Apakah UU No. 2 Tahun 2004 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2004
Ditetapkan
14 Januari 2004
Status
diubah
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
103 halaman, 126 pasal, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 1 Tahun 2026, 1 ancaman pidana disesuaikan. Peta pasal: 1 dari 126 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Ringkasan

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–5
  2. BAB II Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 6–54
  3. BAB III Pengadilan Hubungan Industrial Pasal 55–80
  4. BAB IV Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pasal 81–115
  5. BAB V Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana Pasal 116–122
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain Pasal 123
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 124
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 125–126

Istilah yang didefinisikan

21 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 7 tempat dalam peraturan lain

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 13 Tahun 2003.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.