanya ketentuan tersebut berpotensi merugikan tenaga kerja lokal.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, yang dapat dikecualikan untuk dipekerjakan dengan menggunakan RPTKA adalah direksi atau komisaris (orang asing) dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham dari suatu perusahaan. Artinya, hanya untuk dua jabatan tersebut yang dikecualikan, namun bagi TKA yang akan dipekerjakan pada perusahaan yang dipimpin oleh direksi atau komisaris (orang asing) tetap harus mengikuti ketentuan wajib memiliki RPTKA. Dalam kaitan dengan pengecualian ini karena kedudukan direksi atau komisaris yang memiliki saham tertentu/pemegang saham dalam suatu “perseroan” dipandang sangat penting.

Sebab, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Sementara itu, komisaris berperan sebagai orang yang berandil dalam pencapaian sebuah perusahaan dengan memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Tugas dan kewajibannya yang dijalankan oleh direksi atau komisaris dalam memimpin atau mengawasi perseroan akan berdampak pada tingkat produktivitas usaha yang dijalankannya.

Pengecualian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk tetap melindungi kepentingan tenaga kerja nasional. Hal tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional, di mana investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan hlm. 555 kerja bagi tenaga kerja Indonesia [vide Penjelasan Umum PP 34/2021], sebagaimana hal ini juga merupakan salah satu tujuan dari dibentuknya UU 6/2023 yakni untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi tenaga kerja Indonesia.

Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kekhawatiran adanya pengecualian kewajiban RPTKA dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 akan merugikan tenaga kerja Indonesia adalah argumentasi yang tidak mendasar. Terlebih, kekhawatiran para Pemohon atas pengecualian RPTKA terhadap direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham tersebut tidak diargumentasikan pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam permohonan a quo.

Sementara itu, berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat

(3) huruf c dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang menyatakan, “Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu”, menurut Mahkamah, pengecualian terhadap kewajiban RPTKA bagi TKA dalam kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c UU 6/2023 tidak dapat serta-merta dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional atau merugikan tenaga kerja lokal. Mahkamah berpandangan bahwa ketentuan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjawab kebutuhan spesifik dan/atau mendesak dalam situasi-situasi tertentu yang memerlukan keahlian atau keterampilan khusus dari TKA.

Dalam kaitan ini, Mahkamah perlu menguraikan 5 (lima) kondisi dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo, yaitu: 1) “produksi yang terhenti karena keadaan darurat” adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum; 2) “vokasi” adalah pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; 3) "perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi" adalah perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu antara lain digital fintech dan tech start-up; 4) "kunjungan bisnis" antara lain melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan 5) "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka hlm. 556 penelitian ilmiah [vide Penjelasan Pasal 19 PP 34/2021]. Sebagai contoh, dalam keadaan darurat, perusahaan mungkin membutuhkan tenaga ahli asing untuk segera menangani atau memulihkan kegiatan produksi tanpa harus terhambat oleh proses administrasi yang panjang. Selanjutnya, dalam konteks vokasi, kehadiran TKA sering kali dibutuhkan untuk mentransfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal, yang akan meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Sementara itu, pengecualian untuk perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi juga relevan mengingat sifat dinamis dari industri teknologi yang sering kali membutuhkan keahlian yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Selain itu, terkait dengan kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu juga termasuk dalam aktivitas yang sifatnya sementara dan tidak langsung berdampak pada tenaga kerja lokal, tetapi justru berpotensi membuka peluang kolaborasi dan investasi yang menguntungkan bagi perekonomian nasional.

Bahwa pengecualian-pengecualian tersebut diatur secara terbatas dan ketat serta hanya berlaku dalam kondisi serta untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo. Dalam kaitan ini, penggunaan TKA tidak dapat dilakukan terus-menerus tanpa pembatasan. Artinya, ketentuan a quo tetap berada dalam kerangka konstitusional dan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal melalui alih teknologi dan pengetahuan yang dibawa oleh TKA yang bekerja dalam kondisi yang telah ditentukan. Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan adanya pembatasan jangka waktu tertentu dari 5 (lima) kegiatan tersebut.

Bahwa berkenaan dengan jangka waktu tertentu, hanya terdapat pengaturannya untuk kegiatan “perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi”, misalnya tidak melebihi 3 (tiga) bulan. Jika kemudian jangka waktu tersebut berakhir, maka RPTKA tersebut wajib disahkan kembali. Sehingga, agar terdapat kepastian hukum yang adil bagi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu yang dikecualikan dari kewajiban RPTKA, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu, yaitu jangka waktu maksimal untuk 4 (empat) kondisi dan/atau kegiatan lainnya yang dikecualikan bagi kewajiban RPTKA yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

hlm. 557

Selain itu, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Berkaitan dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja Indonesia, pemberi kerja juga diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA agar dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (1) huruf a dalam Pasal 81 angka 7 UU 6/2023]. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, penting dilakukan pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, serta alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA dalam menegakkan ketentuan hukum sesuai dengan batasan dalam penggunaan TKA yang hanya dibuka untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, serta harus pula sesuai dengan kompetensi dalam jabatan tertentu agar tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dapat diwujudkan sebagaimana amanat Pasal 4 UU 13/2003. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kekhawatiran adanya pengecualian kewajiban RPTKA dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 akan merugikan tenaga kerja Indonesia adalah dalil yang tidak berdasar.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf c dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.1.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”. Menurut para Pemohon, norma a quo dikhawatirkan menjadi pintu masuknya TKA yang tidak terampil (unskilled labour) secara masif, sehingga mereduksi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar hlm. 558 norma a quo dimaknai, “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.

Berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 a quo, pertanyaan yang perlu dijawab oleh Mahkamah yaitu, apakah norma a quo berpotensi membuka peluang bagi TKA yang tidak memiliki kompetensi (unskilled labour) untuk dipekerjakan di Indonesia, sehingga merugikan tenaga kerja Indonesia. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah perlu mempertimbangkannya berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional yang melindungi hak-hak pekerja Indonesia, dengan menilai secara proporsionalitas atau keseimbangan antara kebutuhan akan TKA dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Norma konstitusi tersebut menegaskan adanya tanggung jawab negara untuk menciptakan kondisi di mana warga negara memperoleh akses yang adil terhadap kesempatan kerja. Dalam hal ini, kehadiran TKA yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dan terbatas pada kebutuhan tertentu sebagaimana dipertimbangkan di atas, dapat berdampak negatif pada pasar kerja di Indonesia.

Berdasarkan pada rumusan norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, terdapat 3 (tiga) kriteria yang bersifat kumulatif untuk dapat mempekerjakan TKA yakni, 1) untuk jabatan tertentu, 2) waktu tertentu, serta 3) memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Namun, Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks demikian, Mahkamah memahami memberi kesempatan bagi TKA di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari terutama untuk sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Namun, hal yang perlu ditekankan yaitu penggunaan TKA tersebut harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Artinya, bilamana norma undang-undang tidak memberikan pembatasan, peraturan yang lebih rendah berpotensi untuk melanggar pembatasan terhadap TKA tersebut sehingga hlm. 559 memungkinkan suatu perusahaan menyerap TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled labor). Padahal, semangat norma Pasal 42 ayat (4) Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya. Oleh karena itu, data calon TKA dalam pengesahan RPTKA harus didukung dengan dokumen yang menunjukkan kriteria kompetensi dimaksud, yaitu sertifikat kompetensi, termasuk ijazah pendidikan. Oleh karena itu, berkenaan dengan norma pasal yang tidak memuat secara tegas kriteria pembatasan pada “jabatan tertentu” dan menyerahkannya kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, berpotensi menimbulkan multitafsir atau dapat ditafsirkan lain sehingga bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, in casu jaminan bagi tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” yang tidak mengatur pembatasan secara tegas dan rigid serta hanya menggunakan frasa “hanya dalam” merupakan rumusan norma yang menimbulkan ketidakpastian (multitafsir) sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.1.4] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan, “Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia” karena tidak memperluas larangan tersebut pada jabatan-jabatan tertentu. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa proses hlm. 560 pengesahan RPTKA harus memperhatikan berbagai ketentuan, seperti TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu sesuai dengan kompetensinya, yang dibuktikan antara lain dengan sertifikat kompetensi. Pemberi kerja juga dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia, termasuk pemberi kerja orang perseorangan pun dilarang mempekerjakan TKA.

Selain itu, pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi terhadap setiap TKA yang dipekerjakannya dan harus menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, keseluruhan proses dimaksud dilakukan sebelum memberikan persetujuan pengesahan RPTKA kepada pemberi kerja, termasuk dalam pemberian perpanjangan RPTKA. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka Pemberi Kerja TKA dikenakan sanksi pencabutan pengesahan atau penolakan perpanjangan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tanpa ada RPTKA maka pemberi kerja TKA tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya. Terlebih, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, pada prinsipnya seluruh ketentuan yang terkait dengan jabatan tertentu dalam hal penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam UU 6/2023 telah dipertimbangkan pada Sub-sub-Paragraf [3.15.1.3] di atas.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.2] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan penggunaan TKA dalam norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf c, serta ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 telah ternyata tidak melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 telah ternyata melanggar hak atas pekerjaan dan hlm. 561 penghidupan yang layak serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) [3.15.3] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023, Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap dalil para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.15.3.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, khususnya dengan adanya penambahan ayat (3) dan ayat (4) terkait dengan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di mana sebelumnya telah diatur dalam Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang secara tegas membatasi PKWT hingga 2 (dua) tahun, dengan satu kali perpanjangan untuk maksimal 1 (satu) tahun. Menurut para Pemohon, dengan adanya perubahan batasan waktu PKWT dalam UU 6/2023 menyebabkan adanya ketidakjelasan dan kepastian hukum mengenai jangka waktu PKWT yang akan dibuat dalam perjanjian kerja, di mana posisi pekerja/buruh lemah sehingga berpotensi merugikan pekerja/buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah mengutip secara utuh norma Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

hlm. 562

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam kaitan dengan ketentuan tersebut, PKWT pada prinsipnya hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu [vide Pasal 59 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023]. Adanya tambahan norma pada ayat (3) dalam Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 adalah untuk menegaskan atau memperjelas kapan jangka waktu dimulainya suatu pekerjaan atau berakhir/selesainya pekerjaan dalam PKWT, yang harus ditentukan dalam perjanjian kerja agar memberikan kepastian hukum, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja jika terjadi persoalan di kemudian hari. Dasar dalam pembuatan perjanjian kerja ini pun harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang jika dikaitkan dengan perjanjian kerja dalam PKWT pada pokoknya harus ada kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja/buruh); kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku [vide Pasal 52 ayat

(1) UU 13/2003]. Perjanjian kerja yang dimaksud adalah perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak [vide Pasal 1 angka 14 UU 13/2003]. Adanya pengaturan perlunya perjanjian kerja (tertulis) dalam PKWT ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Selain itu, dengan adanya kejelasan dalam perjanjian kerja maka PKWT tidak dapat diberlakukan bagi pekerjaan yang bersifat tetap [vide Pasal 59 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023].

Persoalannya adalah ketentuan yang mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang merupakan komponen pembeda dengan PKWTT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja [vide Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Selanjutnya, ditentukan pula bahwa perjanjian kerja tersebut berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah [vide Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Pendelegasian demikian yang dikhawatirkan para Pemohon karena tidak memberikan kejelasan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh. Sebab, hlm. 563 semula hal tersebut ditentukan dalam materi muatan UU 13/2003, yang menyatakan, “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun” [vide Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003]. Norma tersebut berkelindan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 yang mengatur mengenai berakhirnya PKWT bahwa “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”. Artinya, jangka waktu PKWT yang ditentukan dalam UU 13/2003, termasuk perpanjangannya tidak boleh lebih lama dari 3 (tiga) tahun. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami kekhawatiran para Pemohon. Sebab, norma Pasal 59 ayat (1) dan ayat (4) UU 13/2003 lebih jelas karena meletakkan pengaturan jangka waktu PKWT tersebut dalam undang-undang, sementara itu norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 mendasarkan jangka waktu PKWT pada perjanjian kerja. Dalam kaitan dengan persoalan di atas, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa sekalipun terdapat doktrin pacta sunt servanda yang merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Namun, dalam konteks ini perlu diperhatikan perjanjian kerja yang dibuat antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Sebab, pekerja/buruh adalah pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah, yakni sebagai pihak yang membutuhkan pekerjaan.

Sehingga, filosofi asas kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya dapat terpenuhi. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2013 Sub-paragraf [3.10.3] telah mempertimbangkan bahwa, “hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara”. Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan hak hlm. 564 atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) di mana prinsip pemenuhannya memerlukan peran aktif atau campur tangan negara [vide Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)]. Campur tangan atau peran aktif negara tersebut salah satunya dilakukan melalui regulasi yang jelas dengan memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang, sehingga dapat dicegah terjadinya pengubahan ketentuan mengenai jangka waktu PKWT yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang. Berkenaan dengan penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang untuk mengaturnya sepanjang hal tersebut tidak merugikan hak-hak buruh atau pekerja. Namun, oleh karena posisi buruh dalam perjanjian kerja yang tidak seimbang dengan pengusaha atau pemberi kerja, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 dimaksud menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh sebelum dilakukan perubahan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, maka menurut Mahkamah terkait dengan pengaturan jangka waktu PKWT yang saat ini sudah berjalan yaitu, paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar Putusan a quo.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja hlm. 565 waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”, karena dengan adanya pendelegasian pengaturan PKWT ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dikhawatirkan para Pemohon akan menghilangkan representasi rakyat, in casu pekerja/buruh.

Sekalipun secara konstitusional ditentukan PP dibentuk pada prinsipnya untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945], namun yang dikhawatirkan jika muatan yang diatur dalam PP tersebut merupakan muatan undang-undang. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, PP tetap diperlukan untuk mengatur lebih lanjut muatan undang-undang, sepanjang hal tersebut tidak mengatur substansi yang seharusnya dituangkan dalam undang-undang. Artinya, PP dimaksud hanya mengatur ihwal yang sifatnya teknis agar tidak mempersulit proses penyesuaian jika di kemudian hari dikehendaki adanya perubahan terhadap PP. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana, faktanya telah diterbitkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Berkaitan dengan pengaturan jangka waktu PKWT sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bukan lagi merupakan materi muatan PP melainkan menjadi materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang, namun untuk materi lebih lanjut mengenai PKWT yang bersifat teknis tetap dapat ditentukan dalam PP sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.3.2] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, yang menyatakan: “(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi mengakibatkan pekerja atau buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh hlm. 566 perusahaan menjadi kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan PKWTT.

Sebab, semula ketentuan dalam Pasal 57 UU 13/2003 menentukan sebagai berikut:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat

(1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Adanya ketentuan dalam Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003 tersebut menurut para Pemohon menguntungkan pekerja/buruh dibandingkan dengan ketentuan perubahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki bukti otentik perjanjian kerja sehingga posisi pekerja/buruh akan sangat lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja dan tidak dapat “dengan sendirinya” menjadi PKWTT.

Terhadap dalil para pemohon tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama maksud ditiadakan atau dihilangkannya norma Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003 karena Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 hendak menegaskan bahwa PKWT yang dibuat secara tidak tertulis bertentangan dengan maksud PKWT [vide Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003]. Terlebih, ketentuan tersebut ditambah dengan frasa “dinyatakan sebagai PKWTT”. Frasa inilah yang kemudian direformulasikan sehingga Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, khususnya ayat (2) menjadi berbunyi sebagaimana kutipan di atas. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa PKWT, sebagai pekerja kontrak, tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung pada suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu [vide Penjelasan Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU hlm. 567 6/2023]. Pengaturan mengenai hal inipun sesungguhnya telah ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, yang pada pokoknya menyatakan, “PKWT tidakdapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 masih diadopsi Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 agar sejalan dengan hakikat PKWT. Di mana PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesaidalam waktu tertentu yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sehingga memiliki kejelasan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh, berupa:

(a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau (e) pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap [vide Pasal 59 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023]. Artinya, perjanjian kerja PKWT dibuat secara tertulis merupakan keniscayaan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh baik terkait dengan jangka waktunya atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Namun demikian, Mahkamah juga dapat memahami persoalan yang dikhawatirkan para Pemohon, khususnya bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja dalam PKWT namun tidak memiliki perjanjian tertulis. Dalam hal ini, menurut Mahkamah untuk PKWT yang sudah dilakukan setelah berlakunya UU 6/2023 yang belum dibuat perjanjian kerja secara tertulis maka harus dituangkan segera perjanjian kerja waktu tertentu tersebut secara tertulis dengan kejelasan hak dan kewajiban agar memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja dengan PKWT yang tidak tertulis sebelum berlakunya UU 6/2023 maka berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003 “dinyatakan menjadi PKWTT”. Sebab, ketentuan hukum baru tidak boleh merugikan pihak-pihak yang telah menjalankan pekerjaannya dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan hukum lama, in casu UU 13/2003.

