Peta pasal

86 pasal di teks yang diundangkan; 18 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (18 diubah), ditambah 11 pasal sisipan; 68 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
  22. 22
  23. 23
  24. 24
  25. 25
  26. 26
  27. 26A
  28. 26B
  29. 27
  30. 28
  31. 28A
  32. 29
  33. 30
  34. 31
  35. 31A
  36. 31B
  37. 32
  38. 33
  39. 34
  40. 34A
  41. 34B
  42. 34C
  43. 35
  44. 36
  45. 37
  46. 38
  47. 39
  48. 40
  49. 41
  50. 42
  51. 43
  52. 44
  53. 45
  54. 46
  55. 47
  56. 48
  57. 49
  58. 50
  59. 51
  60. 52
  61. 53
  62. 54
  63. 55
  64. 56
  65. 57
  66. 58
  67. 59
  68. 60
  69. 61
  70. 62
  71. 63
  72. 64
  73. 65
  74. 66
  75. 67
  76. 68
  77. 69
  78. 70
  79. 71
  80. 72
  81. 73
  82. 74
  83. 75
  84. 76
  85. 77
  86. 78
  87. 79
  88. 80
  89. 81
  90. 81A
  91. 81B
  92. 81C
  93. 82
  94. 83
  95. 84
  96. 85
  97. 86

Diubah oleh PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

12 pasal diubah, 11 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 51 Tahun 2023.

Pasal 24 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 33 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. : (2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.

(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.

Pasal 25 diubah 68 kata ditandai di bunyi lama, 31 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi,

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:

a. paritas daya beli,

b. tingkat penyerapan tenaga kerja, dan Cc. median Upah.

(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi; dan

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:

a. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;

b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau

c. provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

Pasal 26 diubah 173 kata ditandai di bunyi lama, 196 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana . dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Rata — rata konsumsi per kapita(t « Rata - rata banyaknya ARTy Batas atas UMy - ————— — Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga

(4) Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas bawah UMy - Batas atas UMpy x 50Y6

(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:

UMrr1 - UMtp Hwa x aan aa x oa Batas atasyy- Batas bawahwy

(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.

(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang . di bidang statistik. ' Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UMlt+t; = Inflasi + (PE " o)) ' UMttt

(6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(7) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah.

(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 26A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:

Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt

(2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

b. rata-rata atau median Upah.

(4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.

(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 26E} Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Pasal 26B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 26 dan pasal berikutnya.

Bunyi

Bunyinya di Pasal I, Pasal 26A teks PP No. 51 Tahun 2023; letak itu tidak berjangkar per pasal, jadi bunyinya tidak ditampilkan di sini.

Pasal 27 diubah 47 kata ditandai di bunyi lama, 68 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana : dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).

Pasal 28 diubah 9 kata ditandai di bunyi lama, 143 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(3) Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan:

a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau

b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).

Pasal 28A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 28 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:

a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk;

b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan

c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikutnya.

(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.

Pasal 29 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

(2) Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

(2) Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 30 diubah 75 kata ditandai di bunyi lama, 38 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

Mai “Fr . x La REPUBLIK INDONESIA - 20 -

a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau

b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota.

(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi:

a. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;

Upah minimum

b. kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum;

c. kabupaten/kota hasil pemekaran; atau

d. kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran.

Pasal 31 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 9 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.

(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana : dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.

(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

Pasal 31A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 31 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.

(2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau

b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 31B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 31 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum.

(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:

a. paritas daya beli;

b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan

c. median Upah.

(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 32 diubah 82 kata ditandai di bunyi lama, 38 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:

Pad x KG Tg PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 21 -

a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity), dengan formula sebagai berikut:

PPP Kab/Kota UMKEy #» ——— « UMPy PPP Provinsi

b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:

(1 — TPT Kab/Kota) UMKp2 # — — ——— £ UMP

(1 — TPT Provinsi)

c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:

Median Upah Kab/Kota UMKr3 - ——— ——— UMPp Median Upah Provinsi

d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMKg1 t UMKp2 t UMKe3) , UMK»

(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah , minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut:

PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi

b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:

(1 - TPT Kab/Kota) x UMP(t

(1 - TPT Provinsi) UMKezt

c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:

Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi

d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3

(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

(3) Dihapus.

