Peta pasal
50 pasal di teks yang diundangkan; 9 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (9 diubah), ditambah 1 pasal sisipan; 41 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
9 pasal diubah, 1 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 6 Tahun 2025.
Pasal 4 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
Pasal 11 diubah 298 kata ditandai di bunyi lama, 659 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan.
(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
2. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
3. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
4. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan;
b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.
Pasal 19 diubah 13 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
Pasal 20 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 71 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia.
(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 21 diubah 46 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
b. sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
Pasal 25 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 27 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pasal 31 diubah 7 kata ditandai di bunyi lama, 6 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus;
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi; dan
d. mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta.
(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.
(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.
(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 39A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 39 dan pasal berikutnya.
Pasal 40 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 2 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 37 Tahun 2021
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.