Oleh karena itu, sekalipun para Pemohon merasa diuntungkan dengan norma lama, in casu Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003, namun Mahkamah tidak mungkin memenuhi petitum sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon karena tanpa ada perjanjian tertulis untuk PKWT tidak ada kejelasan bukti otentik mengenai perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh dalam PKWT maka terhadap PKWT tersebut harus dibuat perjanjian kerjanya secara tertulis. Dalam kaitan ini, terdapat hlm. 568 ketidakjelasan rumusan kata “harus” dalam PKWT yang dibuat secara tertulis karena yang dirumuskan dengan menggunakan kata “harus” adalah untuk frasa “menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin” [vide Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023]. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan norma dimaksud dalam Putusan a quo, agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum dalam penerapan norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, dengan demikian norma a quo direformulasi dengan memaknai menjadi, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, beralasan menurut hukum namun tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.3.3] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Para Pemohon mempersoalkan hilangnya norma Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 dalam norma baru di atas yang semula menyatakan, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui”. Dengan hilangnya norma hlm. 569 Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 berpotensi merugikan pekerja/buruh karena tidak terdapat kejelasan batasan jangka waktu perpanjangan atau pembaharuan PKWT sehingga menurut para Pemohon memungkinkan pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang, bahkan seumur hidup. Selain itu, dalam perubahan UU 13/2003 dihilangkan pula ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat

(5) UU 13/2003 yakni kewajiban pengusaha untuk memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada pekerja dalam jangka waktu tertentu sehingga menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian terkait status pekerjaannya sebelum berakhir masa kontrak. Dalam kaitan ini, para Pemohon mengkhawatirkan dengan hapusnya Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk melakukan pembaharuan PKWT tanpa batasan dan jangka waktu sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja/buruh.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah membaca secara saksama, esensi ketentuan Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mengenai perjanjian kerja dalam PKWT. Pada pokoknya, perubahan terkait dengan pengaturan PKWT dalam UU 6/2023 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, terhadap PKWT harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja secara tertulis yang di dalamnya terdapat kesepakatan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu [vide Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023]. Terlebih, PKWT hanya ditujukan pada jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Artinya, tidak mungkin seorang pekerja akan bekerja atau dikontrak dalam PKWT untuk waktu yang panjang atau bahkan seumur hidup sebagaimana didalilkan para Pemohon. Sebab, PKWT (pekerja kontrak) harus memiliki kejelasan jangka waktu agar memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh.

Dalam kaitan dengan jangka waktu PKWT, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas pengaturannya semestinya ditentukan dalam undang-undang, bukan PP agar dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.

Berkenaan dengan jangka waktu tersebut, Pasal 8 PP 35/2021 telah menentukan pada pokoknya, “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang hlm. 570 dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun”. Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT. Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh. Sementara itu, jika dibandingkan dengan UU 13/2003, batas waktu PKWT tersebut termasuk perpanjangannya lebih lama karena semula ditentukan maksimal 3 (tiga) tahun [vide Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003]. Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir.

Selanjutnya, berkaitan dengan salah satu karakter PKWT adalah jangka waktu yang tertentu maka apabila PKWT dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yakni dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesaidalam waktu tertentu serta Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yaitu diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesungguhnya bukan merupakan PKWT. Namun, dalam konteks ini, Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 menentukan, “Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Artinya, norma Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 memberi penegasan bahwa PKWT tersebut dengan sendirinya menjadi PKWTT agar terdapat kejelasan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.3.4] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023, yang hlm. 571 menyatakan:

(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a Pekerja/Buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

(2) Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

(3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak- hak Pekerja/Buruh.

(4) Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan dengan Pekerja/Buruh.

(5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak- haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Menurut para Pemohon perubahan atas norma Pasal 61 UU 13/2003 dengan menambah ketentuan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, dengan frasa "selesainya suatu pekerjaan tertentu" pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT). Sebab, bagi pekerja tetap yang dipekerjakan dalam pekerjaan tertentu, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil tersebut berkaitan dengan pengaturan mengenai “berakhirnya perjanjian kerja”. Ketentuan berakhirnya perjanjian kerja tersebut bersifat alternatif sehingga digunakan kata “atau”, yang pada pokoknya hampir sama dengan yang hlm. 572 ditentukan dalam Pasal 59 UU 13/2003. Dalam kaitan ini, hanya terdapat penambahan satu ketentuan baru dalam huruf c yang kemudian dipersoalkan oleh para Pemohon, yakni “selesainya suatu pekerjaan tertentu” [vide Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023]. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan adanya ketentuan baru tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan karena dapat diberhentikan dengan alasan pekerjaan sudah selesai. Berkaitan dengan dalil tersebut, menurut Mahkamah Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru tersebut berkelindan dengan norma lain dalam UU 6/2023 yang mengatur jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT [vide Pasal 56 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa terkait dengan PKWT harus dipersyaratkan atau didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu [vide Pasal 56 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Artinya, ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana termaktub dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c untuk memberikan kejelasan hanya terkait dengan PKWT, bukan untuk PKWTT sebagaimana yang dikhawatirkan para Pemohon. Namun demikian, apabila PKWT hendak diakhiri sebelum jangka waktu yang telah disepakati, sepanjang hal tersebut merupakan kesepakatan dari pengusaha dan pekerja dan harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama sehingga sejak awal sudah dapat diketahui batas waktu tersebut. Dalam kaitan ini, UU 13/2003 telah menentukan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dengan adanya pengakhiran perjanjian kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, di mana pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu yang dituangkan dalam perjanjian kerja [vide Pasal 62 UU 13/2003]. Ketentuan Pasal 62 UU 13/2003 ini pun hingga saat ini masih tetap berlaku, tanpa ada perubahan apapun, sehingga, hak-hak para pihak, khususnya pekerja/buruh tetap terlindungi.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan adanya penambahan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. hlm. 573 [3.15.3.5] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat norma baru menurut para Pemohon, merugikan pekerja/buruh dalam PKWT. Sebab, pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, yang diatur Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023, hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika mendasarkan pada UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib membayarkan upah dari sisa masa kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang.

Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa dengan diubahnya UU 13/2003 dengan UU 6/2023, norma yang mengatur mengenai pembayaran uang ganti rugi dalam Pasal 62 UU 13/2003 telah ternyata masih tetap berlaku sebagaimana telah dipertimbangkan di atas karena tidak dilakukan perubahan apapun. Norma Pasal 62 UU 13/2003 secara utuh menyatakan: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.

Norma Pasal 62 UU 13/2003 ternyata menggunakan rujukan adalah Pasal 61 ayat

(1) UU 13/2003 yang semula menentukan Perjanjian kerja berakhir apabila:

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dengan berlakunya UU 6/2023, norma Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 telah diubah dengan Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang menambahkan hlm. 574 huruf c (baru), yang menentukan “selesainya suatu pekerjaan tertentu”. Selanjutnya, dengan adanya penyisipan norma baru, yaitu norma Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 menyatakan:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam kaitan dengan adanya norma Pasal 61A tersebut, para Pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian, apakah akan menerima upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau uang kompensasi. Berkenaan dengan berkelindannya antar norma tersebut di atas, menurut Mahkamah pekerja/buruh akan memperoleh uang ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU 13/2003 apabila: (1) PKWT diakhiri sebelum jangka waktu yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut berakhir; atau (2) berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan Pasal 61 ayat (1). Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 61 ayat (1) yang dirujuk dalam Pasal 62 UU 13/2003 dimaksud adalah yang telah diubah dengan Pasal 61 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 karena substansinya hampir sama, hanya ada penambahan pada huruf c, yakni mengatur “berakhirnya perjanjian kerja”. Dengan demikian, “upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja” hanya diberikan jika terpenuhi syarat sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Sementara itu, apabila PKWT berakhir karena jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, di mana keduanya merupakan esensi PKWT maka pekerja/buruh akan mendapatkan uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023. Pemberian baik upah pekerja atau uang kompensasi sesuai dengan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hidup yang layak bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

hlm. 575

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023, sehingga dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. [3.15.4] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan PKWT dalam norma Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 dan Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 telah ternyata tidak melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jamian perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat

(2) UUD NRI Tahun 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Dengan demikian dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 dan norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 telah ternyata melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum serta perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing) [3.15.5] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 66 UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut.

1. Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak-hak pekerja karena pengaturan lebih lanjut ditentukan dalam peraturan pemerintah, sehingga dapat memperlemah perlindungan hukum bagi pekerja. Sebab, pekerja adalah pihak yang lemah dalam hubungan industrial sehingga memerlukan peran negara untuk memastikan hubungan kerja yang adil dan layak yang diatur dalam hlm. 576 undang-undang. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 64 UU 13/2003.

2. Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah merugikan hak pekerja karena akan menghilangkan batasan dan syarat yang jelas mengenai outsourcing di Indonesia. Dengan penghapusan ini, semua jenis pekerjaan, baik core maupun non-core, dapat di-outsourcing-kan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja/buruh. Hal ini menciptakan potensi eksploitasi karena pekerja tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan dan syarat kerja yang setara dengan pekerja perusahaan pemberi kerja. Sementara itu, jika merujuk pada konsep in-house outsourcing yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003, batasan pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan harus bersifat penunjang yang sangat penting agar dapat mencegah outsourcing pada pekerjaan inti yang esensial bagi operasional perusahaan. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa dengan dihapusnya Pasal 65 UU 13/2003, pekerja outsourcing tidak lagi mendapatkan jaminan kerja yang layak dan kepastian hukum, sehingga memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 65 UU 13/2003.

3. Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 telah menghilangkan batasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi outsourcing pada kegiatan penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Para Pemohon juga mendalilkan penghapusan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b dan huruf d UU 13/2003, yang sebelumnya mewajibkan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) untuk mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja apabila terjadi pergantian PPJP, serta ketentuan mengenai perubahan status hubungan kerja apabila syarat-syarat outsourcing, menjadi tidak terpenuhi. Hilangnya ketentuan tersebut dianggap para Pemohon melemahkan perlindungan hukum terhadap pekerja. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 66 UU 13/2003.

Terhadap dalil-dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. hlm. 577 [3.15.5.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut para Pemohon sekalipun norma a quo tetap mengatur terkait dengan in house outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, akan tetapi pada ayat (2) Pasal a quo justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan pada ayat (3) Pasal a quo menambahkan norma “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya ketentuan ini seperti memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya.

Dengan adanya ketentuan tersebut menyebabkan penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) menjadi tidak jelas dan berkepastian. Selain itu, tidak ditentukan pula “sebagian pelaksanaan pekerjaan” seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah.

Pendelegasian kepada peraturan pemerintah tanpa ada kejelasan ini menghilangkan hak publik, in casu pekerja/buruh untuk berpartisipasi dalam pembentukan regulasi sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Berkenaan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003 memang tidak secara jelas mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan. Dalam kaitan ini, perubahan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, di mana “sebagian pelaksanaan pekerjaan” dalam ayat (1) sendiri belum jelas maksudnya.

hlm. 578

Hal inilah yang kemudian didalilkan para Pemohon karena tanpa kejelasan lingkup materi muatan pokok yang diatur tetapi didelegasikan pengaturannya ke dalam peraturan pemerintah, dikhawatirkan alih daya tersebut tidak dapat memberikan perlindungan hak bagi pekerja/buruh. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden dalam keterangannya menyatakan bahwa “…sudah sangat jelas mengenai jenis kegiatan atas pelaksanaan sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan ditetapkan oleh Pemerintah yang artinya dengan penetapan tersebut pemerintah akan membatasi tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Hal ini bertujuan memberikan kejelasan kepada perusahaan dalam mengalihdayakan suatu pekerjaan kepada perusahaan alih daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan tertentu...” [vide Keterangan Presiden huruf b, hlm. 38]. Persoalannya,

ditetapkan di mana pengaturan mengenai jenis kegiatan atas pelaksanaan alih daya dimaksud.

Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 35/2021 yang merupakan amanat Pasal 64 ayat (3) UU 6/2023, telah menentukan mengenai alih daya yang pada pokoknya mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang harus dibuat secara tertulis. Sementara, substansi mengenai pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama [vide Pasal 18 PP 35/2021]. Dalam kaitan ini, telah ternyata PP 35/2021 yang semestinya mengatur tindak lanjut amanat tersebut, namun substansinya hanya mengulangi substansi norma Pasal 64 dan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 18 dan angka 20 UU 6/2023 yang mengamanatkan pembentukan PP dimaksud. Oleh karena itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan ketidakjelasan pengaturan pembatasan pekerjaan bagi perusahaan yang akan menyerahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain karena belum diatur dengan jelas dalam UU 6/2023, termasuk dalam PP 35/2021 menurut Mahkamah dapat dibenarkan. Sebab, kedua ketentuan tersebut baru menyatakan alih daya dibatasi untuk “sebagian pelaksanaan pekerjaan”. Sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang akan ditetapkan hingga saat ini belum terdapat kejelasan pengaturannya. Berkenaan dengan norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan hlm. 579 pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Terkait dengan norma ini, agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan maka kata “pemerintah” yang dimaksud dalam norma a quo adalah “menteri yang bertanggung jawab dalam urusan (bidang) ketenagakerjaan”. Penegasan ini penting sebab nomenklatur “pemerintah” tidak disebutkan secara spesifik pada Pasal 1 Ketentuan Umum dalam UU 13/2003, kecuali nomenklatur “menteri” adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan [vide Pasal 1 angka 33 Ketentuan Umum UU 13/2003].

Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui alih daya (outsourcing) sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam skema alih daya, termasuk para Pemohon, maka menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya. Sehingga, pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian alih daya, seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa alih daya, dan para pekerja, akan memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga pekerja/buruh alih daya hanya akan bekerja pada pekerjaan alih daya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya. Dengan adanya kejelasan ini akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak karena sudah ditetapkan jenis pekerjaan alih dayanya dalam perjanjian kerja. Selain itu, dengan adanya ketentuan mengenai jenis pekerjaan alih daya yang harus ditetapkan oleh menteri dalam undang-undang ke depan, maka akan membuat lebih jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik alih daya. Hal demikian dapat mencegah adanya kesalahan dalam mengalihkan pekerjaan, yang dapat menyebabkan persoalan hukum. Karena ada batasan yang tegas pada pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan juga pengaturan tersebut dapat membantu mengurangi kemungkinan konflik antara perusahaan dan pekerja/buruh.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 sepanjang tidak dimaknai “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam hlm. 580 perjanjian tertulis alih daya” adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, oleh karena Mahkamah tidak mengabulkan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.5.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang dinyatakan “dihapus”, di mana semula Pasal 65 UU 13/2003 menentukan bahwa:

(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

Menurut para Pemohon dengan dihapusnya Pasal 65 UU 13/2003 bertentangan dengan konsep in house outsourcing karena menjadikan outsourcing tidak mendapatkan jaminan serta perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan sistem kerja. Terhadap dalil para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan hlm. 581 norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023.

Hal ini dilakukan karena norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 berkelindan dengan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023.

Berkenaan dengan hal di atas, para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang- kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggungjawab Perusahaan alih daya

(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut para Pemohon, berlakunya norma tersebut dapat menyebabkan perusahaan atau pengguna jasa dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya, serta tidak ada lagi batasan bagi pekerjaan outsourcing, karena bisa saja semua jenis pekerjaan dialihdayakan (outsourcing) dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Januari 2012 yang menyatakan antara lain: hlm. 582 “[3.17] Menimbang bahwa posisi pekerja/buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing, baik perusahaan outsourcing yang melaksanakan sebagian pekerjaan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan maupun perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa pekerja/buruh, menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT. Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja/buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing. Akibatnya, pekerja/buruh harus menghadapi resiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja. Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, pekerja/buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya. Walaupun, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 12/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, terdapat perlindungan atas hak dan kepentingan pekerja/buruh dalam Undang-Undang a quo [vide Pasal 65 ayat (4) UU 13/2004], yang menyatakan bahwa “Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, akan tetapi sebagaimana didalilkan oleh Pemohon maupun kenyataannya tidak ada jaminan bahwa perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja tersebut dilaksanakan. Dengan demikian, ketidakpastian nasib pekerja/buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena Undang-Undang a quo tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan to protect the workers/laborers terabaikan; [3.18] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Penyerahan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang demikian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU 13/2003. Namun demikian, Mahkamah perlu meneliti aspek konstitusionalitas hak-hak pekerja yang dilindungi oleh konstitusi dalam hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh.

Memperhatikan syarat-syarat dan prinsip outsourcing baik melalui perjanjian pemborongan pekerjaan maupun melalui perusahaan hlm. 583 penyediaan jasa pekerja/buruh, dapat berakibat hilangnya jaminan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan hilangnya hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal itu terjadi, karena dengan berakhirnya pekerjaan pemborongan atau berakhirnya masa kontrak penyediaan pekerja/buruh maka dapat berakhir pula hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh kehilangan pekerjaan serta hak-hak lainnya yang seharusnya diperoleh. Menurut Mahkamah, pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsorcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh. Jaminan dan perlindungan demikian tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dengan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, karena posisi pekerja/buruh berada dalam posisi tawar yang lemah, akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan dan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, dan untuk meminimalisasi hilangnya hak-hak konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan dan jaminan hak bagi pekerja/buruh. Dalam hal ini ada dua model yang dapat dilaksanakan untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Melalui model yang pertama tersebut, hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing adalah konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan “perjanjian kerja waktu tidak tertentu” secara tertulis. Model yang kedua diterapkan, dalam hal hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcing berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja/buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Dalam praktik, prinsip tersebut telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu dalam hal suatu perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Untuk melindungi hak-hak para pekerja yang perusahaannya diambil alih oleh perusahaan lain, hak-hak dari pekerja/buruh dari perusahaan yang diambil alih tetap dilindungi.

