Apakah PP No. 36 Tahun 2021 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Status
- diubah
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
75 halaman, 86 pasal, dengan penjelasan, 19 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 75 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh PP No. 51 Tahun 2023, 12 pasal diubah, 11 disisipkan; oleh PP No. 49 Tahun 2025, 12 pasal diubah. Peta pasal: 18 dari 86 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Ringkasan
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Kebijakan Pengupahan Pasal 4–13
- BAB III Upah Berdasarkan Satuan Waktu Dan/atau Satuan Hasil Pasal 14–19
- BAB IV Struktur dan Skala Upah Pasal 20–22
- BAB V Upah Minimum Pasal 23–35
- BAB VI Upah Terendah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pasal 36–38
- BAB VII Pelindungan Upah Pasal 39–52
- BAB VIII Bentuk dan Cara Pembayaran Upah Pasal 53–57
- BAB IX Hal-Hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah Pasal 58–65
- BAB X Upah sebagai Dasar Perhitungan atau Pembayaran Hak dan Kewajiban Lainnya Pasal 66–68
- BAB XI Dewan Pengupahan Pasal 69–77
- BAB XII Pengawasan Pasal 78
- BAB XIII Sanksi Administratif Pasal 79–81
- BAB XIV Ketentuan Peralihan Pasal 82–83
- BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 84–86
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Upah ⇆
- Pekerja/Buruh ⇆
- Perjanjian Kerja ⇆
- Peraturan Perusahaan ⇆
- Perjanjian Kerja Bersama ⇆
- Hubungan Kerja ⇆
- Pemutusan Hubungan Kerja ⇆
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh ⇆
- Pemerintah Pusat ⇆
- Pengawas Ketenagakerjaan ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi PP No. 49 Tahun 2025, PP No. 51 Tahun 2023.
Disebut di 13 tempat dalam peraturan lain
- PP No. 49 Tahun 2025, hlm. 1
… angsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- PP No. 49 Tahun 2025, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- PP No. 49 Tahun 2025, hlm. 17
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- PP No. 49 Tahun 2025, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peruba …
- PP No. 49 Tahun 2025, Pasal I
… mor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899), diubah sebagai berikut:
- PP No. 51 Tahun 2023, hlm. 1
… h dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
- PP No. 51 Tahun 2023, hlm. 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- PP No. 51 Tahun 2023, hlm. 18
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan;2) menjaga …
- PP No. 51 Tahun 2023, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) diubah sebagai berikut:
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 372
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 462
… itu Pasal 88, Pasal 88A ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 88C, yang saat ini diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana diubah dengan PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 472
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, hlm. 548
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 13 Tahun 2003.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.