Apakah PP No. 34 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2021
Ditetapkan
2 Februari 2021
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161898/pp-no-34-tahun-2021
Teks lengkap
Baca teks utuhnya di situs ini
40 halaman; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 40 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.

Ringkasan

Struktur

  1. BAB II Kewajiban dan Larangan bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing
  2. BAB III Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  3. BAB IV Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing
  4. BAB V Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing
  5. BAB VI Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan
  6. BAB VII Sanksi Administratif
  7. BAB VIII Pendanaan
  8. BAB IX Ketentuan Lain-Lain
  9. BAB X Ketentuan Peralihan
  10. BAB XI Ketentuan Penutup

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 548

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  • Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 551

    … batasan terkait “waktu tertentu” tersebut. Sebab, pengaturannya ditentukan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) telah ditentukan bahwa RPTKA yang dibuat oleh pemberi kerja tidak dapat langsung diberlakukan tanpa terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat setelah …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2020.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.