Pengalihan perlindungan pekerja/buruh diterapkan untuk melindungi para hlm. 584 pekerja/buruh outsourcing dari kesewenang-wenangan pihak pemberi kerja/pengusaha. Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya. Aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional. Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak. Melalui prinsip pengalihan perlindungan tersebut, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari.

Untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja, maka perusahaan pemberi kerja tersebut harus mengatur agar pekerja outsourcing tersebut menerima fair benefits and welfare tanpa didiskriminasikan dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) juncto Pasal 66 ayat

(2) huruf c UU 13/2003;

Berdasar kutipan pertimbangan hukum di atas, telah ternyata perubahan Pasal 66 UU 13/2003 dikarenakan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sehingga untuk mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dimaksud, pembentuk undang-undang melakukan reformulasi terhadap Pasal 66 UU 13/2003 agar dapat memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh outsourcing. Termasuk mengatur substansi Pasal 65 UU 13/2003 yang masih relevan.

Berkenaan dengan hal ini, ditentukan pula bahwa dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya hlm. 585 tetap ada. Pengaturan ini dimaksudkan agar memberikan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam perusahaan alih daya. Apabila jaminan tersebut tidak diperoleh oleh pekerja/buruh maka perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh [vide Pasal 19 PP 35/2021]. Perusahaan alih daya yang dimaksud adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan [vide Pasal 1 angka 14 PP 35/2021]. Ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PP 35/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah mengakomodasi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011dengan menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing adalah konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan “PKWTT” secara tertulis.

Lebih lanjut, terkait dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011,Mahkamahjugamempertimbangkan”modelkedua” hubungan kerja alih daya yang dapat dilakukan, bahwa dalam hal hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcing berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja/buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (transfer of undertaking protection of employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Semula dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tidak terdapat kejelasan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT dalam hubungan kerja alih daya. Perlindungan hak-hak dimaksud saatiniditentukandalamnormaPasal66dalamPasal81angka20 UU6/2023. Dimana substansi Pasal 66 a quo mengakomodasi ”model kedua” dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, hubungan kerja alih daya harus dibuat secara tertulis. Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada sesuai dengan prinsip TUPE. Dengan demikian, pekerja/buruh dapat melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya sehingga memberikan kepastian terhadap kontinuitas pekerjaan pekerja/buruh, sepanjang jangka waktunya sesuai hlm. 586 dengan PKWT, yaknitidak lebih dari5 (lima)tahun, termasukjika terdapat perpanjangan sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga telah menegaskan bahwa pekerja outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pokok perusahaan, hubungan kerja harus dengan perusahaan penyedia jasa, dan pekerja outsourcing harus mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, status pekerja dapat berubah menjadi pekerja langsung dari perusahaan pemberi kerja. Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang telah mengakomodasi substansi pertimbangan hukum di atas dengan menentukan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik PKWT maupun PKWTT. Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka PKWT tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Demikian pula halnya jika terjadi perselisihan yang timbul karena perjanjian kerja alih daya maka penyelesaiannya pun mengikuti ketentuan dalam PPHI. Selain itu, terkait dengan perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul, dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, UU 6/2023 telah memperjelas mengenai aturan pekerjaan alih daya karena telah menekankan hak-hak pekerja alih daya, termasuk hak atas upah yang adil, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya. Hal tersebut telah memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja, serta memberikan mekanisme penegakan yang lebih ketat dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pekerja alih daya.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 menyebabkan perusahaan atau pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya sehingga tidak melindungi hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja alih daya adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan hlm. 587 penghapusan norma Pasal 65 UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023, oleh karena Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah konstitusional, maka terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan penghapusan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 dan memohon untuk memberlakukan kembali norma Pasal 65 UU 13/2003 adalah dalil yang tidak berdasar. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.6] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan alih daya (outsourcing) dalam norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 telah ternyata tidak memberikan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(1) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sedangkan, berkenaan dengan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 dan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 telah ternyata tidak melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum Dalil Mengenai Cuti [3.15.7] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut.

1. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat

(2) UU 13/2003 menimbulkan multitafsir dan berpotensi menyebabkan tidak diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja hlm. 588 yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja karena Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana sebelumnya ditentukan dalam Pasal 84 UU 13/2003.

2. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat

(2) huruf b UU 13/2003 berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana diberlakukan secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan

3. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 telah mereduksi hak pekerja/buruh untuk memperoleh istirahat panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh kepada pengusaha. Selain itu Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 terdapat ayat (5) yang tidak lagi menggunakan kata “wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, yang dalam hukum perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif, melainkan fakultatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk mendapat hak atas istirahat Panjang.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.15.7.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi tidak diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana ketentuan Pasal 84 UU 13/2003. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mengutip terlebih dahulu secara utuh norma Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

hlm. 589

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika disandingkan norma Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 dengan norma Pasal 79 UU 13/2003, telah ternyata norma Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13/2003 mengatur “cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”. Sedangkan norma dalam ayat (2) huruf d mengatur mengenai “istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun”. Dengan berlakunya Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, norma yang didalilkan para Pemohon tersebut tidak dihilangkan tetapi direformulasi dan direposisi dengan menekankan pada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan “cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus” [vide Pasal 79 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023].

Dalam kaitan ini, terdapat perubahan istilah yang digunakan, semula “sekurang-kurangnya”, menjadi “paling sedikit”. Perubahan ini merupakan konsekuensi ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), di mana istilah “sekurang-kurangnya” tidak digunakan untuk menyatakan minimum tetapi digunakan “paling sedikit” [vide angka 256 Lampiran II UU 12/2011]. Dengan hlm. 590 demikian, norma Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13/2003 tetap diatur dalam Pasal 79 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023.

Sementara itu, terkait dengan “istirahat panjang” yang semula diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 dipersoalkan oleh para Pemohon karena tidak diatur lagi dalam Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan, “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.

Selanjutnya, dalam ayat (6) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan perusahaan tertentu yang akan memberikan istirahat panjang kepada peraturan pemerintah. Dalam kaitan ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP, telah ternyata PP 35/2021 tidak mengatur lebih lanjut amanat Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 karena hanya menuangkan kembali substansi Pasal 79 ayat (5) a quo dengan menyatakan, “perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama [vide Pasal 35 PP 35/2021].

Berkenaan dengan hal di atas, dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, para Pemohon mengaitkannya dengan Pasal 84 UU 13/2003 yang menyatakan, “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh”. Substansi norma Pasal 84 UU 13/2003, pada prinsipnya tidak dihapus namun disesuaikan rujukannya dan tetap diatur pada Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 sehingga ketika pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat tetap berhak mendapatkan “upah penuh”. Cakupan hak waktu istirahat yang dimaksudkan oleh Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023, meliputi istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, termasuk ketika melakukan ibadah, serta istirahat sebelum dan setelah melahirkan, pekerja/buruh tetap mendapat upah penuh sehingga pekerja/buruh mendapatkan haknya atas perlindungan hidup yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU hlm. 591 6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.7.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 karena tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha atau di perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, telah menimbulkan adanya diskriminasi pekerja/buruh. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 yang menyatakan, “Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Setelah dilakukan perubahan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 dinyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Namun, dalam Pasal 22 PP 35/2021 sebagai amanat Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 mengatur lebih lanjut waktu istirahat tersebut dengan menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi: a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”.

Artinya, ketentuan mengenai istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang tidak lagi diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, justru diatur dalam PP. Pengaturan demikian secara normatif jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih PP seharusnya dibentuk untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya sehingga tidak boleh memperluas norma. Namun, dengan mencermati aspek filosofis dan sosiologis bahwa istirahat mingguan merupakan bentuk pengakuan terhadap kebutuhan pekerja untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja/buruh.

Sebab, pekerja bukan hanya individu yang mengabdikan seluruh waktunya untuk pekerjaan, tetapi juga memiliki kehidupan di luar pekerjaan yang memerlukan perhatian, seperti keluarga, pendidikan, kesehatan, dan waktu pribadi untuk bersantai. Dengan memberikan waktu istirahat dengan pilihan sesuai dengan hlm. 592 kondisi perusahaan apakah perusahaan akan memilih waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Adanya ketentuan alternatif yang bisa jadi selama ini sudah dijalankan oleh suatu perusahaan menjadi tidak ada pilihan karena sesungguhnya jumlah jam kerja setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diterapkan dengan pola waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut tergantung pada kebutuhan perusahaan dalam meningkatkan produktivitas perusahaan dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh. Dalam konteks ini, apabila terdapat perusahaan yang memberikan waktu istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu menjadi tidak memiliki kejelasan pengaturannya lagi dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 karena sudah dihilangkan namun diatur dalam Pasal 22 PP 35/2021. Oleh karena itu, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, penting bagi Mahkamah menegaskan waktu istirahat sebagaimana yang didalilkan para Pemohon dengan menyatakan ketentuan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena permohonan dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.7.3] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan, “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Norma a quo telah mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 sehingga menyebabkan hak istirahat panjang tidak wajib diberikan kepada pekerja/buruh.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mencermati kata “dapat” yang dalam perumusan hukum menunjukkan bahwa kata “dapat” adalah untuk menyatakan sifat diskresioner atau pilihan dari suatu kewenangan yang hlm. 593 diberikan kepada seorang atau lembaga [vide angka 267 Lampiran II UU 12/2011].

Artinya, pemberian hak istirahat panjang bukanlah merupakan kewajiban bagi perusahaan. Dengan kata lain, UU 6/2023 memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk memilih apakah akan menggunakan kebijakan internal mereka untuk memberikan hak tersebut atau tidak. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang menggunakan kata "harus" atau "wajib", yang menunjukkan bahwa hak tersebut menjadi keharusan bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan diaturnya hak istirahat panjang dalam UU 6/2023 menjadi suatu pilihan, dan tidak ada jaminan bahwa setiap pekerja di perusahaan tertentu akan menerimanya, meskipun mereka telah bekerja dalam waktu yang lama atau memenuhi syarat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan adanya ketentuan yang tidak wajib tersebut menjadikan pekerja/buruh menghadapi ketidakpastian atas hak istirahat panjang karena ketentuan yang sifatnya opsional atau bergantung kepada kebijakan perusahaan.

Dalam kaitan dengan norma Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 sesungguhnya tidak dapat dibaca dan dipahami secara berdiri sendiri tetapi harus dalam satu rangkaian utuh norma Pasal 79 a quo. Dengan merujuk pada Pasal 79 ayat (1) a quo telah ditentukan secara tegas bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Terkait dengan waktu istirahat yang wajib untuk diberikan kepada pekerja/buruh telah ditentukan cakupannya dalam Pasal 79 ayat

(2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, termasuk juga dalam Putusan a quo.

Demikian pula halnya untuk cuti tahunan juga telah ditentukan sebagai kewajiban yang harus diberikan kepada pekerja/buruh sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama [vide Pasal 79 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023]. Persoalannya adalah dalam Pasal 79 ayat (5) UU a quo merumuskan “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Dengan adanya kata “dapat” dalam norma tersebut, menurut para Pemohon menyebabkan adanya ketidakpastian bagi perusahaan tertentu untuk memberikan waktu istirahat panjang dimaksud.

Dengan ketidakpastian tersebut, para pekerja/buruh akan mengalami kesulitan dalam merencanakan cuti panjang, terutama bagi mereka yang telah bekerja dalam jangka waktu yang lama dan membutuhkan waktu untuk pemulihan hlm. 594 fisik dan mental terutama bagi mereka yang bekerja di bidang yang membutuhkan banyak tenaga dan waktu, seperti industri manufaktur atau pertambangan di laut lepas. Di samping itu, dengan menggunakan kata “dapat” dalam memberikan istirahat panjang tersebut, berpotensi para perusahaan memiliki kebijakan istirahat panjang yang berbeda. Di mana satu perusahaan, mungkin akan memberikan hak istirahat panjang kepada pekerjanya, namun di perusahaan lain, dengan pekerja yang kondisinya serupa mungkin tidak mendapatkan hak tersebut. Dengan keadaan demikian, justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja/buruh di antara perusahaan.

Bahwa meskipun aturan istirahat panjang tersebut menekankan kepada perusahaan tertentu, namun UU 6/2023 juga tidak menjelaskan kriteria yang menentukan perusahaan yang termasuk dalam kategori "perusahaan tertentu", atau tidak ada standar yang jelas tentang apakah perusahaan atau pekerja mereka termasuk dalam kategori yang diwajibkan atau diizinkan untuk memberikan cuti panjang. Dalam hal ini, perusahaan dapat menafsirkan bahwa mereka tidak termasuk dalam kategori "perusahaan tertentu" yang diwajibkan untuk memberikan cuti panjang, meskipun faktanya mereka mungkin harus melakukannya. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Pasal 35 ayat (2) PP 35/2021 yang menyatakan, “Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Sama”, ketentuan tersebut juga tidak merinci perusahaan yang masuk kategori perusahaan tertentu. Artinya, PP dimaksud belum menjabarkan kriteria perusahaan tertentu sebagaimana amanat Pasal 79 ayat (6) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023.

Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, waktu istirahat panjang merupakan bagian dari waktu istirahat yang telah ditentukan sebagai hak konstitusional yang wajib diberikan oleh pengusaha untuk perusahaan tertentu. Berkenaan dengan pemberian hak istirahat panjang tersebut telah ditentukan hanya oleh perusahaan tertentu. Hal ini pun sejalan dengan maksud yang semula diatur dalam Pasal 79 UU 13/2003 yang menyatakan, “Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu”. Artinya, hanya bagi perusahaan tertentu yang diatur kriterianya dengan jelas yang memberikan istirahat panjang. Namun, hlm. 595 dengan adanya kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 dan Penjelasannya yang menyatakan, “Bagi Perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada”, maka secara a contrario, dapat diartikan bagi perusahaan tertentu yang belum memberlakukan istirahat panjang menjadi dapat mengurangi atau bahkan tidak memberlakukan sama sekali istirahat panjang tersebut.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu wajib diberikan istirahat panjang, maka menurut Mahkamah, kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 harus dinyatakan inkonstitusional sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.8] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan cuti dalam norma Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan perlindungan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Upah [3.15.9] Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003; Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003; Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 89 UU 13/2003; Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang hlm. 596 menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003;

Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 92 UU 13/2003; Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 94 UU 13/2003; Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 98 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut. [3.15.9.1] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 yang sebelumnya menjelaskan pengertian "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", menimbulkan ketidakpastian hukum karena mereduksi perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, yang hanya mengatribusi kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat, menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan upah minimum, sehingga bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, adanya perubahan terhadap Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003 sangat mendasar, karena menghilangkan struktur dan skala pengupahan yang proporsional, serta menghapus ketentuan mengenai upah untuk pesangon. Para Pemohon berpendapat bahwa penghapusan ini telah merugikan hak pekerja atas upah yang layak. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003 inkonstitusional, dan menyatakan agar Pasal 88 UU 13/2003 diberlakukan kembali.

Berkenaan dengan persoalan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 tersebut, menurut Mahkamah terdapat 3 (tiga) hal pokok yang harus dijawab yaitu:

1. Apakah penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 oleh Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menimbulkan ketidakpastian hlm. 597 hukum, karena telah mereduksi perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh.

2. Apakah perubahan Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 oleh Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang hanya memberikan kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat dan sekaligus menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan upah minimum bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

3. Apakah perubahan ketentuan struktur dan skala upah serta menghapus upah untuk pesangon dalam Pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 serta penghapusan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 yang mengatur mengenai penentuan upah minimum berbasis kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi oleh Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 merugikan hak konstitusional pekerja/buruh atas upah yang layak.

Bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mengutip rumusan norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Upah minimum;

b. struktur dan skala Upah;

c. Upah kerja lembur;

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e. bentuk dan cara pembayaran Upah;

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Setelah Mahkamah mencermati secara saksama keseluruhan norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, jika dibandingkan dengan ketentuan dalam norma asli sebelum perubahan, terdapat beberapa perbedaan pengaturan kebijakan pengupahan, antara lain Pasal 88 ayat (1) UU 6/2023 sebagaimana kutipan di atas, hlm. 598 menghilangkan pada pokoknya kata “penghasilan”. Sedangkan, dalam norma sebelumnya ditentukan “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berkenaan dengan persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.15.9.1.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan hapusnya Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dengan diberlakukannya Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, di mana semula dalam norma batang tubuh ditentukan adanya frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”, yang kemudian norma tersebut dijelaskan, “adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua” [vide Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003].

Hilangnya penjelasan inilah yang dipersoalkan oleh para Pemohon karena dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu maksud penjelasan suatu norma undang-undang. Dalam hal ini, Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud” [vide angka 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].

Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Penjelasan Pasal 88 ayat

(1) UU 13/2003, tidak terdapat substansi yang mengandung norma karena pada pokoknya hanya menjelaskan mengenai “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”. Namun, dengan berlakunya Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU13/2003, khususnya pada ayat (1), kata “penghasilan” dihilangkan sehingga menghilangkan secara utuh penjelasan atas hlm. 599 norma dalam Pasal 81 ayat (1) UU 13/2003. Padahal penjelasan tersebut sangat penting artinya dalam memperjelas maksud memenuhi hidup yang layak. Hilangnya kata “penghasilan” tidak berarti harus hilang pula penjelasan mengenai “memenuhi hidup yang layak”. Sebab, dihilangkannya kata “penghasilan” dalam Pasal 88 ayat

(1) UU 13/2003 karena kata tersebut dianggap telah terabsorpsi dalam judul pasal mengenai “pengupahan” sehingga norma baru diubah menjadi “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan. Sebab, frasa “penghidupan yang layak” sangat banyak digunakan dalam norma UU 13/2003 yang telah diubah dengan UU 6/2023. Pentingnya penjelasan ini sejalan dengan maksud dalam konsiderans “Menimbang” dibentuknya UU 13/2003 yang menekankan antara lain, “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh, … dan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha” [vide konsiderans “Menimbang” huruf d UU 13/2003]. Selain itu, sejalan pula dengan salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan [vide Pasal 4 huruf c UU 13/2003]. Oleh karena itu, pengaturan sistem pengupahan yang ditentukan dalam UU 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 UU 6/2023 pada prinsipnya harus mampu mengejawantahkan kesejahteraan tenaga kerja melalui upah yang diperoleh tenaga kerja agar dapat memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Kelayakan tersebut penting untuk dijelaskan secara wajar bahwa upah atau penerimaan pekerja/buruh tersebut setidak-tidaknya mampu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar antara lain untuk makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan jaminan hari tua.

Dengan demikian, Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menurut Mahkamah telah ternyata masih relevan dalam memaknai frasa “memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, sebagaimana hakikat yang ada dalam norma Pasal yang hlm. 600 dimohonkan pengujian a quo. Oleh karena itu, lebih lanjut terkait substansi Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dimaksud dijadikan pemaknaan dalam Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023. Sehingga, untuk menghilangkan ketidakjelasan dan ketidakpastian dimaksud agar tidak bertentangan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah menilai penting untuk memaknai Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, menjadi “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inskonstitusionalitas Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.1.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 karena hanya memberikan kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat, dan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan upah minimum. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dengan mendasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah melakukan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi mengatur/mengurus dirinya sendiri serta fungsi sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam konteks tugas pembantuan. Hal demikian diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Namun demikian, cakupan otonomi daerah bukanlah tanpa batas. Dalam konteks negara kesatuan, UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan-batasan terhadap hlm. 601 sifat dan cakupan otonomi demikian, di mana dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pembatasan tersebut berupa “kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tersebut menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan urusan serta pembagian urusan dimaksud antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah harus diatur dalam undang-undang.

Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang telah menentukan kewenangan absolut pemerintah pusat dan kewenangan yang dalam penyelenggaraannya dapat dibagi antara pusat dan daerah dengan mendasarkan pada sistem negara kesatuan (urusan konkuren). Pembagian urusan konkuren tersebut didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional [vide Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014)]. Berkenaan dengan urusan ketenagakerjaan, jika dibaca secara saksama UU 13/2003 dan perubahannya dalam UU 6/2023, telah menentukan bahwa pemerintah daerah diberikan beberapa urusan terkait dengan ketenagakerjaan, antara lain pengaturan mengenai kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan [vide Pasal 29 ayat (1) UU 13/2003] dan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU a quo [vide Pasal 190 dalam Pasal 81 angka 70 UU 6/2023]. Pembagian urusan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem negara kesatuan tidak ada kewenangan konkuren yang hanya dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa membaginya kepada pemerintah daerah sesuai dengan prinsip pembagian urusan.

Namun demikian, terkait dengan kewenangan “menetapkan kebijakan pengupahan” Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menentukannya sebagai kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini sama dengan sebelumnya yang telah ditentukan dalam Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003, yang menyatakan “…pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”. Artinya, sejak semula pemerintah daerah tidak diberi kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Sebab, kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut berlaku secara nasional dan merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional. Oleh karena itu, hlm. 602 sesuai dengan prinsip pembagian urusan salah satunya adalah kepentingan strategis nasional, maka untuk “menetapkan kebijakan pengupahan” dalam sistem negara kesatuan sebagai aspek yang strategis maka dengan sendirinya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, dalam proses untuk menentukan kebijakan pengupahan sebagai sebuah kebijakan strategis nasional tidak dapat dilakukan secara sentralistik oleh pemerintah pusat, sebagaimana yang dikhawatirkan para Pemohon karena pemerintah daerah tidak mendapatkan peran dalam penetapan upah minimum [vide permohonan para Pemohon hlm. 128]. Dalam konteks inilah perlu diperhatikan ketentuan Pasal 3 UU 13/2003 yang masih berlaku yang menyatakan, “Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.” Artinya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu keniscayaan dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, untuk dapat tersusunnya sebuah kebijakan pengupahan yang strategis dan sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang sejalan pula dengan salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan yakni “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan”, maka keterlibatan pemerintah daerah menjadi sangat penting artinya dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan.

Sebab, dalam penyusunan kebijakan pengupahan ditetapkan aspek-aspek penting yang meliputi: upah minimum; struktur dan skala upah yang proporsional; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya [vide Pasal 88 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023]. Hal tersebut, tentunya tidak dapat diputuskan dan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Artinya, penyusunan kebijakan pengupahan tersebut harus melibatkan banyak pihak.

Kekhawatiran para Pemohon atas tidak adanya peran pemerintah daerah tidaklah beralasan, karena keberadaan pemerintah daerah justru ditegaskan oleh Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan melalui dewan pengupahan. Dengan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan dapat menjadi salah satu upaya daerah hlm. 603 untuk memastikan bahwa kebijakan perumusan pengupahan merupakan bukti adanya sikap responsif terhadap upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak. Hal ini mengingat pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai potensi, tantangan, dan realitas yang dihadapi oleh tenaga kerja dan pengusaha di daerah mereka masing-masing.

Selain pemerintah daerah yang harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan, peran dewan pengupahan juga memegang arti penting untuk terlibat aktif dalam memberikan saran dan pertimbangan yang bermakna agar dapat tersusun sebuah kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Terlebih, unsur dari dewan pengupahan tersebut sesuai dengan tingkatan daerahnya adalah pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar dan akademisi. Oleh karenanya, pemerintah pusat tidak dapat menetapkan kebijakan pengupahan tanpa sungguh-sungguh memerhatikan aspirasi daerah termasuk pemerintah daerah melalui proses yang bersifat bottom up. Dalam kaitan ini, apabila dicermati secara saksama norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 telah ternyata sama sekali tidak memuat ketentuan berkenaan dengan keterlibatan dewan pengupahan daerah. Padahal, dalam perumusan kebijakan pengupahan telah ditentukan dalam Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengatur keterlibatan dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat keterlibatan pemerintah daerah. Dengan demikian, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian dalam penetapan kebijakan pengupahan maka ketentuan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, menurut Mahkamah, perlu dilakukan pemaknaan “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, oleh karena norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 tidak secara tegas melibatkan dewan pengupahan daerah termasuk pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.1.3] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang telah mengubah hlm. 604 ketentuan struktur dan skala upah dan menghapus upah pesangon, serta penghapusan mengenai penentuan upah minimum berbasis kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang semula diatur dalam Pasal 88 ayat

(3) dan ayat (4) UU 13/2003 sehingga merugikan hak konstitusional pekerja/buruh atas upah yang layak. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah untuk memahami seluruh pengaturan dalam UU 6/2023 yang telah mengubah UU 13/2003 harus dilakukan secara komprehensif, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang masih tetap berlaku agar dapat menjadi sebuah konstruksi hukum ketenagakerjaan yang utuh. Sebab, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan, serta ketentuan-ketentuan lain dalam UU 13/2003 yang belum diubah, berarti hingga saat ini masih tetap berlaku.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, UU 13/2003 menekankan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang harus menjadi kerangka dalam pengaturan seluruh norma dalam UU 13/2003 dan perubahannya antara lain memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal 4 huruf c dan huruf d UU 13/2003]. Tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut bersifat kumulatif dan hingga saat ini tidak dilakukan perubahan karena dinilai masih relevan dengan dasar dibentuknya pengaturan ketenagakerjaan, in casu UU 13/2003 dan perubahannya, termasuk di dalamnya untuk memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Kesejahteraan tenaga kerja sebagai salah satu tujuan dimaksud telah ditentukan pula batasan pengertiannya dalam UU 13/2003, yaitu adalah “suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat” [vide Pasal 1 angka 31 UU 13/2003]. Oleh karena itu, pengaturan pengupahan pun semestinya juga harus mendasarkan pada tujuan pembangunan ketenagakerjaan dimaksud. Artinya, pengaturan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dilakukan dengan ketentuan salah satunya dengan adanya struktur dan skala upah “yang proporsional”.

Bahwa frasa “yang proporsional” semula ditegaskan dalam Pasal 88 ayat (3) huruf i UU 13/2003, namun dengan dilakukannya perubahan terhadap Pasal 88 ayat

(3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, frasa “yang proporsional” tersebut hlm. 605 dihilangkan dalam kebijakan pengupahan. Dalam kaitan dengan dihilangkannya frasa “yang proporsional” tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu sekalipun frasa tersebut tidak didalilkan secara langsung oleh para Pemohon namun karena berkelindan dan memiliki keterkaitan dalam menentukan kebijakan pengupahan yang dimaksudkan salah satunya adalah untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan ihwal frasa “yang proporsional” secara komprehensif dalam kaitan dengan persoalan upah yang didalilkan para Pemohon. Dalam batas penalaran yang wajar, frasa “yang proporsional” dimaksud memiliki arti penting dalam pemberian imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh, sejalan dengan pengertian upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan [vide Pasal 1 angka 30 UU 13/2003]. Imbalan yang diberikan tersebut seharusnya ditentukan sesuai dengan kebijakan pengupahan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih [vide Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Dengan adanya penyusunan struktur dan skala upah yang proporsional dapat menjadi pedoman dalam penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah bagi setiap pekerja/buruh serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan sebagaimana esensi Penjelasan Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dengan demikian, norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “struktur dan skala upah”, tidak sejalan dengan upaya mewujudkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”.

hlm. 606

Sehingga, norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menjadi berbunyi “b. struktur dan skala Upah yang proporsional”; sebagaimana selengkapnya termuat dalam amar Putusan a quo.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, terutama berkaitan dengan “struktur dan skala upah” adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan dihapuskannya norma Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003 mengenai frasa “upah untuk pembayaran pesangon” dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 yang mengatur mengenai “Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”, menurut para Pemohon penghapusan norma tersebut merugikan hak konstitusional pekerja/buruh atas upah yang layak. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah ketentuan mengenai “upah untuk pembayaran pesangon” yang semula dalam UU 13/2003 dimasukkan sebagai salah satu kebijakan pengupahan, namun saat ini norma a quo tidak dimasukkan lagi karena substansi yang diatur dalam Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 adalah mengenai upah. Sementara, substansi mengenai pembayaran pesangon ditempatkan pada bagian yang mengatur pesangon. Dengan kata lain, ketentuan mengenai pembayaran pesangon tidak dihilangkan tetapi ditentukan tersendiri, tidak dimasukkan dalam pengaturan mengenai “pengupahan”, melainkan menjadi bagian dari pengaturan mengenai “pemutusan hubungan kerja”. Dalam kaitan ini, ditentukan bahwa dalam hal terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima [vide Pasal 156 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023]. Artinya, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma dengan dihapuskannya Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003. Sebab, para Pemohon tetap mendapatkan hak atas pesangon atau pembayaran pesangon apabila terjadi PHK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023.

Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas dihapuskannya Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 karena tidak diatur hlm. 607 lagi “upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup yang layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”. Sekalipun norma tersebut tidak diatur lagi dalam Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, namun dalam kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat salah satunya adalah mengenai upah minimum dengan maksud agar dapat mewujudkan hak pekerja/buruh atas hak penghidupan yang layak. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas telah memaknai Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menjadi “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.

Artinya, dengan pemaknaan tersebut menjadi rujukan untuk memahami pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, termasuk di dalamnya dalam penentuan upah minimum.

Dalam kaitan dengan penentuan upah minimum tersebut, UU 6/2023 menentukan norma baru, yaitu Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Setelah Mahkamah mencermati substansi norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 di atas, telah ternyata norma a quo menjabarkan mengenai ketentuan yang terkait dengan penetapan upah minimum yang esensinya sama dengan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003. Terlebih, dalam Pasal 92A dalam Pasal 81 hlm. 608 angka 34 UU 6/2023 pada pokoknya menghendaki adanya peninjauan upah oleh pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Adanya peninjauan ini tidak berarti upah pekerja/buruh menjadi lebih rendah dari upah minimum. Terlebih lagi, Mahkamah telah memaknai Pasal 88 ayat

(1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga menjadi dasar dalam pemenuhan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 dengan dihapusnya ketentuan yang mengatur mengenai “Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan dihapusnya norma Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003 dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 adalah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003 dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.2] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 inkonstitusional dengan alasan sebagai berikut.

1. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88A ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menetapkan sanksi denda untuk pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaian berpotensi mengurangi perlindungan hukum yang adil dan merugikan hak-hak pekerja, sehingga ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

2. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakpastian dan pemaknaan ganda, karena ketentuan a quo dapat mengarah pada praktik pengupahan yang eksploitatif dan tidak sesuai dengan konsep upah minimum yang ada sebelumnya.

3. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum hlm. 609 Kabupaten/Kota (UMK) dalam praktik dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja, sehingga negara tidak lagi memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja.

4. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 mengabaikan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Konvensi ILO No. 131 yang memasukkan pertimbangan KHL, biaya hidup, dan faktor ekonomi lainnya dalam penetapan upah minimum.

5. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah minimum yang berbeda berdasarkan masa kerja, dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

6. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 memperlemah perlindungan hak pekerja dengan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda.

Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.15.9.2.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 88A ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menetapkan sanksi denda untuk pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaian yang berpotensi mengurangi perlindungan hukum yang adil dan merugikan hak-hak pekerja, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat

(1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu Mahakmah mengutip norma Pasal 88A UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 88A

(1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.

(2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak hlm. 610 boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.

(7) Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.

Setelah Mahkamah membaca secara saksama keseluruhan norma Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang merupakan norma baru, telah ternyata norma Pasal 88A ayat (7) a quo yang menyatakan “Pekerja/Buruh yang karena kesengajaan dikenakan denda”, bukan norma yang berdiri sendiri tetapi berkelindan dengan norma dalam ayat-ayat sebelumnya. Artinya, tidak hanya pekerja/buruh yang dikenakan denda karena melakukan pelanggaran, namun juga pengusaha yang karena kesengajaan/kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh [vide Pasal 88A ayat (6) UU 6/2023]. Hal ini merupakan konsekuensi hukum bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya dan pengusaha wajib membayar upah tersebut.

Dalam kaitan ini, UU 6/2023 juga mengatur denda kepada pengusaha yang terlambat melakukan pembayaran upah. Selain itu, ketentuan mengenai denda tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh terkait pembayaran upah, tetapi juga mendorong penegakan disiplin kerja di pihak pekerja/buruh dan apabila tidak melaksanakan kewajibannya pekerja/buruh dapat dikenakan denda. Pengaturan yang demikian merupakan upaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban baik bagi pengusaha maupun pekerja/buruh.

Dalam konteks ini, peraturan pelaksanaan harus mengatur terkait dengan penetapan denda, khususnya denda yang dikenakan terhadap pekerja/buruh, termasuk parameter-parameter yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa denda terhadap pekerja/buruh tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, hlm. 611 pengenaan denda terhadap pekerja/buruh, jika tidak diatur secara jelas dan transparan, berpotensi merugikan hak-hak pekerja/buruh. Berkenaan dengan hal tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP, dalam kaitan ini PP 36/2021 telah secara rinci mengatur mengenai denda sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(2) Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 60

(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.

(2) Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 61

(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/ atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:

a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;

b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. sesudah sebulan, apabila Upah mash belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

Pasal 62

(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

hlm. 612

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Ketentuan mekanisme denda bagi pengusaha dan pekerja/buruh telah di atur secara rinci dalam PP 36/2021. Misalnya, denda hanya dapat dikenakan jika diatur dalam kesepakatan kerja atau peraturan yang berlaku. Denda yang dikenakan harus digunakan untuk kepentingan pekerja/buruh, sesuai dengan jenis pelanggaran dan penggunaannya yang diatur dalam kesepakatan tersebut. Bagi pengusaha yang terlambat membayar upah, denda dihitung berdasarkan persentase keterlambatan, dan bagi yang terlambat membayar tunjangan hari raya, dikenakan denda 5%, tanpa menghilangkan kewajiban membayar tunjangan.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon terkait norma Pasal 88A ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur denda untuk pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaian tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan memperkuat upaya untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.2.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyebutkan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil telah menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakpastian dan adanya pemaknaan ganda. Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini dapat mengarah pada praktik pengupahan yang eksploitatif dan tidak sesuai dengan konsep upah minimum yang ada sebelumnya. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mengutip rumusan norma Pasal 88B UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 88B

(1) Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

hlm. 613

Bahwa satuan waktu dimaksud ditetapkan secara per-jam; harian; atau bulanan. Sedangkan, satuan hasil dimaksud didasarkan pada hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja/buruh. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 88B dalam Pasal81 angka 28 UU 6/2023, ketentuan a quo harus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan upah sesuai dengan kondisi dan karakteristik pekerjaan tertentu.

