Apakah UU No. 13 Tahun 2003 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- 25 Maret 2003
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
128 halaman, 193 pasal, dengan penjelasan, 64 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 34 pasal diubah, 14 disisipkan, 28 dihapus; oleh UU No. 1 Tahun 2026, 5 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 63 dari 193 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Ringkasan
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Landasan, Asas, dan Tujuan Pasal 2–4
- BAB III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Pasal 5–6
- BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan Pasal 7–8
- BAB V Pelatihan Kerja Pasal 9–30
- BAB VI Penempatan Tenaga Kerja Pasal 31–38
- BAB VII Perluasan Kesempatan Kerja Pasal 39–41
- BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 42–49
- BAB IX Hubungan Kerja Pasal 50–66
- BAB X Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan Pasal 67–101
- BAB XI Hubungan Industrial Pasal 102–149
- BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 150–172
- BAB XIII Pembinaan Pasal 173–175
- BAB XIV Pengawasan Pasal 176–181
- BAB XV Penyidikan Pasal 182
- BAB XVI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif Pasal 183–190
- BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 191
- BAB XVIII Ketentuan Penutup Pasal 192–193
Istilah yang didefinisikan
33 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Ketenagakerjaan
- Tenaga kerja
- Pekerja/buruh ⇆
- Pemberi kerja
- Pengusaha ⇆
- Perusahaan ⇆
- Perencanaan tenaga kerja
- Informasi ketenagakerjaan
- Pelatihan kerja ⇆
- Kompetensi kerja
- Pemagangan
- Pelayanan penempatan tenaga kerja
- Tenaga kerja asing
- Perjanjian kerja ⇆
- Hubungan kerja ⇆
- Hubungan industrial
- Serikat pekerja/serikat buruh ⇆
- Lembaga kerja sama bipartit
- Lembaga kerja sama tripartit
- Peraturan perusahaan ⇆
- Perjanjian kerja bersama ⇆
- Perselisihan hubungan industrial ⇆
- Mogok kerja
- Penutupan perusahaan (lock out)
- Pemutusan hubungan kerja ⇆
- Anak
- Siang hari
- 1 (satu) hari
- Seminggu
- Upah ⇆
- Kesejahteraan pekerja/buruh
- Pengawasan ketenagakerjaan
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 35 Tahun 2021, PP No. 36 Tahun 2021, PP No. 37 Tahun 2021, PP No. 49 Tahun 2025, PP No. 51 Tahun 2023, PP No. 6 Tahun 2025, UU No. 2 Tahun 2004.
Disebut di 60 tempat dalam peraturan lain
- PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 65
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791 yang mengatur mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, diny …
- PP No. 36 Tahun 2021, Pasal 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 206
Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 236
memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 237
memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 238
memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 239
memuat ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 240
12. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 241
memuat ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 242
memuat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 243
22. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 244
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 245
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 246
32. Menyatakan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 247
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 248
ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 249
42. Menyatakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 250
ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 251
diantara Pasal 154 dan 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 252
ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 253
161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 254
163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 255
165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 256
64. Menyatakan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 257
169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 352
“Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 379
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 381
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 425
… ran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 426
… ra Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 427
… ran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 428
6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 429
12. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 15 Undang …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 430
… ng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 431
… ng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 432
22. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 433
… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 434
… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88D sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 435
… ndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 436
… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 437
38. Menyatakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 32 Undan …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 438
… ng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 439
44. Menyatakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 38 Undan …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 440
… an Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 441
… ara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 442
… publik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 443
… dang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 444
58. Menyatakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 55 Undan …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 445
… dang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 446
… dang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 447
… dang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 477
“kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Ketentuan ini telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 81 angka 43 Pasal 1 …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 484
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 502
… ian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), maka Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi diwajibkan memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, hanya cukup memiliki Rencana Penggunaa …
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 641
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan amar antara lain sebagai berikut: “Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 533
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 534
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:
- UU No. 11 Tahun 2020, hlm. 563
a. untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
- UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 82
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
- UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 96
… 1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.