Peta pasal

50 pasal di teks yang diundangkan; 9 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (9 diubah), ditambah 1 pasal sisipan; 41 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
  22. 22
  23. 23
  24. 24
  25. 25
  26. 26
  27. 27
  28. 28
  29. 29
  30. 30
  31. 31
  32. 32
  33. 33
  34. 34
  35. 35
  36. 36
  37. 37
  38. 38
  39. 39
  40. 39A
  41. 40
  42. 41
  43. 42
  44. 43
  45. 44
  46. 45
  47. 46
  48. 47
  49. 48
  50. 49
  51. 50

Diubah oleh PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

9 pasal diubah, 1 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 6 Tahun 2025.

Pasal 4 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Peserta terdiri atas:

a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan

b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan

c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) juga harus memenuhi ketentuan:

a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan

b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Peserta terdiri atas:

a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan

b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan

c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:

a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN; dan

b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN;

(4) Dihapus.

Pasal 11 diubah 298 kata ditandai di bunyi lama, 659 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan.

(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.

(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan:

a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:

1. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;

2. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;

3. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;

4. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan

5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan;

b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.

(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.

(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan , BPJS 2 pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini

3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 14

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Silvanna Djaman

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021

TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN

PEKERJAAN

I. UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan.

Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional berjalan sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahun 2022 sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat 46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini meningkat sebanyak 8.865 (delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak 37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang.

Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari 25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh satu koma tujuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo (delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak 101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tujuh ribu seratus tiga puluh satu) orang.

Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.

Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 19 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.

(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.

(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

Pasal 20 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 71 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:

a. mengundurkan diri;

b. cacat total tetap;

c. pensiun; atau

d. meninggal dunia.

(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:

a. mengundurkan diri;

b. cacat total tetap;

c. pensiun; atau

d. meninggal dunia.

(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:

a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dinas yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang urusEul pemerintahan b di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota; perjanjian bersama disertai dengan:

1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas di bidang yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota; atau petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 21 diubah 46 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan

b. sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.

(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.

(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.

Pasal 25 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:

a. informasi pasar kerja; dan/atau

b. bimbingan jabatan.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:

a. informasi pasar kerja; dan/atau

b. bimbingan jabatan.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota, melalui Sistem c Informasi Ketenagakerjaan.

Pasal 31 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 6 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus;

b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;

c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi; dan

d. mendapat persetujuan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, internasional, atau khusus;

b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan

c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi.

d. dihapus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta.

(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.

(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.

(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS aan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) kepada Peserta.

(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.

(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.

(6) BPJS wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 6 Tahun 2025

(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(2)

Pasal 40 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021

Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:

a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;

b. telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. meninggal dunia.

Sesudah di teks PP No. 6 Tahun 2025

Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:

a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;

b. telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. meninggal dunia.