Ketentuan mengenai upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil bukanlah otomatis bertentangan dengan perlindungan hak-hak pekerja, sepanjang penerapannya memperhatikan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 88B ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa upah berdasarkan satuan hasil tidak membuka ruang bagi praktik eksploitatif yang merugikan pekerja/buruh. Hal tersebut sesungguhnya juga telah diatur dalam PP 36/2021, yang secara rinci telah mengatur mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai berikut:

Pasal 14 Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

Pasal 15 Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: а. per jam;

b. harian; atau

c. bulanan.

Pasal 16

(1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.

(2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam.

(4) Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut:

Upah per jam = Upah sebulan

(5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

hlm. 614

(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Pasal 17 Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:

a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Pasal 18

(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.

(2) Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

Dalam kaitan ini, ketentuan mengenai upah berdasarkan satuan waktu mencakup skema per jam, harian, atau bulanan. Upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu dan harus didasarkan pada kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari formula upah per jam yang telah ditentukan di atas. Formula ini dapat ditinjau jika terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja paruh waktu.

Upah harian dihitung berdasarkan sistem waktu kerja, di mana perusahaan dengan sistem enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima), sementara perusahaan dengan sistem lima hari dalam seminggu upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu). Selanjutnya, untuk upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati antara pekerja/buruh dan pengusaha, yang kemudian menjadi dasar penentuan kompensasi.

Berdasarakan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil yang diatur dalam Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertujuan memberikan fleksibilitas dalam sistem pengupahan, namun tetap menjamin mekanisme yang adil dan melindungi dan tidak merugikan hak pekerja/buruh dalam memenuhi penghidupan yang layak. Oleh karena itu, norma Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan pemaknaan ganda. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. hlm. 615 [3.15.9.2.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam praktiknya dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja, sehingga negara tidak lagi memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mengutip norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bahwa ketentuan a quo harus dipahami dalam kerangka kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan yang berusaha menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 mengatur gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Namun, para Pemohon mendalilkan bahwa penghapusan upah minimum sektoral dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan ketentuan mengenai upah minimum sektoral yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 UU 13/2003 yang kemudian dihapus oleh Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29 UU 6/2023. Ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 yang telah dihapus sebelumnya menyatakan:

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

hlm. 616

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Setelah Mahkamah membaca secara saksama ketentuan di atas, menurut Mahkamah, upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Pengaturan upah minimum sektoral memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama dalam kondisi di mana sektor tertentu memerlukan standar upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Dengan dihilangkannya ketentuan mengenai upah minimum sektoral dalam UU 6/2023, terdapat potensi penurunan standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara. Oleh karena itu, penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, pengaturan dalam norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 harus tetap menjamin perlindungan dengan memberikan upah minimum bagi pekerja/buruh yang bekerja di sektor tertentu. Menurut Mahkamah, Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”.

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. hlm. 617 [3.15.9.2.4] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 mengabaikan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 Konvensi ILO No. 131 yang menyarankan pertimbangan KHL, biaya hidup, dan faktor ekonomi lainnya dalam penetapan upah minimum. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu diuraikan secara komprehensif rumusan norma Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, ketentuan a quo harus dipahami dalam konteks kebijakan pengupahan nasional yang berupaya menjaga keseimbangan antara faktor-faktor ekonomi dan kepentingan pekerja, di mana upah minimum dihitung dengan menggunakan formula yang didasarkan pada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan indeks tertentu yang bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan upah minimum tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.

Namun menurut para Pemohon, norma a quo mengabaikan pencapaian KHL, yang merupakan komponen penting dalam penetapan upah minimum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi ILO No. 131. Dengan tidak dimasukkannya KHL secara eksplisit dalam formula upah minimum, menurut para Pemohon perlindungan bagi pekerja/buruh menjadi berkurang. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, meskipun Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak secara eksplisit mencantumkan KHL, hal ini tidak berarti bahwa aspek KHL diabaikan. Penetapan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada dasarnya juga mencerminkan upaya untuk menjaga daya beli pekerja, yang terkait erat dengan KHL. Pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi merupakan indikator utama yang mencerminkan keadaan ekonomi suatu daerah, termasuk kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Oleh hlm. 618 karena itu, meskipun KHL tidak disebutkan secara eksplisit, variabel ekonomi yang digunakan dalam formula tetap memiliki keterkaitan dengan tujuan untuk mencapai

KHL.

Sementara berkenaan dengan frasa “indeks tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 merupakan salah satu variabel yang juga digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, selain ekonomi dan inflasi. Terhadap hal tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, karena hal tersebut tidak diberikan penjelasan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan formula penghitungan upah minimum, di mana hal tersebut juga diatur dalam PP 51/2023, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP yang telah secara rinci mengatur mengenai formula penghitungan upah minimum sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan  merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/ kota.

(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x )} × UM(t)

(6) Simbol  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(7) Simbol  sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah.

(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

hlm. 619

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 26A

(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x  x UM(t)

(2) Simbol  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(3) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah.

(4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan  dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 26B Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Berdasarkan ketentuan tersebut formula penghitungan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota menyesuaikan dengan nilai upah setiap tahun, dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan. Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan memastikan daya beli dari upah minimum yang tidak akan berkurang. Hal ini didasarkan pada jenis-jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak yang juga merupakan jenis-jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Sehingga hlm. 620 penggunaan tingkat inflasi dalam perhitungan upah minimum pada dasarnya sama dengan nilai kebutuhan hidup layak. Dalam kaitan ini, PP 51/2023 telah menentukan penetapan upah minimum tidak semata-mata didasarkan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tetapi juga mencerminkan upaya untuk mempertimbangkan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh.

Selanjutnya, berkenaan dengan frasa “indeks tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 51/2023, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) PP 51/2023, "indeks tertentu" disimbolkan dengan "" yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan indeks ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, dalam penetapan indeks tersebut juga harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan penghidupan yang layak bagi buruh.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, untuk menghilangkan ketidakjelasan pengertian frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, maka perlu diberikan pemaknaan. Oleh karena itu, frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh” sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.2.5] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah minimum yang berbeda berdasarkan masa kerja, dapat menimbulkan multitafsir dan hlm. 621 ketidakpastian hukum. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu Mahkamah mengutip norma Pasal 88E UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 88E

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat

(2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, pada prinsipnya mengatur upah minimum yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Artinya, perusahaan wajib membayar upah minimum kepada pekerja yang baru bekerja untuk memastikan adanya standar perlindungan minimum terhadap pekerja. Dengan ketentuan a quo, upah minimum diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan hak-hak pekerja, terutama bagi pekerja baru yang mungkin belum memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi upah. Lebih lanjut, Pasal 88E ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 mengatur larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan, yang bertujuan untuk menegakkan standar minimum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan tanpa kecuali.

Namun demikian, para Pemohon mendalilkan bahwa norma a quo dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait dengan bagaimana aturan mengenai upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, bahwa multitafsir yang dikhawatirkan oleh para Pemohon dapat terjadi apabila tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Padahal norma a quo secara eksplisit hanya mengatur pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan tidak serta-merta menghapus atau mengabaikan hak-hak pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang. Sebaliknya, penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun masih dapat diatur melalui mekanisme pengaturan yang berbeda, seperti kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau pengaturan dalam perjanjian kerja bersama yang memungkinkan adanya penyesuaian upah yang lebih sesuai dengan kondisi pengalaman kerja, keahlian, atau tanggung jawab yang lebih besar. Artinya, kekhawatiran para Pemohon tidak perlu terjadi karena Pasal 88E ayat (2) dalam hlm. 622 Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 telah menegaskan pula mengenai larangan bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir sebagaimana dalil para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.2.6] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 memperlemah perlindungan hak pekerja dengan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu Mahkamah mengutip norma Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan;

Pasal 88F Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal a quo, telah ternyata yang dipersoalkan oleh para Pemohon berkaitan dengan adanya frasa “dalam keadaan tertentu” yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan pemerintah untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan keadaan “normal” sehingga merugikan pekerja/buruh. Istilah “keadaan normal” digunakan dalam konteks ini karena Penjelasan Pasal 88E UU a quo menyatakan, “Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non-alam pandemi”. Cakupan keadaan tertentu yang antara lain disebut dalam penjelasan tersebut tidak dapat serta merta dinyatakan sebagai kondisi atau keadaan yang luar biasa sebab keadaan tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu oleh Presiden. Penjelasan Pasal 88E UU a quo dimaksudkan untuk menegaskan amanat Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya di mana syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Salah satu keadaan bahaya tersebut adalah bencana. Dalam kaitan ini, Pasal 88F UU a quo telah membatasi bahwa tidak setiap bencana merupakan “keadaan hlm. 623 tertentu” sehingga dengan mudah memberikan jalan bagi pengusaha untuk dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum yang telah ditentukan dalam Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023. Sebab secara konstitusional, “keadaan tertentu” berupa bencana tersebut baru dapat dijadikan alasan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda apabila bencana tersebut ditetapkan terlebih dahulu oleh Presiden. Kewenangan Presiden ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) yang menyatakan bahwa, “Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi: c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah” [vide Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007].

Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, in casu Presiden. Sementara itu, diberlakukannya ketentuan baru Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 sesungguhnya dilatarbelakangi oleh terjadinya bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang secara nyata mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sehingga menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi, bahkan jika tidak ditanggulangi dengan cepat dapat melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, perlu disikapi dengan cepat dan tepat. Berkaitan dengan hal ini, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang [vide Keterangan Presiden hlm. 52 dan Keterangan Tambahan Presiden hlm. 6]. Dalam konteks inilah perlu ada pengaturan yang memberikan fleksibilitas secara konstitusional dan terukur kepada pemerintah agar dapat merespons kondisi yang tidak terduga terjadi, seperti krisis ekonomi atau keadaan darurat lainnya, seperti Pandemi COVID-19 yang mungkin memerlukan penyesuaian formula penghitungan upah minimum yang berbeda karena pada saat terjadi “keadaan tertentu” dimaksud tidak hanya pekerja/buruh yang merasakan dampaknya, melainkan semua orang, termasuk pengusaha, sehingga dibutuhkan proses penanggulangan yang cepat dan tepat agar dapat memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana yang lebih luas lagi [vide Pasal 3 ayat

hlm. 624

(2) huruf a dan Pasal 4 huruf a UU 24/2007]. Terlebih, apabila norma yang dimohonkan pengujian dikaitkan dengan Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 maka adanya peluang untuk melakukan penyesuaian formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam keadaan tertentu oleh pengusaha adalah bagian dari upaya untuk tidak terjadi PHK yang justru hal tersebut akan semakin memberatkan pekerja/buruh yang juga sedang menghadapi keadaan tertentu dimaksud.

Namun demikian, berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon atas kemungkinan adanya penyalahgunaan “dalam keadaan tertentu” oleh pengusaha untuk melakukan penyesuaian formula penghitungan upah minimum yang berbeda, penting bagi Mahkamah menegaskan Penjelasan mengenai “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, dengan memaknai “Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa “dalam keadaan tertentu” adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 89 yang telah dihapus oleh Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 89 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal 89 UU 13/2003 yang telah dihapus memuat ketentuan mengenai pengaturan upah minimum, seperti penetapan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota; pengarahan upah minimum menuju pencapaian KHL; proses penetapan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan dan bupati/walikota; dan pengaturan komponen dan tahapan pencapaian KHL.

Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati keseluruhan norma Pasal 89 UU 13/2003 yang telah dihapus atau tidak berlaku lagi mengatur mengenai upah minimum sebagaimana dinyatakan:

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

c. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

hlm. 625

d. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Terhadap norma yang dihapus tersebut, menurut Mahkamah, penghapusan Pasal 89 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dan menyesuaikan sistem pengupahan secara komprehensif dalam rangka melakukan reformasi di bidang ketenagakerjaan. Sebab, ketentuan mengenai “upah minimum” juga telah diatur dan diakomodir, antara lain dalam Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan dihapusnya norma Pasal 89 UU 13/2003 dapat dibenarkan. Terlebih, upah minimum telah diatur dan diakomodir, antara lain dalam Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali norma a quo sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 90 yang telah dihapus oleh Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 90 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal 90 UU 13/2003 sebelumnya mengatur larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum, serta memberikan mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum bagi pengusaha yang tidak mampu. Dengan dihapuskan Pasal 90 melalui Pasal 81 angka 30 UU 6/2023, tidak ada lagi ketentuan eksplisit yang melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip Pasal 90 UU 13/2003 yang menyatakan:

Pasal 90

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

hlm. 626

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Terhadap norma yang dihapus tersebut, menurut Mahkamah, tidak menyebabkan pengusaha dapat membayar upah di bawah upah minimum secara bebas. Ketentuan dalam UU 6/2023 telah mengatur mengenai prinsip-prinsip pengupahan, misalnya setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan untuk mewujudkan hak tersebut, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, yaitu upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah saat tidak bekerja karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, komponen yang dapat diperhitungkan dengan upah, serta penggunaan upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban lainnya [vide Pasal 81 Angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003]. Selanjutnya, atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan upah dapat ditetapkan upah di atas upah minimum [vide Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 9A di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003]. Terlebih, ketentuan yang dihapus tersebut sesungguhnya telah terakomodasi dalam Pasal 88E ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 di mana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karenanya, penghapusan norma Pasal 90 UU 13/2003 dapat dibenarkan. Sehingga, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menghidupkan kembali norma a quo sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.5] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 90A dan Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang mengatur mengenai upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, tanpa melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak harmonis dengan Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, yang mengatur bahwa pengaturan pengupahan harus melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan upah minimum tidak boleh lebih rendah hlm. 627 dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, berkenaan dengan pengujian Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023, para Pemohon mendalilkan bahwa upah minimum tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil, serta penetapan upah hanya berdasarkan persentase konsumsi masyarakat. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu Mahkamah mengutip norma Pasal 90A dan Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 90A Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan.

Pasal 90B

(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat

(1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan.

(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. [3.15.9.5.1] Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang mengatur terkait “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan”. Menurut Mahkamah, norma a quo perlu dipahami dalam konteks perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang lebih luas, khususnya terkait dengan pengaturan pengupahan yang telah diatur dalam ketentuan lainnya, antara lain dalam Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, khususnya pada ayat (4) yang secara eksplisit mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, justru menjadi suatu kemuliaan bagi pengusaha yang dapat memberikan upah di atas upah minimum kepada pekerja/buruh sehingga semakin dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dalam memenuhi hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, tanpa mengurangi hlm. 628 kemuliaan pengusaha tersebut perlu dilakukan harmonisasi antara Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 dan Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, khususnya terkait dengan keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses kesepakatan penentuan upah di atas upah minimum sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon. Sebab, norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses menetapkan kesepakatan upah di atas upah minimum. Dalam kaitan ini serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan posisi tawar antara pekerja/buruh dan pengusaha. Hal ini sejalan pula dengan pengertian serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya [vide Pasal 1 angka 17 UU 13/2003].

Selain itu, ketentuan norma yang dimohonkan pengujian juga perlu diselaraskan dengan keberadaan Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023, di mana Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan, termasuk kebijakan terkait upah di atas upah minimum, keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh harus diperhatikan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam hubungan industrial.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.5.2] Bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan:

(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

hlm. 629

(2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkenaan dengan norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut, karena dianggap tidak memberikan jaring pengaman bagi pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Dalam kaitan untuk memahami UMK dimaksud, penting bagi Mahkamah merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/2008), di mana dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [vide Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2008]. Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan UMK pemerintah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk jaring pengaman ekonomi, termasuk bantuan agar keberadaan UMK tetap dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun demikian, menetapkan upah minimum yang sama bagi UMK dengan usaha skala menengah atau besar justru akan menyulitkan bagi berkembangnya UMK mengingat kriteria usaha tersebut adalah mikro dan kecil. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan kebijakan dalam upaya mendukung hlm. 630 pertumbuhan dan keberlanjutan sektor usaha tersebut. Dalam praktik, UMK menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan dengan usaha menengah dan besar, sehingga penetapan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi solusi yang proporsional. Ketentuan mengenai upah pada UMK yang harus sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, berdasarkan data statistik resmi, juga menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha yang berusaha di sektor UMK. Lebih lanjut, ketentuan mengenai penetapan upah dalam UMK juga telah diatur dalam PP 36/2021, sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

(2) Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:

a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan

b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

(3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 37 Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38 Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:

a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau

b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 36/2021, ketentuan upah minimum bagi UMK juga telah ditentukan dengan formula khusus agar memastikan bahwa upah yang disepakati tidak akan berada di bawah ambang batas yang mengancam kesejahteraan buruh/pekerja, yakni paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Menurut Mahkamah, norma Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 telah ternyata memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

hlm. 631

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.6] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 91 yang telah dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 91 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal 91 UU 13/2003 yang telah dihapus mengatur kesepakatan pengupahan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang berlaku, dan jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum.

Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati keseluruhan norma Pasal 81 angka 32 UU 6/2023, jika dibandingkan dengan ketentuan dalam undang-undang sebelumnya, in casu UU 13/2003, benar norma Pasal 91 UU 13/2003 telah dihapus atau tidak berlaku lagi. Norma yang mengatur mengenai kesepakatan pengupahan antara pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus dengan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan norma yang terdapat dalam Pasal 91 UU 13/2003 yang sebelumnya menyatakan:

Pasal 91

(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap norma yang telah dinyatakan dihapus tersebut, menurut Mahkamah, merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan mengenai ketenagakerjaan yang diatur dalam UU 6/2023. Namun, penghapusan norma tersebut tidak secara serta-merta meniadakan perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam hal pengupahan, karena ketentuan lain dalam UU 6/2023 telah mengatur terkait perusahaan tidak dapat semena-mena menetapkan kesepakatan hlm. 632 pengupahan yang merugikan pekerja/buruh, misalnya pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh [vide Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023], serta pengaturan mengenai penetapan upah minimum [vide Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023].

Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan dihapusnya norma Pasal 91 UU 13/2003 adalah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 91 UU 13/2003. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.7] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat

(2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, norma Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 awalnya mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Namun berlakunya norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 mengubah ketentuan kriteria tersebut dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan menghilangkan kriteria seperti golongan, jabatan, dan kompetensi, pekerja/buruh tidak lagi diperlakukan secara adil, terutama dalam penetapan upah. Terhadap dalil para Pemohon a quo, isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah yaitu apakah perubahan indikator penyusunan struktur dan skala upah yang tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, namun diubah dengan memperhatikan pada kemampuan dan produktivitas perusahaan, tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja/buruh, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu bagi Mahkamah untuk memahami secara komprehensif penormaan yang dimohonkan pengujian yang disandingkan dengan pengaturan baik dalam UU 13/2003 maupun dalam peraturan pelaksananya PP 36/2021 sebagai berikut.

Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

hlm. 633

Pasal 92 ayat (1) UU 13/2023 Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU 13/2023 Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 21 PP 36/2021 Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

Penjelasan Pasal 21 PP 36/2021 Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama rumusan norma dalam pasal a quo, jika dibandingkan dengan ketentuan dalam norma asli sebelum perubahan, memang terdapat perubahan yang sebelumnya menentukan pengusaha memperhatikan aspek-aspek internal pekerja/buruh, seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, kemudian diubah dengan memerhatian kemampuan perusahaan dan produktivitas. Selanjutnya, faktor yang digunakan untuk menilai atau membobot suatu jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan [vide Penjelasan Pasal 21 PP 36/2021].

Bahwa Mahkamah perlu mengemukakan terlebih dahulu berkenaan dengan hubungan kerja, di mana terdapat paling tidak 2 (dua) pihak, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Kemudian, terdapat unsur upah sebagai imbalan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh. Dalam suatu hubungan kerja yang ideal, posisi antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah sama dan setara. Namun, dalam praktiknya, terdapat posisi yang tidak setara antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha berada dalam posisi upper hand. Sedangkan pekerja/buruh berada dalam posisi hlm. 634 lower hand. Dalam kaitan ini, meskipun memiliki perbedaan isu, Mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum berkenaan dengan posisi antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 September 2014 yang antara lain menyatakan: [3.18] …Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha, meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.

Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha… Apabila kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah tersebut di atas diletakkan dalam konteks penormaan Pasal a quo, meskipun penyusunan struktur dan skala upah merupakan kewenangan pengusaha, namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan pengusaha dapat bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan kondisi atau faktor tertentu dari pihak pekerja/buruh. Pasal a quo mengatur penyusunan struktur dan skala upah yang hanya berdasarkan pada kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut menunjukkan adanya indikator/parameter pengupahan yang ditentukan secara sepihak (unilateral) oleh pihak pengusaha tanpa disertai indikator/parameter tertentu dari pihak pekerja/buruh, sehingga menunjukkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja dalam suatu hubungan kerja. Padahal, penormaan dalam suatu undang-undang merupakan bentuk perwujudan negara yang sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dan sekaligus perlindungan bagi pengusaha, meskipun pekerja/buruh berada dalam posisi yang lemah dalam suatu hubungan kerja. Oleh karena itu, penting mencantumkan indikator golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, tidak hanya kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023.

Bahwa terkait dengan indikator/parameter dari pekerja/buruh dalam hubungan kerja terdapat dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 yang menyatakan, “Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang hlm. 635 dipersyaratkan oleh jabatan.” Berdasarkan penjelasan tersebut, faktor/indikator seperti “pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan” menjadi faktor kedua yang digunakan dalam menyusun skala upah setelah memprioritaskan faktor utama, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Terlebih, faktor dari pekerja/buruh tersebut tidak bersifat wajib (mandatory) untuk dipertimbangkan, melainkan hanya bersifat fakultatif. Oleh karena itu, meskipun penyusunan skala upah tidak menghilangkan faktor dari pihak pekerja/buruh, namun pertimbangan untuk “mengkompensasikan” faktor tersebut berada pada pengaturan yang tidak setara dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatan yang mengakomodir faktor pengusaha (kemampuan perusahaan dan produktivitas) berada dalam ketentuan undang-undang. Sedangkan, materi muatan yang mengakomodir indikator pekerja (pendidikan, keterampilan, dan pengalaman) berada dalam ketentuan peraturan pemerintah. Pengaturan demikian menunjukkan posisi norma dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang tidak setara sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi 2 (dua) pihak dalam hubungan kerja, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam konteks inilah dikhawatirkan adanya diskriminasi yang mengakibatkan adanya perbedaan pengupahan.

Bahwa berkenaan dengan persoalan diskriminasi tersebut, Mahkamah perlu mengutip pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan. Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2008, diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang berbeda. Selain itu, Mahkamah juga kembali menegaskan berkenaan dengan pembatasan dalam isu diskriminasi dalam berbagai putusan yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024, yang menegaskan bahwa tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta merupakan diskriminasi.

hlm. 636

Berkaitan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah menemukan adanya perbedaan perlakuan dalam pengaturan penyusunan struktur dan skala upah yang proporsional karena tidak adanya indikator/parameter dari pekerja/buruh yang dipertimbangkan oleh pengusaha dalam penyusunan struktur atau skala upah. Selain itu, Pasal a quo juga menjustifikasi adanya penyamarataan/perlakuan yang sama dari hal yang sebenarnya berbeda, in casu golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dari para pekerja/buruh yang tentunya berbeda antara individu yang satu dengan lainnya. Terlebih lagi, penghapusan indikator/parameter pekerja/buruh dalam penyusunan struktur upah telah menghilangkan peran negara untuk memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kualifikasi setiap individu pekerja/buruh yang berbeda-beda sehingga akan melemahkan posisi tawar pekerja dalam suatu hubungan kerja. Pengaturan demikian jelas telah menimbulkan ketidakadilan yang nyata bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara hadir dan berperan untuk memberikan perlindungan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh sehingga dapat semakin meningkatkan produktivitas perusahaan.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 tidak memberikan jaminan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.” Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.8] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”, karena mereduksi hak pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil, khususnya terkait dengan tunjangan hlm. 637 tetap yang tidak lagi memperhitungkan kehadiran dan prestasi. Menurut para Pemohon, kehadiran dan prestasi kerja seharusnya diperhitungkan dalam tunjangan tetap. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar Penjelasan Pasal 94 dalam Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”.

Setelah Mahkamah membaca secara saksama rumusan norma dalam Pasal 94 UU 13/2003 dan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 pada prinsipnya tidak ada perubahan yang substantif, hanya terdapat penyesuaian terkait dengan kata “dari” menjadi “atas” dan frasa “sedikit-dikitnya” menjadi “paling sedikit”. Sementara itu, pada bagian Penjelasan Pasal94 UU 13/2003 dan Penjelasan Pasal94 dalam Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 pada prinsipnya perbedaan terletak pada tunjangan tetap yang tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Sehingga, yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah substansi penjelasan yang tidak mempertimbangkan kehadiran dan prestasi tertentu yang mereduksi hak para Pemohon untuk mendapatkan imbalan yang adil. Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 36/2021, hal tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 7 PP 36/2021, sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Upah terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;

b. Upah pokok dan tunjangan tetap;

c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau

d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

(2) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Persentase besaran Upah pokok dalam komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan hlm. 638 tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bahwa ketentuan di atas telah secara eksplisit mengatur mengenai komponen upah yang meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Selanjutnya, terhadap komponen upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Sementara terhadap komponen upah yang terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena dianggap mereduksi hak pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil, khususnya terkait dengan tunjangan tetap yang tidak memperhitungkan kehadiran dan prestasi.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, jika besaran tunjangan yang bersifat “tetap” yang mengaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka besarannya akan menjadi dinamis/fluktuatif/ berubah-ubah sesuai dengan tingkat kehadiran atau prestasi yang berbeda dari waktu ke waktu. Sedangkan, jika tunjangan tetap dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi kerja tertentu maka akan menghilangkan esensi dari tunjangan yang bersifat “tetap”.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dalam Pasal a quo yang mencederai hak pekerja/buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.

Hal demikian dapat dipahami karena tunjangan tetap merupakan salah satu komponen dari upah yang memiliki sifat “teratur” dalam penghitungannya. Ketiadaan penghitungan kehadiran dan prestasi kerja dalam penghitungan tunjangan tetap pun tidak kemudian menimbulkan upah yang tidak berkeadilan dan layak karena hal tersebut menjadi pertimbangan pengusaha dalam menentukan komponen yang lain di luar upah pokok dan tunjangan tetap.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan.

hlm. 639

Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kehadiran dan prestasi kerja yang harus diperhitungkan dalam tunjangan tetap adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.9] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 inkonstitusional karena telah mereduksi hak pekerja/buruh dalam konteks prioritas pembayaran upah dan hak-hak lainnya ketika perusahaan pailit atau dilikuidasi. Para Pemohon mendalilkan terdapat ketidakselarasan antara Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (3) yang telah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023, di mana pada ayat (2) ditentukan bahwa upah pekerja harus didahulukan daripada semua kreditur, termasuk kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan). Sementara pada ayat (3) mengecualikan kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam hal pembayaran hak lainnya. Dengan adanya ketidakjelasan ini, para Pemohon memohon agar Pasal 95 UU 13/2003 berlaku kembali. Berkenaan dengan dalil a quo, isu konstitusional yang perlu dijawab oleh Mahkamah adalah, apakah prioritas pembayaran upah dan hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam kondisi perusahaan pailit atau dilikuidasi dalam Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip secara utuh norma Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36 dan Penjelasan ayat (1) UU 6/2023, sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Penjelasan ayat (1)

Yang dimaksud dengan "didahulukan pembayarannya" yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.

Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma a quo, dalam kondisi perusahaan pailit maka berlaku kondisi pembayaran yaitu: pertama, upah hlm. 640 dan hak lainnya yang belum diterima pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, sebelum pembayaran kepada semua kreditur. Kedua, hak lainnya dari pekerja/buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur, kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Artinya, berdasarkan skala prioritas, jika terdapat utang berupa upah kepada pekerja/buruh, maka pembayarannya akan berada pada posisi pertama untuk didahulukan. Namun, jika terdapat utang berupa hak lainnya kepada pekerja/buruh, maka pembayarannya berada pada posisi kedua setelah pembayaran kepada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Sehingga, terdapat perlakuan berbeda atas pelunasan utang berupa upah atau utang berupa hak lainnya.

Bahwa selanjutnya untuk memahami secara komprehensif isu dalam Pasal a quo, penting terlebih dahulu bagi Mahkamah untuk menguraikan berkenaan dengan utang dan kreditor dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Utang merupakan kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor [vide Pasal 1 angka 3 UU 37/2004]. Pada dasarnya, jika terjadi kepailitan pelunasan utang kepada para kreditor mengacu pada asas pari passu pro rata parte, yaitu para kreditor secara bersama-sama memperoleh pelunasan secara proporsional [vide Pasal 1132 KUHPerdata]. Artinya, pembagian harta debitor dibagi kepada kreditor berdasarkan besaran utang tertentu secara berimbang. Dalam kaitan ini, terdapat 2 (dua) kategori besar kreditor, yaitu kreditor preferen dan kreditor konkuren. Kreditor preferen terbagi menjadi kreditor separatis dan kreditor dengan hak istimewa.

Kreditor separatis memegang hak jaminan kebendaan (hipotek, gadai, hak tanggungan, fidusia) atas harta debitur dan menduduki urutan tertinggi dalam pelunasan pembayaran, kecuali ditentukan lain. Kreditor dengan hak istimewa memiliki hak istimewa berdasarkan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 1134, Pasal 1138, Pasal 1149 KUHPerdata]. Sedangkan, kreditor konkuren tidak memiliki hak istimewa dan hak jaminan kebendaan, sehingga tidak ada pelunasan yang didahulukan [vide Pasal 1132 KUHPerdata]. Berdasarkan skala prioritas atau hlm. 641 pemeringkatannya, maka urutannya adalah 1) kreditor separatis, 2) kreditor dengan hak istimewa (preferen), dan 3) kreditor konkuren.

Bahwa berkenaan dengan pembayaran utang kepada pekerja/buruh berupa upah dan/atau hak lainnya dalam kondisi perusahaan pailit, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 September 2014 dengan pertimbangan hukum antara lain: “… Sementara itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya, sehingga menjadi tidak tepat manakala upah pekerja/buruh tersebut menduduki peringkat yang lebih rendah dengan argumentasi yang dikaitkan dengan risiko yang bukan ruang lingkup pertimbangannya. Adalah tidak adil mempertanggungkan sesuatu terhadap sesuatu yang ia tidak turut serta dalam usaha. Selain itu, hidup dan mempertahankan kehidupan, berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 adalah hak konstitusional dan berdasarkan Pasal 28I ayat (1) adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yang oleh karenanya berdasarkan ayat (4) dan ayat (5) pasal tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah, harus melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhinya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis; [3.16] … Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan hukum, hak-hak pekerja/buruh tidak boleh termarginalisasi dalam kepailitan, namun tidak boleh mengganggu kepentingan kreditor (separatis) yang telah diatur dalam ketentuan hukum jaminan baik berupa gadai, hipotek, fidusia, maupun hak tanggungan lainnya. [3.19] Menimbang bahwa mengenai hak-hak pekerja/buruh yang lain, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sama atau berbeda dengan upah pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Adapun hak-hak lainnya tidaklah demikian, sehingga implikasi hukumnya adalah wajar bila terkait dengan pembayaran dimaksud hak tersebut berada pada peringkat di bawah kreditor separatis.

Sementara itu, mengenai kewajiban terhadap negara hal tersebut adalah wajar manakala berada pada peringkat setelah upah pekerja/buruh.

Argumentasinya adalah, selain berdasarkan uraian di atas, karena fakta yang sesungguhnya negara memiliki sumber pembiayaan lain, sedangkan bagi pekerja/buruh upah adalah satu-satunya sumber untuk mempertahankan hidup bagi diri dan keluarganya;

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan amar antara lain sebagai berikut: “Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hlm. 642 Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah telah menegaskan adanya kewajiban pelunasan utang kepada pekerja/buruh dengan membedakan perlakuan terhadap utang upah dan utang hak lainnya, seperti pesangon, uang penghargaan, tunjangan hari raya, dan uang penggantian hak atas cuti sepanjang hal tersebut dimuat dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Dalam konteks Pasal a quo, frasa “hak lainnya” berada dalam penormaan berkenaan dengan pelunasan oleh perusahaan dalam keadaan pailit.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perbedaan perlakuan pelunasan utang berupa upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruh dapat dipahami sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum yang adil, tidak hanya bagi pekerja/buruh, juga bagi kreditor separatis pemegang hak kebendaan. Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan prioritas pelunasan utang berupa hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 agar tidak terdapat keraguan dalam pemeringkatan pembayaran utang berupa hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam kondisi perusahaan pailit.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, norma Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.” Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.9.10] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 97 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 menyatakan, “Ketentuan mengenai penghasilan yang hlm. 643 layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah” adalah inkonstitusional. Para Pemohon mendalilkan tidak terdapat kejelasan pendelegasian ke dalam peraturan pemerintah. Selain itu, penghapusan ketentuan Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 telah menyebabkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengupahan yang mengakibatkan pengurangan perlindungan hak pekerja atas penghasilan yang layak yang merupakan bagian penting dari proses legislasi yang seharusnya tidak boleh diabaikan, karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Para Pemohon memohon agar Pasal 97 UU 13/2003 diberlakukan kembali.

Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah membaca secara saksama ketentuan norma a quo, dengan adanya perubahan UU 13/2003 oleh UU 6/2023 dilakukan sekaligus penataan letak norma dalam pasal-pasal yang baru sebagaimana hal tersebut termaktub, antara lain dalam Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 dan Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang berkaitan dengan pengupahan, serta dalam Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang berkaitan dengan upah minimum. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah dihapuskannya norma Pasal 97 UU 13/2003, adalah dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali norma yang telah dihapus tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.9.11] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 inkonstitusional karena menyederhanakan peran Dewan Pengupahan hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan, tanpa kewenangan merumuskan kebijakan, sehingga mengurangi akses serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja secara efektif. Para Pemohon juga mendalilkan perubahan tersebut dipandang sebagai upaya sentralisasi kewenangan dalam penetapan kebijakan pengupahan di tangan pemerintah yang berpotensi melemahkan peran partisipatif dari unsur di Dewan Pengupahan, khususnya serikat pekerja. Oleh hlm. 644 karena itu, menurut para Pemohon norma a quo bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945, dan memohon agar Pasal 98 UU 13/2003 diberlakukan kembali. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu bagi Mahkamah untuk mengutip norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan:

Pasal 98

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.

(2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkenaan dengan norma di atas, penting juga bagi Mahkamah mencermati ketentuan sebelum berlakunya UU 6/2023, di mana pengaturan Dewan Pengupahan diatur dalam Pasal 98 UU 13/2003 dan sebagai pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Setelah berlakunya UU 6/2023, pengaturannya terdapat dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023, dan pelaksanaannya diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 51/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Permenaker 13/2021).

