Peta pasal
86 pasal di teks yang diundangkan; 18 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (18 diubah), ditambah 11 pasal sisipan; 68 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
12 pasal diubah, 11 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 51 Tahun 2023.
Pasal 24 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 33 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. : (2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Pasal 25 diubah 68 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi,
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
a. paritas daya beli,
b. tingkat penyerapan tenaga kerja, dan Cc. median Upah.
(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26 diubah 173 kata ditandai di bunyi lama, 196 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana . dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Rata — rata konsumsi per kapita(t « Rata - rata banyaknya ARTy Batas atas UMy - ————— — Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga
(4) Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UMy - Batas atas UMpy x 50Y6
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UMrr1 - UMtp Hwa x aan aa x oa Batas atasyy- Batas bawahwy
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang . di bidang statistik. ' Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi
Pasal 26A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.
Pasal 26B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.
Pasal 27 diubah 47 kata ditandai di bunyi lama, 68 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana : dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.
Pasal 28 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 143 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 28A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 28 dan pasal berikutnya.
Pasal 29 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(2) Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 30 diubah 75 kata ditandai di bunyi lama, 38 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Mai “Fr . x La REPUBLIK INDONESIA - 20 -
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Pasal 31 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana : dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
Pasal 31A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 31 dan pasal berikutnya.
Pasal 31B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 31 dan pasal berikutnya.
Pasal 32 diubah 82 kata ditandai di bunyi lama, 38 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
Pad x KG Tg PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 21 -
a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity), dengan formula sebagai berikut:
PPP Kab/Kota UMKEy #» ——— « UMPy PPP Provinsi
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
(1 — TPT Kab/Kota) UMKp2 # — — ——— £ UMP
(1 — TPT Provinsi)
c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
Median Upah Kab/Kota UMKr3 - ——— ——— UMPp Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMKg1 t UMKp2 t UMKe3) , UMK»
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah , minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota.
Pasal 33 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 107 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota — dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
(2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. :
(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
Pasal 34 diubah 89 kata ditandai di bunyi lama, 91 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. '
(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
(4) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten /kota tahun berjalan.
Pasal 34A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.
Pasal 34B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.
Pasal 34C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.
Pasal 35 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. :
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 81A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 81 dan pasal berikutnya.
Pasal 81B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 81 dan pasal berikutnya.
Pasal 81C disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 81 dan pasal berikutnya.
Diubah oleh PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
12 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 49 Tahun 2025.
Pasal 4 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 21 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/ Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Pasal 5 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 24 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Upah minimum,
b. struktur dan skala Upah,
c. Upah kerja lembur,
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu,
e. bentuk dan cara pembayaran Upah,
f. ' hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah, dan
g. “Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pasal 21 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja /Buruh yang bersangkutan.
Pasal 25 diubah 68 kata ditandai di bunyi lama, 67 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi,
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
a. paritas daya beli,
b. tingkat penyerapan tenaga kerja, dan Cc. median Upah.
(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26 diubah 174 kata ditandai di bunyi lama, 218 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana . dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Rata — rata konsumsi per kapita(t « Rata - rata banyaknya ARTy Batas atas UMy - ————— — Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga
(4) Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UMy - Batas atas UMpy x 50Y6
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UMrr1 - UMtp Hwa x aan aa x oa Batas atasyy- Batas bawahwy
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang . di bidang statistik. ' Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi
Pasal 27 diubah 57 kata ditandai di bunyi lama, 35 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana : dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.
Pasal 28 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 34 diubah 89 kata ditandai di bunyi lama, 44 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. '
(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
(4) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten /kota tahun berjalan.
Pasal 35 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. :
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 49 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/ Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Pasal 69 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional, dan
b. dewan pengupahan provinsi.
(2) Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.
Pasal 71 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru
Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan, dan
b. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi,
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan, dan
c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota, dan
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.