Apakah PP No. 37 Tahun 2021 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh PP No. 6 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2021
Ditetapkan
2 Februari 2021
Status
diubah
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161919/pp-no-37-tahun-2021
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
34 halaman, 50 pasal, dengan penjelasan, 9 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh PP No. 6 Tahun 2025, 9 pasal diubah, 1 disisipkan. Peta pasal: 9 dari 50 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Ringkasan

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran Pasal 4–10
  3. BAB III Iuran dan Tata Cara Pembayaran Iuran Pasal 11–17
  4. BAB IV Manfaat JKP Pasal 18–41
  5. BAB V Sumber Pendanaan Pasal 42–43
  6. BAB VI Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 44
  7. BAB VII Penyelesaian Sengketa Pasal 45
  8. BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 46–47
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 48–50

Istilah yang didefinisikan

18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi PP No. 6 Tahun 2025.

Disebut di 7 tempat dalam peraturan lain
  • PP No. 6 Tahun 2025, hlm. 1

    b. bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah;

  • PP No. 6 Tahun 2025, hlm. 11

    … sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

  • PP No. 6 Tahun 2025, hlm. 12

    Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan b …

  • PP No. 6 Tahun 2025, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649) diubah sebagai berikut:

  • PP No. 6 Tahun 2025, Pasal II

    3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tid …

  • Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 548

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

  • Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 669

    Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan hak pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021).

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2020.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.