Tanpa mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 36/2021, bahwa Dewan Pengupahan terdiri atas Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi. Jika diperlukan, dapat dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota [vide Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2021]. Selanjutnya, berkenaan dengan tugasnya, Dewan Pengupahan Nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat terkait perumusan kebijakan pengupahan, serta penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan. Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi, penetapan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan, serta penyiapan bahan untuk pengembangan sistem pengupahan.

Sementara itu, dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan hlm. 645 pertimbangan kepada bupati atau wali kota mengenai usulan upah minimum kabupaten/kota serta penyiapan bahan untuk pengembangan sistem pengupahan [vide Pasal 71 PP 51/2023]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tanpa disebutkan “Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota” sebagaimana didalilkan para Pemohon, dalam norma Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003, maksud pasal a quo adalah Dewan Pengupahan Provinsi terkait dengan pembentukan di tingkat provinsi, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terkait dengan pembentukannya di tingkat kabupaten/kota.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan norma a quo menyederhanakan peran Dewan Pengupahan hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan, tanpa kewenangan merumuskan kebijakan pengupahan, menurut Mahkamah, keberadaan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi, seharusnya tidak hanya dibatasi pada pemberian saran dan pertimbangan, tetapi juga perlu turut berpartisipasi secara aktif dalam perumusan kebijakan tersebut, hal tersebut merupakan esensi dari prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Terlebih, kebijakan pengupahan memiliki dimensi yang sangat terkait dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di masing-masing daerah. Jika peran Dewan Pengupahan dibatasi hanya sebagai pemberi “saran dan pertimbangan” tanpa kewenangan substantif dalam ikut berpartisipasi secara aktif merumuskan kebijakan, akan terjadi ketimpangan dalam representasi kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, yang dapat mengakibatkan kebijakan pengupahan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Keterlibatan yang lebih aktif ini akan mendorong lahirnya kebijakan pengupahan yang benar-benar merupakan hasil konsensus yang adil bagi semua pihak terkait, in casu pekerja/buruh.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengatur mengenai kewenangan Dewan Pengupahan hanya memberikan saran dan pertimbangan, tanpa kewenangan merumuskan kebijakan pengupahan, telah ternyata merugikan hak serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja secara efektif. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hlm. 646 hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.10] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan upah dalam norma Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023; Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023; Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023; Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29 UU 6/2023; Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30 UU 6/2023; Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023; Pasal 91 dalam Pasal 81 angka 32 UU 6/2023;

Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023; dan Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023, telah ternyata tidak menimbulkan persoalan perlindungan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Dengan demikian dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023; Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023; Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023; dan Pasal 98 ayat

(1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023, telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) [3.15.11] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di hlm. 647 antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003; Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut. [3.15.11.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menganggap adanya penambahan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” menyebabkan tidak adanya konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar pasal a quo dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”;

Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip secara utuh norma Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang menyatakan,

(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

(2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bertolak dari rumusan norma Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 tersebut di atas, pada prinsipnya menghendaki PHK sebagai upaya hlm. 648 terakhir (the last resort) yang prosesnya melibatkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah, in casu kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan. Artinya, dalam kaitan dengan PHK, segala hal harus diupayakan terlebih dahulu agar dapat mencegah terjadinya PHK. Upaya dimaksud merupakan kegiatan yang positif, antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja [vide Penjelasan Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023]. Mengingat PHK merupakan upaya terakhir, Mahkamah pun telah mempertimbangkan berbagai upaya yang harus ditempuh sebelum PHK terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2012 yang antara lain menyatakan, “(a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat..”. Namun, apabila pada akhirnya tidak dapat dihindari adanya PHK, maka PHK yang akan dilakukan tersebut harus “diberitahukan” terlebih dahulu maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh [vide Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023].

Berkenaan dengan penggunaan istilah “diberitahukan” dalam norma Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 sebelumnya memang tidak digunakan dalam norma Pasal 151 ayat (2) UU 13/2003 sebab norma a quo tidak menegaskan adanya proses pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh mengenai maksud dan alasan melakukan PHK. Namun, langsung menyatakan apabila akan dilakukan PHK “wajib dirundingkan” terlebih dahulu antara pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja apabila tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Kemudian, dalam ketentuan sebelumnya, jika perundingan tersebut tidak mencapai persetujuan, maka pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial [vide Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003]. Sementara itu, jika disandingkan dengan norma Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 proses melakukan PHK ditentukan dengan cara memberitahukan terlebih dahulu maksud dan alasan PHK tersebut kepada hlm. 649 pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Apabila setelah diberitahukan ternyata pekerja/buruh tidak dapat menerima atau menolak maksud dan alasan PHK dimaksud maka penyelesaian PHK tersebut wajib dirundingkan melalui perundingan bipartit. Artinya, kekhawatiran para Pemohon bahwa pemberitahuan secara leksikologi hanya bermakna sebagai komunikasi 1 (satu) arah, in casu dari pengusaha kepada pekerja/buruh sehingga tidak terdapat aspek respon (feedback) dari pekerja/buruh, tidaklah demikian maksudnya. Sebab, menurut Mahkamah, kata “diberitahukan” dalam konteks norma yang didalilkan para Pemohon adalah pemberitahuan mengenai maksud dan alasan PHK, setelah berbagai upaya dilakukan oleh pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK. Proses atau tahapan selanjutnya, tetap wajib dilakukan perundingan, apabila pekerja/buruh tidak sepakat dengan maksud dan alasan PHK yang telah diberitahukan tersebut. Artinya, mekanisme “wajib dilakukan perundingan” tersebut adalah perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang pada hakikatnya tetap sama dengan yang semula ditentukan dalam Pasal 151

UU 13/2003.

Dalam konteks wajib dilakukan perundingan bipartit inilah penting bagi Mahkamah untuk menegaskan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 136 UU 13/2003 yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan PHI melalui prosedur PPHI yang diatur dengan undang-undang”. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). Artinya, UU 13/2003 pada prinsipnya menghendaki adanya mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat dalam melakukan perundingan. Hal ini sejalan pula dengan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 sebab PHK adalah upaya terakhir yang ditempuh. Oleh karena itu, maka perlu dimusyawarahkan untuk diambil kesepakatan dalam perundingan bipartit sebagai bentuk pengejawantahan ideologi bangsa dan dasar negara Pancasila dalam berkegiatan usaha/bisnis. Terlebih lagi, kedudukan pekerja tidak sederajat dengan pengusaha, sehingga untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan hidup yang layak dari pekerja/buruh maka mekanisme perundingan bipartit tersebut harus dilakukan hlm. 650 dengan dilandasi prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip inilah yang harus menjadi bagian dalam memaknai norma Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023. Sekalipun hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh merupakan hubungan berdasarkan perjanjian kerja yang mengandung unsur, pekerjaan, upah dan perintah [vide Pasal 1 angka 15 UU 13/2003], namun dalam kaitan ini Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2013, antara lain. “[3.10.3] Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara;” Oleh karena itu, untuk sampai pada upaya terakhir terjadinya PHK maka landasan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 136 UU 13/2003 dan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 menjadi bagian penting dalam melakukan perundingan bipartit, sehingga meskipun para Pemohon tidak mengajukan permohonan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, namun Mahkamah berpendapat demi terjaganya konstitusionalitas norma Pasal a quo secara keseluruhan, perlu ditegaskan bahwa PHK merupakan upaya terakhir (the last resort) untuk memutus hubungan kerja dengan pekerja.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan hlm. 651 Industrial (PPHI) dalam UU 2/2004, penting pula bagi Mahkamah menegaskan bahwa frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma sebelumnya bahwa jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan maka dengan sendirinya proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan dalam UU 2/2004. Dalam konteks ini yang dikhawatirkan para Pemohon, PHK sudah dilakukan sebelum diperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) sebagaimana semula dinyatakan dalam Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003. Oleh karena itu, para Pemohon memohon apabila terjadi PHK sebelum ada penetapan dimaksud maka “batal demi hukum”. Substansi yang dimohonkan para Pemohon tersebut sesungguhnya sudah menjadi esensi dari norma Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023. Artinya, jika masih ditempuh proses penyelesaian PHI maka pekerja/buruh tidak dapat di PHK. Apabila merujuk pada UU 2/2024, terdapat 5 (lima) cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu: 1) perundingan bipartit; 2) konsiliasi; 3) arbitrase; 4) mediasi; dan 5) pengadilan hubungan industrial.

Dalam kaitan ini, Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 hanya menyebutkan secara eksplisit “perundingan bipartit” sebagaimana pertimbangan di atas, di mana proses melakukan PHK tersebut wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat [vide Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004]. Sehingga, perundingan bipartit dalam Pasal a quo merupakan salah satu bentuk mekanisme penyelesaian PHI yang bersifat wajib (mandatory). Jika perundingan gagal, maka penyelesaian PHI dilakukan melalui mekanisme lanjutan, seperti konsiliasi atau mediasi, dan jika tidak tercapai diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. Ketika perselisihan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU 2/2004, maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap [vide Pertimbangan Hukum Sub-paragraf [3.10.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011].

Artinya, proses PPHI, in casu perselisihan PHK yang berlangsung sejak adanya penolakan PHK dari pekerja/buruh adalah sampai dengan berakhirnya seluruh proses setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat tetap. Penegasan demikian penting artinya agar hlm. 652 tidak terjadi PHK secara sewenang-wenang sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil para Pemohon a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.15.11.2] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut para Pemohon, Pasal 151A huruf a UU 6/2023 menentukan pengusaha tidak perlu memberitahukan PHK sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023, jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut memicu ketidakpastian hukum karena tidak ada parameter yang jelas terkait dengan pengunduran diri, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Terlebih, tidak ada penjelasan rinci mengenai “pengunduran diri atas kemauan sendiri” yang membuka ruang bagi pengusaha untuk memanipulasi kondisi kerja, memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan yang seharusnya wajib dilakukan, sehingga bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Para Pemohon menginginkan pemaknaan pasal a quo menjadi, “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah mengutip terlebih dahulu norma Pasal 151A UU 6/2023 yang menyatakan:

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:

a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

hlm. 653

b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau

d. Pekerja/Buruh meninggal dunia Berdasarkan rumusan norma di atas, pemberitahuan yang dimaksudkan terkait dengan pemberitahuan pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja apabila PHK sebagai upaya terakhir akan ditempuh. Artinya, ketentuan mengenai “pemberitahuan” tersebut tidak terkait dengan persoalan pemberhentian sebagai pekerja karena kemauan sendiri dari pekerja. Sebab, memahami norma di atas harus dikaitkan dengan ketentuan yang menjadi rujukan, yaitu Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang menyatakan, “Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”. Sementara itu, jika pekerja/buruh tidak ingin melanjutkan hubungan kerjanya karena mengundurkan diri maka PHK dimungkinkan terjadi karena kemauan sendiri dari pekerja/buruh dengan menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis. Dengan sendirinya, pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan sebagaimana maksud Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 karena PHK tersebut terjadi atas inisiatif sendiri dari pekerja/buruh, namun cukup dengan memberikan tanggapan atas surat pengunduran diri tersebut. Dalam kaitan dengan kekhawatiran para Pemohon akan ada unsur paksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri, hal tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Andaipun, ada unsur “pemaksaan” sebagaimana dalil para Pemohon maka terhadap PHK proses penyelesaiannya tetap sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, termasuk jika akan menggunakan mekanisme PPHI maka harus tunduk pada UU 2/2004.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.15.11.3] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A ayat (1) huruf b di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yang selengkapnya menyatakan:

hlm. 654

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur hlm. 655 dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, menurut para Pemohon, norma Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Selanjutnya, adanya frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" dalam Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023 membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK tanpa penutupan perusahaan yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah membaca secara saksama keseluruhan norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023, pada pokoknya mengatur mengenai alasan terjadinya PHK, di mana salah satu alasan tersebut adalah “perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian” [vide Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023]. Para Pemohon khawatir norma tersebut, khususnya terkait frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan”, dapat menyebabkan perbedaan dalam penerapannya karena setiap pekerja/buruh dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Dalam kaitan ini, tidak terdapat penjelasan hlm. 656 terkait dengan norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 karena dinyatakan “Cukup jelas”.

Berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2012, di mana dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan: [3.21] Menimbang bahwa permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, tidaklah dapat ditentukan semata-mata hanya karena penerapan hukum belaka mengingat tidak ditemukan definisi yang jelas dan rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU 13/2003 apakah perusahaan tutup yang dimaksud adalah tutup secara permanen ataukah hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 UU 13/2003 hanya menyatakan “cukup jelas”. Dengan demikian, siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh di dalam menjalankan pekerjaannya, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tersebut berkaitan dengan pengujian norma Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 yang semula menyatakan: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.

Terhadap frasa “perusahaan tutup” menimbulkan tafsir yang berbeda-beda untuk dijadikan alasan PHK dengan alasan perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Berkaitan dengan ketidakjelasan tafsir dimaksud maka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terhadap frasa “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 dimaksud harus dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk hlm. 657 sementara waktu”. Dengan berlakunya Pasal 81 UU 6/2023, norma Pasal 164 UU 13/2003 tidak berlaku lagi karena “dihapus”. Sebagian dari substansi norma yang dihapus tersebut telah diadopsi dalam norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 41 UU 6/2023, yang dijadikan sebagai bagian dari alasan untuk PHK karena perusahaan melakukan efisiensi disebabkan mengalami kerugian atau mencegah terjadinya kerugian sehingga perusahaan dapat ditutup secara permanen atau dapat tidak diikuti dengan penutupan perusahaan. Artinya, terdapat 2 (dua) kondisi perusahaan yang diatur, yaitu perusahaan tutup yang sifatnya permanen atau perusahaan tutup yang sifatnya sementara. Di mana kedua kondisi tersebut terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam hal dilakukan PHK, maka terhadap kedua kondisi perusahaan tersebut, tetap harus ada perlindungan hak-hak pekerja/buruh dengan adanya kewajiban bagi pengusaha untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima [vide Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 serta Pasal 40, Pasal 43, dan Pasal 44 PP 35/2021]. Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa alasan PHK yang ditentukan dalam Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 penerapannya harus mendasarkan pada maksud Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang pada pokoknya menekankan PHK sebagai “the last resort” setelah berbagai upaya dilakukan [vide Pertimbangan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011].

Selanjutnya, berkaitan dengan petitum para Pemohon yang memohon agar Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional seluruhnya, telah ternyata dalam posita, para Pemohon tidak menguraikan pertentangan keseluruhan norma dalam Pasal 154A UU 6/2023. Para Pemohon hanya mempersoalkan konstitusionalitas frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” dalam Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023. Apabila norma Pasal 154A dihapuskan keseluruhan tanpa ada kejelasan pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, padahal norma Pasal 154A tersebut mengakomodir berbagai norma dalam Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, dan Pasal 169 UU 13/2003 yang telah dinyatakan dihapus karena berlakunya Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023. Dalam konteks ini, para Pemohon tidak memberikan dasar argumentasi mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 selain frasa yang dimohonkan pengujian.

hlm. 658

Bahwa meskipun Mahkamah beranggapan para Pemohon dalam positanya tidak menguraikan argumen secara menyeluruh dari petitum yang menginginkan inkonstitusional Pasal a quo, namun Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon yang mempersoalkan frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan”, yang dikhawatirkan akan memudahkan terjadinya PHK. Dalam kaitan ini pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2012, antara lain menyatakan: [3.21] …Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh di dalam menjalankan pekerjaannya, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. [3.22] …menurut Mahkamah, perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut: (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.21] tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK; [3.23] Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 guna menegakkan keadilan dengan menentukan bahwa frasa “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tetap konstitutional sepanjang dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Dengan kata lain frasa “perusahaan tutup” tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dikaitkan dengan norma Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 haruslah dipahami dalam satu kesatuan yang utuh bahwa norma Pasal a quo berkaitan dengan perusahaan melakukan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian. Di mana efisiensi tersebut dilakukan dengan berbagai upaya agar tidak sampai terjadi PHK hlm. 659 sebagaimana maksud Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang menegaskan pada pokoknya PHK adalah “upaya akhir”. Upaya dimaksud juga telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bahwa, “Yang dimaksud dengan "mengupayakan" adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/Buruh”. Demikian pula halnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dinyatakan dengan jelas bahwa “perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut: (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat”. Seluruh upaya tersebut merupakan bagian yang harus diketahui oleh pekerja/buruh karena merupakan bagian yang harus “diberitahukan” mengenai maksud dan alasan apabila pada akhirnya akan dilakukan PHK. Sebab, yang diatur dalam norma Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 adalah mengenai alasan PHK. Dalam konteks inilah, apabila setelah pekerja/buruh diberitahukan maksud dan alasan dimaksud, namun pada akhirnya PHK tidak dapat dihindari dan pekerja/buruh tidak dapat menerima PHK tersebut maka tahapan berikutnya adalah wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana ditentukan dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, yang telah dipertimbangkan pula oleh Mahkamah dalam Sub-sub paragraf [3.15.11.1]. Oleh karena itu, efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan karena mengalami kerugian tidak serta-merta diikuti dengan penutupan perusahaan karena harus dilakukan terlebih dahulu berbagai upaya untuk sampai pada penutupan perusahaan. Sebab, perihal PHK berkenaan dengan alasan perusahaan tutup yang sifatnya permanen karena mengalami kerugian secara terus menerus telah diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 45

UU 6/2023.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” dalam Pasal hlm. 660 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 telah ternyata tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapan PHK. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. [3.15.11.4] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, adanya frasa "harus tetap melaksanakan kewajibannya" pada Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan berbeda. Selain itu, adanya frasa “dengan tetap membayar upah” dalam Pasal 157A ayat (2) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 tidak memberi kejelasan sehingga berpotensi multitafsir apabila tidak ada kewajiban membayar upah. Selanjutnya, terhadap frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023 juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, terkait dengan kapan kewajiban mereka berakhir.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, agar dapat memahami secara utuh norma Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip norma a quo yang menyatakan:

(1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.