Pasal 33 diubah 34 kata ditandai di bunyi lama, 107 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota — dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.

(2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. :

(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.

(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur.

(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi.

(5) Gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

Pasal 34 diubah 89 kata ditandai di bunyi lama, 91 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. '

(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

(4) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten /kota tahun berjalan.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.

(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).

(4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 34A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).

(2) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur:

a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau

b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:

1) bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten/kota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau 2l bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten/kota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).

Pasal 34B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:

a. Upah minimum kabupaten/kota induk; atau Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten I kota induk.

Pasal 34C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 34 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.

Pasal 35 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.

(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. :

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sesudah di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Dihapus.

(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat

pada tanggal 30 November tahun berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 81A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 81 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.

(2) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 2I November tahun berjalan.

(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(4) Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

Pasal 81B disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 81 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya:

a. data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau

b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum.

(3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.

(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 81C disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 81 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks PP No. 51 Tahun 2023

Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Diubah oleh PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

12 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks PP No. 49 Tahun 2025.

Pasal 4 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 21 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/ Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.

(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(la) Dalam menetapkan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.

(3) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Pasal 5 diubah 12 kata ditandai di bunyi lama, 24 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Upah minimum,

b. struktur dan skala Upah,

c. Upah kerja lembur,

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu,

e. bentuk dan cara pembayaran Upah,

f. ' hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah, dan

g. “Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Upah minimum;

b. struktur dan skala Upah yang proporsional;

c. Upah kerja lembur;

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e. bentuk dan cara pembayaran Upah;

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;dan

g. Upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

4. Penjelasan ayat (1) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

Pasal 21 diubah 5 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh secara perorangan.

(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja /Buruh yang bersangkutan.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan.

(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Pasal 25 diubah 68 kata ditandai di bunyi lama, 67 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi,

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:

a. paritas daya beli,

b. tingkat penyerapan tenaga kerja, dan Cc. median Upah.

(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum provinsi;

b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu;

c. Upah minimum sektoral provinsi; dan

d. Upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:

a. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;

b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;

c. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral;

d. provinsi atau kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan

e. provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

Pasal 26 diubah 174 kata ditandai di bunyi lama, 218 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana . dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Rata — rata konsumsi per kapita(t « Rata - rata banyaknya ARTy Batas atas UMy - ————— — Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga

(4) Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas bawah UMy - Batas atas UMpy x 50Y6

(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:

UMrr1 - UMtp Hwa x aan aa x oa Batas atasyy- Batas bawahwy

(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.

(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang . di bidang statistik. ' Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan a merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM«1 = UM« + Nilai Penyesuaian UM@1

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM.n = Inflasi + (PE x a )} x UM(

(6) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).

(7) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

a. keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan

b. perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. ( (10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 27 diubah 57 kata ditandai di bunyi lama, 35 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana : dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

(4) Dihapus.

Pasal 28 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(3) Dihapus.

Pasal 34 diubah 89 kata ditandai di bunyi lama, 44 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. '

(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

(4) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten /kota tahun berjalan.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

(3) Dihapus.

(4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 35 diubah 25 kata ditandai di bunyi lama, 11 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.

(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. :

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Dihapus.

(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat

pada tanggal 25 November tahun berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 49 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 5 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/ Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Pasal 69 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 4 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Dewan pengupahan terdiri atas:

a. dewan pengupahan nasional, dan

b. dewan pengupahan provinsi.

(2) Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

Dewan pengupahan terdiri atas:

a. dewan pengupahan nasional;

b. dewan pengupahan provinsi; dan

c. dewan pengupahan kabupaten/kota.

Pasal 71 diubah 10 kata ditandai di bunyi lama, 54 di bunyi baru

Sebelum di teks PP No. 36 Tahun 2021

(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:

a. perumusan kebijakan pengupahan, dan

b. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.

(2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

a. penetapan Upah minimum provinsi,

b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan, dan

c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.

(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:

a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota, dan

b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.

Sesudah di teks PP No. 49 Tahun 2025

(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:

a. penetapan kebijakan pengupahan; dan

b. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.

(2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

a. penetapan Upah minimum provinsi;

b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan;

c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;

d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi; dan

e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi.

(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:

a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;

b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;

c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; dan

d. pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.