Setelah Mahkamah membaca secara saksama Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 berkorelasi dengan Pasal 155 UU 13/2003 yang telah dihapus dengan Pasal 81 angka 46 UU 6/2023 dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2011. Norma Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 pada pokoknya menyatakan, “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Dalam Putusan a quo, Mahkamah mengabulkan dengan pemaknaan terhadap frasa hlm. 661 “belum ditetapkan” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “belum berkekuatan hukum tetap”. Artinya, dalam konteks Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023, selama putusan PPHI belum berkekuatan hukum tetap pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Dengan demikian, frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” dalam Pasal 157A ayat (1) yang dipersoalkan oleh para Pemohon merupakan norma yang diberlakukan secara sama kepada pengusaha dan pekerja/buruh selama proses PPHI. Norma dimaksud melindungi kepentingan pemberi kerja/pengusaha sekaligus kepentingan pekerja/buruh agar tetap melaksanakan kewajiban bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sedangkan pengusaha tetap mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, agar pekerja/buruh tetap mendapatkan jaminan hak atas penghidupan yang layak.

Bahwa selanjutnya berkenaan dengan frasa “dengan tetap membayar upah” dalam Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 yang menurut para Pemohon tidak memberi kejelasan sehingga berpotensi multitafsir, setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal a quo ternyata merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 155 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”. Dalam Pasal 81 UU 6/2023, norma tersebut di-reformulasi namun esensinya tidak berubah. Artinya, dalam proses PPHI untuk proses PHK, sekalipun dilakukan skorsing namun norma a quo jelas mengatur kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja/buruh dan hak-hak lainnya yang biasa diterima selama proses penyelesaian perselisihan PHK berlangsung. Oleh karenanya, tidak terdapat multitafsir norma Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 sebagaimana didalilkan para Pemohon. Sebab, pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikenakan skorsing selama proses PHK.

hlm. 662

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang dianggap para Pemohon dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, terkait dengan kapan kewajiban mereka berakhir. Norma Pasal 157A ayat (3) a quo merupakan satu rangkaian dengan norma pada ayat (1) karena terkait dengan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang harus tetap dilaksanakan sebelum proses PPHI selesai sesuai dengan tingkatannya. Dalam kaitan ini, pekerja/buruh melakukan pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh. Jika perselisihan tersebut belum mencapai kesepakatan pada tingkat perundingan bipartit, maka dilanjutkan pada tingkat berikutnya. Pada tingkatan ini juga, pekerja/buruh dan pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu pekerja/buruh melakukan pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh, demikian seterusnya sampai perselisihan terselesaikan sampai dengan adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan frasa “sampai dengan selesainya proses” yang dimaksud dalam Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 adalah “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”, in casu UU 2/2004.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023, tidak menciptakan kerangka hukum yang jelas dan sistematis untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena frasa tersebut belum menegaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan sesuai dengan tingkatannya. Oleh karena itu, norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hlm. 663 sepanjang tidak dimaknai “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum. [3.15.12] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan PHK dalam norma Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41 UU 6/2023; Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023; dan Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 dan Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) [3.15.13] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156 UU 13/2003, Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut. hlm. 664 [3.15.13.1] Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 sepanjang frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” yang menurut para Pemohon telah menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah banyak perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di suatu perusahaan, sehingga norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 yang menyatakan, “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: a. …”. Menurut para Pemohon dengan hilangnya frasa “paling sedikit”, dalam norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 karena diubah dengan frasa “…diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” menyebabkan tertutupnya peluang bagi suatu perusahaan untuk memberikan lebih dari yang ditentukan “paling sedikit” tersebut. Dalam kaitan ini, frasa “paling sedikit” dalam suatu rumusan norma adalah untuk menyatakan suatu jumlah yang sifatnya minimum, sedangkan untuk maksimum dinyatakan dengan “paling banyak” [vide angka 256 huruf c Lampiran II UU 12/2011]. Artinya, jika digunakan frasa “paling sedikit” dalam norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 maka memberi peluang bagi pengusaha yang diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima apabila terjadi PHK, dalam jumlah lebih dari yang ditentukan dengan frasa “paling sedikit” tersebut. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama penghitungan uang pesangon yang ditentukan dalam norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 dengan yang ditentukan dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 telah ternyata tidak terdapat perbedaan, yaitu:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

hlm. 665

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Dalam kaitan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon, tidak terdapat keterangan mengenai alasan mengapa terjadi perubahan dari frasa “paling sedikit” menjadi frasa “…diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”, sementara norma yang mengatur jumlah uang pesangon tersebut tetap sama atau tidak ada perbedaan. Sebab, penjelasan dalam UU 6/2023 hanya menyatakan “Cukup jelas”. Sementara itu, apabila merujuk pada Pasal 156 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 menyatakan pada pokoknya ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam peraturan pemerintah. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Pasal 40 PP 35/2021 telah ternyata tidak juga mengatur lebih lanjut karena hanya mengutip kembali norma yang termaktub dalam Pasal 156 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023. Berkenaan dengan persoalan di atas, penting bagi Mahkamah untuk merujuk pada tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang menjadi landasan dibentuknya UU 13/2003 yang salah satunya menyatakan, “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan” [vide Pasal 4 huruf c UU 13/2003]. Dalam kaitan ini, upaya untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh yang terkena PHK seharusnya tidak boleh menutup peluang bagi perusahaan untuk memperhitungkan pemberian uang pesangon yang melebihi dari yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023. Terlebih, pekerja telah mengabdi dengan penuh dedikasi untuk produktivitas perusahaan. Namun, karena rumusan norma a quo ditentukan dengan menggunakan frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”, maka perhitungan uang pesangon tersebut menjadi bersifat definitif, sebesar yang hanya ditentukan dalam norma tersebut. Sementara itu, apabila menggunakan frasa “paling sedikit” membuka peluang pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon di atas jumlah “paling sedikit” tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh yang terkena PHK. Pemberian uang pesangon yang melebihi dari hlm. 666 yang ditentukan “paling sedikit” dalam dunia kerja lazim disebut sebagai “golden handshake” yakni usually large payment made to people when they leave their job, either when their employer has asked them to leave or when they are leaving at the end of their working life, as a reward for very long or good service in their job [vide Cambridge Dictionary, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/ golden-handshake]. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas atau prestasi pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh yang berakhir masa kerjanya akan merasakan adanya tambahan dalam pemenuhan hak atas penghidupan yang layak setelah tidak bekerja lagi.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 156 ayat (2) Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 sepanjang frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. [3.15.13.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mempersoalkan juga inkonstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 karena menghilangkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 yang menyatakan “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;” menurut para Pemohon, hal ini membuktikan bahwa negara hendak melepaskan tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan:

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

hlm. 667

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya, sebagai persandingan penting pula bagi Mahkamah untuk mengutip Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang menyatakan:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama perbedaan ketentuan mengenai uang penggantian yang diterima oleh pekerja/buruh antara yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 dengan yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023, menurut Mahkamah, ternyata norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 tidak mengatur ketentuan yang mengenai penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003, sehingga menurut para Pemohon merugikan pekerja/buruh yang mengalami PHK. Dalam kaitan ini, Presiden dalam keterangan tertulisnya menyatakan pada pokoknya bahwa hak pengobatan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011), sedangkan hak uang penggantian perumahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016) [vide Keterangan Presiden hlm 77 dan 78].

Untuk menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 penting bagi Mahkamah untuk mencermati secara saksama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang dilakukan perubahan bersamaan dengan UU 13/2003 dalam UU 6/2023. Pentingnya dilakukan hlm. 668 perubahan terhadap UU 40/2004 sekaligus untuk menyesuaikan dengan Konvensi International Labour Organization Nomor 102 Tahun 1952, yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi warga negaranya, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan jaminan sosial. Oleh karena itu, berkaitan dengan pekerja/buruh yang mengalami kehilangan pekerjaan di mana akan berdampak terhadap derajat status sosialnya, khususnya lingkungan tempat tinggalnya maupun masyarakat pada umumnya, maka perlu adanya penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan yang selama ini belum diatur.

Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh tersebut. Dalam kaitan ini, UU 40/2004 telah mengubah cakupan jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; jaminan kematian; dan jaminan kehilangan pekerjaan [vide Pasal 18 dalam Pasal 82 angka 1 UU 6/2023]. Dalam konteks dalil para Pemohon, telah ditentukan bahwa bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah pusat [vide Pasal 46A dalam Pasal 82 angka 2 UU 6/2023]. Penyelenggaraannya harus berdasarkan pada prinsip asuransi sosial yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Adanya ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau PHK sebagaimana upaya negara untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam kaitan ini, manfaat yang dapat diperoleh pekerja/buruh dalam jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah. Manfaat tersebut diterima oleh peserta, in casu pekerja/buruh setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Adapun sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari: modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan [vide Pasal 46D dan Pasal 46E dalam Pasal 82 angka 2 UU 6/2023]. Rekomposisi iuran dimaksud adalah rekomposisi iuran yang tidak berasal hlm. 669 dari pekerja/buruh tanpa mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak pekerja/buruh [vide Penjelasan 46E ayat (1) huruf b dalam Pasal 82 angka 2 UU 6/2023]. Selain dilakukan perubahan terhadap UU 40/2004, dilakukan pula perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011) seiring dengan perubahan UU 13/2003. Semula dalam ketentuan Pasal 6 UU 24/2011 hanya menentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian. Namun, dengan diubahnya UU 13/2003 ditentukan pula dalam BPJS ketenagakerjaan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan mengubah Pasal 6 UU 24/2011 [vide Pasal 6 ayat (2) huruf e angka 1 UU 6/2023].

Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan hak pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021).

Sementara itu, terkait dengan penggantian perumahan bagi pekerja/buruh yang di PHK atau kehilangan pekerjaan tidak termasuk yang ditentukan dalam UU 6/2023 karena substansinya telah diatur dalam UU 4/2016. Namun demikian, oleh karena untuk menilai secara keseluruhan persoalan konstitusionalitas norma Pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo, tidak dapat dilepaskan/dipisahkan dengan konstitusionalitas UU 4/2016 yang pada saat ini masih dalam proses pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah [vide Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024]. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin dapat menilai konstitusionalitas permohonan a quo berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 secara komprehensif tanpa terlebih dahulu menilai konstitusionalitas materi yang terdapat dalam UU 4/2016 yang tidak dimohonkan para Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, terkait hak uang penggantian perumahan belum dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah. Sementara itu, berkaitan dengan hak penggantian pengobatan dan perawatan, oleh karena hak a quo penilaian konstitusionalitasnya tidak dapat dipisahkan dalam menilai konstitusionalitas hak penggantian perumahan, maka terhadap pengujian masalah yang dipersoalkan oleh para Pemohon mengenai penggantian pengobatan dan perawatan juga belum dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

hlm. 670

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan prematur. [3.15.13.3] Bahwa selanjutnya para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53 UU 6/2023; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54 UU 6/2023, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55 UU 6/2023; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56 UU 6/2023; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57 UU 6/2023; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58 UU 6/2023; Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59 UU 6/2023; Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61 UU 6/2023; dan Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang telah menghapus norma Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU 13/2003.

Menurut para Pemohon, penghapusan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali norma pasal-pasal a quo yang telah dihapus. Berkenaan dengan persoalan di atas, Mahkamah akan mengutip terlebih dahulu norma pasal-pasal yang dihapus.

Pasal 161 UU 13/2003:

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 162 UU 13/2003:

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

hlm. 671

(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) harus memenuhi syarat:

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Pasal 163 UU 13/2003:

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Pasal 164 UU 13/2003:

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 165 UU 13/2003:

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas hlm. 672 uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 166 UU 13/2003:

Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 167 UU 13/2003:

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha

(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (5)

(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 169 UU 13/2003:

(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

hlm. 673

c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

Pasal 172 UU 13/2003:

Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma pasal-pasal di atas, ternyata sebagian telah diatur antara lain dalam norma Pasal 153 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 43 dan Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 juga diatur secara tersebar antara lain dalam Pasal 36, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 beserta Penjelasannya, Pasal 52 beserta Penjelasannya terkait audit, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 PP 35/2021.

Pengaturannya tidak dilakukan secara sistematis sehingga menyulitkan untuk mensinkronkan antara norma yang dihapus dan yang masih tetap berlaku dalam Pasal 81 UU 6/2023. Terlebih, terhadap norma yang sudah dihapus telah ternyata masih diberlakukan dalam PP 35/2021, sehingga PP a quo tidak memiliki kejelasan dasar pengaturannya.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah ternyata tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara sistematis, hal hlm. 674 demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang dihapus tersebut benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan kesulitan dalam memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023.

Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan dengan peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena substansi norma pasal yang dimohonkan pengujian tersebut ada yang masih relevan sehingga diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. [3.15.14] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dalam norma Pasal 156 ayat

(2) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sedangkan berkenaan dengan pengujian terhadap norma Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53 UU 6/2023; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54 UU 6/2023, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55 UU 6/2023; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56 UU 6/2023; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57 UU 6/2023; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58 UU 6/2023; Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59 UU 6/2023;

Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61 UU 6/2023; dan Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah prematur. [3.16] Menimbang bahwa sebelum sampai pada bagian konklusi, perlu Mahkamah kemukakan beberapa hal sebagai berikut.

hlm. 675

Pertama, secara faktual, materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah.

Merujuk data pengujian undang-undang di Mahkamah, sebagian materi/substansi dalam UU 13/2003 telah 37 (tiga puluh tujuh) kali diuji konstitusionalitasnya.

Berdasarkan jumlah pengujian tersebut, dari 36 (tiga puluh enam) yang telah diputus Mahkamah, 12 (dua belas) permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian. Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat. Terhadap fakta tersebut, karena sebagian materi/substansinya telah dinyatakan inkonstitusional, dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak utuh lagi.

Kedua, secara faktual pula, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah diubah dengan UU 6/2023. Meskipun diubah dengan UU 6/2023, telah ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang.

Artinya, saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh undang-undang, hal ihwal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam 2 (dua) undang-undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023. Selain itu, sebagian materi/substansi ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan Mahkamah. Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya. Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah. Tidak hanya materi UU 13/2003, sebagaimana dituangkan dalam amar putusan a quo, sejumlah norma dalam UU 6/2023 pun dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan fakta demikian, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU 13/2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU 6/2023. Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU 13/2003 berkelindan dengan perubahan materi/substansi dalam UU 13/2003 yang diubah dalam UU 6/2023.

hlm. 676

Ketiga, sekalipun yang dipersoalkan para Pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagian besar norma dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, untuk memahami secara komprehensif semua norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut, Mahkamah pun membaca peraturan pelaksana UU 6/2023, termasuk pula membaca peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan. Setelah membaca peraturan dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta, yaitu: sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU 6/2023. Tidak hanya itu, terdapat banyak materi dalam peraturan pemerintah, yang jikalau diletakkan dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, merupakan materi yang seharusnya menjadi materi undang-undang, bukan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Misalnya, materi yang berkenaan dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara, in casu hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Padahal, merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa undang-undang.

Berdasarkan seluruh fakta yang dikemukakan di atas, perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat

(1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya persoalan kemungkinan perhimpitan norma dimaksud, perumusan norma dalam UU 6/2023 dalam kaitannya dengan norma dalam UU 13/2003 yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, hlm. 677 dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.

Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. [3.17] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

KONKLUSI:

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39;

Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 hlm. 678 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian; [4.4] Pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf c, serta ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15; Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16; Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17; Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003; Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20; Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26; Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29; Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30; Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 91 dalam Pasal 81 angka 32; Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35; Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38;

Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41; Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45; Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49; Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54; Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58; Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59; Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61; dan Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah tidak beralasan menurut hukum; [4.5] Pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah prematur.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hlm. 679 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

5. AMAR PUTUSAN Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”;

3. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”;

hlm. 680

4. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;

5. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”;

6. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”;

hlm. 681

7. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”;

8. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

10. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, hlm. 682 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

11. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”;

12. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

13. Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi hlm. 683 tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

14. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

15. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”;

16. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah diPerusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun hlm. 684 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

17. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

18. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

19. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang hlm. 685 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

20. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

21. Menyatakan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”;

hlm. 686

22. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;

23. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

24. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima;

25. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, hari Rabu, tanggal enam belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, dan hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 16.58 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani hlm. 687 masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

KETUA,

ttd.

Suhartoyo

ANGGOTA-ANGGOTA,

ttd.

Saldi Isra

ttd.

Enny Nurbaningsih

ttd.

M. Guntur Hamzah

ttd.

Anwar Usman

ttd.

Arief Hidayat

ttd.

Daniel Yusmic P. Foekh

ttd.

Ridwan Mansyur

ttd.

Arsul Sani

PANITERA PENGGANTI,

ttd.

Saiful Anwar